Back to announcement
20260427_PTRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32074154_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PTROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PT PETROSEA TBK
(“Perseroan” atau “PTRO”)
Bidang Usaha :
Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan, Pengangkutan dan
Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Aktivitas Penyewaan
dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta Pendidikan
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Gedung Wisma Barito Pacific,
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, RT 008/ RW 04,
Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
Jakarta 11410, Indonesia
Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
corporate.secretary@petrosea.com
www.petrosea.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan.
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasehat hukum, akuntan publik,
penasehat keuangan atau profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara
seksama, menegaskan bahwa tidak ada fakta penting material lainnya yang tidak diungkapkan
atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga menyebabkan informasi yang diberikan
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2026.
1
Page 2
I. DEFINISI
“Afiliasi” : Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UU P2SK,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
2. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
3. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
4. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut.
d. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau
pengawas yang sama.
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud.
f. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama.
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“ACRA” : Accounting and Corporate Regulatory Authority.
“CDIA” : PT Chandra Daya Investasi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat.
“Perseroan” : PT Petrosea Tbk.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“PT” : Perseroan Terbatas.
“PSS” : Petrosea Services Solutions Pte. Ltd., suatu perusahaan yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Singapura.
2
Page 3
“PEPC” : PT Petrosea Engineering Procurement Construction, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat.
“SGD” : Dollar Singapura.
“Transaksi” : Rencana penyertaan modal yang dilakukan oleh CDIA pada PSS
melalui mekanisme penambahan modal dengan penerbitan saham
baru sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Keterbukaan
Informasi ini.
“Transaksi Afiliasi” : Transaksi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, yang
dilakukan antara pihak‑pihak yang mempunyai hubungan afiliasi.
“USD” : Dollar Amerika Serikat.
II. PENDAHULUAN
PSS bermaksud untuk memperkuat struktur permodalannya untuk mendukung pendanaan kegiatan
usaha dan/atau transaksi investasi. Sehubungan dengan hal tersebut, CDIA bermaksud untuk
melakukan penyertaan modal pada PSS dengan cara akan mengambil bagian atas saham baru yang
akan diterbitkan oleh PSS sebanyak 9.944.119 saham baru PSS dengan nilai sebesar USD15.500.000
atau equivalen SGD19.931.450.
PSS dan CDIA telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pengambilan Bagian Saham Bersyarat
Petrosea Services Solutions Pte. Ltd pada tanggal 23 April 2026. Sebelum Transaksi dilaksanakan,
jumlah saham PSS tercatat sebanyak 10.350.001 saham, yang seluruhnya dimiliki oleh PEPC, entitas
anak dalam grup Perseroan yang merupakan pemegang saham PSS.
Dengan dilaksanakannya Transaksi ini maka jumlah saham PSS setelah Transaksi menjadi sebanyak
20.294.120 saham, dengan susunan kepemilikan saham sebagai berikut:
• PEPC, sebanyak 10.350.001 saham atau setara dengan 51%; dan
• CDIA, sebanyak 9.944.119 saham atau setara dengan 49%.
Penyertaan modal tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan PSS dan
mendukung pengembangan kegiatan usaha PSS ke depan, termasuk untuk menunjang kebutuhan
modal kerja, peningkatan kapasitas operasional, serta mendukung rencana pengembangan usaha baik
secara organik maupun anorganik, yang selaras dengan strategi bisnis dan pengembangan usaha
Perseroan dan grup Perseroan secara keseluruhan.
Nilai penyertaan modal tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan nilai wajar PSS, yang antara lain
didasarkan pada kondisi keuangan, kinerja usaha, serta prospek pengembangan kegiatan usaha PSS di
masa yang akan datang.
Perseroan memiliki kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung sebesar 100% di PEPC, yang
selanjutnya memiliki kepemilikan langsung sebesar 100% atas PSS. Perseroan berikut anak usahanya
PSS dan PEPC serta CDIA merupakan pihak-pihak yang berafiliasi berdasarkan fakta bahwa terdapat
kesamaan Dewan Komisaris, serta hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan merujuk pada ketentuan POJK 42/2020 di mana
Transaksi dikualifikasikan sebagai Transaksi Afiliasi, maka Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini dengan tujuan untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
3
Page 4
lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi serta sebagai pemenuhan
kewajiban berdasarkan POJK 42/2020.
Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020 dan bukan merupakan transaksi material, serta tidak memerlukan persetujuan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
Transaksi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan transaksi penyertaan
modal yang dilakukan oleh CDIA pada PSS melalui mekanisme penambahan modal dengan
penerbitan saham baru.
Transaksi ini dilakukan dalam rangka mendukung pengembangan dan penguatan struktur
permodalan PSS guna menunjang pelaksanaan kegiatan usaha dan rencana pengembangan usaha
PSS ke depan termasuk untuk menunjang kebutuhan modal kerja, peningkatan kapasitas
operasional, serta mendukung rencana pengembangan usaha baik secara organik maupun
anorganik, yang selaras dengan strategi bisnis dan pengembangan usaha Perseroan dan grup
Perseroan secara keseluruhan.
Sehubungan dengan Transaksi tersebut, PSS berencana untuk menerbitkan saham baru sebanyak
9.944.119 saham dalam rangka penyertaan modal pada PSS. Saham baru tersebut akan diambil
bagian seluruhnya oleh CDIA sebagai bagian dari pelaksanaan Transaksi penyertaan modal.
Dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, CDIA akan melakukan penyetoran modal kepada
PSS dengan nilai sebesar USD15.500.000 equivalen SGD19.931.450. Dengan penerbitan saham
baru tersebut, CDIA akan memperoleh 49% kepemilikan saham dalam PSS setelah Transaksi
diselesaikan.
Saham baru yang diterbitkan oleh PSS akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala
hal dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya dalam PSS, termasuk hak
suara dan hak atas pembagian keuntungan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PSS dan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sebelum Transaksi dilaksanakan, seluruh saham PSS sebanyak 10.350.001 saham dimiliki oleh
PEPC. Setelah Transaksi diselesaikan, struktur kepemilikan saham PSS menjadi sebagai berikut:
1. PEPC, memiliki 10.350.001 saham atau setara dengan 51%; dan
2. CDIA, memiliki 9.944.119 saham atau setara dengan 49%.
Penerbitan saham baru tersebut akan dilakukan melalui peningkatan modal ditempatkan dan disetor
PSS sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PSS serta peraturan perundang undangan yang
berlaku di yurisdiksi pendirian PSS. Setelah penyelesaian Transaksi, pengendalian atas PSS tetap
berada pada PEPC sebagai entitas dalam grup Perseroan.
2. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pihak yang melakukan Transaksi adalah PSS dan CDIA. Berikut adalah keterangan mengenai pihak-
pihak yang melakukan Transaksi:
A. Keterangan mengenai PSS
Riwayat Singkat PSS
PSS adalah suatu perusahaan yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum Singapura, serta
berkedudukan di Singapura. PSS didirikan dan terdaftar pada Accounting and Corporate
4
Page 5
Regulatory Authority of Singapore (ACRA) pada tanggal 27 Mei 2025, dengan Unique Entity
Number (UEN) 202522990C, sesuai dengan ketentuan Companies Act 1967 of Singapore.
Anggaran dasar PSS tercantum dalam Constitution of Petrosea Services Solutions Pte. Ltd.
yang ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2025 dan hingga saat ini belum pernah mengalami
perubahan (“Konstitusi PSS”).
Berdasarkan Konstitusi PSS, PSS merupakan private company limited by shares dengan
tanggung jawab pemegang saham terbatas, dan memiliki kapasitas serta kewenangan penuh
untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam hukum Singapura.
Struktur Permodalan PSS
Struktur permodalan PSS pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
No. Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (SGD)
Modal Ditempatkan dan 10.350.001
1. 10.350.001
Disetor
Catatan: dengan nilai nominal sebesar SGD1 per saham
Struktur Kepemilikan Saham PSS
Susunan kepemilikan saham PSS adalah sebagai berikut:
Jumlah Nominal
No. Pemegang Saham Jumlah Saham %
(SGD)
PT Petrosea Engineering
1. 10.350.001 10.350.001 100,00
Procurement Construction
Total 100,00
Pengurusan dan Pengawasan PSS
PSS dikelola oleh Direksi yang diangkat sesuai dengan ketentuan Companies Act 1967 of
Singapore dan Konstitusi PSS. Pengurusan kegiatan usaha dan pengambilan keputusan
strategis PSS berada pada Direksi. Susunan Direksi PSS pada saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Michael
Kartika Hendrawan
Shaun Keshiv Sarjeet Singh
Kegiatan usaha PSS
Berdasarkan catatan ACRA, kegiatan usaha utama PSS adalah aktivitas perusahaan holding,
dengan klasifikasi usaha Other Holding Companies (SSIC 64202).
Dalam kapasitasnya sebagai perusahaan holding, PSS menjalankan fungsi kepemilikan
saham dan pengelolaan investasi pada entitas‑entitas afiliasi, serta melaksanakan kegiatan
lain yang diperkenankan berdasarkan Konstitusi PSS dan ketentuan peraturan
perundang‑undangan yang berlaku di Singapura.
B. Keterangan mengenai CDIA
Riwayat Singkat CDIA
CDIA didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 26 tanggal 8 Februari 2023,
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
5
Page 6
(sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu, selanjutnya disebut sebagai “Menkum”)
sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0011651.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal
13 Februari 2023 dan diumumkan berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 30
tanggal 14 April 2023, Tambahan Nomor 11703.
CDIA telah beberapa kali melakukan perubahan atas anggaran dasarnya. Perubahan
anggaran dasar terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar CDIA Nomor 83 tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-
AH.01.03-0187701 tanggal 17 Juli 2025 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Selanjutnya, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris CDIA terakhir tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham CDIA Nomor 78 tanggal 14 Maret 2025, dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Nomor AHU-AH.01.03-0080705 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0146825, keduanya tertanggal 17 Maret 2025 (“Akta No.
78/2025”).
Struktur Permodalan CDIA
Struktur permodalan CDIA pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
No. Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
1. Modal Dasar 200.000.000.000 20.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan 124.829.374.700
2. 12.482.937.470.000,00
Disetor
Catatan: dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 per saham
Struktur Kepemilikan Saham CDIA
Susunan kepemilikan saham CDIA berdasarkan Daftar Pemegang Saham CDIA yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom per tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Jumlah Nominal
No. Pemegang Saham Jumlah Saham %
(Rp)
3. PT Chandra Asri Pacific Tbk 7.489.762.080.000 74.897.620.800 60,00
4. Phoenix Power B.V. 3.744.881.640.000 37.448.816.400 30,00
5. Publik 1.248.293.750.000 12.482.937.500 10,00
Total 12.482.937.470.000 124.829.374.700 100,00
Pengurusan dan Pengawasan CDIA
Berdasarkan Akta No. 78/2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi CDIA terakhir adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris * : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris * : Ade Supandi, SE
Erwin Ciputra
Andre Khor Kah Hin
Prasit Laohawirapap
Thawat Hirancharukorn
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
6
Page 7
Direksi
Presiden Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Jonathan Kandinata
Saksit Suntharekanon
Agus Lukmanul Hakim
Merly
Kegiatan usaha CDIA
Berdasarkan Anggaran Dasar CDIA, CDIA bergerak dalam aktivitas perusahaan holding dan
manajemen konsultasi.
Selain daripada itu, untuk mencapai kegiatan usaha di atas, CDIA juga dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
(i) Melakukan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kerja sama
operasi, penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan
kegiatan usaha utama CDIA, termasuk melakukan bentuk usaha patungan dengan pihak
lain.
(ii) Memberikan fasilitas pinjaman, pendanaan, pembiayaan, dan/atau fasilitas lainnya dalam
bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada letter of credit, garansi bank, dan
fasilitas lain yang umumnya diberikan antar perusahaan) kepada anak-anak
perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama CDIA dan/atau anak-anak
perusahaannya.
(iii) Memberikan jaminan, baik kebendaan maupun perorangan (termasuk penanggungan)
kepada anak-anak perusahaannya terkait dengan fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk
keperluan kegiatan usaha utama CDIA dan/atau anak-anak perusahaannya.
(iv) Membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat berharga yang diterbitkan oleh
anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama CDIA dan/atau anak-
anak perusahaannya.
(v) Memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam
rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan
tersebut atau dalam kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok
perusahaan tersebut.
3. Objek Transaksi
Objek Transaksi ini adalah penyertaan CDIA pada penerbitan saham baru PSS
senilai USD15.500.000 atau equivalen SGD19.931.450.
4. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi berupa penyertaan modal yang dilakukan oleh CDIA kepada PSS adalah sebesar
USD15.500.000 atau equivalen SGD19.931.450.
Nilai Transaksi tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan
mempertimbangkan nilai wajar PSS, yang antara lain didasarkan pada kondisi keuangan, kinerja
usaha, serta prospek pengembangan kegiatan usaha PSS di masa yang akan datang.
5. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi
Perseroan memiliki kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung sebesar 100% di PEPC,
yang selanjutnya memiliki kepemilikan langsung sebesar 100% atas PSS. Perseroan berikut anak
usahanya PSS dan PEPC serta CDIA merupakan pihak-pihak yang berafiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 POJK 42/2020 dikarenakan adanya kesamaan:
a. Anggota Dewan Komisaris di Perseroan, PEPC dan CDIA dimana Bapak Erwin Ciputra menjabat
sebagai Komisaris di Perseroan, Komisaris Utama di PEPC dan Komisaris di CDIA.
7
Page 8
b. Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) antara Perseroan, PEPC, PSS dan CDIA baik
langsung maupun tidak langsung, yaitu Bapak Prajogo Pangestu sebagaimana disajikan dalam
bagan sebagai berikut:
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Sehubungan dengan Transaksi di atas, Perseroan telah menunjuk pihak independen sebagai berikut:
KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan, penilai publik independen yang melakukan penilaian atas kewajaran
Transaksi, menyiapkan ringkasan laporan yang mengikhtisarkan analisa dan hasil penilaian indikatif, serta
memberikan pendapat atas kewajaran nilai Transaksi.
Alamat: Komplek Kalibata Indah Blok K16-17, Jl. Rawajati Timur, Pancoran, Jakarta Selatan,
12750
Telepon: +62 (21) 7970913 / 799-4521
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
DARI PENILAI INDEPENDEN
Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP SRR sebagai pihak
independen untuk memberikan pendapat atas nilai pasar 100% saham PSS dan memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi.
KJPP SRR, sebagai KJPP resmi dengan izin usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 24 Mei 2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100% saham PSS dan memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. 260312.001/SRR-JK/SPN-BF/PTRO/OR tanggal
12 Maret 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
8
Page 9
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilaian 100% Saham PSS berdasarkan laporan No.
00192/2.0059-02/BS/02/0242/1/IV/2026 tanggal 22 April 2026.
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
• PSS, yang bertindak sebagai pihak yang akan melakukan penyertaan berupa penambahan
modal yang ditempatkan dan disetor melalui mekanisme penerbitan saham biasa hasil
penerbitan saham baru sebanyak 9.944.119 saham yang seluruhnya akan diambil bagian oleh
CDIA dengan nilai penyertaan sebesar USD15,50 juta atau equivalen SGD19.931.450;
• CDIA, yang bertindak sebagai pihak yang akan mengambil bagian atas penyertaan dari
seluruh penerbitan saham biasa baru sebanyak 9.944.119 saham yang akan diterbitkan oleh
PSS sehubungan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor PSS dengan nilai
penyertaan sebesar USD15,50 juta atau equivalen SGD19.931.450.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penilaian ini adalah saham PSS, yaitu 100% saham PSS (“Saham PSS”).
c. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar dalam penilaian ini diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian, serta dari data keuangan PSS yang
KJPP SRR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian PSS untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Aventross PAC (“AVE”) yang menjadi dasar penilaian ini.
d. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian atas Saham PSS adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal
31 Desember 2025, dari Saham PSS, yang dinyatakan dalam mata uang SGD.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari saham PSS
yang selanjutnya akan digunakan untuk memberikan informasi kepada manajemen Perseroan
yang akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan Transaksi.
e. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
• Laporan penilaian saham PSS adalah laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
• KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian saham PSS.
• Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian saham PSS berasal dari sumber yang
dapat dipercaya.
• KJPP SRR bertanggung jawab atas persiapan laporan penilaian saham PSS.
• Laporan penilaian saham PSS terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat memengaruhi operasional PSS.
• KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian saham PSS dan kesimpulan nilai akhir.
• KJPP SRR telah memperoleh informasi terkait status hukum saham PSS dari PSS.
f. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham PSS adalah pendekatan aset (asset
based approach) dengan menggunakan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
method).
Pendekatan aset dengan menggunakan metode penyesuaian aset bersih digunakan dalam
penilaian saham PSS karena pada saat penilaian dilakukan, PSS merupakan perusahaan investasi
9
Page 10
yang memiliki penyertaan pada Petrosea Solutions Pakistan Pte. Ltd. (“PSP”) dan
Scan-Bilt Pte. Ltd. (“SBPL”).
Untuk memperoleh indikasi nilai saham PSP, SBPL dan SBE terlebih dahulu dilakukan penilaian
atas saham PSP, SBPL, dan SBE. Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham
SBPL adalah pendekatan pendapatan (income based approach) dengan menggunakan metode
diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan pasar (market based
approach) dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian saham SBPL
dan SBE karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham
perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham SBPL
dan SBE. Indikasi nilai pasar yang diperoleh dari metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
efek tersebut.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai saham PSS.
g. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP SRR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka
menurut pendapat KJPP SRR nilai pasar keseluruhan saham PSS pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar SGD20.265 ribu.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan laporan
No. 00193/2.0059-02/BS/02/0242/1/IV/2026 tanggal 22 April 2026.
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
• PSS, yang bertindak sebagai pihak yang akan melakukan penyertaan berupa penambahan
modal ditempatkan dan disetor melalui mekanisme penerbitan saham biasa hasil penerbitan
saham baru sebanyak 9.944.119 saham yang seluruhnya akan diambil bagian oleh CDIA
dengan nilai penyertaan sebesar USD15,50 juta atau equivalen SGD19.931.450;
• CDIA, yang bertindak sebagai pihak yang akan mengambil bagian atas seluruh penerbitan
saham biasa baru sebanyak 9.944.119 saham yang akan diterbitkan oleh PSS sehubungan
dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor PSS dengan nilai penyertaan sebesar
USD15,50 juta atau equivalen SGD19.931.450.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah CDIA bermaksud untuk
melakukan penyertaan modal pada PSS dengan cara akan mengambil bagian atas saham baru
yang akan diterbitkan oleh PSS sebanyak 9.944.119 saham baru PSS dengan nilai sebesar
USD15.500.000 atau equivalen SGD19.931.450.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran atas Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi
POJK 42/2020.
d. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
10
Page 11
• Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
• KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya.
• KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
• Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran.
• KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP SRR telah melakukan:
Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri
terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri terkait,
melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya
Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan
historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024, 31 Desember 2023,
31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh LRXR.
Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental
atas Transaksi, di mana setelah Transaksi menjadi efektif, berdasarkan proyeksi keuangan
konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Analisis atas Kewajaran Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, diantaranya analisis
kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi, diperoleh hasil bahwa harga yang ditentukan
dalam Transaksi adalah wajar karena Transaksi sama dengan nilai pasar saham PSS, sedangkan
dari analisis dampak Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Transaksi akan dapat memberikan
keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.
f. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR berpendapat
bahwa Transaksi adalah wajar.
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi sehubungan dengan
Transaksi telah diungkapkan, dimana (i) Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020; (ii) Transaksi bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020; dan (iii) semua informasi material telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
11
Page 12
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi, maka dapat menghubungi
Perseroan di:
PT PETROSEA TBK
Gedung Wisma Barito Pacific,
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, RT 008/ RW 04,
Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
Jakarta 11410, Indonesia
Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
corporate.secretary@petrosea.com
www.petrosea.com
u.p.: Sekretaris Perusahaan
27 April 2026
Hormat kami,
Direksi Perseroan
12
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Petrosea Services Solutions Pte. Ltd.
p.2 ×2
unresolved
org
PT Petrosea Engineering Procurement Construction
p.3
unresolved
org
Pengambilan Bagian Saham Bersyarat Petrosea Services Solutions Pte. Ltd
p.3
unresolved
org
PT Petrosea Engineering
p.5
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
unresolved
—
Erry Riyana Hardjapamek
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Ade Supandi
p.6
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.8
unresolved
org
KJPP SRR
p.8 ×16
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
Petrosea Solutions Pakistan Pte. Ltd.
p.10
unresolved
org
Scan-Bilt Pte. Ltd.
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2293 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}