Back to announcement
20240226_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_31580716_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.00166/2024 26 Februari 2024
Lampiran : 1 Halaman
Kepada Yth.
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Hasil Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan Hasil
Rapat Umum Pemegang Sukuk ("RUPSU") atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 yang diselenggarakan pada 16 Februari 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menyampaikan Hasil RUPSU atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 yang telah dipublikasikan
melalui Surat Kabar Harian Investor Daily dan website Perseroan pada hari
Senin, 26 Februari 2024 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Page 2
13 PENGUMUMAN
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
LIFESTYLE
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 No. 14, tanggal 8 Februari 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“RUPSU”)
pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2024, bertempat di WIKA Tower 2 Ruang Serbaguna Lt. 17, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur, Indonesia, yang telah dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang sah (“Pemegang Sukuk”) yang seluruhnya mewakili Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Sukuk”) yang bernilai pokok sebesar Rp488.500.000.000,00 (empat ratus delapan
& SPORT
puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) atau sebanyak 488.500.000.000 (empat ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus juta) suara yang merupakan 97,70% (sembilan puluh tujuh koma tujuh nol persen) dari jumlah Sukuk yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh
Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
Dalam RUPSU, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk, yaitu:
l Jumlah suara Pemegang Sukuk yang abstain tidak ada.
l Jumlah suara Pemegang Sukuk yang tidak setuju sebanyak 27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar Rupiah) atau 5,53% (lima koma lima tiga persen).
l Jumlah suara Pemegang Sukuk yang setuju 461.500.000.000 (empat ratus enam puluh satu miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp461.500.000.000,00 (empat ratus enam puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) atau
94,47% (sembilan puluh empat koma empat tujuh persen).
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk memutuskan menyetujui usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam RUPSU tersebut, sebagai berikut :
I. Menyetujui untuk dilakukan perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 14, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Nomor SE.01.01/A.DIR.00139/2024 tanggal 15 Februari 2024, serta yang telah disampaikan dan
SENIN, 26 FEBRUARI 2024 dipaparkan oleh Emiten kepada para Pemegang Sukuk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, mengenai perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi
jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, sebagai berikut :
1. Mengubah Premis, antara lain :
a. Bahwa Emiten telah menerbitkan Sukuk yang diberi nama “SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
b. Bahwa dalam rangka penerbitan SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
RSUI Ajak
(i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 14, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
(ii) Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
c. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 16 Februari 2024, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
memutuskan menyetujui perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal
Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam),
Masyarakat Atasi
dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya
yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2021 Seri A.
2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.56, dan 1.69, untuk selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3, 1.10, 1.56, dan 1.69 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikut :
Sampah Plastik
1.3. “Akta Pengikatan Kewajiban” berarti akta yang memuat pengakuan Emiten atas jumlah dana yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Sukuk, sebagaimana dimuat dalam :
a. AKTA PENGIKATAN KEWAJIBAN SUKUK MUDAHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, akta tertanggal 08-02-2021 (delapan Februari tahun dua ribu dua puluh satu) Nomor : 15, dibuat dihadapan Insinyur
NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris tersebut,
b. ADDENDUM I AKTA PENGIKATAN KEWAJIBAN SUKUK MUDAHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021. 1.10.
“Dana Sukuk” berarti sejumlah dana yang harus dibayar Emiten kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Sukuk dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :
dengan Cara
a. Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah),
b. Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah),
c. Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupiah),
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/atau karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau
pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
Produktif
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
1.56. “Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana dimuat dalam akta :
a. PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, akta tertanggal 08-02-2021 (delapan Februari tahun dua ribu dua puluh satu) Nomor : 14, dibuat dihadapan Insinyur
NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, Sarjana Hukum, Notaris tersebut,
b. ADDENDUM I PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021, sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat dihadapan saya, Notaris,
berikut perubahan perubahannya dan/atau penambahan - penambahannya, dan/atau pembaharuan - pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
1.69. “Sukuk” berarti SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah Dana Sukuk sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah),
DEPOK, ID – RS Universitas Indonesia (RSUI) b. Sukuk Seri B berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah),
c. Sukuk Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupiah),
mengajak masyarakat atasi sampah plastik den- yang merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk melalui Penawaran Umum yang merupakan penawaran sukuk tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI.
gan cara produktif. Kegiatan penyuluhan dan Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali masing-masing seri Sukuk
kampanye mengurangi sampah plastik diselenggara- dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
kan bertepatan pada momentum Hari Peduli Sampah 3. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.2, 5.3 huruf a, ayat 5.5 huruf f, serta menambah ketentuan Pasal 5 ayat 5.20, untuk selanjutnya Pasal 5 ayat 5.2, 5.3 huruf a, ayat 5.5 huruf f, serta menambah ayat 5.20 ditulis dan berbunyi menjadi
Nasional (HPSN). sebagai berikut :
5.2. Jumlah Dana Sukuk :
”Pada kegiatan ini kami bergerak dalam satu tim Seluruh nilai Dana Sukuk yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :
yang tergabung dari Unit Sanitasi Lingkungan dan −
−
Sukuk Seri A dalam jumlah sebesar Rp134.300.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus juta Rupiah),
Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah),
Unit Promosi Kesehatan, menyasar langsung kepada − Sukuk Seri C dalam jumlah sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratus lima puluh empat miliar seratus juta Rupiah),
yang merupakan 100% (seratus persen) dari harga Sukuk dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
pasien dan keluarga, pengunjung, serta pegawai rumah Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten.
sakit dengan melakukan kampanye dan penyuluhan Jumlah Dana Sukuk dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli
Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
keliling. Fokus kampanye dan edukasi ini adalah ten- 5.3. Jatuh Tempo Sukuk :
tang pentingnyapemilahan sampah. Hal ini menjadi a. Jatuh Tempo Sukuk adalah :
prioritas RS Universitas Indonesia sebagai green hos- i. Sukuk Seri A pada ulang tahun ke 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam),
ii. Sukuk Seri B pada tanggal hari ulang tahun ke 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh enam),
pital yang berkomitmen pada praktik lingkungan yang iii. Sukuk Seri C pada tanggal hari ulang tahun ke 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 03-03-2028 (tiga Maret tahun dua ribu dua puluh delapan),
berkelanjutan. RS Universitas Indonesia juga memiliki 5.5.
Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian Perwaliamanatan.
Besarnya Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran
program bank sampah yang mengubah sampah menjadi f. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerbitan Sukuk.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah:
sumber daya ekonomi yang bernilai,” kata Noni Chris-
Pendapatan Bagi Sukuk Sukuk Sukuk Pendapatan Bagi Sukuk Sukuk Sukuk
suda, Koordinator Sanitasi Lingkungan RS Universitas Hasil Seri A Seri B Seri C Hasil Seri A Seri B Seri C
Indonesia, dalam keterangan tertulis. 1 03-06-2021 03-06-2021 03-06-2021 15 03-12-2024 03-12-2024 03-12-2024
2 03-09-2021 03-09-2021 03-09-2021 16 03-03-2025 03-03-2025 03-03-2025
3 03-12-2021 03-12-2021 03-12-2021 17 03-06-2025 03-06-2025 03-06-2025
4 03-03-2022 03-03-2022 03-03-2022 18 03-09-2025 03-09-2025 03-09-2025
5 03-06-2022 03-06-2022 03-06-2022 19 03-12-2025 03-12-2025 03-12-2025
6 03-09-2022 03-09-2022 03-09-2022 20 03-03-2026 03-03-2026 03-03-2026
7 03-12-2022 03-12-2022 03-12-2022 21 - - 03-06-2026
8 03-03-2023 03-03-2023 03-03-2023 22 - - 03-09-2026
9 03-06-2023 03-06-2023 03-06-2023 23 - - 03-12-2026
10 03-09-2023 03-09-2023 03-09-2023 24 - - 03-03-2027
DRAF
11 03-12-2023 03-12-2023 03-12-2023 25 - - 03-06-2027
12 03-03-2024 03-03-2024 03-03-2024 26 - - 03-09-2027
13 03-06-2024 03-06-2024 03-06-2024 27 - - 03-12-2027
14 demikian Emiten
03-09-2024 dibebaskan dari kewajiban
03-09-2024 03-09-2024untuk melakukan pembayaran 28 yang bersangkutan
- kepada Pemegang- Sukuk Seri A 03-03-2028
apabila Emiten
telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A kepada Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.8 Perjanjian
melakukan Perwaliamanatan.
pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada
Emiten atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali yang dilakukan Agen Pembayaran, dengan demikian
5.20. Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Seri A Melalui Opsi Beli (Call Option):
Emiten mempunyai hak penuh untuk Emiten dibebaskan
melakukan pembayarandari kewajiban
kembali untuk
lebih awal melakukan
atas seluruh ataupembayaran
sebagian Sukukatas pelaksanaan
melalui Opsi Beli kepada Seri Sukuk
SukukBeli
PemegangOpsi
dilakukannya Seripelaksanaan
A, dimana A. pembayaran kembali Sukuk Seri A melalui
14. Apabila
Opsi Beli tersebut dilakukan melalui ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut di atas menyimpang dari ketentuan yang berla ku khususnya
Agen Pembayaran.
Syarat dan ketentuan Opsi Beli Sukukketentuan di KSEI,
Seri A sebagai berikutmaka
: prosedur pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di
1. Opsi Beli dapat dilaksanakan olehKSEIEmiten
selakusetelah
Agenulang tahun ke-3 yang
Pembayaran (tiga) ditunjuk
sejak Tanggal
olehEmisi, yaitu pada setiap Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A (untuk selanjutnya disebut “Tanggal Pelaksanaan Opsi
Emiten.
Beli”). 15. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah dilakukannya Opsi Beli Sukuk Seri A oleh Emiten, maka Emiten wajib
2. Apabila Emiten memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Sukuk Seri A, maka Emiten wajib membayar kembali lebih awal seluruh atau sebagian Dana Sukuk Seri A yang masih belum dibayar kepada Pemegang Sukuk Seri A, melalui
Agen Pembayaran pada Tanggal menyampaikan pemberitahuan
Pelaksanaan Opsi Beli, dengan at parmengenai
/ harga 100%telah dilaksanakannya
(seratus Opsi Beli
persen) dari nominal DanaSukuk SeriAAyang
Sukuk Seri tersebut
masih kepada OJK dan
belum dibayar melakukan
kembali pengumuman
dan seluruh melalui
Pemegang Sukuk Seri A wajib menjual Sukuk
1 (satu)
Seri A yang dimilikinya kepada Emiten dansurat kabar
menerima harian berbahasa
pembayaran Indonesia
kembali lebih awal atasyang berperedaran
seluruh atau sebagian nasional
Dana Sukukatau yangweb
Seri Asitus Efek.
Bursamasing-masing,
dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Opsi Beli dilakukan secara 16. Apabila
prorata Opsi
terhadap Beli Sukuk
seluruh SukukSeriSeri A telah
A yang masihdilaksanakan untuk sebagian
belum dibayar kembali, jumlah
dan karenanya Dana
apabila Sukuk
Emiten Seri A, maka
melaksanakan Emiten
Opsi Beli Sukukharus Sukuk Seri Jumbo
maka PemegangSertifikat
Seri A,menerbitkan A wajib menjual Sukuk Seri A
yang dimilikinya kepada EmitenSukuk
denganSeri
tetapA memperhitungkan
yang baru sebesar jumlahsisapersentase pelaksanaan
jumlah Dana SukukOpsi
SeriBeli
A. Sukuk Seri A yang dilaksanakan oleh Emiten.
4. Untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
II. Menyetujui
dari Pemegang Sukuk Seri Auntuk
melaluidilakukan
RUPSU. perubahan ketentuan dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
5. akta akan
Dalam hal Emiten tertanggal 8 Februari
melaksanakan Opsi Beli 2021,
Sukuk SeriNomor
A, maka 15, yang
Emiten dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
wajib:
a. Memberitahukan
tercantum secara
dalamtertulis
Suratkepada Agen Pembayaran
PT Wijaya dan Wali
Karya (Persero) Amanat
Tbk Nomor dalam waktu paling lambat 5 (lima)tanggal
SE.01.01/A.DIR.00139/2024 Hari Kalender sebelum
15 Februari Tanggal
2024, serta yang telaOpsi
Pengumuman Beli Sukuk Seri
h disampaikan mengenai maksud Emiten untuk
danA,dipaparkan
melaksanakan Opsi Beli Sukuk Seri A.
oleh Emiten kepada para Pemegang Sukuk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari
RS Universitas Indonesia memiliki program bank b. Rencana pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A wajib dilaporkan kepada OJK oleh Emiten, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli Sukuk Seri A.
c. Melakukan2024, mengenai
Pengumuman perubahan
mengenai rencanaTanggal
Emiten Pembayaran
untuk melaksanakanKembaliOpsi Dana Sukuk
Beli Sukuk SeriMudharabah Berkelanjutan
A yang wajib dilakukan I Wijaya
paling lambat 14 (empat Tahap
Karyabelas) II Kerja
Hari 2021 Se
Tahunsebelum ri A yang
Tanggal semula
Pelaksanaan jatuh
Opsi Beli (selanjutnya disebut
sampah. Sampah dipilah berdasarkan sampah daur tempo
“Tanggal pada tanggal
Pengumuman Opsi Beli”)hari ulang1 (satu)
melalui tahunsurat
ke-3kabar
(tiga) terhitung
harian berbahasasejak
Indonesia yang Emisi
Tanggal yaitu pada
berperedaran tanggal
nasional atau situs03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi
web Bursa Efek.
6. Jika Emiten jatuh tempo
memutuskan pada
untuk tanggal hari
melaksanakan Opsiulang tahun
Beli Sukuk Serike-5 (lima)
A, maka terhitung
Pemegang Sukuk sejak Tanggal
Seri A yang berhak Emisi
menerima pada tanggal
yaitupembayaran 03-03-2026Opsi
atas pelaksanaan (tiga
BeliMaret duaA ribu
Sukuk Seri enam),Sukuk
puluhPemegang
duaadalah
tersebut dan Seri A yang namanya
ulang dan bernilai ekonomis seperti botol plastik, tercatat dalam Daftarpenambahan
adanya Pemegang Rekening yang diterbitkan
ketentuan Pembayaran oleh KSEI pada 3Lebih
Kembali Hari Kerja
Awalsebelum
Sukuk Tanggal Pelaksanaan
Mudharabah Opsi Beli kecuali
Berkelanjutan I Wijaya Karyalain
ditentukan Tahap KSEI
oleh II Tahunsesuai ketentuan
2021 S eri AKSEI yang berlaku,
melalui Opsi Beli seluruh Sukuk Seri A yang
dan(Call
kertas, minyak jelantah, dan lainnya. Anggota bank disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Seri A tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
Option), serta perubahan dan/atau penambahan ketentuan lainnya yang terkait dengan perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
7. Emiten wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah nominal pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen Pembayaran, yang harus telah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan
sampah merupakan karyawan RS Universitas Indo- Berkelanjutan
Opsi Beli yang dipergunakan untuk I Wijaya Karya kembali
pembayaran Tahap IIDanaTahunSukuk Seri ASeri
2021 A dan
sebagai ketentuan
pelaksanaan OpsiOpsi Seri A.Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
Beli (Call
Beli Sukuk
2021 akan
8. Agen Pembayaran Seri A, sebagai berikut
membayarkan :
jumlah pembayaran pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A kepada Pemegang Sukuk Seri A melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari Emiten.
nesia, sampah yang disetorkan ke bank sampah akan 9. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja maka pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari Emiten
1. Mengubah Premis,
Akibat antara lain : atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A.
mendapatkan poin dan selanjutnya ditukar menjadi membayar Kompensasi
a. 1Bahwa
10. Selambat-lambatnya
Kerugian
(satu) Emiten
Keterlambatan
Hari Kerjatelah menerbitkan
setelah Sukuk yang
Tanggal Pelaksanaan diberi
Opsi Beli, Agenama “SUKUK
Pembayaran akan menyampaikanBERKELANJUTAN
MUDHARABAH pemberitahuan kepada I WIJAYA KARYA
Pemegang SukukTAHAP 2021” dal
TAHUNPemegang
Seri AIImelalui am jumlah
Rekening, Emiten, dan Wali Amanat
voucher belanja koperasi RS Universitas Indonesia se- mengenai pelaksanaanpokok sebesar
Opsi Beli Rp500.000.000.000,00
Sukuk Seri A, termasuk dalam tidak(lima dapatratus miliar Rupiah).
dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Emiten dalam menyediakan jumlah dana yang cukup.
11. Opsi Beli Sukuk Seri A yang telah diajukan oleh Emiten tidak dapat ditarik kembali.
b. Bahwa dalam rangka penerbitan SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
nilai Rp 20 ribu- Rp50 ribu, dan voucher pemeriksaan 12. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Sukuk Seri A, maka Sukuk Seri A yang telah dibayar kembali menjadi tidak berlaku, dan Sukuk Seri A yang telah dibayar kembali tersebut menjadi jatuh tempo dan selanjutnya Emiten tidak
menandatangani:
MCU senilai Rp 300 ribu. berkewajiban membayar Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Seri A tersebut.
(i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
13. Pembayaran seluruh atau sebagian Sukuk Seri A melalui Opsi Beli dilakukan olehBerkelanjutan
yangMudharabah Emiten kepada AgenI Wijaya Karyapada
Pembayaran Tahap II Tahun
Tanggal 2021, akta
Pelaksanaan tertanggal
Opsi Beli 8 Februari
tersebut dianggap 2021 , Nomor
pembayaran olehyang
kembali14, Emiten kepada Pemegang
Melansir dari website SIPSN tahun 2023, penguran- Sukuk Seri A atas Dana Sukuk dibuatSeri di
A, hadapan
setelah dana Ir. Nanette Cahyanie
tersebut diterima Handari
oleh Pemegang Seri AS.H.,
Warsito,
AdiSukuk melaluiNotaris di Jakarta,
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan demikian Emiten
gan sampah di Indonesia sebesar 2,7 juta ton/tahun dibebaskan dari kewajiban untukPengikatan
(ii) Akta Kewajibanyang
melakukan pembayaran Sukuk Mudaharabah
bersangkutan kepadaBerkelanjutan
Pemegang Sukuk ISeri Wijaya Karya
A apabila Tahap
Emiten telah Tahun 2021,
II benar-benar menyetor dana untuk 8
akta tertanggal Februari Opsi
pembayaran , Nomor
2021Beli 15,Ayang
Sukuk Seri kepada Agen Pembayaran
sedangkan Agen Pembayaran tidak di
dibuat melakukan
hadapanpembayaran
Ir. Nanette Opsi Beli SukukHandari
Cahyanie Seri A pada
AdiTanggal
Warsito,Pelaksanaan Opsi Beli,
S.H., Notaris maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada Emiten atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli
di Jakarta.
atau 15.98%, sedangkan penanganan sampah sebesar Sukuk Seri A sebagai
c. pembayaran
Bahwa telah kembali yang dilakukan
dilaksanakan RapatAgenUmum
Pembayaran, denganSukuk
Pemegang demikian Emiten dibebaskan
Mudharabah dari kewajiban
Berkelanjutan I Wijaya melakukan
untuk Karya Tahap II Tahunatas
pembayaran 2021pelaksanaan
pada tanggaldilakukannya Opsi Beli
1 6 Februari Sukuk Seri A.
2024,
14. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Sukuk Seri A tersebut di atas menyimpang dari ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran tersebut harus mengacu
9,9 juta ton/tahun atau 50.49% dari timbulan sampah kepada ketentuan yang dimana
berlaku, dalam Rapat
khususnya Umum diPemegang
ketentuan KSEI selakuSukuk tersebut, yang
Agen Pembayaran paraditunjuk
Pemegang oleh Sukuk
Emiten.telah memutuskan menyetujui perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukukpada Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya TahapOpsi II Tahun
Sukuk2021 olehAEmiten,
Seri ASeri yang semula jatuhwajib
tempo pada tanggal hari ulangmengenai
tahun ke-3 telah(tiga) terhitungOpsi Beli Sukuk Seri A
di Indonesia 17,4 juta ton/tahun. Melihat dari data ini 15. Dalam waktu paling lambat
tersebut kepada OJK dansejak Tanggalpengumuman
melakukan
akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
Emisi yaitumelalui
pada tanggal
dilakukannya
03-03-2024
1 (satu) surat (tiga
kabar harian
Beli
Maret dua
berbahasa ribu dua
Indonesia yang puluh
maka Emiten
empat)
berperedaran menjadi
nasional
menyampaikan
ataujatuh tempo
situs web
pemberitahuan
Bursapada
dilaksanakannya
Efek. tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima)
kita perlu semakin sadar dan melek pentingnya pen- 16. Apabila Opsi Beli Sukuk Seri A telah dilaksanakan untuk sebagian jumlah Dana Sukuk Seri A, maka Emiten harus menerbitkan Sertifikat Jumbo
terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran Sukuk Seri A yang baru sebesar sisa jumlah Dana Sukuk Seri A.
golahan sampah dapat dimulai dari lingkungan kecil II. Menyetujui untuk dilakukan perubahan Kembali
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
Lebih
ketentuan
di Jakarta,
Awal
dalam AktaSukuk
sebagaimana
Mudharabah
Pengikatan Kewajiban
tercantum
Berkelanjutan
Sukuk MudaharabahI Wijaya Karya Tahap
Berkelanjutan I Wijaya TahapSeri
Karya2021
II Tahun A melalui
II Tahun Opsitertanggal
2021, akta Beli (Call8 Februari
Option),2021, perubahan
sertaNomor 15, yangdan/atau
dibuat di hadapan Ir. Nanette
penambahan ketentuan lainnya yangdalam Surat
terkait PT Wijaya
dengan Karya (Persero)
perubahan Tanggal Nomor SE.01.01/A.DIR.00139/2024
Tbk Pembayaran Kembali Dana Sukuk tanggal 2024, serta yang telah
15 Februari Berkelanjutan
Mudharabah disampaikan
I Wijaya dan dipaparkan oleh Emiten
Karya Tahap
seperti rumah dan budaya di tempat kerja. kepada para Pemegang Sukuk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, mengenai perubahan
II Tahun 2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A. Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal
Dikutip dari laman Indonesia Solid Waste Association d. Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini, semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk akta ini.
hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
menurut data statistik persampahan domestik Indo- Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui
2. Opsi Beli (Callketentuan
Mengubah Option), serta perubahan
Pasal dan/atau
1 ayat penambahan
1.1, untuk ketentuan
selanjutnya lainnya
Pasal 1 ayat terkait
yang 1.1 dengan
ditulis danperubahan
berbunyi Tanggal Pembayaran
menjadi sebagai Kembali Dana
berikut : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 Seri A dan ketentuan Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, sebagai berikut :
nesia, jenis sampah plastik di Indonesia menduduki 1.1. Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan secara sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang dalam hal
1. Mengubah Premis, antara lain : ini diwakili oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara mutlak
peringkat kedua, yaitu sebesar 5,4 juta ton/tahun atau a. Bahwa Emiten telah menerbitkan Sukuk yang diberi nama “SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021” dalam jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
serta tidak bersyarat, untuk membayar kembali kepada Pemegang Sukuk berupa jumlah Dana Sukuk dalam jumlah Pokok sebesar
b. Bahwa dalam rangka penerbitan SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani:
14% dari total produksi sampah. “Sampah mempunyai Rp.500.000.000.000,00
(i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan (lima ratusKarya
I Wijaya miliar Rupiah)
Tahap II Tahunyang
2021,terdiri dari : 8 Februari 2021, Nomor 14, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
akta tertanggal
kontribusi besar terhadap meningkatnya emisi gas ru- (ii) Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Sukuk SeriBerkelanjutan
a. Mudaharabah A dalam jumlah sebesar
I Wijaya Rp134.300.000.000,00
Karya Tahap (seratus8 tiga
II Tahun 2021, akta tertanggal puluh
Februari empat
2021, Nomormiliar tiga
15, yang ratus
dibuat di juta Rupiah),
hadapan berjangka
Ir. Nanette Handari5Adi
Cahyaniewaktu (lima) tahun
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
c. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang terhitungSukuk
sejak Tanggal Emisi;
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 pada tanggal 16 Februari 2024, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut, para Pemegang Sukuk telah
mah kaca. Penumpukan sampah tanpa diolah dengan memutuskan menyetujui perubahanb. Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
Sukuk Seri B dalam jumlah sebesar Rp211.600.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar enam ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 ( lima) tahunterhitung sejak
2021 Seri A yang semula jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga)
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2024 (tiga Maret dua ribu dua puluh empat) menjadi jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-5 (lima) terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu dua
baik akan melepaskan gas metana/methane (CH4) yang terhtung sejak Tanggal Emisi;
puluh enam), dan adanya penambahan ketentuan Pembayaran Kembali Lebih Awal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A melalui Opsi Beli (Call Option), serta perubahan dan/atau penambahan
Sukuk Seri
c. perubahan C dalam jumlahKembali
sebesar Rp154.100.000.000,00 (seratusI lima Karyaempat
puluh Tahap IImiliar seratus juta
dan Rupiah),
ketentuan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun Berkelanjutan I
berkontribusi pada peningkatan suhu global, sehingga ketentuan lainnya yang terkait dengan Tanggal Pembayaran
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A.terhitung sejak Tanggal Emisi;
Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Wijaya Tahun 2021 Seri A Opsi Beli (Call Option) Sukuk Mudharabah
yang kita rasakan belakangan ini suhu udara menjadi d. Bahwa kecuali ditentukan lain secara berikut
tegas diPendapatan
dalam akta ini,Bagi Hasil,
semua serta
definisi Kompensasi
yang KerugianPerwaliamanatan
ada dalam Perjanjian Akibat Keterlambatan
berlaku pula(jika
untuk aktaditambah
ada) ini. dengan jumlah-jumlah uang menurut peraturan
2. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.1, perundang-undangan
untuk selanjutnya Pasal 1 yang
ayat 1.1 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai berikutPerwaliamanatan,
:
lebih panas” jelas Noni. 0.1.
berlaku dan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Kewajiban dan wajib dibayar oleh Emiten kepada
Emiten dengan ini mengakui bahwa Emiten benar-benar dan secara sah mempunyai kewajiban pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang dalam hal ini diwakili oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dalam jumlah yang akan
Pemegang Sukuk.
Diharapkan melalui kampanye ini, para pasien, pen- disebutkan di bawah ini, dan Emiten dengan ini berjanji secara mutlak serta tidak bersyarat, untuk membayar kembali kepada Pemegang Sukuk berupa jumlah Dana Sukuk dalam jumlah Pokok sebesar Rp.500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar Rupiah) yang terdiri Jumlah
dari : Dana Sukuk tersebut di atas dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan dari masing-masing seri Sukuk dan/atau pelaksanaan pembelian
gunjung, pegawai rumah sakit dapat semakin sadar a. Sukuk Seri A dalam jumlah kembali sebagai pembayaran
sebesar Rp134.300.000.000,00 kembali
(seratus Sukuk
tiga puluh empat miliar tigapelaksanaan
dan/atau ratus juta Rupiah), Beli Sukuk
Opsi berjangka Seri
waktu 5 (lima) tahun pembayaran
A sebagai terhitung sejak kembali Sukuk Seri A, sebagaimana
Tanggal Emisi;
b. Sukuk Seri B dalam jumlah dibuktikan dengan Sertifikat (duaJumbo Sukuk,miliar
denganenammemperhatikan
ratus juta Rupiah),ketentuan Pasal5 (lima)
5 Perjanjian Perwaliamanatan.
akan pentingnya memilah sampah. sebesar Rp211.600.000.000,00
c. Sukuk Seri C dalam jumlah Jumlah-jumlah
sebesar Rp154.100.000.000,00
ratus sebelas
(seratus lima puluh empat miliar seratus juta
berjangka waktu
Rupiah), berjangka waktu 7
tahun terhtung
(tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi;
terhitung sejak Tanggal Emisi;
yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut diatas, selanjutkan akan disebut “Jumlah Kewajiban”.
“Kami berharap agar masyarakat khususnya mereka berikut Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) ditambah dengan jumlah-jumlah uang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengikatan III. Sehubungan
Kewajiban dan wajibdengan
dibayarKeputusan
oleh Emiten Rapat
kepada Umum
Pemegang Pemegang
Sukuk. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, Pemegang
yang berkunjung ke rumah sakit ini, dapat menerapkan Sukuk
Jumlah Dana Sukuk menyetujui
tersebut di atas dapatuntuk memberikan
berkurang kuasa pelunasan
sehubungan dengan dan kewenangan kepada
dari masing-masing seri PT
SukukBank Mega
dan/atau Tbk selaku
pelaksanaan Wali kembali
pembelian untuk
Amanatsebagai melakukan
pembayaran perubahan
kembali dan/atau
Sukuk dan/atau pelaksanaan Opsi Beli
prinsip pemilahan sampah. RS Universitas Indonesia Sukuk Seri A sebagai pembayaran kembali Sukuk Seri A, sebagaimana
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dibuktikan dengan Sertifikat
Sukuk Jumbo
Mudharabah
Jumlah-jumlah yang merupakan kewajiban Emiten sebagaimana tersebut diatas, selanjutkan akan disebut “Jumlah Kewajiban”.
Sukuk, dengan memperhatikan
Berkelanjutan ketentuan
I Wijaya KaryaPasal 5 Perjanjian
Tahap II TahunPerwaliamanatan.
2021, akta tertanggal 8 Februari
sendiri sudah melakukan upaya pemilahan sampah den- 2021, Nomor 14, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah
III. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Berkelanjutan I WijayaSukuk Mudharabah
Karya Tahap II Berkelanjutan
Tahun 2021,I akta
Wijaya Karya Tahap8IIFebruari
tertanggal Tahun 2021 tanggal
2021, 16 Februari
Nomor 2024,dibuat
15, yang Pemegang Sukuk menyetujui
di hadapan untuk
Ir. Nanette memberikan
Cahyanie kewenangan kepada PT Bank
danWarsito,
kuasaAdi
Handari
gan prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle) menyediakan Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor
S.H., Notaris di Jakarta, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian
14, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudaharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari 2021, Nomor 15,
tempat sampah sesuai jenisnya” tambahnya. tersebut,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette untuk
Cahyanie melaksanakan
Handari Adi Warsito,keputusan
S.H., NotarisRapat Umum
di Jakarta, serta melakukanSukuk
Pemegang Mudharabah
tindakan-tindakan Berkelanjutan
antara I Wijaya
lain menghadap NotarisKarya Tahap II Tahun
dan menandatangani 2021 tanggal 16 Februari
perubahan/addendum 2024.
perjanjian-perjanjian tersebut, untuk
melaksanakan keputusanIV.Rapat Umumketentuan
Pemegang Sukuk Mudharabah
Pasal 10Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun Mudharabah
2021 tanggal 16Berkelanjutan
Februari 2024. I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, akta tertanggal 8 Februari
Noni memaparkan, kegiatan ini juga dilatarbelakangi Sesuai dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
10 Perjanjian
IV. Sesuai ketentuan dalam Pasal2021, NomorPerwaliamanatan
14, yang dibuatSukuk Mudharabah
di hadapan Berkelanjutan
Ir. Nanette I Wijaya
Cahyanie Karya Tahap
Handari II Tahun 2021,
Adi Warsito, S.H.,akta tertanggal
Notaris 8 Februari
di Jakarta, 2021, Nomor
seluruh 14, yangpenyelenggaraan
biaya-biaya Nanette
dibuat di hadapan Ir.dan Cahyanie Handari Adi Warsito,
pelaksanaan
adanya persoalan sampah plastik yang masih menjadi S.H., Notaris di Jakarta, seluruh biaya-biaya
Rapat Umumpenyelenggaraan
Pemegang Sukukdan Mudharabah
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
I Wijaya Karya Tahap Berkelanjutan I Wijaya
II Tahun 2021 tanggal Tahap
Karya16 Februari 2021 tanggal
II Tahun2024, termasuk biay a2024,
16 Februari termasuk
Notaris (antarabiaya Notaris
lain (antara lain biaya-biaya
biaya-
isu global. Tak hanya itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk pembuatan perubahan/addendum perjanjian) sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten. biaya untuk pembuatan perubahan/addendum perjanjian) sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
sebagai refleksi atas peristiwa meledaknya Tempat Tahap II Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2024, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Pembuangan Akhir (TPA) di Leuwigajah yang mengaki- Jakarta, 26 Februari 2024
Jakarta, 26 Februari 2024
batkan kerugian dampak lingkungan serta korban jiwa EMITEN WALI AMANAT
yang tidak sedikit.
Tahun 2023 terjadi peningkatan temperatur global
sekitar 1.2°C lebih ditinggi dibandingkan dengan suhu
panas rata-rata abad 20 (World Economic Forum,
2011) dan berdasarkan BMKG tahun 2023 Indonesia PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
mengalami temperatur terpanas sepanjang sejarah
dengan suhu rata-rata sebesar 27.2°C lebih tinggi 0.5°C
dibandingan rata-rata periode 1991-2020. (nan)
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×23
unresolved
person
DRAF
p.2
unresolved
org
PT Wijaya
p.2 ×2
unresolved
org
Amanat Tbk
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette
p.2 ×6
unresolved
person
Ir. Nanette Opsi Beli SukukHandari Cahyanie
p.2
unresolved
person
Kembali Cahyanie Handari Adi Warsito
p.2
unresolved
person
Warsito
p.2
unresolved
org
PT SukukBank
p.2
unresolved
org
Mega Tbk
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.