Back to announcement
20260424_PYFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32073364_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PYRIDAM FARMA Tbk.
Direksi PT Pyridam Farma Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik dan
Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:
A. Rapat telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 22 April 2026
Waktu : 14:34 WIB s/d 15:10 WIB
Tempat : Grand Sahid Jaya Hotel – Ballroom Candi Prambanan, Jl. Jend. Sudirman
No. 86 Jakarta, Indonesia
Mata Acara Rapat:
(i) Persetujuan atas pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
14/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Rencana PMHMETD II Perseroan juga
akan dilengkapi dengan penerbitan waran yang menyertai saham hasil pelaksanaan
PMHMETD II; dan
(ii) Persetujuan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD
II dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat:
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris Independen : CHARLES D. MARPAUNG
Komisaris Independen : MAURA LINDA SITANGGANG
Komisaris : WIDJANARKO BROTOSAPUTRO
DIREKSI :
Direktur Utama : LEE YAN GWAN
Direktur : ANTES EKO PRASETIO
Direktur : SINTA LESTARI NINGSIH
Direktur : BEDJO STEFANUS
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara virtual pada saat Rapat:
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris Utama : ROBBY YULIANTO
DIREKSI:
Direktur : YENFRINO GUNADI
D. Rapat dihadiri oleh 7.869.867.725 (tujuh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta
delapan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima) saham yang memiliki hak
suara sah atau setara dengan 70,04% (tujuh puluh koma nol empat persen) dari total
11.236.694.464 (sebelas miliar dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus sembilan puluh
Page 2
empat ribu empat ratus enam puluh empat) saham yang merupakan seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Dalam Rapat, setiap Pemegang Saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham
atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju atau memberikan suara abstain, maka
dilakukan pemungutan suara baik secara elektronik melalui eASY.KSEI maupun secara fisik
(dengan mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju atau abstain).
G. Jumlah Pemegang Saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat serta Hasil Pemungutan Suara pada mata acara Rapat adalah sebagai berikut :
Jumlah Pemegang Hasil Pemungutan Suara
Mata Acara Saham/
Tidak Abstain/
Rapat Kuasanya yang Setuju
Setuju Blanko
bertanya
557.500
7.869.238.725saham 71.500 saham
1 1 saham
(99,99% dari yang hadir) (0,006%)
(0,01%)
7.869.796.225 saham 71.500 saham
2 0 0
(99,99% dari yang hadir) (0,006%)
H. Bahwa dalam Rapat Perseroan telah diambil keputusan dengan suara terbanyak sebagai berikut
Mata Acara Rapat ke-1:
1. Menyetujui pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II Tahun 2026 (atau PMHMETD II) berdasarkan Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah oleh Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019, melalui pengeluaran saham baru Perseroan dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 5.700.000.000 (lima miliar tujuh ratus juta) lembar saham, dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per lembar saham yang akan dilengkapi dengan penerbitan waran
yang menyertai saham hasil pelaksanaan PMHMETD II, sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal;
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD II dengan memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar
modal, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II
termasuk namun tidak terbatas pada kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD II, dan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD II;
b. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris dan
dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK;
c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas PMHMETD II;
d. Menentukan jadwal PMHMETD II;
e. Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD II;
f. Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD II; dan
g. Menentukan pembeli siaga (apabila ada), serta menentukan syarat dan ketentuan dan juga
menandatangani segala akta dan/atau perjanjian dan/atau dokumen antara Perseroan
dengan pembeli siaga.
Page 3
Mata Acara Rapat ke-2:
1. Menyetujui mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD
II Perseroan, juga dilengkapi dengan penerbitan waran yang menyertai saham hasil
pelaksanaan PMHMETD II; dan
2. Sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan tersebut,
menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan (dengan hak substitusi) untuk
menyatakan peningkatan modal ditempatkan dan disetor yaitu perubahan pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan setelah PMHMETD II selesai dilaksanakan dan selanjutnya
menyampaikan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang
bagaimanapun juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan
lain yang mungkin diperlukan.
Jakarta, 24 April 2026
Direksi PT Pyridam Farma Tbk.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 22 Apr 2026 · 14:34–15:10 |
| Present | 7,869,867,725 (70.04%) |
| Chair | — |
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
418 ms
12 Sep 2026 22:29
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-22',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '70.04',
'shares_present': '7869867725',
'time_end': '15:10:00',
'time_start': '14:34:00',
'venue': 'Grand Sahid Jaya Hotel – Ballroom Candi Prambanan, Jl. Jend. '
'Sudirman No. 86 Jakarta, Indonesia'}