Back to announcement
20240223_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31580676_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : 241/WK/DIR/2024 Jakarta, 23 Februari 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
Dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV
Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal Kejadian 22 Februari 2024
2. Jenis Informasi atau Fakta Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi sehubungan
Material dengan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I
Tahun 2020 (”Obligasi”).
3. Uraian Informasi atau Pada tanggal 22 Februari 2024, WSKT telah mengadakan
Fakta Material Rapat Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, Akta
No. 27, tanggal 27 Maret 2020, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Pada RUPO ini, terdapat 2 (dua) usulan alternatif yang
dibahas untuk memperoleh persetujuan RUPO, antara lain
sebagai berikut:
1) Menerima penjelasan dan menyetujui usulan WSKT
untuk mengesampingkan cidera janji sehubungan dengan
adanya kelalaian WSKT atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran bunga dan pokok Obligasi, serta usulan lain
terkait Obligasi sebagai berikut:
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
a) Melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain terkait ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
(i) ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi,
menjadi sebagai berikut:
Tanggal jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 31-12-
2034 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga puluh
empat), hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lain
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, khusunya ketentuan
Pasal 15.12 Perjanjian Perwaliamanatan.
(ii) ketentuan mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga
untuk Obligasi, menjadi sebagai berikut:
- Sejak tanggal emisi sampai dengan sebelum tanggal
berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh
lima persen) per tahun.
- Sejak tanggal berlakunya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sampai dengan 31 Desember 2034
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.
(iii) ketentuan mengenai jadwal dan periode pembayaran
bunga Obligasi, menjadi sebagai berikut:
- Pembayaran bunga sejak tanggal emisi sampai dengan
tanggal pembayaran Bunga ke-10 dibayarkan sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi setiap triwulan dimulai pada tanggal 6 November
2020 sampai dengan 6 Februari 2023.
- Pembayaran bunga sebelum tanggal berlakunya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang timbul sejak
tanggal 7 Februari 2023 sampai dengan tanggal berlakunya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, akan dibayarkan
secara angsuran setiap triwulan sebesar 12,5% (dua belas
koma lima persen) dari jumlah bunga sebelum tanggal
berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan dimulai pada
tanggal 23 September 2024 sampai dengan tanggal 23 Juni
2026.
- Pembayaran bunga sejak tanggal berlakunya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan tahun 2034,
akan dibayarkan secara tunai setiap triwulan dimulai pada
tanggal 23 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2034.
(iv) ketentuan mengenai kewajiban WSKT sehubungan
dengan kewajiban keuangan.
(v) ketentuan mengenai kelalaian WSKT sehubungan
dengan crossdefault.
b) Melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya
Tahap I Tahun 2020, akta tertanggal 27-03-2020 (dua
puluh tujuh Maret dua ribu dua puluh) Nomor 30, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
berikut perubahan-perubahannya, antara lain terkait
ketentuan pengakuan hutang.
2) Apabila usulan 1) tersebut di atas ditolak, maka
pemegang Obligasi meminta WSKT untuk segera
melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran seluruh
jumlah terhutang sampai dengan batas waktu yang
ditentukan dan apabila WSKT tidak memenuhi kewajiban
pembayaran jumlah terhutang, maka pemegang Obligasi
menugaskan Wali Amanat untuk melakukan penagihan dan
menyatakan Obligasi menjadi jatuh tempo dimana Wali
Amanat paling lambat dalam jangka waktu yang ditentukan
akan mengadakan RUPO untuk membahas langkah-
langkah lebih lanjut yang diambil terhadap Obligasi.
RUPO telah mengambil keputusan dimana sebanyak
92,38% (sembilan puluh dua koma tiga delapan persen)
pemegang Obligasi menyetujui usulan 1).
4. Dampak Kejadian, Mengingat kuorum keputusan pada RUPO ini telah
informasi, atau fakta tercapai, maka RUPO telah mengambil keputusan secara
material tersebut terhadap sah yang menyetujui usulan restrukturisasi Obligasi dari
kegiatan operasional, WSKT.
hukum, kondisi keuangan
atau kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan Wali Amanat dan WSKT akan segera menyiapkan dan
Publik melakukan penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perubahan atas ketentuan mengenai
jadwal pelunasan pokok Obligasi, ketentuan mengenai sifat
dan besarnya tingkat bunga, ketentuan mengenai jadwal
dan periode pembayaran bunga Obligasi, serta ketentuan
mengenai kewajiban WSKT sehubungan dengan kewajiban
keuangan, dan ketentuan mengenai kelalaian WSKT
sehubungan dengan crossdefault akan berlaku efektif pada
saat perubahan Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani
oleh Wali Amanat dan WSKT.
Dengan disetujuinya usulan restrukturisasi Obligasi ini,
WSKT dapat melakukan penyehatan kondisi keuangannya
secara optimal untuk mampu menjaga keberlangsungan
usaha WSKT kedepannya.
5. Keterangan Lain-lain -
Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan diucapkan terima kasih.
[XXXX]
Tembusan:
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 4
- Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
- Wali Amanat PT Bank Mega
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.