Back to announcement
20240226_AIMS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31580768_lamp2.pdf
Board change Needs review AIMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.946
Piagam Komite Audit PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (“Perseroan”) Nomor: 01/S-PIAGAM/KA-AIMS/XII-2023
Page 2 OCR 0.950
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk Piagam Komite Audit PIAGAM KOMITE AUDIT 1. Dasar Hukum Pembentukan Komite Audit 1. 1.2. 1.3. 14. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Perseroan. 2. Maksud dan Tujuan Umum 2. 2.2. 235 24. Komite Audit Perseroan adalah komite independen yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Komite Audit memiliki fungsi utama membantu Dewan Komisaris melaksanakan tanggung jawab pengawasan atas metode dan proses pelaporan keuangan, manajemen risiko, audit, dan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku: Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit bekerja sama erat dengan Direksi, Unit Audit Internal, dan Auditor Eksternal Perseroan, Komite Audit menjalankan tanggung jawab pengawasan berdasarkan informasi dari Dewan Direksi, Unit Audit Internal, dan Auditor Eksternal: Komite Audit melaksanakan fungsinya, termasuk melaksanakan instruksi yang diberikan oleh Dewan Komisaris, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, 3. Peran dan Tanggung Jawab 31. 3.2. Komite Audit memberikan pengawasan atas hal-hal berikut ini: 3.1.1. Keuangan — kredibilitas dan objektivitas laporan keuangan Perusahaan yang akan diterbitkan untuk pihak eksternal dan badan pengawas, termasuk penindaklanjutan keluhan dan/atau catatan ketidakwajaran terhadap laporan selama periode pengkajian Komite Audit, 3.1.2. Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal — kecukupan proses untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko keuangan dan bisnis: 3.1.3. Objektifitas dan Independensi Auditor Internal dan Eksternal: 3.1.4. Aspek hukum - proses dan pelaporan kasus hukum signifikan yang ada di lingkungan Perseroan: dan 3.1.5. Kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang terkait, serta Kode Etik Perseroan. Komite Audit memiliki tanggung jawab pelaporan yang mencakup: 3.2.1. Laporan tertulis kepada Dewan Komisaris yang berisi rincian kegiatan Komite Audit, rekomendasi untuk tindak lanjut, dan paparan hal-hal signifikan yang perlu diketahui oleh Dewan Komisaris, 3.2.2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Audit Eksternal dengan mempertimbangkan cakupan pekerjaan dan independensi. Komite Audit juga akan mengkaji biaya jasa audit eksternal yang diajukan oleh manajemen dan mengemukakan temuan ketidakwajaran kepada Dewan Komisaris: 14
Page 3 OCR 0.951
3.3. PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk Piagam Komite Audit 3.2.3. Memastikan bahwa Dewan Direksi telah mengambil langkah-langkah yang tepat terkait isu-isu yang dijabarkan dalam laporan Komite Audit sebelumnya, dan melaporkan ketidaksesuaian signifikan dari pihak terkait untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut kepada Dewan Komisaris: dan 3.2.4. Menyiapkan laporan untuk disertakan ke dalam Laporan Tahunan berisi rincian kegiatan Komite Audit yang mengungkap antara lain: . Pelanggaran signifikan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku, . Kesalahan signifikan atau pengungkapan yang tidak wajar dalam laporan keuangan, . Ketidakcukupan sistem manajemen risiko atau pengendalian internal, . Kurang memadainya independensi Auditor Eksternal atau Internal, . Perbedaan pendapat yang signifikan antara Manajemen dan Audit Eksternal: - Setiap hal yang berpotensi menjadi konflik kepentingan yang signifikan yang diidentifikasi oleh Komite Audit selama periode pengkajiannya: dan . Penyediaan Laporan Khusus kepada Dewan Komisaris sebagaimana diperlukan. moanov (tj Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan dan/atau hal-hal yang disampaikan oleh Dewan Direksi, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris antara lain meliputi: 3.3.1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan. 3.3.2, Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan, 3.3.3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya, 3.3.4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa yang diberikannya: 3.3.5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Dewan Direksi atas temuan auditor internal, 3.3.6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang diberikan Dewan Direksi, 3.3.7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan, 3.3.8, Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan, dan 3.3.9. Menjaga kerahasian dokumen, data, dan informasi Perseroan. 4. Wewenang Al. 4.2. 43. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang berkaitan dengan tugasnya: Melakukan investigasi atas kegiatan apapun yang berada di dalam lingkup tanggung jawabnya. Komite Audit dapat setiap saat mencari serta meminta informasi yang diperlukan kepada: 4.2.1. Setiap pegawai (dan semua pegawai sudah menerima arahan dari Dewan Direksi untuk menanggapi permintaan informasi dari Komite Audit): dan 4.2.2. Pihak eksternal yang relevan. Berkomunikasi langsung dengan Dewan Direksi, karyawan Perseroan, dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan auditor eksternal terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit:
Page 4 OCR 0.957
44. 45. 4.6. 47. 48. 5. 5.2. 5.3. PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk Piagam Komite Audit Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit untuk membantu pelaksanaan tugas jika diperlukan: Dalam melaksanakan wewenang, Komite Audit wajib bekerja sama dengan auditor internal, Jika diperlukan, dapat mengadakan rapat dan diskusi dengan akuntan publik: Melakukan wewenang lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris: Berdasarkan konsultasi dan persetujuan dari Dewan Komisaris, Komite Audit dapat meminta nasihat legal maupun nasihat profesional lainnya terkait isu-isu yang relevan dengan Perseroan: biaya wajar yang timbul dari pemberian nasihat tersebut ditanggung oleh Perseroan. . Struktur dan Keanggotaan Anggota 5.1.1. Komite Audit dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Dewan Komisaris dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris, 5.1.2. Keanggotaan dan persyaratan keanggotaan Komite Audit harus, setidaknya, mematuhi peraturan yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, yang diperbarui secara berkala, 5.1.3. Komite Audit paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak dari luar Perseroan: 5.1.4, Anggota Komite Audit yang berasal dari Komisaris Independen bertindak sebagai ketua Komite Audit. Masa Tugas 5.2.1. Anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya: 5.2.2. Komisaris Independen menjabat sebagai Komite Audit, hanya dapat diangkat kembali sebagai Komite Audit untuk 1 (satu) periode masa jabatan Komite Audit berikutnya: 5.2.3. Dewan Komisaris setiap saat dapat memberhentikan anggota Komite Audit: 5.2.4. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian dan wajib dimuat dalam Situs Web Bursa Efek dan/atau Situs Web Perseroan, 5.2.5. Apabila salah seorang anggota Komite Audit tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya atas alasan apapun, sehingga mengurangi jumlah anggota Komite Audit menjadi di bawah 3 (tiga) orang, maka Dewan Komisaris akan menunjuk seorang anggota independen yang menjabat sementara selama maksimal 6 (enam) bulan sementara menunggu pemilihan dan penunjukan anggota tetap: 5.2.6. Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas Komite Audit, pemberhentian dan penggantian anggota Komite Audit dapat dilakukan secara bertahap. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Komite Audit adalah sebagai berikut: 5.3.1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakangnya, serta mampu berkomunikasi dengan baik: 5.3.2. Wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) dari anggota Komite Audit yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntasi dan /atau keuangan: 3/4
Page 5 OCR 0.955
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk Piagam Komite Audit 5.3.3. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan Perseroan, 5.3.4. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan yang menunjang fungsinya sebagai anggota Komite Audit: 5.3.5. Wajib memiliki pengetahuan yang memadai untuk memahami laporan keaungan, bisnis Perseroan khususnya terkait layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko dan peraturan perundangan dibidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya: 5.3.6. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang menberi kasa asurans, jasa penilai dan/atau jasa konsultansi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris. 5.3.7. Bukan merupakan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, atau mengendalikan atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris, kecuali bagi Komisaris Independen, 5.3.8, Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham akibat suatu peristiwa hukum, maka dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut, wajib mengalihkan kepada Pihak lain: 5.3.9. Tidak mempunyai: a. Hubungan afiliasi dengan Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan, dan/atau b. Hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan. 6. Rapat 6. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Agenda formal dan lokasi pertemuan termasuk. keterangan mengenai isu-isu utama akan disampaikan sebelum hari diselenggarakannya rapat: Komite Audit dapat mengundang pihak-pihak terkait untuk menghadiri rapat Komite Audit sejauh dianggap perlu, Seluruh proses, termasuk perbedaan pendapat, didokumentasikan dalam risalah rapat. Risalah rapat ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit dan didistribusikan kepada Komite Audit dan Dewan Komisaris: Kuorum rapat adalah minimal 2/3 anggota Komite Audit. Rapat ditangguhkan jika kuorum tidak terpenuhi. Keputusan dapat diambil apabila disetujui oleh lebih dari 2 anggota Komite Audit: Rapat Komite Audit dipimpin oleh ketua Komite Audit atau anggota Komite Audit yang ditunjuk oleh ketua Komite Audit apabila ketua Komite Audit berhalangan hadir: Keputusan Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat: Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat (termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat/ dissenting opinion), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris. 7. Pelaporan 7. Komite Audit wajib menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada Dewan Komisaris segera setelah selesainya laporan hasil penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit:
Page 6 OCR 0.920
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk Piagam Komite Audit 7.2. Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan Komite Audit melaporkan kepada Dewan komisaris kegiatan yang telah dilaksanakan, masalah-masalah yang ditemukan dan rekomendasi terkait, 7.3. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan oleh Dewan Komisaris: 7.4. Setiap tahun Komite Audit wajib membuat laporan pelaksanaan kegiatan Komite Audit kepada Dewan Komisaris yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan. 8. Lain-lain 8.1. Piagam Komite Audit ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan: 8.2. Piagam Komite Audit dapat ditinjau secara berkala atau diperbaharui apabila dianggap perlu untuk lebih disempurnakan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. Ditetapkan di : Jakarta Selatan Pada tanggal : 18 Desember 2023 Disetujui oleh Dewan Komisaris PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk AKMUG SMS Tok. | - 380217681 2 INC wp Mohammali Rafil Perdana Ahmad Ali Fahmi, S.H Endru Adhikara Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
p.1 ×14
unresolved
person
Mohammali Rafil Perdana Ahmad Ali Fahmi
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
129 ms
13 Sep 2026 17:07
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}