Back to announcement
20240305_PALM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31593333_lamp1.pdf
Other Text extracted PALMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH
DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN DAN BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) TANGGAL 15 JANUARI 2024.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,
TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS.
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Telepon: (62 21) 2157 2008; Faksimili: (62 21) 2157 2009
E-mail: investor.relation@provident -investasi.com
Situs web: www.provident -investasi.com
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
Perseroan menawarkan sebanyak 8.654.256.802 (delapan miliar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus dua)
saham biasa atas nama (“Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp15 (lima belas Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp418 (empat
ratus delapan belas Rupiah) setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini adalah sebesar
Rp3.617.479.343.236 (tiga triliun enam ratus tujuh belas miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tiga
puluh enam Rupiah). Setiap pemegang 301 (tiga ratus satu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“ DPS”) Perseroan pada
tanggal 18 Maret 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 368 (tiga ratus enam puluh delapan) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan ha k
kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan p emesanan
pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terle bih Dahulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otor itas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“ POJK No.
32/2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroa n.
Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada PT Burs a Efek Indonesia
(“BEI”) dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang -undangan yang berlaku. Saham Baru dari PMHMETD II memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, sesuai dengan ketentuan Undang -Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang -Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang -Undang (“ UUPT”) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“ UUP2SK”).
Melalui surat pernyataan tanggal 16 Februari 2024, PT Provident Capital Indonesia (“ PCI”), sebagai pemegang saham pengendali Perseroan dengan hak
suara 45,80%, menyatakan akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sebanyak 3.963.827. 997 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta
delapan ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegan g bukti
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan melebihi Saham Baru yang tersedia, mak a jumlah Saham
Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing -masing pemegang saham
atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan Saham Baru berdasarkan Harga Pelaksanaan. Jika setelah alokasi tersebut mas ih tersisa Saham
Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 16 Februari
2024, PCI sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru dalam jumlah sebanyak -banyaknya 4.690. 428.805 (empat miliar enam ratus
sembilan puluh juta empat ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima) saham pada Harga Pelaksanaan.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 7 (TUJUH) HARI KERJA
MULAI TANGGAL 20 MARET 2024 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2024. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD
AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI TANGGAL 20 MARET 2024. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 28
MARET 2024 SEHINGGA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU
LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD II INI AKAN MENGALAMI PENURUNAN
PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 55,01% (LIMA PULUH LIMA KOMA NOL
SATU PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KINERJA YANG BURUK ATAS INVESTASI PADA INVESTEE COMPANIES
YANG MEMBERIKAN KONTRIBUSI SIGNIFIKAN DAPAT MENGAKIBATKAN PENURUNAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
PENJELASAN MENGENAI FAKTOR RISIKO PERSEROAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT DALAM PROSPEKTUS DENGAN JUDUL
“FAKTOR RISIKO.”
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN LIKUIDITAS HARGA SAHAM PERSEROAN
YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM (“SKS”) DALAM PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM
TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2024.
Page 2
JADWAL SEMENTARA
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“ RUPSLB”) 10 Januari 2024
Tanggal Efektif 4 Maret 2024
Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD ( cum-right) di:
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 14 Maret 2024
- Pasar Tunai 18 Maret 2024
Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD ( ex-right) di:
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 15 Maret 2024
- Pasar Tunai 19 Maret 2024
Tanggal Pencatatan untuk memperoleh HMETD ( recording date) 18 Maret 2024
Tanggal Distribusi HMETD 19 Maret 2024
Tanggal pencatatan efek di BEI 20 Maret 2024
Periode perdagangan HMETD 20 - 28 Maret 2024
Periode pelaksanaan HMETD 20 - 28 Maret 2024
Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD 22 Maret - 2 April 2024
Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian Saham Tambahan 2 April 2024
Tanggal penjatahan pemesanan Saham Tambahan 3 April 2024
Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan pembelian Saham Tambahan
yang tidak terpenuhi 4 April 2024
PENAWARAN UMUM TERBATAS
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 10 Januari 2024, dalam jumlah sebanyak -banyaknya sebesar
21.280.459.644 (dua puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh sembilan
ribu enam ratus empat puluh empat) saham dengan nilai nominal Rp15 (lima belas Rupiah) per
saham, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 10 Januari
2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan. Ringkasan risalah RUPSLB tersebut telah diumumkan pada situs web Perseroan
(www.provident-investasi.com), situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI) dan situs web BEI pada
tanggal 12 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“ POJK No. 15/2020”).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD II melalui penawaran
umum terbatas sebanyak 8.654.256.802 (delapan miliar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus
lima puluh enam ribu delapan ratus dua) Saham Baru dengan nilai nominal Rp15 (lima belas
Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang 301 (tiga ratus satu) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam DPS Perseroan pada tanggal 18 Maret 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 368 (tiga ratus
enam puluh delapan) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp418 (empat ratus delapan belas Rupiah). Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan
ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan,
sesuai dengan Pasal 33 POJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
1
Page 3
Jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini adalah jumlah maksimum saham yang
seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada BEI dengan senantiasa
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima
Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini adalah sebesar Rp3.617.479.343.236 (tiga triliun enam
ratus tujuh belas miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tiga ribu dua
ratus tiga puluh enam Rupiah).
Melalui surat pernyataan tanggal 16 Februari 2024, PCI, sebagai pemegang saham pengendali
Perseroan dengan hak suara 45,80%, menyatakan akan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya
sebanyak 3.963.827.997 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus dua puluh
tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan
melebihi Saham Baru yang tersedia, maka jumlah Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan
secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing -masing
pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan Saham Baru
berdasarkan Harga Pelaksanaan. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa Saham Baru yang tidak
dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Perjanjian
Pembelian Siaga tanggal 16 Februari 2024, PCI sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa
Saham Baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 4.690.428.805 (empat miliar enam ratus sembilan
puluh juta empat ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima) saham pada Harga Pelaksanaan.
Saham Baru dari PMHMETD II memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara lain hak suara dalam Rapat Umum
Pemegang Saham, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai POJK No. 32/2015 selama
7 (tujuh) Hari Kerja mulai tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 28 Maret 2024. Pencatatan Saham
Hasil Pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI mulai pada tanggal 20 Maret 2024. Tanggal
terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 28 Maret 2024 sehingga HMETD yang tidak
dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 41
tanggal 10 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0001791.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 10 Januari 2024 dan telah
dicatatkan di dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU -
0006021.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Januari 2024 dan DPS Perseroan per tanggal
31 Januari 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir sebelum
PMHMETD II adalah sebagai berikut:
2
Page 4
Nilai Nominal Rp15 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %(1)
Modal Dasar 28.400.000.000 426.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 3.242.152.791 48.632.291.865 45,80
PT Saratoga Sentra Business 1.415.023.929 21.225.358.935 19,99
Garibaldi Thohir 889.942.545 13.349.138.175 12,57
Winato Kartono 355.977.018 5.339.655.270 5,03
Hardi Wijaya Liong 266.982.764 4.004.741.460 3,77
Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 842.687.109 12.640.306.635 11,91
7.078.617.656 106.179.264.840 100,00
Saham treasuri 40.922.700 613.840.500 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.119.540.356 106.793.105.340 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 21.280.459.644 319.206.894.660
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp15 per saham
Sebelum pelaksanaan PMHMETD II Setelah pelaksanaan PMHMETD II
Jumlah Saham Nilai Nominal %(1) Jumlah Saham Nilai Nominal %(1)
Modal Dasar 28.400.000.000 426.000.000.000 28.400.000.000 426.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
PT Provident Capital
Indonesia 3.242.152.791 48.632.291.865 45,80 7.205.980.788 108.089.711.820 45,80
PT Saratoga Sentra
Business 1.415.023.929 21.225.358.935 19,99 3.145.019.962 47.175.299.430 19,99
Garibaldi Thohir 889.942.545 13.349.138.175 12,57 1.977.978.613 29.669.679.195 12,57
Winato Kartono 355.977.018 5.339.655.270 5,03 791.191.445 11.867.871.675 5,03
Hardi Wijaya Liong 266.982.764 4.004.741.460 3,77 593.393.585 8.900.903.775 3,77
Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93 146.360.975 2.195.414.625 0,93
Masyarakat (masing-
masing di bawah 5%) 842.687.109 12.640.306.635 11,91 1.872.949.090 28.094.236.3 50 11,91
7.078.617.656 106.179.264.840 100,00 15.732.874.458 235.993.116.870 100,00
Saham treasuri 40.922.700 613.840.500 - 40.922.700 613.840.500 -
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 7.119.540.356 106.793.105.340 100,00 15.773.797.158 236.606.957.370 100,00
Sisa Saham dalam
Portepel 21.280.459.644 319.206.894.660 12.626.202.842 189.393.042.630
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
3
Page 5
Dalam hal HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak dilaksanakan seluruhnya oleh
pemegang saham Perseroan, selain PCI yang telah menyatakan untuk melaksanakan HMETD yang
menjadi haknya, sehingga terdapat sisa Saham Baru yang akan diambil oleh Pembeli Siaga, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD II secara proforma
adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp15 per saham
Sebelum pelaksanaan PMHMETD II Setelah pelaksanaan PMHMETD II
Jumlah Saham Nilai Nominal %(1) Jumlah Saham Nilai Nominal %(1)
Modal Dasar 28.400.000.000 426.000.000.000 28.400.000.000 426.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
PT Provident Capital
Indonesia 3.242.152.791 48.632.291.865 45,80 11.896.409.593 178.446.143.895 75,61
PT Saratoga Sentra
Business 1.415.023.929 21.225.358.935 19,99 1.415.023.929 21.225.358.935 8,99
Garibaldi Thohir 889.942.545 13.349.138.175 12,57 889.942.545 13.349.138.175 5,66
Winato Kartono 355.977.018 5.339.655.270 5,03 355.977.018 5.339.655.270 2,26
Hardi Wijaya Liong 266.982.764 4.004.741.460 3,77 266.982.764 4.004.741.460 1,70
Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93 65.851.500 987.772.500 0,42
Masyarakat (masing-
masing di bawah 5%) 842.687.109 12.640.306.635 11,91 842.687.109 12.640.306.635 5,36
7.078.617.656 106.179.264.840 100,00 15.732.874.458 235.993.116.870 100,00
Saham treasuri 40.922.700 613.840.500 - 40.922.700 613.840.500 -
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 7.119.540.356 106.793.105.340 100,00 15.773.797.158 236.606.957.370 100,00
Sisa Saham dalam
Portepel 21.280.459.644 319.206.894.660 12.626.202.842 189.393.042.630
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD II ini
seluruhnya berjumlah sebanyak 8.654.256.802 (delapan miliar enam ratus lima puluh empat juta dua
ratus lima puluh enam ribu delapan ratus dua) saham biasa atas nama, maka pemegang saham yang
tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini
sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi)
dalam jumlah maksimum sebesar 55,01% (lima puluh lima koma nol satu persen).
PERSEROAN BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK BERSIFAT
EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM
JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN
MENJADI EFEKTIF.
4
Page 6
KETERANGAN TENTANG HMETD
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
a. Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada
tanggal 18 Maret 2024 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 301
(tiga ratus satu) Saham Lama akan mendapatkan 368 (tiga ratus enam puluh delapan) HMETD,
di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1
(satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp418 (empat
ratus delapan belas Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru.
b. Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD -
nya; atau
ii. Para pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom
endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI;
sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
c. Bentuk HMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan
nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang
harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endorsemen dan keterangan
lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan
pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang
ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
d. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode
perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 28 Maret 2024.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang -undangan yang berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa di mana HMETD
tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu -raguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara
5
Page 7
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional
lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek,
sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar
bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan dilaksanakan
dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan
pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon
pemegang HMETD.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD -nya dapat melaksanakan melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
e. Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari
HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi
BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD
dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal mulai tanggal 20 Maret
2024 sampai dengan 28 Maret 2024.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
f. Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda -beda dari
HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang
ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD II ini. Perhitungan di
bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun
perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi di bawah ini diberikan untuk memberikan gambaran
umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD II = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD II = A+B
Harga teoritis saham baru = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp c - Rp b
g. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam
bentuk pecahan, maka hak atas pecahan tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham
dimaksud, namun dikumpulkan oleh Perseroan sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD
6
Page 8
dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD tersebut dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan.
h. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk
membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD II dan diterbitkan
untuk pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti
HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat
diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Penjelasan mengenai PMHMETD II dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Prospektus dengan
judul “Penambahan Modal Dengan HMETD Melalui Penawaran Umum Terbatas.”
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD II ini, setelah dikurangi biaya -biaya emisi, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
• sebesar Rp3.612.480.000.000 akan digunakan untuk penyertaan atas 3.612.480 saham baru yang
akan dikeluarkan oleh PT Alam Permai (“PT AP”) yang akan menyebabkan Perseroan akan
tetap memiliki 99,99% kepemilikan saham dalam PT AP, yang selanjutnya akan digunakan oleh
PT AP untuk melakukan pelunasan atas seluruh utang usaha sebesar Rp3.612.479.959.000
kepada Winato Kartono, Hardi Wijaya Liong, dan Garibaldi Thohir , seluruhnya merupakan
pemegang saham Perseroan, yang timbul dari transaksi pembelian saham PT Merdeka Battery
Materials Tbk (“MBMA”) pada tanggal 24 November 2023 dari Winato Kartono, Hardi Wijaya
Liong, dan Garibaldi Thohir sebagai pihak penjual, dalam rangka kegiatan pengembangan
portofolio investasi Perseroan;
• sisanya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka membiayai beban operasional
Perseroan, meliputi antara lain beban gaji dan jasa profesional, dan beban keuangan, dalam
rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD II dapat dilihat lebih lanjut
dapat dilihat lebih lanjut pada Bab II dalam Prospektus dengan judul “Rencana Penggunaan Dana
Hasil PMHMETD II.”
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 11 bulan yang
berakhir pada tanggal 30 November 2023, dan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 11
bulan yang berakhir pada tanggal 30 November 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00022/2.1068/AU.1/05/0117-2/1/II/2024 tanggal 15 Februari 2024
dan ditandatangani oleh E.Wisnu Susilo Broto, SE, Ak, M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO
dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117) dengan opini tanpa modifikasian;
7
Page 9
(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00153/2.1068/AU.1/05/1249-2/1/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan ditandatangani oleh
Nanda Priyatna Harahap, SE, Ak, M.Ak., CA, CPA, ASEAN CPA (rekan pada BDO dengan
Registrasi Akuntan Publik AP. 1249) dengan opini tanpa modifikasian; dan
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00035/2.1068/AU.1/05/1249-1/1/II/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan ditandatangani
oleh Nanda Priyatna Harahap, SE, Ak, M.Ak., CA, CPA, ASEAN CPA (rekan pada BDO
dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 1249) dengan opini tanpa modifikasian,
yang seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan untuk periode 11 bulan yang berakhir pada
tanggal 30 November 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian interim Grup Perseroan untuk periode 11 bulan yang berakhir pada tanggal 30
November 2022 yang tidak diaudit dan direviu, serta disusun oleh manajemen Perseroan, serta
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang
seluruhnya tidak tercantum dalam Prospektus.
Pada bulan November 2021, Perseroan telah melakukan transaksi penjualan seluruh saham PT
Mutiara Agam (“PT MAG”) kepada pihak ketiga (“Transaksi Divestasi PT MAG”). Sebagai
akibatnya, data keuangan, kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Perseroan yang dijelaskan
dalam Prospektus dan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 tidak dapat diperbandingkan secara umum
dengan periode atau tanggal lain karena laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada
tanggal serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menyajikan kontribusi dari
PT MAG terhadap hasil keuangan Perseroan sampai dengan tanggal diselesaikannya Transaksi
Divestasi PT MAG.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
30 November 31 Desember
2023 2022 2021
ASET
Kas dan setara kas 54.445.875 87.748.307 461.368.476
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 5.106.333 5.247.167 8.766.699
Beban dibayar di muka 604.565 1.089.686 11.050
Uang muka - 22.698 23.905
Pajak dibayar di muka 3.969.686 1.804.039 38.764
Investasi 9.057.823.118 5.665.691.562 5.394.394.124
8
Page 10
(dalam ribuan Rupiah)
30 November 31 Desember
2023 2022 2021
Aset hak guna 92.503 46.252 660.020
Aset tetap 3.961.980 2.715.039 1.703.326
Aset pajak tangguhan 875.407 465.794 133.753
Aset lainnya 593.500 568.500 569.720
Total Aset 9.127.472.967 5.765.399.044 5.867.669.837
LIABILITAS
Utang usaha
Pihak berelasi 3.612.479.959 - -
Utang lain-lain
Pihak ketiga 575.038 575.038 575.438
Beban masih harus dibayar 41.377.997 264.634 685.312
Utang pajak 1.029.685 179.042 38.485.484
Pinjaman bank 988.865.804 - -
Utang obligasi 1.647.368.615 - -
Liabilitas imbalan kerja 2.838.855 1.387.949 253.118
Total Liabilitas 6.294.535.953 2.406.663 39.999.352
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham ditempatkan dan disetor 106.793.105 106.793.105 106.793.105
Tambahan modal disetor 531.906.961 531.154.469 531.154.469
Saham treasuri (14.440.914) (15.421.681) (15.421.681)
Saldo laba
Dicadangkan 6.300.000 6.200.000 6.100.000
Belum dicadangkan 2.202.372.604 5.134.276.384 5.199.054.485
2.832.931.756 5.763.002.277 5.827.680.378
Kepentingan non-pengendali 5.258 (9.896) (9.893)
Total Ekuitas 2.832.937.014 5.762.992.381 5.827.670.485
Total Liabilitas dan Ekuitas 9.127.472.967 5.765.399.044 5.867.669.837
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 11 bulan yang
berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada
30 November tanggal 31 Desember
2023 2022 (1) 2022 2021
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada
saham dan efek ekuitas lainnya (2.795.982.540) 321.946.341 285.900.527 1.995.495.623
Penghasilan keuangan 2.918.939 2.100.794 2.229.972 2.119.551
Keuntungan atas perubahan nilai wajar
aset biologis - - - 7.607.530
Pendapatan - - - 316.685.911
Kerugian atas penjualan aset tetap - - - (461.406)
Pendapatan lain-lain – bersih 233 209.813 209.818 1.297.155
Beban pokok pendapatan - - - (166.543.281)
9
Page 11
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 11 bulan yang
berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada
30 November tanggal 31 Desember
2023 2022 (1) 2022 2021
Beban usaha (42.200.712) (25.115.362) (31.539.917) (75.875.177)
Rugi atas penghapusan aset tetap - (91.496) (91.496) (357.103)
Administrasi bank (2.695.634) (17.497.101) (17.499.868) (998.218)
Beban keuangan (103.558.452) - - (2.278.190)
Keuntungan (kerugian) selisih kurs – bersih 9.364.999 - (178) (2.438)
(Rugi) laba sebelum pajak penghasilan (2.932.153.167) 281.552.989 239.208.858 2.076.689.957
Pajak penghasilan
Kini - - - (54.842.239)
Tangguhan 399.697 312.573 341.291 (7.472.266)
Jumlah Pajak Penghasilan 399.697 312.573 341.291 (62.314.505)
(Rugi) laba periode/tahun berjalan (2.931.753.470) 281.865.562 239.550.149 2.014.375.452
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain
setelah pajak
Pos-pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi
Penurunan atas selisih nilai revaluasi aset - - - (85.588.115)
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai
revaluasi aset pada entitas anak - - - (240.859.865)
Pengukuran kembali atas program manfaat
pasti (45.071) 35.542 42.046 2.073.701
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak
akan direklasifikasi ke laba rugi atas:
Penurunan atas selisih nilai revaluasi aset - - - 18.829.385
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih
nilai revaluasi aset pada entitas anak - - - 59.043.534
Pengukuran kembali atas program
manfaat pasti 9.916 (8.479) (9.250) (456.214)
(Beban) penghasilan komprehensif lain
setelah pajak (35.155) 30.063 32.796 (246.957.574)
Jumlah (rugi) laba komprehensif lain periode/
tahun berjalan (2.931.788.625) 281.895.625 239.582.945 1.767.417.878
(Rugi) laba yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (2.931.768.624) 281.865.571 239.550.152 2.014.375.469
Kepentingan non-pengendali 15.154 (9) (3) (17)
(Rugi) laba periode/tahun berjalan (2.931.753.470) 281.865.562 239.550.149 2.014.375.452
Jumlah (rugi) laba komprehensif yang
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (2.931.803.779) 281.895.634 239.582.948 1.767.417.895
Kepentingan non-pengendali 15.154 (9) (3) (17)
Jumlah (rugi) laba komprehensif lain periode/
tahun berjalan (2.931.788.625) 281.895.625 239.582.945 1.767.417.878
(Rugi) laba per saham dasar (nilai penuh) (414,25) 39,83 33,85 284,68
Catatan:
(1) tidak diaudit dan tidak direviu.
10
Page 12
3. Rasio keuangan
30 November 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan (1.141,42)% (1) (84,15)% (88,48)% 3,90%
(1)
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan (1.140,12)% (83,56)% (88,11)% 1,04%
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/
tahun berjalan (1.140,03)% (1) (82,97)% (86,44)% (12,38)%
(2) (3)
Total aset 58,31% (1,03)% (1,74)% 45,11%
(2) (3)
Total liabilitas 261.446,21% (94,73)% (93,98)% (79,24)%
Total ekuitas (50,84)% (2) (0,38)% (3) (1,11)% 51,33%
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan / total aset (32,12)% (4) 4,85% (4) 4,15% 34,33%
Laba (rugi) periode/tahun berjalan / total ekuitas (103,49)% (4) 4,86% (4) 4,16% 34,57%
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / total aset 0,69x 0,00x nm 0,00x nm 0,01x
nm nm
Total liabilitas / total ekuitas 2,22x 0,00x 0,00x 0,01x
ICR Modifikasian (5) 84,84x - (7) - (7) 2.570,36x
DSCR Modifikasian (6) 13,08x - (7) - (7) 2.570,36x
Catatan:
(1) dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
(2) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
(3) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2021.
(4) dihitung dengan menggunakan laba (rugi) periode berjalan yang tidak disetahunkan.
(5) ICR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset / beban keuangan periode berjalan disetahunkan. Total Aset
berarti total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan
dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.
(6) DSCR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset / Total Debt. Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap
perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi
yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Total Debt berarti total dari (i) beban keuangan
periode berjalan disetahunkan; (ii) pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun; dan (iii) pokok
obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Rasio ICR Modifikasian dan DSCR Modifikasian nihil karena Perseroan tidak memiliki saldo pinjaman per tanggal
30 November 2022 maupun 31 Desember 2022.
nm: menjadi nol karena pembulatan.
Sebagai penjelasan, ICR dan DSCR merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur arus kas
perusahaan yang tersedia untuk membayar kewajiban utang. Perseroan memodifikasi formula
perhitungan ICR dan DSCR untuk menyesuaikan dengan karakteristik Perseroan sebagai perusahaan
investasi. Adapun Perseroan mengganti komponen EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi
dan amortisasi) dalam formula ICR dan DSCR dengan Total Aset, yang terdiri dari (i) kas dari
setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup
Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Hal ini
dilakukan dengan pertimbangan (i) penghasilan (kerugian) Perseroan sebagian besar dipengaruhi
oleh keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang terutama
timbul dari perubahan nilai pasar atas investasi Perseroan pada saham dan efek ekuitas lainnya dari
periode ke periode, yang tidak tercermin dalam arus kas; dan (ii) investasi Perseroan pada saham
dan efek bersifat ekuitas lainnya dapat dijual sewaktu -waktu apabila dibutuhkan dan digunakan
untuk mendukung kegiatan pengembangan portofolio investasi lebih lanjut maupun memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo. Perseroan berkeyakinan bahwa ICR Modifikasian dan DSCR
Modifikasian akan dengan lebih tepat mengukur arus kas yang tersedia bagi Perseroan untuk
membayar kewajiban utang.
11
Page 13
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam
Prospektus dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting .”
FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat memengaruhi hasil usaha
Perseroan apabila tidak diantisipasi dengan baik. Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini
merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung dan
telah disusun berdasarkan bobot dari dampak masing -masing risiko terhadap kinerja keuangan
maupun harga saham Perseroan, dimulai dari risiko utama:
• Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan
- Kinerja yang buruk atas investasi pada Investee Companies yang memberikan kontribusi
signifikan dapat mengakibatkan penurunan kinerja keuangan Perseroan.
• Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
- Ketergantungan pada Sponsor maupun eksekutif lain.
- Hasil historis Perseroan pada Investee Companies di masa mendatang mungkin tidak
langsung berhubungan dengan kinerja Investee Companies.
- Perubahan dan/atau penambahan pada kegiatan usaha Investee Companies yang mungkin
bertentangan dengan strategi investasi Perseroan .
- Perseroan mungkin menjajaki peluang investasi yang memiliki kompleksitas bisnis,
peraturan, hukum, lingkungan, dan lain-lain.
- Investee Companies Perseroan tunduk pada risiko yang dimiliki industri di mana mereka
beroperasi.
- Investasi Perseroan dan/atau Perusahaan Anak pada Investee Companies tunduk pada
sejumlah risiko inheren.
- Kondisi pasar yang sulit dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan mengurangi nilai
investasi secara material.
- Perubahan di pasar kredit dapat berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan dan
Investee Companies untuk mendapatkan pendanaan.
- Metodologi valuasi yang digunakan oleh Perseroan untuk Investee Companies akan sangat
dipengaruhi oleh subjektivitas dan nilai aset yang diperoleh dengan menggunakan
pendekatan tersebut mungkin tidak akan pernah dapat direalisasi.
- Proses uji tuntas yang dilakukan Perseroan sehubungan dengan investasi pada Investee
Companies tidak dapat mengungkapkan seluruh fakta yang mungkin relevan terkait dengan
investasi.
- Perseroan memiliki akses yang terbatas terhadap informasi terkait Investee Companies.
- Perseroan mungkin berinvestasi pada aset yang tidak likuid dan tidak dapat merealisasi laba
dari kegiatan tersebut untuk jangka waktu yang cukup lama atau mengalami penurunan atas
sebagian atau seluruh nilai investasi pokok.
- Perseroan mungkin tidak dapat mengambil keuntungan dari seluruh peluang investasi yang
teridentifikasi.
- Kegagalan Perseroan mengatasi dengan tepat benturan kepentingan dalam bisnis Perseroan
dapat merusak reputasi dan merugikan kegiatan usaha Perseroan.
12
Page 14
- Riwayat kegiatan operasi Perseroan yang cukup singkat dapat mengakibatkan sulitnya
mengevaluasi kegiatan dan prospek usaha Perseroan.
- Kelalaian yang dilakukan pegawai Perseroan atau Investee Companies dapat merugikan
Perseroan.
• Risiko umum
- Perubahan ekonomi domestik, regional maupun global yang material.
- Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Investee Companies
mungkin terlibat dalam perselisihan hukum dan litigasi lain sehubungan dengan kegiatan
usahanya.
- Risiko terkait merebaknya wabah penyakit menular atau kecemasan akibat wabah penyakit
atau masalah kesehatan lainnya yang serius.
• Risiko terkait investasi saham
- Harga pasar dan permintaan saham Perseroan dapat berfluktuasi secara luas.
- Kinerja keuangan Perseroan berfluktuasi sehingga dapat menimbulkan kesulitan bagi
investor dalam menilai kinerja Perseroan.
- Penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat berdampak merugikan terhadap harga
pasar saham Perseroan.
- Pendanaan investasi pada Investee Companies yang akan datang mungkin mengharuskan
Perseroan melakukan tambahan modal ekuitas yang dapat mendilusi kepemilikan pemegang
saham Perseroan yang sudah ada.
- Perseroan mungkin tidak membagikan dividen di kemudian hari.
Penjelasan mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VI dalam
Prospektus dengan judul “Faktor Risiko”.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan
Auditor Independen atas laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal dan
untuk periode 11 bulan yang berakhir pada tanggal 30 November 2023 , dan pada tanggal serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sampai dengan tanggal Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Saham Baru dalam PMHMETD II ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai pelaksana
pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai
dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham dalam PMHMETD II:
1. Pemesan Yang Berhak
Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
18 Maret 2024 pukul 16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“ Pemegang Saham Yang Berhak”)
untuk mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD II ini dengan
13
Page 15
ketentuan bahwa setiap pemegang 301 (tiga ratus satu) Saham Lama berhak atas 368 (tiga ratus
enam puluh delapan) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp418
(empat ratus delapan belas Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru.
Pemegang Saham Yang Berhak adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu:
• Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD -
nya; atau
• Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen
Sertifikat Bukti HMETD; atau
• Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI;
sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing
dan/atau lembaga/badan hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau
Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 19 Maret 2024. Prospektus
dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh
oleh pemegang saham Perseroan dari masing -masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham
Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS
Tambahan dan formulir lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja (Senin sampai
dengan Jumat, 09.00-15.00 WIB) mulai tanggal 20 Maret 2024 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima
kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta Pusat 10120
Telepon: (62 21) 350 8077
Faksimili: (62 21) 350 8078
3. Pendaftaran pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 28 Maret
2024.
14
Page 16
A. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di dalam Penitipan Kolektif
Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD -
nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian di
mana pemegang HMETD terdaftar sebagai nasabah. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian
akan melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan ( exercise) melalui sistem Central
Depository-Book Entry Settlement System (“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut;
- Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di
dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Bursa berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran
pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan
dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya
didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang
melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan
Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik ( in good funds) di rekening
bank Perseroan.
B. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan
melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE
Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
- Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam
dimasukkan dalam Penitipan Kolektif, maka permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE
Perseroan harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian di mana pemegang
HMETD terdaftar sebagai nasabah dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa: (i) Asli
surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas saham
hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan
(ii) Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh Anggota Bursa atau Bank
Kustodian yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap;
15
Page 17
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika
pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaannya
dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat
dilakukan mulai tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 28 Maret 2024 pada hari dan jam kerja
(Senin sampai dengan Jumat, 09.00-15.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat -syarat
pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini
dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada
saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik ( in good funds) di rekening bank
Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat -syarat pembelian.
4. Pemesanan tambahan
Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD -nya atau pembeli/pemegang HMETD
yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara
mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti
HMETD dan/atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang -kurangnya 100 (seratus) saham atau
kelipatannya.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru
hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan pemegang HMETD dalam bentuk
warkat yang tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik SKS dapat
mengajukan sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan
Saham Baru hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan
kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar ;
- Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan
pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolekti f di KSEI dan
kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham
Baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum) ;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran ;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE ;
16
Page 18
b. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham
Baru hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan
kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum) ;
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa ;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran ;
c. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS
Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-
BEST yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C -
BEST);
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
keperluan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE ;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 2 April 2024 dalam keadaan baik (in
good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 3 April 2024 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak
melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh
pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan
melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada
pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem
penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK No.
32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 hari sejak tanggal penjatahan
berakhir.
17
Page 19
6. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD (di luar
Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh ( in good funds) dalam
mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet
giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor
FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
Bank UOB Indonesia
Cabang KCU UOB Plaza
Nomor Rekening: 327-308-6658
Atas Nama: PT Provident Investasi Bersama Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan
cek atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian
Saham Baru dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro,
maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet
giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan
yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik ( in good funds) di rekening bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 2 April 2024.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru
akan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani
kepada pemesan sebagai tanda bukti Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan
salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD ( exercise) dari
C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara
keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan
pemesanan Saham Baru akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/Bank Kustodian/pemegang saham dalam
bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat -
syarat pemesanan Saham Baru yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
18
Page 20
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau
dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank
atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat -lambatnya 1
(satu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 4 April 2024.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari
Kerja ke-2 (dua) setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan
PMHMETD II ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan
pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata -rata deposito 1 (satu)
bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan bunga
atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan
oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya melalui
KSEI, maka pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan SKS hasil pelaksanaan HMETD dan pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di
rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana
pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk
diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di
KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin sampai
dengan Jumat, 09.00-15.00 WIB) mulai tanggal 22 Maret 2024 sedangkan SKS baru hasil
penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen -dokumen
sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau
pengurus yang masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS
dari pemberi dan penerima kuasa;
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
19
Page 21
11. Alokasi terhadap HMETD yang tidak dilaksanakan
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli
oleh Pemegang Saham Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisanya akan
dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan tambahan sebagaimana
tercantum dalam FPPS Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.
12. Lain-lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas
Prospektus Ringkas ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan informasi
sehubungan dengan PMHMETD II ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk menghubungi:
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Telepon: (62 21) 2157 2008; Faksimili: (62 21) 2157 2009
E-mail: investor.relations@provident-investasi.com
Situs web: www.provident-investasi.com
20
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Burs
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Penjelasan
p.8
unresolved
org
PT AP
p.8 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.8 ×3
unresolved
person
Susilo Broto
p.8
unresolved
person
CPA
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.9 ×2
unresolved
person
Nanda Priyatna Harahap
p.9 ×2
unresolved
org
PT Mutiara Agam
p.9
unresolved
org
PT MAG
p.9 ×3
unresolved
org
PT MAG. Sebagai
p.9
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.14 ×2
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.15
unresolved
org
Bapepam
p.18 ×2
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Cabang KCU UOB Plaza
p.19
unresolved
org
Bank Indonesia
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.