Back to announcement
20260821_MKNT_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32121889_lamp2.pdf
Other Text extracted MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM PT. MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN
PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMTHMETD”)
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh
para pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan sehubungan dengan rencana
PMTHMETD dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK NO. 14/2019”).
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan atau penasehat
profesional lainnya.
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang perdagangan smartphone, gadget, dan pulsa isi ulang
Berkedudukan di Jakarta
Kantor Operasional :
Wisma SMR Lt. 6 Jl, Yos Sudarso No. 89
Sunter Jaya, Tanjung Priuk
Jakarta Utara 14360
No. Telp 021-65303450
Website: www.remitraglobi.co.id
Email: mitrakomunikasin@gmail.com
Direksi Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham Perseroan mengenai rencana PMTHMETD sebagai bagian dari kepatuhan
Perseroan atas ketentuan POJK No. 14/2019.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang
dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2026
Page 2
DAFTAR ISI
Definisi dan Singkatan.................................................................................................. 3
Pendahuluan ............................................................................................................... 6
Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Keuangan Perseroan ...................................... 7
Informasi Tentang Perseroan ........................................................................................ 8
Keterangan Umum Tentang Perseroan .............................................................................. 8
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan .............................................................. 8
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Saat Ini ............................. 9
Informasi Tentang Perusahaan Anak ............................................................................. 9
CBS ................................................................................................................................ 9
RUM.............................................................................................................................. 10
Informasi Tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perseroan ............................................... 11
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Perluasan Kegiatan Usaha Perseroan Sebagai
Perusahaan Holding ...................................................................................................... 11
Ringkasan Studi Kelayakan Perluasan Kegiatan Usaha Perseroan ..................................... 11
Ketersediaan Tenaga Ahli Berkaitan Dengan Perluasan Kegiatan Usaha ............................ 15
Informasi Tentang Rencana PMTHMETD ...................................................................... 15
Tujuan Penambahan Modal ........................................................................................... 15
Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Saham ....................................................... 17
Informasi Tentang Para Kreditur ..................................................................................... 18
Informasi Tentang Para Investor Independen ................................................................... 20
Jumlah Saham Yang Akan Diterbitkan Melalui PMTHMETD ............................................... 21
Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD .................................................................... 21
Harga Pelaksanaan Penerbitan Saham Dalam Rangka PMTHMETD ................................... 21
Dampak PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham Perseroan .......... 23
Perubahan Pengendalian Atas Perseroan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD ...................... 23
Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD ......................................................................... 24
Pengaruh Pelaksanaan PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
Perseroan ................................................................................................................. 24
Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
Perseroan ..................................................................................................................... 24
Permodalan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD .............................................. 25
Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD ..................................... 25
Proyeksi Kinerja Perseroan Sesudah PMTHMETD ............................................................. 26
RUPSLB .................................................................................................................... 26
Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris .................................................................... 28
Informasi Tambahan .................................................................................................. 28
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
AJB CBS : Akta Jual Beli Saham No. 31 tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Depok antara Perseroan
dan Headwell Investment Limited.
AJB RUM : Akta Jual Beli Saham No. 32 tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Depok antara Perseroan
dan PT Mazon Bumi Mining.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan merupakan bursa efek di
mana saham Perseroan tercatat.
CBS : PT Citra Baru Steel, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia.
HBEH : PT Headwell Bintang Energi Hijau, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Injeksi Tunai : Injeksi Tunai Investor Independen dan Injeksi Tunai MCP.
Injeksi Tunai Investor : Injeksi tunai sebesar Rp200.000.000.000 yang akan dilakukan oleh Para
Independen Investor Independen, yaitu masing-masing sebesar Rp50.000.000.000
oleh Suripto, John Veter Firdaus, dan Antony Lesmana serta masing-
masing sebesar Rp25.000.000.000 oleh Daniel Tejakusuma dan Rossa
Linna.
Injeksi Tunai MCP : Injeksi tunai sebesar Rp1.564.900.000 yang akan dilakukan oleh MCP
yang akan digunakan untuk pelunasan pembelian saham RUM.
Keterbukaan : Keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan dalam
Informasi rangka PMTHMETD yang diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2026
sebagaimana diubah dengan perubahan dan/atau tambahan informasi
atas keterbukaan informasi dalam rangka rencana perluasan kegiatan
usaha Perseroan dan PMTHMETD ini yang diterbitkan pada tanggal 20
Agustus 2026.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik.
Konversi Utang Para : Konversi atas kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur menjadi
Kreditur saham baru sejumlah 822.925.100.000 saham baru seri B dengan
nominal Rp1/saham, yang akan diterbikan dalam PMTHMETD, sesuai
dengan ketentuan POJK No. 14/2019.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian periode tiga bulan yang berakhir pada
Perseroan tanggal 31 Maret 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024.
Laporan Penilaian : Laporan No. 00028/2.0013-06/BS/05/0038/0/VII/2026 tanggal 16 Juli
2026 yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi dan Rekan.
3
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Masyarakat : Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya
masing-masing di bawah 5%.
MCP : PT Mantra Capital Persadan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Menkum atau : Menteri Hukum Republik Indonesia atau dahulu Menteri Hukum dan
Menkumham Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, lembaga independen yang memiliki fungsi
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Para Investor : Para investor individu yang seluruhnya merupakan Warga Negara
Independen Indonesia dan akan mengambil bagian dalam PMTHMETD untuk
memenuhi ketentuan saham free float Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD.
Para Kreditur : HBEH dan MCP.
Peraturan No. I-A : Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat melalui
Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret
2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat.
Perjanjian Fasilitas : Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Pinjaman MCP.
Perjanjian Fasilitas : Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 17 Desember 2025 antara HBEH
Pinjaman HBEH sebagai kreditur dan Perseroan sebagai debitur, sebagaimana telah
diubah dengan Amandemen Pertama tanggal 29 Mei 2026.
Perjanjian Fasilitas : Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 17 Desember 2025 antara MCP
Pinjaman MCP sebagai kreditur dan Perseroan sebagai debitur, sebagaimana telah
diubah dengan Amandemen Pertama tanggal 29 Mei 2026.
Perseroan : PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk., suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan tercatat pada BEI.
Perusahaan Anak : CBS dan RUM.
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 9/2018 : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
4
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
POJK No. 14/2019 : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/2020 : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Rencana Transaksi : Rencana perluasan kegiatan usaha Perseroan dan rencana
pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan.
RUM : PT Radja Udang Malingping, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
Saham Baru : 1.024.490.000.000 saham baru seri B dengan nominal Rp1/saham yang
akan diterbitkan dalam PMTHMETD.
SK BEI No. 122/2026 : Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-0122/BEI/08-2026 tanggal 20
Agustus 2026 perihal Ketentuan Harga Pelaksanaan Pencatatan Saham
Tambahan Bagi Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi dan Papan
Pemantauan Khusus.
Studi Kelayakan : Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Milik PT Mitra
Komunikasi Nusantara Tbk No. FS.07.26.002 yang diterbitkan oleh KJPP
Sih Wiryadi & Rekan tanggal 28 Juli 2026.
Utang HBEH : Utang Perseroan kepada HBEH yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Pinjaman HBEH, yaitu sebesar Rp668.000.000.000.
Utang MCP : Utang Perseroan kepada MCP yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Pinjaman MCP, yaitu sebesar Rp154.925.100.000.
Utang Perseroan : Total utang Perseroan yang akan dikonversi yang berasal dari Utang
HBEH dan Utang MCP.
UUPT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentant Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
5
Page 6
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan agar para pemegang
saham mendapatkan informasi secara menyeuuh mengenai rencana Perseroan untuk
melakukan perluasan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan
PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2019.
Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan cara (i) Konversi Utang Para Kreditur,
(ii) Injeksi Tunai MCP, dan (iii) Injeksi Tunai Investor Independen.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru dengan rincian sebagai berikut:
1. melalui Konversi Utang Para Kreditur, sebanyak 822.925.100.000 saham seri B kepada
Para Kreditur;
2. melalui Injeksi Tunai MCP, sebanyak 1.564.900.000 saham seri B kepada MCP; dan
3. melalui Injeksi Tunai Investor Independen, sebanyak 200.000.000.000 saham seri B
kepada Para Investor Independen.
Sehingga total Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah sebesar
1.024.490.000.000 saham seri B dengan nilai nominal Rp1/saham atau 99,46% dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Keterbukaan Informasi ini.
Pelaksanaan PMTHMETD diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan serta
mendukung keberlangsungan usaha (going concern).
Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK No. 14/2019, Perseroan dapat dikecualikan dari kewajiban
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dalam rangka perbaikan posisi
keuangan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, Perseroan dapat
melakukan PMTHMETD untuk memperbaiki posisi keuangan apabila merupakan Perusahaan
Terbuka yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi 80% dari aset
Perseroan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak berafiliasi. Keterangan
lebih lanjut dapat dilihat pada bagian “Informasi Mengenai Perseroan” di bawah ini.
Para Kreditur dan Perseroan telah bersepakat bahwa pembayaran atas masing-masing
Perjanjian Fasilitas Pinjaman akan dilakukan dengan Konversi Utang Para Kreditur menjadi
saham baru sebanyak 822.925.100.000 saham seri B, setelah mendapatkan persetujuan dari
RUPS Perseroan. Selain itu, MCP telah menyetujui untuk melakukan Injeksi Tunai sebagai
penyertaan saham baru dalam Perseroan.
Untuk pemenuhan POJK No. 14/2019 terkait penerbitan Saham Baru, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan RUPSLB. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
pemegang saham atas rencana PMTHMETD dalam RUPSLB yang rencananya akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2026. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15
ayat (1a) POJK No. 14/2019, Perseroan juga diwajibkan mengumumkan informasi mengenai
rencana PMTHMETD bersamaan dengan pengumuman RUPSLB, yang telah dipenuhi dengan
penerbitan Keterbukaan Informasi ini.
6
Page 7
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan modal dalam
rangka program kepemilikan saham maupun selain program kepemilikan saham yang masih
berjalan (outstanding).
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak terlibat dalam perkara
yang bersifat material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin
dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan rencana PMTHMETD.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana PMTHMETD dapat dilihat pada bagian “Informasi
Tentang Rencana PMTHMETD”.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
Sejak tanggal Laporan Keuangan Perseroan sampai dengan Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan, terdapat kejadian penting yaitu pengambilalihan saham mayoritas CBS dan RUM
oleh Perseroan yang menyebabkan CBS dan RUM menjadi perusahaan anak terkonsolidasi
Perseroan (“Pengambilalihan Perusahaan Anak”).
Perseroan melakukan Pengambilalihan Perusahaan Anak, yaitu CBS yang bergerak di bidang
industri manufaktur baja dan RUM yang bergerak di bidang budidaya tambak udang, sebagai
bagian dari upaya Perseroan untuk memperoleh bisnis usaha operasional baru yang diharapkan
dapat berkontribusi dalam rangka perbaikan posisi keuangan dan kelangsungan usaha
Perseroan.
Pengambilalihan Perusahaan Anak dilakukan pada tanggal 29 Mei 2026 berdasarkan masing-
masing AJB CBS dan AJB RUM. Berdasarkan AJB CBS, Perseroan membeli 49.999.999 saham
CBS, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam CBS, dengan
harga pembelian sebesar Rp668.006.058.612. Berdasarkan AJB RUM, Perseroan membeli
152.990 saham RUM, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam
RUM, dengan harga pembelian sebesar Rp156.490.000.000.
Penentuan harga pembelian dalam Pengambilalihan Perusahaan Anak dilakukan dengan
mempertimbangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP. Berdasarkan Laporan Penilaian
Ekuitas No. 00011/2.0013-06/BS/05/0038/1/V/2026 tentang Penilaian 100,00% Ekuitas PT Citra
Baru Steel yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi & Rekan pada tanggal 29 Mei 2026, nilai pasar
saham CBS adalah sebesar Rp646.256.432.000. Sedangkan berdasarkan Laporan Penilaian
Saham No. 00029/2.0113-03/BS/01/0340/1/V/2026 tentang Penilaian 100,00% Saham PT Radja
Udang Malingping yang diterbitkan oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan pada tanggal 29 Mei 2026,
nilai pasar saham RUM adalah sebesar Rp151.279.000.000. Adapun selisih harga transaksi
Pengambilalihan Perusahaan Anak adalah sebesar 3,37% untuk CBS dan 3,45% untuk RUM,
sehingga kedua selisih tersebut masih berada dalam batas kewajaran sebagaimana diatur
dalam Pasal 48 POJK No. 35/2020.
Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi atas Pengambilalihan Perusahaan Anak
kepada OJK dan masyarakat melalui situs web BEI berdasarkan Surat No. 104/MKNT-
OJK/VI/2026 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material.
Sehubungan dengan Pengambilalihan Perusahaan Anak yang dilakukan setelah tanggal Laporan
Keuangan Perseroan, Perseroan menggunakan laporan keuangan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai acuan pelaksanaan PMTHMETD yaitu Laporan
No.00107/2.0969/AU.1/05/1256-1/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor
Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Hal ini karena Laporan Penilaian tersebut menggunakan
7
Page 8
tanggal penilaian 31 Maret 2026 dan masih berada dalam jangka waktu berlaku enam bulan sejak
tanggal penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) POJK No. 35/2020. Selanjutnya,
Pengambilalihan Perusahaan Anak tidak memengaruhi kesimpulan nilai dalam Laporan
Penilaian Bisnis tersebut lebih dari 5%. Oleh karena itu, Laporan Keuangan Perseroan tetap
relevan untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Penilaian, serta Laporan Penilaian
tersebut tetap berlaku dan dapat digunakan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD.
INFORMASI TENTANG PERSEROAN
1. KETERANGAN UMUM TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan pada tanggal 14 Juli 2008 berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
46683.AH.01.01.Tahun 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir oleh Akta No. 14 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Rahayu
Ningsih, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0097692 tanggal 27 Juli
2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Perseroan bergerak di bidang distributor produk telekomunikasi. Perseroan dibentuk
untuk mengakomodasi kebutuhan telekomunikasi masyarakat Indonesia. Berfokus pada
bsinis telekomunikasi, kegiatan bisnis Perseroan mengacu pada tiga aspek yang sangat
mendasar, yaitu perangkat keras telekomunikasi (smartphone dan tablet/pad), serta
voucher prabayar dan jaringan. Oleh karena itu, Perseroan menjalankan usahanya
dengan bertumpu pada kegiatan utama distribusi dan penjualan. Namun demikian, pada
saat ini Perseroan sedang tidak menjalankan kegiatan usaha, kegiatan operasional,
maupun aktivitas komersial lainnya, sehingga tidak terdapat aktivitas bisnis yang secara
aktif dilakukan oleh Perseroan.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang ajsa, perdagangan, pembangunan,
percetakan, industri dan angkutan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
KBLI 46523 : Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
KBLI 46100 : Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
KBLI 46511 : Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
KBLI 70209 : Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
KBLI 64200 : Aktivitas Perusahaan Holding
Kegiatan Usaha Penunjang
KBLI 63122 : Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial
KBLI 62012 : Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
Commerce)
2. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Irwan Raharja
8
Page 9
Komisaris : Muhamad Zidane Alfarizi
Direksi
Direktur Utama : Jefri Junaedi
Direktur : Samuel Eben Heizer T
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SAAT INI
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar
Komposisi Pemilik Saham Perseroan per 30 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Biro
Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp20 per lembar saham
Jumlah Nilai Nominal Persentase
No. Pemegang Saham Jumlah Saham
Saham (Rp) (%)
1. PT Monjess Investama* 1.244.823.662 24.896.473.240 22,63
2. PT Sun International Capital 343.750.300 6.875.006.000 6,25
3. KPD Simas Equity Fund 275.587.200 5.511.744.000 5,01
4. Masyarakat 3.635.838.838 72.716.776.760 66,11
Jumlah Modal Ditempatkan dan 5.500.000.000 110.000.000.000 100
Disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.500.000.000 290.000.000.000 -
*PT Monjess Investama adalah pengendali Perseroan saat ini, dengan kepemilikan atas
saham Perseroan sejumlah 1.244.823.662 atau sebesar 22,63% dari total modal
ditempatkan dan disetor Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa tidak terdapat sengketa maupun pembebanan atas
saham-saham Perseroan, serta tidak terdapat saham hasil pembelian kembali saham
(treasury stock) pada Perseroan.
INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK
1. CBS
(a) Pendirian dan Anggaran Dasar
CBS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 789 tanggal 20 September
2007, yang dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-
00609 HT.01.01.TH.2007 tanggal 9 Oktober 2007, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. 300112701959 tanggal 22 Oktober 2007 (“Akta Pendirian
CBS”).
Sejak tanggal Akta Pendirian CBS, anggaran dasar CBS telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Akta No. 29 tanggal 29 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Pemberitahuan No.
AHU-AH.01.09-0328591 tanggal 10 Juni 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
9
Page 10
Perseroan No. AHU-0130472.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 10 Juni 2026 (“Akta
CBS No. 29/2026”).
Akta Pendirian CBS dan Akta CBS No. 29/2026 selanjutnya disebut “Anggaran
Dasar CBS”.
(b) Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar CBS, maksud dan tujuan CBS adalah untuk
menjalankan kegiatan usaha di bidang industri logam dasar besi dan baja.
(c) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar CBS, struktur permodalan dan kepemilikan saham
CBS adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp9.388 per lembar saham
Jumlah Nilai Nominal
No. Pemegang Saham Jumlah Saham
Saham (Rp)
1. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk 49.999.999 469.399.990.612
2. Tony Kasim 1 9.388
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 50.000.000 469.400.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 50.000.000 469.400.000.000
(d) Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Kong Cho Wo
Direksi
Direktur Utama : Tony Kasim
Direktur : Handoyo Setiawan
2. RUM
(a) Pendirian dan Anggaran Dasar
RUM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 08 tanggal 10 Mei 2016, yang
dibuat di hadapan Nina Farida Erawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0023121.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 11 Mei 2016, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0057655.AH.01.11.TAHUN 2016
tanggal 11 Mei 2016 (“Akta Pendirian RUM”).
Sejak tanggal Akta Pendirian RUM, anggaran dasar RUM telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Akta No. 30 tanggal 29 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Pemberitahuan No.
AHU-AH.01.09-0328097 tanggal 11 Juni 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130382.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Juni 2026 (“Akta
10
Page 11
RUM No. 30/2026”).
Akta RUM No. 30/2026 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar RUM”.
(b) Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar RUM, maksud dan tujuan RUM adalah untuk
menjalankan kegiatan usaha di bidang perikanan dan perdangan besar bukan
mobil dan sepeda motor.
(c) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar RUM, struktur permodalan dan kepemilikan saham
RUM adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham
Jumlah Nilai Nominal
No. Pemegang Saham Jumlah Saham
Saham (Rp)
1. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk 152.990 Rp152.990.000.000
2. Fanny Setiawan 10 Rp10.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 153.000 Rp153.000.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 153.000 Rp153.000.000.000
(d) Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jiang Yun Zhong
Komisaris : Brigjen. Pol. Drs. H. Irwanto
Direksi
Direktur : Anton
INFORMASI TENTANG PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PERLUASAN KEGIATAN USAHA
PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN HOLDING
Sehubungan dengan kegiatan usaha utama perseroan berupa aktivitas perusahaan
holding, Perseroan telah menjalankan perannya sebagai perusahaan holding atas entitas
anak yang bergerak di bidang telekomunikasi. Sejalan dengan perkembangan pasar dan
strategi diversifikasi usaha, Perseroan memperluas portofolio investasinya melalui
Pengambilalihan Perusahaan Anak. Dengan demikian, saat ini Perseroan merupakan
perusahaan holding atas entitas-entitas anak yang masing-masing bergerak di bidang
industri manufaktur baja dan usaha budidaya tambak udang.
2. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
(a) Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Tujuan dari Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai
11
Page 12
kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha grup Perseroan yang akan
dilakukan melalui Perusahaan Anak, di mana Peseroan bertindak sebagai
perusahaan induk (holding company). Oleh karena itu, penambahan kegiatan
usaha tersebut dilakukan pada Perusahaan Anak dan tidak mengakibatkan
adanya penambahan atau perubahan KBLI yang dimiliki oleh Perseroan.
Adapun kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh Perusahaan Anak adalah
sebagai berikut:
RUM
(i) KBLI 03254: Pembesaran Crustacea Air Payau. Kelompok ini mencakup
usaha atau kegiatan pembesaran crustacea air payau seperti udang
galah, udang windu, udang putih, di air payau dengan menggunakan
lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya.
(ii) KBLI 36002: Penampungan dan Penyaluran Air Baku. Kelompok ini
mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan
industri, pembangkit listrik, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup
kegiatan pengelolaan jaringan irigasi, namun tidak mencakup
pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk keperluan
pertanian.
(iii) KBLI 46206: Perdagangan Besar Hasil Perikanan. Kelompok ini mencakup
usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau
bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram,
mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan
hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.
CBS
(i) KBLI 24102: Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling). Kelompok ini
mencakup usaha industri penggilingan baja yang mengolah produk baja
setengah jadi menjadi berbagai bentuk seperti pelat, lembaran, batang,
kawat, profil, maupun produk baja lainnya melalui proses rolling
(penggilingan), baik secara panas maupun dingin, untuk memenuhi
kebutuhan berbagai sektor industri dan konstruksi.
(ii) KBLI 24101: Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making).
Kelompok ini mencakup usaha industri pembuatan besi dan baja dasar
melalui proses peleburan, pemurnian, pencetakan, maupun pengolahan
logam menjadi bahan baku besi dan baja yang selanjutnya digunakan
sebagai bahan baku berbagai produk industri, konstruksi, infrastruktur,
otomotif, perkapalan, serta sektor manufaktur lainnya.
Studi Kelayakan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam
POJK No. 17/2020 yang mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan
penambahan kegiatan usaha milik Perseroan yang disusun oleh KJPP.
(b) Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah rencana penambahan kegiatan usaha milik
Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu kegiatan usaha di bidang tambak
udang dan manufaktur baja yang dijalankan melalui RUM dan CBS.
12
Page 13
Rencana tersebut meliputi kegiatan usaha berdasarkan KBLI 03254, KBLI 36002,
KBLI 46206, KBLI 24102, dan KBLI 24101.
(c) Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal efektif penilaian adalah 31 Maret 2026, di mana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Adapun survei
dilaksanakan pada 24 Juli 2026 dan Studi Kelayakan diterbitkan pada 28 Juli 2026.
(d) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
(i) KJPP Sih Wiryadi dan Rekan (“SIH”) telah melakukan penelaahan atas
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan.
(ii) Dalam Studi Kelayakan, KJPP SIH mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan/atau data
yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
lainnya yang KJPP SIH anggap relevan.
(iii) Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
menyangkut penugasan studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya
kepada KJPP SIH dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
penting.
(iv) Berdasarkan pengetahuan dan keyakinan KJPP SIH, pernyataan-
pernyataan mengenai fakta dalam Studi Kelayakan yang menjadi dasar
dari analisis, kesimpulan dan opini yang KJPP SIH nyatakan adalah benar.
(v) KJPP SIH menggunakan proyeksi keuangan atas penambahan kegiatan
usaha milik Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan dengan
mencerminkan kewajaran pencapaiannya (fiduciary duty).
(vi) Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan.
(vii) KJPP SIH bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan
kesimpulan yang dihasilkan.
(viii) KJPP SIH telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi
kelayakan dari Perseroan selaku pemberi tugas.
(ix) Studi Kelayakan ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal
dan pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
(x) Studi Kelayakan disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan
Pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan usaha yang akan
dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
(xi) Dalam penyusunan laporan studi kelayakan ini, KJPP SIH menggunakan
13
Page 14
beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam laporan studi kelayakan
serta keakuratan informasi mengenai laporan studi kelayakan yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
(xii) Studi Kelayakan harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi
dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari laporan studi kelayakan. Penyusunan Studi
Kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
(xiii) KJPP SIH juga mengasumsikan bahwa penerbitan laporan studi kelayakan
ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan laporan
studi kelayakan ini.
KJPP SIH tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP SIH karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal Studi Kelayakan ini.
Batasan-batasan dalam Pelaksanaan Penugasan
(i) Dalam melaksanakan analisis, KJPP SIH mengasumsikan dan bergantung
pada keakuratan, keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP SIH
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP SIH tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut.
(ii) KJPP SIH juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP SIH menjadi tidak
lengkap dan menyesatkan.
(iii) Analisis Studi Kelayakan atas aksi korporasi ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP SIH secara material. Oleh karenanya, KJPP SIH
tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Studi
Kelayakan dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
(iv) KJPP SIH tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Studi
Kelayakan. Jasa-jasa yang KJPP SIH berikan kepada Perseroan dalam
kaitan dengan penambahan kegiatan usaha ini hanya merupakan
pemberian laporan studi kelayakan atas objek yang akan dilakukan dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KJPP SIH tidak melakukan penelitian atas keabsahan dari aspek hukum
14
Page 15
dan implikasi aspek perpajakan tersebut.
(v) Pekerjaan KJPP SIH yang berkaitan dengan laporan studi kelayakan ini
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun
sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP SIH tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi
korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh
dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi.
(e) Kesimpulan
Berdasarkan analisis pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen, risiko, dan
keuangan serta dengan memperhatikan asumsi, kondisi pembatas, dan hasil
analisis sensitivitas, rencana penambahan kegiatan usaha melalui
pengambilalihan CBS dan RUM dinilai layak secara indikatif dan bersyarat.
Kesimpulan tersebut berlaku sepanjang struktur transaksi, sumber pendanaan,
izin usaha, kesiapan fasilitas, asumsi operasional, kebutuhan modal kerja, dan
parameter biaya modal dapat direalisasikan sesuai asumsi yang digunakan.
Dalam skenario downside dan severe, rencana menghasilkan Net Present Value
(NPV) negatif sehingga keberhasilan transaksi sangat bergantung pada
pencapaian utilisasi, margin, produktivitas, harga jual, dan jadwal implementasi.
3. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERLUASAN KEGIATAN USAHA
Pelaksanaan perluasan kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan holding tidak
memerlukan penambahan tenaga kerja secara khusus, karena kompetensi yang
dibutuhkan dapat dipenuhi oleh sumber daya manusia internal Perseroan yang telah
memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan.
Dalam menjalankan fungsi sebagai perusahaan holding, Perseroan akan melakukan
pengelolaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan
usaha di bidang manufaktur baja dan budidaya tambak udang. Kegiatan usaha tersebut
didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional sesuai dengan
karakteristik masing-masing bidang usaha. Perseroan meyakini bahwa ketersediaan
sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang memadai merupakan salah satu
faktor penting dalam menunjang keberhasilan pengembangan dan keberlanjutan
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
INFORMASI TENTANG RENCANA PHMHMETD
1. TUJUAN PENAMBAHAN MODAL
Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, PMTHMETD untuk
memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan oleh perusahaan terbuka yang
15
Page 16
merupakan perusahaan selain bank yang memiliki modal kerja bersih negatif dan
memiliki liabilitas melebihi 80% dari aset perusahaan terbuka tersebut pada saat
Keterbukaan Informasi diumumkan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan berada dalam kondisi keuangan
yang memerlukan perbaikan posisi keuangan, di mana Perseroan mencatatkan ekuitas
negatif dan modal kerja bersih negatif.
Adapun pos-pos yang menunjukkan kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
(a) Modal Kerja Bersih Negatif
Perseroan memiliki aset lancar sebesar Rp2.486.670.003 sementara liabilitas
jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp834.408.499.067. Dengan demikian,
Perseroan memiliki modal kerja bersih negatif sebesar minus
Rp831.921.829.064. Kondisi ini menunjukkan bahwa Perseroan tidak memiliki
likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dalam
kegiatan operasional normal.
(b) Ekuitas Negatif
Perseroan mencatatkan total liabilitas sebesar Rp835.229.098.929 yang
melebihi total aset Perseroan yang berjumlah sebesar Rp826.092.545.245. Hal
ini mengakibatkan Perseroan memiliki defisiensi modal atau ekuitas negatif
sebesar minus Rp9.136.553.684.
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, kondisi ekuitas negatif merupakan salah satu
kriteria utama bagi perusahaan terbuka (selain bank) untuk melakukan perbaikan
posisi keuangan melalui mekanisme PMTHMETD.
(c) Rasio Liabilitas terhadap Aset Total
Liabilitas Perseroan tercatat sebesar 101,11% dari total aset Perseroan (melebihi
ambang batas 80% yang ditetapkan dalam Pasal 8B huruf (b) angka 1 POJK No.
14/2019).
Maka dari itu, pos-pos liabilitas yang akan diselesaikan melalui mekanisme PMTHMETD
sesuai ketentuan Pasal 3 huruf (a) POJK No. 14/2019 adalah:
(a) Utang MCP berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP dengan jumlah
tagihan sebesar Rp154.925.100.000. Pinjaman ini digunakan oleh Perseroan
untuk membiayai pengambilalihan saham RUM; dan
(b) Utang HBEH berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dengan jumlah
tagihan sebesar Rp668.000.000.000. Pinjaman ini digunakan oleh Perseroan
untuk membiayai pengambilalihan saham CBS.
Berdasarkan POJK No. 14/2019, untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan,
penyelesaian atau pelunasan pinjaman dengan konversi pinjaman menjadi saham hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS. RUPS Perseroan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam: (i) ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya UUPT; (ii) POJK No. 15/2020; (iii) anggaran dasar
Perseroan; dan (iv) Perjanjian Fasilitas Pinjaman.
16
Page 17
Manfaat yang akan diperoleh dari PMTHMETD ini antara lain adalah:
(a) Perbaikan Posisi Keuangan
Penyelesaian kewajiban melalui konversi utang menjadi modal akan
memperbaiki posisi ekuitas Perseroan dari negatif menjadi positif dan
menghilangkan beban Utang HBEH dan Utang MCP.
(b) Penguatan Struktur Permodalan
Memperkuat struktur neraca Perseroan dengan menurunkan rasio utang
terhadap ekuitas (debt to equity ratio), sehingga meningkatkan kesehatan
finansial Perseroan.
(c) Mendukung Pertumbuhan Usaha
Melalui konversi utang yang digunakan untuk akuisisi CBS dan RUM, Perseroan
kini memiliki aset produktif baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi
pendapatan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham di masa depan.
(d) Keberlangsungan Usaha (Going Concern)
Mengurangi risiko likuiditas dan memastikan Perseroan dapat terus beroperasi
secara berkelanjutan.
2. RIWAYAT UTANG YANG AKAN DIKONVERSI MENJADI SAHAM
Utang Perseroan yang akan diselesaikan melalui Konversi Utang Para Kreditur dalam
rencana PMTHMETD ini berasal dari Perjanjian Fasilitas Pinjaman.
Adapun rincian dari Utang Perseroan adalah sebagai berikut:
(a) Utang HBEH
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH, HBEH memberikan fasilitas
pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok sebesar Rp668.000.000.000
yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2026. Tujuan penggunaan dana
dari pinjaman tersebut adalah untuk membiayai pengambilalihan saham dalam
CBS oleh Perseroan, sebagaimana diatur dalam AJB CBS.
Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH tidak dikenakan
bunga dan tidak dijamin dengan jaminan kebendaan apa pun milik Perseroan.
Sesuai dengan kesepakatan Perseroan dengan Headwell Investment Limited,
Utang HBEH berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH akan diselesaikan
melalui mekanisme konversi utang menjadi saham Perseroan, yaitu sejumlah
668.000.000.000 saham seri B baru melalui PMTHMETD Perseroan.
(b) Utang MCP
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP, MCP memberikan fasilitas
pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok sebesar Rp154.925.100.000
yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2026. Tujuan penggunaan dana
dari pinjaman tersebut adalah untuk membiayai pengambilalihan saham dalam
17
Page 18
RUM oleh Perseroan, sebagaimana diatur dalam AJB RUM.
Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP tidak dikenakan bunga
dan tidak dijamin dengan jaminan kebendaan apa pun milik Perseroan. Sesuai
dengan kesepakatan Perseroan dengan PT Mazon Bumi Mining, Utang MCP
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP akan diselesaikan melalui
mekanisme konversi utang menjadi saham Perseroan, yaitu sejumlah
154.925.100.000 saham seri B baru melalui PMTHMETD Perseroan.
3. INFORMASI TENTANG PARA KREDITUR
(a) HBEH
(i) Pendirian dan Anggaran Dasar
HBEH adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 8
Desember 2025, yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kepulauan Seribu, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0106556.AH.01.01.TAHUN.2025 tanggal 11 Desember 2025, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0280402.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 11 Desember 2025 (“Akta Pendirian HBEH”).
Akta Pendirian HBEH selanjutnya disebut “Anggaran Dasar HBEH”.
(ii) Kegiatan Usaha dan Alamat Domisili
Berdasarkan Anggaran Dasar HBEH, maksud dan tujuan HBEH adalah
untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan
Holding. HBEH berdomisili di Wisma SMR, Lantai 12 Kaveling 89 Jalan Yos
Sudarso Nomor 89, Sunter Jaya, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar HBEH, struktur permodalan dan
kepemilikan saham HBEH adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham
Klasifikasi Jumlah Jumlah Nilai
No. Pemegang Saham
Saham Saham Nominal Saham (Rp)
1. Siti Sarah Syawaliyah Seri A 2.500 Rp2.500.000.000
2. Handoyo Setiawan Seri B 2.000 Rp2.000.000.000
3. Niko Santoso Seri B 2.000 Rp2.000.000.000
4. Tony Kasim Seri B 1.000 Rp1.000.000.000
5. Headwell Investment Seri B 40.000 Rp40.000.000.000
Limited Seri C 2.500 Rp2.500.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 50.000 Rp50.000.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 70.000 Rp70.000.000.000
(iv) Pemilik Manfaat
18
Page 19
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, pemilik manfaat HBEH adalah
Handoyo Setiawan.
(v) Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Handoyo Setiawan
Direksi
Direktur : Widjojo Rahardjo
(vi) Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
HBEH tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
(b) MCP
(i) Pendirian dan Anggaran Dasar
MCP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikian berdasarkan hukum
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 02 tanggal 4
Desember 2025, yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kepulauan Seribu, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0106050.AH.01.01.TAHUN.2025 tanggal 10 Desember 2025, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0278735.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 10 Desember 2025 (“Akta Pendirian MCP”).
Akta Pendirian MCP selanjutnya disebut “Anggaran Dasar MCP”.
(ii) Kegiatan Usaha dan Alamat Domisili
Berdasarkan Anggaran Dasar MCP, maksud dan tujuan MCP adalah untuk
menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding.
MCP berdomisili di Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar MCP, struktur permodalan dan kepemilikan
saham MCP adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham
Klasifikasi Jumlah Jumlah Nilai
No. Pemegang Saham
Saham Saham Nominal Saham (Rp)
1. Siti Sarah Syawaliyah Seri A 7.825 Rp7.825.000.000
2. Yenny Setiawan Seri B 19.036 Rp19.036.000.000
Seri C 1.309 Rp1.309.000.000
3. Handoyo Setiawan Seri B 14.644 Rp14.644.000.000
Seri C 1.006 Rp1.006.000.000
4. Fanny Setiawan Seri B 7.321 Rp7.321.000.000
19
Page 20
Klasifikasi Jumlah Jumlah Nilai
No. Pemegang Saham
Saham Saham Nominal Saham (Rp)
Seri C 504 Rp504.000.000
5. Jiang Yun Zhong Seri B 7.321 Rp7.321.000.000
Seri C 504 Rp504.000.000
6. PT Mazon Bumi Mining Seri B 90.789 Rp90.789.000.000
Seri C 6.241 Rp6.241.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 156.500 Rp156.500.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
(iv) Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Anton
Direksi
Direktur : Widjojo Rahardjo
(v) Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
MCP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
4. INFORMASI TENTANG PARA INVESTOR INDEPENDEN
Para Investor Independen adalah pihak independen yang tidak berafiliasi dengan calon
pengendali baru maupun Perseroan, yang akan melakukan Injeksi Tunai Investor
Independen. Para Investor Independen terdiri dari lima individu, dengan keterangan
sebagai berikut:
Klasifikasi Jumlah Nilai Nominal
No. Investor Independen Jumlah Saham
Saham Saham (Rp)
1. Suripto Seri B 50.000.000.000 Rp50.000.000.000
2. Daniel Tejakusuma Seri B 25.000.000.000 Rp25.000.000.000
3. Rossa Linna Seri B 25.000.000.000 Rp25.000.000.000
4. John Veter Firdaus Seri B 50.000.000.000 Rp50.000.000.000
5. Antony Lesmana Seri B 50.000.000.000 Rp50.000.000.000
Jumlah Saham Investor Independen 200.000.000.000 Rp200.000.000.000
Masing-masing dari Para Investor Independen telah menyerahkan Surat Pernyataan dan
Komitmen Investasi Dalam Rangka Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 31 Juli 2026, yang menyatakan:
(a) komitmen masing-masing investor untuk mengambil bagian dalam PMTHMETD
dengan porsi dan harga pelaksanaan sebagaimana dinyatakan dalam
Keterbukaan Informasi ini;
(b) komitmen masing-masing investor untuk menyediakan dan menyetorkan seluruh
dana investasi setelah rencana PMTHMETD memperoleh persetujuan RUPSLB
dan Perseroan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diperlukan;
20
Page 21
(c) pernyataan dari masing-masing investor bahwa dana yang akan digunakan untuk
melakukan investasi merupakan dana yang tersedia dan berasal dari sumber
yang sah serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
(d) pernyataan dari masing-masing investor bahwa investor tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan maupun calon pengendali baru Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangy-undangan di bidang pasar
modal.
5. JUMLAH SAHAM YANG AKAN DITERBITKAN MELALUI PMTHMETD
Total Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah sejumlah
1.024.490.00.000 saham seri B, yang terdiri atas:
(a) melalui Konversi Utang Para Kreditur, sebanyak 822.925.100.000 saham seri B;
(b) melalui Injeksi Tunai MCP, sebanyak 1.564.900.000 saham seri B; dan
(c) melalui Injeksi Tunai Investor Independen, sebanyak 200.000.000.000 saham
seri B.
6. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD
Perseroan akan melaksanakan penerbitan saham melalui PMTHMETD segera setelah
RUPS Perseroan yang menyetujui pelaksanaan PMTHMETD tanggal 24 Agustus 2026.
Perseroan akan melaksanakan rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No.
14/2019.
Merujuk pada Pasal 43A dan Pasal 43B POJK No. 14/2019, Perseroan akan melakukan
keterbukaan informasi sebagai berikut:
(a) pemberitahuan kepada OJK dan pengumuman kepada masyarakat mengenai
pelaksanaan PMTHMETD melalui situs web BEI dan situs web Perseroan paling
lambat lima hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD;
(b) menyampaikan bukti telah dilakukannya keterbukaan informasi pada poin (a)
kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman tersebut
dilakukan;
(c) pemberitahuan kepada OJK dan pengumuman kepada masyarakat mengenai
hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang memuat informasi mengenai pihak yang
melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan, rencana
penggunaan dana, dan/atau informasi lainnya yang relevan, paling lambat dua
hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD; dan
(d) menyampaikan bukti telah dilakukannya keterbukaan informasi pada poin (c)
kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman tersebut
dilakukan.
7. HARGA PELAKSANAAN PENERBITAN SAHAM DALAM RANGKA PMTHMETD
Perseroan dan Para Kreditur menetapkan harga pelaksanaan atas Saham Baru sebesar
21
Page 22
Rp1 per saham, dengan pertimbangan bahwa rencana PMTHMETD dilaksanakan dalam
rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan. Harga Pelaksanaan tersebut sama dengan
nilai nominal Saham Seri B yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD.
Saham Perseroan saat ini ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus. Dengan
demikian, penetapan Harga Pelaksanaan tunduk pada ketentuan angka 2 huruf a SK BEI
No. 122/2026.
Berdasarkan angka 2 huruf a angka 1, 2 dan 6 SK BEI No. 122/2026, saham tambahan
yang berasal dari penambahan modal yang dikecualikan dari kewajiban memberikan
HMETD, tetapi tidak termasuk Program Kepemilikan Saham, sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 huruf a dan b POJK No. 14/2019, dapat dicatatkan di BEI apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikutadalah sebagai berikut:
(a) harga pelaksanaan saham tambahan ditetapkan dengan ketentuan paling sedikit
90% dari rata-rata harga penutupan saham perusahaan tercatat yang
bersangkutan selama kurun waktu 25 hari kerja berturut-turut di Pasar Reguler
Periodic Call Auction sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham
tambahan;
(b) apabila dalam periode 25 hari kerja tersebut saham perusahaan tercatat
ditempatkan di papan pemantauan khusus dan papan sebelumnya, maka harga
pelaksanaan saham tambahan paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan
saham perusahaan tercatat di pasar reguler periodic call auction dan pasar
reguler pada papan pencatatan sebelum perusahaan tercatat ditempatkan pada
papan pemantauan khusus; dan
(c) apabila selama jangka waktu 25 hari kerja berturut-turut pada periode
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan (a) di atas saham Perusahaan Tercatat
berada dalam kondisi suspensi efek, maka harga rata-rata sebagaimana
dimaksud di atas merupakan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
harian di:
(i) pasar reguler periodic call auction; atau
(ii) pasar reguler dan pasar reguler periodic call auction,
apabila terdapat perpindahan papan, dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir
yang dihitung dari hari dihentikan sementara perdagangannya.
Berdasarkan angka 2 huruf a angka 7 SK BEI No. 122/2026, Perusahaan Tercatat yang
melakukan penambahan modal dalam rangka memperbaiki posisi keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a POJK 14/2019 dapat menetapkan harga
pelaksanaan yang berbeda dengan ketentuan angka 2 huruf a angka 1, 2 dan 6 dengan
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) dihasilkan berdasarkan kesepakatan para pihak yang dilaksanakan dengan wajar
(arm's length transaction);
(b) ditetapkan paling rendah sama dengan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh
penilai yang terdaftar di OJK;
(c) tidak melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
22
Page 23
berlaku; dan
(d) dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham selain pengendali dan
pemegang saham utama.
Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengecualian di atas, karena (i)
penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang
dilaksanakan dengan wajar (arm’s length); (ii) harga pelaksanaan tersebut adalah sama
dengan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh KJPP sebagaimana didukung dalam
Laporan Penilaian, (iii) penetapan harga pelaksanaan juga telah memperhatikan
ketentuan fraksi harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa No. II-A tentang
Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang
Pasar Modal; dan (iv) per tanggal Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan berada dalam
kondisi ekuitas negatif, modal kerja bersih negatif, dan total liabilitas melampaui total
aset dengan rasio 101,11%. Pelaksanaan PMTHMETD akan menghapuskan liabilitas
sebesar Rp822.925.100.000, memulihkan ekuitas Perseroan menjadi positif, dan
mendukung kelangsungan usaha (going concern) Perseroan, sehingga memberikan
dasar bagi pemulihan nilai saham yang dimiliki pemegang saham publik. Tanpa
pelaksanaan PMTHMETD, Utang HBEH dan Utang MCP akan jatuh tempo pada 31
Agustus 2026 tanpa kemampuan Perseroan untuk melunasinya, dengan konsekuensi
hukum dan finansial yang secara langsung merugikan seluruh pemegang saham.
8. DAMPAK PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN
Dengan dilaksanakannya PMTHMETD melalui Konversi Utang Para Kreditur serta Injeksi
Tunai:
(a) modal ditempatkan dan disetor Perseroan akan meningkat sebesar
Rp1.024.490.000.000;
(b) para pemegang saham Perseroan saat ini akan terdilusi kepemilikan sahamnya
dalam Perseroan sebesar 99,46%;
(c) liabilitas Perseroan akan menurun sebesar Rp822.925.100.000; dan
(d) aset Perseroan akan meningkat sebesar Rp201.564.900.000.
Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk
melanjutkan kegiatan usaha, yang pada akhirnya akan memberikan nilai bagi pemegang
saham Perseroan. Kondisi saat ini telah menunjukkan pertumbuhan permintaan yang
positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan di masa yang
akan datang.
9. PERUBAHAN PENGENDALIAN ATAS PERSEROAN SETELAH PELAKSANAAN
PMTHMETD
Pelaksanaan PMTHMETD akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018. Setelah PMTHMETD
dilaksanakan, HBEH akan menjadi pengendali baru Perseroan, yang akan memiliki
668.000.000.000 saham seri B Perseroan pasca pelaksanaan PMTHMETD. Mengingat
perubahan pengendalian Perseroan ini dilakukan dalam rangka perbaikan posisi
keuangan, maka HBEH selaku calon pengendali baru Perseroan tidak tunduk kepada
23
Page 24
kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 9/2018.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat hubungan afiliasi antara
HBEH dengan Perseroan. Informasi lebih lanjut mengenai calon pengendali dapat dilihat
pada bagian “Informasi Tentang Para Kreditur”.
10. RENCANA PENGGUNAAN DANA PMTHMETD
(a) PMTHMETD melalui Konversi Utang Para Kreditur
Tidak terdapat penggunaan dana atas pelaksanaan PMTHMETD melalui Konversi
Utang Para Kreditur, karena dana yang dicatat sebagai hasil PMTHMETD tersebut
merupakan konversi atas utang Perseroan kepada Para Kreditur yang akan
dilakukan sebagai penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman.
(b) PMTHMETD melalui Injeksi Tunai MCP
Dana yang diperoleh Perseroan dari PMTHMETD melalui Injeksi Tunai MCP akan
digunakan untuk pelunasan pembelian saham RUM.
(c) PMTHMETD melalui Injeksi Tunai Investor Independen
Dana yang diperoleh Perseroan dari PMTHMETD melalui Injeksi Tunai Investor
Independen akan digunakan untuk modal usaha CBS dan RUM dengan rincian
yang akan ditentukan kemudian.
PENGARUH PELAKSANAAN PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
1. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Dengan dilaksanakannya penerbitan Saham Baru, maka para pemegang saham
Perseroan saat ini akan terdilusi kepemilikannya sebesar 99,46%. Dengan
dilaksanakannya Konversi Utang Para Kreditur, Injeksi Tunai MCP serta Injeksi Tunai
Investor Independen, maka liabilitas Perseroan akan menurun sebesar
Rp822.925.100.000 dan aset Perseroan akan meningkat sebesar Rp201.564,900.000
dan modal ditempatkan disetor penuh akan meningkat sebesar Rp1.024.490.000.000.
Pelaksanaan PMTHMETD dengan Konversi Utang Para Kreditur, Injeksi Tunai MCP serta
Injeksi Tunai Investor Independen akan memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk
melanjutkan kegiatan usaha yang pada akhirnya akan memberikan nilai bagi pemegang
saham Perseroan. Kondisi saat ini telah menunjukkan pertumbuhan permintaan yang
positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan dimasa yang
akan datang.
24
Page 25
2. PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
3. KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
Dengan menggunakan Laporan Keuangan Perseroan, proforma atas dampak PMTHMETD
terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan adalah sebagai
berikut:
25
Page 26
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD (LANJUTAN)
4. PROYEKSI KINERJA PERSEROAN SESUDAH PMTHMETD
Perseroan telah menyusun proyeksi kinerja yang akan dicapai setelah pelaksanaan
PMTHMETD untuk jangka waktu lima tahun ke depan, sebagaimana berikut:
Proyeksi Keuangan 2026 – 2030
RUPSLB
Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB untuk menyepakati rencana PMTHMTED Perseroan.
RUPSLB tersebut akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Senin, 24 Agustus 2026
Waktu : 13.30 WIB
26
Page 27
Tempat : Hotel Manhattan Lt. 10, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 19-24, Kuningan, Karet
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 12940
Pengumuman RUPSLB telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2026, bersamaan dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini awalnya diterbitkan. Pemanggilan RUPSLB telah dilakukan pada
tanggal 31 Juli 2026 pada situs web eASY.KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan.
Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2019, melalui Konversi Utang Para
Kreditur dan Injeksi Tunai
Penjelasan:
PMTHMETD dilakukan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan dengan cara
mengkonversi utang Perseroan kepada Para Kreditur menjadi saham dan penyetoran
tunai oleh MCP dan Para Investor Independen.
2. Persetujuan penetapan pengendali baru Perseroan sehubungan dengan adanya
perubahan komposisi kepemilikan saham Perseroan setelah PMTHMETD
Penjelasan:
Perseroan akan menetapkan pengendali baru dalam Perseroan sehubungan dengan
adanya perubahan komposisi kepemilikan mayoritas saham Perseroan setelah
dilaksanakannya PMTHMETD.
3. Persetujuan perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International
Tbk
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan nama Perseroan dari semula PT
Mitra Komunikasi Nusantara Tbk menjadi PT Remitra Global International Tbk.
4. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMTHMETD dan hal-hal lainnya
Penjelasan:
Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk mengubah
ketentuan anggaran dasar Perseroan, antara lain:
(a) peningkatan modal dasar Perseroan;
(b) penambahan klasifikasi saham baru, yaitu saham seri B dengan nilai nominal
Rp1 per saham;
(c) perubahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai akibat dari
pelaksanaan PMTHMETD;
(d) penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan
dengan telah diberlakukannya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat
27
Page 28
Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
(e) perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk; dan
(f) perubahan tugas dan wewenang Direksi Perseroan.
5. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan
setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran
dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
yang terdapat di dalamnya. Seluruh informasi dan pendapat yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada
informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan
ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari Rencana Transaksi, dan oleh karenanya
berkeyakinan bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan
dan seluruh pemegang saham.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dapat dihubungi pada hari dan jam kerja dengan alamat
sebagai berikut:
Corporate Secretary
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
Wisma SMR Lt. 6, Kav. 89, Jl. Yos Sudarso No. 89, RT.10/RW.11
Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14350
Website: www.remitraglobi.co.id
28
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Eka Verawaty
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
org
Headwell Investment Limited
p.3 ×2
unresolved
org
PT Mazon Bumi Mining.
p.3 ×3
unresolved
org
PT Citra Baru Steel
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
org
PT Radja Udang Malingping
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi & Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Syarif
p.7
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
p.7
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.9
unresolved
org
PT Sun International Capital
p.9
unresolved
person
Robert Purba
· Notaris
p.9
unresolved
person
Nina Farida Erawati
· Notaris
p.10
unresolved
org
KJPP SIH
p.13 ×24
unresolved
person
Siti Susyanthi
· Notaris
p.18 ×3
unresolved
—
: Anton
p.20
unresolved
—
: Widjojo Rahardjo
p.20
unresolved
org
Remitra Global International Tbk
p.27 ×6
unresolved
org
Pusat
p.27
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.