Back to announcement
20260424_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32073682_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00109/2026 24 April 2026
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada hari Rabu, 22 April 2026
sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Rabu, 22 April 2026
Waktu : Pukul 16.02 s.d 18.50 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
dipenuhinya:
a. kewajiban pembayaran Bunga ke-17 (ketujuh belas) dan
Bunga ke-18 (kedelapan belas) Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan C,
b. kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024 (audited),
serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Bunga ke-17 (ketujuh belas) dan Bunga
ke-18 (kedelapan belas) Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 Seri B dan C, serta kewajiban keuangan (rasio
keuangan) yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
dan 2024 (audited).
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 terhadap
penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17 (ketujuh belas)
dan Bunga ke-18 (kedelapan belas) Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan C, serta kewajiban
keuangan (rasio keuangan) yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi per
31 Desember 2023 dan 2024 (audited).
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp Agung Budi Waskito
selaku Direktur Utama dan Bp Sumadi selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
1
Page 3
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang
Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp1.108.000.000.000,00 atau
sebanyak 1.108.000.000.000 suara yang merupakan 95,189% dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
keseluruhannya berjumlah Rp1.179.000.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh
Afiliasi Emiten sebesar Rp15.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp1.164.000.000.000,00.
Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan
pada Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan
dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
para Pemegang Obligasi
IV. Pelaksanaan RUPO
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan usulan
sehubungan dengan Agenda RUPO.
2. Kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, tidak terdapat Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil
berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.108.000.000.000
suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.108.000.000.000,00.
- Jumlah suara yang abstain tidak ada.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,
sebanyak 1.041.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.041.000.000.000,00 atau 93,95%.
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,
sebanyak 67.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp67.000.000.000,00 atau 6,05%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan yang diajukan oleh Emiten sebagai berikut :
2
Page 4
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
tanggal 22 April 2026, memutuskan:
I. 1. Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
- Kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8
Desember 2025 dan Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret
2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3
huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya,
- Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang tercantum
dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2
Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan
laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited),
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, serta menyetujui
usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
tanggal 22 April 2026, yaitu:
a. Penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-17 dan Bunga ke-18
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan
Seri C, sebagai berikut:
(i) Bunga ke-17 yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025,
diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026;
(ii) Bunga ke-18 yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, diubah
menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8 September 2027,
b. Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai
ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3,
tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang
telah jatuh tempo tersebut, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2024 (audited), maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17
yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025, kewajiban pembayaran Bunga
ke-18 yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, dan kewajiban untuk
memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
3
Page 5
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai
ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
2. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Bunga Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri
C yang telah jatuh tempo, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024 (audited), sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 Nomor
I.1 tersebut di atas, maka para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2
Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
sebagai berikut:
(i) Mengubah Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
"Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021",
dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.750.000.000.000,00
(satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang telah
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun dan berjangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp571.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh
satu miliar Rupiah);
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,55%
(delapan koma lima lima persen) per tahun dan berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp197.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh
tujuh miliar Rupiah);
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
(sembilan koma dua lima persen) per tahun dan berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah sebesar Rp982.000.000.000,00 (sembilan ratus delapan
puluh dua miliar Rupiah).
2) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar
Rp571.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah)
pada tanggal 9 September 2024, sehingga Obligasi yang masih
4
Page 6
terhutang sebesar Rp1.179.000.000.000,00 (satu triliun seratus
tujuh puluh sembilan miliar Rupiah).
3) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
! Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
! Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.
57, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
! Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.
4, tanggal 3 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
! Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.
60, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
- Akta Pengakuan Utang:
! Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021, Akta No. 61, tanggal 30 Agustus 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
4) Bahwa pada tanggal 22 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut,
para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
- Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
dipenuhinya:
! Kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember
2025,
! Kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026,
! Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan
yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, yaitu:
5
Page 7
! Penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-17
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 Seri B dan Seri C, yang telah jatuh tempo pada
tanggal 8 Desember 2025, diubah menjadi akan
dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026,
! Penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-18
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 Seri B dan Seri C, yang telah jatuh tempo pada
tanggal 8 Maret 2026, diubah menjadi akan dibayarkan
pada tanggal 8 September 2027,
! Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Bunga Obligasi Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo
tersebut dan pengesampingan pemenuhan kewajiban PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
(audited), maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Bunga ke-17 yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025
dan Bunga ke-18 yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026,
serta kewajiban untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai
ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, menjadi hilang /
telah selesai.
- Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Bunga Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo tersebut, maka
para Pemegang Obligasi memutuskan menyetujui untuk
dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
mengenai:
! Penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-17 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan
Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 8 Desember
2025 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei
2026,
! Penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-18 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan
Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026
diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8 September
2027,
6
Page 8
! Perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan hal-hal
tersebut di atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya;
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3
tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.47, untuk selanjutnya
Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.47 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat pengakuan
Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi
Obligasi, sebagaimana dimuat dalam:
a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021, Akta No. 61, tanggal 30 Agustus 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal
[___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
1.47. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang dibuat
antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam
akta:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.
57, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.
4 tanggal 3 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.
60 tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
7
Page 9
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta;
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat di
hadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b, untuk selanjutnya
Pasal 5 ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
5.4. Bunga Obligasi:
b. Jadwal dan periode pembayaran;
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
- Obligasi Seri A:
! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 08-12-2021
(delapan desember tahun dua ribu dua puluh satu));
! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 08-03-2022
(delapan maret tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 08-06-2022
(delapan Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 08-09-
2022 (delapan September tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 08-12-2022
(delapan Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 08-03-
2023 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 08-06-
2023 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 08-09-
2023 (delapan September tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 08-12-
2023 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh);
! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 08-03-
2024 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 08-06-
2024 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 08-
09-2024 (delapan September tahun dua ribu dua puluh
empat);
- Obligasi Seri B
! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 08-12-2021
(delapan desember tahun dua ribu dua puluh satu);
! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 08-03-2022
(delapan maret tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 08-06-2022
(delapan Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
8
Page 10
! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 08-09-
2022 (delapan September tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 08-12-2022
(delapan Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 08-03-
2023 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 08-06-
2023 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 08-09-
2023 (delapan September tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 08-12-
2023 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh);
! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 08-03-
2024 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 08-06-
2024 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 08-
09-2024 (delapan September tahun dua ribu dua puluh
empat);
! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 08-
12-2024 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
empat);
! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
08-03-2025 (delapan maret tahun dua ribu dua puluh
lima);
! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 08-
06-2025 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 08-
09-2025 (delapan September tahun dua ribu dua puluh
lima);
! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yang telah jatuh
tempo pada tanggal 08-12-2025 (delapan Desember
tahun dua ribu dua puluh lima) akan dibayarkan pada
tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua
puluh enam);
! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yang telah jatuh
tempo pada tanggal 08-03-2026 (delapan Maret tahun
dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal
08-09-2027 (delapan September dua ribu dua puluh
tujuh);
! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal
08-06-2026 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
enam);
! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 08-
09-2026 (delapan September tahun dua ribu dua puluh
enam);
- Obligasi Seri C
! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 08-12-2021
(delapan desember tahun dua ribu dua puluh satu));
! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 08-03-2022
(delapan maret tahun dua ribu dua puluh dua);
9
Page 11
! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 08-06-2022
(delapan Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 08-09-
2022 (delapan September tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 08-12-2022
(delapan Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 08-03-
2023 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 08-06-
2023 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 08-09-
2023 (delapan September tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 08-12-
2023 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh);
! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 08-03-
2024 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 08-06-
2024 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 08-
09-2024 (delapan September tahun dua ribu dua puluh
empat);
! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 08-
12-2024 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
empat);
! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
08-03-2025 (delapan maret tahun dua ribu dua puluh
lima);
! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 08-
06-2025 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 08-
09-2025 (delapan September tahun dua ribu dua puluh
lima);
! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yang telah jatuh
tempo pada tanggal 08-12-2025 (delapan Desember
tahun dua ribu dua puluh lima) akan dibayarkan pada
tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua
puluh enam);
! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yang telah jatuh
tempo pada tanggal 08-03-2026 (delapan Maret tahun
dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal
08-09-2027 (delapan September dua ribu dua puluh
tujuh);
! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal
08-06-2026 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
enam);
! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 08-
09-2026 (delapan September tahun dua ribu dua puluh
enam);
! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal
08-12-2026 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
enam);
10
Page 12
! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal
08-03-2027 (delapan maret tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal
08-06-2027 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
tanggal 08-09-2027 (delapan September tahun dua ribu
dua puluh tujuh);
! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal
08-12-2027 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
tanggal 08-03-2028 (delapan Maret tahun dua ribu dua
puluh delapan);
! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
tanggal 08-06-2028 (delapan Juni tahun dua ribu dua
puluh delapan);
! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
tanggal 08-09-2028 (delapan September tahun dua ribu
dua puluh delapan);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.
b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 61, tanggal
30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
sebagai berikut:
Mengubah Premis, antara lain:
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama "Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021", dengan jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri
dari:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp571.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah),;
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,55% (delapan
koma lima lima persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp197.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar Rupiah);
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan
koma dua lima persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
Rp982.000.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh dua miliar
Rupiah).
(ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar Rp571.000.000.000,00
(lima ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 9 September
2024, sehingga Obligasi yang masih terhutang sebesar
11
Page 13
Rp1.179.000.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh sembilan
miliar Rupiah).
(iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
! Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta;
! Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 57, tanggal 21 Juli 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
! Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 4, tanggal 3 Agustus
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
! Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 60, tanggal 30 Agustus
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
- Akta Pengakuan Utang:
! Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021, Akta No. 61, tanggal 30 Agustus 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
(iv) Bahwa pada tanggal 22 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para
Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
- Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
! Kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Desember 2025,
! Kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Maret 2026,
! Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang
tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, yaitu:
! Penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-17 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri
C, yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025,
diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026,
12
Page 14
! Penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-18 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri
C, yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, diubah
menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8 September 2027,
! Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited).
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Bunga
Obligasi Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo tersebut, serta
pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2024 (audited), maka kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-17 yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember
2025, pembayaran Bunga ke-18 yang jatuh tempo pada tanggal 8
Maret 2026, dan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan
(rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi
kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
menjadi hilang / telah selesai.
- Dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Bunga Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri
B dan Seri C yang telah jatuh tempo tersebut, maka para Pemegang
Obligasi memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, mengenai
penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-17 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C,
yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025, diubah
menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026 dan Bunga ke-18
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan
Seri C, yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, diubah
menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8 September 2027, serta
perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan hal-hal tersebut di
atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya;
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
13
Page 15
Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya.
(v) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 pada tanggal 22 April
2026, telah diadakan perubahan dan/atau penambahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021, Akta No. 60, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah dituangkan dalam Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, akta No.
[___] tanggal [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk
selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”)
(vi) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini, semua
definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal
2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
berlaku pula untuk akta ini.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 dan mengacu pada ketentuan
Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan
kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam
Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
Akta No. 61, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk
melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22
April 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal
22 April 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
tanggal 22 April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
14
Page 16
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang Obligasi Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 tersebut
memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten,
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C
yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Bunga ke-
18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 8 Maret 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan
Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak
dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sehingga kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Maret 2026, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
(rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, maka PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten mengusulkan:
A. Usulan mengenai Perubahan Besaran Denda
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,
sebanyak 53.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp53.000.000.000,00 atau 4,78%.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,
sebanyak 1.055.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.055.000.000.000,00 atau 95,22%.
- Jumlah suara yang abstain tidak ada
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026
tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan
kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, sesuai
15
Page 17
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio
keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2024 (audited), sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Maret 2026, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 tanggal 22 April 2026, memutuskan antara lain :
I. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana
yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, yaitu :
1. Menyetujui perubahan besaran Denda akibat Keterlambatan Kewajiban
Pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi sesuai ketentuan dalam
Pasal 1 angka 1.11 Perjanjian Perwaliamanatan yang semula sebesar
0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
diubah menjadi sebesar 0,40% (nol koma empat nol persen) per tahun
dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Perubahan besaran Denda
akibat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok
Obligasi tersebut diberlakukan terhitung sejak tanggal 8 Desember 2025.
2. Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul sehubungan dengan
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang
jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran
Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri
B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, akan dibayarkan
kepada Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 pada tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan denda tersebut
memperhatikan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026.
II. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 Nomor I.1 tersebut di
atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
B. Usulan mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Perubahan Call Option
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,
16
Page 18
sebanyak 55.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp55.000.000.000,00 atau 4,96%.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,
sebanyak 1.053.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.053.000.000.000,00 atau 95,04%.
- Jumlah suara yang abstain tidak ada
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026
tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan
kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio
keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2024 (audited), sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Maret 2026, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 tanggal 22 April 2026, memutuskan antara lain:maka PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkan:
I. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026,
yaitu:
1. Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk memenuhi Kewajiban Keuangan (rasio keuangan)
sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan sebagai berikut:
a. Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current
ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),
17
Page 19
b. Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest
bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 3,00x (tiga koma nol nol
kali),
c. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Desember 2025.
2. Menyetujui untuk untuk dilakukan penambahan dan/atau perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan mengenai ketentuan
Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 melalui Opsi Beli (Call Option), dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
II. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 Nomor I.2 tersebut di
atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
C. Usulan mengenai Penundaan / Perubahan Pembayaran Bunga Ke-19 Yang Belum
Jatuh Tempo
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,
sebanyak 68.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp68.000.000.000,00 atau 6,14%.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,
sebanyak 1.040.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.723.000.000.000,00 atau 93,86%.
- Jumlah suara yang abstain tidak ada.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026
tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan
kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio
keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2024 (audited), sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi
18
Page 20
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Maret 2026, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 tanggal 22 April 2026, memutuskan antara lain:
I. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026,
yaitu menyetujui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran
Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Seri B dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 8 Juni 2026
diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8 Desember 2027.
II. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026
Nomor I.1 tersebut di atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jakarta, 24 April 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
19
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×126
unresolved
person
Humberg Lie
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.