Skip to content
Back to announcement

20240223_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31580675_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
       Nomor : 242/WK/DIR/2024                                           Jakarta, 23 Februari 2024


             Kepada Yth. :
             Kepala Eksekutif
             Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
             dan Bursa Karbon
             Otoritas Jasa Keuangan
             Gedung Soemitro Djojohadikusumo
             JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
             Jakarta 10710
                                  Perihal : Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
                                            Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019

             Dengan hormat,

             Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
             No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
             Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan
             Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
                  Nama Emiten                          :     PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                  Bidang Usaha                         :     Konstruksi
                  Telepon                              :     (021) 8508510
                  Faksimili                            :     (021) 8508506
                  Alamat e-mail                        :     waskita@waskita.co.id


             1.     Tanggal Kejadian          21 Februari 2024
             2.     Jenis Informasi atau      Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi sehubungan
                    Fakta Material            dengan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
                                              Tahun 2019 (”Obligasi”).
             3.     Uraian Informasi atau     Pada tanggal 21 Februari 2024, WSKT telah mengadakan
                    Fakta Material            Rapat Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) sebagaimana
                                              diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                              Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta
                                              No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan
                                              Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                                              perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

                                              Pada RUPO ini, terdapat 2 (dua) usulan alternatif yang
                                              dibahas untuk memperoleh persetujuan RUPO, antara lain
                                              sebagai berikut:

                                              1) Menerima penjelasan dan menyetujui usulan WSKT untuk
                                              mengesampingkan cidera janji sehubungan dengan adanya
                                              kelalaian WSKT atas tidak dipenuhinya kewajiban
                                              pembayaran bunga dan pokok Obligasi, serta usulan lain
                                              terkait Obligasi sebagai berikut:




PB.04.00    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                              a) Melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
                                              Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain terkait ketentuan-
                                              ketentuan sebagai berikut:
                                              (i) ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi;
                                              (ii) ketentuan mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga;
                                              (iii) ketentuan mengenai jadwal dan periode pembayaran
                                              bunga Obligasi;
                                              (iv) ketentuan mengenai kewajiban WSKT sehubungan
                                              dengan kewajiban keuangan; dan
                                              (v) ketentuan mengenai kelalaian WSKT sehubungan
                                              dengan crossdefault.

                                              b) Melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
                                              Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
                                              Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 54, tanggal 26 April 2019,
                                              yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                                              Jakarta, antara lain terkait ketentuan pengakuan utang.


                                              2) Apabila usulan 1) tersebut di atas ditolak, maka
                                              pemegang Obligasi meminta WSKT untuk segera melakukan
                                              pemenuhan kewajiban pembayaran seluruh jumlah
                                              terhutang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan
                                              apabila WSKT tidak memenuhi kewajiban pembayaran
                                              jumlah terhutang, maka pemegang Obligasi menugaskan
                                              Wali Amanat untuk melakukan penagihan dan menyatakan
                                              Obligasi menjadi jatuh tempo dimana Wali Amanat paling
                                              lambat dalam jangka waktu yang ditentukan akan
                                              mengadakan RUPO untuk membahas langkah-langkah lebih
                                              lanjut yang diambil terhadap Obligasi.

                                              Namun, hanya sebanyak 42,94% (empat puluh dua koma
                                              sembilan empat persen) pemegang Obligasi yang
                                              menyetujui usulan 1). Dengan demikian, RUPO tidak
                                              menyetujui usulan WSKT.


            4.   Dampak Kejadian,             Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan
                 informasi, atau fakta        RUPO serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada
                 material tersebut            para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                 terhadap kegiatan            Perwaliamanatan.
                 operasional, hukum,
                 kondisi keuangan atau
                 kelangsungan usaha
                 Emiten atau Perusahaan
                 Publik
            5.   Keterangan Lain-lain         -


           Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan diucapkan terima kasih.




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                                              [XXXX]




           Tembusan:
           - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
           - Wali Amanat PT Bank Mega
           - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published23 Feb 2024
Pages3
Characters7,537
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Bank Mega p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.1 ×3
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result