Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK IBK INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang
Saham”) bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari
Rabu, tanggal 03 Juni 2026.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.
15/POJK.04/2020”), Pemanggilan untuk Rapat akan diumumkan melalui situs web Perseroan
(www.ibk.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan situs web PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (melalui aplikasi eASY.KSEI), yaitu pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dengan sah dalam daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 11 Mei
2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Setiap usulan dari Pemegang Saham Perseroan wajib dimasukan dalam mata acara Rapat apabila memenuhi
persyaratan dalam Pasal 16 POJK No.15/POJK.04/2020 dan Pasal 14 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan,
yaitu :
1. Usulan tersebut diajukan secara tertulis dan diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 hari
sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, atau selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026;
2. Usulan tersebut diajukan oleh 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara;
3. Usulan tersebut harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan
Perseroan; (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (d) menyertakan alasan dan
bahan usulan mata acara Rapat; serta (e) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
Anggaran Dasar Perseroan.
Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham
Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau memberikan kuasa
secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai mekanisme bagi Pemegang Saham untuk hadir maupun
memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat. Deklarasi kehadiran secara elektronik dan fasilitas
pemberian kuasa secara elektronik ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat,
sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat tanggal 02 Juni
2026 pukul 12.00 WIB.
Jakarta, 27 April 2026
Direksi
PT BANK IBK INDONESIA Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
103 ms
12 Sep 2026 19:35
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}