Skip to content
Back to announcement

20240228_ASJT_Perubahan Profesi Penunjang_31581443_lamp4.pdf

Other Text extracted ASJT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.939
SURAT PERJANJIAN KERJA
antara

PT ASURANSI JASA TANIA Tbk
dengan

KAP KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
(Member of Nexia International)

tentang

JASA AUDIT LAPORAN KEUANGAN TAHUN BUKU 2023

013/PKS/DK/IX/2023

NOMOR 3
848/SK/IS/KPS/IX/23

Surat Perjanjian Kerja Jasa Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 (untuk selanjutnya disebut
“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari Senin tanggal delapan belas bulan
September tahun 2023 (13/09/2023) oleh dan antara:

Il. PT ASURANSI JASA TANIA Tbk, beralamat di Gedung Agro Plaza Lt. 9 Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2
No. 1 Jakarta 12950, perusahaan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Nomor 133 tanggal 25 Juni 1979, yang dibuat oleh dan disahkan di hadapan Kartini Mulyadi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta
Nomor 21 tanggal 19 November 2021 yang dibuat dan disahkan di hadapan Aryanti Artisari, SH.,
M.Kn Notaris di Jakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh Arifia Indah Liany, selaku Direktur, oleh
karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asuransi Jasa Tania Tbk, yang selanjutnya dalam
Perjanjian ini disebut sebagai "Pihak Pertama",

Il, KAP Kanaka Puradiredja Suhartono (KPS)-Member of Nexia International beralamat di 18 Office
Park Tower A, Jl. TB Simatupang No. 18 - Pasar Minggu, jakarta Selatan 12520 yang dalam hal ini
diwakili oleh Drs. Iswanul, AK,CA,CPA selaku Akuntan Publik (AP) Rekan Kantor Akuntan Publik
(KAP), oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama KAP Kanaka Puradiredja Suhartono yang
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pihak Kedua".

Untuk selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing disebut sebagai "Pihak" dan secara
bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak".

Para Pihak dalam kedudukan tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa salah satu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka (RUPST) PT Asuransi Jasa Tania,
Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 22 Juni 2023 adalah memberikan kuasa dan wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang
akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan

Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.

b. Bahwa berdasarkan Surat Dewan Komisaris PT Asuransi Jasa Tania, Tbk Nomor 34/DK/VIII/2023
tanggal 15 Agustus 2023 tentang Penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik Yang Akan
Memberikan Jasa Audit Atas Informasi Keuangan Historis Tahunan Untuk Tahun Buku 2023 telah
menunjuk Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan Akuntan Publik Drs. Iswanul,
AK, CA, CPA masing-masing sebagai Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) yang akan

Pihak Pertama 4 LI Pihak Kedua : yGng,
19
Page 2 OCR 0.944
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal
31 Desember 2023,

b. Surat dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua nomor 270/AUO/IS/KPS/VI/23 tanggal
02 juni 2023 perihal Penawaran Jasa Audit Atas Laporan Keuangan PT Asuransi Jasa Tania Tbk untuk
tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian tentang
Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1
MAKSUD PERJANJIAN

(9) Pihak Pertama bermaksud untuk meminta jasa-dari Pihak Kedua untuk melakukan Audit Umum
(General audit) terhadap Laporan Keuangan dan Laporan Penggunaan Dana Sosial untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2023 dengan suatu imbalan jasa, selanjutnya disebut “Pekerjaan
Audit”.

(2) Pihak Kedua menerima maksud Pihak Pertama untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (1).

PASAL2
LINGKUP PEKERJAAN

Pekerjaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang disetujui oleh Para Pihak meliputi:

(1) Pihak Kedua akan melakukan Pekerjaan Audit terhadap Laporan Keuangan Pihak Pertama, yang
meliputi Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan
Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.

(2) Pihak Kedua akan melakukan Pekerjaan Audit terhadap Laporan Penggunaan Dana Sosial Pihak
Pertama, untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.

(3) Pihak Kedua akan melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan
Publik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan standar auditing
tersebut, Pihak Kedua, sebagai Auditor, wajib mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan
bebas dari kesalahan penyajian material. Pihak Pertama, bertanggung jawab atas penyusunan dan
penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) No. VIII.G.7 tentang "Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik" dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu untuk memungkinkan
penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan
kecurangan maupun kesalahan.

(4) Pihak Kedua akan memberikan Pernyataan Independensi secara tertulis sesuai dengan ketentuan
Pasal 54 Butir 3 Huruf b Peraturan POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan
yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

(5) Audit Pihak Kedua tidak meliputi pengujian dan permintaan keterangan tertentu yang mungkin akan
dilaksanakan pada pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, meskipun audit
Pihak Kedua mempertimbangkan beberapa aspek perpajakan, namun tidak dapat diandalkan untuk

Pihak Pertama : Toh . Pihak Kedua : |-

2/9
Page 3 OCR 0.948
mendeteksi semua risiko pajak yang mungkin diidentifikasi dalam pemeriksaan pajak oleh Direktorat
Jenderal Pajak.

(6) Pihak Kedua akan menerbitkan Hasil Pekerjaan Audit sebagai berikut:

a. Laporan Auditor, yang menyatakan opini Laporan Keuangan Pihak Pertama untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2023 secara keseluruhan. Opini yang akan diberikan dan
kalimatnya sangat tergantung pada fakta dan kondisi pada tanggal laporan. Pihak Kedua dapat
menolak untuk memberikan opini atau menolak untuk menerbitkan Laporan atas perikatan ini.
Apabila terdapat hat-hal yang menyebabkan Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan audit atau
tidak dapat memberikan opini. Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan audit atau bila
diperlukan penyesuaian atas laporan auditor, Pihak Kedua akan mendiskusikan hal tersebut
kepada manajemen Pihak Pertama. Apabila hal tersebut tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah, Pihak Kedua memiliki hak untuk mengundurkan diri dari perikatan ini.

b. Laporan Penggunaan Dana Sosial, yang memuat tentang aktifitas Pihak Pertama terkait dengan
kewajibannya melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

C. Management Letter, yang memuat saran-saran yang berkaitan dengan perbaikan struktur
pengendalian intern yang dapat berpengaruh positif terhadap kemampuan perusahaan untuk
mencatat, mengolah dan melaporkan data keuangan, dan saran-saran yang berkaitan dengan
pemenuhan ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(7) Pihak Kedua akan menyerahkan Hasil Pekerjaan Audit kepada Pihak Pertama sebagai berikut:

a. Laporan Auditor sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) butir a beserta Laporan Keuangan yang
telah diaudit dalam bentuk bilingual yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta mata uang
Rupiah sesuai standar Pihak Kedua sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar. Apabila laporan auditor
yang diperlukan lebih dari itu maka Pihak Kedua akan membebankan kepada Pihak Pertama
biaya cetak laporan tambahan sebesar Rp.71.000.000,- (satu juta rupiah) per-eksemplar.

b. Laporan Penggunaan Dana Sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) butir b sebanyak 5
(lima) rangkap

C. Management Letter sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) butir c di atas sebanyak 1 (satu)
rangkap, ditujukan kepada Direktur Utama (confidential).

(8) Ruang lingkup audit Pihak Kedua juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9
Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
Jasa Keuangan beserta ketentuan pelaksanaannya. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK tersebut,
maka Pihak Kedua akan mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai
penunjukan sebagai akuntan publik Pihak Pertama sebelum dimulainya pelaksanaan audit.

PASAL 3
PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

(1) Tanggung jawab penyusunan Laporan Keuangan, termasuk penyesuaian atas laporan dan
mengoreksi salah saji yang material, terletak pada Pihak Pertama. Tanggung jawab tersebut
mencakup pula mempertahankan struktur pengendalian intem yang efektif atas pelaporan
keuangan, mengindentifikasikan dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan
perundangan yang berlaku terkait dengan kegiatan usahanya serta menyiapkan dan menyediakan
semua catatan keuangan dan informasi serta personil dengan informasi yang relevan. Oleh karena
itu, Pihak Pertama setuju Untuk membebaskan Pihak Kedua beserta stafnya atas segala tuntutan,

Pihak Pertama : Ri Pihak Kedua: |.

3/9
Page 4 OCR 0.948
kewajiban, dan biaya-biaya yang mungkin timbul sebagai akibat dari kesalahan pernyataan
Pihak Pertama, berkaitan dengan Pekerjaan Audit, yang diberikan kepada Pihak Kedua sesuai
dengan Perjanjian ini.

& Tanggung jawab Pihak Pertama:

Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.

Pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk menyusun laporan keuangan
yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik karena kecurangan maupun kesalahan, dan

Memberikan kepada Pihak Kedua:

a

2

b)

9

d)

Kai

Akses terhadap semua informasi baik dari kantor pusat maupun seluruh kantor cabang yang
manajemen sadari bahwa informasi tersebut relevan dalam penyusunan laporan keuangan,
seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya

Informasi tambahan yang mungkin Pihak Kedua minta dari manajemen untuk tujuan audit,
dan

Akses tanpa batas kepada individu-individu dalam Pihak Pertama yang Pihak Kedua
pertimbangkan perlu untuk memperoleh bukti audit. Kegagalan manajemen untuk
memberikan Pihak Kedua secara tepat waktu informasi yang disebutkan di atas atau akses
kepada idividu-individu dalam Pihak Pertama dapat mengakibatkan Pihak Kedua
terlambat menerbitkan laporan memodifikasi prosedur Pihak Kedua atau mengakhiri
perikatan Pihak Kedua.

Memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang relevan dengan Pihak Pertama
termasuk, namun tidak terbatas pada, kepatuhan terhadap Surat Edaran Kepala Pusat
Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) No. SE-7/PPPK/2019 tentang Panduan Penerapan
Prinsip Mengenali Pengguna jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik dan Surat Edaran Kepala
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) No. SE-2/PPPK/2019 tentang Kewajiban
Melampirkan Laporan Keuangan Auditan Klien oleh Kantor Akuntan Publik. Sesuai dengan
SE-7/PPPK/2019, dalam penugasan ini akan termasuk penerapan prosedur dan permintaan
data terkait dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), yang mana manajemen Pihak
Pertama menyetujui penerapan prosedur tersebut dan akan menyediakan data yang
dibutuhkan, dan: sesuai dengan SE-2/PPPK/2019, manajemen Pihak Pertama memberikan
izin kepada Pihak Kedua untuk menyampaikan laporan keuangan auditan Pihak Pertama
(dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy) termasuk laporan Pihak Kedua (laporan
auditor independen) kepada Kementerian Keuangan, sesual dengan ketentuan dalam
peraturan Menteri Keuangan. Audit Pihak Kedua tidak meliputi pengujian dan permintaan
keterangan khusus yang dirancang untuk mengidentifikasi ketidakpatuhan di masa lalu atau
masa depan, terhadap peraturan Pemerintah atau peraturan industri terkait dengan
pengarsipan, pelaporan, pemeliharaan rasio, atau hal-hal lainnya. Meskipun audit Pihak
Kedua dapat mempertimbangkan aspek-aspek tertentu dari persyaratan peraturan, audit
Pihak Kedua tidak dapat diandalkan untuk mendeteksi semua ketidakpatuhan yang
mungkin diidentifikasi oleh badan pengatur yang terkait.

Pihak Pertama menyetujui penggunaan tenaga ahli seperti Aktuaris (KKA) dan KJPP
Independen yang direferensikan oleh Pihak Kedua, dimana seluruh biaya yang timbul
menjadi beban Pihak Pertama.

Pihak Pertama : 9 dd 2 Pihak Kedua : Ik

4/9
Page 5 OCR 0.955
(3) Tanggung jawab Pihak Kedua terletak pada opini atas Laporan Keuangan berdasarkan hasil audit
yang dilakukan oleh Pihak Kedua berdasarkan SPAP.

(4) Dalam hal terdapat pemeriksaan terhadap Pihak Pertama atau permintaan klarifikasi oleh otoritas
pengatur, termasuk kantor pajak, yang terkait dengan laporan keuangan yang telah diterbitkan atau
data tertentu dalam laporan keuangan tersebut, maka manajemen Pihak Pertama memberikan izin
kepada Pihak Kedua untuk menyampaikan langsung kertas kerja audit yang dibutuhkan kepada
otoritas pengatur, apabila otoritas pengatur tersebut meminta kepada Pihak Kedua.

(5) Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 beserta
ketentuan pelaksanaannya tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam Kegiatan Jasa Keuangan, maka manajemen Pihak Pertama memberikan izin kepada
Pihak Kedua, dan Pihak Kedua wajib pula untuk menyampaikan secara langsung kepada OJK
informasi fainnya yang dibutuhkan oleh OJK dari Pihak Kedua setiap saat apabila diperlukan. "

(6) Kertas kerja yang dibuat sehubungan dengan tugas tersebut adalah milik Pihak Kedua, dimana
informasi yang terkandung di dalamnya bersifat rahasia dan merupakan milik Pihak Kedua, dan akan
disimpan sesuai dengan prosedur dan kebijakan Pihak Kedua. Pihak Pertama juga setuju jika kertas
kerja tersebut harus diperlihatkan kepada Komite Disiplin dan Investigasi Institut Akuntan Publik
Indonesia atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan yang ada dengan
menginformasikan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.

PASAL 4
PENGGUNAAN LAPORAN PIHAK KEDUA ATAU MERUJUK KEPADA PIHAK KEDUA
DALAM DOKUMEN LAIN ATAU FILE ELEKTRONIK

(1) Pemasukan, publikasi, atau mereproduksi laporan auditor oleh Pihak Pertama yang mengandung
informasi tambahan atas laporan keuangan (sebagai contoh, laporan tahunan kepada pemegang
saham, memo mengenai penempatan pribadi, laporan yang diwajibkan) mengharuskan Pihak Kedua
untuk melaksanakan prosedur tambahan untuk memenuhi tanggung jawab profesional Pihak Kedua
dan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, laporan Pihak Kedua seharusnya tidak digunakan
untuk tujuan-tujuan tersebut tanpa ijin tertulis dari Pihak Kedua. Untuk menghindari penundaan
yang tidak perlu atau kesalahpahaman, adalah penting bahwa Pihak Pertama memberitahu
Pihak Kedua jadwal secara tepat waktu tentang niat Perusahaan untuk mengeluarkan laporan untuk
penggunaan semacam itu.

(2) Pihak Pertama menyetujui bahwa perikatan ini tidak mewajibkan Pihak Kedua untuk mengizinkan,
baik dengan mengeluarkan surat atau bentuk persetujuan lainnya, dimasukkannya laporan audit
Pihak Kedua atas laporan keuangan untuk tujuan pernyataan pendaftaran kepada suatu badan
pengatur atau menerbitkan kembali laporan audit Pihak Kedua untuk tujuan penawaran efek atau
transaksi keuangan lainnya, atau untuk menegaskan keandalan laporan audit Pihak Kedua kepada
pihak lain. Setiap pekerjaan yang berhubungan dengan penawaran efek, termasuk perjanjian untuk
memberikan izin atau persetujuan tersebut, akan merupakan penugasan terpisah dan akan diatur
dalam kontrak yang terpisah.

(8) Apabila Pihak Pertama menerima permintaan informasi atau komunikasi lainnya dari OJK atau
personelnya atau badan regulasi lainnya sehubungan dengan perikatan ini, Pihak Pertama setuju
bahwa manajemen akan segera memberitahukan dan memberikan salinan seluruh permintaan atau
komunikasi tersebut kepada Pihak Kedua. Sebelum mengirimkan tanggapan atau komunikasi
tertulis kepada OJK, atau personelnya atau badan regulasi lainnya yang merujuk KPS, jasa yang
diberikan oleh KPS atau setiap laporan yang diterbitkan oleh KPS, Pihak Pertama menyetujui bahwa
manajemen Perseroan akan memberikan usulan tanggapan atau komunikasi tertulis tersebut kepada

Pihak Pertama : Jon Pihak Kedua » | -

5/9
Page 6 OCR 0.936
Pihak Kedua dan memberikan Pihak Kedua waktu yang cukup untuk menelaah usulan tanggapan
atau komunikasi tertulis tersebut serta mengijinkan Pihak Kedua memberikan komentar atas
keakuratannya.

PASAL 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Pekerjaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di atas akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua mulai
tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan 28 Februari 2024 (sesuai dengan tanggapan dan perolehan
data dan informasi yang dibutuhkan ) dengan Jadwal Pelaksanaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran
perjanjian ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

PASAL 6
IMBALAN JASA DAN CARA PEMBAYARAN

(1) Imbalan jasa atas Pekerjaan Audit bagi Pihak Kedua dari Pihak Pertama yang telah disepakati oleh
Para Pihak adalah sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) belum termasuk PPN Jasa
sebesar 119 dari imbalan jasa audit dan PPh pasal 23 sebesar 296 sesuai ketentuan perpajakan yang
berlaku. imbalan jasa tersebut belum termasuk : biaya transportasi dan akomodasi (Operational
Expense-OPEX) selama melaksanakan Pekerjaan Audit di luar kota (di luar wilayah Jabodetabek).

(2) Pembayaran oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dalam tiga tahap sebagai berikut:

Tahap | 1 5096 dari imbalan jasa atas Pekerjaan Audit dibayar pada saat Perjanjian ini
ditandatangani.
Tahap II 1 3096 dari imbalan jasa atas Pekerjaan Audit dibayar pada saat draft Laporan Audit

sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 dalam Perjanjian ini diserahkan.

Tahap Il: 204 sisa dari imbalan jasa atas Pekerjaan Audit dibayar pada saat final Laporan
Audit sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 dalam Perjanjian ini diserahkan.

PASAL7
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

(1) Perjanjian berakhir apabila:
a. Pelaksanaan pekerjaan telah selesai, atau jangka waktu Perjanjian yang disepakati Para Pihak
telah berakhir.
b. Salah satu Pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam
Perjanjian ini, maka Pihak yang lainnya berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak.

(2) Dalam hal Perjanjian ini akan diakhiri oleh salah satu pihak, maka pihak yang menghendaki
pengakhiran Perjanjian ini wajib memberitahukan kehendaknya tersebut secara tertulis kepada pihak
lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pengakhiran Perjanjian yang dikehendaki.

(8) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebelum jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan
pada Pasal 7 ayat (2) di atas, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang pasal tersebut mengatur tata cara menghentikan

suatu perjanjian.

Pihak Pertama : F bet Pihak Kedua : | -

6/9
Page 7 OCR 0.940
@

Ko)

@

3)

4)

“4
2»

3

@

ko

@&

Pengakhiran Perjanjian tidak menghentikan atau menghapus kewajiban masing-masing Pihak yang
belum terselesaikan oleh masing-masing pihak pada saat pengakhiran/pemutusan Perjanjian ini.

PASAL 8
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Memberikan atau menginstruksikan sesuai dengan wewenang yang ada kepada
pejabat/staf/karyawan di lingkungan Pihak Pertama serta menunjuk PIC (person in charge) untuk
menyediakan data-data, informasi, dokumen, buku dan/atau catatan akuntansi lainnya yang
dianggap perlu bagi pelaksanaan Pekerjaan Audit oleh Pihak Kedua.

Memberikan Pernyataan Tertulis yang menjelaskan bahwa penyajian Laporan Keuangan merupakan
tanggung jawab Pihak Pertama dan penegasan lainnya untuk mengkonfirmasikan beberapa
pernyataan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selama proses pelaksanaan audit.

Menyediakan sebagian ruang kantornya berikut prasarana penunjang kerja sesuai kebutuhan bagi
staf atau karyawan Pihak Kedua dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Audit.

Melaksanakan pembayaran sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam Perjanjian ini.

PASAL 9
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Melaksanakan Pekerjaan Audit sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dalam Perjanjian ini.

Memegang teguh kerahasiaan seluruh data, dokumen, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 Ayat (1) dalam Perjanjian ini yang diperoleh dari Pihak Pertama guna pelaksanaan
Pekerjaan Audit, dan tidak akan mengalihkan, menjual atau menyerahkan data, dokumen dan/atau
informasi tersebut kepada Pihak Ketiga tanpa seizin Pihak Pertama, baik selama masa Perjanjian
ini maupun setelah Perjanjian ini berakhir.

Menjaga dan mengambil tindakan pencegahan guna melindungi seluruh dokumen dan/atau
informasi tersebut dalam Pasal 8 Ayat (1) dalam Perjanjian ini.

Memperbanyak (photo copy/scan) dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam
Perjanjian ini hanya untuk kepentingan pelaksanaan Pekerjaan Audit ini.

PASAL 10
FORCE MAJEURE

Para Pihak tidak akan dituntut suatu ganti kerugian, denda atau tanggung jawab atas keterlambatan
pelaksanaan Pekerjaan Audit dan keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh force majeure,
yaitu suatu kejadian atau keadaan yang terjadi di luar kuasa Para Pihak, termasuk tetapi tidak
terbatas pada kerusuhan, pemberontakan, sabotage, kebakaran, banjir, epidemi, pemogokan,
embargo atau semacamnya.

Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini, salah satu Pihak
yang terkena akan memberitahu Pihak lainnya secara tertulis dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak
force majeure tersebut, dan perkiraan jangka waktu penyelesaian Pekerjaan Audit atas akibat
kejadian tersebut.

Pihak Pertama : f ot Pihak Kedua : |
19
Page 8 OCR 0.920
(3) Kelalaian atau keterlambatan pemberitahuan sebagaimana disebutkan dalam Ayat (2) Pasal ini yang
mengakibatkan Pihak lain menderita kerugian yang disebabkan tidak mengetahui atau terlambat
mengetahui adanya keadaan force majeure maka kerugian tersebut menjadi tanggungjawab Pihak
yang lalai.

(4) Kerugian yang diderita oleh Pihak yang mengalami force majeure tidak menjadi beban atau
tanggungjawab Pihak lainnya.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pihak Pertama setuju bahwa:

(1) Kewajiban maksimum Pihak Kedua kepada Pihak Pertama karena alasan apapun, termasuk
kelalaian Pihak Kedua, sehubungan dengan jasa sesuai Perjanjian ini adalah terbatas pada
honorarium yang dibayarkan kepada Pihak Kedua untuk jasa atau pekerjaan yang menyebabkan
timbulnya kewajiban.

(2) Dalam hal terjadi perdebatan maupun tuntutan terhadap jasa yang disebutkan dalam Perjanjian ini
maupun yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama (termasuk induk perusahaan, anak
perusahaan, afiliasi, atau termasuk setiap pihak entitas yang memperoleh manfaat dari jasa yang
diberikan), harus terlebih dahulu mengajukan negosiasi secara sukarela, dan apabila negosiasi
tersebut tidak berhasil, Pihak Pertama dapat mengajukannya melalui arbitrase dengan prosedur
penyelesaian alternatif yang ditetapkan oleh Badan Arbitrasi Nasional Indonesia dan/atau Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

PASAL 12
KORESPONDENSI

(1) Semua korespondensi dan pemberitahuan yang harus dikirim kepada Pihak dalam Perjanjian ini
mengenai atau sehubungan dengan perjanjian ini dikirimkan ke alamat dan/atau nomor di bawah ini:

a. Pihak Pertama

Nama : PT Asuransi Jasa Tania, Tbk
Alamat 1 Gedung Plaza Agro Lt 9 Jl. HR. Rasuna Said Kav. X 2 No. 1 Jakarta.
Telp 1 021-5262529
Email 1 erick.crizal@jastan.co.id
UP 1 M. Erick Crizal
b. Pihak Kedua
Nama : KAP Kanaka Puradiredja Suhartono (KPS)-Member of Nexia International
Alamat 1 18 Office Park Tower a, 20 floor
Telp / Fax 1 (021)-2270-8292
Email 1 Iswanul cpa@nexia.id
UP »  Drs.Iswanul,Ak.,CA.,CPA

(2) — Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat
pada masing-masing Pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak
lain dalam Perjanjian selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sesudah terjadinya perubahan alamat yang
dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan maka surat menyurat atau pemberitahuan-

Pihak Pertama : f. pap Pihak Kedua: |

8/9
Page 9 OCR 0.941
pemberitahuan berdasarkan Perjanjian dianggap telah diberikan semestinya yang ditujukan ke alamat
tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-masing Pihak.

PASAL 13
LAIN-LAIN

(1) Independensi Pihak Kedua sebagai auditor dapat menurun apabila Pihak Pertama merekrut atau
mempekerjakan karyawan yang berasal dari Pihak Kedua. Pihak Pertama tidak diperkenankan
selama periode Perikatan ini dan selama 12 (dua belas) bulan kedepan setelah berakhirnya Perikatan
ini, untuk alasan apapun, tanpa adanya persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pihak Kedua, merekrut
atau mengajukan calon untuk menjabat sebagai Direksi atau jabatan yang terkait dengan
pengawasan pelaporan keuangan Perseroan, atau mempekerjakan atau mengangkat calon untuk
menjabat sebagai Direksi atau jabatan yang terkait dengan pengawasan pelaporan keuangan
Perseroan yang mana calon tersebut merupakan karyawan profesional Pihak Kedua maupun entitas
lain yang terkait dengan Pihak Kedua yang sedang atau telah terlibat langsung maupun tidak
langsung dalam pelaksanaan Perikatan untuk tahun berjalan atau sebelumnya.

(2) Hal-hal yang dianggap atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan ditetapkan dalam suatu
Perjanjian Tambahan (Addendum) yang akan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

PASAL 14
PENUTUP

(1) Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat
Para Pihak yang menandatanganinya, pengganti-penggantinya serta mereka yang memperoleh
keuntungan daripadanya.

(2) Perjanjian ini dibuat pada tempat dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian, dalam rangkap 2 (dua)
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama Pihak Kedua
2 PT Asuransi Jasa Tania, Tbk KAP Kanaka Puradiredja Suhartono
Direksi,

Arifia Indah Liany
Direktur

Pihak Pertama : yk Pihak Kedua : Tah
o/9
Page 10 OCR 0.396
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN

PT Asuransi Jasa Tania, bk

Untuk Tahun Buku Per 31 Desember 2023

Nova Dar Tana Tea

URALAN KEGIATAN 1 (alas vafulmn| sala mpvlvl abal

Audit Tinal 31 Dewcuber 2023”

Ti Nabi

Data andi pegnest aras Kane ofiS,
Up Jstes Aodt Planning Per 30 Dog

Evaluation of "Dentrol Befiskencisa"

Test of Corarol (TOC)

Sarpie Dianch (omimatg bang)
Stock Ognotoe Aset

GEUgAU MUD YEAR ND 31 DISEMBEN T023

Centeratea

Subtartya Procooures

1
2

3 anipesi Tora
Tom peda Piadaan
5

“Weokng Papar Lang sena)

13 Dal sai

TA kyaluani Kanan kerja

JLLS” Konibimasi temuan selama pemeriksaan

ILLG Laporan kerajaan pemeriksaan”

17 Penyusanan dr laporan aoit

IIA Komunikasi dra laporan sodil Ke pemamen peran
JEII 119” Penyerahan draf Laporan gudit kpd manajemen permahwan
ILMU, Penyelesaian inai laporan ati

TEMA!

anagemeai Tatar
N In Semua Teman pala ai pengadaan pangan

Kunfirmnssi ema selama pemerasan

63“ Penvusanan draf laporan management letter,

116.4 Pembahasan dengan manajemen perusahaan perihal Fond andi das dat audi

1.6.3 Pembahasan dengan Tata kelola dan bmemoi Audit

1.6.6 Penverahan dkaf laporan management leter kpd manajemen peruahuan

10.6” Pengelesaian Final laporan management leter |

Jakarta. 12 September 20

KAI Kanaka Puradiredja dan Suhartono

oki

Tg

DrsiommoLAk.CA.CPA
Partner

Page 11 OCR 0.797
» KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
Nexia Branch Jakarta Selatan
KPS Branch licence No. 1165/KM.1/2017
18 Office Park Tower A, 20th floor

Jl. TB. Simatupang No. 18. Pasar Minggu
Jakarta 12520 - Indonesia
P.62-2122708292 F. 62 - 21 22708299
E. office13@nexia.id

www.nexia.id

Jakarta, 18/09/2023 sesuaikan dengan persetujuan guotation/SPK sudah diterima
No. 863/GN/IS/KPS/IX/23

Kepada yth

PT Asuransi Jasa Tania, Tbk

Gedung Agro Plaza Lt. 9,

Jl. H.R. Rasuna Said No.1, RT.7/RW.4, Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Kota Jakarta Selatan

Jakarta 12950

Up: Ibu Arifia Indah Liany

Dengan hormat,
Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan penilaian sendiri oleh AP/KAP laporan penilaian sendiri

sesuai dengan pasal 9 POJK 9 tahun 2023 perihal KAP melakukan dan menyediakan hasil penilaian sendiri
terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dan Pasal 8,

Pasal 7 menetapkan :

Ayat I
Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas

informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif.

Ayat 2
a) AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara

berturut-turut:
b) AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda

selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dan
c) Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut

Ayat 3
Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi sejak tahun buku 2017.

Bersama ini kami sampaikan bahwa :

Nama KAP : Kanaka Puradiredja, Suhartono (member of Nexia International )
Akuntan Publik : Drs Iswanul
Alamat : 18 Office Park tower A 20"

Jl. TB Simatupang kav 18

Jakarta Selatan 12520
Adalah tahun pertama ditunjuk berdasarkan surat rekomendasi dari Komite Audit dan Komisari dengan surat
penunjukkan No 34/DK/VIII/2023 tanggal 1S Agustus 2023 untuk melaksanakan perikatan audit
PT Asuransi Jasa Tania ,Tbk tahun buku berakhir 31 Desember 2023 .

Demikian hal ini disampaikan , untuk digunakan sebagaimana diperlukan .
Terima kasih atas perhatiannya

Howaat Kami

Drs. Iswanul, AK, CA, CPA
Rekan
B Forum or Firus

INDIA KPS - KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO s3 member Fira of the “Nesa Intanational' metwotk. P2015 Neta International Limited Arah reserved. Nesa International Linited does at elve services in Own name or othanvisa

Nora International Limited and he member Mms of the Nexda Intematloral Network (including those membs which trade under a name which includes the word NEXA) re not part ofa woldide partnership. Member Firms of the Noia

Intemational Network ae independanty owned and Opertad. es

ntnatinal Limited does ot aceept any responsibily for he commisson F any ac, or mission to act by or the Labilities of, any of is members Neta International

Liited does not accept ability for any Loss arsng tom any action takun or omisson, on th bass of content in this document or any documentaton and extema ink provide The trade marks NEKTA INTERNATIONAL, MEA and the"

NNDUA logo are owned by Heri International Limited and used under
information visit wra.neda.com

| Jakarta Pusat” | Jakarta Barat | Jakarta Selatan | Medan | Surabaya | Semarang

se. Reference to Nexa or Neria International are to era International Limited rta the "Ne International” network fm, as the conter may dita. For more

l

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.71 MB
Published28 Feb 2024
Pages11
Characters31,024
Text sourceOCR
OCR confidence0.878

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI JASA TANIA Tbk p.1 ×25
linked person Arifia Indah Liany · Direktur p.1 ×3
possible org KANAKA PURADIREDJA p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org International Limited p.11
unresolved person Kartini Mulyadi · Notaris p.1
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.1
unresolved org Kanaka Puradiredja Suhartono p.1 ×3
unresolved person Drs. Iswanul · Akuntan Publik p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak. Oleh p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.3
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Menteri Keuangan. Audit Pihak p.4
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.8
unresolved org Kanaka Puradiredja Suhartono Direksi p.9
unresolved org Neta International Limited p.11
unresolved org Nora International Limited p.11
unresolved org Heri International Limited p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result