Back to announcement
20260427_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32074122_lamp2.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM
PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
(“Sukuk Mudharabah”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah (“RUPSU”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Kamis, 23 April 2026
Waktu : Pukul 15.15 s.d 17.31 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
dipenuhinya:
a. kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 (ketujuh
belas) dan Pendapatan Bagi Hasil ke-18 (kedelapan belas)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan C;
b. kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024 (audited);
serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 (ketujuh
belas) dan Pendapatan Bagi Hasil ke-18 (kedelapan belas) Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Seri B dan C, serta kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan
Laporan Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024
(audited).
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 terhadap
penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
(ketujuh belas) dan Pendapatan Bagi Hasil ke-18 (kedelapan
belas) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan C, serta kewajiban keuangan (rasio
keuangan) yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
dan 2024 (audited).
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp Sumadi selaku
Direktur Keuangan
1
Page 2
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang
Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Sukuk”) yang bernilai pokok sebesar
Rp416.500.000.000,00 atau sebanyak 416.500.000.000 suara yang merupakan 98,12%
dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun
tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah
diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah Rp424.500.000.000,00. Oleh karena itu,
persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10
ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan
demikian RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para
Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan
usulan sehubungan dengan Agenda RUPSU.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait Agenda RUPSU.
b. Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil
berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 416.500.000.000
suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp416.500.000.000,00.
- Jumlah suara yang abstain tidak ada.
- Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 23 April
2026, sebanyak 416.500.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp416.500.000.000,00 atau 100,00%.
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk
dalam RUPSU menyetujui usulan Agenda Pertama dari Emiten dalam RUPSU tersebut,
sebagai berikut:
2
Page 3
Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026, memutuskan:
I. 1. Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
- Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan
Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Maret 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5
huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya,
- Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang
tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited),
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23
April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal
23 April 2026, yaitu:
a. Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada tanggal 8
Desember 2025, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22
Mei 2026,
b. Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret
2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8 September
2027,
c. Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo, serta
3
Page 4
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2024 (audited) tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 8 Desember 2025, kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
ke-18 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026,
serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
2. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo,
serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited) sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026
Nomor I.1 tersebut di atas, maka para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 memutuskan
menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
1) Mengubah Premis, antara lain:
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
"Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"),
yang terdiri dari:
- Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp325.500.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar
lima ratus juta Rupiah);
- Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
4
Page 5
Rp91.500.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar lima
ratus juta Rupiah);
- Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp333.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
Rupiah);
(ii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri A sebesar Rp325.500.000.000,00 (tiga ratus
dua puluh lima miliar Rupiah) pada tanggal 9 September
2024, sehingga sukuk yang masih belum dibayar kembali
adalah Sukuk Seri B sebesar Rp91.500.000.000,00 (sembilan
puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) dan Sukuk Seri C
sebesar Rp333.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga
miliar Rupiah).
(iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tersebut,
Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
1) Perjanjian Perwaliamanatan:
- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021, Akta No. 60, tanggal 21 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 3 Agustus 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021, Akta No. 64, tanggal 30 Agustus 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
2) Akta Pengikatan Kewajiban:
- Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
Akta No. 65, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
(iv) Bahwa pada tanggal 23 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
memutuskan untuk antara lain:
- Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya:
5
Page 6
▪ Kewajiban Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan
Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8
Maret 2026,
▪ Kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, yaitu:
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C
yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Desember
2025, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal
22 Mei 2026;
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C
telah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026,
diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8
September 2027.
▪ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam
Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7,
tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited)
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang telah jatuh
tempo, serta pengesampingan pemenuhan
kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited)
tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C, Pendapatan Bagi Hasil
ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C, serta
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
6
Page 7
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
- Dengan disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri
B dan Seri C yang telah jatuh tempo, serta
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited) tersebut, maka para
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I memutuskan menyetujui untuk
dilakukannya perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal
2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, mengenai:
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C
yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Desember
2025, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal
22 Mei 2026;
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C
telah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026,
diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8
September 2027.
▪ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam
Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7,
tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited).
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal
2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
7
Page 8
berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal
2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya.
2) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.4 dan 1.57 untuk
selanjutnya Pasal 1 ayat 1.4 dan 1.57 ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:
1.4. "Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang memuat
pengakuan Emiten atas jumlah dana yang diperoleh
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana
dimuat dalam:
a. Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
Akta No. 65, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
b. Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat dihadapan
saya,
1.57."Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam akta:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta,
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021, Akta No. 60, tanggal 21 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 3 Agustus 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021, Akta No. 64, tanggal 30 Agustus 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021, sebagaimana termaktub dalam akta ini,
yang dibuat dihadapan saya, Notaris,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
8
Page 9
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
3) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.5 huruf f, untuk
selanjutnya Pasal 5 ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:
5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran
f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:
- Sukuk Seri A:
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 08-12-
2021 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 08-03-
2022 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 08-06-
2022 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 08-
09-2022 (delapan September tahun dua ribu dua
puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 08-12-
2022 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 08-
03-2023 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 08-
06-2023 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 08-
09-2023 (delapan September tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
08-12-2023 (delapan Desember tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
08-03-2024 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
08-06-2024 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
08-09-2024 (delapan September tahun dua ribu dua
puluh empat);
- Sukuk Seri B
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 08-12-
2021 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 08-03-
2022 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 08-06-
9
Page 10
2022 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 08-
09-2022 (delapan September tahun dua ribu dua
puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 08-12-
2022 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 08-
03-2023 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 08-
06-2023 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 08-
09-2023 (delapan September tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
08-12-2023 (delapan Desember tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
08-03-2024 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
08-06-2024 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
08-09-2024 (delapan September tahun dua ribu dua
puluh empat);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
08-12-2024 (delapan Desember tahun dua ribu dua
puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 08-03-2025 (delapan maret tahun dua ribu
dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
08-06-2025 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
lima);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 08-09-2025 (delapan September tahun dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yang telah jatuh
tempo pada tanggal 08-12-2025 (delapan Desember
tahun dua ribu dua puluh lima) akan dibayarkan
pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua
ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yang telah
jatuh tempo pada tanggal 08-03-2026 (delapan
Maret tahun dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 08-09-2027 (delapan
September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 08-06-2026 (delapan Juni tahun dua ribu dua
puluh enam);
10
Page 11
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
08-09-2026 (delapan September tahun dua ribu dua
puluh enam);
- Sukuk Seri C
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 08-12-
2021 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 08-03-
2022 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 08-06-
2022 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 08-
09-2022 (delapan September tahun dua ribu dua
puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 08-12-
2022 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 08-
03-2023 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 08-
06-2023 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 08-
09-2023 (delapan September tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
08-12-2023 (delapan Desember tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
08-03-2024 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
08-06-2024 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
empat);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
08-09-2024 (delapan September tahun dua ribu dua
puluh empat);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
08-12-2024 (delapan Desember tahun dua ribu dua
puluh empat);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 08-03-2025 (delapan maret tahun dua ribu
dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
08-06-2025 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
lima);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 08-09-2025 (delapan September tahun dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yang telah jatuh
tempo pada tanggal 08-12-2025 (delapan Desember
tahun dua ribu dua puluh lima) akan dibayarkan
11
Page 12
pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua
ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yang telah
jatuh tempo pada tanggal 08-03-2026 (delapan
Maret tahun dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 08-09-2027 (delapan
September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 08-06-2026 (delapan Juni tahun dua ribu dua
puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
08-09-2026 (delapan September tahun dua ribu dua
puluh enam);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 08-12-2026 (delapan Desember tahun dua
ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 08-03-2027 (delapan Maret tahun dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 08-06-2027 (delapan Juni tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
tanggal 08-09-2027 (delapan September tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 08-12-2027 (delapan Desember tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 08-03-2028 (delapan Maret tahun dua ribu
dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 08-06-2028 (delapan Juni tahun dua ribu dua
puluh delapan);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
tanggal 08-09-2028 (delapan September tahun dua
ribu dua puluh delapan);
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat
16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Akta No. 65, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagai berikut:
Mengubah Premis, antara lain:
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama "Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
12
Page 13
- Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp325.500.000.000,00
(tiga ratus dua puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah);
- Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp91.500.000.000,00
(sembilan puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah);
- Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp333.000.000.000,00
(tiga ratus tiga puluh tiga miliar Rupiah);
(ii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Seri A sebesar Rp325.500.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima
miliar lima ratus juta Rupiah) pada tanggal 9 September 2024,
sehingga sukuk yang masih belum dibayar kembali adalah Sukuk
Seri B sebesar Rp91.500.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar
lima ratus juta Rupiah) dan Sukuk Seri C sebesar
Rp333.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar Rupiah).
(iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tersebut,
Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta
No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021, Akta No. 60, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta,
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021, Akta No. 7, tanggal 3 Agustus 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta,
▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021, Akta No. 64, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021, Akta No. [___], tanggal [__], yang dibuat di
hadapan saya, Notaris.
- Akta Pengikatan Kewajiban:
▪ Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta
No. 65, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta;
▪ Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
13
Page 14
2021, sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang
dibuat di hadapan saya, Notaris,
(iv) Bahwa pada tanggal 23 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021, dimana dalam Rapat Umum Pemegang
Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah memutuskan untuk
antara lain:
- Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
▪ Kewajiban Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 8 Desember 2025 dan Pendapatan Bagi Hasil ke-
18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Maret 2026,
▪ Kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, yaitu:
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang telah
jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025, diubah
menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026;
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C telah jatuh
tempo pada tanggal 8 Maret 2026, diubah menjadi akan
dibayarkan pada tanggal 8 September 2027.
▪ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
(rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta
No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024 (audited)
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang
telah jatuh tempo, serta pengesampingan pemenuhan
kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited)
tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan
Seri C, Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah
14
Page 15
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan
Seri C, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2
Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
- Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang
telah jatuh tempo, serta pengesampingan pemenuhan
kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi
kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited) tersebut, maka para Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukannya
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
mengenai:
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang telah
jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025, diubah
menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026;
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C telah jatuh
tempo pada tanggal 8 Maret 2026, diubah menjadi akan
dibayarkan pada tanggal 8 September 2027.
▪ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
(rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta
No. 7, tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024 (audited).
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
15
Page 16
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.
7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya.
(v) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 pada tanggal 23 April 2026, telah diadakan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 64,
tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang,
telah dituangkan dalam Addendum IV Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021, akta No. [___] tanggal [__], yang
dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk
selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”).
(vi) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
berlaku pula untuk akta ini.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026 dan
mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7,
tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, Pemegang
Sukuk Mudharabah menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 65, tanggal 30 Agustus 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk
melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
tanggal 23 April 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya
penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026,
termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
16
Page 17
tanggal 23 April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten.
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026, dimana Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 tanggal 23 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri
C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026 sesuai
ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio
keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang
jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, serta kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, maka PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkan:
A. Usulan Mengenai Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
- Jumlah suara yang abstain tidak ada.
- Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 416.500.000.000 suara, atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp416.500.000.000,00 atau 100,00%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU
sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026,
dimana Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026 tersebut
memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026 sesuai
ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
(rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember
17
Page 18
2023 dan 31 Desember 2024 (audited) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember
2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 8 Maret 2026, serta kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, maka Para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026 memutuskan:
I. Menyetujui PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten melakukan
pemenuhan pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan
Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret
2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3
huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B,
dihitung sebesar Rp22.134,00 untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah
keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Seri B sebesar Rp5.887.434,00;
2. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C,
dihitung sebesar Rp22.134,00 untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah
keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Seri C sebesar Rp23.180.607,00;
3. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B,
dihitung sebesar Rp22.134,00 untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah
keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Seri B sebesar Rp1.991.338,00;
4. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C,
dihitung sebesar Rp22.134,00 untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah
18
Page 19
keseluruhan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Seri C sebesar Rp7.840.499,00;
II. Menyetujui pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
sebagaimana Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Nomor I
tersebut di atas akan dibayarkan kepada Para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 pada tanggal 22 Mei
2026, dimana perhitungan Pendapatan Bagi Hasil tersebut memperhatikan
Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026.
B. Usulan Mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Penambahan
Ketentuan Call Option
- Jumlah suara yang abstain tidak ada.
- Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 416.500.000.000 suara, atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp416.500.000.000,00 atau 100,00%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU
sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026,
dimana Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026 tersebut
memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, sesuai
ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f, dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, serta tidak dipenuhinya kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan,
sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C
yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret
2026, serta pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan,
menjadi hilang / telah selesai, maka Para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang hadir dalam Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 tanggal 23 April 2026 memutuskan:
19
Page 20
I. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23
April 2026, yaitu:
1. Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan, sebagai berikut:
a. Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar
(current ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
b. Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas
(interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 3,00x
(tiga koma nol nol kali),
c. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
pinjaman tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk per 31 Desember 2025 (audited).
2. Menyetujui penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
melalui Opsi Beli (Call Option), yang akan diatur dalam Perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai Usulan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
tanggal 23 April 2026,
II. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23
April 2026 nomor I.1.b tersebut di atas, Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 memutuskan menyetujui
untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan.
C. Usulan Mengenai Penundaan / Perubahan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Ke-19 yang Belum Jatuh Tempo
- Jumlah suara yang abstain tidak ada.
- Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 416.500.000.000 suara, atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp416.500.000.000,00 atau 100,00%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU
sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026,
dimana Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026 tersebut
memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan
20
Page 21
Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026 sesuai
ketentuan dalam Pasal 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
(rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2024 (audited) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember
2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 8 Maret 2026, serta kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, maka Para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23 April 2026 memutuskan:
I. Menyetujui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang semula jatuh tempo
pada tanggal 8 Juni 2026 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal
8 Desember 2027.
II. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 23
April 2026 nomor I tersebut di atas, Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 memutuskan menyetujui
untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jakarta, 27 April 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
21
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×125
unresolved
person
Humberg Lie
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.