Back to announcement
20260424_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32073675_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00108/2026 24 April 2026
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada hari
Rabu, 22 April 2026 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Sukuk”) bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Rabu, 22 April 2026
Waktu : Pukul 10.34 s.d 14.52 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
a. Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19
(kesembilan belas) dan Pendapatan Bagi Hasil ke-20
(kedua puluh) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C.
b. kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A dan B.
serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 (kesembilan
belas) dan Pendapatan Bagi Hasil ke-20 (kedua puluh)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A, B, dan C, serta kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan B.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
ke-19 (kesembilan belas) dan Pendapatan Bagi Hasil ke-20
(kedua puluh) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C, serta
kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A
dan B.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp Sumadi selaku
Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
1
Page 3
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang
Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Sukuk”) yang bernilai pokok Rp457.600.000.000,00 atau
sebanyak 457.600.000.000 suara yang merupakan 91,520% dari jumlah Sukuk yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
keseluruhannya berjumlah Rp500.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum
kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.6 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSU adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan usulan
sehubungan dengan Agenda RUPSU.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait Agenda RUPSU.
b. Dalam RUPSU, terdapat 3 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara secara
tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan,
keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 22 April 2026,
sebanyak 11.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp11.000.000.000,00 atau 2,40%.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 22 April 2026,
sebanyak 353.700.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp353.700.000.000,00 atau 77,295%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 92.900.000.000 suara, atau mewakili surat
Sukuk yang bernilai Rp92.900.000.000,00
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan a.l.
Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk
selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 92.900.000.000
suara, atau senilai Rp92.900.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama
2
Page 4
dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak
446.600.000.000 suara atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp446.600.000.000,00
atau 97,60%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk
dalam RUPSU menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPSU tersebut, sebagai berikut :
Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, memutuskan:
I. 1. Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
- Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C
yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025 dan Pendapatan Bagi Hasil
ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.5 huruf f dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya,
- Kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada
tanggal 3 Maret 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.3 huruf a, Pasal
5 ayat 5.3 huruf c angka 1), dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya,
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, serta
menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026,
yaitu:
a. Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 dan
Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, sebagai berikut:
(i) Pendapatan Bagi Hasil ke-19 yang telah jatuh tempo pada tanggal 3
Desember 2025, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei
2026;
(ii) Pendapatan Bagi Hasil ke-20 yang telah jatuh tempo pada tanggal 3
Maret 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3
September 2027.
b. Perubahan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, sebagai berikut:
(i) Sukuk Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal ulang tahun ke-5
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2026, diubah
3
Page 5
menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7 terhitung
sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2028;
(ii) Sukuk Seri B yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun
ke-5 terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026
diubah menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-7
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2028;
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh tempo, serta perubahan jatuh
tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 Seri A dan Seri B tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal
3 Desember 2025, kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B,
dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, dan kewajiban
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang telah jatuh tempo pada 3 Maret
2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14,
tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, menjadi hilang
/ telah selesai.
2. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh tempo, serta
perubahan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B tersebut, sesuai Keputusan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 tanggal 22 April 2026 Nomor I.1 tersebut di atas, maka para Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, sebagai berikut:
a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, sebagai berikut:
(i) Mengubah Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama
"Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang telah
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral
Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
4
Page 6
- Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00
(seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus Juta Rupiah);
- Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00
(dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah);
- Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00
(seratus lima puluh empat miliar seratus Juta Rupiah);
2) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tersebut,
Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
! Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta,
! Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari 2024, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara,
- Akta Pengikatan Kewajiban:
! Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta,
! Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 51, tanggal 22 Februari 2024, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara.
3) Bahwa pada tanggal 22 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
memutuskan untuk antara lain:
- Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
! Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 3 Desember 2025 dan Pendapatan Bagi
Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang
jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta
menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten,
5
Page 7
! Kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A
dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026,
serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, yaitu:
! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-19 yang telah jatuh tempo pada 3 Desember
2025, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22
Mei 2026,
! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-20 yang telah jatuh tempo pada 3 Maret 2026,
diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3
September 2027,
! Perubahan jatuh tempo Sukuk Seri A dan Seri B, yang
semula jatuh tempo pada ulang tahun ke-5 sejak Tanggal
Emisi, yaitu tanggal 3 Maret 2026, diubah menjadi jatuh
tempo pada ulang tahun ke-7 sejak Tanggal Emisi, yaitu
tanggal 3 Maret 2028.
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, Seri B,
dan Seri C yang telah jatuh tempo, serta perubahan
jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B tersebut,
maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-19 dan Pendapatan Bagi Hasil ke-
20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C, serta pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B, sesuai
ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
menjadi hilang / telah selesai.
- Dengan disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, Seri B,
dan Seri C, yang telah jatuh tempo, dan perubahan jatuh
tempo Sukuk Seri A dan Seri B tersebut, maka para
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk
dilakukannya perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan mengenai:
! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-19 Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula
jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, diubah
menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026,
! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-20 Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, yang semula
jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, diubah menjadi
akan dibayarkan pada tanggal 3 September 2027,
! Perubahan jatuh tempo Sukuk Seri A dan Seri B, yang
semula jatuh tempo pada ulang tahun ke-5 sejak Tanggal
Emisi, yaitu tanggal 3 Maret 2026, diubah menjadi jatuh
6
Page 8
tempo pada ulang tahun ke-7 sejak Tanggal Emisi, yaitu
tanggal 3 Maret 2028;
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.56, dan 1.69,
untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.56, dan 1.69 ditulis
dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
1.3. "Akta Pengikatan Kewajiban" berarti akta yang memuat
pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan
dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam:
a. Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 15, tanggal
8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
b. Addendum I Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
No. 51, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
c. Addendum II Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
No.[___], tanggal [___], yang dibuat di hadapan saya,
1.10. “Dana Sukuk” berarti sejumlah dana yang harus dibayar
Emiten kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk datam
jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar
Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar
tiga ratus Juta Rupiah);
b. Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar
Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam
ratus juta Rupiah);
c. Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar
Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar
seratus Juta Rupiah);
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing
seri Sukuk dan/atau karena pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau
pelaksanaan Opsi Beli Sukuk sebagai pembayaran kembali
Sukuk yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
7
Page 9
1.56. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam akta:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta,
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari 2024, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara,
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, sebagaimana termaktub dalam akta ini,
yang dibuat di hadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
dikemudian hari.
1.69. “Sukuk” berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 dalam jumlah Dana Sukuk sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang
terdiri dari:
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar
tiga ratus juta Rupiah);
b. Sukuk Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam
ratus juta Rupiah);
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar
seratus juta Rupah);
yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh
Emiten kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran Umum
yang merupakan penawaran sukuk tahap II dari Penawaran
Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan
didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI.
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing
seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali masing-masing seri Sukuk dan/atau
pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai sebagai
pembayaran kembali Sukuk Seri A sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk dengan memperhatikan
8
Page 10
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan serta akan dicatatkan di Bursa
Efek dan didaftarkan dalam Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI.
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a, dan ayat
5.5 huruf f, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, ayat 5.3 huruf a,
dan ayat 5.5 huruf f ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
5.2. Jumlah Dana Sukuk:
Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan berjumlah
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
˗ Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00
(seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah);
˗ Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00
(dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah);
˗ Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00
(seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupah);
yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera
dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
oleh Emiten.
Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri
Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli
Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
5.3. Jatuh tempo Sukuk:
a. Jatuh tempo Sukuk adalah:
i. Sukuk Seri A pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh)
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
03-03 2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan),
ii. Sukuk Seri B pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh)
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
03-03 2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan),
iii. Sukuk Seri C pada tanggal ulang tahun ke-7 (tujuh)
terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal
03-03 2028 (tiga Maret dua ribu dua puluh delapan),
Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16
ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
5.5. Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil
9
Page 11
f. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:
- Sukuk Seri A:
! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-
2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-
2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu);
! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-
2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-
2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-
2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-
2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-
2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
03- 2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-
06- 2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-
09- 2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
tiga);
! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-
12- 2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
empat);
! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
empat);
! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
empat);
! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh lima);
! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-05-2026
(dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam)
akan dibayarkan pada tanggal 03-09-2027 (tiga
September dua ribu dua puluh tujuh);
! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
10
Page 12
tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
enam);
! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh enam);
! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh enam);
! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh tujuh);
! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh delapan);
- Sukuk Seri B
! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-
2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-
2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu);
! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-
2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-
2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-
2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-
2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-
2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
03- 2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-
06- 2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-
09- 2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
tiga);
! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-
12- 2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
empat);
! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
empat);
11
Page 13
! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
empat);
! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh lima);
! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-05-2026
(dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam)
akan dibayarkan pada tanggal 03-09-2027 (tiga
September dua ribu dua puluh tujuh);
! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
enam);
! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh enam);
! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh enam);
! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh tujuh);
! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh delapan);
- Sukuk Seri C
! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 03-06-
2021 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh satu);
! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 03-09-
2021 (tiga September tahun dua ribu dua puluh satu);
! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 03-12-
2021 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh satu);
! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 03-03-
2022 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 03-06-
2022 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 03-09-
2022 (tiga September tahun dua ribu dua puluh dua);
12
Page 14
! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 03-12-
2022 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 03-
03- 2023 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 03-
06- 2023 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 03-
09- 2023 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
tiga);
! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 03-
12- 2023 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal
03-03-2024 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh
empat);
! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal
03-06-2024 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
03-09-2024 (tiga September tahun dua ribu dua puluh
empat);
! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal
03-12-2024 (tiga Desember tahun dua ribu dua puluh
empat);
! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal
03-03-2025 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada tanggal
03-06-2025 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu pada
tanggal 03-09-2025 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh lima);
! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada
tanggal 03-12-2025 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh lima) akan dibayarkan pada tanggal 22-05-2026
(dua puluh dua Mei dua ribu dua puluh enam);
! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal
03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam)
akan dibayarkan pada tanggal 03-09-2027 (tiga
September dua ribu dua puluh tujuh);
! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada
tanggal 03-06-2026 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
enam);
! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada
tanggal 03-09-2026 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh enam);
! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada
tanggal 03-12-2026 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh enam);
! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
tanggal 03-03-2027 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada
tanggal 03-06-2027 (tiga Juni tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 03-09-2027 (tiga September tahun dua ribu
dua puluh tujuh);
! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
13
Page 15
tanggal 03-12-2027 (tiga Desember tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua
puluh delapan);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk dibayar pada
Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan.
b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta
No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya sebagai berikut:
(i) Mengubah Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan sukuk yang diberi nama "Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021", dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang telah
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral
Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
- Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00
(seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus Juta Rupiah);
- Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00
(dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah);
- Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00
(seratus lima puluh empat miliar seratus Juta Rupiah);
2) Bahwa dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tersebut,
Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
! Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
14, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
! Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 50, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara,
- Akta Pengikatan Kewajiban:
! Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
14
Page 16
15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
! Addendum I Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No.
51, tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
3) Bahwa pada tanggal 22 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, dimana dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
memutuskan untuk antara lain:
- Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya:
! Kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 3 Desember 2025 dan Pendapatan Bagi Hasil ke-20
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 3 Maret 2026, serta menyetujui usulan PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten,
! Kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A
dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026,
serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, yaitu:
! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-19 yang telah jatuh tempo pada 3 Desember 2025,
diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026,
! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-20 yang telah jatuh tempo pada 3 Maret 2026,
diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3
September 2027,
! Perubahan jatuh tempo Sukuk Seri A dan Seri B, yang
semula jatuh tempo pada ulang tahun ke-5 sejak Tanggal
Emisi, yaitu tanggal 3 Maret 2026, diubah menjadi jatuh
tempo pada ulang tahun ke-7 sejak Tanggal Emisi, yaitu
tanggal 3 Maret 2028.
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C yang
telah jatuh tempo, serta perubahan jatuh tempo Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 Seri A dan Seri B tersebut, maka kelalaian PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 dan
Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri
B, dan Seri C, serta pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
15
Page 17
2021 Seri A dan Seri B, sesuai ketentuan dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan menjadi hilang / telah selesai.
- Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, yang
telah jatuh tempo, dan perubahan jatuh tempo Sukuk Seri A
dan Seri B tersebut, maka para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
memutuskan menyetujui untuk dilakukannya perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan mengenai:
! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-19 Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula
jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, diubah
menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026,
! Penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil ke-20 Sukuk Seri A, Seri B, dan Seri C, yang semula
jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, diubah menjadi
akan dibayarkan pada tanggal 3 September 2027,
! Perubahan jatuh tempo Sukuk Seri A dan Seri B, yang
semula jatuh tempo pada ulang tahun ke-5 sejak Tanggal
Emisi, yaitu tanggal 3 Maret 2026, diubah menjadi jatuh
tempo pada ulang tahun ke-7 sejak Tanggal Emisi, yaitu
tanggal 3 Maret 2028;
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
4) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 pada tanggal 22 April 2026, telah diadakan perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Addendum
I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 50, tanggal 22
Februari 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah dituangkan dalam
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta No. [___]
tanggal [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di
kemudian hari, untuk selanjutnya disebut “Perjanjian
Perwaliamanatan”).
5) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
berlaku pula untuk akta ini.
16
Page 18
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, untuk selanjutnya Pasal 1
ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
1.1. Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan
secara sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah yang dalam hal ini diwakili oleh PT BANK
MEGA Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan
disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara
mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kembali kepada
Pemegang Sukuk berupa jumlah Dana Sukuk dalam jumlah pokok
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang
terdiri dari:
a. Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00
(seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus Juta Rupiah)
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
b. Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00
(dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah) berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
c. Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00
(seratus lima puluh empat miliar seratus Juta Rupiah)
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-jumlah uang
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta Pengikatan
Kewajiban, wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk.
Jumlah Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali dari masing-masing seri Sukuk
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A
sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana
tersebut di atas, selanjutnya akan disebut "Jumlah Kewajiban".
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 dan
mengacu pada ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, Pemegang Sukuk Mudharabah
menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan
Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
Akta No. 15, tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, serta
melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani
17
Page 19
perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan semua
keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April
2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,Akta No. 14 tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, termasuk biaya Notaris
sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April
2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
tanggal 22 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo
pada tanggal 3 Maret 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6
ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-20
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B
yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan menjadi hilang / telah selesai, maka PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten mengusulkan:
A. Usulan mengenai Perubahan ketentuan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 8.000.000.000 suara, atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp8.000.000.000,00 atau 1,75%.
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 310.100.000.000.000 suara, atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp310.100.000.000,00 atau 67,767%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 139.500.000.000 suara, atau mewakili surat
Sukuk yang bernilai Rp139.500.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan
a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Sukuk selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 139.500.000.000
suara atau senilai Rp139.500.000.000,00 dianggap memberikan suara yang
18
Page 20
sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak
449.600.000.000 suara atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp449.600.000.000,00 atau 98,25%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, Pemegang
Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri
B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi
Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannyaPerjanjian Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember
2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret
2026, serta pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret
2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari
2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahannyaPerjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang /
telah selesai, maka PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkani,
Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, memutuskan:
1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana
yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, yaitu menyetujui penentuan
besaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk, menjadi Rp23.383,00 (dua puluh tiga ribu tiga
ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00
(satu miliar Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
2. Menyetujui pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
sebagaimana Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
19
Page 21
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Nomor 1 tersebut di atas akan
dibayarkan kepada Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan Seri C yang
jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Seri B
yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 tersebut memperhatikan
Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 tanggal 22 April 2026.
3. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Nomor 1 dan 2
tersebut di atas, Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
B. Usulan mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Perubahan Call Option
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 8.000.000.000 suara, atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp8.000.000.000,00 atau 1,75%.
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 346.700.000.000 suara, atau mewakili Sukuk
yang bernilai Rp346.700.000.000,00 atau 75,765%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 102.900.000.000 suara, atau mewakili surat
Sukuk yang bernilai Rp102.900.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan
a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Sukuk selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 102.900.000.000
suara atau senilai Rp102.900.000.000,00 dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak
449.600.000.000 suara atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp449.600.000.000,00 atau 98,25%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, Pemegang
Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri
B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi
Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta
20
Page 22
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-
20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri
B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 sesuai ketentuan
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, memutuskanmaka PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkani, maka PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkan :
I. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana
yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, yaitu:
1. Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi Kewajiban Keuangan (rasio keuangan)
sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan sebagai berikut:
a. Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current
ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
b. Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas
(interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,50x (dua koma
lima nol kali),
c. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Desember 2025 (audited).
2. Menyetujui perubahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 melalui Opsi
Beli (Call Option) yang semula hanya untuk Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A diubah menjadi
Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 melalui Opsi Beli (Call Option) untuk Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri
B, dan Seri C, yang akan diatur dalam Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan.
II. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April
2026 nomor I.1.b tersebut di atas, Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
21
Page 23
C. Usulan mengenai Penundaan / Perubahan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Ke-
21 Yang Belum Jatuh Tempo
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 14.100.000.000 suara, atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp14.100.000.000,00 atau 3,08%.
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 340.600.000.000 suara, atau mewakili Sukuk
yang bernilai Rp340.600.000.000,00 atau 74,432%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 102.900.000.000 suara, atau mewakili surat
Sukuk yang bernilai Rp102.900.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6) disebutkan
a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Sukuk selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 102.900.000.000
suara atau senilai Rp102.900.000.000,00 dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju adalah sebanyak
443.500.000.000 suara atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp443.500.000.000,00 atau 96,92%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, Pemegang
Sukuk dalam RUPSU menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam
Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima
penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-
19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri
B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi
Hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-19 Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri B, dan
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2025, Pendapatan Bagi Hasil ke-
20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, Seri
B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026, serta pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2026 sesuai ketentuan
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, memutuskan:
I. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana
yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, yaitu menyetujui untuk
22
Page 24
dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-21
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A,
Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2026 diubah
menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3 Desember 2027.
II. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 22 April
2026 Nomor I tersebut di atas, Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jakarta, 24 April 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
23
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×62
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.2 ×14
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.