Back to announcement
20260424_BRNA_Pemanggilan RUPS_32073462_lamp8.pdf
RUPS notice Text extracted BRNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PT Berlina Tbk
RUPST
RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN
Bekasi, 08 Mei 2026
Page 2
PT Berlina Tbk RUPST Bekasi, 08 Mei 2026
MATA ACARA RAPAT
Mata Acara 01 Mata Acara 02
Persetujuan dan pengesahan Laporan Penunjukan Akuntan Publik Independen
Keuangan dan Laporan Tahunan, Perseroan untuk tahun buku 2026
termasuk Laporan Direksi serta Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris untuk
tahun buku 2025
Mata Acara 03 Mata Acara 04
Penetapan remunerasi termasuk gaji, Persetujuan untuk mengalihkan atau
uang jasa, dan tunjangan lainnya bagi menjadikan jaminan hutang atas seluruh
anggota Dewan Komisaris dan anggota atau sebagian besar kekayaan Perseroan
Direksi untuk tahun buku 2026 bila diperlukan kepada lembaga
keuangan, sesuai dengan ketentuan
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Page 3
PT Berlina Tbk RUPST Bekasi, 08 Mei 2026
MATA ACARA PERTAMA
Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan dan
Laporan Tahunan, termasuk Laporan Direksi serta
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun
buku 2025
berlina.co.id
Page 4
PT Berlina Tbk RUPST Bekasi, 08 Mei 2026
USULAN KEPUTUSAN
MATA ACARA PERTAMA
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), termasuk Laporan
Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), yang telah diaudit oleh
kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor
00072/3.0355/AU.1/04/1188-4/1/III/2026 tanggal 26 Maret 2026,
dengan pendapat “Wajar dalam Semua Hal yang Material”, dengan
demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de
charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang Direksi dan
Dewan Komisaris jalankan selama tahun buku 2025 (dua ribu dua
puluh lima), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam
laporan keuangan Perseroan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh
lima) dan tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana.
Page 5
PT Berlina Tbk RUPST Bekasi, 08 Mei 2026
MATA ACARA KEDUA
Penunjukan Akuntan Publik Independen
Perseroan untuk tahun buku 2026
berlina.co.id
Page 6
PT Berlina Tbk RUPST Bekasi, 08 Mei 2026
USULAN KEPUTUSAN
MATA ACARA KEDUA
01. 02.
Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, untuk:
Retno, Palilingan & Rekan untuk mengaudit Menetapkan besaran imbalan jasa audit dan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi
Tahun Buku 2026. Kantor Akuntan Publik tersebut;
Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti dan
menetapkan kondisi dan persyaratan
penunjukannya jika Kantor Akuntan Publik yang
telah ditunjuk tersebut tidak dapat
melaksanakan atau melanjutkan tugasnya
karena sebab apapun, termasuk alasan hukum
dan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat
mengenai besaran jasa audit.
Page 7
PT Berlina Tbk RUPST Bekasi, 08 Mei 2026
MATA ACARA KETIGA
Penetapan remunerasi termasuk gaji, uang jasa,
dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun buku
2026
berlina.co.id
Page 8
PT Berlina Tbk RUPST Bekasi, 08 Mei 2026
USULAN KEPUTUSAN
MATA ACARA KETIGA
Menyetujui dan memberikan wewenang serta kuasa
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan dan menetapkan besarnya gaji,
honorarium, dan tunjangan lainnya kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
2026, dengan mempertimbangkan rekomendasi
dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Page 9
PT Berlina Tbk RUPST Bekasi, 08 Mei 2026
MATA ACARA KEEMPAT
Persetujuan untuk mengalihkan atau menjadikan
jaminan hutang atas seluruh atau sebagian besar
kekayaan Perseroan bila diperlukan kepada lembaga
keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-
Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas
berlina.co.id
Page 10
PT Berlina Tbk RUPST Bekasi, 08 Mei 2026
USULAN KEPUTUSAN
MATA ACARA EMPAT
Menyetujui untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan
hutang seluruh atau sebagian besar kekayaan Perseroan bila
diperlukan kepada lembaga keuangan, sesuai dengan
ketentuan pasal 102 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
Menyetujui pemberian jaminan Perusahaan (Corporate
Guarrantee) atau bentuk jaminan lainnya oleh Perseroan untuk
menjamin entitas anaknya, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari;
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada
Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan tindakan tersebut di atas sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh
enam).
Page 11
PT Berlina Tbk
TERIMA KASIH
+62-21 898 30160
berlina.co.id
brna.corsec@berlina.co.id
Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Jl. Jababeka
Raya no. 12-17 Blok E, Desa Wangunharja, Kecamatan
Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.