Skip to content
Back to announcement

20260424_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32073682_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00109/2026                              24 April 2026
Lampiran : 1 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta



           Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
                     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021



Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada hari Rabu, 22 April 2026
sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                    Corporate Secretariat




                                                        Ngatemin
                                                    Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
                 PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
               OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021


PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:

I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
     Hari, Tanggal        : Rabu, 22 April 2026
     Waktu                : Pukul 16.02 s.d 18.50 WIB
     Tempat               : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                            Jakarta Timur
     Agenda               : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
                                sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
                                dipenuhinya:
                                a. kewajiban pembayaran Bunga ke-17 (ketujuh belas) dan
                                    Bunga ke-18 (kedelapan belas) Obligasi Berkelanjutan II
                                    Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan C,
                                b. kewajiban keuangan (rasio keuangan) yang tercantum dalam
                                    Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan
                                    konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 2024 (audited),
                                serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
                                adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
                                kewajiban pembayaran Bunga ke-17 (ketujuh belas) dan Bunga
                                ke-18 (kedelapan belas) Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
                                Tahap I Tahun 2021 Seri B dan C, serta kewajiban keuangan (rasio
                                keuangan) yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
                                dan 2024 (audited).
                            2. Penentuan      Sikap/Keputusan      para    Pemegang     Obligasi
                                Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 terhadap
                                penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan
                                dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak
                                dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17 (ketujuh belas)
                                dan Bunga ke-18 (kedelapan belas) Obligasi Berkelanjutan II
                                Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan C, serta kewajiban
                                keuangan (rasio keuangan) yang tercantum dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi per
                                31 Desember 2023 dan 2024 (audited).


II. Pihak yang hadir dalam RUPO
     1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
     2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp Agung Budi Waskito
          selaku Direktur Utama dan Bp Sumadi selaku Direktur Keuangan
     3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
     4.   Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021


                                                                                              1
Page 3
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
   RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang
   Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
   Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp1.108.000.000.000,00 atau
   sebanyak 1.108.000.000.000 suara yang merupakan 95,189% dari jumlah Obligasi yang
   masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena
   kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
   oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
   keseluruhannya berjumlah Rp1.179.000.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh
   Afiliasi Emiten sebesar Rp15.000.000.000,00 menjadi berjumlah Rp1.164.000.000.000,00.
   Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan
   pada Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan
   dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
   para Pemegang Obligasi

IV. Pelaksanaan RUPO
   1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan usulan
      sehubungan dengan Agenda RUPO.
   2. Kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
      memberikan pendapat terkait Agenda RUPO
       a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO telah
          diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
          pendapat terkait Agenda RUPO.
       b. Dalam RUPO, tidak terdapat Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi
          yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
   3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
       a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
          tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
          Perwaliamanatan.
       b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
          Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil
          berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   4. Hasil Keputusan RUPO
       -    Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.108.000.000.000
            suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.108.000.000.000,00.
       -    Jumlah suara yang abstain tidak ada.
       -    Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
            Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
            dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,
            sebanyak 1.041.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
            Rp1.041.000.000.000,00 atau 93,95%.
       -   Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
           Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
           dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,
           sebanyak 67.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
           Rp67.000.000.000,00 atau 6,05%.
       Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
       Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan yang diajukan oleh Emiten sebagai berikut :


                                                                                              2
Page 4
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
tanggal 22 April 2026, memutuskan:
I. 1. Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
         sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
        -    Kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
             Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8
             Desember 2025 dan Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
             Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret
             2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3
             huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
             Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan
             Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
             perubahan-perubahannya,
        -    Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang tercantum
             dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
             Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2
             Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
             S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan
             laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
             (audited),
        sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero)
        Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
        Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, serta menyetujui
        usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang
        disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam Rapat
        Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
        tanggal 22 April 2026, yaitu:
        a. Penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-17 dan Bunga ke-18
             Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan
             Seri C, sebagai berikut:
             (i) Bunga ke-17 yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025,
                  diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026;
             (ii) Bunga ke-18 yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, diubah
                  menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8 September 2027,
        b. Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
             untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai
             ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
             Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3,
             tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
             Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
             berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
             31 Desember 2024 (audited).
        Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi
        Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang
        telah jatuh tempo tersebut, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban
        PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
        keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
        dan 31 Desember 2024 (audited), maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
        Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17
        yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025, kewajiban pembayaran Bunga
        ke-18 yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, dan kewajiban untuk
        memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan


                                                                                      3
Page 5
   konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai
   ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
   Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di
   hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
   berikut perubahan-perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
2. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
   Bunga Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri
   C yang telah jatuh tempo, serta pengesampingan pemenuhan kewajiban PT
   Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
   keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
   31 Desember 2024 (audited), sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
   Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 Nomor
   I.1 tersebut di atas, maka para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
   Karya Tahap I Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
   perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
   Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli
   2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
   Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya
   yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
   Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat
   di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
   berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
   a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2
        Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
        Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
        sebagai berikut:
        (i) Mengubah Premis, antara lain:
            1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
                "Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021",
                dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.750.000.000.000,00
                (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang telah
                dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral Efek
                Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
                -    Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
                     (delapan koma dua lima persen) per tahun dan berjangka
                     waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
                     jumlah sebesar Rp571.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh
                     satu miliar Rupiah);
                -    Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,55%
                     (delapan koma lima lima persen) per tahun dan berjangka
                     waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
                     jumlah sebesar Rp197.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh
                     tujuh miliar Rupiah);
                -    Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
                     (sembilan koma dua lima persen) per tahun dan berjangka
                     waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam
                     jumlah sebesar Rp982.000.000.000,00 (sembilan ratus delapan
                     puluh dua miliar Rupiah).
            2) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Berkelanjutan II
                Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar
                Rp571.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah)
                pada tanggal 9 September 2024, sehingga Obligasi yang masih


                                                                                  4
Page 6
     terhutang sebesar Rp1.179.000.000.000,00 (satu triliun seratus
     tujuh puluh sembilan miliar Rupiah).
3)   Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap I Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
     menandatangani:
     -   Perjanjian Perwaliamanatan:
         ! Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
           Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021,
           yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
           Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
         ! Addendum      I   Perjanjian    Perwaliamanatan      Obligasi
           Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.
           57, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
         ! Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.
           4, tanggal 3 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta,
         ! Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.
           60, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta.
     -   Akta Pengakuan Utang:
         ! Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
           Tahap I Tahun 2021, Akta No. 61, tanggal 30 Agustus 2021,
           yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
           Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
4)   Bahwa pada tanggal 22 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Umum
     Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
     2021, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut,
     para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
     -   Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
         Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
         dipenuhinya:
         !   Kewajiban      pembayaran      Bunga     ke-17     Obligasi
             Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
             dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember
             2025,
         !   Kewajiban      pembayaran      Bunga     ke-18     Obligasi
             Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
             dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026,
         !   Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan
             yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
             Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
             Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang
             dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
             Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
             perubahannya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi
             per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
         serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
         selaku Emiten, yaitu:


                                                                      5
Page 7
    !   Penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-17
        Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
        2021 Seri B dan Seri C, yang telah jatuh tempo pada
        tanggal 8 Desember 2025, diubah menjadi akan
        dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026,
    !   Penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-18
        Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
        2021 Seri B dan Seri C, yang telah jatuh tempo pada
        tanggal 8 Maret 2026, diubah menjadi akan dibayarkan
        pada tanggal 8 September 2027,
    !   Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya
        Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
        keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan
        keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31
        Desember 2024 (audited).
    Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
    Bunga Obligasi Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo
    tersebut dan pengesampingan pemenuhan kewajiban PT
    Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban
    keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan
    konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024
    (audited), maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
    selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
    Bunga ke-17 yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025
    dan Bunga ke-18 yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026,
    serta kewajiban untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
    keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
    Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai
    ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
    Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
    Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
    Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, menjadi hilang /
    telah selesai.
-   Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
    Bunga Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
    2021 Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo tersebut, maka
    para Pemegang Obligasi memutuskan menyetujui untuk
    dilakukan     perubahan     ketentuan     dalam    Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
    I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
    hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
    Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
    mengenai:
    ! Penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-17 Obligasi
      Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan
      Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 8 Desember
      2025 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei
      2026,
    ! Penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-18 Obligasi
      Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan
      Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026
      diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8 September
      2027,


                                                               6
Page 8
              ! Perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan hal-hal
                tersebut di atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
                dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli
                2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                perubahannya;
         -    Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
              PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
              perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
              Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
              Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
              berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang
              berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
              Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3
              tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
              Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
              perubahan-perubahannya.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.47, untuk selanjutnya
     Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.47 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
     1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat pengakuan
           Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi
           Obligasi, sebagaimana dimuat dalam:
           a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
                Tahap I Tahun 2021, Akta No. 61, tanggal 30 Agustus 2021,
                yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
           b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
                Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.[___], tanggal
                [___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
           berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
           penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
           sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
           hari.
     1.47. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang dibuat
           antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam
           akta:
           a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
                Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021,
                yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
           b. Addendum        I   Perjanjian    Perwaliamanatan      Obligasi
                Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.
                57, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
           c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.
                4 tanggal 3 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
           d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.
                60 tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir.


                                                                           7
Page 9
                Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                Jakarta;
            e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
                sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat di
                hadapan saya, Notaris;
            berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
            penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
            sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
            hari.
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b, untuk selanjutnya
      Pasal 5 ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut:
      5.4. Bunga Obligasi:
            b. Jadwal dan periode pembayaran;
                Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
                pembayaran Bunga Obligasi.
                Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
                - Obligasi Seri A:
                  ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 08-12-2021
                     (delapan desember tahun dua ribu dua puluh satu));
                  ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 08-03-2022
                     (delapan maret tahun dua ribu dua puluh dua);
                  ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 08-06-2022
                     (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
                  ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 08-09-
                     2022 (delapan September tahun dua ribu dua puluh dua);
                  ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 08-12-2022
                     (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
                  ! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 08-03-
                     2023 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
                  ! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 08-06-
                     2023 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
                  ! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 08-09-
                     2023 (delapan September tahun dua ribu dua puluh tiga);
                  ! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 08-12-
                     2023 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh);
                  ! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 08-03-
                     2024 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh empat);
                  ! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 08-06-
                     2024 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
                  ! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 08-
                     09-2024 (delapan September tahun dua ribu dua puluh
                     empat);
                - Obligasi Seri B
                  ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 08-12-2021
                     (delapan desember tahun dua ribu dua puluh satu);
                  ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 08-03-2022
                     (delapan maret tahun dua ribu dua puluh dua);
                  ! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 08-06-2022
                     (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh dua);

                                                                          8
Page 10
  ! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 08-09-
    2022 (delapan September tahun dua ribu dua puluh dua);
  ! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 08-12-2022
    (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
  ! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 08-03-
    2023 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
  ! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 08-06-
    2023 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
  ! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 08-09-
    2023 (delapan September tahun dua ribu dua puluh tiga);
  ! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 08-12-
    2023 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh);
  ! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 08-03-
    2024 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh empat);
  ! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 08-06-
    2024 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
  ! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 08-
    09-2024 (delapan September tahun dua ribu dua puluh
    empat);
  ! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 08-
    12-2024 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
    empat);
  ! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
    08-03-2025 (delapan maret tahun dua ribu dua puluh
    lima);
  ! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 08-
    06-2025 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
  ! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 08-
    09-2025 (delapan September tahun dua ribu dua puluh
    lima);
  ! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yang telah jatuh
    tempo pada tanggal 08-12-2025 (delapan Desember
    tahun dua ribu dua puluh lima) akan dibayarkan pada
    tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua
    puluh enam);
  ! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yang telah jatuh
    tempo pada tanggal 08-03-2026 (delapan Maret tahun
    dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal
    08-09-2027 (delapan September dua ribu dua puluh
    tujuh);
  ! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal
    08-06-2026 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
    enam);
  ! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 08-
    09-2026 (delapan September tahun dua ribu dua puluh
    enam);
- Obligasi Seri C
  ! pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 08-12-2021
    (delapan desember tahun dua ribu dua puluh satu));
  ! pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 08-03-2022
    (delapan maret tahun dua ribu dua puluh dua);


                                                         9
Page 11
! pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 08-06-2022
  (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 08-09-
  2022 (delapan September tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 08-12-2022
  (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh dua);
! pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 08-03-
  2023 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 08-06-
  2023 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 08-09-
  2023 (delapan September tahun dua ribu dua puluh tiga);
! pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 08-12-
  2023 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh);
! pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 08-03-
  2024 (delapan Maret tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 08-06-
  2024 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh empat);
! pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 08-
  09-2024 (delapan September tahun dua ribu dua puluh
  empat);
! pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 08-
  12-2024 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
  empat);
! pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal
  08-03-2025 (delapan maret tahun dua ribu dua puluh
  lima);
! pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 08-
  06-2025 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh lima);
! pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 08-
  09-2025 (delapan September tahun dua ribu dua puluh
  lima);
! pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yang telah jatuh
  tempo pada tanggal 08-12-2025 (delapan Desember
  tahun dua ribu dua puluh lima) akan dibayarkan pada
  tanggal 22-05-2026 (dua puluh dua Mei dua ribu dua
  puluh enam);
! pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yang telah jatuh
  tempo pada tanggal 08-03-2026 (delapan Maret tahun
  dua ribu dua puluh enam) akan dibayarkan pada tanggal
  08-09-2027 (delapan September dua ribu dua puluh
  tujuh);
! pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu pada tanggal
  08-06-2026 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
  enam);
! pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada tanggal 08-
  09-2026 (delapan September tahun dua ribu dua puluh
  enam);
! pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu pada tanggal
  08-12-2026 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
  enam);


                                                       10
Page 12
                      ! pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu pada tanggal
                        08-03-2027 (delapan maret tahun dua ribu dua puluh
                        tujuh);
                      ! pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu pada tanggal
                        08-06-2027 (delapan Juni tahun dua ribu dua puluh
                        tujuh);
                      ! pembayaran ke 24 (kedua puluh empat) yaitu pada
                        tanggal 08-09-2027 (delapan September tahun dua ribu
                        dua puluh tujuh);
                      ! pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu pada tanggal
                        08-12-2027 (delapan Desember tahun dua ribu dua puluh
                        tujuh);
                      ! pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu pada
                        tanggal 08-03-2028 (delapan Maret tahun dua ribu dua
                        puluh delapan);
                      ! pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu pada
                        tanggal 08-06-2028 (delapan Juni tahun dua ribu dua
                        puluh delapan);
                      ! pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan) yaitu pada
                        tanggal 08-09-2028 (delapan September tahun dua ribu
                        dua puluh delapan);
                    Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
                    hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
                    pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.
b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 61, tanggal
    30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
    Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
    sebagai berikut:
   Mengubah Premis, antara lain:
   (i) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama "Obligasi
        Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021", dengan jumlah
        Pokok Obligasi sebesar Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus
        lima puluh miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
        didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri
        dari:
        - Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
           koma dua lima persen) per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
           Rp571.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah),;
        - Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,55% (delapan
           koma lima lima persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
           Rp197.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar Rupiah);
        - Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan
           koma dua lima persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh)
           tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar
           Rp982.000.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh dua miliar
           Rupiah).
   (ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan Obligasi Berkelanjutan II
        Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar Rp571.000.000.000,00
        (lima ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah) pada tanggal 9 September
        2024,     sehingga    Obligasi    yang   masih    terhutang    sebesar


                                                                             11
Page 13
      Rp1.179.000.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh sembilan
      miliar Rupiah).
(iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
      Tahap I Tahun 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
      menandatangani:
      - Perjanjian Perwaliamanatan:
        ! Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
          Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
          hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
          Jakarta;
        ! Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
          Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 57, tanggal 21 Juli 2021,
          yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
          S.H., Notaris di Jakarta;
        ! Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
          Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 4, tanggal 3 Agustus
          2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
          Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
        ! Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
          Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 60, tanggal 30 Agustus
          2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
          Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
      - Akta Pengakuan Utang:
        ! Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
          Tahap I Tahun 2021, Akta No. 61, tanggal 30 Agustus 2021, yang
          dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
          Notaris di Jakarta.
(iv) Bahwa pada tanggal 22 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Umum
      Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
      dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para
      Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
      - Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
        sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya:
        ! Kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II
          Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
          pada tanggal 8 Desember 2025,
        ! Kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II
          Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
          pada tanggal 8 Maret 2026,
        ! Kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan yang
          tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
          Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
          Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
          berikut perubahan-perubahannya, berdasarkan laporan keuangan
          konsolidasi per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited),
        serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
        Emiten, yaitu:
        ! Penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-17 Obligasi
          Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri
          C, yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025,
          diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026,


                                                                           12
Page 14
  ! Penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-18 Obligasi
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri
     C, yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, diubah
     menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8 September 2027,
  ! Pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio
     keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
     Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited).
  Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Bunga
  Obligasi Seri B dan Seri C yang telah jatuh tempo tersebut, serta
  pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
  Tbk untuk memenuhi kewajiban keuangan (rasio keuangan)
  berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
  dan 31 Desember 2024 (audited), maka kelalaian PT Wijaya Karya
  (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
  pembayaran Bunga ke-17 yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember
  2025, pembayaran Bunga ke-18 yang jatuh tempo pada tanggal 8
  Maret 2026, dan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan
  (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memenuhi
  kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per
  31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan
  dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
  II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021,
  yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
  S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
  menjadi hilang / telah selesai.
- Dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
  Bunga Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri
  B dan Seri C yang telah jatuh tempo tersebut, maka para Pemegang
  Obligasi memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
  ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
  II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021,
  yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
  S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, mengenai
  penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-17 Obligasi
  Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C,
  yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025, diubah
  menjadi akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2026 dan Bunga ke-18
  Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan
  Seri C, yang telah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, diubah
  menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8 September 2027, serta
  perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan hal-hal tersebut di
  atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
  Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
  Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
  Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
  berikut perubahan-perubahannya;
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
  Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
  ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
  II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021,
  yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
  S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan
  perjanjian     lainnya     yang    berkaitan   dengan    Perjanjian
  Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I


                                                                    13
Page 15
                     Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
                     Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                     berikut perubahan-perubahannya.
              (v) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                   Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 pada tanggal 22 April
                   2026, telah diadakan perubahan dan/atau penambahan ketentuan
                   dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
                   Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat
                   di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                   Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum III Perjanjian
                   Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
                   2021, Akta No. 60, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
                   Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                   telah dituangkan dalam Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
                   Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, akta No.
                   [___] tanggal [__], yang dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut
                   perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
                   dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari, untuk
                   selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”)
              (vi) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini, semua
                   definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                   Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3 tanggal
                   2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                   Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
                   berlaku pula untuk akta ini.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 dan mengacu pada ketentuan
     Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
     perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan
     kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
     perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam
     Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
     Akta No. 61, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
     serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
     menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk
     melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum
     Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22
     April 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
     II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di
     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, seluruh biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat
     Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal
     22 April 2026, termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan
     Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
     tanggal 22 April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.




                                                                                       14
Page 16
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang Obligasi Berkelanjutan
II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 tersebut
memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten,
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C
yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Bunga ke-
18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 8 Maret 2026, sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan
Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak
dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sehingga kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh
tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Maret 2026, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
(rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, maka PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten mengusulkan:

A. Usulan mengenai Perubahan Besaran Denda
   - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
     Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
     dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,
     sebanyak 53.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
     Rp53.000.000.000,00 atau 4,78%.
   - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
     Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
     dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,
     sebanyak 1.055.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
     Rp1.055.000.000.000,00 atau 95,22%.
   - Jumlah suara yang abstain tidak ada

    Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
    Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
    Emiten sebagai berikut:

    Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
    Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang Obligasi
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang
    Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026
    tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero)
    Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
    selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya
    kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
    Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan
    kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
    Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, sesuai


                                                                                       15
Page 17
   ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
   Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio
   keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
   Perwaliamanatan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
   dan 31 Desember 2024 (audited), sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
   selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi
   Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
   pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi
   Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
   pada tanggal 8 Maret 2026, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
   keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
   Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9
   Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang
   Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang hadir dalam
   Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
   2021 tanggal 22 April 2026, memutuskan antara lain :

   I.    Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana
         yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
         Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
         Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, yaitu :

         1. Menyetujui perubahan besaran Denda akibat Keterlambatan Kewajiban
             Pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi sesuai ketentuan dalam
             Pasal 1 angka 1.11 Perjanjian Perwaliamanatan yang semula sebesar
             0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
             masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
             diubah menjadi sebesar 0,40% (nol koma empat nol persen) per tahun
             dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Perubahan besaran Denda
             akibat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok
             Obligasi tersebut diberlakukan terhitung sejak tanggal 8 Desember 2025.
         2. Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul sehubungan dengan
             tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi
             Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang
             jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran
             Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri
             B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, akan dibayarkan
             kepada Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
             Tahun 2021 pada tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan denda tersebut
             memperhatikan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
             Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
             Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026.
   II.   Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
         Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
         Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 Nomor I.1 tersebut di
         atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
         memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan.

B. Usulan mengenai Pengesampingan Rasio Keuangan dan Perubahan Call Option
   - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
     Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
     dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,


                                                                                     16
Page 18
     sebanyak 55.000.000.000 suara,     atau   mewakili   Obligasi   yang   bernilai
     Rp55.000.000.000,00 atau 4,96%.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
  Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
  dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,
  sebanyak 1.053.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
  Rp1.053.000.000.000,00 atau 95,04%.
- Jumlah suara yang abstain tidak ada

Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagai berikut:
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026
tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan
kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio
keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2024 (audited), sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Maret 2026, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 tanggal 22 April 2026, memutuskan antara lain:maka PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkan:

I.    Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
      sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
      (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
      Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026,
      yaitu:
      1. Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya
          (Persero) Tbk untuk memenuhi Kewajiban Keuangan (rasio keuangan)
          sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
          Perwaliamanatan sebagai berikut:
          a. Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current
              ratio) tidak kurang dari 100% (seratus persen),




                                                                                  17
Page 19
           b. Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest
                bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 3,00x (tiga koma nol nol
                kali),
           c. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
                tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
           untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya
           (Persero) Tbk per 31 Desember 2025.
       2. Menyetujui untuk untuk dilakukan penambahan dan/atau perubahan
           ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan mengenai ketentuan
           Pelunasan Lebih Awal Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
           2021 melalui Opsi Beli (Call Option), dan perjanjian lainnya yang berkaitan
           dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
   II. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
       Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
       Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026 Nomor I.2 tersebut di
       atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
       memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan.

C. Usulan mengenai Penundaan / Perubahan Pembayaran Bunga Ke-19 Yang Belum
   Jatuh Tempo
   - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
     Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
     dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,
     sebanyak 68.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
     Rp68.000.000.000,00 atau 6,14%.
   - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
     Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
     dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 22 April 2026,
     sebanyak 1.040.000.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
     Rp1.723.000.000.000,00 atau 93,86%.
   - Jumlah suara yang abstain tidak ada.

   Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
   Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
   Emiten sebagai berikut:
   Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
   Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026, dimana Pemegang Obligasi
   Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang
   Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026
   tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero)
   Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
   selaku Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya
   kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
   Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Desember 2025 dan
   kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
   Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2026, sesuai
   ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
   Perwaliamanatan, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio
   keuangan) sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
   Perwaliamanatan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023
   dan 31 Desember 2024 (audited), sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
   selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi


                                                                                     18
Page 20
   Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
   pada tanggal 8 Desember 2025 dan kewajiban pembayaran Bunga ke-18 Obligasi
   Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C yang jatuh tempo
   pada tanggal 8 Maret 2026, serta kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
   keuangan (rasio keuangan) berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31
   Desember 2023 dan 31 Desember 2024 (audited), sesuai ketentuan dalam Pasal 9
   Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi hilang / telah selesai, Para Pemegang
   Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang hadir dalam
   Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
   2021 tanggal 22 April 2026, memutuskan antara lain:
   I. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
       sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
       (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
       Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026,
       yaitu menyetujui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran
       Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
       Seri B dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 8 Juni 2026
       diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 8 Desember 2027.
   II. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
       Karya Tahap I Tahun 2021 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
       Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 22 April 2026
       Nomor I.1 tersebut di atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
       Tahap I Tahun 2021 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
       ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.



                           Jakarta, 24 April 2026



            EMITEN                                  WALI AMANAT



PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                   PT BANK MEGA TBK




                                                                                    19

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.62 MB
Published24 Apr 2026
Pages20
Characters66,912
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×17
linked person Agung Budi Waskito · Direktur Utama p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×329
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×126
unresolved person Humberg Lie p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result