Back to announcement
20260427_GOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32074163_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review GOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.903
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Jakarta, 23 April 2026 Nomor : 05/SK/IV/2026 Kepada Yth: Hal : Resume Rapat Umum PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. Pemegang Saham Luar Biasa Wisma Garudafood PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. Jl. Bintaro Raya No. 10 A . Jakarta Selatan 12240 " Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan daring menggunakan fasilitas E-RUPS dan E-Voting di dalam eASY.KSEI pada: Hari/Tanggal — : Kamis, 23 April 2026 Waktu :10.22 WIB — 10.58 WIB Tempat : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2 Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. 3 Jakarta Selatan Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris : Hartono Atmadja 2. Komisaris : Pangayoman Adi Soenjoto : Direksi 1. Direktur Utama : Hardianto Atmadja 2. Direktur : Fransiskus Johny Soegiarto 3. Direktur : Robert Chandrakelana Adjie 4. Direktur : Paulus Tedjosutikno 5. Direktur : Ruli Setiawan S. L. Tobing : Pemegang Saham : 36.270.828.938 saham (98,35446) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. L MATA ACARA RAPAT : Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, 2 3. Persetujuan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Pasal-Pasal Anggaran Dasar Perseroan, dan Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Persercan. IL PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Page 2 OCR 0.942
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Keuangan pada tanggal 10 Maret 2026 dengan Surat Perseroan No. 020/LO-LGLIII/2026, Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang semuanya dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2026, Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI (eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 1 April 2026. MI. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pernegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 300 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. ,.Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. C. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 36.270.828.938 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI) dalam jumlah maksimum sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dengan perkiraan saham yang dibeli adalah sebesar 0,3996 (nol koma tiga sembilan persen) atau sebanyak 143.318.968 (seratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu sembilan ratus enam puluh enam) lembar saham dari total saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yang mana pembelian embali saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPSLB. pembelian kembali saham tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI. 2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 300 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.947
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jt. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: Iiestiani.wang@agmail.com b. Cc. Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 300.600 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 36.270.528.338 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui perubahan atas beberapa ketentuan di dalam pasal-pasal pada Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 3 Ayat (2) tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian KBLI berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia, Pasal 15 Ayat (5) huruf (a) tentang Rapat Direksi dan Pasal 18 ayat (6) huruf (a) tentang Rapat Dewan Komisaris. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menegaskan dan/atau menyusun kembali isi keputusan mata acara Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan. MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a b. C. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 300 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 310.919.100 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.959.909.838 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut: 1 Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Dorodjatun Kuntjoro Jakti sebagai Komisaris Independen Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengawasan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat. Menyetujui pengangkatan Bapak E. Mauriis Klavert sebagai Komisaris Independen Perseroan menggantikan Bapak Dorodjatun Kunfjoro Jakti terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk masa jabatan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhimya sisa masa jabatan dari anggota Komisaris Perseroan yang digantikannya sebagaimana dirujuk pada butir 1 di atas, yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu- waktu.
Page 4 OCR 0.924
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia Nomor : AHU-904.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com 3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, temasuk namun tidak terbatas pada menegaskan dan/atau menyusun kembali isi keputusan mata acara Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan. . Dengan demikian, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberbentikan sewaktu-waktu, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya rapat ini adalah sebagai berikut: Direksi: Tuan Hardianto Atmadja 1 Direktur Utama Tuan Fransiskus Johny Soegiarto 2 Direktur Tuan Robert Chandrakelana Adjie 1 Direktur Tuan Johannes Setiadharma 1 Direktur Tuan Paulus Tedjosutikno 1 Direktur Tuan Ruli Setiawan S L Tobing 2 Direktur Dewan Komisaris: Tuan Sudhamek Agoeng Waspodo Scenjoto — : Komisaris Utama Tuan Pangayoman Adi Soenjoto 1 Komisaris Nyonya Rahajoe Dewiningroem Soenjoto 1 Komisaris Tuan Hartono Atmadja 1 Komisaris Tuan Swen Neufeldt 1 Komisaris Tuan Haijiang Gu 1 Komisaris Tuan E. Maurits Klavert 1 Komisaris Independen Tuan Fitra Dewata Teramihardja 1 Komisaris Independen Tuan Donald Reginald Gadsden 1 Komisaris Independen Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 23 April 2026 Nomor 29, yang di buat di hadapan Saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
person
E. Mauriis Klavert
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
Dorodjatun Kunfjoro Jakti
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.4
unresolved
person
Sudhamek Agoeng Waspodo Scenjoto
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
44 ms
13 Sep 2026 14:25
no text layer - needs OCR