Back to announcement
20240305_BNGA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31593185_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGKINIAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BANK CIMB NIAGA TBK
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
TERMASUK RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham (“Keterbukaan Informasi”) ini dibuat dan ditujukan kepada
Pemegang Saham PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Perseroan”) dan masyarakat dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 29/2023”).
Keterbukaan Informasi ini merupakan pengkinian dari Keterbukaan Informasi Perseroan sebelumnya untuk perihal
yang sama pada tanggal 19 Februari 2024, yang telah dipublikasikan melalui surat kabar harian Investor Daily, situs
web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia pada tanggal yang sama.
Adapun pengkinian yang dilakukan yaitu terkait dengan informasi sebagaimana disampaikan dalam:
1) Poin I huruf D perihal Proforma Laba per Saham Perseroan Setelah Rencana Pembelian Kembali Saham
Dilaksanakan Dengan Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan; dan
2) Poin II huruf G perihal Proforma Struktur Permodalan Sebelum dan Setelah Periode Pelaksanaan (Exercise),
yang sebelumnya menggunakan data per 30 September 2023 dikinikan menjadi menggunakan data per 31
Desember 2023.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk menyetujui rencana dalam keterbukaan informasi ini akan
diselenggarakan secara fisik di Graha CIMB Niaga, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190 dan secara
elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) pada tanggal 3 April 2024.
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat:
Graha CIMB Niaga
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Tel. 021 – 250 5252
E-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id
Situs web: www.cimbniaga.co.id
PENDAHULUAN
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Rabu, tanggal 3 April 2024 (“RUPST”), dimana terdapat mata acara RUPST
yang akan mengajukan permohonan persetujuan RUPS sehubungan dengan (i) rencana pembelian kembali saham
Perseroan (buyback) yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”),
termasuk (ii) pengalihan saham hasil pembelian kembali saham untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel.
Rencana pembelian kembali saham dan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham ini akan dilakukan dengan
berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Republik
Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan POJK No. 29/2023.
1
Page 2
I. KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
A. PERKIRAAN JADWAL, PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM, DAN PERKIRAAN JUMLAH NILAI
NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak disetujuinya
Pembelian kembali saham Perseroan oleh RUPST.
Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah maksimal
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang mana biaya itu sudah termasuk komisi perantara pedagang efek
dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu.
Biaya tersebut akan digunakan untuk membeli kembali saham Perseroan dengan jumlah maksimum 202.000
(dua ratus dua ribu) saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Sejalan dengan tujuan Perseroan untuk meningkatkan kinerjanya di tengah persaingan ketat dalam industri
perbankan di Indonesia, dirasakan perlu untuk membuat program remunerasi yang bersifat variabel dalam
bentuk saham kepada Manajemen Perseroan yang termasuk Material Risk Taker (“MRT”) sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian
Remunerasi Bagi Bank Umum (“POJK No. 45/2015”), guna menjaga kesehatan bank secara individual dan
memitigasi adanya excessive risk taking dalam pengambilan keputusan oleh Manajemen Perseroan yang
termasuk MRT.
Proses pengalihan saham hasil pembelian kembali saham rencananya akan diimplementasikan melalui
program remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham mencakup kriteria eligibilitas peserta dengan
memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya yang berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan dan
akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.
C. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham Perseroan tidak akan
memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki
modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan
usaha Perseroan.
D. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
DILAKSANAKAN, DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN
Perseroan mencatat laba bersih per saham adalah sebesar Rp 259,45,- (dua ratus lima puluh sembilan koma
empat puluh lima Rupiah), sedangkan proforma laba bersih per saham setelah pembelian kembali saham
adalah sebesar Rp 259,45,- (dua ratus lima puluh sembilan koma empat puluh lima Rupiah).
Per 31 Desember 2023
(dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan
Sebelum Setelah
Dampak
Pembelian Kembali Pembelian Kembali
Jumlah Aset 334.369.233 (500) 334.368.733
Laba Bersih Pemilik Ekuitas Induk 6.474.195 - 6.474.195
Ekuitas 49.192.544 (500) 49.192.044
Jumlah Saham Beredar 25.131.606.843 - 25.131.606.843
(nilai penuh)
Jumlah Saham Tresuri 107.167.682 202.000 107.369.682
(nilai penuh)
Laba Bersih per Saham 259,45 - 259,45
(Rupiah penuh)
2
Page 3
Return on Asset (ROA) 2,59% - 2,59%
Return on Equity (ROE) 15,02% - 15,02%
Kecukupan Penyediaan Modal 24,02% - 24,02%
Minimum (KPMM)
Dari tabel di atas, terlihat bahwa pembelian kembali saham tersebut tidak berdampak signifikan pada ROA
maupun ROE.
E. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham sesuai dengan POJK No. 29/2023, yaitu:
1. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek maka harga penawaran untuk membeli
kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya; dan
2. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan di luar Bursa Efek dan dengan mengingat saham Perseroan
tercatat dan diperdagangkan di Bursa, maka harga pembelian kembali saham Perseroan adalah paling
tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan
puluh) hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh Perseroan.
F. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian kembali saham direncanakan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan
RUPST.
G. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM
Sesuai POJK No. 29/2023, Perseroan akan membeli saham baik di Bursa maupun di luar Bursa.
H. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha
dan operasional Perseroan. Hal ini karena Perseroan telah memiliki kecukupan modal (KPMM/CAR) yang
cukup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I. SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham
sepenuhnya menggunakan dana internal Perseroan, bukan merupakan dana hasil penawaran umum dan
bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun, serta tidak
mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan
jatuh tempo.
II. KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
(SESUAI KETENTUAN PASAL 21 HURUF C JUNCTO PASAL 25 HURUF E POJK NO. 29/2023)
A. LATAR BELAKANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG AKAN DIALIHKAN
1. Tanggal persetujuan RUPST pembelian : 3 April 2024
kembali saham
2. Periode pelaksanaan pembelian kembali : Pembelian kembali saham direncanakan paling lama 12 (dua
saham belas) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan RUPST
3. Realisasi pembelian kembali saham : Realisasi Pembelian Kembali Saham akan dilakukan sesuai
periode pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
4. Sumber saham hasil pembelian kembali : Sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan
yang akan dialihkan untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel, berasal dari
Pembelian Kembali Saham
3
Page 4
5. Batas waktu pengalihan saham hasil : Paling lama 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali
pembelian kembali saham
6. Jumlah saham yang akan dialihkan : 202.000 (dua ratus dua ribu) saham atau sebanyak-banyaknya
jumlah saham hasil pembelian kembali
B. TUJUAN PENGALIHAN SAHAM
Proses pengalihan saham hasil pembelian kembali saham rencananya akan diimplementasikan melalui
program remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham kepada Manajemen Perseroan yang termasuk
MRT sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 45/2015. Hal ini sejalan dengan tujuan Perseroan untuk
meningkatkan kinerjanya di tengah persaingan ketat dalam industri perbankan di Indonesia, untuk menjaga
kesehatan bank secara individual, termasuk untuk memitigasi adanya excessive risk taking dalam pengambilan
keputusan oleh Manajemen Perseroan yang termasuk MRT.
C. PERSYARATAN KARYAWAN, DIREKSI DAN/ATAU DEWAN KOMISARIS SEBAGAI PIHAK YANG BERHAK
MENERIMA SAHAM
Mengacu pada kebijakan internal Perseroan mengenai Sistem Remunerasi Berbasis Risiko, serta turut
mengacu pada POJK No. 45/2015, Perseroan memberikan remunerasi variabel dalam bentuk saham kepada
pihak MRT. Dalam hal ini Perseroan tidak memberikan remunerasi bersifat variable kepada Dewan Komisaris
untuk menghindari benturan kepentingan dan mengingat Dewan Komisaris bukan termasuk MRT.
D. RENCANA PERIODE PELAKSANAAN (EXERCISE)
Pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori pengambil
risiko (Material Risk Takers/MRT) dalam bentuk saham paling lama selama 3 (tiga) tahun.
E. HARGA PELAKSANAAN ATAU METODE PERHITUNGAN HARGA PELAKSANAAN SAHAM
Harga pelaksanaan sesuai dengan pada saat harga pembelian kembali saham.
F. JUMLAH ATAU BESARAN PEMBAYARAN OLEH KARYAWAN, DIREKSI, DAN/ATAU DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
Tidak terdapat jumlah atau besaran pembayaran yang dilakukan oleh Karyawan dan/atau anggota Direksi.
G. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PERIODE PELAKSANAAN (EXERCISE)
Per 30 Desember 2023 (dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan Sebelum Setelah Dampak Setelah
Dampak
Pembelian Kembali Pembelian Kembali Pengalihan Saham
Ekuitas 49.192.544 (500) 49.192.044 - 49.192.044
H. KETENTUAN LOCK UP (JIKA TERDAPAT KETENTUAN LOCK UP)
Tidak terdapat Lock Up untuk pengalihan saham hasil pembelian kembali saham.
4
Page 5
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila ada pertanyaan atas Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Graha CIMB Niaga
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
South Jakarta 12190, Indonesia
Tel. 021 – 250 5252
E-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id
Situs Web: www.cimbniaga.co.id
Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Jakarta, 5 Maret 2024
Direksi Perseroan
5
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.