Skip to content
Back to announcement

20240228_PMMP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31581784_lamp2.pdf

Other Text extracted PMMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
   PT PANCA MITRA MULTIPERDANA TBK (“Perseroan”)
  TENTANG PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN
        HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham Perseroan
sehubungan rencana Perseroan memohon persetujuan pemegang saham independen
(meminta mandat) berkaitan rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal
Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini bersifat pendahuluan dan
Perseroan akan mengumumkan perubahan dan/atau tambahan atas informasi kepada
Pemegang Saham paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan.




                      PT PANCA MITRA MULTIPERDANA TBK

                                 Kegiatan Usaha Utama:
             Industri Pengolahan Udang, Pembekuan Udang dan Perdagangan

        Kantor Pusat dan Pabrik:                        Kantor Administrasi:
       Jl. Raya Banyuwangi Km. 10                  Jl. Bubutan 16-22 Kav-A No.1-2
  Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68362             Surabaya, Jawa Timur 60174
       Telepon : +62 (338) 672221                     Telepon : +62 (31) 5462539
      Email: corsec@pancamitra.com
      Website: www.pancamitra.com

 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
 Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
 berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
 akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
 sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
 atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
 informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
 fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
 Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 28 Februari 2024




                                           1
Page 2
                                        DEFINISI

“BAE”                          :   Biro Administrasi Efek Perseroan, dalam hal ini PT Sinartama
                                   Gunita.

“Bursa Efek Indonesia (BEI)”   :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                                   UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
                                   Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, atau bursa lain yang
                                   akan ditentukan kemudian, dimana Saham ini dicatatkan.

“Hari Bursa”                   :   Hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang
                                   menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek
                                   menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                                   ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat
                                   melakukan kliring.

“Hari Kalender”                :   Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                   Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
                                   nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
                                   Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
                                   keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                   Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

“KSEI”                         :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                   berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
                                   Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.

“Menkumham”                    :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas Jasa Keuangan        :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki
(OJK)”                             fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                   pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam
                                   Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                   Keuangan.

“Pemegang Saham”               :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
                                   dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
                                   disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada
                                   KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
                                   Perseroan yang diadministrasikan oleh BAE.

“Peraturan No. I-A”            :   Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
                                   Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
                                   Perusahaan Tercatat, Lampiran dari Keputusan Direksi PT
                                   Bursa Efek Indonesia No. Kep00101/BEI/12-202, tanggal 21
                                   Desember 2021.

“POJK No. 15”                  :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                                   tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                                   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 14”                  :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
                                   tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
                                   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
                                   Penambahan       Modal   Perusahaan   Terbuka  Dengan
                                   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 32”                  :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                   Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak


                                              2
Page 3
                                     Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
                                     Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
                                     Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                     Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                     Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“PMTHMETD”                       :   Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
                                     Terlebih Dahulu dengan menerbitkan Saham Baru
                                     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14.

“RUPSLB”                         :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang
                                     akan diselenggarakan pada tanggal 5 April 2024 sesuai
                                     dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                                     UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Saham”                          :   Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                                     dalam Perseroan.

“Saham Baru”                     :   Sebanyak-banyaknya 258.830.000 (dua ratus lima puluh
                                     delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu) lembar saham atau
                                     maksimum 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
                                     dalam Perseroan, yang berjumlah 2.588.300.000 (dua miliar
                                     lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus ribu) lembar
                                     saham, yang akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan
                                     dengan nilai nominal Rp 100,- untuk setiap saham.

“UUPM”                           :   Undang-Undang No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                     tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                                     No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608, beserta peraturan-
                                     peraturan pelaksanaannya.

“UUPT”                           :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                                     tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                                     Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746
                                     sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No. 11 Tahun
                                     2020 tentang Cipta Kerja.


                                           UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Panca Mitra Multiperdana sesuai dengan Akta Pendirian No. 52
tanggal 8 Agustus 1997 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 328, keduanya dibuat di
hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., Candidat Notaris, pengganti dari Rachmat Santoso,
S.H. Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (sekarang Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
1183.HT.01.01.TH.98 tertanggal 24 Februari 1998, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
sesuai dengan UUWDP dengan No. TDP 09051336698 di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat dengan No. 2629/BH.09.05/VIII/98 tertanggal 21 Agustus 1998, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12, Tambahan No. 1136 tanggal 11 Februari 2003.
(“Akta Pendirian”).

Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa perubahan dan perubahan
terakhirnya dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 117 tertanggal 28
September 2020 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah (i) mendapatkan
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-00674338.AH.01.02.TAHUN 2020
tertanggal 30 September 2020, (ii) telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHUAH.01.03-0392825 tertanggal 30
September 2020 dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0392826 tertanggal 30 September 2020 yang ketiganya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0164386.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 30 September 2020.


                                                3
Page 4
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama
Menjalankan usaha dalam bidang industri pembekuan biota air lainnya, mencakup usaha pengawetan
Crustacea, Mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku, paha
kodok beku, Cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku.
Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan Crustacea, Mollusca dan biota air lainnya dengan es
yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya (KBLI 10293).

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT
Sinartama Gunita, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2024 adalah
sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan                              Jumlah Saham           Nilai Nominal
                                                                                             %
                                           (lembar)                 (Rp)
Modal Dasar                             8.000.000.000           800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Tiga Makin Jaya                      1.011.760.000          101.176.000.000               39,09
Soesilo Soebardjo                         580.000.000           58.000.000.000               22,41
Martinus Soesilo                          200.000.000           20.000.000.000                7,73
PT Harapan Bangsa Kita                    188.240.000           18.824.000.000                0,77
Hirawan Tedjokoesoemo                      20.000.000            2.000.000.000                7,27
Masyarakat                                588.300.000           58.830.000.000               22,73
Jumlah Modal Ditempatkan dan            2.588.300.000          258.830.000.000              100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel             5.411.700.000          541.170.000.000

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 11 Oktober
2023, dibuat di hadapan Amriyati A. Supriyadi, S.H., M.H. Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0182536 tanggal 7 November 2023 didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0223869.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 November 2023, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                 : Soesilo Soebardjo
Komisaris                       : Salis Teguh Hartono
Komisaris Independen            : Suwarli, S.E., Ak.

Direksi
Direktur Utama                  : Martinus Soesilo
Wakil Direktur Utama            : Hirawan Tedjokoesoemo
Direktur                        : Alin Rostanti
Direktur                        : Patrick Djuanda

  INFORMASI TENTANG RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
     MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
                      (PMTHMETD)
Alasan dan Tujuan PMTHMETD

Perseroan bermaksud untuk meminta mandat dari pemegang saham independen untuk
melaksanakan PMTHMETD sampai dengan sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan


                                                 4
Page 5
   Perseroan (“PMTHMETD”). Walaupun mandat PMTHMETD akan memberikan kewenangan kepada
   Perseroan untuk mengeluarkan sebanyak-banyaknya 10% dari saham yang telah dikeluarkan
   Perseroan, namun Perseroan akan selalu mempertimbangkan kondisi internal maupun eksternal, dan
   tidak ada kepastian bahwa Perseroan akan menerbitkan sebagian atau seluruh saham yang diizinkan
   akan diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan PMTHMETD. PMTHMETD dilaksanakan sesuai dengan
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) POJK No.14.

   Sementara Perseroan tidak memiliki rencana segera untuk melaksanakan PMTHMETD, Perseroan
   memandang penting untuk mendapatkan mandat dari pemegang saham independen dalam rangka
   memberi kesempatan Perseroan untuk (a) mendapatkan investor strategis, dan (b) untuk
   memperkuat struktur permodalan sesuai dengan kebutuhan Perseroan.

   Saham Baru dan Harga Saham Baru

   Sesuai dengan POJK No. 14, PMTHMETD hanya dapat dilakukan setelah Perseroan memperoleh
   persetujuan pemegang saham independen dalam RUPSLB. RUPSLB diselenggarakan dengan
   memperhatikan POJK No. 15. PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal
   RUPSLB menyetujui yang PMTHMETD. Selanjutnya, Perseroan hanya dapat meningkatkan
   maksimal 10% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
   ini.

   Harga pelaksanaan penerbitan saham baru dalam rangka PMTHMETD merujuk pada ketentuan
   Peraturan No. I-A. Harga pelaksanaan penerbitan saham Perseroan tersebut paling sedikit 90%
   (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang
   bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler
   sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru tersebut kepada Bursa Efek Indonesia, yang
   merupakan harga pasar saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukannya Rencana
   PMTHMETD

   Sehubungan dengan PMTHMETD, Perseroan dapat menerbitkan sebanyak-banyaknya 258.830.000
   saham baru atau mewakili 10% dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal
   Keterbukaan Informasi ini. Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari saham dalam portepel
   Perseroan dengan nilai nominal Rp. 100,- per saham.

                                                 Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                  Sebelum PMTHMETD                           Setelah PMTHMETD
Keterangan                  Jumlah                                   Jumlah
                                         Nilai Nominal                              Nilai Nominal
                            Saham                           %        Saham                            %
                           (lembar)           (Rp)                  (lembar)             (Rp)
Modal Dasar              8.000.000.000 800.000.000.000            8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
PT Tiga Makin Jaya       1.011.760.000   101.176.000.000   39,09   1.011.760.000   101.176.000.000   35,54
Soesilo Soebardjo          580.000.000    58.000.000.000   22,41     580.000.000    58.000.000.000   20,37
Martinus Soesilo           200.000.000    20.000.000.000    7,73     200.000.000    20.000.000.000    7,02
PT Harapan Bangsa Kita     188.240.000    18.824.000.000    0,77     188.240.000    18.824.000.000    0,70
Hirawan Tedjokoesoemo       20.000.000     2.000.000.000    7,27      20.000.000     2.000.000.000    6,61
Masyarakat                 588.300.000    58.830.000.000   22,73     588.300.000    58.830.000.000   20,66
Pemegang Saham Baru                                                  258.830.000    25.883.000.000    9,09
Jumlah Modal
Ditempatkan dan          2.588.300.000   258.830.000.000   100     2.847.130.000   284.713.000.000   100
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam       5.411.700.000   541.170.000.000           5.152.870.000   515.287.000.000
Portepel


   PMTHMETD akan meningkatkan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan. Diperkirakan Perseroan
   akan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 258.830.000 Saham Baru atau mewakili 10% dari total
   modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dan kemudian


                                                     5
Page 6
kepemilikan saham dari pemegang saham yang ada di Perseroan akan terdilusi 9,09% (sembilan
koma nol sembilan persen). Namun, jumlah lembar saham yang dimiliki oleh pemegang saham saat
ini tidak akan terpengaruh oleh pelaksanaan PMTHMETD.

Perkiraan Jadwal PMTHMETD

Pemberitahuan Rencana RUPSLB kepada OJK                             : 21 Februari 2024
Pemberitahuan Penyelenggaraan RUPSLB                                : 28 Februari 2024
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan PMTHMETD                    : 28 Februari 2024
Tanggal Recording Date RUPSLB                                       : 13 Maret 2024
Pemanggilan RUPSLB                                                  : 14 Maret 2024
Informasi tambahan PMTHMETD (jika ada)                              : 3 April 2024
Pelaksanaan RUPSLB                                                  : 5 April 2024

Persyaratan Penerbitan Saham Baru melalui PMTHMETD

Persyaratan utama untuk melakukan PMTHMETD adalah sebagai berikut:
    1. Perseroan memperoleh persetujuan pemegang saham Independen dalam RUPSLB;
    2. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan wajib
       memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat melalui website BEI
       dan Perseroan, mengenai waktu pelaksanaan dan harga PMTHMETD;
    3. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan wajib
       memberitahukan kepada OJK serta masyarakat melalui website BEI dan website Perseroan,
       mengenai hasil pelaksanaan penambahan modal tersebut, yang meliputi informasi antara lain
       pihak/investor yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan, dan
       rencana penggunaan dana.

Penggunaan Dana PMTHMETD

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang akan digunakan untuk
pembelian bahan baku udang serta bahan baku pelengkap untuk kegiatan produksi Perseroan.

Calon Pemodal, Sifat dan Hubungan Afiliasi, dan Perubahan Pengendali

Hingga Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki Calon Pemodal terkait
dengan rencana PMTHMETD Perseroan. Perseroan akan melaporkan ada atau tidaknya hubungan
afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1a) huruf g POJK No. 14/2019.

Tidak ada Perubahan Pengendali Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.




                                               6
Page 7
                         ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
     Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan, serta harus dibaca
     bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode
     9 (sembilan) bulan pada tanggal 30 Setember 2023 dan 2022 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir
     pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
     Publik (“KAP”) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (member of Crowe International),
     dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                      (dalam dolar Amerika Serikat)
                                                     30                        31 Desember
                                                September
     Keterangan                                     2023           2022
                                                   (tidak                          2021                2020
                                                  diaudit)
     Total Aset Lancar                          243.026.136    247.718.078     229.006.842        208.000.029
     Total Aset Tidak Lancar                     55.722.271     49.789.975      39.570.596         40.134.544
     Total Aset                                 298.748.407    297.508.053     268.577.438        248.134.573
     Total Liabilitas Jangka Pendek             203.546.414    209.325.960     189.166.183        170.888.061
     Total Liabilitas Jangka Panjang             9.166.386      6.899.673       5.742.367          12.461.804
     Total Liabilitas                           212.712.801    216.225.633     194.908.550        183.349.865
     Total Ekuitas Neto                          86.035.606     81.282.420      73.668.888         64.784.708
     Total Liabilitas dan Ekuitas               298.748.407    297.508.053     268.577.438        248.134.573

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                      (dalam dolar Amerika Serikat)
                                                        30 September                           31 Desember
                                                    2023            2022
                  Keterangan
                                                   (tidak          (tidak         2022               2021                 2020
                                                  diaudit)        diaudit)
Penjualan Bersih                                150.871.416     140.498.124    190.671.111      175.769.252            170.581.115
Beban Pokok Penjualan                          (126.147.187) (109.715.611)    (155.746.420)    (134.899.939)          (135.254.796)
Laba (Rugi) Kotor                                24.724.229      30.782.513     34.924.691       40.869.313             35.326.319
Laba (Rugi) Usaha                                14.948.397      15.528.538     12.930.547       19.382.185             21.518.012
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan            8.114.202       9.368.709      7.167.850        12.050.043             12.466.556
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                       4.753.187       8.579.000      7.543.323        9.294.368              10.644.896
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain                 -               -           70.209           81.649                112.640
Total Pendapatan Komprehensif Tahun Berjalan     4.753.187       8.579.000      7.613.532        9.376.017              10.757.536
Laba (Rugi) Per Saham                              0,0020          0,0036         0,0032           0,0040                 0,0053

     Analisa dan Pembahasan Manajemen Mengenai Proforma Keuangan Perseroan

     PMTHMETD akan memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan dan struktur permodalan
     Perseroan. PMTHMETD nantinya akan meningkatkan Total Ekuitas, Kas dan setara Kas serta Total
     Aset Perseroan.

     Asumsi yang digunakan untuk mensimulasikan proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah
     pelaksanaan PMTHMETD, adalah sebagai berikut:

     1. PMTHMETD telah disetujui melalui RUPSLB Perseroan;
     2. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 258.830.000
        Saham Baru atau mewakili 10% dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
     3. Harga Saham Baru akan menggunakan nilai nominal saham, yakni Rp 100,-;
     4. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD adalah
        sebesar 2.588.300.000 saham;
     5. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD meningkat
        menjadi sebanyak-banyaknya sebesar 2.847.130.000 saham.



                                                      7
Page 8
             PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan; dan

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana Penambahan Modal termasuk
menilai serta memitigasi risiko dan manfaat Penambahan Modal bagi Perseroan dan seluruh
Pemegang Saham, dan percaya bahwa Penambahan Modal merupakan pilihan terbaik bagi
Perseroan dan seluruh Pemegang Saham.

Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa PMTHMETD memang pilihan
terbaik untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan untuk menyetujui PMTHMETD
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, POJK No. 14, POJK No. 15 dan
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Keterbukaan Informasi ini
diumumkan pada tanggal 28 Februari 2024. RUPSLB akan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2024
sesuai jadwal.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB

Berdasarkan Pasal 8A POJK No. 14/2019, RUPSLB untuk membahas rencana transaksi di atas
dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama Perseroan, atau pengendali. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama
Perseroan, atau pengendali.

Dalam hal kuorum untuk RUPSLB tidak tercapai, maka akan diadakan RUPSLB kedua. RUPSLB
kedua dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama Perseroan, atau pengendali. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama
Perseroan, atau pengendali yang hadir dalam RUPSLB kedua.

Dalam hal kuorum untuk RUPSLB kedua tidak tercapai, maka dilakukan RUPSLB ketiga. RUPSLB
ketiga dapat dilaksanakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama
Perseroan, atau pengendali, dengan kourum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.

Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.

                                                 8
Page 9
                            INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Penambahan Modal ini, Pemegang
Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary dan Investor Relations
Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                                     Kantor Pusat:
                              Jl. Raya Banyuwangi Km. 10
                         Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68362
                              Telepon : +62 (338) 672221
                             Email: corsec@pancamitra.com
                             Website: www.pancamitra.com




                                           9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published28 Feb 2024
Pages9
Characters30,757
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANCA MITRA MULTIPERDANA TBK p.1 ×7
linked org PT Tiga Makin Jaya p.4 ×3
linked person Soesilo Soebardjo p.4 ×3
linked person Martinus Soesilo p.4 ×3
linked org PT Harapan Bangsa Kita p.4 ×3
linked person Hirawan Tedjokoesoemo p.4 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng p.3
unresolved person Rachmat Santoso p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Yulia · Notaris p.3
unresolved person Amriyati A. Supriyadi · Notaris p.4
unresolved person Suwarli p.4
unresolved org Mulyadi Tjahjo & Rekan p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result