Skip to content
Back to announcement

20240227_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31581088_lamp1.pdf

Other Text extracted WIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                                      PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
                                             (“PERSEROAN”)
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
    MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
    MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).

    INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
    DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

    JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
    KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
    PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\

    DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
    BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
    DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
    MENYATAKANKELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
    DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
    DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
    YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
    MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
    DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                        PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK.
                                                (“Perseroan”)

                                              Kegiatan Usaha Utama:

    Bergerak dalam bidang periklanan, serta perusahaan holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan,
                    produk dan layanan digital dan jaringan serat optik melalui Perusahaan Anak.

                                                     KANTOR PUSAT
                                             Fatmawati Mas Blok 328 – 329
                                                 Jl. RS Fatmawati No.20
                                            Jakarta Selatan 12430, Indonesia
                                                Telepon : (021) 765 9228
                                                   Fax: (021) 765 9229
                                              Email: corporate@surge.co.id
                                               Website : www.surge.co.id



                    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024
                                                           .
Page 2
                                            PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi yang diIakukan
Entitas Anak Perseroan yakni PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE“), sehubungan dengan
penandatangan akta Perjanjian Fasilitas Kredit dan pencairan pinjaman sebesar Rp208.963.925.416 (dua
ratus delapan miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus
enam belas Rupiah) dari PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan) dengan tujuan penggunaan dana
untuk melunasi fasilitas kredit lain (refinancing) yang sebelumnya didapatkan IJE dari PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk dalam rangka peningkatan efisiensi biaya IJE.

Transaksi tersebut dituangkan dalam:
(i) Perjanjian Fasilitas Kredit No. 10 tertanggal 21-02-2024 (dua puluh satu februari dua ribu dua puluh
    empat) yang ditandatangani di hadapan Yousfrita SH.,M.Kn, Notaris di Jakarta Timur.


Adapun ringkasan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 10 tertanggal 21-02-2024 (dua puluh satu februari dua
ribu dua puluh empat) adalah sebagai berikut:

Perjanjian Fasilitas Kredit No. 10 tertanggal 21-02-2024 (dua puluh satu februari dua ribu dua puluh
empat) yang ditandatangani di hadapan Yousfrita SH.,M.Kn, Notaris di Jakarta Timur.


Para Pihak terlebih dahulu menyatakan sebagai berikut:
 1. Bahwa Debitur bermaksud mengajukan Fasilitas Kredit kepada Bank, berupa Fasilitas Kredit
      Pinjaman Korporasi (Investasi) sebesar Rp. Rp.208.963.925.416,- (dua ratus delapan miliar
      sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus enam belas
      Rupiah);
 2. Bahwa Bank telah menyetujui Permohonan Debitur kepada Bank, sebagaimana ternyata dalam
      SPPK (Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit) nomor 060/BSILAD/EXT/II/2024 tanggal 06
      Februari 2024 ___/
 Fasilitas Kredit
 Jenis dan Limit Fasilitas Kredit
      Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada Debitur adalah Fasilitas Kredit Pinjaman
      Korporasi (Investasi) sebesar Rp Rp.208.963.925.416,- (dua ratus delapan miliar sembilan ratus
      enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus enam belas Rupiah).
 Penggunaan Fasilitas Kredit
           1) Debitur wajib menggunakan Fasilitas Kredit yang diperoleh dari Bank untuk take over 2
                (dua) fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (“Bank BNI”) yang
                sebelumnya digunakan untuk membiayai pembangunan Jaringan Kabel Serat Optik pada
                Fasilitas Term Loan Pulau Jawa dan untuk melunasi Fasilitas Interest During Construction
                (IDC);
           2) Bank berhak untuk mengawasi atau memeriksa penggunaan Fasilitas Kredit oleh Debitur
                yang      diberikan sesuai dengan Perjanjian ini.
           3) Bank akan melakukan pencatatan dalam pembukuannya atas jumlah yang terhutang oleh
                Debitur kepada Bank dari waktu ke waktu berdasarkan Perjanjian ini. Untuk tujuan
                Perjanjian ini atau dalam proses hukum, catatan tersebut dan suatu pernyataan tertulis dari
                Bank atas jumlah yang terhutang atau biaya yang harus dibayarkan oleh Debitur sesuai
                dengan ketentuan Perjanjian ini akan merupakan bukti final dan mengikat Debitur atas
                keberadaan dan jumlah kewajiban Debitur yang tercatat oleh Bank, kecuali jika terdapat
                kesalahan yang nyata.

 Tata Cara Penarikan Fasilitas Kredit
    1. Menyerahkan surat permohonan penarikan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari
       Debitur; Pencairan Fasilitas Kredit hanya untuk take over fasilitas pinjaman di Bank BNI dengan

                                                      2
Page 3
      jumlah pinjaman yang terhitung berdasarkan konfirmasi dari Bank BNI yang ada atau berdasarkan
      dari nilai yang terkecil dan Fasilitas Kredit akan dicairkan ke rekening Debitur di Bank.
   2. Wajib menyerahkan surat keterangan lunas dari Bank BNI maksimal 7(tujuh) hari setelah
         pencairan; Dokumen terkait Jaminan Kredit wajib diserahkan diserahkan maksimal
         7(tujuh) hari setelah pencairan.
Jangka Waktu
   Fasilitas Kredit Pinjaman Korporasi (Investasi) diberika sampai dengan tanggal 25-02-2029 (dua puluh
   lima Februari dua ribu dua puluh sembilan);

Suku Bunga
    1) Suku bunga untuk Fasilitas Kredit :
        Fasilitas Pinjaman Korporasi (Investasi) adalah sebesar JIBOR 1 (satu) bulan ditambah 2,00%
        (dua persen) per tahun; Debitur dengan ini setuju bahwa Bank berhak dan berwenang untuk
        sewaktu-waktu merubah besarny suku bunga tersebut di atas sesuai perkembangan keadaan
        pasar, pemberitahuan mana akan mengikat Debitur.
        Khusus untuk suku bunga JIBOR yang dipergunakan saat ini akan dilakukan peninjauan
        kembali dan disesuaikan dengan kondisi pasar JIBOR setiap periode 1 (satu) bulan.
    2) Debitur wajib membayar sampai lunas dan dengan sebagaimana mestinya kepada Bank bunga
        atas jumlah uang yang terhutang berdasarkan penggunaan Fasilitas Kredit pada setiap Tanggal
        Pembayaran Bunga.

   Biaya-Biaya
   Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank
   kepada Debitur, wajib sepenuhnya ditanggung dan dibayarkan oleh Debitur, yaitu biaya-biaya
   dibawah ini:
    • Provisi
       Provisi atas Fasilitas Kredit adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) flat;
    • Biaya Administrasi
       Biaya Adminitrasi atas Fasilitas Kredit adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah);
    • Biaya Survey
       sesuai dengan tagihan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ;
    • Biaya lain-lain
       Biaya-biaya yang terkait dengan pemeliharaan Fasilitas Pinjaman, seperti biaya meterai,Biaya
       Notaris/PPAT berikut biaya pendaftaran Fidusia periodik dan biaya yang sewajarnya.

     Pelunasan Dipercepat


     Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat (menutup Fasilitas Kredit) setelah memenuhi
     ketentuan-ketentuan di bawah ini:

    •     Mekanisme
        Debitur dapat melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian atau seluruh Fasilitas Kredit
        terhutang, bersama-sama dengan seluruh bunga yang timbul dan seluruh biaya atau jumlah lain
        yang wajib dibayarkan kepada Bank, dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Bank dalam
        waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud dengan menyebutkan




                                                   3
Page 4
    jumlah pembayaran pelunasan yang dipercepat.

•    Denda pelunasan dipercepat

1)    Pelunasan dipercepat karena kelebihan kas diperbolehkan seluruh atau sebagian pada setiap
      porsi pada tanggal pembayaran bunga tanpa dikenakan denda;
2)    Pelunasan dipercepat karena take over, dikenakan penalty sebesar 2 % (dua persen) dari
      jumlah sisa pinjaman ;
3)    Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank paling lambat 3 (tiga) hari kerja
      sebelum tanggal pelunasan dipercepat;

     Jaminan Fasilitas Kredit
     Untuk menjamin pelaksanaan yang tertib dan sebagaimana mestinya semua dan setiap
     kewajiban pembayaran Debitur kepada Bank berdasarkan Dokumen Kredit, maka Debitur
     menyerahkan Jaminan Kredit yang pengikatannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang
     berlaku, yaitu berupa (masing-masing dari jaminan di bawah ini disebut sebagai “Jaminan
     Kredit”):

     1. 1 (satu) unit Apartment Senopati Suites 2 Yang diperoleh berdasarkan Perjanjian
        Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut ”PPJB”) nomor 129/0414/ALD/PPJB/SS2 dengan
        luas sebesar 506 m2 (lima ratus enam meter persegi) atas nama Tinawati, yang nantinya
        setelah dibuat Akta Jual Beli dan atau balik nama akan dibebani Hak Tanggungan I (pertama)
        sebesar Rp.26.251.000.000,- (dua puluh enam miliar lima puluh satu juta Rupiah)
        selambatnya tanggal 30-06-2024 (tiga puluh Juni dua ribu dua empat);
     2. 1 (satu) unit Apartment Senopati Suites 2 yang Diperoleh berdasarkan Perjanjian
        Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut ”PPJB”) nomor 120/0114/ALD/PPJB/SS2 dengan
        luas sebesar 66 m2 (enam puluh enam meter persegi) atas nama Tinawati dan Apartment
        Senopati Suites 2 Yang diperoleh berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya
        disebut ”PPJB”) nomor 121/0114/ALD/PPJB/SS2 dengan luas sebesar 99 m2 (sembilan
        puluh sembilan meter persegi) atas nama Tinawati, yang nantinya kedua apartement setelah
        dibuat Akta Jual Beli dan atau balik nama akan dibebani Hak Tanggungan I (pertama)
        sebesar Rp. 5.724.000.000,-(lima milyar tujuh ratus dua puluh empat juta
        Rupiah)selambatnya tanggal 30 Juni 2024 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh empat);
     3. Peralatan (perangkat Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM)) dengan rincian
        di bawah ini :
             a. Peralatan Upstream & Server;
             b. Peralatan Huawei;
             c. Peralatan Packetlight;
             d. Peralatan Wifi Station;
         yang akan dibebani Fidusia dengan Nilai Penjaminan sebesar Rp. 121.474.259.284,(seratus
         dua puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh sembilan ribu
         dua ratus delapan puluh empat Rupiah) Selambatnya 1 (satu) bulan sejak pencairan kredit,
         setelah dokumen diterima dari Bank BNI.
     4. Kredit Asuransi dari Pialang Asuransi senilai Rp. 25.000.000.000,-(dua puluh lima miliar
        Rupiah) pada saat dilakukan take over atas nama PT Integrasi Jaringan Ekosistem dan
        banker’s clause kepada Bank. Polis asuransi dengan banker’s clause Bank selambatnya
        diterima Bank 3 (tiga) bulan sejak pencairan kredit;
     5. Gadai saham PT. Integrasi Jaringan Ekosistem yang dimiliki oleh perusahaan PT. Solusi
        Sinergi Digital, Tbk (senilai 99.27% (sembilan puluh sembilan koma dua puluh tujuh persen)
        pemegang saham mayoritas)dengan target pemenuhan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
        pencairan;
     6. Letter Of Undertaking dari PT Solusi Sinergi Digital, Tbk;
     7. Letter Of Undertaking dari PT. Lintas Maju Maxima;
     8. Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) dari PT. Solusi Sinergi Digital, Tbk sebesar
        100% (seratus persen) dari fasilitas sebagaimana ternyata dari Akta Pemberian Jaminan
        Perusahaan (Corporate Guarantee) yang ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian ini;


                                                4
Page 5
          9. Debitur wajib menyediakan dana dan akan diblokir ke Rekening giro Debitur sebagai sinking
             fund sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar Rupiah) dan dana blokir Rekening giro
             Debitur harus tersedia maksimal tersedia H-1 sebelum penandatanganan perjanjian kredit

          -(selanjutnya disebut “Obyek Jaminan”) yang pengikatannya akan dilakukan oleh Para Pihak,
          dan pemberi jaminan, perjanjian mana merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
          Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Perjanjian Jaminan”).

                                URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


1.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai Transaksi adalah sebagai berikut:

     Berdasarkan laporan keuangan untuk periode bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang
     diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar
     Rp661.731.843.387 (enam ratus enam pululh satu miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta delapan
     ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh tujuh Rupiah). Selanjutnya, nilai atas
     keseluruhan Transaksi adalah sebesar Rp208.963.925.416 (dua ratus delapan miliar sembilan ratus
     enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus enam belas Rupiah). Dengan
     demikian, nilai Transaksi adalah sebesar 31,58% (tiga puluh satu koma lima delapan persen) dari
     nilai ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     Anwar & Rekan sehingga Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020
     pasal 3 yang tidak membutuhkan persetujuan Pemegang Saham Perseroan dan tidak wajib
     menggunakan Penilai.

2.   PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“IJE”)

     a.      Riwayat Singkat

     IJE adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
     Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan dengan nama PT Jaringan
     Pulau Media sebagaimana termaktub akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaringan Pulau Media
     No. 28 tertanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris
     di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya
     No. AHU-0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 20 Agustus 2018, serta telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus
     2018 dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 24315 pada Berita Negara
     Republik Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 2021 (“Akta Pendirian Perseroan”).

     Angaran Dasar IJE sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
     mengalami perubahan dan perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta Pernyataan
     Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan
     Ekosistem No. 22 tertanggal 10 April 2023 yang dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No.
     AHU-AH.01.03-0052000 tertanggal 11 April 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     di bawah No. AHU-0070454.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 11 April 2023 dan telah diumumkan
     dalam Tambahan Berita Negara No. 011536 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 030
     tertanggal 14 April 2023 (“Akta No. 22/2023”) yang mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran
     dasar Perseroan mengenai modal ditempat dan disetor Perseroan (“Anggaran Dasar
     Perseroan”).

     Berdasarkan pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham


                                                    5
Page 6
   Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. 04 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat
   dihadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
   persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU- 0033151.AH.01.02.Tahun
   2022 tanggal 17 Mei 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
   0090936.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022 dan telah diumumkan dalam Tambahan
   Berita Negara No. 016340 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 039 tanggal 27 Juli 2022
   ("Akta No. 04/2022"), maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang (i) Informasi dan
   Komunikasi; dan (ii) Aktivitas Professional,Ilmiah dan Teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan
   tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a) Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Informasi dan Komunikasi, atara lain;

 • Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100);
 • Internet Service Provider (KBLI 61921); dan
 • Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)

b) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Tenis yaitu Periklanan (KBLI
   73100)

   Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas
   Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100), Internet Service Provider (KBLI 61921), dan
   Periklanan (KBLI 73100).

   Perseroan berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20,
   Jakarta Selatan, Indonesia.


  b.     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

         Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
         pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                   Keterangan
                                                Jumlah Saham           Jumlah (Rp)            (%)
   Modal Dasar                                          250.000          250.000.000.000            -
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   1. PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”)             227.356          227.356.000.000      99,27
   2. PT Lintas Maju Maxima (“LMM”)                       1.670            1.670.000.000       0,73
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           229.096          229.026.000.000     100,00
   Jumlah Saham Dalam Portepel                           20.974           20.974.000.000



  c.     Susunan Pengurus

         Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus Perseroan adalah
         sebagai berikut:
         Direksi dan Komisaris
         • Direktur Utama             : Hermansjah Haryono
         • Direktur                   : Gilman Pradana Nugraha
         • Komisaris Utama            : Yune Marketatmo
         • Komisaris Independen       : Leonardus Chrisbiantoro


  PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”)

  a.     Riwayat Singkat

   PT Bank Shinhan Indonesia (selanjutnya disebut “Bank”), dahulu bernama PT Bank Metro Express,


                                                 6
Page 7
didirikan berdasarkan Akta No. 6 dari wakil Notaris Julizar di Jakarta, tanggal 8 September 1967,
yang kemudian diubah dengan Akta No. 10 tanggal 6 Juli 1968 dan Akta No. 4 tanggal 3 Oktober
1968 dari notaris yang sama. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/60/16 tanggal 28 April 1970 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tambahan No. 173 tanggal 12 Juni
1970.

Pada tanggal 4 April 1968, Bank mendapat izin usaha sebagai bank umum dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Keuangan No. D.15.6.2.23.

Pada tanggal 22 Juli 1976 Bank melakukan perubahan nama menjadi PT Bank Metro Ekspres
sesuai dengan Akta Notaris Didi Sudjadi, S.H., No. 93 yang mendapatkan pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/508/6 tanggal 3 Nopember 1976. Kemudian pada
tanggal 21 Desember 1976, Bank melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT Bank
Umum Persatuan Tenaga Ekonomi yang berdomisili di Yogyakarta. Keputusan merger ini
dituangkan dalam Akta Notaris Ridwan Suselo, S.H., No. 234 di Jakarta tanggal 21 Desember
1976. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dalam keputusannya No. Y.A.5/138/7 tanggal 6 Juni 1978 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 56, tambahan No. 431, tanggal 14 Juli 1978.

Pada 25 Juli 1991, Bank kembali melakukan perubahan nama menjadi PT Bank Metro Express,
berdasarkan Akta Notaris Sinta Setiawaty Widjaja, S.H. No. 103 dengan pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. C2-3885 HT.01.04.TH.91 tanggal 14 Agustus 1991. Bank
ditunjuk sebagai Bank Persepsi berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-
37/MK.03/1993 tanggal 6 Januari 1993, kemudian tanggal 22 Maret 1995, Bank Indonesia
menunjuk Bank sebagai Bank Devisa dengan Surat Keputusan No. 27/155/KEP/DIR. Pada 31 Juli
1995 Bank ditunjuk sebagai Bank Devisa Persepsi Kas Negara sesuai dengan surat dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. S-466/MK.03/1995, dan pada 25 Februari 2003 Bank ditunjuk
sebagai Bank Persepsi On-Line berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-
75/MK.02/2003.

Bank secara resmi beroperasi dan berubah nama menjadi PT Bank Shinhan Indonesia dari
sebelumnya bernama PT Bank Metro Express pada tanggal 30 November 2015 sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Metro
Express nomor 31, dibuat di hadapan Hermin Budisetyasih, S.H., Mkn., notaris di Jakarta Timur
dan telah mendapat persetujuan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-0946955.AH.01.02.Tahun 2015.

Perubahan nama dimaksud telah mendapat persetujuan melalui Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan No. 6/KDK.03/2016 tanggal 1 Maret 2016, tentang Penetapan
Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Metro Express menjadi Izin Usaha Atas Nama PT
Bank Shinhan Indonesia.

Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, dilakukan pemindahan kantor pusatv Bank,
yang sebelumnya beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 19-20, Jakarta Pusat menjadi beralamat di
International Financial Centre Tower 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan 12920
sesuai persetujuan Otoritas Jasa Keuangan No. S-17/PB.1/2016 tanggal 14 Maret 2016.

Dalam rangka memperkuat posisinya di Indonesia, pada tanggal 6 Desember 2016, Bank
melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT Centratama Nasional Bank (CNB) yang
berdomisili di Surabaya.

Keputusan Merger ini dituangkan dalam Akta No. 1 tanggal 1 Desember 2016 yang dibuat
dihadapan Hermin Budisetyasih, SH., M.Kn., notaris di Jakarta Timur, dan telah mendapat
persetujuan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
88/D.03/2016 tanggal 24 November 2016, tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger)
PT Centratama Nasional Bank ke dalam PT Bank Shinhan Indonesia.

Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta No.
03 tanggal 7 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Hermin Budisetyasih, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta


                                              7
Page 8
Timur yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0032533.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 7 Juni 2021
dan telah dicatat dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Bank Shinhan Indonesia dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0356279 dan No. AHU-AH.01.03-
0356286 tanggal 7 Juni 2021, dan terakhir akta pengangkatan kembali Dewan Komisaris pada
Akta No. 03 tanggal 7 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Hermin Budisetyasih, S.H., M.Kn. notaris
di Jakarta Timur dan telah dicatat dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0019289 tanggal
7 Juni 2022.

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan Bank Shinhan adalah
melakukan usaha di bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Bank Shinhan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip
Perseroan Terbatas. Bank Shinhan dimiliki oleh Shinhan Bank Co. Ltd selaku pemegang saham
mayoritas.

Kantor Pusat Bank berlokasi di International Financial Centre Tower 2, lantai 30-32, Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan. Pada tanggal 31 Desember 2022, Bank memiliki 1 Kantor
Pusat, 28 Kantor Cabang, dan 10 Kantor Cabang Pembantu.

(sumber: Annual Report PT Bank Shinhan Indonesia Tahun 2022)


b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
     pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




(sumber: Annual Report PT Bank Shinhan Indonesia Tahun 2022)

c.   Susunan Pengurus

     Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus Perseroan adalah
     sebagai berikut:
     Direksi dan Komisaris
     • Direktur Utama            : Hwang Dae Geu
     • Direktur Keuangan         : Kim Seong Won
     • Direktur Kepatuhan        : Tony Tanusaputra
     • Direktur Operasional      : Ridwan Anwar Goenawan
     • Direktur Kredit           : Leonard Auly
     • Komisaris Utama           : Timoty E. Marnandus
     • Komisaris                 : Kim Jihyung
     • Komisaris Independen      : Ananda Barata

     (sumber: Annual Report PT Bank Shinhan Indonesia Tahun 2022)

d.   Hubungan Afiliasi

     PT Bank Shinhan Indonesia dan grup bisnisnya tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT
     IJE maupun grup bisnis PT Solusi Sinergi Digital Tbk.


                                             8
Page 9
       PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DIIKIUKANNYA TRANSAKSI SERTA
              PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

  a.    Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi

        IJE melakukan refinancing dari kredit yang sebelumnya didaptkan dari PT Bank Negara Indonesia
        (Persero) Tbk ke Bank Shinhan dengan tujuan memperoleh berbagai dampak positif diantaranya
        pelapasan jaminan perorangan (personal guarantee) dan juga memperoleh tingkat bunga yang lebih
        rendah.

        IJE mengharapkan refinancing yang dilakukan dapat mendukung peningkatan kinerja keiangan IJE

  b.    Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

        Dengan dilakukannya Transaksi Kredit yang dilakukan IJE dari Bank Shinhan dengan tujuan
        melakukan refinancing dari Bank BNI, IJE mendapatkan pengaruh positif yaitu bunga yang lebih
        rendah dan tidak memberatkan keuangan IJE dan tentunya hal ini berpengaruh baik pada kinerja
        keuangan Perseroan secara konsolidasi.

                PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

  1.     Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020.

  2.     Ditinjau dari nilai transaksinya, transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
         POJK No.17/2020 pasal 3 yang tidak membutuhkan persetujuan pemegang saham dan juga tidak wajib
         menggunakan Penilai.

  3.     Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
         No. 42/2020.

  4.     Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

  5.     Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.


                                       INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam
kerja dengan alamat:
                                      Corporate Secretary
                                 PT Solusi Sinergi Digital Tbk
                                 Fatmawati Mas Blok 328 – 329
                                     Jl. RS Fatmawati No.20
                                Jakarta Selatan 12430, Indonesia
                                    Telepon : (021) 765 9228
                                       Fax: (021) 765 9229
                                  Email: corporate@surge.co.id
                                   Website : www.surge.co.id




                                                      9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published27 Feb 2024
Pages9
Characters29,716
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK p.1 ×10
linked org PT Integrasi Jaringan Ekosistem p.2 ×11
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.2 ×17
linked org PT. Lintas Maju Maxima p.4 ×3
linked person Hermansjah Haryono p.6
linked person Gilman Pradana Nugraha p.6
linked person Yune Marketatmo p.6
linked person Leonardus Chrisbiantoro p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×6
possible org PT IJE p.8
unresolved org Bank Shinhan p.2 ×7
unresolved person Yousfrita SH. · Notaris p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.5 ×2
unresolved org PT Jaringan Pulau Media p.5 ×2
unresolved person Kezia Janty Lega · Notaris p.5 ×5
unresolved org PT Bank Metro Express p.6 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Keuangan No. D. p.7
unresolved org PT Bank Metro Ekspres p.7
unresolved person Akta Notaris Didi Sudjadi p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A. p.7
unresolved org PT Bank Umum Persatuan Tenaga Ekonomi p.7
unresolved person Akta Notaris Ridwan Suselo p.7
unresolved person Akta Notaris Sinta Setiawaty Widjaja p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.7
unresolved org Bank Persepsi p.7
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S- p.7 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.7
unresolved org Bank Devisa p.7
unresolved org Bank Devisa Persepsi Kas Negara p.7
unresolved org Bank Persepsi On-Line p.7
unresolved person Hermin Budisetyasih p.7 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.7
unresolved org PT Centratama Nasional Bank p.7 ×2
unresolved org PT Bank Shinhan Indonesia. Anggaran Dasar Bank p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.8
unresolved org Shinhan Bank Co. Ltd p.8
unresolved org PT Bank Shinhan Indonesia Tahun p.8 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result