Back to announcement
20240226_JPFA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31580994_lamp1.pdf
Other Text extracted JPFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan/
Domiciled in South Jakarta
(“Perseroan”/the “Company”)
Unofficial English Translation
KETERBUKAAN INFORMASI THE DISCLOSURE OF INFORMATION
TENTANG PERSETUJUAN (MANDAT) UNTUK ON MANDATE FOR SHARES BUYBACK
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada This Disclosure of Information is announced on
tanggal 26 Pebruari 2024. February 26, 2024.
A. Pendahuluan A. Introduction
Perseroan bermaksud mendapatkan mandat The Company intends to seek a mandate from the
(persetujuan) dari pemegang saham, berkaitan shareholders to conduct buyback of the
dengan rencana Perseroan untuk melakukan Company’s shares which have been issued and
pembelian kembali atas saham-saham yang telah listed on PT Bursa Efek Indonesia (Indonesia
dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Stock Exchange “IDX”) (“Buyback”).
Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) (“Buyback”).
Meskipun mandat Buyback akan memberi Although the Buyback mandate would authorize
wewenang kepada Perseroan untuk membeli the Company to purchase or acquire up to a
kembali hingga persentase tertentu dari saham specified percentage of the Company’s issued
yang diterbitkan Perseroan, sebelum shares, given that the Company will always
melaksanakan Buyback, Perseroan tetap akan consider the internal as well as external condition,
memperhatikan baik keadaan internal maupun there is no certainty that the Company will
eksternal, sehingga belum ada kepastian bagi purchase any or all of the shares permitted to be
Perseroan untuk melakukan pembelian satu atau acquired by it under the Buyback.
semua saham yang diizinkan berdasarkan
Buyback.
Buyback akan dilaksanakan dengan mengacu Buyback shall be performed in compliance with the
kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Indonesian Financial Services Authority (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun Regulation Number 29 Year 2023 dated
2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang December 29, 2023 concerning Shares Buyback
Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh by Public Company (“POJK 29/2023”). POJK
Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”). POJK 29/2023 has just been issued and has replaced the
29/2023 baru saja diterbitkan dan menggantikan old buy back regulation. The main difference is on
peraturan pembelian kembali yang lama. prohibition for carrying out shares buyback should
Perbedaan utama terletak pada larangan untuk old buy back (treasury) shares have not been fully
melakukan pembelian kembali saham selama utilized by the Company.
semua hasil pembelian kembali sebelumnya
Page 2
(saham treasury) belum digunakan seluruhnya
oleh Perseroan.
B. Perkiraan Jadwal, Biaya dan Jumlah Nilai B. Estimated Schedule, Cost and Total Nominal
Nominal Value
Jumlah mandat Buyback yang akan dimintakan The Buyback mandate sought is a maximum 1.5%
persetujuan dari pemegang saham adalah of all Company’s issued shares subject to a
maksimum 1,5% dari seluruh saham yang telah maximum aggregate purchase consideration of
ditempatkan Perseroan dengan maksimum dana Rp350,000,000,000 (three hundred fifty billions
sebesar Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh Rupiah).
milyar rupiah).
Modal Dasar, Modal ditempatkan/disetor The Company’s Authorized, Paid-up Capital and
Perseroan serta kepemilikan saham sebelum shareholding before and after Buyback (as of
dan sesudah Buyback (per 31 Desember 2023) December 31, 2023), as illustration, if the
sebagai ilustrasi, bila Perseroan memutuskan Company decides to exercise it's Buyback
untuk melaksanakan mandat Buyback secara mandate in full, will be as follows:
penuh, sebagai berikut:
Capital Number of Shares Nominal Value (Rp.)
Modal Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp.)
Authorized Capital
Modal Dasar Seri A Share 15,000,000,000 3,000,000,000,000
Saham Seri A 15.000.000.000 3.000.000.000.000 Seri B Share 85,000,000,000 3,400,000,000,000
Saham Seri B 85.000.000.000 3.400.000.000.000 Total 100,000,000,000 6,400,000,000,000
Total 100.000.000.000 6.400.000.000.000 Subscribed and Paid-up Capital
Modal Ditempatkan/disetor Penuh Seri A Share 8,814,985,201 1,762,997,040,200
Saham Seri A 8.814.985.201 1.762.997.040.200 Seri B Share 2,911,590,000 116,463,600,000
Saham Seri B 2.911.590.000 116.463.600.000 Total 11,726,575,201 1,879,460,640,200
Total 11.726.575.201 1.879.460.640.200
Shareholding Before Buyback Shareholding After Buyback
No. Shareholder
Sebelum Pembelian Kembali Sesudah Pembelian Kembali Number of Shares % Number of Shares %
No. Pemegang Saham
Jumlah Saham % Jumlah Saham % 1 Japfa Ltd 6,500,176,516 55.43 6,500,176,516 55.43
1 Japfa Ltd 6.500.176.516 55,43 6.500.176.516 55,43 Public (each
Masyarakat (Masing- 2 Ownership <5%) 5,127,493,385 43.73 4,951,594,757 42.23
2 masing Kepemilikan 5.127.493.385 43,73 4.951.594.757 42,23
<5%) 3 Buyback shares 98.905.300 0.84 274,803,928 2.34
Saham yang dibeli
3 Kembali
98.905.300 0,84 274.803.928 2,34
Total 11,726,575,201 100.00 11,726,575,201 100.00
Total 11.726.575.201 100,00 11.726.575.201 100,00
Jika Perseroan memutuskan untuk If the Company decides to utilize the Buyback
memanfaatkan mandat Buyback, Direksi akan mandate, the Board of Directors will consider all
mempertimbangkan semua faktor keuangan dan relevant financial and non-financial factors (for
non-keuangan yang relevan (misalnya kondisi example, share market conditions and the
pasar saham dan kinerja saham) serta performance of shares) as well as the availability
ketersediaan sumber internal dan/atau eksternal. of internal and/or external resources. The Board of
Direksi tidak akan melaksanakan Buyback Directors does not propose to exercise Buyback in
apabila hal tersebut, sedemikian rupa dapat a manner and to such extend that the Company’s
menyebabkan likuiditas dan kondisi operasional liquidity and operation would be materially
Perseroan akan terpengaruh secara material. affected.
Harga saham Buyback akan ditentukan The share price of Buyback shall be determined in
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK accordance with POJK 29/2023.
29/2023.
Page 3
Merujuk pada ketentuan pasal 19 POJK 29/2023 With reference to article 19 POJK 29/2023 as sebagaimana tersebut diatas, Perseroan hanya mention above, the Company may only exercise its dapat melaksanakan Mandate Buyback setelah Buyback mandate only after all the old buy back semua pembelian saham sebelumnya (saham (treasury) shares have been fully utilized by the treasury) telah digunakan seluruhnya oleh Company. On the date of this announcement, old Perseroan. Pada tanggal pengumuman ini, buy back shares kept in treasury are 98,905,300 jumlah saham hasil pembelian kembali lama yang shares. disimpan dalam treasury adalah 98.905.300 saham. Periode Buyback akan dimulai setelah semua Buyback period shall be started after all the old pembelian saham sebelumnya (saham treasury) buy back (treasury) shares have been fully utilized telah digunakan seluruhnya oleh Perseroan by the Company until April 3, 2025 (one year since sampai tanggal 3 April 2025 (satu tahun sejak the approval from the shareholders in general Perseroan memperoleh persetujuan dari meeting of shareholders). pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan). Buyback akan dilakukan baik melalui Bursa Buyback will be exercised either through IDX or maupun di luar Bursa. Dalam hal Buyback akan off-market. If the Buyback is to be utilized through dilaksanakan melalui Bursa, Perseroan akan on-market purchases, the Company shall appoint a menunjuk perantara pedagang efek yang registered stockbroker in IDX. terdaftar di Bursa. C. Pertimbangan dan Alasan C. Consideration and Background Alasan untuk Perseroan melakukan Buyback The rationale for the Company to undertake the adalah sebagai berikut: Buyback is as follows: 1. Dalam mengelola usaha Perseroan, 1. In managing the business of the Company, manajemen selalu berupaya untuk management will strive to increase meningkatkan nilai Pemegang Saham, antara Shareholders’ value by improving, inter alia, lain dengan meningkatkan ROE Perseroan. the ROE of the Company. In addition to growth Selain pertumbuhan dan perluasan usaha, and expansion of the business, Buyback may Buyback dapat dianggap sebagai salah satu be considered as one of the ways through cara, melalui mana ROE Perseroan dapat which the ROE of the Company may be ditingkatkan; enhanced; 2. Mandat untuk melaksanakan Buyback akan 2. The Buyback mandate will provide the memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Company with greater flexibility in managing its Perseroan dalam mengelola modal dan capital and maximizing returns to its memaksimalkan pengembalian kepada Shareholders. To the extent that the Company Pemegang Saham. Sepanjang Perseroan has capital and surplus funds which are in memiliki modal dan dana lebih, dibanding excess of its financial needs, taking into kebutuhan keuangan Perseroan, dan dengan account its growth and expansion plans, the mempertimbangkan pertumbuhan serta Buyback mandate will facilitate the return of rencana ekspansi, mandat Buyback akan excess cash and surplus funds to memfasilitasi pengembalian kelebihan kas Shareholders in an expedient, effective and dan dana bagi Pemegang Saham dengan cost-efficient manner; cara menguntungkan, efektif dan efisien;
Page 4
3. Mandat Buyback akan memberi Perseroan 3. The Buyback mandate will provide the
fleksibilitas untuk melakukan Buyback setiap Company the flexibility to undertake share
saat, tergantung pada kondisi pasar, selama repurchases at any time, subject to market
periode Mandat Buyback; dan conditions, during the period when the
Buyback Mandate is in force; and
4. Saham yang dibeli kembali oleh Perseroan 4. Shares which are purchased by the Company
berdasarkan mandat Buyback dan disimpan pursuant to the Buyback mandate and held in
dalam treasury dapat digunakan, sepanjang treasury (“Buyback Shares”) may, inter alia,
diizinkan oleh hukum yang berlaku, antara to the extent permitted by applicable law, be
lain, dialihkan untuk tujuan atau sesuai transferred for the purposes of or pursuant to
dengan skema saham yang dilaksanakan oleh share schemes implemented by the Company,
Perseroan, termasuk PT Japfa Performance including the “PT Japfa Performance Share
Share Plan. Penggunaan saham treasury Plan”. The use Buyback Shares in lieu of
sebagai pengganti penerbitan saham baru, issuing new shares would, inter alia, mitigate
antara lain akan mengurangi dampak dilusi the dilution impact of share grants under the
terhadap Pemegang Saham yang ada atas PT Japfa Performance Share Plan on existing
penghargaan saham berdasarkan PT Japfa shareholders.
Performance Share Plan tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan dapat Subject to the prevailing regulations, the Company
menggunakan saham Buyback tersebut untuk may use such Buyback Shares for the following
tujuan berikut, termasuk namun tidak terbatas purposes, including but not limited to:
pada:
a. penjualan kembali atau dijual diluar pasar a. selling back (refloat) the shares by on-market
kepada investor atau pemegang saham sale or by off-market sale to investors and/or
Perseroan; existing shareholders;
b. pembiayaan hutang yang bersifat ekuitas b. debt to equity financing, such as exchangeable
seperti obligasi yang dapat ditukarkan; bonds;
c. ESOP termasuk namun tidak terbatas PT c. ESOP including without limitation the PT Japfa
Japfa Performance Share Plan; Performance Share Plan;
d. pengurangan modal, atau. d. reduce capital, or
e. keperluan lainnya sepanjang diijinkan oleh e. any other purpose permitted under prevailing
ketentuan yang berlaku. regulations.
Metode yang digunakan untuk Buyback adalah The Company will use the cost method accounting
metode pencatatan akuntansi biaya untuk saham for Buyback.
Buyback.
D. Dampak Pembelian Kembali Terhadap D. Impact of Buyback on Financial Statement
Laporan Keuangan dan Pendapatan and the Company’s Income
Perseroan
Apabila mendapatkan persetujuan pemegang In the event the Company obtains approval from
saham, dan Perseroan melaksanakan mandat the shareholders and will exercise its mandate,
Page 5
Buyback, Buyback akan mengurangi aset dan Buyback will reduce the asset and equity of the
ekuitas Perseroan, namun demikian Perseroan Company, however, the Company convinced that
tetap berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback the exercise of Buyback shall not materially impact
tersebut tidak akan secara material the Company’s business or financial position.
mempengaruhi kondisi usaha atau kondisi Further that, the Buyback will not cause the net
keuangan Perseroan. Lebih dari pada itu, assets of the Company to become less than the
Buyback tidak akan menyebabkan kekayaan subscribed capital plus the mandatory reserve
bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal already set aside as required by article 37 (1) (a)
yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang Company Law No 40 Year 2007.
sudah disisihkan sebagaimana dipersyaratkan
oleh pasal 37 (1) (a) Undang-Undang No 40
Tahun 2007;
Analisa Keuangan Financial Analysis
Ilustrasi dampak maksimal pada pendapatan, The illustrative maximum impact on earnings
total aset dan ekuitas serta proforma dari Return balance and on total asset and equity as well as
on Equity (“ROE”), Return on Asset (“ROA”) dan the proforma of Return on Equity (“ROE”), Return
Earning Per Share (“EPS”), dihitung berdasarkan on Asset (“ROA”) and Earning Per Share (“EPS”)
Laporan Keuangan Konsolidasi pada 31 calculated based on the Consolidated Financial
Desember 2023 akan diumumkan pada saat atau Statement as of December 31, 2023 will only be
setelah pengumuman Laporan Keuangan announced on or after the announcement of the
Konsolidasi Perseroan tahun 2023 dan Company’s consolidated full-year results and will
merupakan informasi tambahan atas Keterbukaan be as additional information to this Disclosure of
Informasi ini. Information.
E. PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG E. EXTRAORDINARY GENERAL MEETING
SAHAM LUAR BIASA OF SHAREHOLDERS
Untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang In order to obtain the approval from the
saham, Perseroan akan melaksanakan Rapat shareholders, the Company will convene an
Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari EGMS on Wednesday, April 3, 2024.
Rabu, tanggal 3 April 2024.
Jakarta, 26 Februari 2024 Jakarta, February 26, 2024
Direksi Perseroan Board of Directors of the Company
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
org
relevant financial and non-financial factors (for
p.2
unresolved
—
example, share market conditions
p.2
unresolved
org
and/or external resources.
p.2
unresolved
—
does not propose to exercise Buyback in
p.2
unresolved
—
a manner and to such extend that
p.2
unresolved
—
liquidity and operation would be materially
p.2
unresolved
—
affected.
p.2
unresolved
—
accordance with POJK 29/2023.
p.2
unresolved
org
PT Japfa Performance
p.4
unresolved
org
PT Japfa Performance Share Share Plan. Penggunaan
p.4
unresolved
org
PT Japfa Performance Share Plan
p.4
unresolved
org
PT Japfa Japfa Performance Share Plan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.