Back to announcement
20240228_GGRM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31581541_lamp1.pdf
Other Text extracted GGRMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.934
PT. PERUSAHAAN ROKOK Yap Tbk. KEDIRI-INDONESIA Jakarta, 28 Februari 2024 Nomor 1 E0005/GG-15/11-24 Lampiran Bg 5 Perihal 1 Keterbukaan Informasi Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Kediri — Tulungagung dan Perjanjian Penjaminan Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 10710 Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00015/BEI/01-2021, yang dikeluarkan tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I-E”), kami atas nama PT Gudang Garam Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: 1. Tanggal Kejadian Informasi atau fakta material sebagaimana tersebut di atas terjadi pada tanggal 27 Februari 2024. 2. Jenis Informasi atau Fakta Material Jenis informasi atau fakta material yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah termasuk jenis Informasi atau Fakta Material Lainnya, yaitu Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Kediri — Tulungagung (“PPJT”) antara PT Surya Sapta Agung Tol (“SSAT”), selaku Badan Usaha Jalan Tol (“BUJT”) yang merupakan salah satu anak usaha Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar 99,994 oleh Perseroan, dengan Pemerintah Republik Indonesia, diwakili oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Pemerintah”), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“PUPR”) Nomor: 1231/KPTS/M/2022 tanggal 29 September 2022, dan Penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara SSAT dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (“PIP). 3. Uraian Informasi atau Fakta Material Sehubungan dengan Proyek Pembangunan Jalan Tol Ruas Kediri -Tulungagung sebagaimana tersebut di atas, SSAT telah menandatangani PPJT dengan Pemerintah dan Perjanjian Penjaminan dengan PII yang berlangsung di Auditorium Kementerian PUPR. jalan Jend. A. Yani 75 - 79, Jakarta 10510, Tet. (16221) 2955.7000 facsimiie (16221) 2955.7009
Page 2 OCR 0.928
Penandatanganan PPJT dan Perjanjian Penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Perseroan sebagai Pemenang Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kediri — Tulungagung berdasarkan Surat Penetapan yang dikeluarkan oleh Menteri PUPR Nomor: PB 0201- Mn/2954 tertanggal 14 Desember 2023 tentang Penetapan Pemenang pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kediri — Tulungagung dan telah ditetapkannya SSAT sebagai BUJT berdasarkan Surat Perseroan No. E006/GG-15/1I-24 tanggal 13 Februari 2024 perihal Pembentukan BUJT dan Penandatanganan PPIT Jalan Tol Kediri - Tulungagung. Berdasarkan PPJT antara SSAT dengan Pemerintah, jangka waktu kerjasama adalah 50 (lima puluh) tahun sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja pertama oleh Pemerintah, dan berdasarkan Perjanjian Penjaminan antara SSAT dengan PII, jangka waktu penjaminan adalah 15 (lima belas) tahun setelah Tanggal Operasi Komersial. Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Penandatanganan PPJT dan Perjanjian Penjaminan sebagaimana tersebut di atas tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih. PT GUDANG GARAM Tbk. i MAh Pada Heru Budiman Istata T. Siddharta Direktur Direktur Jalan Jend. A. Yani 75 - 79. Jakarta 10510, Tel. (16221) 2955.7000 Facsimile (46221) 2955.7009
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PERUSAHAAN ROKOK Yap Tbk.
p.1 ×2
unresolved
org
Gudang Garam Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Surya Sapta Agung Tol
p.1
unresolved
org
Pengatur
p.1
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.1
unresolved
org
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)
p.1
unresolved
org
Kementerian PUPR.
p.1
unresolved
org
Menteri PUPR
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.