Back to announcement
20240228_PMMP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31581784_lamp2.pdf
Other Text extracted PMMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PANCA MITRA MULTIPERDANA TBK (“Perseroan”)
TENTANG PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham Perseroan
sehubungan rencana Perseroan memohon persetujuan pemegang saham independen
(meminta mandat) berkaitan rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal
Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini bersifat pendahuluan dan
Perseroan akan mengumumkan perubahan dan/atau tambahan atas informasi kepada
Pemegang Saham paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan.
PT PANCA MITRA MULTIPERDANA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Pengolahan Udang, Pembekuan Udang dan Perdagangan
Kantor Pusat dan Pabrik: Kantor Administrasi:
Jl. Raya Banyuwangi Km. 10 Jl. Bubutan 16-22 Kav-A No.1-2
Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68362 Surabaya, Jawa Timur 60174
Telepon : +62 (338) 672221 Telepon : +62 (31) 5462539
Email: corsec@pancamitra.com
Website: www.pancamitra.com
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 28 Februari 2024
1
Page 2
DEFINISI
“BAE” : Biro Administrasi Efek Perseroan, dalam hal ini PT Sinartama
Gunita.
“Bursa Efek Indonesia (BEI)” : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, atau bursa lain yang
akan ditentukan kemudian, dimana Saham ini dicatatkan.
“Hari Bursa” : Hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang
menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat
melakukan kliring.
“Hari Kalender” : Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki
(OJK)” fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada
KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang diadministrasikan oleh BAE.
“Peraturan No. I-A” : Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat, Lampiran dari Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia No. Kep00101/BEI/12-202, tanggal 21
Desember 2021.
“POJK No. 15” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 14” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 32” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
2
Page 3
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“PMTHMETD” : Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dengan menerbitkan Saham Baru
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang
akan diselenggarakan pada tanggal 5 April 2024 sesuai
dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Saham” : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan.
“Saham Baru” : Sebanyak-banyaknya 258.830.000 (dua ratus lima puluh
delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu) lembar saham atau
maksimum 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan, yang berjumlah 2.588.300.000 (dua miliar
lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus ribu) lembar
saham, yang akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan
dengan nilai nominal Rp 100,- untuk setiap saham.
“UUPM” : Undang-Undang No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608, beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746
sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja.
UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Panca Mitra Multiperdana sesuai dengan Akta Pendirian No. 52
tanggal 8 Agustus 1997 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 328, keduanya dibuat di
hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., Candidat Notaris, pengganti dari Rachmat Santoso,
S.H. Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (sekarang Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
1183.HT.01.01.TH.98 tertanggal 24 Februari 1998, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
sesuai dengan UUWDP dengan No. TDP 09051336698 di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat dengan No. 2629/BH.09.05/VIII/98 tertanggal 21 Agustus 1998, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12, Tambahan No. 1136 tanggal 11 Februari 2003.
(“Akta Pendirian”).
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa perubahan dan perubahan
terakhirnya dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 117 tertanggal 28
September 2020 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah (i) mendapatkan
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-00674338.AH.01.02.TAHUN 2020
tertanggal 30 September 2020, (ii) telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHUAH.01.03-0392825 tertanggal 30
September 2020 dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0392826 tertanggal 30 September 2020 yang ketiganya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0164386.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 30 September 2020.
3
Page 4
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
Menjalankan usaha dalam bidang industri pembekuan biota air lainnya, mencakup usaha pengawetan
Crustacea, Mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku, paha
kodok beku, Cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku.
Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan Crustacea, Mollusca dan biota air lainnya dengan es
yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya (KBLI 10293).
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT
Sinartama Gunita, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2024 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal
%
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Tiga Makin Jaya 1.011.760.000 101.176.000.000 39,09
Soesilo Soebardjo 580.000.000 58.000.000.000 22,41
Martinus Soesilo 200.000.000 20.000.000.000 7,73
PT Harapan Bangsa Kita 188.240.000 18.824.000.000 0,77
Hirawan Tedjokoesoemo 20.000.000 2.000.000.000 7,27
Masyarakat 588.300.000 58.830.000.000 22,73
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.588.300.000 258.830.000.000 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.411.700.000 541.170.000.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 11 Oktober
2023, dibuat di hadapan Amriyati A. Supriyadi, S.H., M.H. Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0182536 tanggal 7 November 2023 didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0223869.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 November 2023, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Soesilo Soebardjo
Komisaris : Salis Teguh Hartono
Komisaris Independen : Suwarli, S.E., Ak.
Direksi
Direktur Utama : Martinus Soesilo
Wakil Direktur Utama : Hirawan Tedjokoesoemo
Direktur : Alin Rostanti
Direktur : Patrick Djuanda
INFORMASI TENTANG RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(PMTHMETD)
Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Perseroan bermaksud untuk meminta mandat dari pemegang saham independen untuk
melaksanakan PMTHMETD sampai dengan sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan
4
Page 5
Perseroan (“PMTHMETD”). Walaupun mandat PMTHMETD akan memberikan kewenangan kepada
Perseroan untuk mengeluarkan sebanyak-banyaknya 10% dari saham yang telah dikeluarkan
Perseroan, namun Perseroan akan selalu mempertimbangkan kondisi internal maupun eksternal, dan
tidak ada kepastian bahwa Perseroan akan menerbitkan sebagian atau seluruh saham yang diizinkan
akan diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan PMTHMETD. PMTHMETD dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) POJK No.14.
Sementara Perseroan tidak memiliki rencana segera untuk melaksanakan PMTHMETD, Perseroan
memandang penting untuk mendapatkan mandat dari pemegang saham independen dalam rangka
memberi kesempatan Perseroan untuk (a) mendapatkan investor strategis, dan (b) untuk
memperkuat struktur permodalan sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
Saham Baru dan Harga Saham Baru
Sesuai dengan POJK No. 14, PMTHMETD hanya dapat dilakukan setelah Perseroan memperoleh
persetujuan pemegang saham independen dalam RUPSLB. RUPSLB diselenggarakan dengan
memperhatikan POJK No. 15. PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal
RUPSLB menyetujui yang PMTHMETD. Selanjutnya, Perseroan hanya dapat meningkatkan
maksimal 10% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini.
Harga pelaksanaan penerbitan saham baru dalam rangka PMTHMETD merujuk pada ketentuan
Peraturan No. I-A. Harga pelaksanaan penerbitan saham Perseroan tersebut paling sedikit 90%
(sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang
bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler
sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru tersebut kepada Bursa Efek Indonesia, yang
merupakan harga pasar saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukannya Rencana
PMTHMETD
Sehubungan dengan PMTHMETD, Perseroan dapat menerbitkan sebanyak-banyaknya 258.830.000
saham baru atau mewakili 10% dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini. Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari saham dalam portepel
Perseroan dengan nilai nominal Rp. 100,- per saham.
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Keterangan Jumlah Jumlah
Nilai Nominal Nilai Nominal
Saham % Saham %
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
PT Tiga Makin Jaya 1.011.760.000 101.176.000.000 39,09 1.011.760.000 101.176.000.000 35,54
Soesilo Soebardjo 580.000.000 58.000.000.000 22,41 580.000.000 58.000.000.000 20,37
Martinus Soesilo 200.000.000 20.000.000.000 7,73 200.000.000 20.000.000.000 7,02
PT Harapan Bangsa Kita 188.240.000 18.824.000.000 0,77 188.240.000 18.824.000.000 0,70
Hirawan Tedjokoesoemo 20.000.000 2.000.000.000 7,27 20.000.000 2.000.000.000 6,61
Masyarakat 588.300.000 58.830.000.000 22,73 588.300.000 58.830.000.000 20,66
Pemegang Saham Baru 258.830.000 25.883.000.000 9,09
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 2.588.300.000 258.830.000.000 100 2.847.130.000 284.713.000.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam 5.411.700.000 541.170.000.000 5.152.870.000 515.287.000.000
Portepel
PMTHMETD akan meningkatkan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan. Diperkirakan Perseroan
akan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 258.830.000 Saham Baru atau mewakili 10% dari total
modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dan kemudian
5
Page 6
kepemilikan saham dari pemegang saham yang ada di Perseroan akan terdilusi 9,09% (sembilan
koma nol sembilan persen). Namun, jumlah lembar saham yang dimiliki oleh pemegang saham saat
ini tidak akan terpengaruh oleh pelaksanaan PMTHMETD.
Perkiraan Jadwal PMTHMETD
Pemberitahuan Rencana RUPSLB kepada OJK : 21 Februari 2024
Pemberitahuan Penyelenggaraan RUPSLB : 28 Februari 2024
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan PMTHMETD : 28 Februari 2024
Tanggal Recording Date RUPSLB : 13 Maret 2024
Pemanggilan RUPSLB : 14 Maret 2024
Informasi tambahan PMTHMETD (jika ada) : 3 April 2024
Pelaksanaan RUPSLB : 5 April 2024
Persyaratan Penerbitan Saham Baru melalui PMTHMETD
Persyaratan utama untuk melakukan PMTHMETD adalah sebagai berikut:
1. Perseroan memperoleh persetujuan pemegang saham Independen dalam RUPSLB;
2. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan wajib
memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat melalui website BEI
dan Perseroan, mengenai waktu pelaksanaan dan harga PMTHMETD;
3. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan wajib
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat melalui website BEI dan website Perseroan,
mengenai hasil pelaksanaan penambahan modal tersebut, yang meliputi informasi antara lain
pihak/investor yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan, dan
rencana penggunaan dana.
Penggunaan Dana PMTHMETD
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang akan digunakan untuk
pembelian bahan baku udang serta bahan baku pelengkap untuk kegiatan produksi Perseroan.
Calon Pemodal, Sifat dan Hubungan Afiliasi, dan Perubahan Pengendali
Hingga Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki Calon Pemodal terkait
dengan rencana PMTHMETD Perseroan. Perseroan akan melaporkan ada atau tidaknya hubungan
afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1a) huruf g POJK No. 14/2019.
Tidak ada Perubahan Pengendali Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.
6
Page 7
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan, serta harus dibaca
bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode
9 (sembilan) bulan pada tanggal 30 Setember 2023 dan 2022 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (member of Crowe International),
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam dolar Amerika Serikat)
30 31 Desember
September
Keterangan 2023 2022
(tidak 2021 2020
diaudit)
Total Aset Lancar 243.026.136 247.718.078 229.006.842 208.000.029
Total Aset Tidak Lancar 55.722.271 49.789.975 39.570.596 40.134.544
Total Aset 298.748.407 297.508.053 268.577.438 248.134.573
Total Liabilitas Jangka Pendek 203.546.414 209.325.960 189.166.183 170.888.061
Total Liabilitas Jangka Panjang 9.166.386 6.899.673 5.742.367 12.461.804
Total Liabilitas 212.712.801 216.225.633 194.908.550 183.349.865
Total Ekuitas Neto 86.035.606 81.282.420 73.668.888 64.784.708
Total Liabilitas dan Ekuitas 298.748.407 297.508.053 268.577.438 248.134.573
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
2023 2022
Keterangan
(tidak (tidak 2022 2021 2020
diaudit) diaudit)
Penjualan Bersih 150.871.416 140.498.124 190.671.111 175.769.252 170.581.115
Beban Pokok Penjualan (126.147.187) (109.715.611) (155.746.420) (134.899.939) (135.254.796)
Laba (Rugi) Kotor 24.724.229 30.782.513 34.924.691 40.869.313 35.326.319
Laba (Rugi) Usaha 14.948.397 15.528.538 12.930.547 19.382.185 21.518.012
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 8.114.202 9.368.709 7.167.850 12.050.043 12.466.556
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 4.753.187 8.579.000 7.543.323 9.294.368 10.644.896
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain - - 70.209 81.649 112.640
Total Pendapatan Komprehensif Tahun Berjalan 4.753.187 8.579.000 7.613.532 9.376.017 10.757.536
Laba (Rugi) Per Saham 0,0020 0,0036 0,0032 0,0040 0,0053
Analisa dan Pembahasan Manajemen Mengenai Proforma Keuangan Perseroan
PMTHMETD akan memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan dan struktur permodalan
Perseroan. PMTHMETD nantinya akan meningkatkan Total Ekuitas, Kas dan setara Kas serta Total
Aset Perseroan.
Asumsi yang digunakan untuk mensimulasikan proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah
pelaksanaan PMTHMETD, adalah sebagai berikut:
1. PMTHMETD telah disetujui melalui RUPSLB Perseroan;
2. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 258.830.000
Saham Baru atau mewakili 10% dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
3. Harga Saham Baru akan menggunakan nilai nominal saham, yakni Rp 100,-;
4. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD adalah
sebesar 2.588.300.000 saham;
5. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD meningkat
menjadi sebanyak-banyaknya sebesar 2.847.130.000 saham.
7
Page 8
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan; dan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana Penambahan Modal termasuk
menilai serta memitigasi risiko dan manfaat Penambahan Modal bagi Perseroan dan seluruh
Pemegang Saham, dan percaya bahwa Penambahan Modal merupakan pilihan terbaik bagi
Perseroan dan seluruh Pemegang Saham.
Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa PMTHMETD memang pilihan
terbaik untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan untuk menyetujui PMTHMETD
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, POJK No. 14, POJK No. 15 dan
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Keterbukaan Informasi ini
diumumkan pada tanggal 28 Februari 2024. RUPSLB akan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2024
sesuai jadwal.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
Berdasarkan Pasal 8A POJK No. 14/2019, RUPSLB untuk membahas rencana transaksi di atas
dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama Perseroan, atau pengendali. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama
Perseroan, atau pengendali.
Dalam hal kuorum untuk RUPSLB tidak tercapai, maka akan diadakan RUPSLB kedua. RUPSLB
kedua dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama Perseroan, atau pengendali. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama
Perseroan, atau pengendali yang hadir dalam RUPSLB kedua.
Dalam hal kuorum untuk RUPSLB kedua tidak tercapai, maka dilakukan RUPSLB ketiga. RUPSLB
ketiga dapat dilaksanakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama
Perseroan, atau pengendali, dengan kourum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
8
Page 9
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Penambahan Modal ini, Pemegang
Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary dan Investor Relations
Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Kantor Pusat:
Jl. Raya Banyuwangi Km. 10
Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68362
Telepon : +62 (338) 672221
Email: corsec@pancamitra.com
Website: www.pancamitra.com
9
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
p.3
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.3
unresolved
person
Amriyati A. Supriyadi
· Notaris
p.4
unresolved
person
Suwarli
p.4
unresolved
org
Mulyadi Tjahjo & Rekan
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.