Back to announcement
20260427_GOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32074111_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review GOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.907
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021-57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Nomor Hal Dengan Jakarta, 23 April 2026 :04/SK/IV/2026 Kepada Yth: : Resume Rapat Umum PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. Pemegang Saham Tahunan Wisma Garudafood PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. Jl. Bintaro Raya No. 10 A Jakarta Selatan 12240 hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan daring menggunakan fasilitas E-RUPS dan E-Voting di dalam @ASY.KSEI pada: Hari/Tanggal —: Kamis, 23 April 2026 Waktu :09.11 WIB - 10.02 WIB Tempat “ : Baliroom Arosa 1 dan Arosa 2 Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. 3 Jakarta Selatan Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris : Hartono Atmadja Komisaris : Pangayoman Adi Soenjoto : Direksi 1. Direktur Utama : Hardianto Atmadja 2. Direktur : Fransiskus Johny Soegiarto 3. Direktur : Robert Chandrakelana Adjie 4. Direktur : Paulus Tedjosutikno 5. Direktur : Ruli Setiawan S. L. Tobing : Pemegang Saham 1. 36.503.782.738 saham (98,98690) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. IL. MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
Page 2 OCR 0.943
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wangOgmail.com Persetujuan penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026: dan Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 10 Maret 2026 dengan Surat Perseroan No. 019/LO-LGL/II1/2026, 2. Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang semuanya dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2026, 3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI (eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 1 April 2026. Ill. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 300 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 36.503.782.738 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan, 2, Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Lok Budianto, S.E., Ak., CPA dengan nomor izin AP.0239 dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan sebagaimana tercantum dalam laporannya nomor: 00177/2.1457/AU.1/04/0239-1/1/1/2026, tanggal 27 Februari 2026, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan kepada anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dari seluruh tanggung jawab (acguit et de charge) atas semua tindakan- tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris selama tahun buku
Page 3 OCR 0.947
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wangOgmail.com 2025: dan 4. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbataspada menegaskan dan/atau menyusun kembali isi keputusan mata acara Rapat ini dan jika diperlukan, menegaskan isi laporan tahunan yang berkaitan dengan pemenuhan ketentuan bagian 3 Pasal 16 ayat (6) Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas ke dalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan Surat penerimaan pemberitahuan serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan. MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut. a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 300 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 36.503.782.738 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut: Menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp688.650.503.307,00 (enam ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta lima ratus tiga ribu tiga ratus tujuh Rupiah) ditetapkan penggunaannya dengan rincian sebagai berikut: 1. Sebesar Rp9,5 (sembilan Rupiah lima sen) per saham atau sekitar Rp350.337.208.123,00 (tiga ratus lima puluh miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu seratus dua puluh tiga Rupiah) atau sekitar 50,974 (lima puluh koma sembilan persen) dari laba tahun buku 2025 yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk, ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku 2025 dan akan dibagikan secara tunai pada tanggal 20 Mei 2026 kepada seluruh pemegang saham yang terdaftar di Daftar Pemegang Saham pada tanggal 06 Mei 2026 pada pukul 16:00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai termaksud. . 2. Sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang penggunaannya sesuai dengan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan. 3. Sisanya sebesar Rp336.313.295.184,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar tiga ratus tiga belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu seratus delapan puluh empat Rupiah) digunakan sebagai
Page 4 OCR 0.946
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: Hestiani.wang@gmail.com cadangan umum yang belum ditentukan penggunaannya. MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang sahiam yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 300 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 270.249.800 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. C. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 36.233.532.938 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut: 1. “Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Persercan untuk menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan kondisi Keuangan Perseroan. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris Perseroa dan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan serta peraturan dan ketentuan yang berlaku. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. . Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 300 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 40.968.900 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 36.462.813.838 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menunjuk Kembali Akuntan Publik Lok Budianto, S.E., Ak., CPA dengan nomor izin AP.0239 dari
Page 5 OCR 0.936
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Kantor Akuntan Pubtik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota firma PWC Global Network) atau Akuntan Publik lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, apabila Akuntan Publik Lok Budianto, S.E., Ak., CPA tidak dapat melaksanakan tugasnya, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik " pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota firma PWC Global Network) tidak dapat melaksanakan tugasnya. 3. Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan persyaratan lain' serta besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 23 April 2026 Nomor 28, yang di buat di hadapan Saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.2 ×3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Terbatas
p.3
unresolved
person
Menunjuk Kembali Akuntan Publik Lok Budianto
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
56 ms
13 Sep 2026 14:25
no text layer - needs OCR