Back to announcement
20240227_BEKS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31581401_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 23 Februari 2024
Waktu : Rapat dibuka pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 10.58 WIB
Tempat : Hotel Aston
Jl. Syech Nawawi Al Bantani No.29, Pakupatan Kilometer 4,
Kota Serang, Banten
Kehadiran : Dewan Komisaris:
a. Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen
b. Bapak Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen
c. Ibu Virgojanti sebagai Komisaris
Direksi:
a. Bapak Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama
b. Bapak Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Operasional
c. Bapak Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan
d. Bapak Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Bisnis
Pemegang saham:
Total Pemegang Saham: 36.093.019.991 saham (69,583%) dari total keseluruhan
saham sebanyak 51.870.438.266 saham.
Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen
1. MATA ACARA RAPAT:
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan
Nomor 089/DIR-BB/I/2024 tanggal 10 Januari 2024.
2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) PT Bank
Pembangunan Daerah Banten Tbk tanggal 17 Januari 2024 yang dipublikasikan melalui situs web
Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) PT Bank
Pembangunan Daerah Banten Tbk pada tanggal 1 Februari 2024 yang dipublikasikan melalui
situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Page 2
3. KESEMPATAN TANYA JAWAB:
Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terhadap mata acara Rapat.
Terdapat 4 (empat) pertanyaan dari 3 (tiga) Pemegang Saham Perseroan yang mengajukan
pertanyaan dalam sesi tanya jawab.
4. MEKANISME PENGAMBILAN KE PUTUSAN:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan cara menghitung jumlah saham
yang tidak setuju, abstain dan setuju.
Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju dan abstain dipersilahkan untuk mengangkat tangan
serta mengisi form voting yang sebelumnya telah dibagikan, sedangkan sisanya yang tidak
mengangkat tangan, dianggap menyatakan setuju. Setelah itu, Notaris akan melakukan penghitungan
suara.
Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat namun tidak mengeluarkan suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham yang sah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Januari 2024 Jam 16.00 WIB.
5. KEPUTUSAN RAPAT:
Dalam pemungutan suara, Rapat memutuskan:
Suara mayoritas menyetujui Mata Acara Rapat, dengan rincian:
SUARA JUMLAH PERSEN
SUARA
Setuju 36.092.996.087 99,9999%
Tidak Setuju 23.904 0,0001%
Abstain 0 0%
Dengan keputusan menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:
1. Merubah ketentuan Pasal 1 ayat 1 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
Perseroan ini bernama : “PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (Perseroda) Tbk” (selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini cukup di singkat dengan “Perseroan”) berkedudukan dan berkantor pusat
di Kota Serang, Provinsi Banten dan selanjutnya menggunakan sebutan (call name) “BANK BANTEN”.
2. Merubah ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan 2 huruf a yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dibidang Aktivitas Keuangan (Perbankan);
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Bank Umum Pemerintah Daerah, mencakup kegiatan Bank yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta melakukan kegiatan usaha dalam bentuk rupiah
dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri. Untuk selanjutnya
Page 3
Bank dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan/atau melakukan transaksi
perbankan dengan pihak luar negeri setelah memperoleh surat penunjukan dari Bank
Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang menunjuk sebagai Bank Devisa.
3. Merubah ketentuan Pasal 4 ayat 2 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
2. Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan Dari modal
dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 51.870.438.266 (lima puluh satu miliar
delapan ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh enam)
saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 4.308.864.114.540,00 (empat triliun
tiga ratus delapan miliar delapan ratus enam puluh empat juta seratus empat belas ribu lima
ratus empat puluh Rupiah) telah disetor penuh kepada Perseroan oleh masing-masing
pemegang saham yang terdiri dari :
− 1.075.511.715 (satu miliar tujuh puluh lima juta lima ratus sebelas ribu tujuh ratus lima
belas) saham Seri A, masing-masing saham Seri A bernilai nominal sebesar Rp. 1.000,00
(seribu Rupiah) atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.
1.075.511.715.000,00 (satu triliun tujuh puluh lima milyar lima ratus sebelas juta tujuh
ratus lima belas ribu Rupiah);
− 5.335.431.323 (lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu
tiga ratus dua puluh tiga) saham Seri B, masing-masing saham Seri B bernilai nominal
sebesar Rp. 180,00 (seratus delapan puluh Rupiah) setiap saham dengan jumlah nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp. 960.377.638.140,00 (sembilan ratus enam puluh milyar
tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh
Rupiah).
− 45.459.495.228 (empat puluh lima miliar empat ratus lima puluh sembilan juta empat
ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh delapan) Saham Seri C masing-masing
saham Seri C bernilai nominal sebesar Rp. 50,00 (lima puluh Rupiah) setiap saham dengan
jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 2.272.974.761.400 (dua triliun dua ratus tujuh
puluh dua miliar Sembilan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus enam puluh satu ribu
empat ratus Rupiah);
dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan sebelum akhir akta ini.
4. Merubah ketentuan Pasal 5 ayat 1 sampai dengan ayat 4 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai
berikut :
1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama, sebagaimana terdaftar dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang terdiri dari Saham Seria A, Saham Seri B dan Saham
Seri C, yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten (selanjutnya disebut Pemerintah
Daerah) paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
Banten Nomor 5 Tahun 2023.
Modal ditempatkan dan disetor tersebut berasal dari pengambilalihan saham Pemerintah
Daerah pada PT. Banten Global Development dan dikonversikan menjadi nilai saham pada
Perseroan.
2. Selain komposisi Saham Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas,
Saham-saham Perseroan dapat dimiliki oleh :
a. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atau
b. Masyarakat.
3. Saham Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat 2 di atas, dapat dilepaskan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota melalui penyerahan saham sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 4
4. Penyerahan saham dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dikonversikan
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi penyertaan modal pada Perseroan.
5. Merubah ketentuan Pasal 11 ayat 8 angka (22) Anggaran Dasar Perseroan yang untuk selanjutnya
berbunyi sebagai berikut :
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada butir (7) ayat ini paling kurang melalui :
a. situs web penyedia e-RUPS;
b. situs web Bursa Efek; dan
c. situs web Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
kurang bahasa Inggris.
6. Merubah ketentuan Pasal 12 ayat 6 angka (5) yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
Pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini paling
kurang melalui :
a. situs web penyedia e-RUPS;
b. situs web Bursa Efek; dan
c. situs web Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
kurang bahasa Inggris
7. Merubah ketentuan Pasal 14 ayat 7 angka (3) yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini, wajib diumumkan kepada
masyarakat paling kurang melalui :
a. situs web penyedia e-RUPS;
b. situs web Bursa Efek; dan
c. situs web Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
kurang bahasa Inggris
8. Merubah ketentuan Pasal 15 ayat 2 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
Direksi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari :
− 1 (satu) orang Direktur Utama;
− 2 (dua) orang Direktur atau lebih;
dan paling banyak 5 (lima) orang, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar
Modal.
9. Merubah ketentuan Pasal 15 ayat 12 huruf f dan g yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
f. Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib mengedepankan kepentingan utama
dari Perseroan.
g. Pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan
fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari OJK sebelum diputuskan dalam RUPS.
10. Merubah ketentuan Pasal 16 ayat 4 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 Direksi wajib membentuk komite Direksi yang bertanggung jawab kepada
Direksi paling sedikit terdiri atas :
Page 5
a. Komite manajemen risiko;
b. Komite kebijakan perkreditan atau pembiayaan;
c. Komite kredit atau pembiayaan; dan
d. Komite pengarah teknologi informasi.
11. Merubah ketentuan Pasal 18 ayat 2 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari :
− 1 (satu) orang Komisaris Utama;
− 2 (dua) orang Komisaris atau lebih;
dan paling banyak 5 (lima) orang, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar
Modal.
12. Merubah ketentuan Pasal 18 ayat 16 huruf f yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
Pemberhentian atau penggantian Komisaris Independen sebelum masa jabatannya berakhir wajib
mendapat persetujuan dari OJK terlebih dahulu sebelum diputuskan dalam RUPS.
13. Merubah ketentuan Pasal 19 ayat 4 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pasal ini Dewan Komisaris wajib membentuk Komite yang bertanggung
jawab kepada Dewan Komisaris yang paling sedikit terdiri dari :
a. Komite Audit;
b. Komite pemantau risiko; dan
c. Komite remunerasi dan nominasi.
14. Merubah ketentuan Pasal 28 yang untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut :
Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini mengacu pada Peraturan OJK serta
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan dari segala sesuatu yang tidak atau tidak
cukup diatur dalam Anggaran Dasar, maka RUPS yang akan memutuskannya.
− Adapun saham yang telah disetor penuh sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan sejumah 51.870.438.266 (lima puluh satu miliar delapan ratus tujuh
puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh enam) saham atau
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 4.308.864.114.540,00 (empat triliun tiga ratus
delapan miliar delapan ratus enam puluh empat juta seratus empat belas ribu lima ratus empat
puluh Rupiah), telah diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham Perseroan
sebagai berikut:
1. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BANTEN, sebanyak 3.269.755.661 (tiga miliar dua ratus
delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus enam puluh satu)
saham seri B, dengan nilai nominal per saham Rp. 180,00 (seratus delapan puluh Rupiah)
atau seluruhnya sebesar Rp. 588.556.018.980,00 (lima ratus delapan puluh delapan miliar
lima ratus lima puluh enam juta delapan belas ribu sembilan ratus delapan puluh Rupiah);
2. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BANTEN, sebanyak 31.020.000.000 (tiga puluh satu miliar
dua puluh juta) saham seri C, dengan nilai nominal per saham Rp. 50,00 (lima puluh Rupiah)
atau seluruhnya sebesar Rp. 1.551.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh satu
miliar Rupiah);
3. MASYARAKAT, sebanyak 1.075.511.715 (satu miliar tujuh puluh lima juta lima ratus sebelas
ribu tujuh ratus lima belas) saham Seri A dengan nilai nominal per saham Rp. 1.000,00
(seribu Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp. 1.075.511.715.000,00 (satu triliun tujuh puluh
lima miliar lima ratus -sebelas juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Page 6
4. MASYARAKAT, sebanyak 2.065.675.662 (dua miliar enam puluh lima juta - enam ratus
tujuh puluh lima ribu enam ratus enam puluh dua) saham seri B, dengan nilai nominal per
saham Rp. 180,00 (seratus delapan puluh Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp.
371.821.619.160,00 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus dua puluh satu juta
enam ratus sembilan belas ribu seratus enam puluh Rupiah);
5. MASYARAKAT, sebanyak 14.439.495.228 (empat belas miliar empat ratus tiga puluh
sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh delapan) saham
seri C, dengan nilai nominal Rp. 50,00 (lima puluh Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp.
721.974.761.400,00 (tujuh ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh empat
juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus Rupiah);
Selanjutnya Rapat memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat ini di hadapan Notaris dan selanjutnya mengajukan permohonan
persetujuan dan memberitahukan perubahan anggaran dasar dan data Perseroan kepada Menteri
Hukum dan HAM RI, mendaftarkannya pada Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serang, 27 Februari 2024
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 23 Feb 2024 · 10:00– |
| Present | 36,093,019,991 (69.58%) |
| Chair | — |
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai
· Pimpinan Rapat
p.1 ×5
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
Bank Devisa.
p.3
unresolved
org
PT. Banten Global Development
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM RI
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
684 ms
12 Sep 2026 21:30
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-02-23',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '69.583',
'record_date': '2024-01-31',
'shares_present': '36093019991',
'shares_total_voting': '51870438266',
'time_start': '10:00:00',
'venue': 'Hotel Aston Jl. Syech Nawawi Al Bantani No.29, Pakupatan Kilometer '
'4, Kota Serang, Banten'}