Back to announcement
20240305_DNAR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31593588.pdf
Other Text extracted DNARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 118/DIR/BOI/III/2024
Nama Perusahaan PT Bank Oke Indonesia Tbk.
Kode Emiten DNAR
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02339/BEI.PP2/03-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan poin III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Perseroan selalu menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai informasi/fakta/kejadian
penting lainnya yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan bisnis Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau setiap
Perubahan kepemilikan Saham Perseroan.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia dalam kurun waktu 3 bulan mendatang.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Bank Oke Indonesia Tbk.
Noni
Corporate Secretary Division Head
PT Bank Oke Indonesia Tbk.
Page 2
Jl. Ir. H. Juanda No. 12, Jakarta Pusat
Telepon : 021-2312633, Fax : 021-2312604, www.okbank.co.id
Nama Pengirim Noni
Jabatan Corporate Secretary Division Head
Tanggal dan Waktu 05-03-2024 16:49
Lampiran 1. 20240305 118 Penjelasan atas Volatilitas Transaksi.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Oke Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Oke Indonesia Tbk. bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 118/DIR/BOI/III/2024
Issuer Name PT Bank Oke Indonesia Tbk.
Issuer Code DNAR
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02339/BEI.PP2/03-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan poin III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Perseroan selalu menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai informasi/fakta/kejadian
penting lainnya yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan bisnis Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau setiap
Perubahan kepemilikan Saham Perseroan.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia dalam kurun waktu 3 bulan mendatang.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Bank Oke Indonesia Tbk.
Noni
Corporate Secretary Division Head
PT Bank Oke Indonesia Tbk.
Jl. Ir. H. Juanda No. 12, Jakarta Pusat
Page 4
Phone : 021-2312633, Fax : 021-2312604, www.okbank.co.id
Sender Name Noni
Function Corporate Secretary Division Head
Date and Time 05-03-2024 16:49
Attachment 1. 20240305 118 Penjelasan atas Volatilitas Transaksi.pdf
This is an official document of PT Bank Oke Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Bank Oke Indonesia Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Noni
· Corporate Secretary Division Head
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.