Back to announcement
20240223_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31580678_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : 240/WK/DIR/2024 Jakarta, 23 Februari 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
Dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap II Tahun 2018
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal Kejadian 22 Februari 2024
2. Jenis Informasi atau Fakta Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Material sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap II Tahun 2018 (”Obligasi”).
3. Uraian Informasi atau Fakta Pada tanggal 22 Februari 2024, WSKT telah mengadakan
Material Rapat Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018,
Akta No. 12, tanggal 6 Februari 2018, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Pada RUPO ini, terdapat 2 (dua) usulan alternatif yang
dibahas untuk memperoleh persetujuan RUPO, antara lain
sebagai berikut:
1) Menerima penjelasan dan menyetujui usulan WSKT
untuk mengesampingkan cidera janji sehubungan dengan
adanya kelalaian WSKT atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran bunga dan pokok Obligasi, serta usulan lain
terkait Obligasi sebagai berikut:
a) Melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain terkait ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
(i) ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi,
menjadi sebagai berikut:
Tanggal pelunasan pokok Obligasi, untuk Obligasi seri B,
jatuh tempo pada 16 (enam belas) tahun 10 (sepuluh)
bulan 8 (delapan) hari sejak tanggal emisi, dengan
demikian Obligasi seri B jatuh tempo pada tanggal 31-12-
2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga puluh
empat).
(ii) ketentuan mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga
untuk Obligasi seri B, menjadi sebagai berikut:
- Sejak tanggal emisi sampai dengan sebelum tanggal
berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun.
- Sejak tanggal berlakunya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember 2034
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.
(iii) ketentuan mengenai jadwal dan periode pembayaran
bunga Obligasi, menjadi sebagai berikut:
- Pembayaran bunga sejak tanggal emisi sampai dengan
tanggal pembayaran Bunga ke-19 dibayarkan sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi setiap triwulan dimulai pada tanggal 23 Mei 2018
sampai dengan 23 November 2022.
- Pembayaran bunga sebelum tanggal berlakunya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang timbul sejak
tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal
berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, akan
dibayarkan secara angsuran setiap triwulan sebesar
12,5% (dua belas koma lima persen) dari jumlah bunga
sebelum tanggal berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan
dimulai pada tanggal 23 September 2024 sampai dengan
tanggal 23 Juni 2026.
- Pembayaran bunga sejak tanggal berlakunya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan tahun 2034,
akan dibayarkan secara tunai setiap triwulan dimulai pada
tanggal 23 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2034.
(iv) ketentuan mengenai kewajiban WSKT sehubungan
dengan kewajiban keuangan.
(v) ketentuan mengenai kelalaian WSKT sehubungan
dengan crossdefault.
b) Melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Waskita
Karya Tahap II Tahun 2018, Akta No. 13, tanggal 6
Februari 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, antara lain
terkait ketentuan pengakuan hutang.
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
2) Apabila usulan 1) tersebut di atas ditolak, maka
pemegang Obligasi meminta WSKT untuk segera
melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran seluruh
jumlah terhutang sampai dengan batas waktu yang
ditentukan dan apabila WSKT tidak memenuhi kewajiban
pembayaran jumlah terhutang, maka pemegang Obligasi
menugaskan Wali Amanat untuk melakukan penagihan
dan menyatakan Obligasi menjadi jatuh tempo dimana
Wali Amanat paling lambat dalam jangka waktu yang
ditentukan akan mengadakan RUPO untuk membahas
langkah-langkah lebih lanjut yang diambil terhadap
Obligasi.
RUPO telah mengambil keputusan dimana sebanyak
79,19% (tujuh puluh sembilan koma satu sembilan
persen) pemegang Obligasi menyetujui usulan 1).
4. Dampak Kejadian, Mengingat kuorum keputusan pada RUPO ini telah
informasi, atau fakta tercapai, maka RUPO telah mengambil keputusan secara
material tersebut terhadap sah yang menyetujui usulan restrukturisasi Obligasi dari
kegiatan operasional, WSKT.
hukum, kondisi keuangan
atau kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan Wali Amanat dan WSKT akan segera menyiapkan dan
melakukan penandatanganan perubahan Perjanjian
Publik
Perwaliamanatan dan perubahan atas ketentuan
mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi, ketentuan
mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga, ketentuan
mengenai jadwal dan periode pembayaran bunga
Obligasi, serta ketentuan mengenai kewajiban WSKT
sehubungan dengan kewajiban keuangan, dan ketentuan
mengenai kelalaian WSKT sehubungan dengan
crossdefault akan berlaku efektif pada saat perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani oleh Wali
Amanat dan WSKT.
Dengan disetujuinya usulan restrukturisasi Obligasi ini,
WSKT dapat melakukan penyehatan kondisi keuangannya
secara optimal untuk mampu menjaga keberlangsungan
usaha WSKT kedepannya.
5. Keterangan Lain-lain -
Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan diucapkan terima kasih.
[XXXX]
Tembusan:
- Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
- Wali Amanat PT Bank Mega
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 4
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×4
unresolved
org
PT Bank Mega PB.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.