Back to announcement
20240223_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31580675_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 242/WK/DIR/2024 Jakarta, 23 Februari 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal Kejadian 21 Februari 2024
2. Jenis Informasi atau Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi sehubungan
Fakta Material dengan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019 (”Obligasi”).
3. Uraian Informasi atau Pada tanggal 21 Februari 2024, WSKT telah mengadakan
Fakta Material Rapat Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta
No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Pada RUPO ini, terdapat 2 (dua) usulan alternatif yang
dibahas untuk memperoleh persetujuan RUPO, antara lain
sebagai berikut:
1) Menerima penjelasan dan menyetujui usulan WSKT untuk
mengesampingkan cidera janji sehubungan dengan adanya
kelalaian WSKT atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran bunga dan pokok Obligasi, serta usulan lain
terkait Obligasi sebagai berikut:
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
a) Melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain terkait ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
(i) ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi;
(ii) ketentuan mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga;
(iii) ketentuan mengenai jadwal dan periode pembayaran
bunga Obligasi;
(iv) ketentuan mengenai kewajiban WSKT sehubungan
dengan kewajiban keuangan; dan
(v) ketentuan mengenai kelalaian WSKT sehubungan
dengan crossdefault.
b) Melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 54, tanggal 26 April 2019,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, antara lain terkait ketentuan pengakuan utang.
2) Apabila usulan 1) tersebut di atas ditolak, maka
pemegang Obligasi meminta WSKT untuk segera melakukan
pemenuhan kewajiban pembayaran seluruh jumlah
terhutang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan
apabila WSKT tidak memenuhi kewajiban pembayaran
jumlah terhutang, maka pemegang Obligasi menugaskan
Wali Amanat untuk melakukan penagihan dan menyatakan
Obligasi menjadi jatuh tempo dimana Wali Amanat paling
lambat dalam jangka waktu yang ditentukan akan
mengadakan RUPO untuk membahas langkah-langkah lebih
lanjut yang diambil terhadap Obligasi.
Namun, hanya sebanyak 42,94% (empat puluh dua koma
sembilan empat persen) pemegang Obligasi yang
menyetujui usulan 1). Dengan demikian, RUPO tidak
menyetujui usulan WSKT.
4. Dampak Kejadian, Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan
informasi, atau fakta RUPO serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada
material tersebut para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian
terhadap kegiatan Perwaliamanatan.
operasional, hukum,
kondisi keuangan atau
kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan
Publik
5. Keterangan Lain-lain -
Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan diucapkan terima kasih.
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
[XXXX]
Tembusan:
- Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
- Wali Amanat PT Bank Mega
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.