Skip to content
Back to announcement

20260424_GPSO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32073324_lamp1.pdf

Other Text extracted GPSO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 44

Page 1
OkKETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                         PT GEOPRIMA SOLUSI TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM SERANGKAIAN TRANSAKSI GUNA MEMENUHI MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (POJK) NO. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“POJK 32/2015”) SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“POJK 14/2019”); POJK NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK 17/2020”) DAN POJK No. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DIDALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                                   PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk
                                               Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia

                      Kegiatan Usaha Utama:                                                   Kantor Pusat:
     Bergerak di bidang Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan                   Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.15A
                        Perlengkapan Lainnya                                         Kel. Kelapa Gading Barat, Kec.
                                                                                   Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
                                                                                           Telp: 021- 45850642
                                                                                     Email: corsec@geoprima.co.id;
                                                                                      Website: www.geoprima.co.id

       PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, TRANSAKSI MATERIAL & AFILIASI DAN PENAMBAHAN SAHAM TANPA
                   MENERBITKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD)

1.   Perseroan bermaksud untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha Utama guna memenuhi ketentuan dalam pasal 22 ayat
     (1) huruf (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
     Usaha (“POJK 17/2020”).
2.   Perseroan bermaksud untuk melakukan pembelian aset tetap berupa tanah seluas 15.400 m2 (lima belas ribu empat ratus
     meter persegi), bangunan-bangunan pabrik dan mesin peralatan pendukung dari PT Jakarta Indah Casting (“JIC”) yang
     terletak di Kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park) Blok 8.M.1 (d/h Kav. B.M-2), Desa Sukaresmi, Kecamatan
     Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat dimana JIC merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
     dengan nilai pembelian sebesar Rp78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) yang didanai dari
     pinjaman bank dan Penambahan Modal seperti angka (1) tersebut diatas (“Pembelian Aset Tetap JIC”).
3.   Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
     Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”)
     sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”), Perseroan berencana untuk melakukan penerbitan sebanyak 66.674.000
     (enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh
     Rupiah) per saham atau sebanyak 10,0% (sepuluh koma nol persen) dari modal yang telah disetor dan ditempatkan penuh
     Perseroan (“Penambahan Modal”) sebelum dilaksanakan pengumuman Penambahan Modal.

PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN TELAH DIUMUMKAN
MELALUI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA ("BURSA") DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 24 APRIL
2026. PEMANGGILAN RUPSLB DIRENCANAKAN AKAN DIUMUMKAN PADA TANGGAL 11 MEI 2026 MELALUI MEDIA
YANG SAMA. RUPSLB PERSEROAN RENCANANYA AKAN DISELENGGARAKAN DENGAN MAKSUD ANTARA LAIN
MENYETUJUI USULAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA, PEMBELIAN ASET TETAP JIC DAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) PADA HARI SELASA, TANGGAL 2 JUNI 2026
PUKUL 10.00 WIB.


           Pembeli Siaga dalam Penambahan Modal Tanpa Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)

                                                         PT PIMSF PULOGADUNG

                              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2026


                                                                             KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 1 of 44
Page 2
                                              DEFINISI

“Afiliasi”                 :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                               a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                   secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. suami atau istri;
                                   2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                   3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                   4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                         yang bersangkutan; atau
                                   5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                               b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                   secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. Orang tua dan anak;
                                   2. Kakek dan nenek serta cucu; atau
                                   3. Saudara dari orang yang bersangkutan.
                               c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                                   pihak tersebut;
                               d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                                   atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                                   sama;
                               e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                   langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                   perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                   kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                               f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                   langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                                   pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                               g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak
                                   yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20 (dua
                                   puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

”BAE”                      :   berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan dan/atau penerbit
                               efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
                               berkaitan dengan efek yang dalam hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora,
                               berkedudukan di Jakarta Utara.

“Benturan Kepentingan”     :   berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
                               kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                               pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan
                               terbuka dimaksud.

“Bursa”                    :   berarti penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
                               diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                               Selatan.

“Keterbukaan Informasi”    :   berarti Keterbukaan Informasi ini yang diumumkan oleh Perseroan kepada
                               para pemegang sahamnya dan masyarakat untuk memenuhi ketentuan POJK
                               17/2020, POJK 42/2020 dan POJK 14/2019.

“Menkumham”                :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas Jasa Keuangan”
   atau “OJK”              :   berarti Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                               wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                               sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                               Otoritas Jawa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Penambahan Modal”         :   berarti rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan sebanyak 66.674.000
                               (enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh empat ribu) saham biasa atas
                               nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau
                               sebanyak 10,0% (sepuluh koma nol persen) dari modal yang telah disetor dan
                               ditempatkan penuh Perseroan.




                                                           KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 2 of 44
Page 3
“Penilai Independen”
   atau “KJPP”            :   berarti Kantor Jasa Penilai Publik Andesta & Rekan, penilai independen yang
                              terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas
                              nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi Pinjaman dan Transaksi
                              Akuisisi.

“Pemegang Saham”          :   berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                              bentuk warkat maupun penitipan kolektif yang disimpan dan di administrasikan
                              dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat
                              dalam Daftar Pemegang Saham Perserian yang di administrasikan oleh Biro
                              Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan.

“Pemegang Saham
   Independen”            :   berarti Pemegang Saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomi pribadi
                              sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan : (a) bukan merupakan
                              anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama dan
                              Pengendali, atau (b) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota
                              Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama dan Pengendali.

“Perusahaan Terkendali”   :   berarti perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
                              langsung oleh Perusahaan Terbuka.

“POJK 42/2020”            :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                              Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK 17/2020”            :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                              Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 15/2020”            :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15 /POJK.04/2020 tentang
                              Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
                              Perusahaan Terbuka.

“Rencana Transaksi”       :   berarti Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa.

“Rupiah” atau “Rp”        :   berarti rujukan ke yang merupakan mata uang yang sah dari Negara Republik
                              Indonesia.

“RUPS”                    :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“Transaksi Pembelian
   Aset Tetap JIC”        :   berarti transaksi pembelian aset tetap yang dimiliki oleh JIC oleh Perseroan
                              berupa tanah bangunan beserta dengan mesin fasilitas produksi yang berlokasi
                              di Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi
                              Jawa Barat, terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan pada
                              tanggal 08 Juli 1996, berakhir pada tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas nama PT
                              JAYA INDAH CASTING, Gambar Situasi No. 19306/1995, tanggal 22 Agustus
                              1995, dengan tanah seluas 15.400 M2 (lima belas ribu empat ratus) meter
                              persegi.

“Transaksi Sewa”          :   berarti transaksi sewa menyewa yang akan dilakukan oleh JIC atas tanaha
                              bangunan yang dimiliki oleh Perseroan berupa tanah bangunan beserta dengan
                              mesin fasilitas produksi yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan
                              Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, terdaftar sebagai Hak
                              Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan pada tanggal 08 Juli 1996, berakhir pada
                              tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas nama PT JAYA INDAH CASTING, Gambar
                              Situasi No. 19306/1995, tanggal 22 Agustus 1995, dengan tanah seluas 15.400
                              M2 (lima belas ribu empat ratus) meter persegi.

“Transaksi Afiliasi”      :   berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                              Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari
                              Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                              Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                              dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                              Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari
                              anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau
                              Pengendali.


                                                           KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 3 of 44
Page 4
“Transaksi Material”   :   Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
                           Perusahaan Terkendali yang memenuhi Batasan nilai sebagaimana diatur
                           dalam POJK No. 17/2020.

“UUPT”                 :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang
                           Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir kali melalui Peraturan
                           Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“UUP2SK”               :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembar Negara Republik
                           Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya.




                                                     KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 4 of 44
Page 5
Singkatan untuk Entitas Perusahaan

“JIC”                        :   berarti PT Jaya Indah Casting

“Perseroan”                  :   berarti PT Geoprima Solusi Tbk, suatu Perseroan terbatas terbuka yang
                                 didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                                 berkedudukan di Jakarta Utara.

“PIMSF”                      :   berarti PT PIMSF Pulogadung




                                                            KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 5 of 44
Page 6
        PENDAHULUAN ATAS PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, PEMBELIAN ASET TETAP JIC DAN
                 PENAMBAHAN MODAL DAN DALAM SERANGKAIAN TRANSAKSI

PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk (“Perseroan”) merupakan perusahaan yang begerak dibidang usaha Perdagangan
Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya; Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan
Pengontrol; Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, survei dan
Pemetaan; Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis; Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI;
Aktivitas Fotografi; Aktivitas Pengolahan Data; Pendidikan Tehnik Swasta; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan
Teknis Lainnya.

PIMSF telah merampungkan akuisisi Perseroan pada bulan November 2025 dan pada tanggal 13 Februari 2026,
PIMSF telah melaksanakan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer) kepada masyarakat
dengan demikian PIMSF merupakan pengendali baru pada Perseroan. PIMSF yang merupakan bagian dari
kelompok usaha Tjokro Group berencana untuk melakukan transformasi usaha berkelanjutan melalui Perseroan.
Kedepannya PIMSF melalui Perseroan akan menjadi suatu perusahaan yang mentransformasikan Tjokro Group
dengan semangat dari grup usaha Tjokro Group untuk menciptakan keberlanjutan usaha dan pertumbuhan ditengah
dinamika pasar yang bertumbuh secara cepat. PIMSF bersama dengan Perseroan memiliki arah bisnis baru untuk
menjadi pemain utama dan pemimpin di industri komponen mekanikal dan permesinan (Machining) dengan
melakukan penguasaan sektor hulu hingga hilir untuk dan menjadi pioneer serta terdepan di bisnis solusi layanan
mekanikal terpadu menguasai semua alur produksi dan jasa. Perseroan bersama dengan PIMSF merupakan bagian
dari Tjokro Group telah menjadi pemimpin dan pemain utama di Indonesia dengan fokus kepada kepada solusi
mekanikal terpadu (Indonesia Leading one stop solution for mechanical) yang memiliki pengalaman lebih dari 57
(lima puluh tujuh) tahun menjadi bagian yang sangat penting untuk pertumbuhan industri dan ekonomi di tanah air.
Akuisisi PIMSF pada Perseroan menjadi salah satu tonggak sejarah bagi Tjokro Group untuk melakukan transformasi
dan kondolidasi bisnis dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan grup usaha serta memberikan nilai
tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham Perseroan.

Sebagai bagian dari Tjokro Group, PIMSF melalui Perseroan akan melaksanakan konsolidasi bisnis untuk membawa
arah strategi baru melalui Perseroan dalam industri komponen mekanikal dan permesinan (Machining). Hal ini
dilakukan untuk memperkuat struktur perusahaan khususnya permodalan guna memenangkan persaingan di industri
saat ini yang semakin ketat baik domestik maupun global. Melalui konsolidasi yang akan dilaksanakan, Perseroan
bersama dengan Tjokro Group dan PIMSF berencana untuk mengamankan semua rantai pasok (supply chain) di
industri solusi mekanikal komponen dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream). Tujuan dari konsolidasi tersebut
merupakan langkah strategis yang diambil dalam rangka mengamankan ketersediaan bahan baku diantara grup
usaha dan penguasaan pangsa pasar yang lebih luas untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan kepercayaan
dimata para pelanggan Perseroan dan Tjokro Group serta pengembangan produk-produk mekanikal yang lebih
kompleks.

Terkait dengan rencana dan penyelarasan arah strategi baru dari Perseroan, guna memenuhi rencana Perseroan
tersebut, Perseroan bermaksud untuk merubah kegiatan usaha Perseroan menjadi KBLI 30912 tentang INDUSTRI
KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA, KBLI 68111 tentang REAL ESTAT
YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA dan KBLI 46591 tentang PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN
INDUSTRI PENGOLAHAN, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA sebagai kegiatan usaha yang baru dalam
mendukung kebijakan usaha dari PIMSF sebagai pengendali baru dari Perseroan. Dengan demikian, Perseroan
akan merubah KBLI yang dimiliki Perseroan sebelumnya yakni KBLI 33131, KBLI 74201 sebagai KBLI utama dan
KBLI 63111 KBLI 74202 sebagai KBLI pendukung tidak akan digunakan oleh Perseroan dimasa mendatang.

Dengan demikian, Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (c)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”), tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, dimana Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana
perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa.

Selain itu bersamaan dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, sebagai arah strategi bisnis yang baru untuk
masuk kedalam industri komponen mekanikal dan permesinan (Machining) dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK 42/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Perseroan pada tahap awal dengan ini menyampaikan keterbukaan
informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 23 April 2026, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Jual Beli Tanah, Bangunan, dan Mesin antara Perseroan selaku pembeli dengan JIC
selaku penjual (“Transaksi Pembelian Aset JIC”). Transaksi Pembelian Aset JIC ini merupakan satu kesatuan untuk
melakukan transformasi dari Perseroan kedepannya.




                                                                 KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 6 of 44
Page 7
Berdasarkan Perjanjian atas Transaksi Pembelian Aset JIC tersebut, Perseroan akan melakukan pembelian aset
berupa:

1. Tanah yang terdiri dari sebidang tanah yang terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten
   Bekasi – Provinsi Jawa Barat, terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan pada tanggal 08 Juli
   1996, berakhir pada tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas nama PT JAYA INDAH CASTING, Gambar Situasi No.
   19306/1995, tanggal 22 Agustus 1995, dengan tanah seluas 15.400 m² (lima belas ribu empat ratus meter
   persegi);
2. Bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut dengan luas bangunan seluas 9.207 m² (sembilan ribu dua ratus
   tujuh meter persegi);
3. Mesin dan/atau peralatan pendukung untuk produksi besi tuang cetak (ferro casting).

dengan nilai keseluruhan transaksi sebesar Rp78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah)
(“Pembelian Aset Tetap JIC”).

Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
42/2020, mengingat terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan JIC selaku penjual, yaitu dimana baik
Perseroan dan JIC dimiliki oleh pihak yang sama yakni bapak Kurniawan Eddy Tjokro.

Berdasarkan perhitungan terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, nilai Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC sebesar Rp78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar
lima ratus juta Rupiah) tersebut mencapai sebesar 183,95% (seratus delapan puluh tiga koma sembilan lima persen)
dari ekuitas Perseroan dan/atau parameter lainnya sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Dengan demikian,
Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Pembiayaan atas pembelian Aset Tetap JIC ini akan dibiayai dari pinjaman perbankan dan berasal dari Penambahan
Modal seperti yang dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Edi Andesta &
Rekan (“KJPP Andesta”) selaku Penilai Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan
penilaian atas Studi Kelayakan dan penilaian nilai wajar aset yang menjadi objek Pembelian Aset Tetap JIC serta
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa ini. Berdasarkan
Laporan Penilai sebagai berikut:

   1. No. 00209/2.0053-00/PI/04/0506/1/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, nilai wajar atas objek Pembelian Aset
      Tetap JIC adalah sebesar Rp83.861.016.000,- (delapan puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh satu juta
      enam belas ribu Rupiah);

   2. No. 00210/2.0053-00/PI/04/0506/1/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, nilai wajar atas sewa adalah sebesar
      Rp9.080.577.000,- (sembilan miliar delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) per tahun;

   3. No. 004/2.0053/BS-LK/IV/2026 tertanggal 23 April 2026, Laporan Studi Kelayakan atas Perubahan Kegiatan
      Usaha;

   4. No. : 00211/2.0053-00/BS/05/0095/1/IV/2026 tanggal 23 April 2026, Laporan Kewajaran Transaksi (Fairness
      Opinion) atas Rencana Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa.

Pelaksanaan Pembelian Aset Tetap JIC ini akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan dari Pemegang Saham
Independen dalam RUPS, apabila dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku seperti yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Ringkasan atas Studi Kelayakan dari Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan oleh Penilai Independen dan Ringkasan
Laporan Penilaian dan Pendapat Kewajaran oleh Penilai Independen atas Rencana Pembelian Aset Tetap JIC
dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan, maksud dan tujuan serta alasan dilakukannya penambahan kegiatan usaha,
pelaksanaan Pembelian Aset Tetap JIC dan Penambahan Modal merupakan serangkaian transaksi yang
dilaksanakan.




                                                               KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 7 of 44
Page 8
             KETERANGAN MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PERSEROAN

A. URAIAN SINGKAT MENGENAI PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

  Perseroan bermaksud untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yakni menjadi sebagai berikut:

  Sebelumnya

                                                     Kegiatan Usaha Utama
      No.     No KBLI                                               Perincian KBLI
       1.      70209                                AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA
       2.      33131                  REPARASI ALAT UKUR, ALAT UJI DAN PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL
       3.      74201                                            AKTIVITAS FOTOGRAFI
       4.      46599                   PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA


                                                    Kegiatan Usaha Penunjang
      No.      No KBLI                                               Perincian KBLI
       1.       63111                                          Aktivitas Pengolahan Data
             (Pendukung)
       2.       74202                       Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan
       3.       46599                   PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA



  Menjadi

                                                      Kegiatan Usaha Utama
       No.    No KBLI             Perincian KBLI                               Cakupan KBLI                          Keterangan
       1.     70209      AKTIVITAS         KONSULTASI       Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat,         KBLI Lama
                         MANAJEMEN LAINNYA                  bimbingan      dan    operasional      usaha       dan
                                                            permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
                                                            seperti perencanaan strategi dan organisasi;
                                                            keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
                                                            kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan
                                                            sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
                                                            dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha
                                                            ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
                                                            operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
                                                            manajemen olah agronomist dan agricultural
                                                            economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
                                                            rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
                                                            program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
                                                            anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
                                                            untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
                                                            perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
                                                            pengawasan, informasi manajemen, konsultasi
                                                            kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya
                                                            identifikasi dan dokumentasi risiko, dan lain lain.
       2.     68111      REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI   Kelompok ini mencakup                                    KBLI Baru
                         ATAU DISEWA                         a.  pembelian, penjualan bangunan hunian,
                                                                 seperti bangunan apartemen dan bangunan
                                                                 tempat tinggal;
                                                             b. pengembangan rumah, flat, atau apartemn,
                                                                 dengan atau tanpa perabotan, untuk
                                                                 digunakan secara lebih permanen, tahunan;
                                                             c.  pengembangan lokasi rumah mobil hunian
                                                                 untuk tempat tinggal utama;
                                                             d. pengembangan proyek bangunan hunian
                                                                 untuk dijual.
       3.     30912      INDUSTRI   KOMPONEN   DAN          Kelompok ini mencakup pembuatan komponen dan             KBLI Baru
                         PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR          suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga,
                         RODA DUA DAN TIGA                  seperti motor pembakaran dalam, suspensi, rem,
                                                            kotak roda gigi, roda jalan, peredam suara, pipa
                                                            knalpot, penutup spion, penutup bodi, dan sepatbor,
                                                            termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda
                                                            dua dan tiga.
                                                            Kelompok ini juga mencakup penyelesaian suku
                                                            cadang dan komponen kendaraan bermotor roda



                                                                           KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 8 of 44
Page 9
     No.   No KBLI           Perincian KBLI                               Cakupan KBLI                      Keterangan
                                                       dua dan roda tiga dari plastik, seperti pelapisan
                                                       dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan
                                                       pengecatan.



                                               Kegiatan Usaha Penunjang
     No.   No KBLI            Perincian KBLI                                 Cakupan                        Keterangan
     1.    46599     PERDAGANGAN  BESAR   MESIN,         Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan         KBLI Lama
                     PERALATAN DAN PERLENGKAPAN          besar mesin dan peralatan serta perlengkapan
                     LAINNYA                             yang belum diklasifikasikan dalam kelompok
                                                         46591 s.d. 46594:
                                                         a.   perdagangan besar mesin penggerak mula,
                                                              turbin, mesin pembangkit listrik;
                                                         b. perdagangan besar robot-robot produksi
                                                              selain untuk pengolahan;
                                                         c.   perdagangan besar mesin-mesin lain yang
                                                              tidak diklasifikasikan di tempat lain untuk
                                                              perdagangan dan navigasi serta jasa
                                                              lainnya;
                                                         d. perdagangan besar kabel dan sakelar serta
                                                              instalasi peralatan lain;
                                                         e.   perdagangan besar perkakas mesin
                                                              berbagai jenis dan untuk berbagai bahan;
                                                         f.   perdagangan besar senjata, sistem
                                                              persenjataan, dan amunisi, termasuk tank
                                                              dan kendaraan tempur lapis baja;
                                                         g.   perdagangan besar perkakas mesin yang
                                                              dikendalikan komputer selain untuk
                                                              pengolahan;
                                                         h.   perdagangan besar peralatan dan
                                                              perlengkapan pengukuran;
                                                         i.   perdagangan besar mesin dan peralatan
                                                              pertambangan, konstruksi, dan teknik sipil,
                                                              seperti mesin pengeruk;
                                                         j.   perdagangan besar pembatas lalu lintas,
                                                              bollard, lampu jalan, lampu lalu lintas,
                                                              rambu lalu lintas, perlengkapan halte bus
                                                              dan trem.
     2.    46591     PERDAGANGAN    BESAR    MESIN       Kelompok ini mencakup perdagangan besar            KBLI Baru
                     KANTOR      DAN      INDUSTRI       mesin industri dan mesin kantor kecuali
                     PENGOLAHAN, SUKU CADANG DAN         komputer, serta perlengkapannya:
                     PERLENGKAPANNYA                     a.   perdagangan besar mesin industri, seperti
                                                              mesin pengolahan kayu dan logam; robot
                                                              produksi pengolahan; mesin manufaktur
                                                              aditif (printer tiga dimensi dan lainnya);
                                                              mesin industri yang dikendalikan komputer
                                                              (mesin industri tekstil, mesin jahit, mesin
                                                              rajut, dan lainnya);
                                                         b. perdagangan besar mesin dan peralatan
                                                              kantor, kecuali komputer dan periferal
                                                              komputer, seperti mesin kasir, kalkulator,
                                                              mesin fotokopi yang tidak terhubung ke
                                                              komputer atau jaringan, mesin penghancur
                                                              kertas, dan anjungan tunai mandiri (ATM).


Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah, Perseroan
wajib mengubah Anggaran Dasarnya untuk memuat Penambahan Kegiatan Usaha, khususnya mengubah pasal
3 Anggaran Dasar tentang maksud dan tujuan Perseroan.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut dan POJK 17/2020, perubahan Anggaran Dasar perlu memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Setelah diperolehnya persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa dan izin atau persyaratan lain yang diperlukan, maka kegiatan usaha tambahan
dapat dijalankan.

Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha akan
dimintakan dalam RUPSLB Tahun 2026 Perseroan, yang rencananya akan diselenggarakan di Hotel Santika –
Kelapa Gading, Jl. Raya Kelapa Nias, RT.008/RW.006, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta
Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240, pada tanggal 2 Juni 2026.




                                                                    KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 9 of 44
Page 10
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

  Perseroan merupakan perusahaan yang begerak dibidang usaha Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
  Perlengkapan Lainnya; Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol; Aktivitas Konsultasi
  Manajemen Lainnya; Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, survei dan Pemetaan; Aktivitas Konsultasi
  Bisnis dan Broker Bisnis; Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI; Aktivitas Fotografi; Aktivitas
  Pengolahan Data; Pendidikan Tehnik Swasta; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya.

  Setelah efektif akuisisi dilaksanakan, sebagai bagian dari Tjokro Group, PIMSF melalui Perseroan akan
  melaksanakan konsolidasi bisnis untuk membawa arah strategi baru melalui Perseroan dalam industri komponen
  mekanikal dan permesinan (Machining). Hal ini dilakukan untuk memperkuat struktur perusahaan khususnya
  permodalan guna memenangkan persaingan di industri saat ini yang semakin ketat baik domestik maupun global.
  Melalui konsolidasi yang akan dilaksanakan, Perseroan bersama dengan Tjokro Group dan PIMSF berencana
  untuk mengamankan semua rantai pasok (supply chain) di industri solusi mekanikal komponen dari hulu
  (upstream) hingga hilir (downstream). Tujuan dari konsolidasi tersebut merupakan langkah strategis yang diambil
  dalam rangka mengamankan ketersediaan bahan baku diantara grup usaha dan penguasaan pangsa pasar yang
  lebih luas untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan kepercayaan dimata para pelanggan Perseroan dan Tjokro
  Group serta pengembangan produk-produk mekanikal yang lebih kompleks.

  Terkait dengan rencana dan penyelarasan arah strategi baru dari Perseroan, guna memenuhi rencana Perseroan
  tersebut, Perseroan bermaksud untuk merubah kegiatan usaha Perseroan menjadi KBLI 30912 tentang
  INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA, KBLI 68111 tentang
  REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA dan KBLI 46591 tentang PERDAGANGAN BESAR
  MESIN KANTOR DAN INDUSTRI PENGOLAHAN, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA sebagai
  kegiatan usaha yang baru dalam mendukung kebijakan usaha dari PIMSF sebagai pengendali baru dari
  Perseroan. Dengan demikian, Perseroan akan merubah KBLI yang dimiliki Perseroan sebelumnya yakni KBLI
  33131, KBLI 74201 sebagai KBLI utama dan KBLI 63111 KBLI 74202 sebagai KBLI pendukung tidak akan
  digunakan oleh Perseroan dimasa mendatang.

  Dengan demikian, Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf
  (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”), tentang Transaksi Material
  dan Perubahan Kegiatan Usaha, dimana Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai
  rencana perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum
  Pemegang Saham Luar Biasa.

C. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN DARI PENILAI INDEPENDEN

  Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Edi Andesta & Rekan (“KJPP Andesta”) yang telah ditunjuk oleh Direksi
  Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan Proposal Penawaran Jasa Penilai Independen No.
  004/2.0053/BS-LK/IV/2026, tanggal 23 April 2026 telah diminta untuk melakukan Studi Kelayakan bisnis atas
  Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan (“Rencana Perseroan”).

  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin
  usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas
  Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai Usaha).

  Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, Perseroan telah
  menunjuk Penilai Independen untuk memberikan penilaian atas Objek Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:

     Nama                              :   Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
     STTD OJK                          :   STTD.PBB-01/PM.2/2018
     Alamat Kantor Penilai Bisnis      :   Jalan Ciputat Raya No. 89-B
     Telepon                           :   021-75931015
     Email                             :   kjpp_maj@yahoo.com
     Nama Rekan Penilai Publik         :   Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
     No. Ijin Penilai Publik           :   PB-1.09.00095




                                                              KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 10 of 44
Page 11
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha di Indonesia
Perseroan No. 004/2.0053/BS-LK/IV/2026, tanggal 23 April 2026 yang disusun oleh KJPP Andesta:

1. Objek Studi Kelayakan

   Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah penambahan kegiatan usaha KBLI 30912 tentang Industri
   Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga, KBLI 68111 tentang Real Estat yang
   Dimiliki Sendiri atau Disewa, serta KBLI 46591 tentang Perdagangan Besar Mesin Kantor Dan Industri
   Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapannya

2. Maksud dan Tujuan

   Maksud dari Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana penambahan
   kegiatan usaha KBLI 30912 tentang Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan
   Tiga, KBLI 68111 tentang Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, serta KBLI 46591 tentang
   Perdagangan Besar Mesin Kantor Dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapannya,
   sehubungan dengan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020,
   yang mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha yang disusun oleh
   penilai, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya. Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Studi
   Kelayakan Bisnis untuk keperluan perubahann kegiatan usaha pada perusahaan terbuka.

3. Tanggal Batas Pisah (Cut off) Studi Kelayakan Bisnis

   Tanggal batas pisah (cut off) Studi Kelayakan Bisnis adalah tanggal 31 Desember 2025.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi

   Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan hasil penilaian
   dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya
   perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian
   menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan
   yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan penilaian ulang
   dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan
   prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan
   penilaian sebelumnya.

   Kami tidak menerima/meminta imbalan atau sejenisnya selain imbalan jasa penilaian yang telah disepakati
   dalam proposal penawaran ini dengan alasan apapun. Bila terjadi pemberian imbalan diluar fee penilaian dan
   mempengaruhi hasil penilaian, maka bukan menjadi tanggung jawab KJPP, melainkan adalah tanggung jawab
   pemberi imbalan/Pemberi Tugas.

   Semua fotocopy dokumen dan softcopy yang diberikan atau diperlihatkan oleh pemberi tugas kepada kami
   dalam rangka penilaian ini, kami anggap adalah sah, benar sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan
   jika ini dalam rangka perikatan, keabsahan dokumen akan diperiksa oleh profesi penunjang lain atau yang
   berwenang untuk tugas tersebut.

   Kami berasumsi bahwa studi kelayakan ini tidak sedang dilakukan penilaian oleh KJPP lain. Jikadalam kondisi
   penilaian saham ini sedang dilakukan oleh KJPP lain, maka laporan kami tidak berlaku.

   Kondisi Pembatas

   Kami sebagai Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh
   karenanya kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya informasi, perkiraan dan pendapat yang kami
   peroleh dari berbagai sumber, kami anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya, oleh
   karenanya kami tidak melakukan pengecekan lebih lanjut. Bilamana dikemudian hari diketahui ada informasi
   yang tidak benar yang diberikan kepada kami, maka kami tidak dapat diminta pertanggungjawabannya.

   Laporan harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada
   maksud dan tujuan Studi Kelayakan Bisnis ini saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan
   berbeda.

   Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak
   sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.


                                                            KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 11 of 44
Page 12
  Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan dari penugasan ini, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak
  diperkenankan untuk dipublikasikan, juga tidak dalam bentuk referensi apapun, termasuk referensi mengenai
  laporan keuangan perusahaan, dan atau pernyataan atau Studi Kelayakan Bisnis lainnya atau
  pernyataan/edaran apapun dari perusahaan, tanpa persetujuan penilai.

  Kami juga menegaskan bahwa kami berhak atas biaya-biaya tambahan ataupun memilih untuk tidak
  menyelesaikan penugasan ini jika ada perubahan besar pada lingkup penugasan atau tujuan Studi Kelayakan
  Bisnis dari yang disebutkan diatas.

  Kami, KJPP Andesta tidak akan memberikan jaminan mengenai dapat dicapainya hasil yang diproyeksikan
  oleh manajemen PT Geoprima Solusi Tbk, karena kejadian dan kondisi seringkali tidak terjadi seperti yang
  diharapkan; perbedaan antara hasil aktual dan hasil yang diharapkan bisa bersifat material dan pencapaian
  dari hasil yang di proyeksikan akan tergantung kepada tindakan, rencana dan asumsi dari Manajemen
  Perseroan.

5. Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Bisnis

  Dalam studi kelayakan ini kami melakukan analisis pada aspek makro Indonesia aspek pasar, aspek teknis,
  aspek pola bisnis, aspek model manajemen dan aspek keuangan. Metodologi yang digunakan dalam
  menyusun laporan studi kelayakan ini yaitu:

   1. Analisis kajian kelayakan aspek pasar merupakan analisis terhadap potensi pertumbuhan sektor
      industri manufaktur nasional serta permintaan komponen mekanikal dan jasa estate management, untuk
      memastikan bahwa pasar yang ditargetkan memiliki prospek yang baik dan mampu mendukung
      pertumbuhan usaha Perseroan.

   2. Analisis kajian kelayakan aspek teknis merupakan analisis untuk menilai kemampuan dan kesiapan
      operasional Perseroan dalam menjalankan kegiatan produksi komponen mekanikal dan pengelolaan
      properti, yang didukung oleh ketersediaan bahan baku domestik, proses produksi terintegrasi, serta
      dukungan sumber daya manusia dan sinergi dengan Tjokro Group.

   3. Analisis kajian kelayakan aspek pola bisnis merupakan analisis yang menilai model operasional
      Perseroan yang mengintegrasikan kegiatan industri dan estate management, dengan penguasaan rantai
      pasok dari hulu hingga hilir sehingga memungkinkan efisiensi biaya, pengendalian kualitas, serta
      peningkatan daya saing di pasar.

   4. Analisis kajian kelayakan aspek model manajemen merupakan analisis yang menilai kemampuan
      sumber daya manusia dan struktur organisasi Perseroan, dimana didukung oleh tenaga kerja yang
      kompeten, sistem pengelolaan yang terstruktur, serta sinergi dengan Tjokro Group yang memperkuat
      kapasitas operasional dan pengembangan usaha.

   5. Analisis kajian kelayakan aspek keuangan merupakan analisis yang dilakukan untuk mengukur
      prospek usaha dan tingkat pengembalian investasi yang diperoleh Perseroan, melalui evaluasi terhadap
      sumber dan target pendapatan, struktur biaya operasional dan investasi, serta indikator kelayakan
      finansial seperti NPV, IRR, Profitability Index, dan Payback Period.

  Analisis kelayakan keuangan atas Rencana Perseroan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa
  metode yaitu:

   a. Net Present Value (NPV), yaitu metode yang menunjukkan selisih bersih antara nilai kini (present value)
      dari investasi (capital outlays) yang dilakukan terhadap nilai kini dari arus kas masuk (cash inflow) dari
      kegiatan operasional di masa yang akan datang. Suatu proyek dapat dikatakan layak untuk dilakukan
      apabila NPV positif dan tidak layak bila NPV negatif.
   b. Payback Period (PBP), yaitu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan biaya investasi. PBP
      dengan periode pengembalian lebih pendek lebih baik dari periode pengembalian lebih lama; atau
      lamanya waktu yang diperlukan untuk memulihkan biaya investasi atau lamanya waktu yang dibutuhkan
      investor untuk mencapai titik impas (break even point). Pengembalian dana yang lebih pendek berarti
      investasi yang lebih menarik, sedangkan periode pengembalian yang lebih lama kurang diminati.
   c. Internal Rate of Return (IRR), yaitu suatu tingkat imbal hasil (return) yang diperoleh berdasarkan nilai kini
      dari arus kas masuk tersebut nilainya akan sama dengan nilai kini dari investasi yang dilakukan. Suatu
      proyek dikatakan layak untuk dilakukan apabila angka IRR lebih tinggi dari imbal hasil yang diharapkan
      (dalam Rencana Perseroan ini tingkat pengembalian yang diharapkan adalah Weighted Average Cost of
      Capital / WACC).



                                                              KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 12 of 44
Page 13
   d. Profitability index (P/I), merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai tambah dari investasi
      yang dilakukan pada awal periode. Nilai tambah yang didapat dari investasi diperhitungkan dengan
      membagi total investasi pada awal periode dengan jumlah arus kas yang dihasilkan selama periode
      berjalannya proyek. Apabila P/I dihasilkan dari suatu proyek sama dengan satu maka arus kas dari proyek
      setiap tahun tidak menghasilkan nilai tambah, apabila P/I lebih besar dari satu, maka nilai arus kas yang
      dihasilkan dari proyek setiap tahun menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan; sedangkan P/I lebih
      kecil dari satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai
      tambah bagi perusahaan. Dalam menganalisis P/I suatu proyek maka kelayakan dapat dinilai apabila
      nilai P/I lebih dari satu.

  Dalam analisis kelayakan kami akan menggunakan empat metode di atas terhadap arus kas bersih untuk
  perusahaan (Free Cash Flow to the Firm – FCFF). Tingkat diskonto yang digunakan untuk perhitungan NPV
  dan PBP adalah WACC, sedangkan IRR yang diperoleh akan dibandingkan dengan WACC.


6. Kesimpulan Studi Kelayakan

   a. Kajian Kelayakan Pasar

       •   Perseroan berencana melakukan transformasi kegiatan usaha menuju industri komponen
           mekanikal, estate management, dan perdagangan komponen, dengan dukungan pengalaman serta
           kapabilitas dari Tjokro Group. Strategi ini diarahkan untuk menangkap peluang pasar yang masih
           luas di sektor manufaktur dan industri nasional.
       •   Dari sisi potensi pasar, Potensi permintaan pasar dalam periode 10 tahun diperkirakan mencapai
           sekitar Rp2 triliun, yang berasal dari pendapatan sewa properti, penjualan komponen mekanikal,
           serta produk besi tuang cetak (ferro casting) untuk pasar domestik.
       •   Sasaran pasar utama meliputi perusahaan OEM (Original Equipment Manufacturer) seperti sektor
           otomotif, alat berat, dan manufaktur, serta distributor komponen mekanikal di dalam negeri. Selain
           itu, Perseroan juga menargetkan segmen distributor dan retail untuk produk fast moving guna
           memperluas basis pelanggan.
       •   Dari sisi persaingan, industri ini diisi oleh sejumlah pemain besar baik Tbk maupun non-Tbk. Namun
           demikian, sebagian besar pesaing masih berfokus pada segmen tertentu seperti casting atau suku
           cadang, sehingga belum terintegrasi secara menyeluruh. Tidak terdapat satu pemain yang
           mendominasi pasar, sehingga membuka peluang bagi Perseroan untuk masuk dan berkembang.
       •   Perseroan mengusung strategi diferensiasi melalui integrasi rantai pasok dari hulu hingga hilir, mulai
           dari proses casting dan machining hingga distribusi dan layanan purna jual. Strategi pemasaran
           difokuskan pada penetrasi industri OEM dengan memanfaatkan sinergi jaringan dan pengalaman
           Tjokro Group, serta pengembangan pasar distributor dan retail.
       •   Dari sisi keberlanjutan pasar (sustainability), permintaan komponen mekanikal dinilai akan terus
           meningkat seiring pertumbuhan sektor industri. Perseroan juga mengadopsi pendekatan efisiensi
           dan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan bahan baku lokal dan material daur ulang, sehingga
           mendukung keberlanjutan usaha jangka panjang.
       •   Secara aspek pasar menunjukkan potensi yang besar dengan tingkat persaingan yang kompetitif
           namun tidak terdominasi. Dengan strategi integrasi, dukungan grup usaha, dan fokus pada pasar
           OEM serta distributor, Perseroan memiliki peluang yang baik untuk memperoleh pangsa pasar dan
           mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.

      b. Kajian Kelayakan Teknis

           •   Perseroan merencanakan pengembangan usaha pada bidang produksi komponen mekanikal
               dan estate management dengan kapasitas produksi terpasang sekitar 300.000 kg per tahun.
               Selain itu, Perseroan memiliki aset properti berupa lahan seluas 15.400 m² di Bekasi yang akan
               dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan sewa.
           •   Dari sisi sumber daya, ketersediaan bahan baku dinilai memadai karena berasal dari pasar
               domestik sehingga tidak bergantung pada impor. Operasional produksi juga didukung oleh kerja
               sama subkontrak dengan JIC, yang memungkinkan efisiensi kapasitas dan pengendalian biaya.
               Ketersediaan tenaga kerja relatif mencukupi, dengan kebutuhan awal yang terbatas dan didukung
               oleh sinergi serta jaringan SDM dari Tjokro Group.
           •   Bahan baku utama dipastikan tersedia secara berkelanjutan melalui pasokan lokal dan kerja
               sama dengan mitra produksi, sehingga risiko gangguan pasokan relatif rendah serta mendukung
               efisiensi operasional.
           •   Dari sisi sumber daya manusia, Perseroan menekankan pada tenaga kerja yang kompeten dan
               profesional, didukung program pelatihan dan pengembangan berkelanjutan. Pada tahap awal,
               kebutuhan tenaga kerja difokuskan pada fungsi manajerial dan pengawasan operasional.



                                                            KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 13 of 44
Page 14
    •   Proses produksi dilakukan secara terintegrasi mulai dari penerimaan pesanan, pembuatan
        cetakan (core dan molding), peleburan logam (melting), hingga finishing, quality control, dan
        pengemasan. Sistem produksi ini memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas
        dan spesifikasi pelanggan.
    •   Secara aspek teknis menunjukkan kesiapan operasional yang memadai, didukung oleh kapasitas
        produksi, ketersediaan bahan baku, dukungan mitra dan afiliasi Tjokro Group, serta proses
        produksi yang terstruktur, sehingga Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk menjalankan dan
        mengembangkan kegiatan usahanya.
    •   Dukungan dari Tjokro Group memberikan nilai tambah dalam bentuk akses terhadap jaringan
        pemasok, pelanggan, serta potensi sinergi operasional antar entitas dalam grup, yang pada
        akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing Perseroan.

c. Kajian Kelayakan Pola Bisnis
   • Pola bisnis Perseroan terdiri dari dua lini utama, yaitu estate management dan industri komponen
       mekanikal, yang didukung oleh strategi integrasi rantai pasok dari hulu hingga hilir.
   • Pada lini estate management, Perseroan memperoleh pendapatan melalui penyewaan aset
       properti. Proses bisnis dimulai dari penerimaan minat penyewa (LOI), negosiasi, penawaran,
       hingga penandatanganan perjanjian sewa, yang dilanjutkan dengan penagihan sewa secara
       berkala.
   • Sementara itu, pada lini industri, Perseroan menjalankan produksi komponen mekanikal melalui
       proses terintegrasi mulai dari perancangan, pengecoran (casting), machining, finishing, hingga
       pengendalian kualitas dan distribusi produk kepada pelanggan.
   • Model bisnis Perseroan diperkuat dengan penguasaan rantai pasok secara menyeluruh, yang
       memungkinkan kontrol kualitas yang lebih baik, efisiensi biaya dan waktu, serta kepastian
       pasokan dan pengiriman kepada pelanggan. Selain itu, dukungan Tjokro Group memberikan
       keunggulan dari sisi pengalaman, jaringan, dan kapabilitas produksi.
   • Secara pola bisnis, dirancang untuk menciptakan nilai tambah berkelanjutan, melalui efisiensi
       operasional, peningkatan daya saing, serta kemampuan memenuhi kebutuhan pelanggan di
       berbagai sektor industri, dan bersinergi dengan Tjokro Group.
   • Tjokro Group yang memiliki pengalaman dan jaringan di sektor industri dan manufaktur.
       Dukungan grup tersebut memberikan nilai tambah berupa jaringan pelanggan dan pasar yang
       lebih luas

d. Kajian Kelayakan Model Manajemen
   • Struktur organisasi Perseroan dirancang dengan pembagian tugas dan wewenang yang jelas,
       didukung oleh koordinasi kerja yang terintegrasi guna memastikan efektivitas operasional.
       Penempatan sumber daya manusia dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan
       keahlian, sehingga mendukung pencapaian kinerja yang optimal.
   • Dari sisi ketersediaan tenaga kerja, Perseroan telah memiliki tim inti yang mencakup fungsi
       operasional, produksi, keuangan, pemasaran, serta sumber daya manusia. Manajemen didukung
       oleh tenaga profesional dengan pengalaman yang relevan di bidang manufaktur, estate
       management, dan fungsi pendukung lainnya, sehingga mampu menjalankan kegiatan usaha
       secara efektif.
   • Perseroan menerapkan sistem kerja yang fleksibel dengan pengaturan jam kerja kantor dan
       produksi (shift), serta membuka peluang penambahan tenaga kerja sesuai kebutuhan
       pengembangan usaha. Proses rekrutmen dilakukan secara terstruktur melalui seleksi
       administratif, tes kompetensi, dan wawancara untuk memastikan kualitas SDM yang direkrut.
   • Dalam pengelolaan SDM, Perseroan menekankan pada pengembangan kompetensi melalui
       pelatihan berkelanjutan, penciptaan lingkungan kerja yang kondusif, serta pemberian
       kesempatan yang setara bagi seluruh karyawan. Sinergi dengan Tjokro Group juga menjadi nilai
       tambah dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
   • Dari sisi manajemen risiko, Perseroan telah mengidentifikasi berbagai risiko utama seperti
       ketergantungan pada siklus industri, fluktuasi nilai tukar, perubahan regulasi, volatilitas harga
       bahan baku, hingga risiko operasional dan teknologi. Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan
       menerapkan strategi diversifikasi usaha, efisiensi biaya, penguatan likuiditas, penerapan standar
       K3, serta investasi berkelanjutan pada teknologi dan peralatan produksi.
   • Secara aspek manajemen menunjukkan kesiapan organisasi yang memadai, didukung oleh
       struktur yang jelas, SDM yang kompeten, sistem pengelolaan yang terarah, serta strategi mitigasi
       risiko yang komprehensif untuk mendukung keberlanjutan usaha Perseroan.




                                                     KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 14 of 44
Page 15
          e. Kajian Kelayakan Aspek Keuangan
             Dengan menggunakan asumsi proyeksi keuangan jangka panjang yang telah dilakukan evaluasi dan
             penyesuaian, menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha Perseroan yang diperoleh gambaran
             variabel yang positif antara lain:

               -   Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Diskonto
                   IRR yang dihasilkan adalah sebesar 34,77% yang berarti di atas tingkat discount rate yang
                   sebesar 14,00%.
               -   Net Present Value (NPV) ≥ 0
                   NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp86.631.000.000,-
               -   Profitability Index (PI) > 1
                   PI yang diperoleh adalah sebesar 2,08 yang berarti lebih besar dari 1.
               -   Payback Period (PP)
                   PP yang dihasilkan diperoleh dalam waktu 5 tahun dan 1 bulan.

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP Andesta terima dan dengan
     mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan, maka menurut
     pendapat KJPP Andesta Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek
     kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan
     adalah layak.

D. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI TERKAIT PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

  Ketersediaan tenaga kerja menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas tim pelaksana. Perseroan
  senantiasa mengutamakan kebijaksanaan dalam penempatan tenaga kerja, khususnya bagi karyawan yang
  memiliki pengalaman dan kompetensi sesuai bidangnya. Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan telah
  memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman untuk menjalankan kegiatan usahanya.
  Terkait dengan Rencana Penambahan KBLI, Perseroan akan melakukan penyesuaian atas tenaga kerja untuk
  melaksanakan rencana tersebut. Kendati demikian, Perseroan akan tetap membuka kemungkinan penambahan
  tenaga kerja di masa mendatang seiring dengan peningkatan volume dan kompleksitas proyek yang dikerjakan.

E. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA KBLI 64200 TENTANG AKTIVITAS PERUSAHAAN
   HOLDING, SERTA KBLI 68111 TENTANG REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA.

  Dengan dijalankannya rencana Perubahan Kegiatan Usaha, laba bersih Perseroan diperkirakan mengalami
  peningkatan 400% ditahun pertama karena adanya rencana Perubahan Kegiatan Usaha.

  Rencana perubahan kegiatan usaha ini akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan.
  Perseroan akan mendapatkan pendapatan dan laba bersih setelah pajak sekitar Rp 81 miliar dan Rp17 miliar per
  tahun.

  Hasil kriteria kelayakan dari rencana Perubahan Kegiatan Usaha berdasarkan laporan studi kelayakan yang disusun
  oleh KJPP Andesta adalah sebagai berikut:

  NPV                          :       Rp86.631.000.000,-
  IRR                          :       34,77%
  Profitability Index (PI)     :       2,08x
  Payback Period               :       5 Tahun 1 Bulan




                                                              KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 15 of 44
Page 16
      KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI PEMBELIAN ASET TETAP JIC DAN TRANSAKSI SEWA

1.   Latar Belakang Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa JIC

Setelah PIMSF selesai merampungkan akuisisi Perseroan dari pemegang saham sebelumnya yakni Bapak Karnadi
Margaka, Perseroan memiliki arah strategi bisnis baru untuk menjadi pemain utama dan pemimpin di industri
komponen mekanikal dan permesinan (Machining) dengan melakukan penguasaan sektor hulu hingga hilir untuk
dan menjadi pioneer di bisnis solusi layanan mekanikal terpadu menguasai semua alur produksi dan jasa. Perseroan
bersama dengan PIMSF merupakan bagian dari Tjokro Group telah menjadi pemimpin dan pemain utama di
Indonesia dengan fokus kepada kepada solusi mekanikal terpadu (Indonesia Leading one stop solution for
mechanical) yang memiliki pengalaman lebih dari 57 (lima puluh tujuh) tahun menjadi bagian yang sangat penting
untuk pertumbuhan industri dan ekonomi di tanah air. Akuisisi PIMSF pada Perseroan menjadi salah satu tonggak
sejarah bagi Tjokro Group untuk melakukan transformasi dan kondolidasi bisnis dengan tujuan untuk memperkuat
struktur permodalan grup usaha serta memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham
Perseroan.

Sebagai bagian dari Tjokro Group, PIMSF melalui Perseroan akan melaksanakan konsolidasi bisnis untuk membawa
arah strategi baru melalui Perseroan dalam industri komponen mekanikal dan permesinan (Machining). Hal ini
dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan guna memenangkan persaingan di industri saat ini yang semakin
ketat baik domestik maupun global. Melalui konsolidasi yang akan dilaksanakan, Perseroan bersama dengan Tjokro
Group dan PIMSF berencana untuk mengamankan semua rantai pasok (supply chain) di industri solusi mekanikal
dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream). Tujuan dari konsolidasi tersebut merupakan langkah strategis yang
diambil dalam rangka mengamankan ketersediaan bahan baku diantara grup usaha dan penguasaan pangsa pasar
yang lebih luas untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan kepercayaan dimata para pelanggan Perseroan dan
kelompok usaha Tjokro Group serta pengembangan produk-produk mekanikal yang lebih kompleks.

Kedepannya, dalam rangka memperkuat posisi Perseroan dan memenangkan persaingan serta memberikan
layanan yang paripurna kepada para pelanggannya untuk penciptaan pertumbuhan yang berkelanjutan, Perseroan
akan senantiasa melakukan konsolidasi usaha dengan Grup Usaha Tjokro Group dimasa mendatang dengan
melakukan belanja modal untuk melakukan pembelian aset tanah bangunan maupun mesin-mesin yang berkualitas
tinggi dan unggul untuk mendukung kesinambungan usaha Perseroan dimasa mendatang dan memenuhi
permintaan serta kebutuhan pasar yang semakin berkembang dan semakin kompleks. Oleh karena itu pada tahap
awal, Perseroan akan melakukan pembelian aset tetap dalam rangka belanja modal (capital expenditure/capex)
Perseroan pada tahap pertama ini untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perseroan
yang baru setelah pelaksanaan akuisisi oleh PIMSF atas Perseroan dimana Perseroan berencana untuk melakukan
pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan, dan mesin dari JIC selaku pihak penjual (“Pembelian Aset Tetap
JIC”).

Aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi objek Transaksi berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan
Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan
pada tanggal 08 Juli 1996, berakhir pada tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas nama PT JAYA INDAH CASTING,
Gambar Situasi No. 19306/1995, tanggal 22 Agustus 1995, dengan tanah seluas 15.400 M2 (lima belas ribu empat
ratus) meter persegi, yang saat ini digunakan/dipersiapkan untuk mendukung kegiatan usaha dari Perseroan untuk
menjadi pemain utama di industri komponen mekanikal dengan presisi dan kompleksitas yang tinggi dimasa
mendatang. Mesin dan/atau peralatan yang termasuk dalam Transaksi merupakan mesin produksi/peralatan
operasional dengan spesifikasi utama untuk besi tuang cetak (ferro casting), yang diperlukan untuk menunjang bisnis
hulu (upstream) peningkatan kapasitas dan efisiensi operasional Perseroan.

Manajemen Perseroan memandang bahwa Transaksi ini memiliki nilai strategis karena:

1. Memberikan kepastian atas penguasaan dan penggunaan aset yang selama ini digunakan/dibutuhkan dalam
   kegiatan usaha Perseroan;
2. Meningkatkan efisiensi operasional melalui optimalisasi penggunaan aset tetap;
3. Mendukung rencana ekspansi dan/atau peningkatan kapasitas produksi Perseroan di masa mendatang;
4. Mengurangi ketergantungan terhadap pihak ketiga dalam penyediaan fasilitas dan/atau sarana produksi.

Perseroan mempertimbangkan bahwa harga pembelian atas aset tersebut adalah wajar berdasarkan hasil penilaian
yang dilakukan oleh Penilai Independen sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjang Perseroan yang bertujuan untuk
memperkuat struktur aset, meningkatkan efisiensi dan profitabilitas, serta menciptakan nilai tambah yang
berkelanjutan bagi seluruh Pemegang Saham dan pemangku kepentingan Perseroan.




                                                                KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 16 of 44
Page 17
Sehubungan dengan adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dan JIC selaku penjual, Transaksi ini dikategorikan
sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dan apabila memenuhi kriteria materialitas
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, pelaksanaannya akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan dari
Pemegang Saham Independen dalam RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.

2.   Objek dan Nilai Transaksi

      a. Objek Transaksi

          Berdasarkan Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli atas Objek Transaksi Tanah, Bangunan, dan Mesin
          Bersyarat tertanggal 23 April 2026 antara Perseroan selaku pembeli dan JIC selaku penjual dan
          Kesepakatan Bersama antara Perseroan selaku Pemberi Sewa dan JIC selaku Penyewa tertanggal 23
          April 2026, objek atas Rencana Transaksi atas Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa terdiri dari:

          1. Tanah, dengan rincian sebagai berikut:
             •   Lokasi: Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat
             •   Luas: 15.400 m² (lima belas ribu empat ratus meter persegi)
             •   Status hak atas tanah: Hak Guna Bangunan
             •   Nomor sertifikat: 221/Sukaresmi
             •   Atas nama: JIC
             •   Masa berlaku hak atas tanah (apabila berlaku): 7 Mei 2043

          2. Bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, dengan rincian:
             •   Jenis bangunan: Bangunan Pabrik besi tuang cetak (ferro casting).
             •   Luas bangunan: 9.207 m² (sembilan ribu dua ratus tujuh meter persegi).
             •   Tahun pembangunan: 1994
             •   Kondisi bangunan: dalam kondisi baik dan sedang dipergunakan.
             •   Perizinan terkait bangunan (IMB): Nomor 503/361/A/BPMPPT tertanggal 11 Desember 1994,
                 dikeluarkan oleh Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
                 Bekasi.

          3. Mesin dan/atau Peralatan utama, dengan rincian utama sebagai berikut:

                 No.      Tahap Proses                Nama Mesin     Kapasitas       Jumlah Unit       Merek        Tahun
                 1.         Melting      Induction Furnace             1,5 Ton           2          Fuji Electric    1995
                 2.         Melting      Induction Furnace              3 Ton            2          Fuji Electric    2010
                 3.        Moulding      Disamatic Vertical        120 Mould/Hari      2 Line            --          1995
                 4.        Moulding      Kanamori Horizontal        80 Mould/Hari      1 Line            --          2012
                 5.        Finishing     Shot Blast                     1 Ton            2               --          1995
                 6.        Finishing     Shot Blast                     3 Ton            2               --          2012
                 7.        Finishing     Cuting                          --              3               --          2012
                 8.        Finishing     Grinding                        --              5               --          1995
                 9.        Finishing     Painting                        --              1               --          2012



      b. Nilai Rencana Transaksi

          b.1.    Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC

                  Nilai keseluruhan Transaksi adalah sebesar Rp 78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar lima
                  ratus juta Rupiah), yang terdiri dari:

                      •   Nilai Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap sebesar Rp 58.500.000.000,- (lima puluh
                          delapan miliar lima ratus juta Rupiah);

                      •   Nilai mesin dan peralatan sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah).

                  Pembayaran atas Transaksi dilakukan dengan ketentuan bahwa dilakukan secara tunai pada saat
                  penandatanganan Akta Jual Beli.




                                                                   KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 17 of 44
Page 18
    b.2.   Transaksi Sewa

           Berikut adalah ketentuan awal atas Transaksi Sewa tersebut:

            Pemberi Sewa                     :   Perseroan
            Penyewa                          :   JIC
            Objek Sew Menyewa                :   a.    Tanah Bangunan terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan
                                                       Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, terdaftar
                                                       sebagai Hak Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan pada tanggal
                                                       08 Juli 1996, berakhir pada tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas
                                                       nama PT JAYA INDAH CASTING, Gambar Situasi No.
                                                       19306/1995, tanggal 22 Agustus 1995, dengan tanah seluas
                                                       15.400 m² (lima belas ribu empat ratus meter persegi);
                                                 b.    Mesin fasilitas produksi untuk besi tuang cetak (ferro casting).
            Total Biaya Sewa                 :   Rp9.300.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah) per tahun
            Jangka Waktu Sewa                :   10 (sepuluh) tahun
            Ketentuan Umum Sewa              :        Uang sewa pabrik, mesin dan fasilitas pabrik untuk tahun-1
                                                       sampai dengan tahun ke-3 adalah sebesar Rp9.300.000.000,-
                                                       (sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah) pertahun. Tagihan sewa
                                                       akan ditagihkan oleh Perseroan kepada JIC setiap bulannya;
                                                      Uang Sewa akan direview setiap 3 tahun sekali dengan minimal
                                                       kenaikan Uang Sewa 10% (sepuluh persen) dari Uang Sewa
                                                       sebelumnya untuk jangka waktu 3 tahun selanjutnya demikian
                                                       seterusnya.



c. Klasifikasi atas Rencana Transaksi berdasarkan Peraturan yang Berlaku

   Berikut ini adalah persentasi klasifikasi atas Transaksi Material terhadap Pembelian Aset Tetap JIC dan
   Transaksi Sewa sebagai berikut:

                                          Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC
                                                                    % Nilai Pembelian Aset
                                                                    Tetap JIC terhadap Nilai
      Nilai Ekuitas Perseroan per    Nilai Pembelian Aset Tetap                                        Parameter Kategori
                                                                     Ekuitas Perseroan per
      tanggal 31 Desember 2025                  JIC                                                       Materialitas
                                                                     tanggal 31 Desember
                                                                              2025
           Rp42.673.943.189,-           Rp78.500.000.000,-                   183,95%              1.     Merupakan
                                                                                                         Transaksi   Afiliasi
                                                                                                         sebagaimana
                                                                                                         dimaksud     dalam
                                                                                                         POJK 42/2020; dan
                                                                                                  2.     Dikategorikan
                                                                                                         sebagai Transaksi
                                                                                                         Material
                                                                                                         sebagaimana
                                                                                                         dimaksud      dalam
                                                                                                         POJK        17/2020
                                                                                                         tentang Transaksi
                                                                                                         Material        dan
                                                                                                         membutuhkan
                                                                                                         Persetujuan RUPS.


                                                      Transaksi Sewa
                                                                        % Nilai Transaksi Sewa
       Nilai Ekuitas Perseroan per                                      terhadap Nilai Ekuitas           Parameter Kategori
                                         Nilai Transaksi Sewa
       tanggal 31 Desember 2025                                        Perseroan per tanggal 31             Materialitas
                                                                           Desember 2025
           Rp42.673.943.189,-             Rp9.300.000.000,-                    21,79%                  1. Merupakan
                                                                                                          Transaksi   Afiliasi
                                                                                                          sebagaimana
                                                                                                          dimaksud     dalam
                                                                                                          POJK 42/2020; dan
                                                                                                       2. Dikategorikan
                                                                                                          sebagai Transaksi
                                                                                                          Material
                                                                                                          sebagaimana
                                                                                                          dimaksud      dalam



                                                                KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 18 of 44
Page 19
                                                                              % Nilai Transaksi Sewa
             Nilai Ekuitas Perseroan per                                      terhadap Nilai Ekuitas         Parameter Kategori
                                                Nilai Transaksi Sewa
             tanggal 31 Desember 2025                                        Perseroan per tanggal 31           Materialitas
                                                                                 Desember 2025
                                                                                                             POJK        17/2020
                                                                                                             tentang Transaksi
                                                                                                             Material dan tidak
                                                                                                             membutuhkan
                                                                                                             Persetujuan RUPS.



3.   Pihak-Pihak yang Bertransaksi

     a.   Uraian Singkat Tentang Perseroan selaku Pembeli dan Pemberi Sewa

          Perseroan didirikan dengan nama PT Geoprima Solusi sesuai dengan Akta Pendirian No. 15 tanggal 6
          Maret 1997 yang dibuat di hadapan Jimmy Simanungkalit, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
          mendapatkan penetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Menteri
          Kehakiman Republik Indonesia No. C2-9162.HT.01.01.Th.1998 tertanggal 20 Juli 1998 yang mengatur
          mengenai pendirian Perseroan (“Akta Pendirian Perseroan”) dengan ketentuan anggaran dasar yang
          terakhir telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
          Terbatas berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 60 tanggal 12 Mei 2008 yang
          dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung, S.H., MH., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
          persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
          berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-32970.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008
          dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0047997.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Juni
          2008.

          Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain dengan Akta Notaris
          No. 11 tanggal 22 September 2021 dari Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, mengenai
          perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU 0162523.AH.01.11TAHUN2021 tanggal
          22 September 2021, dan telah diterima dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum
          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
          AH.01.03-0451366 tanggal 22 September 2021.

          Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
          adalah berusaha dalam bidang jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian, dan pengangkutan.

          Saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang bidang Industri Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
          Perlengkapan Lainnya.

          Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara dengan alamat kantor pusat di Rukan Artha Gading Niaga Blok
          D-9, Kelapa Gading.


          Struktur Kepemilikan Saham Perseroan

          Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh BAE, struktur kepemilikan saham
          Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                  Struktur Permodalan Berdasarkan DPS 31 Maret 2026
                              Uraian                                                         Nilai Nominal
                                                              Jumlah Saham                                                %
                                                                                                 Rp50,-
          Modal dasar                                             2.000.000.000                    100.000.000.000
          Modal ditempatkan dan disetor
          PT PIMSF Pulogadung                                          326.369.900                  16.318.480.000       48,95
          Masyarakat                                                   340.371.503                  17.018.575.150       51,05
          Total modal ditempatkan dan disetor                          666.741.103                  33.337.055.150      100,00
          Saham dalam portepel                                    1.333.258.897                     66.662.944.850


          Sebagai tambahan informasi, Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury
          stock.




                                                                       KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 19 of 44
Page 20
Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir susunan pengurusan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                    :          Karnadi Margaka
 Komisaris                          :          Adi Sulaiman
 Komisaris Independen               :          Purawan Habibie Siswanto


 Direksi
 Direktur Utama                     :          Dionysius Tjokro
 Direktur                           :          Axel Tobias Joel


Ikhtisar Data Laporan Keuangan Penting

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang angka-angkanya
diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 Laporan keuangan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Herman Dody
Tanumihardja & Rekan yang ditandatangani oleh AP Drs. Dody Hapsoro, CPA., CA (Izin Akuntan Publik
AP.0325) dengan opini tanpa modifikasian tanggal 31 Maret 2026 dengan Nomor Opini
00018/2.0627/AU.1/05/0325-3/1/III/2026.

Laporan posisi keuangan

                         Keterangan                               31 Desember 2025             31 Desember 2024
                                                                         (Rp)                         (Rp)
 Jumlah Aset Lancar                                                        26.227.063.540             30.635.970.303
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                                  22.664.271.851             25.063.428.290
 JUMLAH ASET                                                               48.891.335.391             55.699.398.593
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                            2.496.603.075              6.498.967.931
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                           3.720.789.127              3.641.205.730
 JUMLAH LIABILITAS                                                          6.217.789.127             10.140.173.661
 JUMLAH EKUITAS                                                            42.673.943.189             45.559.224.932


Laporan laba (rugi) dan penghasilan komprehensif lain

                         Keterangan                               31 Desember 2025             31 Desember 2024
                                                                         (Rp)                         (Rp)
 Penjualan                                                                  5.491.334.475             10.185.970.833
 Laba Kotor                                                                 3.359.528.919              5.060.180.128
 Laba Operasi                                                              (4.638.136.969)            (5.169.659.580)
 Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                                            (2.378.574.783)            (1.947.967.921)
 Rugi Tahun Berjalan                                                       (2.259.562.186)            (7.117.627.501)
 Jumlah Rugi Komprehensif                                                  (2.885.281.743)            (5.594.294.521)
 Laba per Saham Dasar                                                                (4,76)                    (8,73)


Laporan arus kas

                         Keterangan                               31 Desember 2025             31 Desember 2024
                                                                         (Rp)                         (Rp)
 Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi                                     876.750419            (8.552.002.298)
 Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi                               (181.420.690)                977.737.175
 Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan                                (632.014.796)              1.173.808.032




                                                            KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 20 of 44
Page 21
b.   Uraian Singkat Tentang PT Jaya Indah Casting (“JIC”) selaku Penjual dan Penyewa

     JIC didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 59 tanggal 22 Februari 1995, dibuat dihadapan Chairunnisa
     Said Selenggang, SH Notaris di Kota Bekasi (“Akta Pendirian PT JIC”), akta-akta mana telah mendapat
     pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. 02-1649.HT.01.01.TH’96 tanggal 7
     Februari 1996.

     Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar JIC telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
     Akta No. 03 tanggal 12 September 2025 yang dibuat di hadapan Lusia Hutabarat,S.H., Notaris di Jakarta,
     mengenai perubahan pemegang saham serta perubahan Dewan Komisaris dan Direksi yang telah
     memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
     Keputusan No. AHU-AH.01.09-0349017 tanggal 10 Oktober 2025 (“Akta 03/2025”)

     Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian JIC, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha JIC adalah
     membuat/memproduksi hasil produksi cor dan hasil produksi yang berkaitan dengan produksi tersebut.

     Kantor pusat JIC saat ini beralamat di EJIP Industrial Park Plot 8 M-2, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham JIC

     Berdasarkan Akta 03/2025 JIC, struktur kepemilikan saham JIC adalah sebagai berikut:

                                                                               Nilai Nominal
     No.                 Pemegang Saham              Jumlah Saham                                          %
                                                                          Jumlah Nilai Nominal (Rp)
      Modal Dasar
      Modal ditempatkan dan disetor:
      Saham Seri A (Nilai Nominal Rp2.207,- per
      saham)
      1    PT Morita Tjokro Gearindo                     9.750.000                   21.518.250.000     67,80%
      2    Kurniawan Eddy Tjokro                           250.000                      551.750.000      1,74%
      Saham Seri B (Nilai Nominal Rp14.000,- per
      saham)
      1    PT Morita Tjokro Gearindo                     4.380.572                   61.328.008.000     30,46%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        14.380.572                   83.398.008.000     100,00%

     Sebagai tambahan informasi, JIC tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury- stock.

     Pengurus dan Pengawasan JIC

     Berdasarkan Akta Pendirian JIC, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat
     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris       :                Sutrisno Eddy Tjokro
      Komisaris       :                Arwijanto Tjokro

      Direksi
      Presiden Direktur :              Cassandra Purwada
      Direktur          :              Izurman, SH.




                                                              KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 21 of 44
Page 22
4.   Manfaat dari Pembelian Aset Tetap JIC dan Penyewaan kepada JIC tersebut adalah sebagai berikut:

     Beberapa manfaat dari pembelian Aset Tetap JIC bagi Perseroan adalah sebagai berikut:

      a. Dengan pembelian tanah tersebut, Perseroan akan memiliki aset dalam rangka fasilitas produksi.
         Perseroan akan membawa arah bisnis baru dibidang permesinan presisi dan komponen mekanikal yang
         dapat dihandalkan oleh para pelanggan Perseroan dimasa mendatang sehingga dengan pembelian
         tersebut dapat memberikan kepercayaan kepada para pelanggannya bahwa Perseroan memiliki
         kemampuan untuk melaksanakan produksi dan memberikan pelayanan yang paripurna kepada para
         pelanggannya.

      b. Selain itu, pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin dari JIC memiliki rencana
         strategis kedepannya dimana aset tetap tersebut masih terdapat lahan untuk proses machining
         (permesinan) yang merupakan tahap lanjutan dan proses pembentukan mekanikal komponen yang
         presisi untuk menciptakan produk-produk yang handal yang akan digunakan oleh semua industri.
         Perseroan akan menguasai seluruh rantai pasok produksi termasuk distribusi untuk menciptakan
         keunggulan-keunggulan dan memberikan nilai tambah bagi para pelanggannya. Kedepannya Perseroan
         berkeyakinan bahwa dengan memiliki aset tetap yang dibeli dari JIC, Perseroan akan memiliki fleksibilitas
         pengembangan dimasa mendatang. Perseroan memiliki kebebasan penuh untuk merancang,
         membangun, dan memodifikasi fasilitas produksi sesuai dengan kebutuhan spesifik alur kerja industri
         sesuai kebutuhan Perseroan dimasa mendatang dibandingkan bila Perseroan memilih untuk menyewa
         yang tidak dapat diperpanjang apabila penyewa tidak mau menyewakan kembali.

      c.   Lebih lanjut, pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin dari JIC akan memberikan
           dampak positif secara operasional dimana Perseroan memiliki kepastian operasional dalam jangka
           panjang dimana Perseroan kedepannya dapat beroperasi tanpa kekhawatiran akan berakhirnya masa
           sewa atau pengusiran oleh pemilik lahan sehingga kesinambungan dan kepastian pendapatan dimasa
           mendatang dapat di proyeksikan secara pasti oleh Perseroan.

      d. Pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin dari JIC oleh Perseroan akan
         memberikan dampak positif Aset Investasi yang dimiliki oleh Perseroan dengan adanya kenaikan
         investasi (capital gain) dimana Perseroan berkeyakinan bahwa nilai properti aset yang dimiliki oleh
         Perseroan khususnya tanah akan cenderung meningkat seiring waktu yang berlokasi di kawasan industri
         strategis, menjadikannya aset Perseroan yang berharga dan bisa memberikan keuntungan bagi
         Perseroan dan pemegang saham dimasa mendatang.

      e. Dengan melakukan Pembelian Aset Tetap JIC, Perseroan akan lebih mendukung arah baru bisnis
         Perseroan di industri komponen mekanikal serta Perseroan memiliki kemampuan untuk meningkatkan
         skala produksi khususnya di industri hulu dengan melakukan produksi komponen mekanikal yang
         kedepannya dapat meningkatkan kepercayaan dari para produsen OEM manufaktur otomotif maupun
         alat berat sehingga kedepannya dengan meningkatnya kepercayaan dimata para pelanggannya akan
         meningkatkan pendapatan Perseroan di masa mendatang.


     Sementara itu, beberapa manfaat dari Penyewaan aset Perseroan kepada JIC akan membawa manfaat
     sebagai berikut:

      a. Penyewaan aset kembali kepada JIC akan dapat menciptakan pendapatan bagi Perseroan setelah
         Perseroan menguasai aset berupa tanah, bangunan dan mesin. Perseroan pada tahun 2026 dapat
         langsung mencatatkan pendapatan mengingat Perseroan dapat langsung menggunakan seluruh
         sumberdaya yang dimiliki oleh JIC tanpa harus melakukan set up pabrik baru apabila dilakukan pembelian
         fasilitas/pabrik baru untuk besi tuang cetak. Perseroan akan melakukan kerjasama subcon untuk
         menciptakan pendapatan yang efisien sehingga pada efektif dilaksanakan Pembelian Aset Tetap JIC,
         Perseroan dapat membukukan penjualan dengan kerjasama yang dilakukan antara Perseroan dengan
         JIC.

      b. Selain itu, dengan penyewaan kembali yang dilakukan oleh JIC, Perseroan memiliki efisiensi dari
         sumberdaya yang dimiliki dari Kelompok Usaha Tjokro Group dimana Perseroan tidak perlu
         mengeluarkan beberapa biaya tambahan seperti biaya survey, biaya set-up dan biaya lainnya yang akan
         lebih tinggi dan mahal termasuk efisiensi atas bahan baku yang sudah dapat disediakan oleh penyewa
         yakni JIC.




                                                               KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 22 of 44
Page 23
5.   Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang melakukan Rencana Transaksi

     JIC merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan JIC dimiliki oleh pihak yang sama
     Perseroan yakni bapak Kurniawan Eddy Tjokro.

     Berikut adalah gambaran struktur dari Hubungan Afiliasi antara Pihak-Pihak yang melakukan Transaksi
     sebagai berikut:

                           Diagram Hubungan Kepemilikan antara Perseroan dengan JIC




                                                          KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 23 of 44
Page 24
     RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN PEMBELIAN ASET TETAP JIC &
                                   TRANSAKSI SEWA

KJPP Andesta & Rekan selaku penilai independen resmi berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik
dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No
2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PM.2/2018 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk
melakukan penilaian atas nilai pasar tanah, bangunan, dan mesin yang menjadi objek Transaksi serta memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Tanah, Bangunan, dan Mesin (“Pembelian Aset Tetap JIC”) dan
Transaksi Sewa Menyewa Aset Tetap yang dibeli (“Transaksi Sewa”) sesuai dengan surat penugasan No. 095/P-
Andesta/II/2026, tanggal 19 Pebruari 2026, yang telah disetujui oleh Manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC dan
Transaksi Sewa (selanjutnya Pembelian Aset Tetap JIC dan Transaksi Sewa disebut “Rencana Transaksi”)
sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00063/2.0162.00/BS/02/0153/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026:

a.    Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Transaksi

      Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah PT Geoprima Solusi Tbk. (“Perseroan”) sebagai
      pihak pembeli dan sekaligus pihak yang akan menyewakan dan PT Jaya Indah Casting (“JIC”) sebagai pihak
      penjual dan sekaligus sebagai pihak penyewa.

b.    Objek Pendapat Kewajaran

      Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi, berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin, terletak di
      Kawasan EJIP Industrial Park, Blok 8-M-1, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,
      Provinsi Jawa Barat.

c.    Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

      Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran Rencana Transaksi antara
      Perseroan dengan JIC, dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, atas Rencana
      Transaksi, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini, dan tidak untuk Rencana Transaksi lainnya.

d.    Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

      Sehubungan dengan Peraturan No. 35/POJK.04/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk
      memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Rencana Transaksi, maka ruang lingkup dari
      penugasan profesional meliputi:

      1) Nilai dari objek yang ditransaksikan
      2) Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang
         saham.
      3) Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan Rencana Transaksi
         yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

e.    Tingkat dan Kelaman Investigasi

      Semua informasi yang berkaitan dengan Pendapat Kewajaran ini, tetapi tidak termasuk kesimpulan tentang
      opini nilai, KJPP Andesta terima dari Perseroan termasuk hal-hal yang menyangkut status hukum kepemilikan
      serta hal-hal yang relevan lainnya. KJPP Andesta berasumsi bahwa informasi dan data yang diterima tersebut,
      sepanjang menyangkut data dan keterangan mengenai objek Pendapat Kewajaran adalah benar.

      Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan kebenaran legalitas hak kepemilikan
      serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas objek Pendapat Kewajaran, bukan merupakan ruang
      lingkup penugasan Penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan profesi lain, dan oleh sebab itu dalam
      Pendapat Kewajaran ini, Kami berasumsi bahwa Pendapat Kewajaran telah bebas dari segala permasalahan
      hukum. Tingkat kedalaman investigasi yang akan dilakukan dalam penugasan ini terbatas pada:

        1) Investigasi dilakukan melalui proses pengumpulan data dengan cara inspeksi/wawancara, penelaahan,
           penghitungan dan analisis.
        2) Kami telah melakukan penelahaan, perhitungan dan analisis, dan diasumsikan tidak ada informasi yang
           tersembunyi atau sengaja disembunyikan.




                                                              KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 24 of 44
Page 25
          3) Bilamana dalam pelaksanaan investigasi di lapangan ataupun dalam proses pengumpulan data,
             terdapat kendala-kendala yang membatasi akses Penilai, sehingga Penilai tidak dapat melakukan
             investigasi secara normal, maka hal tersebut akan diungkapkan di dalam laporan pendapat kewajaran.

f.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     1)      Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
     2)      KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
             Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang
             terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya.
     3)      KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber yang dapat
             dipercaya keakuratannya.
     4)      KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan manajemen Perseroan yang
             mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
             kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi keuangan
             dan kesimpulan nilai akhir.
     5)      Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk publik, kecuali
             terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     6)      Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen Perseroan selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030.

g.   Kesimpulan Pendapat Kewajaran

     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini sebagaimana diuraikan diatas,
     dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta
     berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami
     menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.




                                                               KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 25 of 44
Page 26
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN PENGARUH TRANSAKSI PEMBELIAN ASET TETAP JIC TERHADAP
                                  PERSEROAN

Penjelasan atas Pertimbangan dan Alasan Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.

Dalam rangka mendukung kegiatan operasional dan strategi pengembangan usaha Perseroan yang bersifat
berkelanjutan, Perseroan akan melakukan pembelian tanah, bangunan, dan mesin dari JIC selaku pihak terafiliasi
(“Pembelian Aset Tetap JIC”).

Aset yang menjadi objek Pembelian Aset Tetap JIC merupakan aset yang secara strategis diperlukan untuk
menunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang industri komponen mekanikal dan permesinan (Machining),
termasuk untuk peningkatan kapasitas produksi, efisiensi operasional, dan optimalisasi penggunaan aset tetap
Perseroan.

Perseroan mempertimbangkan bahwa Transaksi ini memberikan manfaat antara lain:

   1. Memberikan kepastian atas penguasaan dan penggunaan aset yang mendukung kegiatan operasional utama
      Perseroan;
   2. Meningkatkan efisiensi biaya dalam jangka panjang dibandingkan alternatif sewa atau pengadaan baru;
   3. Memperkuat struktur aset Perseroan sehingga mendukung peningkatan kinerja dan daya saing usaha;
   4. Mendukung rencana ekspansi usaha Perseroan di masa mendatang.

Sebelum memutuskan untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan telah melakukan evaluasi terhadap alternatif lain,
termasuk pembelian dari pihak non-afiliasi dan/atau pembangunan fasilitas baru secara mandiri. Berdasarkan
pertimbangan aspek harga, lokasi, kesiapan operasional, efisiensi waktu, dan hasil penilaian independen,
manajemen Perseroan berpendapat bahwa Transaksi ini memberikan nilai ekonomi yang kompetitif dan wajar bagi
Perseroan.

Harga pembelian atas objek Transaksi telah dibandingkan dengan nilai pasar berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP
Andesta & Rekan No. 00209/2.0053-00/PI/04/0506/1/IV/2026 tanggal 22 April 2026, yang menyatakan bahwa nilai
wajar atas tanah, bangunan, dan mesin tersebut adalah sebesar Rp83.861.016.000,- (delapan puluh tiga miliar
delapan ratus enam puluh satu juta enam belas ribu Rupiah). Dengan demikian, manajemen Perseroan berpendapat
bahwa harga Pembelian Aset Tetap JIC adalah wajar dan tidak merugikan Perseroan maupun Pemegang Saham
Independen.

Lebih lanjut, Tarif penyewaan kembali setelah dilaksanakan pembelian Aset Tetap JIC telah dibandingkan dengan
nilai pasar berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Andesta & Rekan No. 00210/2.0053-00/PI/04/0506/1/IV/2026
tanggal 22 April 2026, yang menyatakan bahwa nilai wajar atas sewa tanah, bangunan, dan mesin tersebut adalah
sebesar Rp9.080.577.000,- (sembilan miliar delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah). Dengan
demikian, manajemen Perseroan berpendapat bahwa harga penyewaan kepada JIC atas Aset Tetap JIC adalah
wajar dan tidak merugikan Perseroan maupun Pemegang Saham Independen.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan Transaksi ini akan dilakukan setelah dipenuhinya
seluruh ketentuan dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020, termasuk apabila dipersyaratkan, setelah diperolehnya
persetujuan dari Pemegang Saham Independen melalui mekanisme RUPS.

Pertimbangan Perseroan melakukan Pembelian Aset Tetap JIC tidak dilakukan dengan Pihak Ketiga namun
terhadap Pihak Afiliasi

Berikut adalah Pertimbangan Perseroan melakukan Pembelian Aset Tetap JIC tidak dilakukan dengan Pihak Ketiga
namun terhadap Pihak Afiliasi adalah sebagai berikut:

1. Aset tetap yang dibeli berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin yang dibeli oleh Perseroan sudah dalam
   keadaan/kondisi siap produksi. Aset Tetap sudah berjalan secara operasional oleh karena itu dibandingkan
   Perseroan harus mencari lagi sesuai dengan spesifikasi tersebut, Perseroan membutuhkan waktu yang cukup
   lama untuk mencari aset yang sejenis dibandingkan pembelian dengan pihak afiliasi Perseroan.

2. Lebih lanjut, pertimbangan Perseroan tidak membeli dari pihak ketiga adalah terkait dengan biaya. Perseroan
   dalam rangka membeli aset JIC dibutuhkan biaya yang pasti akan lebih tinggi dibandingkan dengan pembelian
   dari pihak afiliasi. Hal tersebut dikarenakan Perseroan harus mengeluarkan tambahan seperti biaya survey,
   biaya set-up dan biaya lainnya yang akan lebih tinggi dan mahal dibandingkan dengan membeli langsung dari
   pihak yang terafiliasi dengan Perseroan yang sudah tersedia.




                                                              KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 26 of 44
Page 27
3. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah ketersediaan sumberdaya manusia dan bahan baku secara langsung
   untuk menjalankan fasilitas produksi. Dengan dilakukan Pembelian Aset Tetap JIC, Perseroan sudah dapat
   menjalankan secara langsung produksi mengingat bahwa ketersediaan sumberdaya manusia dan bahan baku
   yang sudah siap tersedia dibandingkan dibeli dari pihak ketiga.

4. Selain itu, terkait dengan perizinan saat ini, Perseroan memiliki informasi bahwa tidak terdapat pihak-pihak yang
   memiliki perizinan besi tuang cetak (ferro casting) sehingga akan membutuhkan waktu yang sangat lama dan
   juga biaya yang sangat tinggi dibandingkan dilakukan dengan Pihak Ketiga.

Pengaruh Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Berikut disampaikan informasi keuangan proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sebagai pemenuhan ketentuan dalam POJK 17/2020.

Penyusunan informasi keuangan proforma ini bertujuan untuk menggambarkan dampak dari Transaksi terhadap
laporan keuangan Perseroan dengan asumsi seolah-olah Transaksi telah terjadi pada tanggal 31 Desember 2025.

Penyusunan informasi proforma ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

     1. Disajikan berdasarkan informasi, estimasi, dan asumsi yang tersedia pada saat periode penyusunan dan
        diyakini wajar oleh manajemen;
     2. Dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak Transaksi terhadap laporan keuangan Perseroan;
     3. Tidak mencerminkan seluruh keputusan manajemen atau aksi korporasi lain yang mungkin diambil oleh
        Perseroan setelah penyelesaian Transaksi.

Secara umum, dampak Transaksi terhadap laporan posisi keuangan Perseroan antara lain:

     1.   Peningkatan pada pos aset tetap sebesar Rp78.500.000.000,-;
     2.   Penurunan pada pos kas dan setara kas sebesar Rp78.500.000.000,-
     3.   Peningkatan liabilitas sebesar Rp50.000.000.000,-.
     4.   Peningkatan ekuitas sebesar Rp28.469.798.000,-.

Transaksi ini tidak mengakibatkan perubahan struktur permodalan Perseroan dan tidak menimbulkan dilusi
kepemilikan saham.

Analisa proforma Transaksi dengan merujuk pada pos-pos dalam laporan keuangan Perseroan disajikan lebih lanjut
dalam bagian berikut Keterbukaan Informasi ini.

1.    Laporan Posisi Keuangan Proforma 31 Desember 2025

                                                  31 Desember 2025                                     31 Desember 2025
                           Keterangan            (Sebelum Pembelian            Penyesuaian            (Sesudah Pembelian
                                                   Aset Tetap JIC)                                      Aset Tetap JIC)
                                                        (Rp)                        (Rp)                      (Rp)
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan bank                                             833.687.279                 (30.202.000)              803.485.279
 Piutang usaha
     Pihak berelasi – neto                              1.753.390.963                            -            1.753.390.963
     Pihak ketiga – neto                                  234.508.464                            -              234.508.464
 Piutang lain-lain                                                                               -
     Pihak berelasi                                     6.894.363.399                            -            6.894.363.399
     Pihak ketiga                                          79.100.000                            -               79.100.000
 Persediaan                                            16.425.635.918                            -           16.425.635.918
 Uang muka dan beban dibayar dimuka                            6.377.517                         -                   6.377.517
 Jumlah Aset Lancar                                    26.227.063.540                 (30.202.000)           26.196.861.540


 Aset Tidak Lancar
 Aset tetap – neto                                     19.733.589.208               78.500.000.000           98.233.589.208



                                                                   KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 27 of 44
Page 28
                                              31 Desember 2025                                    31 Desember 2025
                      Keterangan              (Sebelum Pembelian          Penyesuaian            (Sesudah Pembelian
                                                Aset Tetap JIC)                                    Aset Tetap JIC)
Aset tak berwujud                                        6.386.892                          -                6.386.892
Aset pajak tangguhan                                 2.924.295.751                          -            2.924.295.751
Jumlah Aset Tidak Lancar                            22.664.271.851             78.500.000.000          101.164.271.851
JUMLAH ASET                                         48.891.335.391             78.469.798.000          127.361.133.391


LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga                             534.986.306                          -              534.986.306
Utang lain-lain
  Pihak berelasi                                       769.049.000                          -              769.049.000
  Pihak ketiga                                         752.103.987                          -              752.103.987
Beban yang masih harus dibayar                           90.721034                          -               90.721034
Utang pajak                                            349.742.748                          -              349.742.748
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                      2.496.603.075                          -            2.496.603.075


Liabilitas Jangka Panjang
Utang bank                                                         -           50.000.000.000           50.000.000.000
Liabilitas imbalan kerja                             3.720.789.127                          -            3.720.789.127
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                     3.720.789.127             50.000.000.000            3.720.789.127
JUMLAH LIABILITAS                                    6.217.392.202             50.000.000.000           56.217.392.202


EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 50 per saham
  modal dasar - 2.000.000.000 saham.
Modal ditempatkan dan disetor
  666.741.103                                       33.337.055.150              3.333.700.000           36.670.755.150
Tambahan modal disetor                              15.898.758.600             25.136.098.000           41.034.856.600
Saldo laba
  Ditentukan penggunaannya                           5.000.000.000                          -            5.000.000.000
  Belum ditentukan penggunaannya                   (12.102.675.033)                         -         (12.102.675.033)
Komponen ekuitas lainnya                               540.804.472                          -              540.804.472
JUMLAH EKUITAS                                      42.673.953.189             28.469.798.000           71.143.741.189
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                       48.891.335.391             78.469.798.000          127.361.133.391




                                                              KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 28 of 44
Page 29
2.     Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain Proforma 31 Desember 2025

                                                      31 Desember 2025                                    31 Desember 2025
                        Keterangan                    (Sebelum Pembelian          Penyesuaian            (Sesudah Pembelian
                                                        Aset Tetap JIC)                                    Aset Tetap JIC)
                                                             (Rp)                      (Rp)                      (Rp)


 Penjualan                                                   5.491.334.475                          -            5.491.334.475
 Beban pokok penjualan                                      (2.131.805.556)                         -           (2.131.805.556)
 Laba Kotor                                                  3.359.528.919                          -            3.359.528.919


 Beban penjualan                                            (1.002.648.091)                         -           (1.002.648.091)
 Beban umum dan administrasi                                (6.995.017.797)                         -           (6.995.017.797)
 Jumlah beban usaha                                         (7.997.665.888)                         -           (7.997.665.888)


 Rugi Operasi                                               (4,638.136.969)                         -           (4,638.136.969)


 Pendapatan (beban) lain-lain                                2.378.574.783                          -            2.378.574.783


 Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                             (2.259.562.186)                         -           (2.259.562.186)


 Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
     Pajak kini                                                            -                        -                         -
     Pajak tangguhan                                         (915.950.348)                          -            (915.950.348)
 Rugi Tahun Berjalan                                        (3,175.512.534)                         -           (3,175.512.534)


 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba
 rugi:
     Pengukuran kembali atas
         Liabilitas imbalan pasca kerja                        372.090.758                          -              372.090.758
         Pajak Penghasilan terkait                            (81.859.967)                          -             (81.859.967)
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain                          290.230.791                          -              290.230.791
 Jumlah Rugi Komprehensif                                   (2.885.281.743)                         -           (2.885.281.743)


 Rugi per Saham Dasar                                                (4,76)                         -                    (4,76)




                                                                      KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 29 of 44
Page 30
3.   Laporan Arus Kas Proforma 31 Desember 2025

                                                31 Desember 2025                                    31 Desember 2025
                        Keterangan              (Sebelum Pembelian          Penyesuaian            (Sesudah Pembelian
                                                  Aset Tetap JIC)                                    Aset Tetap JIC)
                                                       (Rp)                      (Rp)                      (Rp)
 Arus Kas dari Aktivitas Operasi
 Penerimaan kas dari pelanggan                        10.401.542.211                          -           10.401.542.211
 Pembayaran kas kepada pemasok                        (6.447.153.817)                         -           (6.447.153.817)
 Penerimaan (pembayaran) lainnya                         538.164.230                          -              507.962.230
 Pembayaran kas ke karyawan                           (3.656.911.893)                         -           (3.656.911.893)
 Penerimaan (pembayaran) bunga                            65.482.512                          -               65.482.512
 Pembayaran pajak penghasilan                           (24.372.824)                          -             (24.372.824)
 Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi              876.750.419               (30.202.000)              846.548.419


 Arus Kas dari Aktivitas Investasi
 Perolehan aset tetap                                  (181.420.690)           (78.500.000.000)         (78.681.420.690)
 Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi          (181.420.690)           (78.500.000.000)         (78.681.420.690)


 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
 Penambahana utang bank                                              -           50.000.000.000           50.000.000.000
 Penambahan modal saham                                                          28.469.798.000            3.333.700.000
 Penerimaan piutang pihak berelasi                     8.597.922.532                          -            8.597.922.532
 Penambahan piutang pihak berelasi                    (8.144.622.828)                         -           (8.144.622.828)
 Penerimaan utang pihak berelasi                       3.220.984.020                          -            3.220.984.020
 Pembayaran utang pihak berelasi                      (4.306.298.520)                         -           (4.306.298.520)
 Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan           (632.014.796)             78.469.798.000           77.837.783.204


 Kenaikan bersih Kas Dan Bank                             63.314.933               (30.202.000)               33.112.933


 Kas Dan Bank Awal Tahun                                 770.372.346               770.372.346               770.372.346


 Kas Dan Bank Akhir Tahun                                833.687.279               740.170.346               803.485.279




                                                                KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 30 of 44
Page 31
Keterangan mengenai Pendanaan atas Pembelian Aset Tetap JIC

Berikut adalah keterangan mengenai pendanaan atas Pembelian Aset Tetap JIC oleh Perseroan sebagai berikut:

        1. Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) bersumber dari Pinjaman Bank. Perseroan telah
           memperoleh Surat Penawaran Indikatif Pembelian Kredit Investasi dari PT Bank China Construction Bank
           Indonesia Tbk (“Bank CCB”), tertanggal 17 April 2026 dengan perincian ketentuan kredit sebagai berikut:

             Pemberi Pinjaman               :   Bank CCB
             Penerima Pinjaman              :   Perseroan
             Fasilitas Kredit               :   Kredit Investasi (Un Revolving)
             Jumlah Kredit yang diberikan   :   Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
             Jangka Waktu Kredit            :   120 (seratus dua puluh) bulan
             Suku Bunga                     :   9% (sembilan persen) p.a.
             Tujuan Pemberian Kredit        :   Pembiayaan Pembelian Tanah dan Bangunan milik JIC yang terletak di
                                                Kawasan Industri EJIP Industrial Park Lot. 8 M-2, Sukaresmi, Cikarang
                                                Selatan.
             Jaminan                        :    a.   Tanah Bangunan terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan
                                                      Lemahabang, Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat, terdaftar
                                                      sebagai Hak Guna Bangunan No. 221, dikeluarkan pada tanggal 08
                                                      Juli 1996, berakhir pada tanggal 07 Mei 2043 terdaftar atas nama PT
                                                      JAYA INDAH CASTING, Gambar Situasi No. 19306/1995, tanggal 22
                                                      Agustus 1995, dengan tanah seluas 15.400 m² (lima belas ribu empat
                                                      ratus meter persegi);
                                                 b.   Corporate Guarantee PIMSF.

        2. Sebesar Rp28.469.798.000,- (dua puluh delapan miliar empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh
           ratus sembilan puluh delapan ribu Rupiah) berasal dari Penambahan Modal; dan

        3. Sisanya sebesar Rp30.202.000,- (tiga puluh juta dua ratus dua ribu Rupiah) berasal dari arus kas
           internal Perseroan.
[...]




                                                                    KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 31 of 44
Page 32
    LATAR BELAKANG MANFAAT DAN ALASAN PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
           MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD) (“PENAMBAHAN MODAL”)

Sebagai upaya Perseroan menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan dan konsolidasi usaha kelompok usaha
Tjokro Group dalam Perseroan, sebagai langkah awal rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Aset
Tetap JIC, Perseroan membutuhkan dukungan permodalan untuk mewujudkan rencana Perseroan bersama dengan
kelompok usaha Tjokro Group. Dalam upayanya untuk mendukung ekspansi usaha yang efisien dari sisi waktu,
Perseroan berencana untuk melakukan pelaksanaan Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMTHMETD) (“Penambahan Modal”). Perseroan membutuhkan pendanaan dalam jangka pendek
untuk membiayai sebagian Pembelian Aset Tetap JIC oleh Perseroan saat ini. Perseroan menilai dan memandang
bahwa Penambahan Modal sebagaimana dimaksud diatas merupakan pilihan yang terbaik untuk alternatif
pendanaan yang dapat diperoleh dalam jangka waktu yang efisiensi dibandingkan Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka membiayai sebagian Pembelian Aset Tetap JIC.

Rencana Perseroan tersebut dapat memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain
sebagai berikut:

   1. Dengan dilaksanakan Penambahan Modal, Perseroan dapat meningkatkan dan memperkuat struktur
      permodalan Perseroan. Dengan struktur permodalan yang kuat, Perseroan akan lebih dipercaya oleh para
      pemangku kepentingan (stakeholders) sehingga Perseroan dapat meningkatkan kompetensi di industri
      komponen mekanikal yang lebih presisi.

   2. Mengingat Penggunaan Dana dari Penambahan Modal digunakan untuk melakukan pembayaran Aset Tetap
      JIC, Perseroan berkeyakinan bahwa Pembelian Aset Tetap JIC tersebut yang merupakan aset produktif
      dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dimasa mendatang untuk menciptakan pertumbuhan yang
      berkelanjutan bagi Perseroan.

   3. Selain itu, Penambahan Modal akan dapat meningkatkan dan menambah likuiditas saham Perseroan di
      Bursa. Dengan likuiditas yang memadai, Perseroan dapat memperoleh eksposure dan kepercayaan dari
      investor khususnya masyarakat yang dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham
      Perseroan.




                                                           KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 32 of 44
Page 33
  KETERANGAN SINGKAT MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MELAKSANAKAN HAK
          MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD) (“PENAMBAHAN MODAL”)

Rencana Penambahan Modal yang akan dilakukan Perseroan ini hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen dan Persetujuan Pencatatan Saham Tambahan dari
Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

Jumlah Saham Yang Akan Diterbitkan

Saham-saham yang akan dikeluarkan adalah saham dalam simpanan (portepel) sebanyak 10,00% (sepuluh koma
nol persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan DPS Perseroan
tertanggal 31 Maret 2026 dengan jumlah modal saham yang telah disetor adalah sebanyak 666.741.103 (enam ratus
enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus tiga) saham sehingga Perseroan berencana akan
menerbitkan saham baru melalui Penambahan Modal sebanyak 66.674.000 (enam puluh enam juta enam ratus tujuh
puluh empat) saham baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah).

Saham baru yang akan dikeluarkan tersebut merupakan saham biasa yang memiliki hak yang sama dengan saham
biasa Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh sebelumnya dan saham baru ini akan dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia.

Harga Pelaksanaan Penambahan Modal

Penentuan harga pelaksanaan Penambahan Modal mengacu pada Peraturan BEI No. I-A yakni Harga pelaksanaan
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari harga rata-rata penutupan saham Perseroan dalam kurun waktu 25
(dua puluh lima) hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal Permohonan Pencatatan Saham
tambahan hasil Penambahan Modall dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga terendah (minimum) atas
saham yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI
No. II -A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu

 No.                                       Keterangan Aktivitas                                                    Tanggal
  1.   Pengumuman RUPSLB di situs web BEI, KSEI dan Perseroan                                                   24 April 2026
  2.   Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait Penambahan Modal di situs web BEI, KSEI dan Perseroan           24 April 2026
  3.   Daftar Pemegang Saham yang behak hadir dalam RUPSLB                                                       8 Mei 2026
  4.   Panggilan RUPSLB di situs web BEI, KSEI dan Perseroan                                                     11 Mei 2026
  5.   Penyelenggaraan RUPSLB                                                                                    2 Juni 2026
  6.   Pengumuman ringkasan hasil RUPSLB di situs web BEI, KSEI dan Perseroan                                    4 Juni 2026


Jika Penambahan Modal ini dilaksanakan, Perseroan akan mengumumkan kepada Masyarakat, serta
memberitahukan kepada OJK dan BEI mengenai Pelaksanaan Penambahan Modal paling lambat 5 (lima) hari kerja
sebelum Pelaksanaan Penambahan Modal dan Hasil Pelaksanaan Penambahan Modal paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah Pelaksanaan Penambahan Modal. Pengumuman akan dilakukan di situs web BEI dan web Perseroan.

Pelaksanaan Penambahan Modal akan dilakukan segera setelah Perseroan mendapatkan persetujuan RUPSLB
untuk Penambahan Modal, dan setelah Perseroan memperoleh persetujuan pencatatan saham tambahan daru
Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari hasil keputusan
RUPSLB.

Rencana Penggunaan Dana

Seluruh dana hasil dari Penambahan Modal ini seluruhnya akan digunakan pembayaran sebagian atas Pembelian
Aset Tetap JIC.

Risiko Penerbitan Saham Baru

Sebagai akibat dari Penambahan Modal ditempatkan dan disetor sebanyak 10% (sepuluh persen), maka jumlah
saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan akan menjadi lebih banyak, sehingga pemegang saham (selain
PIMSF) akan mengalami penurunan presentasi kepemilikan (dilusi) sebanyak 9,09% (sembilan koma nol sembilan
persen).




                                                                        KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 33 of 44
Page 34
Keberatan dari Pihak-pihak tertentu terkait Rencana Penambahan Modal

Sampai dengan saat diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu
terkait Penambahan Modal oleh Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada Kreditur Perseroan.




                                                             KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 34 of 44
Page 35
                            KETERANGAN MENGENAI PEMBELI PMTHMETD ATAU PEMODAL

PT PIMSF PULOGADUNG (“PIMSF”)

RIWAYAT SINGKAT

PIMSF didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 91 tanggal 11 Desember 1973 yang dibuat di
hadapan R. Soeratman Notaris di Jakarta, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Hukum dan
Perundang-undangan tanggal 3 Juni 1976 (“Akta Pendirian Pengendali Baru”) No.Y.A.5/283/6.

KEGIATAN USAHA

Maksud dan tujuan PIMSF berdasarkan pasal 3 Akta Pendirian PIMSF adalah Kegiatan usaha PIMSF berdasarkan
Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah berusaha dalam bidang (i) Industri pengolahan (ii) Konstruksi (iii)
Perdagangan Besar bukan mobil dan motor (iv) Aktivitas Perusahaan Holding (v) Real Estat yang dimiliki sendiri atau
disewa, namun kegiatan usaha PIMSF yang saat ini benar-benar dijalankan adalah Jasa Konstruksi Sipil, Mekanikal
& Elektrikal.

Kegiatan usaha PIMSF berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah berusaha dalam bidang (i) Industri
pengolahan (ii) Konstruksi (iii) Perdagangan Besar bukan mobil dan motor (iv) Aktivitas Perusahaan Holding (v) Real
Estat yang dimiliki sendiri atau disewa.

Saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan oleh PIMSF adalah
jasa konstruksi sipil, mekanikal & elektrikal.


SUSUNAN PENGURUS

Berdasarkan Akta Pendirian PIMSF, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PIMSF adalah sebagai berikut:

   DEWAN KOMISARIS
   Komisaris Utama :                Sutrisno Eddy Tjokro
   Komisaris       :                Ratna Dewi Eddy Tjokro

   DEWAN DIREKSI
   Direktur Utama            :      Adi Sulaiman
   Direktur                  :      Dionysius Tjokro


SUSUNAN PERMODALAN

Berdasarkan Akta PIMSF No. 16 tanggal 13 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Aliya S. Azhar, SH.,MH.,M.Kn.
Notaris di Kota Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan Kemenkumham berdasarkan Keputusan Menkumham
No. AHU-0033297.AH.01.02. Tahun 2018 tanggal 02 Januari 2019 (“Akta 16/2018”), struktur Permodalan PIMSF
adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,- (seratus ribu Rupiah) per saham
                   Pemegang Saham
                                                       Jumlah saham                Jumlah Nominal (Rp)                  %
 Modal dasar                                                      30.000                         30.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Kurniawan Eddy Tjokro                                            12.000                         12.000.000.000        40,00
 Ratna Dewi Eddy Tjokro                                            6.000                          6.000.000.000        20,00
 Sutrisno Eddy Tjokro                                              6.000                          6.000.000.000        20,00
 Lima Hariati Eddy Tjokro                                          6.000                          6.000.000.000        20,00
 Total modal ditempatkan dan disetor                              30.000                         30.000.000.000    100,00
 Saham dalam portepel                                                  -                                       -




                                                                  KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 35 of 44
Page 36
HUBUNGAN AFILIASI

Hubungan Afiliasi dari Segi Kepemilikan dengan Perseroan

PIMSF merupakan pemegang saham pengendali Perseroan sebesar 48,95% (empat puluh delapan koma sembilan
lima persen) saham pada Perseroan berdasarkan DPS per tanggal 31 Maret 2026.

Berikut adalah Diagram Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PIMSF.

                      Sutrisno Eddy        Lima Hariati Eddy       Lima Hariati Eddy      Kurniawan Eddy
                          Tjokro                Tjokro                  Tjokro                Tjokro

                              20,0%            20,0%                          20,0%       40,0%




                                                                  PT PIMSF
                                 Publik
                                                                 Pulogadung

                                      51,05%                   48,95%




                                                  Perseroan



PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN MODAL OLEH PIMSF

Dalam kondisi saat ini, Perseroan dalam melaksanakan bidang usahanya di bidang periklanan, serta peusahaan
holding yang melakukan investasi dalam bidang periklanan, produk dan layanan digital dan jaringan serat optik
melalui Entitas Anak memerlukan tambahan modal kerja anatara lain untuk biaya sewa space iklan, perlengkapan
penunjang usaha periklanan, biaya tenaga kerja dan biaya overhead.

Saat ini Perseroan membutuhkan pendanaan dalam jangka pendek untuk membiayai pembelian mesin dan
pembayaran sebagian aset tanah dan bangunan untuk mendukung kinerja Perseroan dimasa mendatang. Perseroan
saat ini menilai dan memandang bahwa pelaksanaan Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu merupakan pilihan yang terbaik untuk alternatif pendanaan yang dapat diperoleh dalam jangka
waktu yang efisiensi dibandingkan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dan Pinjaman Bank.

Rencana Perseroan tersebut dapat memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain
sebagai berikut :

   1. Meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan Perseroan.
   2. Meningkatkan aset produktif dalam bentuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan Penambahan Modal
      yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.
   3. Meningkatkan dan menambah likuiditas saham Perseroan pada Bursa Efek Indonesia.




                                                                        KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 36 of 44
Page 37
                 PENGARUH RENCANA PENAMBAHAN MODAL PADA STRUKTUR PERSEROAN

PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS) per tanggal 31 Maret 2026, struktur kepemilikan saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                                                Sesudah dilaksanakannya Penambahan
                                 Sebelum dilaksanakannya Penambahan Modal
                                                                                         Modal PMTHMETD
               Uraian
                                   Jumlah         Nilai Nominal                  Jumlah          Nilai Nominal
                                                                       %                                              %
                                   Saham              Rp50,-                     Saham               Rp50,-
 Modal dasar                     2.000.000.000     100.000.000.000            2.000.000.000       100.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 PT PIMSF Pulogadung              326.369.900       16.318.480.000   48,95      393.043.600        19.652.180.000   53,59
 Masyarakat                       340.371.503       17.018.575.150   51,05      340.371.503        17.018.575.150   46,41
 Total modal ditempatkan dan
                                  666.741.103       33.337.055.150   100,00     733.415.103       36.670.0755.150   100,00
 disetor
 Saham dalam portepel            1.333.258.897      66.662.944.850            1.266.584.897        63.329.244.850


Sehubungan Penambahan Modal oleh PT PIMSF Pulogadung, tidak terdapat perubahan pengendali Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.




                                                                  KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 37 of 44
Page 38
                              DAMPAK KEUANGAN DARI RENCANA PENAMBAHAN MODAL

Angka-angka yang disajikan dalam ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari proforma laporan posisi
keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dengan mengasumsikan Rencana Pembelian Aset
Tetap JIC dan Penambahan Modal telah terjadi sejak tanggal 31 Desember 2025. Proforma laporan keuangan
disusun berdasarkan informasi keuangan historis pada tanggal 31 Desember 2025 disusun berdasarkan laporan
keuangan interim historis Perseroan.

                                                                                                                         31 Desember 2025
                                                                 31 Desember 2025
                                                                                                 Penyesuaian                (Sesudah
                       Keterangan                                   (Sebelum                  Penambahan Modal          Penambahan Modal
                                                                Penambahan Modal)
                                                                                                                           PMTHMETD)
                                                                             (Rp)                     (Rp)                      (Rp)
 ASET
 Jumlah Aset Lancar                                                     26.227.063.540                  (30.202.000)           26.196.861.540
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                               22.664.271.851                78.500.000.000          101.164.271.851
 JUMLAH ASET                                                            48.891.335.391                78.469.798.000          127.361.133.391


 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                             2.496.603.075                         -            2.496.603.075
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                            3.720.789.127            50.000.000.000           53.720.789.127
 JUMLAH LIABILITAS                                                           6.217.392.202            50.000.000.000           56.217.392.202


 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp50,- per saham
   modal dasar - 2.000.000.000 saham.
 Modal ditempatkan dan disetor                                          33.337.055.150                 3.333.700.000           36.670.755.150
 Tambahan modal disetor                                                 15.898.758.600                25.136.098.000           41.034.856.600
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                                  5.000.000.000                         -            5.000.000.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                      (12.102.675.033)                            -         (12.102.675.033)
 Komponen ekuitas lainnya                                                     540.804.472                          -              540.804.472
 JUMLAH EKUITAS                                                         42.673.943.189                28.469.798.000           71.143.741.189
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                          48.891.335.391                78.469.798.000          127.361.133.391



ASUMSI

   Jumlah lembar saham yang diterbitkan                                                                                     66.674.000 saham
   Indikasi Harga Pelaksanaan Penambahan Modal berdasarkan rata-
   rata Harga Penutupan (closing) Perseroan (GPSO) selama 25 (dua
   puluh lima) hari berturut turut per tanggal 23 April 2026 atau 1 (satu)
   hari sebelum tanggal Pengumuman berdasarkan Perubahan
   Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
   Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
   tertanggal 31 Maret 2026.                                                                                                           Rp323,-
   Harga Pelaksanaan yang ditetapkan                                                                                                   Rp427,-
   Nilai Penambahan Modal                                                                                                  Rp28.469.798.000,-
   Nilai nominal per saham                                                                                                              Rp50,-
   Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                                                      Rp3.333.700.000,-
   Tambahan modal disetor                                                                                                  Rp25.136.098.000,-




                                                                                     KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 38 of 44
Page 39
ANALISIS DAMPAK PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN
SESUDAH TRANSAKSI

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Modal ditempatkan dan disetor penuh sesudah Penambahan Modal dibandingkan posisi sebelum Penambahan
Modal mengalami kenaikan sebesar Rp3.333.700.000,- atau naik sebesar 10,00% dari Rp33.337.055.150,- sebelum
Penambahan Modal menjadi sebesar Rp36.670.755.150,- sesudah Penambahan Modal.

Tambahan Modal Disetor

Tambahan modal disetor sesudah Penambahan Modal dibandingkan posisi sebelum Penambahan Modal
mengalami kenaikan sebesar Rp25.013.538.000,- atau naik sebesar 158,1% dari Rp15.898.758.600,- sebelum
Penambahan Modal menjadi sebesar Rp41.034.856.600,- sesudah Penambahan Modal.

Total Ekuitas

Total ekuitas sesudah Penambahan Modal dibandingkan posisi sebelum Penambahan Modal mengalami kenaikan
sebesar Rp28.469.798.000,- atau naik sebesar 66,7% dari Rp 42.673.943.189,- sebelum Penambahan Modal
menjadi sebesar Rp71.143.741.189,- sesudah Penambahan Modal.

DAMPAK PENAMBAHAN MODAL TERHADAP RASIO KEUANGAN

                                                                                  31 Desember 2025
                               Keterangan                           Sebelum Penambahan        Setelah Penambahan
                                                                           Modal                     Modal
 Profitabilitas (%)
 Return on Assets (ROA)                                                            -6,50%                    -2,49%
 Return on Equity (ROE)                                                            -7,44%                    -4,46%


 Solvabilitas (%)
 Liabilitas terhadap Aset                                                          12,72%                   44,14%
 Liabilitas terhadap Ekuitas                                                       14,57%                   79,02%




                                                           KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 39 of 44
Page 40
                             PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Sehubungan dengan serangkaian transaksi yang akan dilaksanakan berupa Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
Material dan Afiliasi berupa Transaksi Pembelian Aset Tetap JIC dan pelaksanaan Penambahan Modal yang akan
dilaksanakan, Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan sebagai berikut:

1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua keterangan, data atau laporan telah
   diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi dan tidak terdapat lagi informasi yang belum diungkapkan sehingga
   dapat mengakibatkan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan publik.

2. Rencana transaksi Pembelian Aset Tetap JIC merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan
   kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
   (‘POJK 42/2020”) dan Perseroan telah melakukan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi
   afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Dengan demikian, Perseroan
   menyatakan bahwa harga Pembelian Aset Tetap JIC adalah wajar dan tidak merugikan Perseroan maupun
   Pemegang Saham Independen.

Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, seluruh informasi material yang
wajib diungkapkan kepada masyarakat sehubungan dengan Serangkaian Transaksi ini telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan tidak terdapat fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat
menyebabkan informasi yang diberikan menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Perseroan telah melaksanakan prosedur internal yang berlaku, termasuk penunjukan Penilai Independen serta
evaluasi terhadap kewajaran harga dan manfaat ekonomi Transaksi, untuk memastikan bahwa Transaksi Pembelian
Tanah, Bangunan, dan Mesin ini dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana Penambahan Modal ini merupakan pilihan
yang terbailk bagi Perseroan dan para pemegang saham, oleh karena itu diusulkan kepada para pemegang saham
untuk menyetujui usulan seluruh rencana Perseroan dalam RUPSLB.




                                                             KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 40 of 44
Page 41
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)

Sehubungan dengan Transaksi Pembelian Tanah, Bangunan, dan Mesin sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham Independen
yang akan diselenggarakan pada:

     Hari, Tanggal         :      Selasa, 2 Juni 2026
     Waktu                 :      10.00 WIB – selesai
     Tempat                :      Hotel Santika – Kelapa Gading
                                  Jl. Raya Kelapa Nias, RT.008/RW.006, Kelapa Gading Barat
                                  Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Dengan rincian mata acara RUPS Luar Biasa Pemegang Saham Independen, kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan serta Pemegang Saham Independen yang berhak hadir sebagai berikut:

Mata Acara:

1.    Persetujuan Perubahan Kegiatan Usaha Utama guna memenuhi ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) huruf (c)
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
      Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

2.    Persetujuan untuk melakukan pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan-bangunan pabrik dan mesin
      peralatan pendukung dari PT Jakarta Indah Casting (“JIC”) yang terletak di Kawasan EJIP (East Jakarta
      Industrial Park) Blok 8.M.1 (d/h Kav. B.M-2), Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Bekasi –
      Provinsi Jawa Barat dimana JIC merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan (“Pembelian Aset Tetap
      JIC”).

3.    Persetujuan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
      (PMTHMETD) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
      Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
      Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
      14/2019”).

Kuorum Kehadiran dan Keputusan:

Sehubungan dengan dilaksanakan serangkaian transaksi, sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, dalam
hal Perseroan akan melakukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) lebih
dari 50% (lima puluh persen), yang juga masuk dalam kategori Transaksi Afiliasi dan ketentuan Pasal 8A ayat (2)
POJK No. 14/POJK.4/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebh Dahulu (selanjutnya disebut POJK No.14/2019, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK
17/2020, yang menentukan bahwa ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan atas RUPS adalah sebagai
berikut:

     Agenda          Mata Acara                                           Kuorum RUPS
       1.      Persetujuan Perubahan     a.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
               Kegiatan Usaha Utama           mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
               guna         memenuhi          dengan hak suara yang sah;
               ketentuan dalam pasal     b.   keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
               22 ayat (1) huruf (c)          oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
               Peraturan Otoritas Jasa        yang hadir dalam RUPS;
               Keuangan         Nomor    c.   dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS
               17/POJK.04/2020                kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak
               tentang       Transaksi        mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
               Material dan Perubahan         mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
               Kegiatan         Usaha         dengan hak suara yang sah;
               (“POJK 17/2020”).
                                         d.   keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
                                              dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
                                              dan
                                         e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf
                                              c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga
                                              sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari


                                                                    KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 41 of 44
Page 42
Agenda        Mata Acara                                           Kuorum RUPS
                                         saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
                                         keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
                                         Perusahaan Terbuka.
  2.     Persetujuan        untuk   a.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari ½ (satu per dua)
         melakukan pembelian             bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
         aset    tetap    berupa         Pemegang Saham Independen;
         tanah,        bangunan-    b.   keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
         bangunan pabrik dan             oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
         mesin          peralatan        suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
         pendukung dari PT          c.   dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS
         Jakarta Indah Casting           kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari ½ (satu per dua)
         (“JIC”) yang terletak di        bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
         Kawasan EJIP (East              Pemegang Saham Independen;
         Jakarta Industrial Park)
         Blok 8.M.1 (d/h Kav.       d.   keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua)
         B.M-2),            Desa         bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
         Sukaresmi, Kecamatan            Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
         Lemahabang,                e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada
         Kabupaten Bekasi –              huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan
         Provinsi Jawa Barat             RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
         dimana JIC merupakan            Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
         pihak yang terafiliasi          kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
         dengan        Perseroan         Perusahaan Terbuka; dan
         (“Pembelian        Aset    f.   keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
         Tetap JIC”).                    Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang
                                         dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
  3.     Persetujuan                a.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
         pelaksanaan                     bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
         Penambahan        Modal         pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
         Tanpa Melaksanakan              pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
         Hak Memesan Efek                Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
         Terlebih         Dahulu    b.   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
         (PMTHMETD) sesuai               oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
         dengan ketentuan yang           suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
         diatur dalam Peraturan          saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
         Otoritas Jasa Keuangan          anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
         No. 32/POJK.04/2015             Pengendali.
         tentang Penambahan         c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS
         Modal       Perusahaan          kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
         Terbuka         Dengan          bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
         Memberikan          Hak         pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
         Memesan Efek Terlebih           pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
         Dahulu          (“POJK          Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
         32/2015”) sebagaimana
         diubah          dengan     d.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
         Peraturan Otoritas Jasa         perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
         Keuangan            No.         dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
         14/POJK.04/2019                 merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
         tentang perubahan atas          anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
         Peraturan Otoritas Jasa         hadir dalam RUPS.
         Keuangan            No.    e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada
         32/POJK.04/2015                 huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan
         tentang Penambahan              RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
         Modal       Perusahaan          saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
         Terbuka         Dengan          terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
         Memberikan          Hak         Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
         Memesan Efek Terlebih           suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
         Dahulu          (“POJK          Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
         14/2019”).                 f.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham
                                         independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
                                         dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                                         pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima
                                         puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
                                         pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
                                         Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
                                         atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.




                                                                KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 42 of 44
Page 43
Pemegang Saham yang berhak hadir:

Merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum pemanggilan RUPS
Luar Biasa.

Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu:

Merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum pemanggilan RUPS
Luar Biasa.


                                                RENCANA JADWAL

 Pemberitahuan rencana RUPS Luar Biasa kepada OJK                                                          17 April 2026
 Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPS Tahunan kepada Pemegang
 Saham Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web
 Perseroan                                                                                                 24 April 2026
 Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPS Luar Biasa kepada Pemegang
 Saham Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web
 Perseroan                                                                                                 24 April 2026
 Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi terlebih
 dahulu melalui web BEI dan situs web Perseroan                                                            24 April 2026
 Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi kepada OJK                                             25 April 2026
 Tanggal Recording Date RUPS Luar Biasa                                                                       8 Mei 2026
 Pemanggilan RUPS Luar Biasa                                                                                11 Mei 2026
 Pelaksanaan RUPS Luar Biasa                                                                                 2 Juni 2026




                                                                 KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 43 of 44
Page 44
                                          TAMBAHAN INFORMASI

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham Perseroan dapat
menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat dan kontak di bawah ini:


                                        PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk

                                                  Kantor Pusat:
                                     Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.15A
                        Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
                                               Telp: 021- 45850642
                                          Email:corsec@geoprima.co.id
                                          Website: www.geoprima.co.id

                                           U.P.: Corporate Secretary


                                            Jakarta, 24 April 2026

                                    Direksi PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk




                                            Materai Rp10.000,- dan Stempel




                                            DIONYSIUS TJOKRO
                                               Direktur Utama




                                                                   KETERBUKAAN INFORMASI PT GEOPRIMA SOLUSI Tbk|Page 44 of 44

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.49 MB
Published24 Apr 2026
Pages44
Characters166,467
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GEOPRIMA SOLUSI TBK p.1 ×157
linked person PIMSF PULOGADUNG p.1 ×9
linked person Karnadi Margaka p.16 ×2
linked person Adi Sulaiman p.20 ×2
linked person Dionysius Tjokro p.20 ×3
linked person Axel Tobias Joel p.20
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×26
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible person Eddy | Kurniawan p.36
unresolved org PT Jakarta Indah Casting p.1 ×2
unresolved org PT PIMSF PULOGADUNG Keterbukaan Informasi p.1 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Andesta & Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Andesta p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT JAYA INDAH CASTING p.3 ×9
unresolved org Edi Andesta & Rekan p.7 ×2
unresolved org KJPP Andesta p.7 ×16
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.10
unresolved person Ir. Edi Andesta p.10 ×2
unresolved — STTD p.10
unresolved org Nama Rekan Penilai Publik p.10
unresolved — Ijin Penilai Publik p.10
unresolved — Pembatas · Penilai p.11
unresolved org KJPP Andesta Rencana Perubahan Kegiatan p.15
unresolved person Jimmy Simanungkalit · Notaris p.19
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.19
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.19
unresolved person Daniel Parganda Marpaung · Notaris p.19
unresolved person Rahayu Ningsih p.19
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.19
unresolved org Herman Dody Tanumihardja & Rekan p.20
unresolved person AP Drs. Dody Hapsoro p.20 ×2
unresolved person CPA. p.20
unresolved person Chairunnisa Said Selenggang · Notaris p.21
unresolved org PT JIC p.21
unresolved org Menteri Kehakiman p.21
unresolved person Lusia Hutabarat · Notaris p.21
unresolved org PT Morita Tjokro Gearindo p.21 ×2
unresolved person Izurman p.21
unresolved org TRANSAKSI SEWA KJPP Andesta & Rekan p.24
unresolved org Menteri Keuangan p.24
unresolved org KJPP Andesta & Rekan p.26 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.31
unresolved org Bank CCB p.31
unresolved org Bank CCB Penerima Pinjaman p.31
unresolved person R. Soeratman · Notaris p.35
unresolved person Aliya S. Azhar · Notaris p.35
unresolved org PT PIMSF Publik Pulogadung p.36

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result