Back to announcement
20260427_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32074118_lamp2.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2020 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Kamis, 23 April 2026
Waktu : Pukul 10.54 s.d 14.11 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau
pelanggaran tidak dipenuhinya :
a. kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20
(kedua puluh) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan C dan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 (kedua
puluh satu) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C,
b. kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B,
c. kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 2024 (audited),
serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-20 (kedua puluh) Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
dan C, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 (kedua
puluh satu) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C, kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B, dan kewajiban
keuangan (rasio keuangan) yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan
Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024
(audited).
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
1
Page 2
dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 (kedua puluh)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B dan C, pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-21 (kedua puluh satu) Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C,
kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B,
dan kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 2024 (audited).
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp Agung Budi
Waskito selaku Direktur Utama dan Bp Sumadi selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa
Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang bernilai pokok
sebesar Rp291.350.000.000,00 atau sebanyak 291.350.000.000 suara yang
merupakan 92,20% dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp316.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam
RUPSU sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSU adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan
usulan sehubungan dengan Agenda RUPSU.
2. Kesempatan kepada Pemegang Sukuk untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
b. Dalam RUPSU, terdapat 1 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
Agenda RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
2
Page 3
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat
diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
291.350.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp291.350.000.000,00.
- Jumlah suara abstain tidak ada.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 23
April 2026, sebanyak 289.350.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
bernilai Rp289.350.000.000,00 atau 99,31%.
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 23
April 2026, sebanyak 2.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp2.000.000.000,00 atau 0,69%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan yang diajukan oleh Emiten
sebagai berikut:
Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 yang hadir dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 tanggal 23 April 2026, memutuskan:
I. 1. Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
- Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri
B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025 dan
Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Maret 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5
huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
- Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang jatuh
tempo pada tanggal 18 Desember 2025 sesuai ketentuan dalam
Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1, dan
Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 36, tanggal 22 September 2020 yang dibuat di hadapan Ir.
3
Page 4
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya,
- Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang
tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020 yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited),
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
23 April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
tanggal 23 April 2026, yaitu:
a. Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
tanggal 18 Desember 2025, diubah menjadi akan dibayarkan
pada tanggal 22 Mei 2026,
b. Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri C yang telah jatuh tempo pada tanggal 18
Maret 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18
September 2027,
c. (i) Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang semula jatuh
tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung
sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan
belas Desember tahun dua ribu dua puluh lima), diubah
menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7
(tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-
12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh tujuh);
(ii) Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Nomor I.1.c.(i) tersebut di atas, maka terdapat
penambahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Seri B, sejak tanggal 18 Desember
2025 sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B yaitu pada tanggal 18 Desember 2027.
d. Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
4
Page 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22
September 2020 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo,
perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan penambahan dan/atau
perubahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri B, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, maka
kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20
yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Maret 2026, dan kewajiban pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri B yang telah jatuh tempo pada 18 Desember 2025, serta
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22
September 2020 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
menjadi hilang / telah selesai.
2. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan
jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B dan penambahan dan/atau perubahan jadwal dan periode
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B, serta pengesampingan pemenuhan
kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, sesuai Keputusan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026 Nomor I.1 tersebut di atas, maka
para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
5
Page 6
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
1) Mengubah Premis, antara lain :
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
"Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang telah
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
- Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp184.000.000.000,00 (seratus delapan puluh empat
miliar Rupiah);
- Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp159.000.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan
miliar Rupiah);
- Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh miliar
Rupiah);
(ii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali Dana
Sukuk Seri A sebesar Rp184.000.000.000,00 (seratus delapan
puluh empat miliar Rupiah) pada tanggal 18 Desember 2023,
sehingga Sukuk yang masih belum dibayar kembali adalah
Sukuk Seri B sebesar Rp159.000.000.000,00 (seratus lima
puluh sembilan miliar Rupiah) dan Sukuk Seri C sebesar
Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh miliar
Rupiah).
(iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut,
Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
1) Perjanjian Perwaliamanatan :
- Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 34 tanggal 22 September 2020, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
- Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
6
Page 7
Tahun 2020, Akta No. 23 tanggal 8 Oktober 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
- Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 26 tanggal 13 November 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
- Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 13 tanggal 3 Desember 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara.
2) Akta Pengikatan Kewajiban :
- Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
Akta No. 14 tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
(iv) Bahwa pada tanggal 23 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
memutuskan untuk antara lain:
- Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya:
▪ Kewajiban Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 18 Desember 2025 dan
Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret
2026,
▪ Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 18
Desember 2025
▪ Kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, yaitu:
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-20 Seri B dan Seri C yang telah jatuh
tempo pada tanggal 18 Desember 2025, diubah
menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026;
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-21 Seri C telah jatuh tempo pada
7
Page 8
tanggal 18 Maret 2026, diubah menjadi akan
dibayarkan pada tanggal 18 September 2027.
▪ Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari
ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal
Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
Desember tahun dua ribu dua puluh lima) diubah
menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun
ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
dua ribu dua puluh tujuh);
Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B tersebut di atas, maka terdapat penambahan
jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B, sejak tanggal 18 Desember 2025
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B yaitu pada tanggal 18 Desember 2027.
Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan
periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut,
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 menyetujui usulan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengenai perubahan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang seharusnya
dihitung sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
yaitu pada tanggal 18 Desember 2027, diubah menjadi
dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 yaitu tanggal 23 April 2026 sampai dengan Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
yaitu pada tanggal 18 Desember 2027 (untuk Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang terhitung sejak
tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22
April 2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan pembayaran
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten).
▪ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam
Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,
tanggal 22 September 2020 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, berdasarkan laporan keuangan
8
Page 9
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri
B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh
tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan penambahan
dan/atau perubahan jadwal dan periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri
B, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi
kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, maka
kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
dan Seri C dan Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Seri C Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B,
serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024, sesuai
ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya menjadi hilang / telah selesai.
- Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang
telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B, serta pengesampingan pemenuhan
kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited)
tersebut, maka para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I memutuskan
menyetukui untuk dilakukannya perubahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 36, tanggal 22 September 2020 yang dibuat di
9
Page 10
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
mengenai:
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-20 Seri B dan Seri C yang telah jatuh
tempo pada tanggal 18 Desember 2025, diubah
menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026;
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-21 Seri C telah jatuh tempo pada
tanggal 18 Maret 2026, diubah menjadi akan
dibayarkan pada tanggal 18 September 2027.
▪ Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari
ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal
Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
Desember tahun dua ribu dua puluh lima) diubah
menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun
ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ Perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri B yang seharusnya dihitung sejak tanggal 18
Desember 2025 sampai dengan Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yaitu pada
tanggal 18 Desember 2027, diubah menjadi dihitung
sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 yaitu tanggal 23 April 2026 sampai
dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B yaitu pada tanggal 18 Desember
2027 (untuk Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B yang terhitung sejak tanggal 18
Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 April 2026
tidak dihitung dan tidak dilakukan pembayaran oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten);
▪ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam
Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,
tanggal 22 September 2020 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2024 (audited).
10
Page 11
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal
22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya.
2) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.55, dan 1.70,
untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.55, dan 1.70 ditulis
dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
1.3. "Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang memuat
pengakuan Emiten atas jumlah dana yang diperoleh
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana
dimuat dalam:
a. Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 14, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
b. Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No.[___], tanggal [___], yang dibuat dihadapan saya,
1.10. “Dana Sukuk” berarti sejumlah dana yang harus dibayar
Emiten kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk dalam
jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp184.000.000.000,00 (seratus delapan puluh empat
miliar Rupiah);
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp159.000.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan
miliar Rupiah);
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh Juta
Rupiah);
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-
masing seri Sukuk dan/atau karena pelaksanaan pembelian
11
Page 12
kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau
pelaksanaan Opsi Beli Sukuk sebagai pembayaran kembali
Sukuk yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
1.55. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam akta :
a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 34 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 23 tanggal 8 Oktober 2020, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 26 tanggal 13 November 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 13 tanggal 3 Desember 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, sebagaimana termaktub dalam akta ini,
yang dibuat di hadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
dikemudian hari.
1.70. “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 dalam jumlah Dana Sukuk
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp184.000.000.000,00 (seratus delapan puluh empat
miliar Rupiah);
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
12
Page 13
Rp159.000.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan
miliar Rupiah);
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh Juta
Rupiah);
yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh
Emiten kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran Umum
yang merupakan penawaran sukuk Tahap I dari Penawaran
Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan
didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI.
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-
masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pembayaran kembali masing-masing seri Sukuk
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan serta
akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
3) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.5
huruf f, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, dan
ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
5.2 Jumlah Dana Sukuk:
Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan berjumlah
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
- Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp184.000.000.000,00
(seratus delapan puluh empat miliar Rupiah);
- Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp159.000.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan miliar
Rupiah);
- Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh Juta
Rupiah);
yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Emiten.
Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri
13
Page 14
Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli
Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
5.3. Jatuh tempo Sukuk :
a. Jatuh tempo Sukuk adalah :
i. Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-3 (tiga)
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua
ribu dua puluh tiga),
ii. Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh)
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua
ribu dua puluh tujuh),
iii. Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh)
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua
ribu dua puluh tujuh),
Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16
ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil
f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:
- Sukuk Seri A:
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-
2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-
2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh dua);
14
Page 15
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
18-09-2023 (delapan belas September tahun dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh tiga);
- Sukuk Seri B
▪ Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah ke-20 (kedua puluh), Pendapatan Bagi
Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran
sebagai berikut :
o pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-
03-2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
puluh satu);
o pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-
06-2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh satu);
o pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-
09-2021 (delapan belas September tahun dua ribu
dua puluh satu);
o pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
18-12-2022 (delapan belas Desember tahun dua
ribu dua puluh dua);
o pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-
03-2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
puluh dua);
o pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh dua);
o pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
dua puluh dua);
o pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua
ribu dua puluh tiga);
o pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu
dua puluh tiga);
15
Page 16
o pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu
dua puluh tiga);
o pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
18-09-2023 (delapan belas September tahun dua
ribu dua puluh tiga);
o pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh tiga);
o pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret tahun
dua ribu dua puluh empat);
o pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh empat);
o pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2024 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh empat);
o pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh lima);
o pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun
dua ribu dua puluh lima);
o pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh lima);
o pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2025 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh lima);
o pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah jatuh
tempo pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
Desember tahun dua ribu dua puluh lima) akan
dibayarkan pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh
dua Mei tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ Sejak tanggal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 yaitu tanggal 23-04-2026 (dua
puluh tiga April tahun dua ribu dua puluh enam)
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Seri B, Pendapatan Bagi Hasil
akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
o pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh enam), dengan perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil sebanyak 56 Hari Kalender;
o pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 18-09-2026 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh enam);
o pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh enam);
o pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu
16
Page 17
pada tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
o pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
o pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 18-09-2027 (delapan belas September
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
o pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
- Sukuk Seri C
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-
2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
satu);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
puluh satu);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-
2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
dua);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh dua);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
18-09-2023 (delapan belas September tahun dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
18-03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
puluh empat);
17
Page 18
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
18-09-2024 (delapan belas September tahun dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 18-09-2025 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah jatuh
tempo pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
Desember tahun dua ribu dua puluh lima) akan
dibayarkan pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua
Mei tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang telah
jatuh tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan belas
Maret tahun dua ribu dua puluh enam) akan
dibayarkan pada tanggal 18-09-2027 (delapan belas
September dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 18-09-2026 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 18-09-2027 (delapan belas September tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk dibayar pada
18
Page 19
Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan.
b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagai
berikut :
(i) Mengubah Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
"Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang telah
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
- Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp184.000.000.000,00 (seratus delapan puluh empat
miliar Rupiah);
- Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp159.000.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan
miliar Rupiah);
- Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh Juta
Rupiah);
2) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut,
Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan :
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 34 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 23 tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Notaris di Jakarta Utara,
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 26 tanggal 13 November 2020, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
19
Page 20
2020, Akta No. 13 tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Notaris di Jakarta Utara.,
▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. [___], tanggal [__], yang dibuat di
hadapan saya, Notaris.
- Akta Pengikatan Kewajiban :
▪ Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 14, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.
3) Bahwa pada tanggal 23 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
memutuskan untuk antara lain :
- Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
▪ Kewajiban Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Desember 2025 dan Pendapatan Bagi Hasil ke-
21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Seri C yang jatuh tempo pada tanggal
18 Maret 2026,
▪ Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025
▪ Kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, yaitu:
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-20 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
tanggal 18 Desember 2025, diubah menjadi akan
dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026;
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-21 Seri C telah jatuh tempo pada tanggal 18
Maret 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada
tanggal 18 September 2027.
▪ Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang semula
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima)
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-
2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
lima) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
20
Page 21
dua ribu dua puluh tujuh);
Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B tersebut di atas, maka terdapat penambahan
jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B, sejak tanggal 18 Desember 2025
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B yaitu pada tanggal 18 Desember 2027.
Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan
periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut,
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 menyetujui usulan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengenai perubahan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang seharusnya
dihitung sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
yaitu pada tanggal 18 Desember 2027, diubah menjadi
dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 yaitu tanggal 23 April 2026 sampai dengan Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
yaitu pada tanggal 18 Desember 2027 (untuk Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang terhitung sejak
tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22
April 2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan pembayaran
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten).
▪ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
(rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 36, tanggal 22 September 2020 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited)
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang
telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B, serta pengesampingan pemenuhan
kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
21
Page 22
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited)
tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B dan Seri C dan Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Seri
C Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B,
serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024, sesuai ketentuan
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020 yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
menjadi hilang / telah selesai.
- Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang
telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited) tersebut, maka para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
memutuskan menyetukui untuk dilakukannya perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020 yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
mengenai:
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-20 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
tanggal 18 Desember 2025, diubah menjadi akan
dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026;
▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-21 Seri C telah jatuh tempo pada tanggal 18
Maret 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada
tanggal 18 September 2027.
▪ Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang semula
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima)
22
Page 23
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-
2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
lima) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ Perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
yang seharusnya dihitung sejak tanggal 18 Desember
2025 sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B yaitu pada tanggal 18 Desember 2027,
diubah menjadi dihitung sejak tanggal Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 yaitu tanggal 23 April 2026
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B yaitu pada tanggal 18 Desember 2027 (untuk
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang terhitung
sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal
22 April 2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan
pembayaran oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten)
▪ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
(rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 36, tanggal 22 September 2020 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited).
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya.
4) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 pada tanggal 23 April 2026, telah diadakan
perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36 tanggal 22 September
23
Page 24
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir
diubah dengan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020, Akta No. 13, tanggal 3 Desember 2020, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, yang, telah dituangkan dalam
Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, akta No.
[___] tanggal [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris
(berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di
kemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian
Perwaliamanatan”).
5) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
berlaku pula untuk akta ini.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1
ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
1.1. Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan
secara sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah yang dalam hal ini diwakili oleh
PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang
akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji
secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kembali
kepada Pemegang Sukuk berupa jumlah Dana Sukuk dalam
jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp184.000.000.000,00 (seratus delapan puluh empat
miliar Rupiah);
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp159.000.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan
miliar Rupiah);
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh Juta
Rupiah);
berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-
jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
Pengikatan Kewajiban, wajib dibayar oleh Emiten kepada
Pemegang Sukuk.
Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali dari masing-masing
seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan
24
Page 25
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten
sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut
"Jumlah Kewajiban".
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026 dan
mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, Pemegang Sukuk Mudharabah menyetujui untuk memberikan
kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta
Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 14, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut,
untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 tanggal 23 April 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026,
menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026,
dimana Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026 tersebut memutuskan
antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember
2025, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan, dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C
yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, serta kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, sesuai
25
Page 26
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b, Perjanjian
Perwaliamanatan, serta tidak dipenuhinya kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan,
sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Desember 2025, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C
yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, dan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, serta pemenuhan
kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, maka PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Wali Amanat mengusulkan:
A. Usulan Mengenai Perubahan Ketentuan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 26.750.000.000 suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp26.750.000.000,00 atau 9,18%.
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 184.600.000.000 suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp184.600.000.000,00 atau 63,36%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 80.000.000.000 suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp80.000.000.000,00
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
80.000.000.000 suara, atau senilai Rp80.000.000.000,00, dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah
suara setuju menjadi sebanyak 264.600.000.000 suara atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp264.600.000.000,00 atau 90,82%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan yang diajukan oleh
Emiten sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026,
dimana Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026
tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang
jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, sesuai ketentuan dalam Pasal
5 ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, dan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
26
Page 27
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Desember 2025, serta kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, sesuai ketentuan
dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b, Perjanjian
Perwaliamanatan, serta tidak dipenuhinya kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali
jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18
Desember 2025, dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C yang
jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, serta pemenuhan kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 memutuskan antara lain:
1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
23 April 2026, yaitu menyetujui penentuan besaran Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau Dana Sukuk, menjadi Rp23.665,00 untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan.
2. Menyetujui pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
sebagaimana Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Nomor I.1
tersebut di atas akan dibayarkan kepada Para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada
tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Desember 2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C
yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, serta pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025
tersebut memperhatikan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026.
3. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Nomor 1 dan 2 tersebut di atas, Pemegang Sukuk
27
Page 28
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
B. Usulan Mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Penambahan
Ketentuan Call Option
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 26.750.000.000 suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp26.750.000.000,00 atau 9,18%.
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 239.600.000.000 suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp239.600.000.000,00 atau 82,24%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 25.000.000.000 suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp25.000.000.000,00
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
25.000.000.000 suara, atau senilai Rp25.000.000.000,00, dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka, jumlah
suara setuju menjadi sebanyak 264.600.000.000 suara atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp264.600.000.000,00 atau 90,82%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan yang diajukan oleh
Emiten sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026,
dimana Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026
tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang
jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025 , sesuai ketentuan dalam Pasal
5 ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, sesuai ketentuan
dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b, Perjanjian
Perwaliamanatan, serta tidak dipenuhinya kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali
jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
28
Page 29
Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18
Desember 2025, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang
jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, dan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, serta
pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan,
menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 memutuskan antara
lain:
1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
23 April 2026, yaitu:
a. Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi Kewajiban Keuangan (rasio
keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut:
(i) Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar
(current ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
(ii) Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas
(interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,50x
(dua koma lima nol kali),
(iii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
pinjaman tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk per 31 Desember 2025 (audited),
b. Menyetujui penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih
Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 melalui Opsi Beli (Call Option) untuk Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri
A, Seri B, dan Seri C, yang akan diatur dalam Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sesuai Usulan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
tanggal 23 April 2026.
2. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 tanggal 23 April 2026 nomor I.1.b tersebut di atas,
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, serta perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
C. Usulan Mengenai Perubahan Pendapatan Bagi Hasil ke-22 yang Belum
Jatuh Tempo
29
Page 30
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 25.750.000.000 suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp25.750.000.000,00 atau 8,84%.
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 238.600.000.000 suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp238.600.000.000,00 atau 81,89%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 27.000.000.000 suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp27.000.000.000,00
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
27.000.000.000 suara, atau senilai Rp27.000.000.000,00, dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah
suara setuju menjadi sebanyak 265.600.000.000 suara atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp265.600.000.000,00 atau 91,16%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan yang diajukan oleh
Emiten sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026,
dimana Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026
tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang
jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, sesuai ketentuan dalam Pasal
5 ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, sesuai ketentuan
dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, serta tidak dipenuhinya kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali
jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18
Desember 2025, dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C yang
jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, serta pemenuhan kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
30
Page 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 memutuskan antara lain:
1. Menyetujui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan penundaan / perubahan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-22 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C yang semula
jatuh tempo pada tanggal 18 Juni 2026 diubah menjadi akan
dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2027.
2. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 tanggal 23 April 2026 nomor 1 tersebut di atas, Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jakarta, 27 April 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
31
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×117
unresolved
person
Humberg Lie
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.