Skip to content
Back to announcement

20240226_KBLI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31581004.pdf

Other Text extracted KBLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          04/CS/KMI/II/2024

 Nama Perusahaan                      KMI Wire and Cable Tbk

 Kode Emiten                          KBLI

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02021/BEI.PP3/02-2024 tanggal 22
Februari 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           1.       Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
           efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           2.       Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
           efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam peraturan Nomor I-E:
           Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
           Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           3.       Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
           harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           4.       Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
           dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
           Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           5.       Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
           termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling
           tidak dalam waktu 3 bulan mendatang).
           Berdasarkan konfirmasi jawaban dari pemegang saham utama Perseroan melalui Corporate Secretary
           bahwa pemegang saham utama tidak/belum memiliki rencana apapun terkait kepemilikan sahamnya di
    6      Perseroan.
           6.       Tidak ada rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan
           dalam waktu dekat.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 KMI Wire and Cable Tbk




 Made Yudana
Page 2
Corporate Secretary




KMI Wire and Cable Tbk
Jl. Raya Bekasi KM 23,1 Cakung Jakarta Timur 13910 Telp. 021-4601733 Fax. 021-
Telepon : 021-4601733, Fax : -, www.kmi.co.id



Nama Pengirim                      Made Yudana

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  26-02-2024 18:36

Lampiran                          1. OJK_Volatilitas KMI Feb24.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi KMI Wire and Cable Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. KMI Wire and Cable Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            04/CS/KMI/II/2024

Issuer Name                          KMI Wire and Cable Tbk

Issuer Code                          KBLI

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02021/BEI.PP3/02-2024
dated 22 Februari 2024 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          1.       Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
          efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          2.       Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
          efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam peraturan Nomor I-E:
          Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
          Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          3.       Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
          harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          4.       Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
          dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
          Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          5.       Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
          termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling
          tidak dalam waktu 3 bulan mendatang).
          Berdasarkan konfirmasi jawaban dari pemegang saham utama Perseroan melalui Corporate Secretary
          bahwa pemegang saham utama tidak/belum memiliki rencana apapun terkait kepemilikan sahamnya di
   6      Perseroan.
          6.       Tidak ada rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan
          dalam waktu dekat.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
KMI Wire and Cable Tbk




Made Yudana

Corporate Secretary
Page 4
KMI Wire and Cable Tbk
Jl. Raya Bekasi KM 23,1 Cakung Jakarta Timur 13910 Telp. 021-4601733 Fax. 021-
Phone : 021-4601733, Fax : -, www.kmi.co.id



Sender Name                         Made Yudana

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       26-02-2024 18:36

Attachment                         1. OJK_Volatilitas KMI Feb24.pdf


   This is an official document of KMI Wire and Cable Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. KMI Wire and Cable Tbk is fully responsible for the information
                                            contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published26 Feb 2024
Pages4
Characters9,387
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KMI Wire and Cable Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Cable Tbk p.1 ×10
unresolved — Made Yudana · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result