Skip to content
Back to announcement

20240223_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31580676_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
       Nomor : 241/WK/DIR/2024                                           Jakarta, 23 Februari 2024


             Kepada Yth. :
             Kepala Eksekutif
             Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
             Dan Bursa Karbon
             Otoritas Jasa Keuangan
             Gedung Soemitro Djojohadikusumo
             JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
             Jakarta 10710
                                  Perihal : Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
                                            Waskita Karya Tahap I Tahun 2020

             Dengan hormat,
             Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
             No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
             Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan
             Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
                  Nama Emiten                           :    PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                  Bidang Usaha                          :    Konstruksi
                  Telepon                               :    (021) 8508510
                  Faksimili                             :    (021) 8508506
                  Alamat e-mail                         :    waskita@waskita.co.id


             1.     Tanggal Kejadian             22 Februari 2024
             2.     Jenis Informasi atau Fakta   Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi sehubungan
                    Material                     dengan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I
                                                 Tahun 2020 (”Obligasi”).
              3. Uraian Informasi atau           Pada tanggal 22 Februari 2024, WSKT telah mengadakan
                 Fakta Material                  Rapat Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) sebagaimana
                                                 diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                 Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
                                                 No. 27, tanggal 27 Maret 2020, yang dibuat di hadapan
                                                 Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                                                 Jakarta    Selatan,   berikut    perubahan-perubahannya
                                                 (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

                                                 Pada RUPO ini, terdapat 2 (dua) usulan alternatif yang
                                                 dibahas untuk memperoleh persetujuan RUPO, antara lain
                                                 sebagai berikut:

                                                 1) Menerima penjelasan dan menyetujui usulan WSKT
                                                 untuk mengesampingkan cidera janji sehubungan dengan
                                                 adanya kelalaian WSKT atas tidak dipenuhinya kewajiban
                                                 pembayaran bunga dan pokok Obligasi, serta usulan lain
                                                 terkait Obligasi sebagai berikut:




PB.04.00    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                              a) Melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
                                              Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain terkait ketentuan-
                                              ketentuan sebagai berikut:
                                              (i) ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi,
                                              menjadi sebagai berikut:
                                              Tanggal jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 31-12-
                                              2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga puluh
                                              empat), hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lain
                                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan, khusunya ketentuan
                                              Pasal 15.12 Perjanjian Perwaliamanatan.

                                              (ii) ketentuan mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga
                                              untuk Obligasi, menjadi sebagai berikut:
                                              - Sejak tanggal emisi sampai dengan sebelum tanggal
                                              berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dengan
                                              tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh
                                              lima persen) per tahun.
                                              - Sejak     tanggal  berlakunya    perubahan   Perjanjian
                                              Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember 2034
                                              dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.

                                              (iii) ketentuan mengenai jadwal dan periode pembayaran
                                              bunga Obligasi, menjadi sebagai berikut:
                                              - Pembayaran bunga sejak tanggal emisi sampai dengan
                                              tanggal pembayaran Bunga ke-10 dibayarkan sesuai
                                              dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
                                              Obligasi setiap triwulan dimulai pada tanggal 6 November
                                              2020 sampai dengan 6 Februari 2023.
                                              - Pembayaran bunga sebelum tanggal berlakunya
                                              perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang timbul sejak
                                              tanggal 7 Februari 2023 sampai dengan tanggal berlakunya
                                              perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, akan dibayarkan
                                              secara angsuran setiap triwulan sebesar 12,5% (dua belas
                                              koma lima persen) dari jumlah bunga sebelum tanggal
                                              berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan dimulai pada
                                              tanggal 23 September 2024 sampai dengan tanggal 23 Juni
                                              2026.
                                              - Pembayaran bunga sejak tanggal berlakunya perubahan
                                              Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan tahun 2034,
                                              akan dibayarkan secara tunai setiap triwulan dimulai pada
                                              tanggal 23 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2034.


                                              (iv) ketentuan mengenai kewajiban WSKT sehubungan
                                              dengan kewajiban keuangan.

                                              (v) ketentuan mengenai        kelalaian   WSKT    sehubungan
                                              dengan crossdefault.

                                              b) Melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
                                              Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
                                              Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 27-03-2020 (dua
                                              puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 30, yang
                                              dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
                                              Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                                               berikut perubahan-perubahannya,         antara   lain   terkait
                                               ketentuan pengakuan hutang.

                                               2) Apabila usulan 1) tersebut di atas ditolak, maka
                                               pemegang Obligasi meminta WSKT untuk segera
                                               melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran seluruh
                                               jumlah terhutang sampai dengan batas waktu yang
                                               ditentukan dan apabila WSKT tidak memenuhi kewajiban
                                               pembayaran jumlah terhutang, maka pemegang Obligasi
                                               menugaskan Wali Amanat untuk melakukan penagihan dan
                                               menyatakan Obligasi menjadi jatuh tempo dimana Wali
                                               Amanat paling lambat dalam jangka waktu yang ditentukan
                                               akan mengadakan RUPO untuk membahas langkah-
                                               langkah lebih lanjut yang diambil terhadap Obligasi.

                                               RUPO telah mengambil keputusan dimana sebanyak
                                               92,38% (sembilan puluh dua koma tiga delapan persen)
                                               pemegang Obligasi menyetujui usulan 1).

           4.   Dampak Kejadian,               Mengingat kuorum keputusan pada RUPO ini telah
                informasi, atau fakta          tercapai, maka RUPO telah mengambil keputusan secara
                material tersebut terhadap     sah yang menyetujui usulan restrukturisasi Obligasi dari
                kegiatan operasional,          WSKT.
                hukum, kondisi keuangan
                atau kelangsungan usaha
                Emiten atau Perusahaan         Wali Amanat dan WSKT akan segera menyiapkan dan
                Publik                         melakukan    penandatanganan      perubahan    Perjanjian
                                               Perwaliamanatan dan perubahan atas ketentuan mengenai
                                               jadwal pelunasan pokok Obligasi, ketentuan mengenai sifat
                                               dan besarnya tingkat bunga, ketentuan mengenai jadwal
                                               dan periode pembayaran bunga Obligasi, serta ketentuan
                                               mengenai kewajiban WSKT sehubungan dengan kewajiban
                                               keuangan, dan ketentuan mengenai kelalaian WSKT
                                               sehubungan dengan crossdefault akan berlaku efektif pada
                                               saat perubahan Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani
                                               oleh Wali Amanat dan WSKT.

                                               Dengan disetujuinya usulan restrukturisasi Obligasi ini,
                                               WSKT dapat melakukan penyehatan kondisi keuangannya
                                               secara optimal untuk mampu menjaga keberlangsungan
                                               usaha WSKT kedepannya.

           5.   Keterangan Lain-lain           -


           Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan diucapkan terima kasih.




                                          [XXXX]




           Tembusan:




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 4
           - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
           - Wali Amanat PT Bank Mega
           - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published23 Feb 2024
Pages4
Characters12,515
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Bank Mega p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result