Skip to content
Back to announcement

20260424_PYFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32073364_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed PYFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                  PT PYRIDAM FARMA Tbk.


Direksi PT Pyridam Farma Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik dan
Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:

A. Rapat telah diselenggarakan pada:
   Hari/Tanggal        : Rabu, 22 April 2026
   Waktu               : 14:34 WIB s/d 15:10 WIB
   Tempat              : Grand Sahid Jaya Hotel – Ballroom Candi Prambanan, Jl. Jend. Sudirman
                         No. 86 Jakarta, Indonesia

     Mata Acara Rapat:

     (i)    Persetujuan atas pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
            Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
            Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 sebagaimana telah
            diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
            14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
            Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Rencana PMHMETD II Perseroan juga
            akan dilengkapi dengan penerbitan waran yang menyertai saham hasil pelaksanaan
            PMHMETD II; dan

     (ii)   Persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD
            II dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.

B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat:

       DEWAN KOMISARIS :
       Komisaris Independen      : CHARLES D. MARPAUNG
       Komisaris Independen      : MAURA LINDA SITANGGANG
       Komisaris                 : WIDJANARKO BROTOSAPUTRO

       DIREKSI :
       Direktur Utama            : LEE YAN GWAN
       Direktur                  : ANTES EKO PRASETIO
       Direktur                  : SINTA LESTARI NINGSIH
       Direktur                  : BEDJO STEFANUS

C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara virtual pada saat Rapat:

       DEWAN KOMISARIS :
       Komisaris Utama           : ROBBY YULIANTO

       DIREKSI:
       Direktur                  : YENFRINO GUNADI

D.   Rapat dihadiri oleh 7.869.867.725 (tujuh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta
     delapan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima) saham yang memiliki hak
     suara sah atau setara dengan 70,04% (tujuh puluh koma nol empat persen) dari total
     11.236.694.464 (sebelas miliar dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus sembilan puluh
Page 2
    empat ribu empat ratus enam puluh empat) saham yang merupakan seluruh saham dengan
    hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Dalam Rapat, setiap Pemegang Saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
   Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham
   atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju atau memberikan suara abstain, maka
   dilakukan pemungutan suara baik secara elektronik melalui eASY.KSEI maupun secara fisik
   (dengan mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju atau abstain).

G. Jumlah Pemegang Saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
   pendapat serta Hasil Pemungutan Suara pada mata acara Rapat adalah sebagai berikut :

                   Jumlah Pemegang                     Hasil Pemungutan Suara
      Mata Acara        Saham/
                                                                     Tidak        Abstain/
        Rapat       Kuasanya yang                Setuju
                                                                     Setuju       Blanko
                       bertanya
                                                                    557.500
                                           7.869.238.725saham                   71.500 saham
           1                1                                        saham
                                         (99,99% dari yang hadir)                 (0,006%)
                                                                    (0,01%)
                                           7.869.796.225 saham                  71.500 saham
           2                0                                          0
                                         (99,99% dari yang hadir)                 (0,006%)


H. Bahwa dalam Rapat Perseroan telah diambil keputusan dengan suara terbanyak sebagai berikut

   Mata Acara Rapat ke-1:

   1. Menyetujui pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
      Terlebih Dahulu II Tahun 2026 (atau PMHMETD II) berdasarkan Peraturan OJK No.
      32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
      Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah oleh Peraturan OJK No.
      14/POJK.04/2019, melalui pengeluaran saham baru Perseroan dalam jumlah sebanyak-
      banyaknya 5.700.000.000 (lima miliar tujuh ratus juta) lembar saham, dengan nilai nominal
      Rp100,- (seratus Rupiah) per lembar saham yang akan dilengkapi dengan penerbitan waran
      yang menyertai saham hasil pelaksanaan PMHMETD II, sesuai peraturan perundang-
      undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal;
   2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
      yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD II dengan memenuhi syarat-syarat yang
      ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar
      modal, termasuk namun tidak terbatas pada:
      a. Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II
          termasuk namun tidak terbatas pada kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam
          rangka PMHMETD II, dan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD II;
      b. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris dan
          dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK;
      c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas PMHMETD II;
      d. Menentukan jadwal PMHMETD II;
      e. Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD II;
      f. Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD II; dan
      g. Menentukan pembeli siaga (apabila ada), serta menentukan syarat dan ketentuan dan juga
          menandatangani segala akta dan/atau perjanjian dan/atau dokumen antara Perseroan
          dengan pembeli siaga.
Page 3
Mata Acara Rapat ke-2:

1. Menyetujui mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
   peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD
   II Perseroan, juga dilengkapi dengan penerbitan waran yang menyertai saham hasil
   pelaksanaan PMHMETD II; dan
2. Sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan tersebut,
   menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan (dengan hak substitusi) untuk
   menyatakan peningkatan modal ditempatkan dan disetor yaitu perubahan pasal 4 ayat (2)
   Anggaran Dasar Perseroan setelah PMHMETD II selesai dilaksanakan dan selanjutnya
   menyampaikan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum
   Republik Indonesia, untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang
   bagaimanapun juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan
   menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan
   lain yang mungkin diperlukan.


                                  Jakarta, 24 April 2026
                             Direksi PT Pyridam Farma Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published24 Apr 2026
Pages3
Characters8,195
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held22 Apr 2026 · 14:34–15:10
Present7,869,867,725 (70.04%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PYRIDAM FARMA Tbk. p.1 ×8
linked person MAURA LINDA SITANGGANG p.1
linked person WIDJANARKO BROTOSAPUTRO p.1
linked person YAN GWAN p.1
linked person ANTES EKO PRASETIO p.1
linked person SINTA LESTARI NINGSIH p.1
linked person BEDJO STEFANUS p.1
linked person ROBBY YULIANTO p.1
linked person YENFRINO GUNADI p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person CHARLES D. MARPAUNG p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 418 ms 12 Sep 2026 22:29

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-22',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '70.04',
 'shares_present': '7869867725',
 'time_end': '15:10:00',
 'time_start': '14:34:00',
 'venue': 'Grand Sahid Jaya Hotel – Ballroom Candi Prambanan, Jl. Jend. '
          'Sudirman No. 86 Jakarta, Indonesia'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result