Skip to content
Back to announcement

20240223_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31580678_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
       Nomor : 240/WK/DIR/2024                                           Jakarta, 23 Februari 2024


             Kepada Yth. :
             Kepala Eksekutif
             Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
             Dan Bursa Karbon
             Otoritas Jasa Keuangan
             Gedung Soemitro Djojohadikusumo
             JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
             Jakarta 10710
                                Perihal : Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
                                          Waskita Karya Tahap II Tahun 2018

             Dengan hormat,
             Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
             No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
             Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan
             Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
                Nama Emiten                            :     PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                Bidang Usaha                           :     Konstruksi
                Telepon                                :     (021) 8508510
                Faksimili                              :     (021) 8508506
                Alamat e-mail                          :     waskita@waskita.co.id


              1. Tanggal Kejadian                22 Februari 2024
              2. Jenis Informasi atau Fakta      Pelaksanaan     Rapat   Umum      Pemegang   Obligasi
                 Material                        sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
                                                 Karya Tahap II Tahun 2018 (”Obligasi”).
              3. Uraian Informasi atau Fakta     Pada tanggal 22 Februari 2024, WSKT telah mengadakan
                 Material                        Rapat Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) sebagaimana
                                                 diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                 Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018,
                                                 Akta No. 12, tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di
                                                 hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                                 perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

                                                 Pada RUPO ini, terdapat 2 (dua) usulan alternatif yang
                                                 dibahas untuk memperoleh persetujuan RUPO, antara lain
                                                 sebagai berikut:
                                                 1) Menerima penjelasan dan menyetujui usulan WSKT
                                                 untuk mengesampingkan cidera janji sehubungan dengan
                                                 adanya kelalaian WSKT atas tidak dipenuhinya kewajiban
                                                 pembayaran bunga dan pokok Obligasi, serta usulan lain
                                                 terkait Obligasi sebagai berikut:
                                                 a) Melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
                                                 Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain terkait ketentuan-
                                                 ketentuan sebagai berikut:




PB.04.00    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                (i) ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi,
                                                menjadi sebagai berikut:
                                                Tanggal pelunasan pokok Obligasi, untuk Obligasi seri B,
                                                jatuh tempo pada 16 (enam belas) tahun 10 (sepuluh)
                                                bulan 8 (delapan) hari sejak tanggal emisi, dengan
                                                demikian Obligasi seri B jatuh tempo pada tanggal 31-12-
                                                2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga puluh
                                                empat).

                                                (ii) ketentuan mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga
                                                untuk Obligasi seri B, menjadi sebagai berikut:
                                                - Sejak tanggal emisi sampai dengan sebelum tanggal
                                                berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                                dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
                                                koma dua lima persen) per tahun.
                                                - Sejak tanggal berlakunya perubahan Perjanjian
                                                Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember 2034
                                                dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.

                                                (iii) ketentuan mengenai jadwal dan periode pembayaran
                                                bunga Obligasi, menjadi sebagai berikut:
                                                - Pembayaran bunga sejak tanggal emisi sampai dengan
                                                tanggal pembayaran Bunga ke-19 dibayarkan sesuai
                                                dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
                                                Obligasi setiap triwulan dimulai pada tanggal 23 Mei 2018
                                                sampai dengan 23 November 2022.
                                                - Pembayaran bunga sebelum tanggal berlakunya
                                                perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang timbul sejak
                                                tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal
                                                berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, akan
                                                dibayarkan secara angsuran setiap triwulan sebesar
                                                12,5% (dua belas koma lima persen) dari jumlah bunga
                                                sebelum tanggal berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan
                                                dimulai pada tanggal 23 September 2024 sampai dengan
                                                tanggal 23 Juni 2026.
                                                - Pembayaran bunga sejak tanggal berlakunya perubahan
                                                Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan tahun 2034,
                                                akan dibayarkan secara tunai setiap triwulan dimulai pada
                                                tanggal 23 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2034.

                                                (iv) ketentuan mengenai kewajiban WSKT sehubungan
                                                dengan kewajiban keuangan.


                                                (v) ketentuan mengenai kelalaian WSKT sehubungan
                                                dengan crossdefault.

                                                b) Melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
                                                Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita
                                                Karya Tahap II Tahun 2018, Akta No. 13, tanggal 6
                                                Februari 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                                                S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, antara lain
                                                terkait ketentuan pengakuan hutang.




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                                                    2) Apabila usulan 1) tersebut di atas ditolak, maka
                                                    pemegang Obligasi meminta WSKT untuk segera
                                                    melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran seluruh
                                                    jumlah terhutang sampai dengan batas waktu yang
                                                    ditentukan dan apabila WSKT tidak memenuhi kewajiban
                                                    pembayaran jumlah terhutang, maka pemegang Obligasi
                                                    menugaskan Wali Amanat untuk melakukan penagihan
                                                    dan menyatakan Obligasi menjadi jatuh tempo dimana
                                                    Wali Amanat paling lambat dalam jangka waktu yang
                                                    ditentukan akan mengadakan RUPO untuk membahas
                                                    langkah-langkah lebih lanjut yang diambil terhadap
                                                    Obligasi.

                                                    RUPO telah mengambil keputusan dimana sebanyak
                                                    79,19% (tujuh puluh sembilan koma satu sembilan
                                                    persen) pemegang Obligasi menyetujui usulan 1).

            4. Dampak Kejadian,                     Mengingat kuorum keputusan pada RUPO ini telah
               informasi, atau fakta                tercapai, maka RUPO telah mengambil keputusan secara
               material tersebut terhadap           sah yang menyetujui usulan restrukturisasi Obligasi dari
               kegiatan operasional,                WSKT.
               hukum, kondisi keuangan
               atau kelangsungan usaha
               Emiten atau Perusahaan               Wali Amanat dan WSKT akan segera menyiapkan dan
                                                    melakukan penandatanganan perubahan Perjanjian
               Publik
                                                    Perwaliamanatan dan perubahan atas ketentuan
                                                    mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi, ketentuan
                                                    mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga, ketentuan
                                                    mengenai jadwal dan periode pembayaran bunga
                                                    Obligasi, serta ketentuan mengenai kewajiban WSKT
                                                    sehubungan dengan kewajiban keuangan, dan ketentuan
                                                    mengenai     kelalaian  WSKT     sehubungan    dengan
                                                    crossdefault akan berlaku efektif pada saat perubahan
                                                    Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani oleh Wali
                                                    Amanat dan WSKT.

                                                    Dengan disetujuinya usulan restrukturisasi Obligasi ini,
                                                    WSKT dapat melakukan penyehatan kondisi keuangannya
                                                    secara optimal untuk mampu menjaga keberlangsungan
                                                    usaha WSKT kedepannya.

            5. Keterangan Lain-lain                 -


           Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan diucapkan terima kasih.



                                              [XXXX]




           Tembusan:
           - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
           - Wali Amanat PT Bank Mega




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 4
           - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published23 Feb 2024
Pages4
Characters12,668
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.1 ×3
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×4
unresolved org PT Bank Mega PB. p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result