Back to announcement
20260427_PKPK_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32074061_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PKPKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.
Transaksi Material (sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020) yang akan dilakukan oleh
Perseroan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”).
PT PARAGON KARYA PERKASA TBK
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi
Kantor Pusat:
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1,
Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan 12210 – Indonesia
Telpon: (021)-29181077
website: www.pkpk-tbk.co.id
email: corsec@pkpk-tbk.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Perseroan berencana melakukan pembelian dari Resources Global Development Limited
(“RGD”) atas 6.125 (enam ribu seratus dua puluh lima) saham Seri A atau sebesar 50,52%
(lima puluh koma lima dua persen) dari seluruh saham Seri A atau 49% (empat puluh sembilan
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Deli
Pratama Angkutan Laut (“DPAL”) yang bergerak di bidang angkutan laut (“Rencana
Transaksi”). Pembelian mayoritas saham Seri A oleh Perseroan tersebut akan
mengakibatkan perubahan pengendalian atas DPAL sehingga Perseroan akan menjadi
pengendali baru DPAL.
RGD adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sehingga Rencana Transaksi
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Rencana
Transaksi juga merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
karena nilai transaksi melebihi dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Dengan
demikian, mengacu pada ketentuan Pasal 14 butir a POJK 17/2020, untuk menjalankan
Rencana Transaksi Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para
pemegang saham independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPS Independen”), yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 3 Juni 2026.
Hingga pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan, RGD dan DPAL tidak
memerlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi
berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi (kecuali RUPS RGD,
sebagaimana disebutkan di bawah ini).
II. ALASAN, PERTIMBANGAN, DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA RENCANA
TRANSAKSI
Rencana Transaksi merupakan pengambilalihan (akuisisi saham) atas DPAL, suatu
perusahaan yang bergerak di bidang jasa perkapalan dan transportasi laut melalui
pengoperasian armada tug boat (kapal tunda), barge (kapal tongkang), dan bulk carrier (kapal
kargo).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan memandang bahwa pengambilalihan saham
pada DPAL memiliki beberapa pertimbangan strategis sebagai berikut:
1. Diversifikasi Kegiatan Usaha
Rencana Transaksi merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan
diversifikasi kegiatan usaha tidak hanya di bidang konstruksi dan pertambangan, tetapi
juga melakukan ekspansi ke bidang jasa perkapalan dan transportasi laut.
2. Kontribusi terhadap Laba Perseroan
Melalui pengambilalihan DPAL, Perseroan dapat memperluas sumber pendapatan serta
meningkatkan kontribusi laba secara konsolidasi terhadap kinerja keuangan Perseroan
di masa yang akan datang.
3. Menciptakan Sinergi Usaha
Rencana Transaksi ini dapat menciptakan sinergi antara kegiatan usaha DPAL di bidang
jasa transportasi laut dengan kegiatan usaha entitas anak Perseroan, yaitu PT Tri
Oetama Persada (“TRIOP”), yang bergerak di bidang pertambangan batubara. Sinergi
tersebut dapat mendukung integrasi rantai nilai usaha dari kegiatan pertambangan
1
Page 3
hingga pengangkutan batubara, sehingga memberikan nilai tambah bagi Perseroan
secara keseluruhan.
4. Peningkatan Efisiensi Operasional
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Perseroan dapat meningkatkan
pengendalian terhadap kegiatan logistik dan pengangkutan batubara, khususnya yang
dilakukan oleh TRIOP. Kepemilikan atas armada tug boat (kapal tunda), barge (kapal
tongkang), dan bulk carrier (kapal kargo) yang dimiliki oleh DPAL dapat meningkatkan
efisiensi operasional, termasuk optimalisasi biaya logistik, pengelolaan armada, serta
kelancaran proses distribusi batubara.
Pengaruh Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
Apabila rencana transaksi ini dilaksanakan maka total aset Perseroan mengalami kenaikan
sebesar 263,28% (dua ratus enam puluh tiga koma dua puluh delapan persen) dari posisi per
31 Desember 2025, terutama berasal dari penambahan aset tetap sebesar
Rp 1.455.226.570 ribu (satu triliun empat ratus lima puluh lima miliar dua ratus dua puluh
enam juta lima ratus tujuh puluh ribu Rupiah).
Total liabilitas meningkat sebesar 350,65% (tiga ratus lima puluh koma enam puluh lima
persen) dari posisi per 31 Desember 2025, terutama berasal dari penambahan utang lain-lain
pihak berelasi sebesar Rp 890.000.000 ribu (delapan ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dan
penambahan utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp 156.603.254 ribu (seratus lima puluh
enam miliar enam ratus tiga juta dua ratus lima puluh empat ribu Rupiah).
Total ekuitas menurun sebesar 174,65% (seratus tujuh puluh empat koma enam lima persen)
setelah Rencana Transaksi, terutama berasal dari penurunan tambahan modal disetor
sebesar – Rp 186.754.995 ribu (minus seratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus lima
puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) karena selisih antara harga
pengalihan DPAL dengan nilai buku DPAL dan kepentingan non pengendali Perseroan atas
DPAL.
III. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaan Rencana Transaksi
diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tertanggal 24 April 2026 (“PPJB”),
yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak
a. Perseroan;
b. Resources Global Development Limited (“RGD”); dan
c. PT Deli Indonesia Raya (“DIR”) dan PT Karya Niaga Gemilang (“KNG”).
2. Pengikatan Jual Beli Saham DPAL
a. RGD serta DIR dan KNG setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat
sebagaimana dimaksud di dalam PPJB, mengikatkan diri untuk menjual dan
mengalihkan kepada Perseroan, dan Perseroan setuju mengikatkan diri untuk
membeli dan menerima penyerahan dari RGD serta DIR dan KNG beserta seluruh
hak dan keuntungan yang melekat padanya, bebas dari segala tuntutan dan
2
Page 4
jaminan atas sebanyak 12.499 (dua belas ribu empat ratus sembilan puluh
sembilan) saham atau sebesar 99,992% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
ratus sembilan puluh dua persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam DPAL (“Total Saham DPAL yang akan Diambil Alih”) yang
dimiliki oleh:
1) RGD, yaitu sebanyak 6.125 (enam ribu seratus dua puluh lima) saham Seri A
(dengan hak suara) (“Saham DPAL milik RGD”);
2) a) DIR, yaitu sebanyak 5.999 (lima ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham Seri A (dengan hak suara);
b) KNG, yaitu sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) saham Seri B (tanpa
hak suara);
(“Saham DPAL milik DIR dan KNG”)
b. Tahapan Pengalihan Total Saham DPAL yang akan Diambil Alih
Jual beli dan pengalihan Total Saham DPAL yang akan Diambil Alih akan dilakukan
secara bertahap dengan syarat dan ketentuan yang diuraikan pada butir c dan d di
bawah ini.
c. Pengalihan Saham DPAL milik RGD
1) Obyek Jual Beli
Perseroan dan RGD mengikatkan diri untuk melakukan jual beli dan pengalihan
atas Saham DPAL milik RGD kepada Perseroan.
2) Harga Jual Beli
a) RGD dan Perseroan sepakat bahwa total harga jual beli Saham DPAL milik
RGD yaitu sebesar Rp890.000.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh miliar
Rupiah) (“Harga Transaksi”).
b) Perseroan akan melakukan pembayaran Harga Transaksi kepada RGD
selambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Akta
Jual Beli Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
3) Penyelesaian Transaksi
a) RGD dan Perseroan sepakat bahwa untuk merealisasikan Rencana
Transaksi, RGD dan Perseroan akan membuat dan menandatangani akta
yang mengatur jual beli dan pemindahan hak atas seluruh Saham DPAL milik
RGD di hadapan notaris (“Akta Jual Beli Saham”) paling lambat tujuh (7) hari
kerja sejak tanggal terpenuhinya Prasyarat, atau pada tanggal lain yang
disepakati antara RGD dan Perseroan secara tertulis dengan ketentuan tidak
melebihi tanggal 3 Juni 2027.
b) RGD dan Perseroan sepakat bahwa Akta Jual Beli Saham tersebut akan
berlaku sebagai bukti pengalihan kepemilikan dan penguasaan atas Saham
DPAL milik RGD dari RGD kepada Perseroan walaupun Harga Transaksi
belum sepenuhnya dilunasi oleh Perseroan kepada RGD pada tanggal Akta
Jual Beli Saham tersebut.
3
Page 5
4) Prasyarat
Pelaksanaan Rencana Transaksi bergantung pada dipenuhinya seluruh
ketentuan dibawah ini:
a) Rapat umum pemegang saham luar biasa Perseroan yang menyetujui
Rencana Transaksi yang selambatnya harus dilaksanakan pada tanggal 30
Juni 2026 (“RUPSLB”);
b) Rapat umum pemegang saham luar biasa DPAL guna menyetujui rencana
Transaksi, yang didahului oleh pengumuman di surat kabar 30 (tiga puluh)
hari sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selambatnya
harus dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal
RUPSLB;
c) Perseroan menyerahkan kepada RGD jaminan perusahaan yang telah
ditandatangani oleh DIR untuk kepentingan RGD, yang mengatur bahwa DIR
secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali menjamin pembayaran
Harga Transaksi oleh Perseroan;
d) DIR dan KNG masing-masing akan menandatangani perjanjian opsi beli (call
option) yang memberikan hak kepada Perseroan untuk membeli Saham
DPAL yang dimiliki oleh DIR dan KNG, dengan ketentuan sebagaimana
disebutkan pada butir d di bawah;
e) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RGD untuk menyetujui rencana
restrukturisasi yang diusulkan, termasuk namun tidak terbatas pada
penjualan, pembelian, dan pengalihan Saham DPAL yang dimiliki oleh RGD
kepada Perseroan (“RUPS RGD”).
d. Pengalihan Saham DPAL milik DIR dan KNG
Pelaksanaan pengalihan Saham DPAL milik DIR dan KNG akan dilakukan setelah
pelaksanaan jual beli dan pengalihan Saham DPAL milik RGD kepada Perseroan,
dengan ketentuan:
1) Pengalihan Saham DPAL Milik DIR dan KNG kepada Perseroan akan dilakukan
selambatnya pada tanggal 31 Desember 2026;
2) harga jual beli akan ditentukan pada suatu tanggal kemudian, yang mana
merupakan harga yang lebih rendah dari (i) nilai pasar wajar; atau (ii) harga per
saham yang dibayarkan oleh Perseroan kepada RGD sehubungan dengan
penjualan Saham DPAL Milik RGD; dan
3) Perseroan akan memenuhi peraturan di bidang pasar modal yang berlaku,
termasuk dengan mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan atas rencana jual beli dan pengalihan Saham DPAL Milik DIR dan
KNG kepada Perseroan tersebut.
Mengacu pada ketentuan PPJB di atas, maka rencana transaksi yang diungkap
secara lebih terperinci dalam Keterbukaan Informasi ini dan akan dimintakan
persetujuannya dalam RUPS Independen sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah terbatas pada Rencana Transaksi (yaitu
rencana jual beli dan pengalihan Saham DPAL milik RGD kepada Perseroan).
4
Page 6
Berikut merupakan keterangan mengenai DPAL:
1. Akta Pendirian dan Anggaran Dasar DPAL
DPAL didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Deli Pratama Angkutan Laut No.06
tanggal 12 Juli 2010, dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-39652.AH.01.01.Tahun
2010 tertanggal 11 Agustus 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0060112.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 11 Agustus 2010, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.72 tanggal 9 September 2011, Tambahan
No.27910.
Anggaran Dasar DPAL telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Deli
Pratama Angkutan Laut No.11 tanggal 14 September 2022, dibuat di hadapan Yoke
Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No.AHU-0066833.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 16 September 2022, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0184474.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 16
September 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.88
tanggal 4 November 2022, Tambahan No.38203 (“Akta 11/2022”).
2. Tempat Kedudukan DPAL
DPAL berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan alamat di Grand ITC Permata Hijau
Lt.8 No.08, Jl. Letjend. Soepeno (Arteri Permata Hijau), Kelurahan Grogol Utara,
Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
3. Kegiatan Usaha dan Izin Usaha DPAL
Berdasarkan Akta 11/2022, DPAL bergerak dalam bidang pengangkutan dan
pergudangan, informasi dan komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, DPAL dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan dan pergudangan:
- Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang, mencakup
usaha pengangkutan barang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang
belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan
pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke
kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan
atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi
di perairan laut atau sebaliknya (dimasukkan dalam kelompok 50132).
- Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum, mencakup usaha
pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut
antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur
(liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya (dimasukkan
dalam kelompok 50131).
- Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, mencakup usaha
pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara
khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang
5
Page 7
berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak,
minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya (dimasukkan
dalam kelompok 50133).
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang informasi dan komunikasi
- Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan
jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di
permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau
penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi
dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan
pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya
jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya.
Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang
udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa
teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan
operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit)
untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui
operator infrastruktur jaringan tanpa kabel (dimasukkan dalam kelompok
61200).
Saat ini DPAL telah memiliki perijinan penting yang diperlukan untuk kegiatan usaha
angkutan laut yaitu:
- Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) No.B XXXIV.45/AT.54
tanggal 20 Januari 2011, dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
yang menerangkan mengenai pemberian Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan
Laut (SIUPAL) kepada DPAL yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik
Indonesia selama DPAL menjalankan kegiatan usahanya.
4. Aset DPAL
Untuk menunjang kegiatan usahanya, DPAL memiliki dan menguasai 67 (enam puluh
tujuh) kapal dengan perincian sebagai berikut:
Tonase Kotor
No. Jenis Penggunaan Jumlah
(GT)
1. Bulk carrier (kapal 27986 Transportasi Logistik 1
kargo)
2. Barge (kapal 3249 - 4332 Transportasi Logistik 33
tongkang)
3. Tug boat (kapal 182 - 453 Transportasi Logistik 33
tunda)
Total 67
5. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham DPAL
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham DPAL saat ini adalah
berdasarkan Akta 11/2022, yaitu sebagai berikut:
6
Page 8
Saham Seri A Saham Seri B
Total Nilai
Nilai Nominal Rp1.000.000 Nilai Nominal Rp1.000.000 (%)
Nominal (Rp)
per Saham per Saham
Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Jumlah Nilai
% %
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 49.625 49.625.000.000 375 375.000.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. RGD 6.125 6.125.000.000 50,52 - - - 6.125.000.000 49
2. DIR 6.000 6.000.000.000 49,48 - - - 6.000.000.000 48
3. KNG - - - 375 375.000.000 100 375.000.000 3
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 12.125 12.125.000.000 100 375 375.000.000 100 12.500.000.000 100
Saham dalam Portepel 37.500 37.500.000.000 - - 37.500.000.000
Catatan:
Berdasarkan Anggaran Dasar DPAL, saham dengan klasifikasi Seri A dan Seri B
memberikan hak yang berbeda kepada setiap pemilik dan pemegangnya yaitu sebagai
berikut:
a. Saham Seri A adalah saham biasa dengan hak suara; dan
b. Saham Seri B adalah saham tanpa hak suara.
6. Pengurusan dan Pengawasan DPAL
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris DPAL pada saat keterbukaan informasi ini
adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Deli
Pratama Angkutan Laut No.08 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Yoke
Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan dan
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0240123
tanggal 15 Agustus 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0170739.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Agustus 2024 yaitu sebagai berikut:
Komisaris : Yeo Tze Khern
Direktur : Salim Limanto
7. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel dibawah ini menggambarkan tabel ikhtisar data keuangan penting DPAL yang
angkanya diambil dari Laporan Keuangan DPAL per 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan standar audit yang
telah ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian tertanggal 11 Maret
2026, yang ditandatangani oleh Putu Astika, CPA, CA.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Ribuan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah Aset 1.653.161.351 1.440.538.611
Jumlah Liabilitas 217.967.462 234.658.390
Jumlah Ekuitas 1.435.193.889 1.205.880.221
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Ribuan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 761.343.839 728.890.855
Beban Pokok Pendapatan -504.116.843 -374.169.704
Laba Kotor 257.226.996 354.721.151
Beban Usaha -16.636.197 -17.848.277
Laba Usaha 240.590.799 336.872.874
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 229.991.853 317.484.269
7
Page 9
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Ribuan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Laba bersih tahun/periode berjalan 229.991.853 317.484.269
Laba komprehensif tahun berjalan 229.313.668 317.666.266
8. Perkara
Sampai dengan diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini dan didukung oleh Surat
Pernyataan Direksi DPAL tertanggal 31 Maret 2026; DPAL tidak terlibat dalam perkara
perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan
tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik
Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di
pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara,
perselisihan hubungan industrial, sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen, perkara di Mahkamah Pelayaran, tidak sedang menjadi pihak terlapor di
hadapan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia dan DPAL tidak
terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, serta tidak
terdapat sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau
badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak
material terhadap DPAL serta Rencana Transaksi.
B. Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi
Pihak Pembeli : Perseroan
Pihak Penjual : RGD
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Hubungan Afiliasi
Mengacu pada definisi Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
yang pada pokoknya setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali; maka Rencana Transaksi
merupakan Transaksi Afiliasi dengan sifat hubungan afiliasi antara Perseroan selaku
pembeli dan RGD selaku penjual adalah sebagai berikut:
- RGD memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, oleh karena terdapat 1 (satu)
anggota komisaris Perseroan yaitu LEE YAW LOONG FRANCIS yang juga menjabat
selaku direktur di RGD.
Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas pembelian Saham DPAL milik RGD sebagaimana termaktub dalam
PPJB seluruhnya adalah Rp890.000.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh miliar
Rupiah).
E. Manfaat Rencana Transaksi
Pelaksanaan Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat secara
langsung bagi TRIOP selaku Perusahaan Anak Perseroan maupun secara tidak langsung
bagi Perseroan, antara lain sebagai berikut:
8
Page 10
1. Peningkatan Kinerja Keuangan
Rencana Transaksi dapat mendukung diversifikasi kegiatan usaha Perseroan ke
sektor jasa perkapalan dan transportasi laut. Melalui diversifikasi tersebut, Perseroan
berpotensi memperoleh tambahan sumber pendapatan yang berkelanjutan serta
meningkatkan kinerja operasional dan kinerja keuangan Perseroan dan entitas anak.
2. Menciptakan Sinergi Usaha dan Penguatan Daya Saing
Kepemilikan atas DPAL dapat menciptakan sinergi antara kegiatan usaha TRIOP di
bidang pertambangan batubara dengan kegiatan usaha DPAL di bidang jasa
transportasi laut. Sinergi tersebut dapat mendukung integrasi rantai nilai usaha dari
kegiatan pertambangan hingga pengangkutan batubara, sehingga dapat memperkuat
daya saing serta memberikan nilai tambah bagi Perseroan.
3. Peningkatan Efisiensi Operasional
Dengan pengambilalihan DPAL yang memiliki armada tug boat, barge, dan bulk
carrier, TRIOP dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan
pengangkutan batubara. Hal ini dapat mendorong optimalisasi operasional, biaya
logistik, dan pengelolaan armada.
IV. SUMBER PENDANAAN RENCANA TRANSAKSI
Sumber pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Transaksi berasal dari kas internal
Perseroan dan entitas anak serta sumber pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
V. KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN RENCANA
TRANSAKSI
A. Perseroan selaku Pembeli
1. Umum
Perseroan didirikan berdasarkan Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas PT Perdana Karya Kaltim No.17 tertanggal 7 Desember 1983 juncto Akta
Perubahan Turunan No.4 tertanggal 2 November 1985, keduanya dibuat di hadapan
Laden Mering, S.H., Notaris di Samarinda, yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No.C2-4475.HT.01.01.TH.86
tanggal 24 Juni 1986, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.79
tanggal 3 Oktober 2006, Tambahan No.10611.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Perdana Karya
Perkasa Tbk No.114 tanggal 10 Juni 2025 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dan diterima dan dicatat dengan No.AHU-
0038496.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025 serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No.AHU-0130339.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025
(“Akta114/2025”).
9
Page 11
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini sedang dijalankan adalah dalam bidang
konstruksi.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta 114/2025 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal
31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham %
Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Deli Putra Bangsa 900.000.000 180.000.000.000 75
2. Masyarakat 300.000.000 60.000.000.000 25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.200.000.000 240.000.000.000 100
Saham dalam Portepel 300.000.000 60.000.000.000
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Perdana Karya Perkasa Tbk No.114 tanggal
10 Juni 2025, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat, yang disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Republik Indonesia dan diterima dan dicatat dengan No.AHU-
0038496.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025 serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No.AHU-0130339.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025,
yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suki
Komisaris Independen : Sammy Tony Saul Lalamentik
Komisaris : Lee Yaw Loong Francis
Direksi
Direktur Utama : Haryanto Sofian
Direktur : Agus Satria Utara
Direktur : Bambang Subagio Wiyono
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Ribuan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah Aset 627.919.100 604.838.545
Jumlah Liabilitas 316.193.887 348.678.026
Jumlah Ekuitas 311.725.213 256.160.519
10
Page 12
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 749.374.529 244.822.021
Beban Pokok Pendapatan -533.075.149 -151.588.661
Laba Kotor 216.299.380 93.233.360
Beban Usaha -152.245.118 -56.361.149
Laba Usaha 64.054.262 36.872.211
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 70.774.220 23.742.758
Laba bersih tahun/periode berjalan 55.745.355 15.887.140
Laba komprehensif tahun berjalan 55.564.694 16.118.034
B. RGD selaku Penjual
RGD
1. Riwayat Singkat RGD
RGD merupakan suatu badan hukum yang didirikan sesuai hukum negara Singapura
berdasarkan Constitution of Resources Global Development Pte Ltd tertanggal 12
Desember 2018.
Nama RGD diubah menjadi Resources Global Development Limited pada tanggal 23
Desember 2019.
RGD berkedudukan di Singapura, dengan alamat kantor di 144 ROBINSON ROAD,
#11-02, ROBINSON SQUARE, SINGAPORE 068908, No. Telepon: +65 6289 6588.
2. Kegiatan Usaha RGD
Kegiatan usaha RGD adalah holding companies.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham RGD
Modal ditempatkan dan modal disetor RGD sebesar $16.000.000 (enam belas juta
Dollar Singapura) terbagi atas 500.000.000 (lima ratus juta) saham, dengan susunan
pemegang saham sebagai berikut:
Deli International Resources Pte. Ltd. : 75%
Publik : 24,8%
4. Pengurusan RGD
Direktur : CHEONG HOCK WEE
Direktur : ALICE YAN
Direktur : HEW KOON CHAN
Direktur : LEE YAW LOONG FRANCIS
Direktur : SALIM LIMANTO
11
Page 13
V. STRUKTUR SEBELUM DAN SETELAH AKUISISI
Berikut merupakan struktur kepemilikan Perseroan sebelum dan sesudah akuisisi:
A. SEBELUM PENGAMBILALIHAN SAHAM DPAL MILIK RGD
PT DELI PUTRA BANGSA PUBLIK
PT PARAGON KARYA PERKASA TBK
99.94%
PT BHAKTI HARAPAN SEJAHTERA
70%
PT TRI OETAMA PERSADA
B. SETELAH PENGAMBILALIHAN SAHAM DPAL MILIK RGD
12
Page 14
VI. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Akuisisi Saham sebagai berikut:
1. Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (“KAP JMM”) selaku auditor
independen yang: (i) melaksanakan perikatan audit atas laporan keuangan konsolidasian
historis Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut yang tercantum dalam perubahan dan/atau tambahan keterbukaan informasi ini;
dan (ii) menerapkan perikatan keyakinan memadai atas reviu informasi keuangan
konsolidasian proforma Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut yang tercantum dalam perubahan dan/atau tambahan
keterbukaan informasi ini.
2. Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar & Raymond (“KJPP IDR”) selaku penilai independen
yang melakukan (i) Penilaian Saham DPAL dan (ii) Pendapat Kewajaran Perseroan
dengan tanggal pisah batas per tanggal 31 Desember 2025, dengan penandatangan
laporan Sulistyawati Sendjaja, MM, MAPPI (Cert.).
VII. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
1. Ringkasan Penilaian 49% Saham PT Deli Pratama Angkutan Laut berdasarkan
Laporan No. 00004/2.0110-01/BS/04/0426/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026.
Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Nilai Pasar atas 49% Ekuitas/Saham DPAL
Maksud dan Tujuan Penilaian
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak manajemen Perseroan bahwa
penilaian ditujukan sehubungan dengan rencana akuisisi kepemilikan saham DPAL
(“Rencana Transaksi”), maka untuk mengakomodir tujuan di atas, penilaian ini
didasarkan pada standar Nilai Pasar.
Tanggal Penilaian
Tanggal pisah batas (cut off date) penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas
tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Laporan Penilaian Saham, kami menggunakan beberapa asumsi dan
kondisi pembatas antara lain:
• Laporan Penilaian Saham ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya;
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen DPAL
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
• Laporan Penilaian Saham ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional DPAL;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Saham ini dan kesimpulan nilai
akhir;
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum DPAL.
13
Page 15
Metode Penilaian
Dengan memperhitungkan bahwa DPAL akan terus beroperasi di masa depan sebagai
suatu entitas usaha yang berkesinambungan (as a going concern), maka pendekatan
pendapatan lebih tepat digunakan. Dari berbagai pendekatan dan metode penilaian
ekuitas yang ada, maka kami menggunakan pendekatan pendapatan (income approach)
dengan Discounted Economic Income method atau Discounted Cash Flow (DCF)
Valuation method sebagai pendekatan dan metode utama.
Berdasarkan metode penilaian DCF yang akan digunakan, operasi DPAL diproyeksikan
sesuai dengan skenario pengembangan bisnis. Pendapatan mendatang (future income,
cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto,
sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari pendapatan
mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu DPAL berjalan terus walaupun
pemilik berganti.
Pendekatan dan metode kedua adalah pendekatan pasar (market approach) dengan
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek atau Guideline Publicly Traded
Company (GCM) method. Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
digunakan karena data perusahaan terbuka yang ada di bursa efek diperkirakan dapat
digunakan sebagai data pembanding atas penilaian saham DPAL.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan nilai ekuitas/saham, dengan menerapkan pembobotan
70:30 atas metode utama dan pembanding yang dihasilkan dari metode DCF dan GCM,
maka diperoleh nilai sebesar Rp 962.131.952 ribu atau Rp 157.083 ribu per saham
sebagai Nilai Pasar 49% Ekuitas/Saham DPAL per tanggal 31 Desember 2025.
2. Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan
No. 00009/2.0110-01/BS/04/0426/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026
Para Pihak dalam Transaksi
a) PT Paragon Karya Perkasa Tbk (“Perseroan”)
b) PT Deli Pratama Angkutan Laut (“DPAL”)
c) Resources Global Development Limited (“RGD”)
Objek Transaksi
Memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan rencana akuisisi kepemilikan
saham DPAL oleh Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Tujuan Penilaian
Rencana Transaksi merupakan transaksi material karena memenuhi kriteria material
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020. Selain itu, dikarenakan transaksi
material lebih dari 50% untuk melaksanakan Transaksi ini, Perseroan memerlukan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Berdasarkan informasi pihak manajemen, Perseroan dan DPAL memiliki hubungan
afiliasi dari segi kepengurusan. Oleh karena itu, Rencana Transaksi yang akan dilakukan
oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan
kepentingan.
Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa terhadap
Transaksi tersebut, kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif serta
dampak bagi Perseroan dan Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.
14
Page 16
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan
beberapa asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya;
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
• Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai
akhir;
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi
Analisis transaksi meliputi identifikasi dan hubungan para pihak yang terlibat transaksi,
analisis persyaratan yang disepakati dalam transaksi, analisis manfaat transaksi yang
terdiri dari pertimbangan dan rencana transaksi dan manfaat dan risiko dari rencana
transaksi, analisis pengaruh transaksi terhadap keuangan Perseroan dan analisis
likuiditas.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis atas kualitatif meliputi riwayat singkat dan kegiatan usaha, analisis industri
dan bisnis, analisis operasional dan prospek usaha serta analisis keuntungan dan
kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi penilaian kinerja historis,
penilaian arus kas, penilaian atas proyeksi keuangan dan analisis rasio keuangan.
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan, analisis untuk
memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari transaksi
yang akan dilakukan serta analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk
meyakini bahwa rencana nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan
dari hasil penilaian.
Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
1. Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas Transaksi
yang akan Dilakukan
Sebagaimana dinyatakan dalam PPJB, Perseroan merencanakan untuk melakukan
akuisisi kepemilikan 49% saham DPAL dengan nilai transaksi saham sebesar
Rp 890.000.000.000. Bahwa nilai transaksi saham DPAL adalah 7,5% lebih rendah
dari Nilai Pasar, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.
2. Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai
Tambah dari Transaksi yang akan Dilakukan
Berdasarkan analisis nilai tambah yang dilakukan dengan membandingkan antara
proyeksi keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis) sebelum
15
Page 17
dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah dilaksanakannya Rencana
Transaksi terlihat bahwa Transaksi yang akan dilakukan Perseroan memiliki prospek
dan tingkat profitabilitas yang baik.
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa Rencana
Nilai Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian
Analisis kewajaran nilai transaksi saham DPAL dilakukan dengan menghitung
kisaran nilai yang diperoleh dari hasil penilaian. Dengan memperhitungkan batas
atas dan batas bawah pada kisaran Nilai yang tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai
yang dijadikan acuan kisaran tersebut, maka diperoleh Nilai Pasar 49% saham DPAL
per tanggal 31 Desember 2025 berada pada kisaran nilai Rp 889.972.056 ribu –
Rp 1.034.291.848 ribu. Dengan demikian nilai transaksi akuisisi saham DPAL
sebesar Rp 890.000.000.000 termasuk dalam kisaran Nilai Pasar saham DPAL,
sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.
Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis
atas kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat
bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan adalah wajar.
3. Ringkasan Laporan Keuangan Proforma Konsolidasian Perseroan
Laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang terdiri dari:
- proforma laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 serta,
- proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Proforma laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi tersebut berasal dari proforma
informasi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah direviu oleh KAP Johan Malonda
Mustika & Rekan, auditor independen berdasarkan laporannya dengan
No. 00017/2.0826/KP/03/0726-1/1/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026.
Beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam mengkompilasi proforma
informasi keuangan konsolidasian Perseroan yaitu sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Johan Malonda Mustika & Rekan.
b. Laporan Keuangan DPAL per 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda
Mustika & Rekan.
c. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tanggal 24 April 2026 antara Perseroan
dengan Resources Global Development Limited (RGD), PT Deli Indonesia Raya
(DIR) dan PT Karya Niaga Gemilang (KNG) dengan jumlah 12.124 saham Seri A dan
375 saham Seri B atau sebesar 99,992% kepemilikan pada DPAL. Pada saat ini,
kesepakatan pembelian saham DPAL hanya akan dilakukan antara Perseroan dan
RGD sejumlah 6.125 saham atau 49% kepemilikan pada DPAL dengan harga
sebesar Rp 890.000.000 ribu. Pembayaran akan dilakukan dengan cara berutang
kepada penjual. Pelaksanaan pembelian saham DPAL milik DIR dan KNG akan
dilaksanakan setelah pelaksanaan jual beli dan pengaliham saham DPAL milik RGD.
d. Transaksi material dan transaksi afiliasi atas akuisisi 6.125 saham atau 49%
kepemilikan pada DPAL sebesar Rp 890.000.000 ribu dengan asumsi dilakukan
pada tanggal 31 Desember 2025.
16
Page 18
e. Transaksi akuisisi dilaksanakan berdasarkan PSAK 338, “Kombinasi Bisnis Entitas
Sepengendali”.
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang
terdiri dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember
2025 serta proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:
(dalam Ribuan Rupiah)
Hasil
Laporan Posisi Keuangan Sebelum Penyesuaian Penyesuaian
Proforma
Aset Lancar 116.412.679 163.877.165 280.289.844
Aset Tidak Lancar 511.506.421 1.489.284.186 2.000.790.607
Total Aset 627.919.100 1.653.161.351 2.281.080.451
Liabilitas Jangka Pendek 313.416.183 1.104.257.218 1.417.673.401
Liabilitas Jangka Panjang 2.777.704 4.467.494 7.245.198
Total Liabilitas 316.193.887 1.108.724.712 1.424.918.599
Total Ekuitas 311.725.213 544.436.639 856.161.852
(dalam Ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan Hasil
Sebelum Penyesuaian Penyesuaian
Penghasilan Komprehensif Lain Proforma
Pendapatan 749.374.529 761.343.839 1.510.718.368
Laba Bruto 216.299.380 257.226.996 473.526.376
Laba Sebelum Pajak 70.774.220 229.234.603 300.008.823
Laba Tahun Berjalan 55.745.355 116.870.906 172.616.261
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 55.564.694 116.192.721 171.757.415
Berikut adalah rincian penyesuaian yang terjadi sehubungan dengan Rencana Transaksi
pengambilalihan 49% saham DPAL yang dimiliki oleh Resources Global Development
Limited sebanyak 6.125 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (Nilai Penuh)
per saham, transaksi material dan transaksi afiliasi disertai dengan dasar transaksi yang
mendasari penyesuaiannya sebagai berikut:
1. Perseroan melakukan pengambilalihan 49% saham DPAL yang dimiliki oleh
Resources Global Development Limited atau sebanyak 6.125 saham dengan nilai
nominal sebesar Rp 1.000.000 per saham dengan harga pengalihan sebesar
Rp 890.000.000 ribu dengan cara pembayaran dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan kepada pihak penjual.
Transaksi akuisisi atas saham DPAL dicatat sesuai dengan PSAK 338, “Kombinasi
Bisnis Entitas Sepengendali”. Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku
setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun
“Selisih Nilai Transaksi Entitas Sepengendali” sebagai bagian dari Tambahan Modal
Disetor. Perhitungan selisih nilai transaksi entitas sepengendali atas akuisisi DPAL
adalah sebagai berikut:
(dalam Ribuan rupiah)
Harga Pengalihan 890.000.000
Nilai Buku DPAL (703.245.005)
Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali 186.754.995
17
Page 19
Rincian nilai Buku DPAL adalah sebagai berikut:
(dalam Ribuan rupiah)
Modal Saham 12.500.000
Tambahan Modal Disetor 17.863.365
Saldo Laba 1.404.830.524
Total Ekuitas 1.435.193.889
Bagian KNP (51% x Total Ekuitas) (731.948.884)
Nilai Buku DPAL 703.245.005
Rincian penyesuaian dalam akun Tambahan Modal Disetor adalah sebagai berikut:
(dalam Ribuan rupiah)
Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali Perseroan - DPAL 186.754.995
Rincian penyesuaian dalam akun utang lain-lain kepada pihak berelasi sebesar
Rp 890.000.000 ribu merupakan utang kepada pihak penjual atas pengambilalihan
49% saham DPAL.
2. Rincian penyesuaian masing-masing akun DPAL adalah sebagai berikut:
(dalamRibuan
(dalam Ribuanrupiah)
rupiah)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 23.895.251
23.895.251
Pihak Ketiga
Piutang Usaha Kepada Pihak Ketiga 82.194.414
82.194.414
Pihak Ketiga
Piutang Lain-lain Kepada Pihak Ketiga 146.792
146.792
Persediaan 44.142.619
44.142.619
Pajak Dibayar di Muka 3.344.139
3.344.139
Uang Muka dan Biaya Dibayar
Dibayar di
di Muka
Muka 10.153.950
10.153.950
ASET TIDAK LANCAR
Aset Hak Guna 1.349.394
1.349.394
Tercatat
Aset Tetap - Jumlah Tercatat 1.455.226.570
1.455.226.570
Biaya Ditangguhkan - Neto 32.681.052
32.681.052
Aset Tidak Lancar Lainnya 27.170
27.170
LIABILITAS
PENDEK
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Ketiga
Utang Usaha Kepada Pihak Ketiga 29.134.473
29.134.473
Utang Lain-lain Kepada Pihak
Pihak Ketiga
Ketiga 156.603.254
156.603.254
Utang Pajak 309.157
309.157
Beban Akrual 4.856.810
4.856.810
Liabilitas Kontrak 21.046.320
21.046.320
Liabilitas Jangka Panjang - Bagian
Bagian Jatuh
Jatuh Tempo
Tempo dalam
dalamSatu
Satu Tahun:
Tahun:
Pembiayaan
- Liabilitas Sewa Pembiayaan 643.049
643.049
- Liabilitas Sewa 906.905
906.905
PANJANG
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Jangka Panjang
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 3.412.116
3.412.116
Setelah Dikurangi
Liabilitas Jangka Panjang - Setelah Dikurangi Bagian
Bagian Jatuh
Jatuh Tempo
Tempo
dalam Satu Tahun:
Pembiayaan
- Liabilitas Sewa Pembiayaan 612.889
612.889
- Liabilitas Sewa 442.489
442.489
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
LAIN
Pendapatan 761.343.839
761.343.839
Beban Pokok Pendapatan (504.116.843)
(504.116.843)
Beban Usaha (17.393.447)
(17.393.447)
Beban Pajak Final (9.136.126)
(9.136.126)
Beban Keuangan (2.494.667)
(2.494.667)
Pendapatan Keuangan 432.555
432.555
Lain-lain 599.292
599.292
Penghasilan Komprehensif
Penghasilan Komprehensif Lain
Lain (678.185)
(678.185)
18
Page 20
3. Rincian penyesuaian atas akun Kepentingan Non Pengendali adalah sebagai
berikut:
(dalam Ribuan rupiah)
Kepentingan Non Pengendali - PKPK atas DPAL (lihat point 1) 731.948.884
Kepentingan Non Pengendali - PKPK atas BHS 52.851.829
Total 784.800.713
4. Penyesuaian atas proforma dampak transaksi restrukturisasi entitas sepengendali
adalah atas Laba Komprehensif Tahun berjalan DPAL sebesar 49% kepemilikan
Perseroan di DPAL dan atas Laba Komprehensif Tahun berjalan sebagai berikut:
(dalam Ribuan rupiah)
Laba
Komprehensif
% Kepemilikan Tahun Berjalan Penyesuaian
PKPK atas DPAL 49% 229.313.668 112.363.697
5. Penyesuaian atas beban akrual, beban usaha dan saldo laba belum ditentukan
penggunaannya sebesar Rp 757.250 ribu merupakan beban jasa profesional
sehubungan dengan transaksi pembelian 6.125 saham DPAL.
VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material
dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Dimana, Perseroan memiliki prosedur yang
memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum.
IX. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan dalam Keterbukaan Informasi ini akan
dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham independen Perseroan dalam
RUPS Independen yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Rabu, 3 Juni 2026.
Berikut merupakan tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Independen:
No. Keterangan Hari Tanggal
Pemberitahuan Mata Acara RUPS
1. Senin 30 Maret 2026
Independen ke OJK
2. Pengumuman RUPS Independen Senin 27 April 2026
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi Senin 27 April 2026
Tanggal Penutupan dalam Daftar Pemegang
4. Senin 11 Mei 2026
Saham (Recording Date)
5. Pemanggilan RUPS Independen Selasa 12 Mei 2026
19
Page 21
6. RUPS Independen Rabu 3 Juni 2026
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS
7. Kamis 4 Juni 2026
Independen
Penyampaian Risalah RUPS Independen ke
8. Kamis 2 Juli 2026
OJK
X. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi secara lengkap mengenai transaksi ini,
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:
Corporate Secretary
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1,
Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan 12210 – Indonesia
Telpon: (021)-29181077
website: www.pkpk-tbk.co.id
email: corsec@pkpk-tbk.co.id
20
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Deli Pratama Angkutan Laut
p.2 ×6
unresolved
org
PT Tri Oetama Persada
p.2
unresolved
org
PT Karya Niaga Gemilang
p.3 ×2
unresolved
person
Lenny Janis Ishak
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
person
Yoke Reinata
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
Johan Malonda Mustika & Rekan
p.8 ×2
unresolved
org
Johan Malonda Mustika
p.8 ×2
unresolved
person
Putu Astika
p.8
unresolved
person
CPA
p.8
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.9
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.9
unresolved
—
| RGD
· Pihak Penjual
p.9
unresolved
org
PT Perdana Karya Kaltim
p.10
unresolved
person
Laden Mering
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Perdana Karya Perkasa Tbk
p.10 ×4
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.11
unresolved
org
PT Deli Putra Bangsa
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik
p.11
unresolved
org
Deli International Resources Pte. Ltd.
p.12
unresolved
org
PT BHAKTI HARAPAN SEJAHTERA
p.13
unresolved
org
PT TRI OETAMA PERSADA B. SETELAH PENGAMBILALIHAN SAHAM
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan
p.14 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika
p.14 ×2
unresolved
org
JMM
p.14
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar
p.14
unresolved
org
KJPP IDR
p.14
unresolved
person
Sulistyawati Sendjaja
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3354 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}