Back to announcement
20240229_ERAL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31581933.pdf
Other Text extracted ERALSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 3-4.006/ERAL/II/2024
Nama Perusahaan PT Sinar Eka Selaras Tbk
Kode Emiten ERAL
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02192/BEI.PP3/02-2024 tanggal 28
Februari 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan saat ini tidak mengetahui dan memiliki Informasi atau Fakta Material yang Perseroan dalam
periode dekat ini.
1
Adapun Perseroan akan senantiasa melakukan Keterbukaan Informasi sesuai dengan Peraturan dan
Ketentuan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia. Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.
04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E dalam kaitannya sebagai pemenuhan Penyampaian Informasi
kepada Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan Lainnya melalui media penyampaian Sarana
Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten (SPE) IDXNet.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan saat ini tidak mengetahui dan memiliki Informasi atau Fakta Material yang Perseroan lakukan
dalam periode dekat ini yang berimplikasi mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
2 seperti yang ditanyakan pada Perseroan.
Adapun Perseroan akan senantiasa melakukan Keterbukaan Informasi sesuai dengan Peraturan dan
Ketentuan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia. Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.
04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E dalam kaitannya sebagai pemenuhan Penyampaian Informasi
kepada Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan Lainnya melalui media penyampaian Sarana
Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten (SPE) IDXNet.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan dapat konfirmasikan bahwa hingga saat ini Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian
3
penting lainnya yang bersifat Material yang perlu disampaikan kepada Publik. Adapun jika terdapat
informasi yang perlu Perseroan sampaikan, maka Perseroan akan segera disampaikan sesuai dengan
Ketentuan dan Peraturan Pasar Modal Indonesia yang berlaku saat ini.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan dapat konfirmasikan bahwa hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui kegiatan/aktivitas dari
pemegang saham tertentu Perseroan. Adapun jika terdapat informasi yang perlu Perseroan sampaikan,
maka Perseroan akan segera disampaikan sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Pasar Modal Indonesia
yang berlaku saat ini.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Perseroan dapat konfirmasikan bahwa hingga saat ini Perseroan belum adanya tindakan korporasi dan
rencana korporasi dalam waktu dekat yang perlu disampaikan kepada Publik. Adapun jika terdapat
informasi yang perlu Perseroan sampaikan, maka akan segera disampaikan sesuai dengan Ketentuan dan
Peraturan Pasar Modal Indonesia yang berlaku saat ini.
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Corporate Secretary telah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Utama Perseroan, dan
6 Perseroan dapat konfirmasikan bahwa hingga saat ini Pihak Pemegang Saham Utama Perseroan belum
memiliki rencana korporasi yang berhubungan dengan Kepemilikan Sahamnya pada Perseroan dalam
waktu dekat ini. Adapun jika terdapat informasi tersebut diatas maka Pihak Pemegang Saham Utama
melalui Perseroan akan segera menyampaikan informasi sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Pasar
Modal Indonesia yang berlaku saat ini.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Sinar Eka Selaras Tbk
Badar Teguh Mancik Alam
Corporate Secretary
PT Sinar Eka Selaras Tbk
Jalan Bandengan Selatan No. 19-20, Kel. Pekojan, Kec. Tambora
Telepon : (+62) 21 6905 788, Fax : (+62) 21 6905 789, www.ses.id
Nama Pengirim Badar Teguh Mancik Alam
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 29-02-2024 16:10
Lampiran 1. ERAL - Surat Tanggapan IDX.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Sinar Eka Selaras Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Sinar Eka Selaras Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 3-4.006/ERAL/II/2024 Issuer Name PT Sinar Eka Selaras Tbk Issuer Code ERAL Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02192/BEI.PP3/02-2024 dated 28 Februari 2024 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan saat ini tidak mengetahui dan memiliki Informasi atau Fakta Material yang Perseroan dalam
periode dekat ini.
1
Adapun Perseroan akan senantiasa melakukan Keterbukaan Informasi sesuai dengan Peraturan dan
Ketentuan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia. Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.
04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E dalam kaitannya sebagai pemenuhan Penyampaian Informasi
kepada Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan Lainnya melalui media penyampaian Sarana
Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten (SPE) IDXNet.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan saat ini tidak mengetahui dan memiliki Informasi atau Fakta Material yang Perseroan lakukan
dalam periode dekat ini yang berimplikasi mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
2 seperti yang ditanyakan pada Perseroan.
Adapun Perseroan akan senantiasa melakukan Keterbukaan Informasi sesuai dengan Peraturan dan
Ketentuan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia. Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.
04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E dalam kaitannya sebagai pemenuhan Penyampaian Informasi
kepada Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan Lainnya melalui media penyampaian Sarana
Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten (SPE) IDXNet.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan dapat konfirmasikan bahwa hingga saat ini Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian
3
penting lainnya yang bersifat Material yang perlu disampaikan kepada Publik. Adapun jika terdapat
informasi yang perlu Perseroan sampaikan, maka Perseroan akan segera disampaikan sesuai dengan
Ketentuan dan Peraturan Pasar Modal Indonesia yang berlaku saat ini.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan dapat konfirmasikan bahwa hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui kegiatan/aktivitas dari
pemegang saham tertentu Perseroan. Adapun jika terdapat informasi yang perlu Perseroan sampaikan,
maka Perseroan akan segera disampaikan sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Pasar Modal Indonesia
yang berlaku saat ini.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Perseroan dapat konfirmasikan bahwa hingga saat ini Perseroan belum adanya tindakan korporasi dan
rencana korporasi dalam waktu dekat yang perlu disampaikan kepada Publik. Adapun jika terdapat
informasi yang perlu Perseroan sampaikan, maka akan segera disampaikan sesuai dengan Ketentuan dan
Peraturan Pasar Modal Indonesia yang berlaku saat ini.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Corporate Secretary telah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Utama Perseroan, dan
6 Perseroan dapat konfirmasikan bahwa hingga saat ini Pihak Pemegang Saham Utama Perseroan belum
memiliki rencana korporasi yang berhubungan dengan Kepemilikan Sahamnya pada Perseroan dalam
waktu dekat ini. Adapun jika terdapat informasi tersebut diatas maka Pihak Pemegang Saham Utama
melalui Perseroan akan segera menyampaikan informasi sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Pasar
Modal Indonesia yang berlaku saat ini.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Sinar Eka Selaras Tbk
Badar Teguh Mancik Alam
Page 5
Corporate Secretary
PT Sinar Eka Selaras Tbk
Jalan Bandengan Selatan No. 19-20, Kel. Pekojan, Kec. Tambora
Phone : (+62) 21 6905 788, Fax : (+62) 21 6905 789, www.ses.id
Sender Name Badar Teguh Mancik Alam
Function Corporate Secretary
Date and Time 29-02-2024 16:10
Attachment 1. ERAL - Surat Tanggapan IDX.pdf
This is an official document of PT Sinar Eka Selaras Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Sinar Eka Selaras Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Badar Teguh Mancik Alam
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.