Skip to content
Back to announcement

20260427_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32074122_lamp2.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
                 PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM
 PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021


PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
(“Sukuk Mudharabah”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah (“RUPSU”) sebagai berikut:

I.    Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
      Hari, Tanggal      : Kamis, 23 April 2026
      Waktu              : Pukul 15.15 s.d 17.31 WIB
      Tempat             : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                           Jakarta Timur
      Agenda             : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
                              sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
                              dipenuhinya:
                              a. kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 (ketujuh
                                  belas) dan Pendapatan Bagi Hasil ke-18 (kedelapan belas)
                                  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
                                  Tahun 2021 Seri B dan C;
                              b. kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang tercantum dalam
                                  Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan
                                  konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024 (audited);
                              serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
                              adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
                              kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 (ketujuh
                              belas) dan Pendapatan Bagi Hasil ke-18 (kedelapan belas) Sukuk
                              Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
                              Seri B dan C, serta kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang
                              tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan
                              Laporan Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024
                              (audited).
                           2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah
                              Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 terhadap
                              penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                              sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
                              dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
                              (ketujuh belas) dan Pendapatan Bagi Hasil ke-18 (kedelapan
                              belas) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
                              Tahun 2021 Seri B dan C, serta kewajiban keuangan (rasio
                              keuangan) yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                              berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
                              dan 2024 (audited).

II.   Pihak yang hadir dalam RUPSU
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp Sumadi selaku
           Direktur Keuangan



                                             1
Page 2
       3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
            M.Kn.,
       4.   Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021

III.   Kehadiran Pemegang Sukuk
       RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang
       Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
       Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Sukuk”) yang bernilai pokok sebesar
       Rp416.500.000.000,00 atau sebanyak 416.500.000.000 suara yang merupakan 98,12%
       dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
       yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun
       tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah
       diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah Rp424.500.000.000,00. Oleh karena itu,
       persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10
       ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan
       demikian RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para
       Pemegang Sukuk.

IV.    Pelaksanaan RUPSU
       1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan
            usulan sehubungan dengan Agenda RUPSU.
       2.   Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
            memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU
            a.   Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
                 diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
                 pendapat terkait Agenda RUPSU.
            b.   Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
                 yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
                 RUPSU.
       3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
            a.   Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
                 secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
                 Perwaliamanatan.
            b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
                 Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil
                 berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
       4.   Hasil Keputusan RUPSU
            -    Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 416.500.000.000
                 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp416.500.000.000,00.
            -    Jumlah suara yang abstain tidak ada.
            -    Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
            -    Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
                 Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
                 dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 23 April
                 2026, sebanyak 416.500.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
                 Rp416.500.000.000,00 atau 100,00%.
            sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk
            dalam RUPSU menyetujui usulan Agenda Pertama dari Emiten dalam RUPSU tersebut,
            sebagai berikut:



                                                2
Page 3
Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026, memutuskan:
I.   1.   Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
          sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
          -    Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk
               Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
               dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan
               Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
               Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
               pada tanggal 8 Maret 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5
               huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
               Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
               Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
               Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
               perubahan-perubahannya,
          -    Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang
               tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
               Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
               Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di
               hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
               Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan laporan
               keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
               (audited),
          sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
          (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23
          April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
          selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT
          Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal
          23 April 2026, yaitu:
          a. Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
               Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
               2021 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada tanggal 8
               Desember 2025, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22
               Mei 2026,
          b. Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18
               Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
               2021 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret
               2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8 September
               2027,
          c. Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
               Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai
               ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
               Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
               Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di
               hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
               Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan laporan
               keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember
               2024 (audited).
          Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
          Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo, serta



                                   3
Page 4
     pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
     laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember
     2024 (audited) tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
     tanggal 8 Desember 2025, kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     ke-18 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026,
     serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
     Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
     laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember
     2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir.
     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
2.   Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo,
     serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
     Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
     laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
     (audited) sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026
     Nomor I.1 tersebut di atas, maka para Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 memutuskan
     menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
     Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
     a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
          Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
          perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
          1) Mengubah Premis, antara lain:
               (i) Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
                    "Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
                    Tahun 2021", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
                    sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
                    Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
                    didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"),
                    yang terdiri dari:
                    - Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                       sejak    Tanggal    Emisi,  dalam     jumlah     sebesar
                       Rp325.500.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar
                       lima ratus juta Rupiah);
                   - Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                     sejak   Tanggal    Emisi,  dalam    jumlah    sebesar




                               4
Page 5
       Rp91.500.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar lima
       ratus juta Rupiah);
     - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
       sejak    Tanggal   Emisi,   dalam     jumlah    sebesar
       Rp333.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
       Rupiah);
(ii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali Dana
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
      Tahun 2021 Seri A sebesar Rp325.500.000.000,00 (tiga ratus
      dua puluh lima miliar Rupiah) pada tanggal 9 September
      2024, sehingga sukuk yang masih belum dibayar kembali
      adalah Sukuk Seri B sebesar Rp91.500.000.000,00 (sembilan
      puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) dan Sukuk Seri C
      sebesar Rp333.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga
      miliar Rupiah).
(iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tersebut,
      Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
      1) Perjanjian Perwaliamanatan:
           - Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
              Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
              hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
              S.H., Notaris di Jakarta,
           - Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
              Tahun 2021, Akta No. 60, tanggal 21 Juli 2021, yang
              dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
              Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
           - Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
              Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 3 Agustus 2021,
              yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
              Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
           - Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
              Tahun 2021, Akta No. 64, tanggal 30 Agustus 2021,
              yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
              Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
      2) Akta Pengikatan Kewajiban:
           - Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
              Akta No. 65, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di
              hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
              S.H., Notaris di Jakarta.
(iv) Bahwa pada tanggal 23 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
      Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
      Karya Tahap I Tahun 2021, dimana dalam Rapat Umum
      Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
      memutuskan untuk antara lain:
      -    Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
           selaku Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak
           dipenuhinya:



                 5
Page 6
▪ Kewajiban Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
   Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
   tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan
   Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
   Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8
   Maret 2026,
▪ Kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
   memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
   berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
   Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, yaitu:
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
   Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
   Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C
   yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Desember
   2025, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal
   22 Mei 2026;
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
   Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
   Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C
   telah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026,
   diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8
   September 2027.
▪ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
   Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
   keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam
   Pasal    6    ayat   6.3   huruf   m    Perjanjian
   Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
   II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7,
   tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir.
   Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
   di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
   berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
   Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited)
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran       Pendapatan     Bagi   Hasil    Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang telah jatuh
tempo,       serta    pengesampingan      pemenuhan
kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited)
tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C, Pendapatan Bagi Hasil
ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C, serta
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban



      6
Page 7
    keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
    keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
    Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
    Pasal    9    Perjanjian    Perwaliamanatan      Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
    Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang
    dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
    Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
    perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
-   Dengan disetujuinya       penundaan / perubahan
    pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri
    B dan Seri C yang telah jatuh tempo, serta
    pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
    Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
    keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
    keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
    Desember 2024 (audited) tersebut, maka para
    Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
    Karya Tahap I memutuskan menyetujui untuk
    dilakukannya perubahan ketentuan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal
    2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
    Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
    berikut perubahan-perubahannya, mengenai:
    ▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
       Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
       Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C
       yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Desember
       2025, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal
       22 Mei 2026;
    ▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
       Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
       Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C
       telah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026,
       diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8
       September 2027.
    ▪ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
       Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
       keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam
       Pasal    6   ayat    6.3   huruf    m    Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
       II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7,
       tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir.
       Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
       di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
       berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
       Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited).
-   Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
    kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
    melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal
    2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
    Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,


          7
Page 8
               berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian
               lainnya     yang     berkaitan    dengan      Perjanjian
               Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
               Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal
               2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
               Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
               berikut perubahan-perubahannya.
2)   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.4 dan 1.57 untuk
     selanjutnya Pasal 1 ayat 1.4 dan 1.57 ditulis dan berbunyi
     menjadi sebagai berikut:
     1.4. "Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang memuat
          pengakuan Emiten atas jumlah dana yang diperoleh
          sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana
          dimuat dalam:
          a. Pengikatan         Kewajiban       Sukuk      Mudharabah
               Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
               Akta No. 65, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di
               hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
               S.H., Notaris di Jakarta.
          b. Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
               Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
               Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat dihadapan
               saya,
     1.57."Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
          dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
          dimuat dalam akta:
          a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk              Mudharabah
               Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
               Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
               Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
               di Jakarta,
          b.   Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
               Tahun 2021, Akta No. 60, tanggal 21 Juli 2021, yang
               dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
               Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
          c.   Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
               Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 3 Agustus 2021, yang
               dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
               Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
          d.   Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
               Tahun 2021, Akta No. 64, tanggal 30 Agustus 2021,
               yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
               Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
          e.   Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
               Tahun 2021, sebagaimana termaktub dalam akta ini,
               yang dibuat dihadapan saya, Notaris,
          berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
          penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya



                      8
Page 9
          yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
          kemudian hari.
3)   Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.5 huruf f, untuk
     selanjutnya Pasal 5 ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi
     menjadi sebagai berikut:
     5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran
          f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal
             pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil
             Sukuk.
            Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:
            - Sukuk Seri A:
              ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 08-12-
                2021 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
                satu);
              ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 08-03-
                2022 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
              ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 08-06-
                2022 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
              ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 08-
                09-2022 (delapan September tahun dua ribu dua
                puluh dua);
              ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 08-12-
                2022 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
                dua);
              ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 08-
                03-2023 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh
                tiga);
              ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 08-
                06-2023 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
                tiga);
              ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 08-
                09-2023 (delapan September tahun dua ribu dua
                puluh tiga);
              ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
                08-12-2023 (delapan Desember tahun dua ribu dua
                puluh tiga);
              ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
                08-03-2024 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh
                empat);
              ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
                08-06-2024 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
                empat);
              ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
                08-09-2024 (delapan September tahun dua ribu dua
                puluh empat);
            - Sukuk Seri B
              ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 08-12-
                2021 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
                satu);
              ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 08-03-
                2022 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
              ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 08-06-


                     9
Page 10
  2022 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 08-
  09-2022 (delapan September tahun dua ribu dua
  puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 08-12-
  2022 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
  dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 08-
  03-2023 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh
  tiga);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 08-
  06-2023 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
  tiga);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 08-
  09-2023 (delapan September tahun dua ribu dua
  puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
  08-12-2023 (delapan Desember tahun dua ribu dua
  puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
  08-03-2024 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh
  empat);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
  08-06-2024 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
  empat);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
  08-09-2024 (delapan September tahun dua ribu dua
  puluh empat);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
  08-12-2024 (delapan Desember tahun dua ribu dua
  puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
  tanggal 08-03-2025 (delapan maret tahun dua ribu
  dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
  08-06-2025 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
  lima);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
  tanggal 08-09-2025 (delapan September tahun dua
  ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yang telah jatuh
  tempo pada tanggal 08-12-2025 (delapan Desember
  tahun dua ribu dua puluh lima) akan dibayarkan
  pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua
  ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yang telah
  jatuh tempo pada tanggal 08-03-2026 (delapan
  Maret tahun dua ribu dua puluh enam) akan
  dibayarkan pada tanggal 08-09-2027 (delapan
  September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
  tanggal 08-06-2026 (delapan Juni tahun dua ribu dua
  puluh enam);



      10
Page 11
  ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
    08-09-2026 (delapan September tahun dua ribu dua
    puluh enam);
- Sukuk Seri C
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 08-12-
    2021 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
    satu);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 08-03-
    2022 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 08-06-
    2022 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 08-
    09-2022 (delapan September tahun dua ribu dua
    puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 08-12-
    2022 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
    dua);
  ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 08-
    03-2023 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh
    tiga);
  ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 08-
    06-2023 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
    tiga);
  ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 08-
    09-2023 (delapan September tahun dua ribu dua
    puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
    08-12-2023 (delapan Desember tahun dua ribu dua
    puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
    08-03-2024 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh
    empat);
  ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
    08-06-2024 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
    empat);
  ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
    08-09-2024 (delapan September tahun dua ribu dua
    puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
    08-12-2024 (delapan Desember tahun dua ribu dua
    puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
    tanggal 08-03-2025 (delapan maret tahun dua ribu
    dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
    08-06-2025 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
    lima);
  ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
    tanggal 08-09-2025 (delapan September tahun dua
    ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yang telah jatuh
    tempo pada tanggal 08-12-2025 (delapan Desember
    tahun dua ribu dua puluh lima) akan dibayarkan


        11
Page 12
                      pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua
                      ribu dua puluh enam);
                  ▪   pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yang telah
                      jatuh tempo pada tanggal 08-03-2026 (delapan
                      Maret tahun dua ribu dua puluh enam) akan
                      dibayarkan pada tanggal 08-09-2027 (delapan
                      September dua ribu dua puluh tujuh);
                  ▪   pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
                      tanggal 08-06-2026 (delapan Juni tahun dua ribu dua
                      puluh enam);
                  ▪   pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
                      08-09-2026 (delapan September tahun dua ribu dua
                      puluh enam);
                  ▪   pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
                      tanggal 08-12-2026 (delapan Desember tahun dua
                      ribu dua puluh enam);
                  ▪   pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
                      tanggal 08-03-2027 (delapan Maret tahun dua ribu
                      dua puluh tujuh);
                  ▪   pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
                      tanggal 08-06-2027 (delapan Juni tahun dua ribu dua
                      puluh tujuh);
                  ▪   pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
                      tanggal 08-09-2027 (delapan September tahun dua
                      ribu dua puluh tujuh);
                  ▪   pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
                      tanggal 08-12-2027 (delapan Desember tahun dua
                      ribu dua puluh tujuh);
                  ▪   pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
                      tanggal 08-03-2028 (delapan Maret tahun dua ribu
                      dua puluh delapan);
                  ▪   pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
                      tanggal 08-06-2028 (delapan Juni tahun dua ribu dua
                      puluh delapan);
                  ▪   pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
                      tanggal 08-09-2028 (delapan September tahun dua
                      ribu dua puluh delapan);
                    Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat
                    16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
b.   Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
     Akta No. 65, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     sebagai berikut:
     Mengubah Premis, antara lain:
     (i) Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama "Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2021", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
         Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
         yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
         Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:




                         12
Page 13
      - Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
         Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp325.500.000.000,00
         (tiga ratus dua puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah);
      - Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
         Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp91.500.000.000,00
         (sembilan puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah);
      - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
         Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp333.000.000.000,00
         (tiga ratus tiga puluh tiga miliar Rupiah);
(ii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
      Seri A sebesar Rp325.500.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima
      miliar lima ratus juta Rupiah) pada tanggal 9 September 2024,
      sehingga sukuk yang masih belum dibayar kembali adalah Sukuk
      Seri B sebesar Rp91.500.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar
      lima ratus juta Rupiah) dan Sukuk Seri C sebesar
      Rp333.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar Rupiah).
(iii) Bahwa       dalam     rangka     penerbitan     Sukuk  Mudharabah
      Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tersebut,
      Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
      -     Perjanjian Perwaliamanatan:
            ▪ Perjanjian        Perwaliamanatan      Sukuk   Mudharabah
               Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta
               No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
               Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
               Jakarta,
            ▪ Addendum        I    Perjanjian   Perwaliamanatan     Sukuk
               Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
               2021, Akta No. 60, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di
               hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
               Notaris di Jakarta,
            ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
               2021, Akta No. 7, tanggal 3 Agustus 2021, yang dibuat di
               hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
               Notaris di Jakarta,
            ▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
               2021, Akta No. 64, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat
               di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
               S.H., Notaris di Jakarta.
            ▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
               Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
               2021, Akta No. [___], tanggal [__], yang dibuat di
               hadapan saya, Notaris.
      -     Akta Pengikatan Kewajiban:
            ▪ Akta      Pengikatan      Kewajiban     Sukuk  Mudharabah
               Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta
               No. 65, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan
               Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
               Jakarta;
            ▪ Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
               Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun



                      13
Page 14
             2021, sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang
             dibuat di hadapan saya, Notaris,
(iv) Bahwa pada tanggal 23 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
     Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2021, dimana dalam Rapat Umum Pemegang
     Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah memutuskan untuk
     antara lain:
     -    Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
         Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
         ▪ Kewajiban Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
             Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
             tanggal 8 Desember 2025 dan Pendapatan Bagi Hasil ke-
             18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
             Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
             pada tanggal 8 Maret 2026,
         ▪ Kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
             memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
             berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
             Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
          serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
          selaku Emiten, yaitu:
         ▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
             Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
             Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang telah
             jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025, diubah
             menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026;
         ▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
             Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
             Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C telah jatuh
             tempo pada tanggal 8 Maret 2026, diubah menjadi akan
             dibayarkan pada tanggal 8 September 2027.
         ▪ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
             (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
             (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
             huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
             Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta
             No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir.
             Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
             Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan
             laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
             31 Desember 2024 (audited)
          Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
          Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang
          telah jatuh tempo, serta pengesampingan pemenuhan
          kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
          memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
          berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
          Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited)
          tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
          selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
          pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan
          Seri C, Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah


                    14
Page 15
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan
    Seri C, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT
    Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
    keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
    konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember
    2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2
    Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
    Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
    perubahan-perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
-   Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang
    telah jatuh tempo, serta pengesampingan pemenuhan
    kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi
    kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
    keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
    Desember 2024 (audited) tersebut, maka para Pemegang
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
    Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukannya
    perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
    Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di
    hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
    Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
    mengenai:
    ▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
       Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
       Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang telah
       jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025, diubah
       menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026;
    ▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
       Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
       Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C telah jatuh
       tempo pada tanggal 8 Maret 2026, diubah menjadi akan
       dibayarkan pada tanggal 8 September 2027.
    ▪ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
       (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
       (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
       huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta
       No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir.
       Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
       Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan
       laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
       31 Desember 2024 (audited).
-   Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
    kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
    melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
    Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021,
    yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
    Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
    perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah


               15
Page 16
                          Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.
                          7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                          berikut perubahan-perubahannya.
                (v) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
                     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
                     2021 pada tanggal 23 April 2026, telah diadakan perubahan
                     dan/atau      penambahan      ketentuan     dalam    Perjanjian
                     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
                     Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang
                     dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                     S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan
                     Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 64,
                     tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang,
                     telah    dituangkan     dalam     Addendum      IV   Perjanjian
                     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
                     Karya Tahap I Tahun 2021, akta No. [___] tanggal [__], yang
                     dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut perubahan-
                     perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                     pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk
                     selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
                (vi) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
                     semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                     berlaku pula untuk akta ini.
II.   Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026 dan
      mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7,
      tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
      Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, Pemegang
      Sukuk Mudharabah menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
      kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
      ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
      II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat
      di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
      berikut perubahan-perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan
      ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 65, tanggal 30 Agustus 2021, yang
      dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
      Jakarta, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
      menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk
      melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum
      Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
      tanggal 23 April 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli
     2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya
     penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026,
     termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum
     Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021




                                     16
Page 17
     tanggal 23 April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
     Emiten.


Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026, dimana Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 tanggal 23 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri
C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026 sesuai
ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio
keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang
jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, serta kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, maka PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkan:
A.   Usulan Mengenai Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
     -   Jumlah suara yang abstain tidak ada.
     -   Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
     -   Jumlah suara yang setuju sebanyak 416.500.000.000 suara, atau mewakili
         Sukuk yang bernilai Rp416.500.000.000,00 atau 100,00%.
     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
     Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU
     sebagai berikut:
     Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026,
     dimana Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
     II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026 tersebut
     memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya
     kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
     tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026 sesuai
     ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
     Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
     (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember



                                   17
Page 18
2023 dan 31 Desember 2024 (audited) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember
2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 8 Maret 2026, serta kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, maka Para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026 memutuskan:
I.   Menyetujui PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten melakukan
     pemenuhan pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
     tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan
     Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret
     2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3
     huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, dengan rincian sebagai berikut:
     1. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
          kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B,
          dihitung     sebesar    Rp22.134,00    untuk      setiap    kelipatan
          Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah
          keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
          dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
          Seri B sebesar Rp5.887.434,00;
     2. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
          kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C,
          dihitung     sebesar    Rp22.134,00    untuk      setiap    kelipatan
          Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah
          keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
          dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
          Seri C sebesar Rp23.180.607,00;
     3. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
          kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B,
          dihitung     sebesar    Rp22.134,00    untuk      setiap    kelipatan
          Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah
          keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
          dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18
          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
          Seri B sebesar Rp1.991.338,00;
     4. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
          kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C,
          dihitung     sebesar    Rp22.134,00    untuk      setiap    kelipatan
          Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah



                              18
Page 19
                keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
                dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18
                Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
                Seri C sebesar Rp7.840.499,00;
     II.   Menyetujui pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
           sebagaimana Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
           Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Nomor I
           tersebut di atas akan dibayarkan kepada Para Pemegang Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 pada tanggal 22 Mei
           2026, dimana perhitungan Pendapatan Bagi Hasil tersebut memperhatikan
           Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
           Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026.

B.   Usulan Mengenai Pengesampingan          Rasio     Keuangan   dan   Penambahan
     Ketentuan Call Option
     -     Jumlah suara yang abstain tidak ada.
     -     Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
     -    Jumlah suara yang setuju sebanyak 416.500.000.000 suara, atau mewakili
          Sukuk yang bernilai Rp416.500.000.000,00 atau 100,00%.
     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
     Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU
     sebagai berikut:
     Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026,
     dimana Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
     II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026 tersebut
     memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya
     kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
     tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, sesuai
     ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
     Perwaliamanatan, serta tidak dipenuhinya kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
     Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
     keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
     sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan,
     sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
     dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C
     yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
     Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret
     2026, serta pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
     laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
     (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan,
     menjadi hilang / telah selesai, maka Para Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang hadir dalam Rapat
     Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2021 tanggal 23 April 2026 memutuskan:



                                    19
Page 20
     I.    Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
           sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
           (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23
           April 2026, yaitu:
           1. Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
                (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
                sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
                Perwaliamanatan, sebagai berikut:
                a. Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar
                     (current ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
                b. Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas
                     (interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 3,00x
                     (tiga koma nol nol kali),
                c. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
                     pinjaman tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
                untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya
                Karya (Persero) Tbk per 31 Desember 2025 (audited).
           2. Menyetujui penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal
                Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
                melalui Opsi Beli (Call Option), yang akan diatur dalam Perubahan
                Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai Usulan Rapat Umum Pemegang
                Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
                tanggal 23 April 2026,
     II.   Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
           II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23
           April 2026 nomor I.1.b tersebut di atas, Pemegang Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 memutuskan menyetujui
           untuk     dilakukan      perubahan      ketentuan      dalam     Perjanjian
           Perwaliamanatan, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
           Perjanjian Perwaliamanatan.

C.   Usulan Mengenai Penundaan / Perubahan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     Ke-19 yang Belum Jatuh Tempo
     -     Jumlah suara yang abstain tidak ada.
     -     Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
     -   Jumlah suara yang setuju sebanyak 416.500.000.000 suara, atau mewakili
         Sukuk yang bernilai Rp416.500.000.000,00 atau 100,00%.
     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
     Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU
     sebagai berikut:
     Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026,
     dimana Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
     II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026 tersebut
     memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya
     kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
     tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan


                                     20
Page 21
     Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026 sesuai
     ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
     Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
     (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember
     2023 dan 31 Desember 2024 (audited) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
     huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
     Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember
     2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
     tempo pada tanggal 8 Maret 2026, serta kewajiban keuangan (rasio keuangan)
     berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
     Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
     Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, maka Para Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang hadir
     dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026 memutuskan:
      I.    Menyetujui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran
            Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
            Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang semula jatuh tempo
            pada tanggal 8 Juni 2026 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal
            8 Desember 2027.
      II.   Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
            I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
            Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23
            April 2026 nomor I tersebut di atas, Pemegang Sukuk Mudharabah
            Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 memutuskan menyetujui
            untuk    dilakukan     perubahan      ketentuan    dalam    Perjanjian
            Perwaliamanatan.

                           Jakarta, 27 April 2026

             EMITEN                                 WALI AMANAT



PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                   PT BANK MEGA TBK




                                    21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published27 Apr 2026
Pages21
Characters68,974
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×17
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×324
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×125
unresolved person Humberg Lie p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result