Skip to content
Back to announcement

20260423_PKPK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32073270.pdf

Other Needs review PKPK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          012/DIR-PKPK/IV/2026

 Nama Perusahaan                      Paragon Karya Perkasa Tbk

 Kode Emiten                          PKPK

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04547/BEI.PP3/04-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Sampai saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
           harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik

           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Perseroan tidak menerima informasi sehubungan dengan adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
           sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
           Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Pada saat surat ini disampaikan, Perseroan berencana melakukan tindakan korporasi berupa akuisisi yang
           akan dilakukan dalam 3 bulan mendatang. Rencana tersebut akan diumumkan oleh Perseroan melalui
           keterbukaan informasi.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           Corporate Secretary diminta untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Corporate Secretary Perseroan dari Pemegang Saham Utama
           bahwa hingga saat ini belum ada rencana lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan


           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    7      perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.
Page 2
        Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
  8     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.



  9     Sampai saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
        harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik



        Perseroan tidak menerima informasi sehubungan dengan adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
  10    sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
        Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.



  11    Pada saat surat ini disampaikan, Perseroan berencana melakukan tindakan korporasi berupa akuisisi yang
        akan dilakukan dalam 3 bulan mendatang. Rencana tersebut akan diumumkan oleh Perseroan melalui
        keterbukaan informasi.

  12    Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Corporate Secretary Perseroan dari Pemegang Saham Utama
        bahwa hingga saat ini belum ada rencana lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Paragon Karya Perkasa Tbk




Fransiska Setiawan

Corporate Secretary




Paragon Karya Perkasa Tbk
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1, Jl. Letnan Jendral
Telepon : 021-29181077 , Fax : -, https://www.pkpk-tbk.co.id/



Nama Pengirim                       Fransiska Setiawan

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   24-04-2026 14:23

Lampiran                           1. PKPK - Jwb Volatilitas Efek (23Apr)-SUBMIT.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Paragon Karya Perkasa Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
   dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Paragon Karya Perkasa Tbk bertanggung jawab
                               penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          012/DIR-PKPK/IV/2026

Issuer Name                        Paragon Karya Perkasa Tbk

Issuer Code                        PKPK

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-04547/BEI.PP3/04-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
     Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
     Perusahaan Publik?
1
     Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
     Perusahaan Publik.
     Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
     Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2    Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
     perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
     Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

     Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
     kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3    Sampai saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
     harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik

     Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4    Perseroan tidak menerima informasi sehubungan dengan adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
     Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

     Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
     rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
     3 bulan mendatang)?
5
     Pada saat surat ini disampaikan, Perseroan berencana melakukan tindakan korporasi berupa akuisisi yang
     akan dilakukan dalam 3 bulan mendatang. Rencana tersebut akan diumumkan oleh Perseroan melalui
     keterbukaan informasi.
     Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
     Corporate Secretary diminta untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6    menjawab konfirmasi tersebut.
     Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Corporate Secretary Perseroan dari Pemegang Saham Utama
     bahwa hingga saat ini belum ada rencana lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan


     Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
7    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
     Perusahaan Publik.


     Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
8    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
     Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.



9    Sampai saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
     harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik



     Perseroan tidak menerima informasi sehubungan dengan adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
10   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
     Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 5
  11    Pada saat surat ini disampaikan, Perseroan berencana melakukan tindakan korporasi berupa akuisisi yang
        akan dilakukan dalam 3 bulan mendatang. Rencana tersebut akan diumumkan oleh Perseroan melalui
        keterbukaan informasi.

  12    Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Corporate Secretary Perseroan dari Pemegang Saham Utama
        bahwa hingga saat ini belum ada rencana lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Paragon Karya Perkasa Tbk




Fransiska Setiawan

Corporate Secretary




Paragon Karya Perkasa Tbk
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1, Jl. Letnan Jendral
Phone : 021-29181077 , Fax : -, https://www.pkpk-tbk.co.id/



Sender Name                         Fransiska Setiawan

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       24-04-2026 14:23

Attachment                         1. PKPK - Jwb Volatilitas Efek (23Apr)-SUBMIT.pdf


  This is an official document of Paragon Karya Perkasa Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. Paragon Karya Perkasa Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published24 Apr 2026
Pages5
Characters12,769
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Paragon Karya Perkasa Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×12
possible org Fransiska Setiawan · Corporate Secretary p.2 ×6
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 1222 ms 12 Sep 2026 19:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '012/DIR-PKPK/IV/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result