Skip to content
Back to announcement

20240304_BEKS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31592528_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                             PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu pada:

Hari/Tanggal   : Jumat, 23 Februari 2024
Waktu          : Rapat dibuka pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 10.58 WIB
Tempat         : Hotel Aston
                 Jl. Syech Nawawi Al Bantani No.29, Pakupatan Kilometer 4,
                 Kota Serang, Banten
Kehadiran      : Dewan Komisaris:
                 a. Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen
                 b. Bapak Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen
                 c. Ibu Virgojanti sebagai Komisaris
                 Direksi:
                 a. Bapak Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama
                 b. Bapak Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Operasional
                 c. Bapak Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan
                 d. Bapak Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Bisnis

                Pemegang saham:
                Total Pemegang Saham: 36.093.019.991 saham (69,583%) dari total keseluruhan
                saham sebanyak 51.870.438.266 saham.

Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen

1. MATA ACARA RAPAT:
   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

2. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
    1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
       Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan
       Nomor 089/DIR-BB/I/2024 tanggal 10 Januari 2024.
    2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) PT Bank
       Pembangunan Daerah Banten Tbk tanggal 17 Januari 2024 yang dipublikasikan melalui situs web
       Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
    3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) PT Bank
       Pembangunan Daerah Banten Tbk pada tanggal 1 Februari 2024 yang dipublikasikan melalui
       situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Page 2
3. KESEMPATAN TANYA JAWAB:
   Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terhadap mata acara Rapat.
   Terdapat 4 (empat) pertanyaan dari 3 (tiga) Pemegang Saham Perseroan yang mengajukan
   pertanyaan dalam sesi tanya jawab.

4. MEKANISME PENGAMBILAN KE PUTUSAN:
   Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
   mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan cara menghitung jumlah saham
   yang tidak setuju, abstain dan setuju.
   Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju dan abstain dipersilahkan untuk mengangkat tangan
   serta mengisi form voting yang sebelumnya telah dibagikan, sedangkan sisanya yang tidak
   mengangkat tangan, dianggap menyatakan setuju. Setelah itu, Notaris akan melakukan penghitungan
   suara.
   Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam
   Rapat namun tidak mengeluarkan suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
   dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
   Yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham yang sah yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Januari 2024 Jam 16.00 WIB.

5. KEPUTUSAN RAPAT:
   Dalam pemungutan suara, Rapat memutuskan:

   Suara mayoritas menyetujui Mata Acara Rapat, dengan rincian:

              SUARA                        JUMLAH                      PERSEN
                                           SUARA
              Setuju                       36.092.996.087              99,9999%
              Tidak Setuju                         23.904               0,0001%
              Abstain                                   0                    0%

   Dengan keputusan menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:

   1. Merubah ketentuan Pasal 1 ayat 1 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
      Perseroan ini bernama : “PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (Perseroda) Tbk” (selanjutnya
      dalam Anggaran Dasar ini cukup di singkat dengan “Perseroan”) berkedudukan dan berkantor pusat
      di Kota Serang, Provinsi Banten dan selanjutnya menggunakan sebutan (call name) “BANK BANTEN”.

   2. Merubah ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan 2 huruf a yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
     (1) Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dibidang Aktivitas Keuangan (Perbankan);
     (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
         usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
         meliputi kegiatan usaha sebagai berikut :
         a. Bank Umum Pemerintah Daerah, mencakup kegiatan Bank yang seluruh atau sebagian
            besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan
            perundang-undangan yang berlaku serta melakukan kegiatan usaha dalam bentuk rupiah
            dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri. Untuk selanjutnya
Page 3
            Bank dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan/atau melakukan transaksi
            perbankan dengan pihak luar negeri setelah memperoleh surat penunjukan dari Bank
            Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang menunjuk sebagai Bank Devisa.

3. Merubah ketentuan Pasal 4 ayat 2 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
   2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 51.870.438.266 (lima puluh
      satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam
      puluh enam) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 4.308.864.114.540,00
      (empat triliun tiga ratus delapan miliar delapan ratus enam puluh empat juta seratus empat
      belas ribu lima ratus empat puluh Rupiah) telah disetor penuh kepada Perseroan oleh masing-
      masing pemegang saham yang terdiri dari :
        −    1.075.511.715 (satu miliar tujuh puluh lima juta lima ratus sebelas ribu tujuh ratus lima
             belas) saham Seri A, masing-masing saham Seri A bernilai nominal sebesar Rp. 1.000,00
             (seribu Rupiah) atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.
             1.075.511.715.000,00 (satu triliun tujuh puluh lima milyar lima ratus sebelas juta tujuh
             ratus lima belas ribu Rupiah);
        −    5.335.431.323 (lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu
             tiga ratus dua puluh tiga) saham Seri B, masing-masing saham Seri B bernilai nominal
             sebesar Rp. 180,00 (seratus delapan puluh Rupiah) setiap saham dengan jumlah nilai
             nominal seluruhnya sebesar Rp. 960.377.638.140,00 (sembilan ratus enam puluh milyar
             tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh
             Rupiah).
        −    45.459.495.228 (empat puluh lima miliar empat ratus lima puluh sembilan juta empat
             ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh delapan) Saham Seri C masing-masing
             saham Seri C bernilai nominal sebesar Rp. 50,00 (lima puluh Rupiah) setiap saham dengan
             jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 2.272.974.761.400 (dua triliun dua ratus tujuh
             puluh dua miliar Sembilan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus enam puluh satu ribu
             empat ratus Rupiah);
       dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan sebelum akhir akta ini.

4. Merubah ketentuan Pasal 5 ayat 1 sampai dengan ayat 4 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai
   berikut :
   1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama, sebagaimana terdaftar dalam
      Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang terdiri dari Saham Seria A, Saham Seri B dan Saham
      Seri C, yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten (selanjutnya disebut Pemerintah
      Daerah) paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
      Banten Nomor 5 Tahun 2023.
      Modal ditempatkan dan disetor tersebut berasal dari pengambilalihan saham Pemerintah
      Daerah pada PT. Banten Global Development dan dikonversikan menjadi nilai saham pada
      Perseroan.
   2. Selain komposisi Saham Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas,
      Saham-saham Perseroan dapat dimiliki oleh :
      a. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atau
      b. Masyarakat.
   3. Saham Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat 2 di atas, dapat dilepaskan kepada
      Pemerintah Kabupaten/Kota melalui penyerahan saham sesuai ketentuan perundang-
      undangan yang berlaku.
Page 4
    4. Penyerahan saham dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dikonversikan
       oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi penyertaan modal pada Perseroan.

5. Merubah ketentuan Pasal 11 ayat 8 angka (22) Anggaran Dasar Perseroan yang untuk selanjutnya
   berbunyi sebagai berikut :
   Pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (7) ayat ini paling kurang melalui :
    a. situs web penyedia e-RUPS;
    b. situs web Bursa Efek; dan
    c. situs web Perseroan,
   dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
   kurang bahasa Inggris.

6. Merubah ketentuan Pasal 12 ayat 6 angka (5) yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
   Pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini paling
   kurang melalui :
    a. situs web penyedia e-RUPS;
    b. situs web Bursa Efek; dan
    c. situs web Perseroan,
   dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
   kurang bahasa Inggris

7. Merubah ketentuan Pasal 14 ayat 7 angka (3) yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
   Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini, wajib diumumkan kepada
   masyarakat paling kurang melalui :
    a. situs web penyedia e-RUPS;
    b. situs web Bursa Efek; dan
    c. situs web Perseroan,
   dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
   kurang bahasa Inggris

8. Merubah ketentuan Pasal 15 ayat 2 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
   Direksi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari :
    − 1 (satu) orang Direktur Utama;
    − 2 (dua) orang Direktur atau lebih;
   dan paling banyak 5 (lima) orang, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar
   Modal.

9. Merubah ketentuan Pasal 15 ayat 12 huruf f dan g yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
   f. Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib mengedepankan kepentingan utama
      dari Perseroan.
    g. Pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan
       fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan
       terlebih dahulu dari OJK sebelum diputuskan dalam RUPS.

10. Merubah ketentuan Pasal 16 ayat 4 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
    Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
    dimaksud pada ayat 1 Direksi wajib membentuk komite Direksi yang bertanggung jawab kepada
    Direksi paling sedikit terdiri atas :
Page 5
    a.   Komite manajemen risiko;
    b.   Komite kebijakan perkreditan atau pembiayaan;
    c.   Komite kredit atau pembiayaan; dan
    d.   Komite pengarah teknologi informasi.

11. Merubah ketentuan Pasal 18 ayat 1 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
    Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari :
     − 1 (satu) orang Komisaris Utama;
     − 2 (dua) orang Komisaris atau lebih;
    dan paling banyak 5 (lima) orang, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar
    Modal.

12. Merubah ketentuan Pasal 18 ayat 16 huruf f yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
    Pemberhentian atau penggantian Komisaris Independen sebelum masa jabatannya berakhir wajib
    mendapat persetujuan dari OJK terlebih dahulu sebelum diputuskan dalam RUPS.

13. Merubah ketentuan Pasal 19 ayat 4 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
    Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) Pasal ini Dewan Komisaris wajib membentuk Komite yang bertanggung
    jawab kepada Dewan Komisaris yang paling sedikit terdiri dari :
     a. Komite Audit;
     b. Komite pemantau risiko; dan
     c. Komite remunerasi dan nominasi.

14. Merubah ketentuan Pasal 28 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
    Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini mengacu pada Peraturan OJK serta
    Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan dari segala sesuatu yang tidak atau tidak
    cukup diatur dalam Anggaran Dasar, maka RUPS yang akan memutuskannya.
     − Adapun saham yang telah disetor penuh sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 ayat (2)
        Anggaran Dasar Perseroan sejumah 51.870.438.266 (lima puluh satu miliar delapan ratus tujuh
        puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh enam) saham atau
        dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 4.308.864.114.540,00 (empat triliun tiga ratus
        delapan miliar delapan ratus enam puluh empat juta seratus empat belas ribu lima ratus empat
        puluh Rupiah), telah diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham Perseroan
        sebagai berikut:
         1. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BANTEN, sebanyak 3.269.755.661 (tiga miliar dua ratus
            delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus enam puluh satu)
            saham seri B, dengan nilai nominal per saham Rp. 180,00 (seratus delapan puluh Rupiah)
            atau seluruhnya sebesar Rp. 588.556.018.980,00 (lima ratus delapan puluh delapan miliar
            lima ratus lima puluh enam juta delapan belas ribu sembilan ratus delapan puluh Rupiah);
         2. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BANTEN, sebanyak 31.020.000.000 (tiga puluh satu miliar
            dua puluh juta) saham seri C, dengan nilai nominal per saham Rp. 50,00 (lima puluh Rupiah)
            atau seluruhnya sebesar Rp. 1.551.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh satu
            miliar Rupiah);
         3. MASYARAKAT, sebanyak 1.075.511.715 (satu miliar tujuh puluh lima juta lima ratus sebelas
            ribu tujuh ratus lima belas) saham Seri A dengan nilai nominal per saham Rp. 1.000,00
            (seribu Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp. 1.075.511.715.000,00 (satu triliun tujuh puluh
            lima miliar lima ratus -sebelas juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Page 6
        4. MASYARAKAT, sebanyak 2.065.675.662 (dua miliar enam puluh lima juta - enam ratus
           tujuh puluh lima ribu enam ratus enam puluh dua) saham seri B, dengan nilai nominal per
           saham Rp. 180,00 (seratus delapan puluh Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp.
           371.821.619.160,00 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus dua puluh satu juta
           enam ratus sembilan belas ribu seratus enam puluh Rupiah);
        5. MASYARAKAT, sebanyak 14.439.495.228 (empat belas miliar empat ratus tiga puluh
           sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh delapan) saham
           seri C, dengan nilai nominal Rp. 50,00 (lima puluh Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp.
           721.974.761.400,00 (tujuh ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh empat
           juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus Rupiah);

Selanjutnya Rapat memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat ini di hadapan Notaris dan selanjutnya mengajukan permohonan
persetujuan dan memberitahukan perubahan anggaran dasar dan data Perseroan kepada Menteri
Hukum dan HAM RI, mendaftarkannya pada Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                                 Serang, 27 Februari 2024

                     PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk
                                         DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published4 Mar 2024
Pages6
Characters16,631
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held23 Feb 2024 · 10:00–
Present36,093,019,991 (69.58%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Deden Riki Hayatul Firman · Komisaris Independen p.1
linked person Bambang Widyatmoko · Direktur p.1
linked person Eko Virgianto · Direktur p.1
linked person Rodi Judo Dahono · Direktur p.1
linked org Banten Global p.3
linked org Pemerintah Kabupaten p.3 ×4
possible person Virgojanti · Komisaris p.1
possible person Muhammad Busthami · Direktur Utama p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.6
unresolved — dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai · Pimpinan Rapat p.1 ×5
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved org Bank Devisa. p.3
unresolved org PT. Banten Global Development p.3
unresolved org Menteri Hukum dan HAM RI p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 575 ms 12 Sep 2026 23:06

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-02-23',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '69.583',
 'record_date': '2024-01-31',
 'shares_present': '36093019991',
 'shares_total_voting': '51870438266',
 'time_start': '10:00:00',
 'venue': 'Hotel Aston Jl. Syech Nawawi Al Bantani No.29, Pakupatan Kilometer '
          '4, Kota Serang, Banten'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result