Skip to content
Back to announcement

20260424_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32073675_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00108/2026                               24 April 2026
Lampiran : 1 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta



           Perihal   :   Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
                         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
                         2021



Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada hari
Rabu, 22 April 2026 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.




                                                     Corporate Secretariat




                                                         Ngatemin
                                                     Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
                 PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
          SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021


PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Sukuk”) bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai berikut:

I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
     Hari, Tanggal            :   Rabu, 22 April 2026
     Waktu                    :   Pukul 10.34 s.d 14.52 WIB
     Tempat                   :   WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur
     Agenda                   :   1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
                                      sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
                                      a. Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19
                                          (kesembilan belas) dan Pendapatan Bagi Hasil ke-20
                                          (kedua puluh) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                          Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C.
                                      b. kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
                                          Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                                          Tahun 2021 Seri A dan B.
                                      serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
                                      dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
                                      pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 (kesembilan
                                      belas) dan Pendapatan Bagi Hasil ke-20 (kedua puluh)
                                      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                                      Tahun 2021 Seri A, B, dan C, serta kewajiban pembayaran
                                      kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
                                      Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan B.
                                  2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
                                      Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
                                      2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
                                      (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
                                      dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                      ke-19 (kesembilan belas) dan Pendapatan Bagi Hasil ke-20
                                      (kedua puluh) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
                                      Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C, serta
                                      kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A
                                      dan B.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
     1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
     2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp Sumadi selaku
          Direktur Keuangan
     3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
     4.   Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021




                                                                                              1
Page 3
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
   RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang
   Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
   Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Sukuk”) yang bernilai pokok Rp457.600.000.000,00 atau
   sebanyak 457.600.000.000 suara yang merupakan 91,520% dari jumlah Sukuk yang masih
   belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena
   kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki
   oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
   keseluruhannya berjumlah Rp500.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum
   kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.6 huruf a
   Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSU adalah sah dan
   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.


IV. Pelaksanaan RUPSU
   1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan usulan
      sehubungan dengan Agenda RUPSU.
   2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
      memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU
       a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
          diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
          pendapat terkait Agenda RUPSU.
       b. Dalam RUPSU, terdapat 3 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang
          mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
   3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
       a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara secara
          tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
          Perwaliamanatan.
       b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan,
          keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
   4. Hasil Keputusan RUPSU
       - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
         Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
         dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 22 April 2026,
         sebanyak 11.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
         Rp11.000.000.000,00 atau 2,40%.
       - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
         Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
         dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 22 April 2026,
         sebanyak 353.700.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
         Rp353.700.000.000,00 atau 77,295%.
       - Jumlah suara yang abstain sebanyak 92.900.000.000 suara, atau mewakili surat
         Sukuk yang bernilai Rp92.900.000.000,00
         Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l.
         Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
         dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk
         selain suara abstain.
            Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 92.900.000.000
            suara, atau senilai Rp92.900.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama

                                                                                            2
Page 4
 dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak
 446.600.000.000 suara atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp446.600.000.000,00
 atau 97,60%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk
dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut, sebagai berikut :

Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, memutuskan:
 I.   1. Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
         sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
         - Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C
           yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025 dan Pendapatan Bagi Hasil
           ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
           Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 sesuai
           ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
           Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat
           di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta, berikut perubahannya,
         - Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
           Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada
           tanggal 3 Maret 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, Pasal
           5 ayat 5.3 huruf c angka 1), dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
           Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat di hadapan
           Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
           perubahannya,
         sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
         Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, serta
         menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
         sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
         (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026,
         yaitu:
         a. Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 dan
            Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
            Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, sebagai berikut:
             (i) Pendapatan Bagi Hasil ke-19 yang telah jatuh tempo pada tanggal 3
                 Desember 2025, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei
                 2026;
             (ii) Pendapatan Bagi Hasil ke-20 yang telah jatuh tempo pada tanggal 3
                  Maret 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3
                  September 2027.
         b. Perubahan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
            Karya Tahap II Tahun 2021, sebagai berikut:
             (i) Sukuk Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal ulang tahun ke-5
                 terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2026, diubah



                                                                                     3
Page 5
               menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung
               sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2028;
         (ii) Sukuk Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun
              ke-5 terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026
              diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7
              terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2028;
   Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
   Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
   Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh tempo, serta perubahan jatuh
   tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
   2021 Seri A dan Seri B tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
   Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
   Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
   Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal
   3 Desember 2025, kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk
   Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B,
   dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, dan kewajiban
   pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
   Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang telah jatuh tempo pada 3 Maret
   2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
   Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,
   tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
   Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, menjadi hilang
   / telah selesai.
2. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
   II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh tempo, serta
   perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
   Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B tersebut, sesuai Keputusan Rapat Umum
   Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
   2021 tanggal 22 April 2026 Nomor I.1 tersebut di atas, maka para Pemegang
   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
   memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
   Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
   hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
   berikut perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
   Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
   hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
   berikut perubahannya, sebagai berikut:
    a.   Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
         No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
         perubahannya, sebagai berikut:
         (i)    Mengubah Premis, antara lain:
                 1) Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
                    "Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                    Tahun 2021", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                    Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang telah
                    dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral
                    Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:

                                                                                 4
Page 6
   - Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
     Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00
     (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus Juta Rupiah);
   - Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
     Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00
     (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah);
   - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
     Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00
     (seratus lima puluh empat miliar seratus Juta Rupiah);
2) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tersebut,
   Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
   - Perjanjian Perwaliamanatan:
       !     Perjanjian    Perwaliamanatan      Sukuk   Mudharabah
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
             No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan
             Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
             di Jakarta,
       !     Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
             Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
             Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari 2024, yang
             dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
             Notaris di Jakarta Utara,
   - Akta Pengikatan Kewajiban:
       !     Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
             Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
             No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan
             Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
             di Jakarta,
       !     Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
             Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
             Tahun 2021, Akta No. 51, tanggal 22 Februari 2024, yang
             dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
             Notaris di Jakarta Utara.
3) Bahwa pada tanggal 22 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
   Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
   Karya Tahap II Tahun 2021, dimana dalam Rapat Umum
   Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
   memutuskan untuk antara lain:
   -       Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
           Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
           ! Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19
             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
             II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo
             pada tanggal 3 Desember 2025 dan Pendapatan Bagi
             Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
             Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang
             jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta
             menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
             Emiten,

                                                                    5
Page 7
    ! Kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A
      dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026,
    serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
    selaku Emiten, yaitu:
    ! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
      Hasil ke-19 yang telah jatuh tempo pada 3 Desember
      2025, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22
      Mei 2026,
    ! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
      Hasil ke-20 yang telah jatuh tempo pada 3 Maret 2026,
      diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3
      September 2027,
    ! Perubahan jatuh tempo Sukuk Seri A dan Seri B, yang
      semula jatuh tempo pada ulang tahun ke-5 sejak Tanggal
      Emisi, yaitu tanggal 3 Maret 2026, diubah menjadi jatuh
      tempo pada ulang tahun ke-7 sejak Tanggal Emisi, yaitu
      tanggal 3 Maret 2028.
    Dengan     disetujuinya      penundaan      /    perubahan
    pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, Seri B,
    dan Seri C yang telah jatuh tempo, serta perubahan
    jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
    Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B tersebut,
    maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
    Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
    Pendapatan Bagi Hasil ke-19 dan Pendapatan Bagi Hasil ke-
    20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
    II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, serta pembayaran
    kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
    Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B, sesuai
    ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
    menjadi hilang / telah selesai.
-   Dengan     disetujuinya    penundaan     /   perubahan
    pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, Seri B,
    dan Seri C, yang telah jatuh tempo, dan perubahan jatuh
    tempo Sukuk Seri A dan Seri B tersebut, maka para
    Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
    Tahap II Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk
    dilakukannya perubahan ketentuan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan mengenai:
    ! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
      Hasil ke-19 Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula
      jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, diubah
      menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026,
    ! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
      Hasil ke-20 Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, yang semula
      jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, diubah menjadi
      akan dibayarkan pada tanggal 3 September 2027,
    ! Perubahan jatuh tempo Sukuk Seri A dan Seri B, yang
      semula jatuh tempo pada ulang tahun ke-5 sejak Tanggal
      Emisi, yaitu tanggal 3 Maret 2026, diubah menjadi jatuh


                                                             6
Page 8
                        tempo pada ulang tahun ke-7 sejak Tanggal Emisi, yaitu
                        tanggal 3 Maret 2028;
              -        Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
                       kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
                       melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                       Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
                       dengan Perjanjian Perwaliamanatan.


(ii)   Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.56, dan 1.69,
       untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.56, dan 1.69 ditulis
       dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
       1.3.       "Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang memuat
                  pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan
                  dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam:
                  a. Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                     I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal
                     8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
                  b. Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
                     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
                     No. 51, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
                     Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
                  c.    Addendum II Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
                        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
                        No.[___], tanggal [___], yang dibuat di hadapan saya,
       1.10. “Dana Sukuk” berarti sejumlah dana yang harus dibayar
             Emiten kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk datam
             jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
             Rupiah), yang terdiri dari:
                  a. Sukuk      Seri     A    dalam     jumlah    sebesar
                     Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar
                     tiga ratus Juta Rupiah);
                  b. Sukuk      Seri     B  dalam     jumlah      sebesar
                     Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam
                     ratus juta Rupiah);
                  c.    Sukuk      Seri    C    dalam      jumlah    sebesar
                        Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar
                        seratus Juta Rupiah);
                  Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
                  dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing
                  seri Sukuk dan/atau karena pelaksanaan pembelian kembali
                  sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau
                  pelaksanaan Opsi Beli Sukuk sebagai pembayaran kembali
                  Sukuk yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk,
                  dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                  berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
                  diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                            7
Page 9
1.56. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
      dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
      dimuat dalam akta:
      a. Perjanjian    Perwaliamanatan      Sukuk   Mudharabah
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
         No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan
         Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
         di Jakarta,
      b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
         Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari 2024, yang
         dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
         Notaris di Jakarta Utara,
      c.   Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
           Tahun 2021, sebagaimana termaktub dalam akta ini,
           yang dibuat di hadapan saya, Notaris;
      berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
      penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
      yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
      dikemudian hari.
1.69. “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
      Karya Tahap II Tahun 2021 dalam jumlah Dana Sukuk sebesar
      Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang
      terdiri dari:
      a. Sukuk Seri A berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
         Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar
         tiga ratus juta Rupiah);
      b. Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
         Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam
         ratus juta Rupiah);
      c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
         Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar
         seratus juta Rupah);
      yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh
      Emiten kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran Umum
      yang merupakan penawaran sukuk tahap II dari Penawaran
      Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat
      Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan
      didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan
      Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI.
     Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
     dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing
     seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
     pembayaran kembali masing-masing seri Sukuk dan/atau
     pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai sebagai
     pembayaran kembali Sukuk Seri A sebagaimana dibuktikan
     dengan Sertifikat Jumbo Sukuk dengan memperhatikan

                                                              8
Page 10
              syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
              Perjanjian Perwaliamanatan serta akan dicatatkan di Bursa
              Efek dan didaftarkan dalam Perjanjian Pendaftaran Surat
              Berharga Syariah di KSEI.
(iii)   Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, dan ayat
        5.5 huruf f, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a,
        dan ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
        5.2. Jumlah Dana Sukuk:
              Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan berjumlah
              sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah),
              yang terdiri dari:
              ˗ Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00
                (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah);
              ˗ Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00
                (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah);
              ˗ Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00
                (seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupah);
              yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk
              dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
              berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan
              syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
              Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera
              dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
              oleh Emiten.
              Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan dengan
              pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri
              Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
              pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli
              Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A
              sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
              Mudharabah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
              Perwaliamanatan.
        5.3. Jatuh tempo Sukuk:
              a. Jatuh tempo Sukuk adalah:
                  i.   Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh)
                       terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
                       03-03 2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan),
                  ii. Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh)
                      terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
                      03-03 2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan),
                  iii. Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh)
                       terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
                       03-03 2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan),
                  Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16
                  ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
        5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran
             Pendapatan Bagi Hasil


                                                                         9
Page 11
f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal
   pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk.
  Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:
  - Sukuk Seri A:
    ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-
      2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
    ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-
      2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu);
    ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-
      2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
    ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-
      2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
    ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-
      2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
    ! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-
      2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua);
    ! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-
      2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
    ! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
      03- 2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
    ! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-
      06- 2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
    ! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-
      09- 2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
      tiga);
    ! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-
      12- 2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga);
    ! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
      03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
      empat);
    ! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
      03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
    ! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
      03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
      empat);
    ! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
      03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
      empat);
    ! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
      03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima);
    ! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
      03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
    ! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
      tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu
      dua puluh lima);
    ! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
      tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua
      puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-05-2026
      (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
    ! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
      03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam)
      akan dibayarkan pada tanggal 03-09-2027 (tiga
      September dua ribu dua puluh tujuh);
    ! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada


                                                            10
Page 12
    tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
    enam);
  ! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
    tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu
    dua puluh enam);
  ! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
    tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu dua
    puluh enam);
  ! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
    tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh tujuh);
  ! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
    tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
    tujuh);
  ! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
    tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua ribu
    dua puluh tujuh);
  ! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
    tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu dua
    puluh tujuh);
  ! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
    tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua
    puluh delapan);
- Sukuk Seri B
  ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-
    2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
  ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-
    2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu);
  ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-
    2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
  ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-
    2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
  ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-
    2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
  ! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-
    2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua);
  ! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-
    2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
  ! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
    03- 2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
  ! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-
    06- 2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
  ! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-
    09- 2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
    tiga);
  ! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-
    12- 2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga);
  ! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
    03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
    empat);
  ! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
    03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
  ! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
    03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
    empat);

                                                         11
Page 13
 ! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
   03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
   empat);
 ! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
   03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima);
 ! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
   03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
 ! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
   tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu
   dua puluh lima);
 ! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
   tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua
   puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-05-2026
   (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
 ! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
   03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam)
   akan dibayarkan pada tanggal 03-09-2027 (tiga
   September dua ribu dua puluh tujuh);
 ! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
   tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
   enam);
 ! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
   tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu
   dua puluh enam);
 ! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
   tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu dua
   puluh enam);
 ! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
   tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua
   puluh tujuh);
 ! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
   tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
   tujuh);
 ! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
   tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua ribu
   dua puluh tujuh);
 ! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
   tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu dua
   puluh tujuh);
 ! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
   tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua
   puluh delapan);
- Sukuk Seri C
 ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-
   2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
 ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-
   2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu);
 ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-
   2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
 ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-
   2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
 ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-
   2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
 ! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-
   2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua);

                                                       12
Page 14
! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-
  2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
  03- 2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-
  06- 2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-
  09- 2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
  tiga);
! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-
  12- 2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
  03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
  empat);
! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
  03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
  03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
  empat);
! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
  03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
  empat);
! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
  03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
  03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
  tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu
  dua puluh lima);
! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
  tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua
  puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-05-2026
  (dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
  03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam)
  akan dibayarkan pada tanggal 03-09-2027 (tiga
  September dua ribu dua puluh tujuh);
! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
  tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
  enam);
! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
  tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu
  dua puluh enam);
! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
  tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu dua
  puluh enam);
! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
  tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua
  puluh tujuh);
! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
  tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
  tujuh);
! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
  tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua ribu
  dua puluh tujuh);
! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada

                                                       13
Page 15
                     tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu dua
                     puluh tujuh);
                   ! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
                     tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua
                     puluh delapan);

                 Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                 Sukuk jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
                 pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk dibayar pada
                 Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Kompensasi
                 Kerugian Akibat Keterlambatan.

b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
   Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
   No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
   Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
   perubahannya sebagai berikut:
   (i) Mengubah Premis, antara lain:
       1) Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama "Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
          2021", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
          Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang telah
          dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral
          Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
           - Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00
             (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus Juta Rupiah);
           - Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00
             (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah);
           - Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00
             (seratus lima puluh empat miliar seratus Juta Rupiah);
       2) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tersebut,
          Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
           -   Perjanjian Perwaliamanatan:
               ! Perjanjian    Perwaliamanatan      Sukuk     Mudharabah
                 Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
                 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
                 Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                 Jakarta,
               ! Addendum     I   Perjanjian    Perwaliamanatan     Sukuk
                 Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
                 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat
                 di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
                 Jakarta Utara,
           -   Akta Pengikatan Kewajiban:
               ! Akta   Pengikatan     Kewajiban     Sukuk    Mudharabah
                 Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.


                                                                         14
Page 16
         15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
         Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
         Jakarta,
       ! Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
         51, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
         Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
3) Bahwa pada tanggal 22 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
   Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
   Karya Tahap II Tahun 2021, dimana dalam Rapat Umum
   Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
   memutuskan untuk antara lain:
   -   Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
       Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
       ! Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
         2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada
         tanggal 3 Desember 2025 dan Pendapatan Bagi Hasil ke-20
         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
         Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo
         pada tanggal 3 Maret 2026, serta menyetujui usulan PT
         Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten,
       ! Kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A
         dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026,
       serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
       selaku Emiten, yaitu:
       ! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil ke-19 yang telah jatuh tempo pada 3 Desember 2025,
         diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026,
       ! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil ke-20 yang telah jatuh tempo pada 3 Maret 2026,
         diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3
         September 2027,
       ! Perubahan jatuh tempo Sukuk Seri A dan Seri B, yang
         semula jatuh tempo pada ulang tahun ke-5 sejak Tanggal
         Emisi, yaitu tanggal 3 Maret 2026, diubah menjadi jatuh
         tempo pada ulang tahun ke-7 sejak Tanggal Emisi, yaitu
         tanggal 3 Maret 2028.
       Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
       Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C yang
       telah jatuh tempo, serta perubahan jatuh tempo Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
       2021 Seri A dan Seri B tersebut, maka kelalaian PT Wijaya
       Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya
       kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 dan
       Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri
       B, dan Seri C, serta pembayaran kembali Dana Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun



                                                                  15
Page 17
        2021 Seri A dan Seri B, sesuai ketentuan dalam Pasal 9
        Perjanjian Perwaliamanatan menjadi hilang / telah selesai.
    -   Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, yang
        telah jatuh tempo, dan perubahan jatuh tempo Sukuk Seri A
        dan Seri B tersebut, maka para Pemegang Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
        memutuskan menyetujui untuk dilakukannya perubahan
        ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan mengenai:
        ! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
          Hasil ke-19 Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula
          jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, diubah
          menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026,
        ! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
          Hasil ke-20 Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, yang semula
          jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, diubah menjadi
          akan dibayarkan pada tanggal 3 September 2027,
        ! Perubahan jatuh tempo Sukuk Seri A dan Seri B, yang
          semula jatuh tempo pada ulang tahun ke-5 sejak Tanggal
          Emisi, yaitu tanggal 3 Maret 2026, diubah menjadi jatuh
          tempo pada ulang tahun ke-7 sejak Tanggal Emisi, yaitu
          tanggal 3 Maret 2028;
    -   Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
        kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
        melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
        dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
4) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
   2021 pada tanggal 22 April 2026, telah diadakan perubahan
   dan/atau      penambahan      ketentuan     dalam    Perjanjian
   Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
   Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021,
   yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
   S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Addendum
   I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
   Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22
   Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah dituangkan dalam
   Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta No. [___]
   tanggal [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut
   perubahan-perubahannya            dan/atau        penambahan-
   penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di
   kemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian
   Perwaliamanatan”).
5) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
   semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
   berlaku pula untuk akta ini.




                                                                  16
Page 18
            (ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1
                 ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
                1.1. Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan
                     secara sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang
                     Sukuk Mudharabah yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK
                     MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan
                     disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara
                     mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kembali kepada
                     Pemegang Sukuk berupa jumlah Dana Sukuk dalam jumlah pokok
                     sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang
                     terdiri dari:
                    a. Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00
                       (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus Juta Rupiah)
                       berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
                       Emisi;
                    b. Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00
                       (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah) berjangka
                       waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                    c.   Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00
                         (seratus lima puluh empat miliar seratus Juta Rupiah)
                         berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
                         Emisi;
                     berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat
                     Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-jumlah uang
                     menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta Pengikatan
                     Kewajiban, wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk.
                     Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang sehubungan
                     dengan pembayaran kembali dari masing-masing seri Sukuk
                     dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
                     kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A
                     sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A sebagaimana
                     dibuktikan    dengan     Sertifikat   Jumbo    Sukuk,  dengan
                     memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
                     Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana
                     tersebut di atas, selanjutnya akan disebut "Jumlah Kewajiban".
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 dan
    mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari
    2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
    Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, Pemegang Sukuk Mudharabah
    menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk
    selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
    2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
    Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
    termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan
    Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
    Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
    Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta
    melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani


                                                                                   17
Page 19
      perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua
      keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April
      2026.
  III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,Akta No. 14 tanggal 8 Februari
       2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
       Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan
       pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
       Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, termasuk biaya Notaris
       sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April
       2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.


Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
tanggal 22 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo
pada tanggal 3 Maret 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6
ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-20
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B
yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan menjadi hilang / telah selesai, maka PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten mengusulkan:
A. Usulan mengenai        Perubahan    ketentuan     Kompensasi    Kerugian    Akibat
   Keterlambatan
    - Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 8.000.000.000 suara, atau mewakili
      Sukuk yang bernilai Rp8.000.000.000,00 atau 1,75%.
    - Jumlah suara yang setuju sebanyak 310.100.000.000.000 suara, atau mewakili
      Sukuk yang bernilai Rp310.100.000.000,00 atau 67,767%.
    - Jumlah suara yang abstain sebanyak 139.500.000.000 suara, atau mewakili surat
      Sukuk yang bernilai Rp139.500.000.000,00.
      Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan
      a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
      abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
      Sukuk selain suara abstain.
      Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 139.500.000.000
      suara atau senilai Rp139.500.000.000,00 dianggap memberikan suara yang

                                                                                    18
Page 20
  sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak
  449.600.000.000      suara   atau   mewakili    Sukuk    yang    bernilai
  Rp449.600.000.000,00 atau 98,25%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, Pemegang
Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri
B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi
Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannyaPerjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember
2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret
2026, serta pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret
2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari
2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahannyaPerjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang /
telah selesai, maka PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkani,
Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, memutuskan:
1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana
   yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
   Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
   Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, yaitu menyetujui penentuan
   besaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan pembayaran Pendapatan
   Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk, menjadi Rp23.383,00 (dua puluh tiga ribu tiga
   ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00
   (satu miliar Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
2. Menyetujui pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
   sebagaimana Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
   Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah


                                                                                  19
Page 21
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Nomor 1 tersebut di atas akan
       dibayarkan kepada Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
       Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan
       Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban
       pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo
       pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang
       jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta pembayaran kembali Dana Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B
       yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 tersebut memperhatikan
       Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
       Tahun 2021 tanggal 22 April 2026.
   3. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Nomor 1 dan 2
      tersebut di atas, Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
      Tahap II Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
      ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.


B. Usulan mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Perubahan Call Option
   - Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 8.000.000.000 suara, atau mewakili
     Sukuk yang bernilai Rp8.000.000.000,00 atau 1,75%.
   - Jumlah suara yang setuju sebanyak 346.700.000.000 suara, atau mewakili Sukuk
     yang bernilai Rp346.700.000.000,00 atau 75,765%.
   - Jumlah suara yang abstain sebanyak 102.900.000.000 suara, atau mewakili surat
     Sukuk yang bernilai Rp102.900.000.000,00.
     Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan
     a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
     abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
     Sukuk selain suara abstain.
     Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 102.900.000.000
     suara atau senilai Rp102.900.000.000,00 dianggap memberikan suara yang
     sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak
     449.600.000.000       suara     atau    mewakili     Sukuk    yang      bernilai
     Rp449.600.000.000,00 atau 98,25%.

   Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, Pemegang
   Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
   Emiten sebagai berikut:
   Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
   Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang
   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam
   Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
   II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
   penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
   usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
   kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
   19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri
   B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi
   Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
   Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta


                                                                                     20
Page 22
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-
20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri
B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 sesuai ketentuan
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, memutuskanmaka PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkani, maka PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkan :
I.    Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana
      yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
      Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
      Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, yaitu:
      1.   Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
           (Persero) Tbk untuk memenuhi Kewajiban Keuangan (rasio keuangan)
           sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
           Perwaliamanatan sebagai berikut:
           a.   Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current
                ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
           b. Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas
              (interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,50x (dua koma
              lima nol kali),
           c.   Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
                tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
           untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya
           (Persero) Tbk per 31 Desember 2025 (audited).
      2.   Menyetujui perubahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 melalui Opsi
           Beli (Call Option) yang semula hanya untuk Sukuk Mudharabah
           Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A diubah menjadi
           Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
           Karya Tahap II Tahun 2021 melalui Opsi Beli (Call Option) untuk Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri
           B, dan Seri C, yang akan diatur dalam Perubahan Perjanjian
           Perwaliamanatan.
II.   Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April
      2026 nomor I.1.b tersebut di atas, Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
      I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
      perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian
      lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan




                                                                                    21
Page 23
C. Usulan mengenai Penundaan / Perubahan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Ke-
   21 Yang Belum Jatuh Tempo
   - Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 14.100.000.000 suara, atau mewakili
     Sukuk yang bernilai Rp14.100.000.000,00 atau 3,08%.
   - Jumlah suara yang setuju sebanyak 340.600.000.000 suara, atau mewakili Sukuk
     yang bernilai Rp340.600.000.000,00 atau 74,432%.
   - Jumlah suara yang abstain sebanyak 102.900.000.000 suara, atau mewakili surat
     Sukuk yang bernilai Rp102.900.000.000,00.
     Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan
     a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
     abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
     Sukuk selain suara abstain.
     Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 102.900.000.000
     suara atau senilai Rp102.900.000.000,00 dianggap memberikan suara yang
     sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak
     443.500.000.000       suara     atau    mewakili     Sukuk    yang      bernilai
     Rp443.500.000.000,00 atau 96,92%.

   Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, Pemegang
   Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
   Emiten sebagai berikut:

   Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
   Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang
   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam
   Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
   II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
   penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
   usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
   kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
   19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri
   B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi
   Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
   Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta
   pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
   Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, sesuai
   ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
   Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
   atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk
   Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
   Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-
   20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri
   B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta pembayaran
   kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
   Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 sesuai ketentuan
   dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para
   Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
   yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
   Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, memutuskan:

   I.   Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana
        yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
        Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
        Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, yaitu menyetujui untuk


                                                                                   22
Page 24
       dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A,
       Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2026 diubah
       menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2027.
   II. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April
       2026 Nomor I tersebut di atas, Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
       perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.


                          Jakarta, 24 April 2026



            EMITEN                                   WALI AMANAT



PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                      PT BANK MEGA TBK




                                                                                 23

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.75 MB
Published24 Apr 2026
Pages24
Characters75,389
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×20
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×307
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.10
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×62
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.2 ×14
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result