Skip to content
Back to announcement

20260427_GOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32074163_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review GOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.903
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.

NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17

Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan

Telp: 021- 57952359

E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Jakarta, 23 April 2026

Nomor : 05/SK/IV/2026 Kepada Yth:

Hal : Resume Rapat Umum PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Wisma Garudafood
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. Jl. Bintaro Raya No. 10 A
. Jakarta Selatan 12240

" Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan daring menggunakan fasilitas E-RUPS dan E-Voting di

dalam eASY.KSEI pada:

Hari/Tanggal — : Kamis, 23 April 2026
Waktu :10.22 WIB — 10.58 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2
Hotel Arosa Jakarta
Jl. RC Veteran No. 3

Jakarta Selatan
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris : Hartono Atmadja

2. Komisaris : Pangayoman Adi Soenjoto

: Direksi 1. Direktur Utama : Hardianto Atmadja
2. Direktur : Fransiskus Johny Soegiarto
3. Direktur : Robert Chandrakelana Adjie
4. Direktur : Paulus Tedjosutikno
5. Direktur : Ruli Setiawan S. L. Tobing

: Pemegang Saham : 36.270.828.938 saham (98,35446) dari seluruh saham yang

telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
L MATA ACARA RAPAT :

Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang dikeluarkan oleh Perusahaan

Terbuka,
2
3.

Persetujuan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Pasal-Pasal Anggaran Dasar Perseroan, dan
Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Persercan.

IL PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Page 2 OCR 0.942
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359

E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Keuangan pada tanggal 10 Maret 2026 dengan Surat Perseroan No. 020/LO-LGLIII/2026,

Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang
semuanya dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2026,

Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI
(eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 1 April 2026.

MI. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pernegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 300 saham
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

,.Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.

C. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 36.270.828.938
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menyetujui pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa
Efek Indonesia (“BEI) dalam jumlah maksimum sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dengan perkiraan saham yang
dibeli adalah sebesar 0,3996 (nol koma tiga sembilan persen) atau sebanyak 143.318.968 (seratus
empat puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu sembilan ratus enam puluh enam) lembar saham
dari total saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yang mana pembelian embali saham Perseroan
akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
RUPSLB. pembelian kembali saham tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI.

2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir 1
di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk

mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh

pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 300 saham
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.947
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jt. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359

E-mail: Iiestiani.wang@agmail.com

b.

Cc.

Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 300.600
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 36.270.528.338
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:

1.

Menyetujui perubahan atas beberapa ketentuan di dalam pasal-pasal pada Anggaran Dasar
Perseroan yaitu Pasal 3 Ayat (2) tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka
penyesuaian KBLI berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia, Pasal 15 Ayat (5) huruf (a) tentang Rapat Direksi dan
Pasal 18 ayat (6) huruf (a) tentang Rapat Dewan Komisaris.

Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menegaskan
dan/atau menyusun kembali isi keputusan mata acara Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat
penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a

b.

C.

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 300 saham
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
310.919.100 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 35.959.909.838
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:

1

Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Dorodjatun Kuntjoro Jakti sebagai Komisaris
Independen Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan
dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengawasan yang telah diambil selama
jangka waktu menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat.

Menyetujui pengangkatan Bapak E. Mauriis Klavert sebagai Komisaris Independen Perseroan
menggantikan Bapak Dorodjatun Kunfjoro Jakti terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk masa
jabatan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhimya sisa masa
jabatan dari anggota Komisaris Perseroan yang digantikannya sebagaimana dirujuk pada butir 1 di
atas, yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2028,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-
waktu.
Page 4 OCR 0.924
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia
Nomor : AHU-904.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359

E-mail: liestiani.wang@gmail.com

3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan mata acara Rapat ini, temasuk namun tidak terbatas pada menegaskan
dan/atau menyusun kembali isi keputusan mata acara Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat
penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan. .

Dengan demikian, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberbentikan

sewaktu-waktu, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya rapat ini adalah

sebagai berikut:
Direksi:
Tuan Hardianto Atmadja 1 Direktur Utama
Tuan Fransiskus Johny Soegiarto 2 Direktur
Tuan Robert Chandrakelana Adjie 1 Direktur
Tuan Johannes Setiadharma 1 Direktur
Tuan Paulus Tedjosutikno 1 Direktur
Tuan Ruli Setiawan S L Tobing 2 Direktur
Dewan Komisaris:
Tuan Sudhamek Agoeng Waspodo Scenjoto — : Komisaris Utama
Tuan Pangayoman Adi Soenjoto 1 Komisaris
Nyonya Rahajoe Dewiningroem Soenjoto 1 Komisaris
Tuan Hartono Atmadja 1 Komisaris
Tuan Swen Neufeldt 1 Komisaris
Tuan Haijiang Gu 1 Komisaris
Tuan E. Maurits Klavert 1 Komisaris Independen
Tuan Fitra Dewata Teramihardja 1 Komisaris Independen
Tuan Donald Reginald Gadsden 1 Komisaris Independen

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 23 April 2026 Nomor 29,
yang di buat di hadapan Saya, Notaris.

Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published27 Apr 2026
Pages4
Characters12,057
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Hartono Atmadja · Komisaris p.1 ×2
linked person Pangayoman Adi Soenjoto · Komisaris p.1 ×2
linked person Hardianto Atmadja · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Fransiskus Johny Soegiarto · Direktur p.1 ×2
linked person Robert Chandrakelana Adjie · Direktur p.1 ×2
linked person Paulus Tedjosutikno · Direktur p.1 ×2
linked person Ruli Setiawan S. L. Tobing · Direktur p.1 ×2
linked person Dorodjatun Kuntjoro Jakti · Komisaris p.3
linked person Johannes Setiadharma p.4
linked person Rahajoe Dewiningroem Soenjoto p.4
linked person Swen Neufeldt p.4
linked person Haijiang Gu p.4
linked person Fitra Dewata Teramihardja p.4
linked person Donald Reginald Gadsden p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible person E. Maurits Klavert p.4 ×2
unresolved person LIESTIANI WANG p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved person E. Mauriis Klavert · Komisaris Independen p.3
unresolved person Dorodjatun Kunfjoro Jakti p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.4
unresolved person Sudhamek Agoeng Waspodo Scenjoto p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 44 ms 13 Sep 2026 14:25

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result