Back to announcement
20240229_KOIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31582089.pdf
Other Text extracted KOINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 005/CS-KOIN/IDX/PP/II/2024
Nama Perusahaan Kokoh Inti Arebama Tbk
Kode Emiten KOIN
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02194/BEI.PP1/02-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Apabila terdapat informasi/fakta/kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
kepada bursa dan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu. Pemegang saham mayoritas
juga tidak melakukan aktivitas tertentu yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Apabila
Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, Perseroan akan
melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Kokoh Inti Arebama Tbk
Ng Novalia
Corporate Secretary
Kokoh Inti Arebama Tbk
Graha Mobisel, Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.139 Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan –
Telepon : 350-6227, Fax : 350 1767, 0
Page 2
Nama Pengirim Ng Novalia
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 29-02-2024 18:35
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Kokoh Inti Arebama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Kokoh Inti Arebama Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 005/CS-KOIN/IDX/PP/II/2024
Issuer Name Kokoh Inti Arebama Tbk
Issuer Code KOIN
Attachment 0
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02194/BEI.PP1/02-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Apabila terdapat informasi/fakta/kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
kepada bursa dan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu. Pemegang saham mayoritas
juga tidak melakukan aktivitas tertentu yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Apabila
Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, Perseroan akan
melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Kokoh Inti Arebama Tbk
Ng Novalia
Corporate Secretary
Kokoh Inti Arebama Tbk
Graha Mobisel, Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.139 Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan –
Phone : 350-6227, Fax : 350 1767, 0
Page 4
Sender Name Ng Novalia
Function Corporate Secretary
Date and Time 29-02-2024 18:35
This is an official document of Kokoh Inti Arebama Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Kokoh Inti Arebama Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Ng Novalia
· Corporate Secretary
p.1 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.