Back to announcement
20240226_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31581029_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.00162/2024 Jakarta, 26 Februari 2024
Lampiran : -
Kepada Yth.
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal :Laporan Informasi dan Fakta Material PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dengan ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan adanya permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang ditujukan kepada PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi,
Industri Energi, Energi Terbarukan, dan Energi
Konversi, Penyelenggaraan Perkeretapian,
Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan
Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering, dan Perencanaan, Investasi dan/atau
Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan Sarana
Dasar (Infrastruktur)
Telepon : [021 – 8067 9200]
Faksimili : [021 - 22893830]
Alamat surat elektronik (e-mail) : [investor.relations@wika.co.id]
Page 2
1. Tanggal Kejadian
Tanggal kejadian merupakan tanggal dimana sidang pertama permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) kepada Perseroan dilaksanakan, yaitu pada
tanggal 22 Februari 2024 berdasarkan Surat Panggilan Sidang Perkara dari Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dengan Nomor 928/PAN.3/W10.U1/HK2.4/2/2024
perihal Panggilan Sidang Perkara Gugatan Nomor 5-/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.3 (“Surat Panggilan Sidang Perkara”).
2. Jenis Informasi atau Fakta Material
Panggilan dan pelaksanaan proses persidangan permohonan PKPU kepada Perseroan
sebagai Termohon PKPU.
3. Uraian Informasi atau Fakta Material
Merujuk kepada Surat Panggilan Sidang Perkara, PT Asta Askara Sentosa sebagai
Pemohon PKPU mengajukan Permohonan PKPU terhadap Perseroan sebagai Termohon
PKPU, yang intinya Pemohon PKPU menganggap Perseroan atau Termohon PKPU
wanprestasi dengan adanya penundaan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18
Desember 2023.
Perseroan telah menghadiri sidang gugatan atas PKPU terhadap Perseroan pada tanggal
22 Februari 2024 dengan kesimpulan sidang ditunda untuk dijadwalkan kembali pada
tanggal 29 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan legalitas lanjutan dan
pembacaan gugatan.
4. Dampak kejadian, informasi, atau fakta material
Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak
memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional
Perseroan.
Demikian Laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
Corporate Secretariat
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Tembusan Yth. :
1. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia;
2. Kepala Divisi Penilaian Sektor Jasa PT Bursa Efek Indonesia.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
PT Asta Askara Sentosa
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.