Back to announcement
20240228_ASJT_Perubahan Profesi Penunjang_31581443_lamp4.pdf
Other Text extracted ASJTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.939
SURAT PERJANJIAN KERJA antara PT ASURANSI JASA TANIA Tbk dengan KAP KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO (Member of Nexia International) tentang JASA AUDIT LAPORAN KEUANGAN TAHUN BUKU 2023 013/PKS/DK/IX/2023 NOMOR 3 848/SK/IS/KPS/IX/23 Surat Perjanjian Kerja Jasa Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari Senin tanggal delapan belas bulan September tahun 2023 (13/09/2023) oleh dan antara: Il. PT ASURANSI JASA TANIA Tbk, beralamat di Gedung Agro Plaza Lt. 9 Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2 No. 1 Jakarta 12950, perusahaan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 133 tanggal 25 Juni 1979, yang dibuat oleh dan disahkan di hadapan Kartini Mulyadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 21 tanggal 19 November 2021 yang dibuat dan disahkan di hadapan Aryanti Artisari, SH., M.Kn Notaris di Jakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh Arifia Indah Liany, selaku Direktur, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asuransi Jasa Tania Tbk, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai "Pihak Pertama", Il, KAP Kanaka Puradiredja Suhartono (KPS)-Member of Nexia International beralamat di 18 Office Park Tower A, Jl. TB Simatupang No. 18 - Pasar Minggu, jakarta Selatan 12520 yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Iswanul, AK,CA,CPA selaku Akuntan Publik (AP) Rekan Kantor Akuntan Publik (KAP), oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama KAP Kanaka Puradiredja Suhartono yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pihak Kedua". Untuk selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing disebut sebagai "Pihak" dan secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak". Para Pihak dalam kedudukan tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa salah satu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka (RUPST) PT Asuransi Jasa Tania, Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 22 Juni 2023 adalah memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya. b. Bahwa berdasarkan Surat Dewan Komisaris PT Asuransi Jasa Tania, Tbk Nomor 34/DK/VIII/2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik Yang Akan Memberikan Jasa Audit Atas Informasi Keuangan Historis Tahunan Untuk Tahun Buku 2023 telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan Akuntan Publik Drs. Iswanul, AK, CA, CPA masing-masing sebagai Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) yang akan Pihak Pertama 4 LI Pihak Kedua : yGng, 19
Page 2 OCR 0.944
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, b. Surat dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua nomor 270/AUO/IS/KPS/VI/23 tanggal 02 juni 2023 perihal Penawaran Jasa Audit Atas Laporan Keuangan PT Asuransi Jasa Tania Tbk untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian tentang Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : PASAL 1 MAKSUD PERJANJIAN (9) Pihak Pertama bermaksud untuk meminta jasa-dari Pihak Kedua untuk melakukan Audit Umum (General audit) terhadap Laporan Keuangan dan Laporan Penggunaan Dana Sosial untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dengan suatu imbalan jasa, selanjutnya disebut “Pekerjaan Audit”. (2) Pihak Kedua menerima maksud Pihak Pertama untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1). PASAL2 LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang disetujui oleh Para Pihak meliputi: (1) Pihak Kedua akan melakukan Pekerjaan Audit terhadap Laporan Keuangan Pihak Pertama, yang meliputi Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023. (2) Pihak Kedua akan melakukan Pekerjaan Audit terhadap Laporan Penggunaan Dana Sosial Pihak Pertama, untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023. (3) Pihak Kedua akan melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan standar auditing tersebut, Pihak Kedua, sebagai Auditor, wajib mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Pihak Pertama, bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. VIII.G.7 tentang "Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik" dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan kecurangan maupun kesalahan. (4) Pihak Kedua akan memberikan Pernyataan Independensi secara tertulis sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Butir 3 Huruf b Peraturan POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. (5) Audit Pihak Kedua tidak meliputi pengujian dan permintaan keterangan tertentu yang mungkin akan dilaksanakan pada pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, meskipun audit Pihak Kedua mempertimbangkan beberapa aspek perpajakan, namun tidak dapat diandalkan untuk Pihak Pertama : Toh . Pihak Kedua : |- 2/9
Page 3 OCR 0.948
mendeteksi semua risiko pajak yang mungkin diidentifikasi dalam pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. (6) Pihak Kedua akan menerbitkan Hasil Pekerjaan Audit sebagai berikut: a. Laporan Auditor, yang menyatakan opini Laporan Keuangan Pihak Pertama untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 secara keseluruhan. Opini yang akan diberikan dan kalimatnya sangat tergantung pada fakta dan kondisi pada tanggal laporan. Pihak Kedua dapat menolak untuk memberikan opini atau menolak untuk menerbitkan Laporan atas perikatan ini. Apabila terdapat hat-hal yang menyebabkan Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan audit atau tidak dapat memberikan opini. Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan audit atau bila diperlukan penyesuaian atas laporan auditor, Pihak Kedua akan mendiskusikan hal tersebut kepada manajemen Pihak Pertama. Apabila hal tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pihak Kedua memiliki hak untuk mengundurkan diri dari perikatan ini. b. Laporan Penggunaan Dana Sosial, yang memuat tentang aktifitas Pihak Pertama terkait dengan kewajibannya melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 C. Management Letter, yang memuat saran-saran yang berkaitan dengan perbaikan struktur pengendalian intern yang dapat berpengaruh positif terhadap kemampuan perusahaan untuk mencatat, mengolah dan melaporkan data keuangan, dan saran-saran yang berkaitan dengan pemenuhan ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (7) Pihak Kedua akan menyerahkan Hasil Pekerjaan Audit kepada Pihak Pertama sebagai berikut: a. Laporan Auditor sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) butir a beserta Laporan Keuangan yang telah diaudit dalam bentuk bilingual yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta mata uang Rupiah sesuai standar Pihak Kedua sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar. Apabila laporan auditor yang diperlukan lebih dari itu maka Pihak Kedua akan membebankan kepada Pihak Pertama biaya cetak laporan tambahan sebesar Rp.71.000.000,- (satu juta rupiah) per-eksemplar. b. Laporan Penggunaan Dana Sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) butir b sebanyak 5 (lima) rangkap C. Management Letter sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) butir c di atas sebanyak 1 (satu) rangkap, ditujukan kepada Direktur Utama (confidential). (8) Ruang lingkup audit Pihak Kedua juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan beserta ketentuan pelaksanaannya. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK tersebut, maka Pihak Kedua akan mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penunjukan sebagai akuntan publik Pihak Pertama sebelum dimulainya pelaksanaan audit. PASAL 3 PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (1) Tanggung jawab penyusunan Laporan Keuangan, termasuk penyesuaian atas laporan dan mengoreksi salah saji yang material, terletak pada Pihak Pertama. Tanggung jawab tersebut mencakup pula mempertahankan struktur pengendalian intem yang efektif atas pelaporan keuangan, mengindentifikasikan dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan kegiatan usahanya serta menyiapkan dan menyediakan semua catatan keuangan dan informasi serta personil dengan informasi yang relevan. Oleh karena itu, Pihak Pertama setuju Untuk membebaskan Pihak Kedua beserta stafnya atas segala tuntutan, Pihak Pertama : Ri Pihak Kedua: |. 3/9
Page 4 OCR 0.948
kewajiban, dan biaya-biaya yang mungkin timbul sebagai akibat dari kesalahan pernyataan Pihak Pertama, berkaitan dengan Pekerjaan Audit, yang diberikan kepada Pihak Kedua sesuai dengan Perjanjian ini. & Tanggung jawab Pihak Pertama: Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik karena kecurangan maupun kesalahan, dan Memberikan kepada Pihak Kedua: a 2 b) 9 d) Kai Akses terhadap semua informasi baik dari kantor pusat maupun seluruh kantor cabang yang manajemen sadari bahwa informasi tersebut relevan dalam penyusunan laporan keuangan, seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya Informasi tambahan yang mungkin Pihak Kedua minta dari manajemen untuk tujuan audit, dan Akses tanpa batas kepada individu-individu dalam Pihak Pertama yang Pihak Kedua pertimbangkan perlu untuk memperoleh bukti audit. Kegagalan manajemen untuk memberikan Pihak Kedua secara tepat waktu informasi yang disebutkan di atas atau akses kepada idividu-individu dalam Pihak Pertama dapat mengakibatkan Pihak Kedua terlambat menerbitkan laporan memodifikasi prosedur Pihak Kedua atau mengakhiri perikatan Pihak Kedua. Memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang relevan dengan Pihak Pertama termasuk, namun tidak terbatas pada, kepatuhan terhadap Surat Edaran Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) No. SE-7/PPPK/2019 tentang Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik dan Surat Edaran Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) No. SE-2/PPPK/2019 tentang Kewajiban Melampirkan Laporan Keuangan Auditan Klien oleh Kantor Akuntan Publik. Sesuai dengan SE-7/PPPK/2019, dalam penugasan ini akan termasuk penerapan prosedur dan permintaan data terkait dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), yang mana manajemen Pihak Pertama menyetujui penerapan prosedur tersebut dan akan menyediakan data yang dibutuhkan, dan: sesuai dengan SE-2/PPPK/2019, manajemen Pihak Pertama memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk menyampaikan laporan keuangan auditan Pihak Pertama (dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy) termasuk laporan Pihak Kedua (laporan auditor independen) kepada Kementerian Keuangan, sesual dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan. Audit Pihak Kedua tidak meliputi pengujian dan permintaan keterangan khusus yang dirancang untuk mengidentifikasi ketidakpatuhan di masa lalu atau masa depan, terhadap peraturan Pemerintah atau peraturan industri terkait dengan pengarsipan, pelaporan, pemeliharaan rasio, atau hal-hal lainnya. Meskipun audit Pihak Kedua dapat mempertimbangkan aspek-aspek tertentu dari persyaratan peraturan, audit Pihak Kedua tidak dapat diandalkan untuk mendeteksi semua ketidakpatuhan yang mungkin diidentifikasi oleh badan pengatur yang terkait. Pihak Pertama menyetujui penggunaan tenaga ahli seperti Aktuaris (KKA) dan KJPP Independen yang direferensikan oleh Pihak Kedua, dimana seluruh biaya yang timbul menjadi beban Pihak Pertama. Pihak Pertama : 9 dd 2 Pihak Kedua : Ik 4/9
Page 5 OCR 0.955
(3) Tanggung jawab Pihak Kedua terletak pada opini atas Laporan Keuangan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Pihak Kedua berdasarkan SPAP. (4) Dalam hal terdapat pemeriksaan terhadap Pihak Pertama atau permintaan klarifikasi oleh otoritas pengatur, termasuk kantor pajak, yang terkait dengan laporan keuangan yang telah diterbitkan atau data tertentu dalam laporan keuangan tersebut, maka manajemen Pihak Pertama memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk menyampaikan langsung kertas kerja audit yang dibutuhkan kepada otoritas pengatur, apabila otoritas pengatur tersebut meminta kepada Pihak Kedua. (5) Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 beserta ketentuan pelaksanaannya tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, maka manajemen Pihak Pertama memberikan izin kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua wajib pula untuk menyampaikan secara langsung kepada OJK informasi fainnya yang dibutuhkan oleh OJK dari Pihak Kedua setiap saat apabila diperlukan. " (6) Kertas kerja yang dibuat sehubungan dengan tugas tersebut adalah milik Pihak Kedua, dimana informasi yang terkandung di dalamnya bersifat rahasia dan merupakan milik Pihak Kedua, dan akan disimpan sesuai dengan prosedur dan kebijakan Pihak Kedua. Pihak Pertama juga setuju jika kertas kerja tersebut harus diperlihatkan kepada Komite Disiplin dan Investigasi Institut Akuntan Publik Indonesia atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan yang ada dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama. PASAL 4 PENGGUNAAN LAPORAN PIHAK KEDUA ATAU MERUJUK KEPADA PIHAK KEDUA DALAM DOKUMEN LAIN ATAU FILE ELEKTRONIK (1) Pemasukan, publikasi, atau mereproduksi laporan auditor oleh Pihak Pertama yang mengandung informasi tambahan atas laporan keuangan (sebagai contoh, laporan tahunan kepada pemegang saham, memo mengenai penempatan pribadi, laporan yang diwajibkan) mengharuskan Pihak Kedua untuk melaksanakan prosedur tambahan untuk memenuhi tanggung jawab profesional Pihak Kedua dan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, laporan Pihak Kedua seharusnya tidak digunakan untuk tujuan-tujuan tersebut tanpa ijin tertulis dari Pihak Kedua. Untuk menghindari penundaan yang tidak perlu atau kesalahpahaman, adalah penting bahwa Pihak Pertama memberitahu Pihak Kedua jadwal secara tepat waktu tentang niat Perusahaan untuk mengeluarkan laporan untuk penggunaan semacam itu. (2) Pihak Pertama menyetujui bahwa perikatan ini tidak mewajibkan Pihak Kedua untuk mengizinkan, baik dengan mengeluarkan surat atau bentuk persetujuan lainnya, dimasukkannya laporan audit Pihak Kedua atas laporan keuangan untuk tujuan pernyataan pendaftaran kepada suatu badan pengatur atau menerbitkan kembali laporan audit Pihak Kedua untuk tujuan penawaran efek atau transaksi keuangan lainnya, atau untuk menegaskan keandalan laporan audit Pihak Kedua kepada pihak lain. Setiap pekerjaan yang berhubungan dengan penawaran efek, termasuk perjanjian untuk memberikan izin atau persetujuan tersebut, akan merupakan penugasan terpisah dan akan diatur dalam kontrak yang terpisah. (8) Apabila Pihak Pertama menerima permintaan informasi atau komunikasi lainnya dari OJK atau personelnya atau badan regulasi lainnya sehubungan dengan perikatan ini, Pihak Pertama setuju bahwa manajemen akan segera memberitahukan dan memberikan salinan seluruh permintaan atau komunikasi tersebut kepada Pihak Kedua. Sebelum mengirimkan tanggapan atau komunikasi tertulis kepada OJK, atau personelnya atau badan regulasi lainnya yang merujuk KPS, jasa yang diberikan oleh KPS atau setiap laporan yang diterbitkan oleh KPS, Pihak Pertama menyetujui bahwa manajemen Perseroan akan memberikan usulan tanggapan atau komunikasi tertulis tersebut kepada Pihak Pertama : Jon Pihak Kedua » | - 5/9
Page 6 OCR 0.936
Pihak Kedua dan memberikan Pihak Kedua waktu yang cukup untuk menelaah usulan tanggapan atau komunikasi tertulis tersebut serta mengijinkan Pihak Kedua memberikan komentar atas keakuratannya. PASAL 5 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Pekerjaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di atas akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan 28 Februari 2024 (sesuai dengan tanggapan dan perolehan data dan informasi yang dibutuhkan ) dengan Jadwal Pelaksanaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran perjanjian ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. PASAL 6 IMBALAN JASA DAN CARA PEMBAYARAN (1) Imbalan jasa atas Pekerjaan Audit bagi Pihak Kedua dari Pihak Pertama yang telah disepakati oleh Para Pihak adalah sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) belum termasuk PPN Jasa sebesar 119 dari imbalan jasa audit dan PPh pasal 23 sebesar 296 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. imbalan jasa tersebut belum termasuk : biaya transportasi dan akomodasi (Operational Expense-OPEX) selama melaksanakan Pekerjaan Audit di luar kota (di luar wilayah Jabodetabek). (2) Pembayaran oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dalam tiga tahap sebagai berikut: Tahap | 1 5096 dari imbalan jasa atas Pekerjaan Audit dibayar pada saat Perjanjian ini ditandatangani. Tahap II 1 3096 dari imbalan jasa atas Pekerjaan Audit dibayar pada saat draft Laporan Audit sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 dalam Perjanjian ini diserahkan. Tahap Il: 204 sisa dari imbalan jasa atas Pekerjaan Audit dibayar pada saat final Laporan Audit sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 dalam Perjanjian ini diserahkan. PASAL7 PENGAKHIRAN PERJANJIAN (1) Perjanjian berakhir apabila: a. Pelaksanaan pekerjaan telah selesai, atau jangka waktu Perjanjian yang disepakati Para Pihak telah berakhir. b. Salah satu Pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang lainnya berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak. (2) Dalam hal Perjanjian ini akan diakhiri oleh salah satu pihak, maka pihak yang menghendaki pengakhiran Perjanjian ini wajib memberitahukan kehendaknya tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pengakhiran Perjanjian yang dikehendaki. (8) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebelum jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan pada Pasal 7 ayat (2) di atas, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang pasal tersebut mengatur tata cara menghentikan suatu perjanjian. Pihak Pertama : F bet Pihak Kedua : | - 6/9
Page 7 OCR 0.940
@ Ko) @ 3) 4) “4 2» 3 @ ko @& Pengakhiran Perjanjian tidak menghentikan atau menghapus kewajiban masing-masing Pihak yang belum terselesaikan oleh masing-masing pihak pada saat pengakhiran/pemutusan Perjanjian ini. PASAL 8 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA Memberikan atau menginstruksikan sesuai dengan wewenang yang ada kepada pejabat/staf/karyawan di lingkungan Pihak Pertama serta menunjuk PIC (person in charge) untuk menyediakan data-data, informasi, dokumen, buku dan/atau catatan akuntansi lainnya yang dianggap perlu bagi pelaksanaan Pekerjaan Audit oleh Pihak Kedua. Memberikan Pernyataan Tertulis yang menjelaskan bahwa penyajian Laporan Keuangan merupakan tanggung jawab Pihak Pertama dan penegasan lainnya untuk mengkonfirmasikan beberapa pernyataan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selama proses pelaksanaan audit. Menyediakan sebagian ruang kantornya berikut prasarana penunjang kerja sesuai kebutuhan bagi staf atau karyawan Pihak Kedua dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Audit. Melaksanakan pembayaran sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam Perjanjian ini. PASAL 9 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Melaksanakan Pekerjaan Audit sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dalam Perjanjian ini. Memegang teguh kerahasiaan seluruh data, dokumen, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) dalam Perjanjian ini yang diperoleh dari Pihak Pertama guna pelaksanaan Pekerjaan Audit, dan tidak akan mengalihkan, menjual atau menyerahkan data, dokumen dan/atau informasi tersebut kepada Pihak Ketiga tanpa seizin Pihak Pertama, baik selama masa Perjanjian ini maupun setelah Perjanjian ini berakhir. Menjaga dan mengambil tindakan pencegahan guna melindungi seluruh dokumen dan/atau informasi tersebut dalam Pasal 8 Ayat (1) dalam Perjanjian ini. Memperbanyak (photo copy/scan) dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam Perjanjian ini hanya untuk kepentingan pelaksanaan Pekerjaan Audit ini. PASAL 10 FORCE MAJEURE Para Pihak tidak akan dituntut suatu ganti kerugian, denda atau tanggung jawab atas keterlambatan pelaksanaan Pekerjaan Audit dan keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh force majeure, yaitu suatu kejadian atau keadaan yang terjadi di luar kuasa Para Pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada kerusuhan, pemberontakan, sabotage, kebakaran, banjir, epidemi, pemogokan, embargo atau semacamnya. Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini, salah satu Pihak yang terkena akan memberitahu Pihak lainnya secara tertulis dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak force majeure tersebut, dan perkiraan jangka waktu penyelesaian Pekerjaan Audit atas akibat kejadian tersebut. Pihak Pertama : f ot Pihak Kedua : | 19
Page 8 OCR 0.920
(3) Kelalaian atau keterlambatan pemberitahuan sebagaimana disebutkan dalam Ayat (2) Pasal ini yang mengakibatkan Pihak lain menderita kerugian yang disebabkan tidak mengetahui atau terlambat mengetahui adanya keadaan force majeure maka kerugian tersebut menjadi tanggungjawab Pihak yang lalai. (4) Kerugian yang diderita oleh Pihak yang mengalami force majeure tidak menjadi beban atau tanggungjawab Pihak lainnya. PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pihak Pertama setuju bahwa: (1) Kewajiban maksimum Pihak Kedua kepada Pihak Pertama karena alasan apapun, termasuk kelalaian Pihak Kedua, sehubungan dengan jasa sesuai Perjanjian ini adalah terbatas pada honorarium yang dibayarkan kepada Pihak Kedua untuk jasa atau pekerjaan yang menyebabkan timbulnya kewajiban. (2) Dalam hal terjadi perdebatan maupun tuntutan terhadap jasa yang disebutkan dalam Perjanjian ini maupun yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama (termasuk induk perusahaan, anak perusahaan, afiliasi, atau termasuk setiap pihak entitas yang memperoleh manfaat dari jasa yang diberikan), harus terlebih dahulu mengajukan negosiasi secara sukarela, dan apabila negosiasi tersebut tidak berhasil, Pihak Pertama dapat mengajukannya melalui arbitrase dengan prosedur penyelesaian alternatif yang ditetapkan oleh Badan Arbitrasi Nasional Indonesia dan/atau Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). PASAL 12 KORESPONDENSI (1) Semua korespondensi dan pemberitahuan yang harus dikirim kepada Pihak dalam Perjanjian ini mengenai atau sehubungan dengan perjanjian ini dikirimkan ke alamat dan/atau nomor di bawah ini: a. Pihak Pertama Nama : PT Asuransi Jasa Tania, Tbk Alamat 1 Gedung Plaza Agro Lt 9 Jl. HR. Rasuna Said Kav. X 2 No. 1 Jakarta. Telp 1 021-5262529 Email 1 erick.crizal@jastan.co.id UP 1 M. Erick Crizal b. Pihak Kedua Nama : KAP Kanaka Puradiredja Suhartono (KPS)-Member of Nexia International Alamat 1 18 Office Park Tower a, 20 floor Telp / Fax 1 (021)-2270-8292 Email 1 Iswanul cpa@nexia.id UP » Drs.Iswanul,Ak.,CA.,CPA (2) — Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing Pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lain dalam Perjanjian selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sesudah terjadinya perubahan alamat yang dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan maka surat menyurat atau pemberitahuan- Pihak Pertama : f. pap Pihak Kedua: | 8/9
Page 9 OCR 0.941
pemberitahuan berdasarkan Perjanjian dianggap telah diberikan semestinya yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-masing Pihak. PASAL 13 LAIN-LAIN (1) Independensi Pihak Kedua sebagai auditor dapat menurun apabila Pihak Pertama merekrut atau mempekerjakan karyawan yang berasal dari Pihak Kedua. Pihak Pertama tidak diperkenankan selama periode Perikatan ini dan selama 12 (dua belas) bulan kedepan setelah berakhirnya Perikatan ini, untuk alasan apapun, tanpa adanya persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pihak Kedua, merekrut atau mengajukan calon untuk menjabat sebagai Direksi atau jabatan yang terkait dengan pengawasan pelaporan keuangan Perseroan, atau mempekerjakan atau mengangkat calon untuk menjabat sebagai Direksi atau jabatan yang terkait dengan pengawasan pelaporan keuangan Perseroan yang mana calon tersebut merupakan karyawan profesional Pihak Kedua maupun entitas lain yang terkait dengan Pihak Kedua yang sedang atau telah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan Perikatan untuk tahun berjalan atau sebelumnya. (2) Hal-hal yang dianggap atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan ditetapkan dalam suatu Perjanjian Tambahan (Addendum) yang akan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. PASAL 14 PENUTUP (1) Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat Para Pihak yang menandatanganinya, pengganti-penggantinya serta mereka yang memperoleh keuntungan daripadanya. (2) Perjanjian ini dibuat pada tempat dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Pertama Pihak Kedua 2 PT Asuransi Jasa Tania, Tbk KAP Kanaka Puradiredja Suhartono Direksi, Arifia Indah Liany Direktur Pihak Pertama : yk Pihak Kedua : Tah o/9
Page 10 OCR 0.396
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN PT Asuransi Jasa Tania, bk Untuk Tahun Buku Per 31 Desember 2023 Nova Dar Tana Tea URALAN KEGIATAN 1 (alas vafulmn| sala mpvlvl abal Audit Tinal 31 Dewcuber 2023” Ti Nabi Data andi pegnest aras Kane ofiS, Up Jstes Aodt Planning Per 30 Dog Evaluation of "Dentrol Befiskencisa" Test of Corarol (TOC) Sarpie Dianch (omimatg bang) Stock Ognotoe Aset GEUgAU MUD YEAR ND 31 DISEMBEN T023 Centeratea Subtartya Procooures 1 2 3 anipesi Tora Tom peda Piadaan 5 “Weokng Papar Lang sena) 13 Dal sai TA kyaluani Kanan kerja JLLS” Konibimasi temuan selama pemeriksaan ILLG Laporan kerajaan pemeriksaan” 17 Penyusanan dr laporan aoit IIA Komunikasi dra laporan sodil Ke pemamen peran JEII 119” Penyerahan draf Laporan gudit kpd manajemen permahwan ILMU, Penyelesaian inai laporan ati TEMA! anagemeai Tatar N In Semua Teman pala ai pengadaan pangan Kunfirmnssi ema selama pemerasan 63“ Penvusanan draf laporan management letter, 116.4 Pembahasan dengan manajemen perusahaan perihal Fond andi das dat audi 1.6.3 Pembahasan dengan Tata kelola dan bmemoi Audit 1.6.6 Penverahan dkaf laporan management leter kpd manajemen peruahuan 10.6” Pengelesaian Final laporan management leter | Jakarta. 12 September 20 KAI Kanaka Puradiredja dan Suhartono oki Tg DrsiommoLAk.CA.CPA Partner
Page 11 OCR 0.797
» KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO Nexia Branch Jakarta Selatan KPS Branch licence No. 1165/KM.1/2017 18 Office Park Tower A, 20th floor Jl. TB. Simatupang No. 18. Pasar Minggu Jakarta 12520 - Indonesia P.62-2122708292 F. 62 - 21 22708299 E. office13@nexia.id www.nexia.id Jakarta, 18/09/2023 sesuaikan dengan persetujuan guotation/SPK sudah diterima No. 863/GN/IS/KPS/IX/23 Kepada yth PT Asuransi Jasa Tania, Tbk Gedung Agro Plaza Lt. 9, Jl. H.R. Rasuna Said No.1, RT.7/RW.4, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Jakarta 12950 Up: Ibu Arifia Indah Liany Dengan hormat, Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan penilaian sendiri oleh AP/KAP laporan penilaian sendiri sesuai dengan pasal 9 POJK 9 tahun 2023 perihal KAP melakukan dan menyediakan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Pasal 7 menetapkan : Ayat I Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif. Ayat 2 a) AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut-turut: b) AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dan c) Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut Ayat 3 Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi sejak tahun buku 2017. Bersama ini kami sampaikan bahwa : Nama KAP : Kanaka Puradiredja, Suhartono (member of Nexia International ) Akuntan Publik : Drs Iswanul Alamat : 18 Office Park tower A 20" Jl. TB Simatupang kav 18 Jakarta Selatan 12520 Adalah tahun pertama ditunjuk berdasarkan surat rekomendasi dari Komite Audit dan Komisari dengan surat penunjukkan No 34/DK/VIII/2023 tanggal 1S Agustus 2023 untuk melaksanakan perikatan audit PT Asuransi Jasa Tania ,Tbk tahun buku berakhir 31 Desember 2023 . Demikian hal ini disampaikan , untuk digunakan sebagaimana diperlukan . Terima kasih atas perhatiannya Howaat Kami Drs. Iswanul, AK, CA, CPA Rekan B Forum or Firus INDIA KPS - KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO s3 member Fira of the “Nesa Intanational' metwotk. P2015 Neta International Limited Arah reserved. Nesa International Linited does at elve services in Own name or othanvisa Nora International Limited and he member Mms of the Nexda Intematloral Network (including those membs which trade under a name which includes the word NEXA) re not part ofa woldide partnership. Member Firms of the Noia Intemational Network ae independanty owned and Opertad. es ntnatinal Limited does ot aceept any responsibily for he commisson F any ac, or mission to act by or the Labilities of, any of is members Neta International Liited does not accept ability for any Loss arsng tom any action takun or omisson, on th bass of content in this document or any documentaton and extema ink provide The trade marks NEKTA INTERNATIONAL, MEA and the" NNDUA logo are owned by Heri International Limited and used under information visit wra.neda.com | Jakarta Pusat” | Jakarta Barat | Jakarta Selatan | Medan | Surabaya | Semarang se. Reference to Nexa or Neria International are to era International Limited rta the "Ne International” network fm, as the conter may dita. For more l
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Kartini Mulyadi
· Notaris
p.1
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kanaka Puradiredja Suhartono
p.1 ×3
unresolved
person
Drs. Iswanul
· Akuntan Publik
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak. Oleh
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan. Audit Pihak
p.4
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.8
unresolved
org
Kanaka Puradiredja Suhartono Direksi
p.9
unresolved
org
Neta International Limited
p.11
unresolved
org
Nora International Limited
p.11
unresolved
org
Heri International Limited
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.