Skip to content
Back to announcement

20260427_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32074118_lamp2.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 31

Page 1
            PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2020 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut:

I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
     Hari, Tanggal        : Kamis, 23 April 2026
     Waktu                : Pukul 10.54 s.d 14.11 WIB
     Tempat               : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                            Jakarta Timur
     Agenda               : 1.    Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
                                  Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau
                                  pelanggaran tidak dipenuhinya :
                                a. kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20
                                      (kedua puluh) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan C dan
                                      pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 (kedua
                                      puluh satu) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C,
                                b. kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
                                      Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
                                      Tahun 2020 Seri B,
                                c. kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang
                                      tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                      berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi per 31
                                      Desember 2023 dan 2024 (audited),
                                serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
                                dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
                                dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi
                                Hasil ke-20 (kedua puluh) Sukuk Mudharabah
                                Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
                                dan C, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 (kedua
                                puluh satu) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
                                Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C, kewajiban pembayaran
                                kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
                                Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B, dan kewajiban
                                keuangan (rasio keuangan) yang tercantum dalam
                                Perjanjian    Perwaliamanatan      berdasarkan Laporan
                                Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024
                                (audited).
                            2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
                                 Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                                 2020 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
                                 (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian


                                            1
Page 2
                                  dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
                                  pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 (kedua puluh)
                                  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
                                  Tahun 2020 Seri B dan C, pembayaran Pendapatan Bagi
                                  Hasil ke-21 (kedua puluh satu) Sukuk Mudharabah
                                  Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C,
                                  kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                  Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B,
                                  dan kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang
                                  tercantum     dalam     Perjanjian    Perwaliamanatan
                                  berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi per 31
                                  Desember 2023 dan 2024 (audited).

II.   Pihak yang hadir dalam RUPSU
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp Agung Budi
           Waskito selaku Direktur Utama dan Bp Sumadi selaku Direktur Keuangan
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
           M.Kn.,
      4.   Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
           2020

III. Kehadiran Pemegang Sukuk
      RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa
      Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang bernilai pokok
      sebesar Rp291.350.000.000,00 atau sebanyak 291.350.000.000 suara yang
      merupakan 92,20% dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk di
      dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan
      modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
      Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
      Rp316.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam
      RUPSU sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian
      Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSU adalah sah dan berhak
      mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.

IV. Pelaksanaan RUPSU
      1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan
           usulan sehubungan dengan Agenda RUPSU.
      2.   Kesempatan kepada Pemegang Sukuk untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
           memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU
           a.   Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
                telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
           b.   Dalam RUPSU, terdapat 1 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
                yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
                Agenda RUPSU.
      3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU




                                             2
Page 3
     a.   Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
          secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
          Perwaliamanatan.
     b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian
          Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat
          diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4.   Hasil Keputusan RUPSU
     - Jumlah suara yang tercatat yang hadir               dalam RUPSU       sebanyak
       291.350.000.000   suara, atau mewakili               Sukuk  yang        bernilai
       Rp291.350.000.000,00.
     - Jumlah suara abstain tidak ada.
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
       Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
       yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 23
       April 2026, sebanyak 289.350.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
       bernilai Rp289.350.000.000,00 atau 99,31%.
     - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
       yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 23
       April 2026, sebanyak 2.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
       Rp2.000.000.000,00 atau 0,69%.
     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
     Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan yang diajukan oleh Emiten
     sebagai berikut:
     Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2020 yang hadir dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2020 tanggal 23 April 2026, memutuskan:
     I.   1.   Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
               sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
               -   Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk
                   Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri
                   B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025 dan
                   Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                   Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C yang jatuh tempo pada
                   tanggal 18 Maret 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5
                   huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
                   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                   2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020 yang dibuat di
                   hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                   Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
               -   Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang jatuh
                   tempo pada tanggal 18 Desember 2025 sesuai ketentuan dalam
                   Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, Pasal 5 ayat 5.3 huruf c angka 1, dan
                   Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                   Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
                   Akta No. 36, tanggal 22 September 2020 yang dibuat di hadapan Ir.



                                         3
Page 4
     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     berikut perubahan-perubahannya,
-    Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang
     tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
     Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020 yang
     dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan
     laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
     Desember 2024 (audited),
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
23 April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
tanggal 23 April 2026, yaitu:
a.   Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
     20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
     tanggal 18 Desember 2025, diubah menjadi akan dibayarkan
     pada tanggal 22 Mei 2026,
b.   Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
     21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2020 Seri C yang telah jatuh tempo pada tanggal 18
     Maret 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18
     September 2027,
c.   (i)   Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
           Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang semula jatuh
           tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung
           sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan
           belas Desember tahun dua ribu dua puluh lima), diubah
           menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7
           (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-
           12-2027 (delapan belas Desember dua ribu dua puluh tujuh);
     (ii) Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
          sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
          2020 Nomor I.1.c.(i) tersebut di atas, maka terdapat
          penambahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan
          Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
          Tahap I Tahun 2020 Seri B, sejak tanggal 18 Desember
          2025 sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2020 Seri B yaitu pada tanggal 18 Desember 2027.
d.   Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
     keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m


                          4
Page 5
              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
              Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22
              September 2020 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
              Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
              perubahannya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
              Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited).
         Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
         Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo,
         perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
         Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan penambahan dan/atau
         perubahan jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
         Seri B, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
         Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
         keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
         Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, maka
         kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
         dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20
         yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, kewajiban
         pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 yang jatuh tempo pada
         tanggal 18 Maret 2026, dan kewajiban pembayaran kembali Dana
         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
         Seri B yang telah jatuh tempo pada 18 Desember 2025, serta
         pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
         Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
         berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
         dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
         Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22
         September 2020 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
         Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
         menjadi hilang / telah selesai.
2.   Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
     Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan
     jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2020 Seri B dan penambahan dan/atau perubahan jadwal dan periode
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B, serta pengesampingan pemenuhan
     kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
     keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
     Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, sesuai Keputusan
     Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
     Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026 Nomor I.1 tersebut di atas, maka
     para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2020 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22
     September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan
     perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan



                                  5
Page 6
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:

a.   Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
     No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir.
     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:

     1)   Mengubah Premis, antara lain :

          (i)   Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
                "Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
                Tahun 2020", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang telah
                dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian
                Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:

                -   Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                    sejak    Tanggal   Emisi,   dalam    jumlah    sebesar
                    Rp184.000.000.000,00 (seratus delapan puluh empat
                    miliar Rupiah);
                -   Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                    sejak    Tanggal   Emisi,   dalam    jumlah    sebesar
                    Rp159.000.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan
                    miliar Rupiah);
                -   Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                    sejak    Tanggal   Emisi,   dalam    jumlah    sebesar
                    Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh miliar
                    Rupiah);

          (ii) Bahwa Emiten telah melakukan pembayaran kembali Dana
               Sukuk Seri A sebesar Rp184.000.000.000,00 (seratus delapan
               puluh empat miliar Rupiah) pada tanggal 18 Desember 2023,
               sehingga Sukuk yang masih belum dibayar kembali adalah
               Sukuk Seri B sebesar Rp159.000.000.000,00 (seratus lima
               puluh sembilan miliar Rupiah) dan Sukuk Seri C sebesar
               Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh miliar
               Rupiah).

          (iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut,
                Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
                1) Perjanjian Perwaliamanatan :
                    -    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
                         Akta No. 34 tanggal 22 September 2020, yang dibuat
                         di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                         S.H., Notaris di Jakarta,
                    -    Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I


                              6
Page 7
              Tahun 2020, Akta No. 23 tanggal 8 Oktober 2020,
              yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
              Handari Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
         -    Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
              Tahun 2020, Akta No. 26 tanggal 13 November 2020,
              yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
              Handari Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
         -    Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
              Tahun 2020, Akta No. 13 tanggal 3 Desember 2020,
              yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
              Handari Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara.
    2)   Akta Pengikatan Kewajiban :
         -    Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
              Akta No. 14 tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat
              di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
              S.H., Notaris di Jakarta.

(iv) Bahwa pada tanggal 23 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
     Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2020, dimana dalam Rapat Umum
     Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
     memutuskan untuk antara lain:
     -   Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
         selaku Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak
         dipenuhinya:
         ▪    Kewajiban Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20
              Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
              Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh
              tempo pada tanggal 18 Desember 2025 dan
              Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
              Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret
              2026,
         ▪    Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
              Tahun 2020 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 18
              Desember 2025
         ▪    Kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
              memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
              berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
              Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
         serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
         selaku Emiten, yaitu:
         ▪    Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
              Bagi Hasil ke-20 Seri B dan Seri C yang telah jatuh
              tempo pada tanggal 18 Desember 2025, diubah
              menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026;
         ▪    Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
              Bagi Hasil ke-21 Seri C telah jatuh tempo pada


                    7
Page 8
     tanggal 18 Maret 2026, diubah menjadi akan
     dibayarkan pada tanggal 18 September 2027.
▪    Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
     Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari
     ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal
     Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
     Desember tahun dua ribu dua puluh lima) diubah
     menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun
     ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
     pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
     dua ribu dua puluh tujuh);
Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B tersebut di atas, maka terdapat penambahan
jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 Seri B, sejak tanggal 18 Desember 2025
sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B yaitu pada tanggal 18 Desember 2027.
Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan
periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut,
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 menyetujui usulan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengenai perubahan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang seharusnya
dihitung sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
yaitu pada tanggal 18 Desember 2027, diubah menjadi
dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 yaitu tanggal 23 April 2026 sampai dengan Tanggal
Pembayaran      Kembali      Dana    Sukuk    Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
yaitu pada tanggal 18 Desember 2027 (untuk Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang terhitung sejak
tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22
April 2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan pembayaran
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten).
▪    Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
     Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
     keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam
     Pasal    6     ayat   6.3    huruf    m    Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,
     tanggal 22 September 2020 yang dibuat di hadapan
     Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris     di     Jakarta,    berikut    perubahan-
     perubahannya, berdasarkan laporan keuangan


           8
Page 9
         konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember
         2024 (audited).
    Dengan      disetujuinya   penundaan     /   perubahan
    pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri
    B dan Seri C yang telah jatuh tempo, perubahan jatuh
    tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
    Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan penambahan
    dan/atau perubahan jadwal dan periode pembayaran
    Pendapatan       Bagi    Hasil   Sukuk     Mudharabah
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri
    B, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT
    Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi
    kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan
    laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
    dan 31 Desember 2024 (audited) tersebut, maka
    kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
    atas    tidak    dipenuhinya   kewajiban   pembayaran
    Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
    dan Seri C dan Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Seri C Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
    2020, pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B,
    serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
    Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
    keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
    per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024, sesuai
    ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
    Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020
    yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
    Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
    perubahannya menjadi hilang / telah selesai.
-   Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang
    telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
    2020 Seri B dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
    dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
    2020 Seri B, serta pengesampingan pemenuhan
    kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
    memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
    berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
    Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited)
    tersebut, maka para Pemegang Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I memutuskan
    menyetukui untuk dilakukannya perubahan ketentuan
    dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
    No. 36, tanggal 22 September 2020 yang dibuat di


              9
Page 10
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
mengenai:
▪   Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
    Bagi Hasil ke-20 Seri B dan Seri C yang telah jatuh
    tempo pada tanggal 18 Desember 2025, diubah
    menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026;
▪   Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan
    Bagi Hasil ke-21 Seri C telah jatuh tempo pada
    tanggal 18 Maret 2026, diubah menjadi akan
    dibayarkan pada tanggal 18 September 2027.
▪   Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
    Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari
    ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal
    Emisi yaitu pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
    Desember tahun dua ribu dua puluh lima) diubah
    menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun
    ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu
    pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
    dua ribu dua puluh tujuh);
▪   Perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
    Seri B yang seharusnya dihitung sejak tanggal 18
    Desember 2025 sampai dengan Tanggal Pembayaran
    Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yaitu pada
    tanggal 18 Desember 2027, diubah menjadi dihitung
    sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
    Tahun 2020 yaitu tanggal 23 April 2026 sampai
    dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
    Tahun 2020 Seri B yaitu pada tanggal 18 Desember
    2027 (untuk Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
    Tahun 2020 Seri B yang terhitung sejak tanggal 18
    Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 April 2026
    tidak dihitung dan tidak dilakukan pembayaran oleh
    PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten);
▪   Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
    Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
    keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam
    Pasal    6     ayat   6.3   huruf    m   Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,
    tanggal 22 September 2020 yang dibuat di hadapan
    Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
    Notaris     di     Jakarta,   berikut   perubahan-
    perubahannya, berdasarkan laporan keuangan
    konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember
    2024 (audited).




          10
Page 11
            -        Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
                     kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
                     melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal
                     22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                     berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya
                     yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
                     Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,
                     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                     perubahannya.

2)   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.55, dan 1.70,
     untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.55, dan 1.70 ditulis
     dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
     1.3.       "Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang memuat
                pengakuan Emiten atas jumlah dana yang diperoleh
                sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana
                dimuat dalam:
                a.     Pengikatan       Kewajiban     Sukuk     Mudharabah
                       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
                       No. 14, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
                       hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                       S.H., Notaris di Jakarta;
                b.     Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
                       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
                       No.[___], tanggal [___], yang dibuat dihadapan saya,
     1.10. “Dana Sukuk” berarti sejumlah dana yang harus dibayar
            Emiten kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk dalam
            jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
            Rupiah), yang terdiri dari:
                a.     Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                       sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
                       Rp184.000.000.000,00 (seratus delapan puluh empat
                       miliar Rupiah);
                b.     Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                       sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
                       Rp159.000.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan
                       miliar Rupiah);
                c.     Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                       sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
                       Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh Juta
                       Rupiah);
                Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
                dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-
                masing seri Sukuk dan/atau karena pelaksanaan pembelian



                               11
Page 12
      kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau
      pelaksanaan Opsi Beli Sukuk sebagai pembayaran kembali
      Sukuk yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk,
      dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
      yang    berlaku   dan     memperhatikan   syarat-syarat
      sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
      Perwaliamanatan.
1.55. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
      dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
      dimuat dalam akta :
      a.   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
           No. 34 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
           hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
           S.H., Notaris di Jakarta,
      b.   Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
           Tahun 2020, Akta No. 23 tanggal 8 Oktober 2020, yang
           dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
           Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
      c.   Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
           Tahun 2020, Akta No. 26 tanggal 13 November 2020,
           yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
           Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
      d.   Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
           Tahun 2020, Akta No. 13 tanggal 3 Desember 2020,
           yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
           Adi Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
      e.   Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
           Tahun 2020, sebagaimana termaktub dalam akta ini,
           yang dibuat di hadapan saya, Notaris;
      berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
      penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
      yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
      dikemudian hari.
1.70. “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
      Karya Tahap I Tahun 2020 dalam jumlah Dana Sukuk
      sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah),
      yang terdiri dari:
      a.   Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
           sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
           Rp184.000.000.000,00 (seratus delapan puluh empat
           miliar Rupiah);
      b.   Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
           sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar



                   12
Page 13
                 Rp159.000.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan
                 miliar Rupiah);
            c.   Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                 sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
                 Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh Juta
                 Rupiah);
            yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh
            Emiten kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran Umum
            yang merupakan penawaran sukuk Tahap I dari Penawaran
            Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat
            Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan
            didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan
            Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI.
            Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
            dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-
            masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
            sebagai pembayaran kembali masing-masing seri Sukuk
            sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
            dengan     memperhatikan      syarat-syarat   sebagaimana
            diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan serta
            akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
            Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.

3)   Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, ayat 5.5
     huruf f, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, dan
     ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
     5.2 Jumlah Dana Sukuk:
         Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan berjumlah
         sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah),
         yang terdiri dari:
         - Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
           Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp184.000.000.000,00
           (seratus delapan puluh empat miliar Rupiah);
         - Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
           sejak     Tanggal    Emisi,   dalam      jumlah     sebesar
           Rp159.000.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan miliar
           Rupiah);
         - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
           sejak     Tanggal    Emisi,   dalam      jumlah     sebesar
           Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh Juta
           Rupiah);
         yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk
         dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan
         syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
         Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat
         Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Emiten.
         Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan dengan
         pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri



                         13
Page 14
    Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
    pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli
    Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A
    sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
    Mudharabah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
    Perwaliamanatan.
5.3. Jatuh tempo Sukuk :
    a.   Jatuh tempo Sukuk adalah :
         i.      Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-3 (tiga)
                 terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
                 18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua
                 ribu dua puluh tiga),
         ii.     Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh)
                 terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
                 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua
                 ribu dua puluh tujuh),
         iii. Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh)
              terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
              18-12-2027 (delapan belas Desember tahun dua
              ribu dua puluh tujuh),
         Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16
         ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil
    f.   Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal
         pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk.
         Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:

         - Sukuk Seri A:
               ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
                 2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
                 satu);
               ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-
                 2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
                 satu);
               ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
                 2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
                 puluh satu);
               ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
                 12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
                 dua puluh dua);
               ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-
                 2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
                 dua);
               ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
                 06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
                 puluh dua);


                      14
Page 15
  ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
    09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
    dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
    12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
    dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
    18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
    puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
    18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
    puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
    18-09-2023 (delapan belas September tahun dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
    18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
    dua puluh tiga);


- Sukuk Seri B
  ▪ Sejak Tanggal Emisi sampai dengan Tanggal
    Pembayaran      Pendapatan    Bagi   Hasil  Sukuk
    Mudharabah ke-20 (kedua puluh), Pendapatan Bagi
    Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran
    sebagai berikut :
    o pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-
      03-2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
      puluh satu);
    o pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-
      06-2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
      puluh satu);
    o pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-
      09-2021 (delapan belas September tahun dua ribu
      dua puluh satu);
    o pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal
      18-12-2022 (delapan belas Desember tahun dua
      ribu dua puluh dua);
    o pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-
      03-2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
      puluh dua);
    o pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
      06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
      puluh dua);
    o pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
      09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
      dua puluh dua);
    o pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal
      18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua
      ribu dua puluh tiga);
    o pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
      18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu
      dua puluh tiga);


         15
Page 16
  o pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
    18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu
    dua puluh tiga);
  o pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
    18-09-2023 (delapan belas September tahun dua
    ribu dua puluh tiga);
  o pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
    tanggal 18-12-2023 (delapan belas Desember
    tahun dua ribu dua puluh tiga);
  o pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
    tanggal 18-03-2024 (delapan belas Maret tahun
    dua ribu dua puluh empat);
  o pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
    tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh empat);
  o pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
    tanggal 18-09-2024 (delapan belas September
    tahun dua ribu dua puluh empat);
  o pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
    tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember
    tahun dua ribu dua puluh lima);
  o pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
    tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun
    dua ribu dua puluh lima);
  o pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
    tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh lima);
  o pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
    tanggal 18-09-2025 (delapan belas September
    tahun dua ribu dua puluh lima);
  o pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah jatuh
    tempo pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
    Desember tahun dua ribu dua puluh lima) akan
    dibayarkan pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh
    dua Mei tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ Sejak tanggal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
  Tahap I Tahun 2020 yaitu tanggal 23-04-2026 (dua
  puluh tiga April tahun dua ribu dua puluh enam)
  sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
  Sukuk Mudharabah Seri B, Pendapatan Bagi Hasil
  akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  o pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
    tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh enam), dengan perhitungan
    Pendapatan Bagi Hasil sebanyak 56 Hari Kalender;
  o pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
    tanggal 18-09-2026 (delapan belas September
    tahun dua ribu dua puluh enam);
  o pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
    tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember
    tahun dua ribu dua puluh enam);
  o pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu


       16
Page 17
      pada tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret
      tahun dua ribu dua puluh tujuh);
    o pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
      tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua
      ribu dua puluh tujuh);
    o pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
      tanggal 18-09-2027 (delapan belas September
      tahun dua ribu dua puluh tujuh);
    o pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
      tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
      tahun dua ribu dua puluh tujuh);


- Sukuk Seri C
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-03-
    2021 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
    satu);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-06-
    2021 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua puluh
    satu);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-09-
    2021 (delapan belas September tahun dua ribu dua
    puluh satu);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-
    12-2022 (delapan belas Desember tahun dua ribu
    dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-03-
    2022 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua puluh
    dua);
  ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-
    06-2022 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
    puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-
    09-2022 (delapan belas September tahun dua ribu
    dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-
    12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
    dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal
    18-03-2023 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
    puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal
    18-06-2023 (delapan belas Juni tahun dua ribu dua
    puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal
    18-09-2023 (delapan belas September tahun dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
    18-12-2023 (delapan belas Desember tahun dua ribu
    dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
    18-03-2024 (delapan belas Maret tahun dua ribu dua
    puluh empat);


         17
Page 18
  ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada
    tanggal 18-06-2024 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
    18-09-2024 (delapan belas September tahun dua
    ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada
    tanggal 18-12-2024 (delapan belas Desember tahun
    dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
    tanggal 18-03-2025 (delapan belas Maret tahun dua
    ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
    tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
    tanggal 18-09-2025 (delapan belas September tahun
    dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yang telah jatuh
    tempo pada tanggal 18-12-2025 (delapan belas
    Desember tahun dua ribu dua puluh lima) akan
    dibayarkan pada tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua
    Mei tahun dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang telah
    jatuh tempo pada tanggal 18-03-2026 (delapan belas
    Maret tahun dua ribu dua puluh enam) akan
    dibayarkan pada tanggal 18-09-2027 (delapan belas
    September dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
    tanggal 18-06-2026 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
    tanggal 18-09-2026 (delapan belas September tahun
    dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
    tanggal 18-12-2026 (delapan belas Desember tahun
    dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
    tanggal 18-03-2027 (delapan belas Maret tahun dua
    ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
    tanggal 18-06-2027 (delapan belas Juni tahun dua
    ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
    tanggal 18-09-2027 (delapan belas September tahun
    dua ribu dua puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
    tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember tahun
    dua ribu dua puluh tujuh);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk dibayar pada




         18
Page 19
                      Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Kompensasi
                      Kerugian Akibat Keterlambatan.

b.   Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
     No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagai
     berikut :

     (i)   Mengubah Premis, antara lain:

           1)   Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
                "Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
                Tahun 2020", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang telah
                dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian
                Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
                -     Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                      sejak    Tanggal  Emisi,   dalam    jumlah    sebesar
                      Rp184.000.000.000,00 (seratus delapan puluh empat
                      miliar Rupiah);
                -     Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                      sejak    Tanggal   Emisi,  dalam     jumlah    sebesar
                      Rp159.000.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan
                      miliar Rupiah);
                -     Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                      sejak    Tanggal   Emisi,  dalam     jumlah    sebesar
                      Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh Juta
                      Rupiah);
           2)   Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tersebut,
                Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
                - Perjanjian Perwaliamanatan :
                    ▪ Perjanjian     Perwaliamanatan     Sukuk    Mudharabah
                      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
                      No. 34 tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
                      hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                      Notaris di Jakarta,
                    ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                      Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                      2020, Akta No. 23 tanggal 8 Oktober 2020, yang dibuat di
                      hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                      Notaris di Jakarta Utara,
                    ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                      Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                      2020, Akta No. 26 tanggal 13 November 2020, yang
                      dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                      Warsito, Notaris di Jakarta Utara,
                    ▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                      Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun



                                19
Page 20
         2020, Akta No. 13 tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat
         di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
         Notaris di Jakarta Utara.,
       ▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2020, Akta No. [___], tanggal [__], yang dibuat di
         hadapan saya, Notaris.
     - Akta Pengikatan Kewajiban :
       ▪ Akta    Pengikatan     Kewajiban     Sukuk     Mudharabah
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
         No. 14, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di hadapan
         Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
         di Jakarta.
3)   Bahwa pada tanggal 23 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
     Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2020, dimana dalam Rapat Umum
     Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
     memutuskan untuk antara lain :
     - Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
       Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
       ▪ Kewajiban Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20
         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
         tanggal 18 Desember 2025 dan Pendapatan Bagi Hasil ke-
         21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
         Tahap I Tahun 2020 Seri C yang jatuh tempo pada tanggal
         18 Maret 2026,
       ▪ Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
         yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025
       ▪ Kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
         memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
         berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
         Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
       serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
       selaku Emiten, yaitu:
       ▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil ke-20 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
         tanggal 18 Desember 2025, diubah menjadi akan
         dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026;
       ▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil ke-21 Seri C telah jatuh tempo pada tanggal 18
         Maret 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada
         tanggal 18 September 2027.
       ▪ Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
         I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang semula
         jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima)
         terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-
         2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
         lima) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
         ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi
         yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember



                    20
Page 21
  dua ribu dua puluh tujuh);
  Dengan adanya perubahan jatuh tempo Sukuk
  Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
  2020 Seri B tersebut di atas, maka terdapat penambahan
  jadwal dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
  Tahun 2020 Seri B, sejak tanggal 18 Desember 2025
  sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
  Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
  2020 Seri B yaitu pada tanggal 18 Desember 2027.
  Sehubungan dengan adanya penambahan jadwal dan
  periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil tersebut,
  Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
  Karya Tahap I Tahun 2020 menyetujui usulan PT Wijaya
  Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengenai perubahan
  Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
  Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang seharusnya
  dihitung sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan
  Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
  Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
  yaitu pada tanggal 18 Desember 2027, diubah menjadi
  dihitung sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Sukuk
  Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
  2020 yaitu tanggal 23 April 2026 sampai dengan Tanggal
  Pembayaran      Kembali     Dana     Sukuk    Mudharabah
  Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
  yaitu pada tanggal 18 Desember 2027 (untuk Pendapatan
  Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
  Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang terhitung sejak
  tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22
  April 2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan pembayaran
  oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten).
▪ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
  (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
  (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
  huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
  Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
  No. 36, tanggal 22 September 2020 yang dibuat di
  hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
  Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
  berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
  Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited)
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang
telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B, serta pengesampingan pemenuhan
kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)


            21
Page 22
  berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
  Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited)
  tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
  selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
  pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk
  Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
  2020 Seri B dan Seri C dan Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Seri
  C Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
  Tahun 2020, pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
  Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B,
  serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
  Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
  sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi per 31
  Desember 2023 dan 31 Desember 2024, sesuai ketentuan
  dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
  Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
  2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020 yang dibuat
  di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
  Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
  menjadi hilang / telah selesai.

- Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
  Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
  Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang
  telah jatuh tempo, perubahan jatuh tempo Sukuk
  Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
  2020 Seri B dan penambahan dan/atau perubahan jadwal
  dan periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
  Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
  2020 Seri B, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban
  PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
  keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
  konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
  (audited) tersebut, maka para Pemegang Sukuk
  Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
  memutuskan menyetukui untuk dilakukannya perubahan
  ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
  Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
  2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020 yang dibuat
  di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
  Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
  mengenai:
  ▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil ke-20 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo pada
     tanggal 18 Desember 2025, diubah menjadi akan
     dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026;
  ▪ Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil ke-21 Seri C telah jatuh tempo pada tanggal 18
     Maret 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada
     tanggal 18 September 2027.
  ▪ Perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
     I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang semula
     jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima)


               22
Page 23
          terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 18-12-
          2025 (delapan belas Desember tahun dua ribu dua puluh
          lima) diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari
          ulang tahun ke-7 (tujuh) terhitung sejak Tanggal Emisi
          yaitu pada tanggal 18-12-2027 (delapan belas Desember
          dua ribu dua puluh tujuh);
       ▪ Perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B
          yang seharusnya dihitung sejak tanggal 18 Desember
          2025 sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2020 Seri B yaitu pada tanggal 18 Desember 2027,
          diubah menjadi dihitung sejak tanggal Rapat Umum
          Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
          Karya Tahap I Tahun 2020 yaitu tanggal 23 April 2026
          sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
          2020 Seri B yaitu pada tanggal 18 Desember 2027 (untuk
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
          Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang terhitung
          sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal
          22 April 2026 tidak dihitung dan tidak dilakukan
          pembayaran oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
          Emiten)
       ▪ Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
          (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan
          (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3
          huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
          No. 36, tanggal 22 September 2020 yang dibuat di
          hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
          Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
          berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
          Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited).
     - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
       kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
       melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
       Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22
       September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya
       yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
       2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat
       di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
       Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya.
4)   Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2020 pada tanggal 23 April 2026, telah diadakan
     perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36 tanggal 22 September


                    23
Page 24
         2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
         Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir
         diubah dengan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020, Akta No. 13, tanggal 3 Desember 2020, yang
         dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
         S.H., Notaris di Jakarta, yang, telah dituangkan dalam
         Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, akta No.
         [___] tanggal [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris
         (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
         penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di
         kemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian
         Perwaliamanatan”).
    5)   Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
         semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         berlaku pula untuk akta ini.

(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1
     ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
    1.1. Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan
         secara sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada
         Pemegang Sukuk Mudharabah yang dalam hal ini diwakili oleh
         PT BANK MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang
         akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji
         secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kembali
         kepada Pemegang Sukuk berupa jumlah Dana Sukuk dalam
         jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
         Rupiah), yang terdiri dari:
         a.   Sukuk Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
              sejak    Tanggal  Emisi,   dalam    jumlah    sebesar
              Rp184.000.000.000,00 (seratus delapan puluh empat
              miliar Rupiah);
         b. Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
              sejak    Tanggal  Emisi,   dalam    jumlah    sebesar
              Rp159.000.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan
              miliar Rupiah);
         c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
              sejak    Tanggal  Emisi,   dalam    jumlah    sebesar
              Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh Juta
              Rupiah);
         berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian
         Akibat Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-
         jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan yang
         berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
         Pengikatan Kewajiban, wajib dibayar oleh Emiten kepada
         Pemegang Sukuk.
         Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang
         sehubungan dengan pembayaran kembali dari masing-masing
         seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
         pembayaran kembali Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan
         Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan



                        24
Page 25
                    Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
                    Jumlah-jumlah      yang    merupakan kewajiban Emiten
                    sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan disebut
                    "Jumlah Kewajiban".
II.   Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026 dan
      mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36
      tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
      Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
      perubahannya, Pemegang Sukuk Mudharabah menyetujui untuk memberikan
      kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
      melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36
      tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
      Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
      perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta
      Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
      Tahap I Tahun 2020, Akta No. 14, tanggal 3 Desember 2020, yang dibuat di
      hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
      serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
      menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut,
      untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam
      Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
      Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36
     tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
     perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
     Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2020 tanggal 23 April 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan
     dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026,
     menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.

Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026,
dimana Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026 tersebut memutuskan
antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember
2025, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan, dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C
yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, serta kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, sesuai


                                   25
Page 26
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b, Perjanjian
Perwaliamanatan, serta tidak dipenuhinya kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan,
sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Desember 2025, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C
yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, dan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, serta pemenuhan
kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, maka PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Wali Amanat mengusulkan:

A.   Usulan Mengenai Perubahan Ketentuan Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan
     -   Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 26.750.000.000 suara, atau
         mewakili Sukuk yang bernilai Rp26.750.000.000,00 atau 9,18%.
     -   Jumlah suara yang setuju sebanyak 184.600.000.000 suara, atau
         mewakili Sukuk yang bernilai Rp184.600.000.000,00 atau 63,36%.
     -   Jumlah suara yang abstain sebanyak 80.000.000.000 suara, atau
         mewakili Sukuk yang bernilai Rp80.000.000.000,00
         Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
         disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan
         hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama
         dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
         Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
         80.000.000.000 suara, atau senilai Rp80.000.000.000,00, dianggap
         memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah
         suara setuju menjadi sebanyak 264.600.000.000 suara atau mewakili
         Sukuk yang bernilai Rp264.600.000.000,00 atau 90,82%.
     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
     Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan yang diajukan oleh
     Emiten sebagai berikut:
     Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026,
     dimana Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
     I Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026
     tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas
     tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang
     jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, sesuai ketentuan dalam Pasal
     5 ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, dan
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I


                                  26
Page 27
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Desember 2025, serta kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, sesuai ketentuan
dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b, Perjanjian
Perwaliamanatan, serta tidak dipenuhinya kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali
jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18
Desember 2025, dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C yang
jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, serta pemenuhan kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 memutuskan antara lain:
1.   Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
     sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
     23 April 2026, yaitu menyetujui penentuan besaran Kompensasi
     Kerugian Akibat Keterlambatan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     dan/atau Dana Sukuk, menjadi Rp23.665,00 untuk setiap kelipatan
     Rp1.000.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan.
2.   Menyetujui pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
     sebagaimana Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Nomor I.1
     tersebut di atas akan dibayarkan kepada Para Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 pada
     tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada
     tanggal 18 Desember 2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C
     yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, serta pembayaran
     kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2020 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025
     tersebut memperhatikan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026.
3.   Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum
     Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2020 Nomor 1 dan 2 tersebut di atas, Pemegang Sukuk


                             27
Page 28
         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
         memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan.
B.   Usulan Mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Penambahan
     Ketentuan Call Option
     -   Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 26.750.000.000 suara, atau
         mewakili Sukuk yang bernilai Rp26.750.000.000,00 atau 9,18%.
     -   Jumlah suara yang setuju sebanyak 239.600.000.000 suara, atau
         mewakili Sukuk yang bernilai Rp239.600.000.000,00 atau 82,24%.
     -   Jumlah suara yang abstain sebanyak 25.000.000.000 suara, atau
         mewakili Sukuk yang bernilai Rp25.000.000.000,00
         Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
         disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan
         hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama
         dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
         Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
         25.000.000.000 suara, atau senilai Rp25.000.000.000,00, dianggap
         memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka, jumlah
         suara setuju menjadi sebanyak 264.600.000.000 suara atau mewakili
         Sukuk yang bernilai Rp264.600.000.000,00 atau 90,82%.
     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
     Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan yang diajukan oleh
     Emiten sebagai berikut:
     Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026,
     dimana Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
     I Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026
     tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas
     tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang
     jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025 , sesuai ketentuan dalam Pasal
     5 ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan,
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
     tanggal 18 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
     Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, sesuai ketentuan
     dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b, Perjanjian
     Perwaliamanatan, serta tidak dipenuhinya kewajiban PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
     berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
     Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
     Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
     Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali
     jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2020 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya



                                 28
Page 29
     Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18
     Desember 2025, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang
     jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, dan pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2020 Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, serta
     pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
     keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
     (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan,
     menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 memutuskan antara
     lain:
     1.   Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
          sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
          (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal
          23 April 2026, yaitu:
          a.   Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
               Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi Kewajiban Keuangan (rasio
               keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
               Perjanjian Perwaliamanatan, sebagai berikut:
               (i)   Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar
                     (current ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
               (ii) Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas
                    (interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,50x
                    (dua koma lima nol kali),
               (iii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
                     pinjaman tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
               untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT
               Wijaya Karya (Persero) Tbk per 31 Desember 2025 (audited),
          b.   Menyetujui penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih
               Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
               Tahun 2020 melalui Opsi Beli (Call Option) untuk Sukuk
               Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri
               A, Seri B, dan Seri C, yang akan diatur dalam Perubahan Perjanjian
               Perwaliamanatan sesuai Usulan Rapat Umum Pemegang Sukuk
               Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
               tanggal 23 April 2026.
     2.   Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum
          Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2020 tanggal 23 April 2026 nomor I.1.b tersebut di atas,
          Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2020 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, serta perjanjian
          lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.


C.   Usulan Mengenai Perubahan Pendapatan Bagi Hasil ke-22 yang Belum
     Jatuh Tempo


                                   29
Page 30
-   Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 25.750.000.000 suara, atau
    mewakili Sukuk yang bernilai Rp25.750.000.000,00 atau 8,84%.
-   Jumlah suara yang setuju sebanyak 238.600.000.000 suara, atau
    mewakili Sukuk yang bernilai Rp238.600.000.000,00 atau 81,89%.
-   Jumlah suara yang abstain sebanyak 27.000.000.000 suara, atau
    mewakili Sukuk yang bernilai Rp27.000.000.000,00
    Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
    disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan
    hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama
    dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
    Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
    27.000.000.000 suara, atau senilai Rp27.000.000.000,00, dianggap
    memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah
    suara setuju menjadi sebanyak 265.600.000.000 suara atau mewakili
    Sukuk yang bernilai Rp265.600.000.000,00 atau 91,16%.

Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
Pemegang Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan yang diajukan oleh
Emiten sebagai berikut:

Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026,
dimana Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 tanggal 23 April 2026
tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B yang
jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, sesuai ketentuan dalam Pasal
5 ayat 5.3 dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, sesuai ketentuan
dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, serta tidak dipenuhinya kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali
jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2025, pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18
Desember 2025, dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C yang
jatuh tempo pada tanggal 18 Maret 2026, serta pemenuhan kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31


                            30
Page 31
     Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam
     Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para
     Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2020 memutuskan antara lain:
     1.   Menyetujui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran
          Pendapatan Bagi Hasil ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
          Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan penundaan / perubahan
          pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-22 Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C yang semula
          jatuh tempo pada tanggal 18 Juni 2026 diubah menjadi akan
          dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2027.
     2.   Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dalam Rapat Umum
          Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2020 tanggal 23 April 2026 nomor 1 tersebut di atas, Pemegang
          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
          memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
                        Jakarta, 27 April 2026
           EMITEN                                WALI AMANAT



PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK               PT BANK MEGA TBK




                                 31

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published27 Apr 2026
Pages31
Characters92,663
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×20
linked person Agung Budi Waskito · Direktur Utama p.2
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×415
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.13
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×117
unresolved person Humberg Lie p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result