Back to announcement
20260423_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32073305_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00106/2026 23 April 2026
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, 21 April 2026
sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi”) bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Selasa, 21 April 2026
Waktu : Pukul 16.16 s.d 18.36 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13
(ketiga belas) Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 Seri A, B, dan C, serta usulan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-13 (ketiga belas) Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri
A, B, dan C.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13
(ketiga belas) Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 Seri A, B, dan C.
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp Agung Budi
Waskito selaku Direktur Utama dan Bp Sumadi selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang
Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp1.089.500.000.000,00 atau
sebanyak 1.089.500.000.000 suara yang merupakan 93,529% dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten,
yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.204.880.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki
oleh Afiliasi Emiten berjumlah Rp40.000.000.000,00 menjadi berjumlah
1
Page 3
Rp1.164.880.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO
sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan
usulan sehubungan dengan Agenda RUPO.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 2 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil
berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.089.500.000.000
suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.089.500.000.000,00.
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 151.000.000.000 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp151.000.000.000,00 atau 13,86%.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 21 April 2026,
sebanyak 908.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp908.500.000.000,00 atau 83,387%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 30.000.000.000 suara, atau mewakili surat
Obligasi yang bernilai Rp30.000.000.000,00
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 30.000.000.000
suara, atau senilai Rp30.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara setuju.
Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 938.500.000.000 suara atau
mewakili Obligasi yang bernilai Rp938.500.000.000,00 atau 86,14%.
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi
dalam RUPO menyetujui usulan Agenda Pertama dari Emiten dalam RUPO tersebut,
sebagai berikut :
2
Page 4
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yang
hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, memutuskan:
I. 1. Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-13 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3
Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6
ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022 yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagaimana yang disampaikan
dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan
dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
tanggal 21 April 2026, yaitu penundaan / perubahan pembayaran Bunga
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B,
dan Seri C, yaitu Bunga ke-13 yang telah jatuh tempo pada tanggal 3
Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3 Agustus
2027.
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan
Seri C yang telah jatuh tempo tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-13 yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026
sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Akta No. 43, tanggal 20
Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, menjadi hilang /
telah selesai.
2. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Bunga Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A,
Seri B, dan Seri C yang telah jatuh tempo sesuai Keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
tanggal 21 April 2026 Nomor I.1 tersebut di atas, maka para Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 memutuskan
menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, sebagai berikut:
3
Page 5
(i) Mengubah Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
"Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022",
dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.204.880.000.000,00
(satu triliun dua ratus empat miliar delapan ratus delapan
puluh juta Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang
terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan
miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan nol persen)
per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar
dua ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan
miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan
nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
2) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut, Emiten dan Wali
Amanat telah menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal
20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 9, tanggal 6 September 2022, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
4
Page 6
▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
No. 62, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta.
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20
Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 63, tanggal
24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
3) Bahwa pada tanggal 21 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara
lain:
- Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3
Februari 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten, yaitu penundaan /
perubahan pembayaran Bunga ke-13 Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri
A, Seri B, dan Seri C, yang telah jatuh tempo pada
tanggal 3 Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan
pada tanggal 3 Agustus 2027.
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh
tempo tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Bunga ke-13 yang jatuh tempo
pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan menjadi hilang /
telah selesai.
- Dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah
jatuh tempo tersebut, maka para Pemegang Obligasi
memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan mengenai
penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-13 Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A,
Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3
Februari 2026 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal
3 Agustus 2027, serta perubahan ketentuan lainnya yang
terkait dengan hal-hal tersebut di atas, dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
5
Page 7
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.45, untuk selanjutnya
Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.45 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:
1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan
dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam:
a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal
20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 63, tanggal
24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
c. Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.[___],
tanggal [___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
1.45. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
dimuat dalam akta:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal
20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 9, tanggal 6 September 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta;
e. Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
6
Page 8
Akta No. 62, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta;
f. Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat di
hadapan saya, Notaris,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b, untuk selanjutnya
Pasal 5 ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
berikut:
5.4. Bunga Obligasi:
b. Jadwal dan periode pembayaran;
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
- Obligasi Seri A:
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-02-2023 (Tiga Feburuari tahun dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
03-05-2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
03-08-2023 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
tiga);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 03-11-2023 (tiga November dua ribu
dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
tanggal 02-03-2024 (dua Februari dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 03-05-2024 (tiga Mei dua ribu dua
puluh empat);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 03-09-2024 (tiga September dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 03-11-2024 (tiga November dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 03-02-2025 (tiga Februari dua ribu
dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
7
Page 9
tanggal 03-05-2025 (tiga Mei dua ribu dua
puluh lima);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus dua ribu
dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 03-11-2025 (tiga November dua ribu
dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-02-2026 (tiga Februari dua ribu
dua puluh enam) akan dibayarkan pada
tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
pada tanggal 03-05-2026 (tiga Mei tahun dua
ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus dua ribu
dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 03-11-2026 (tiga November dua
ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
pada tanggal 03-02-2026 (tiga Februari dua
ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus dua
ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
dua puluh tujuh) akan dibayarkan pada
tanggal 22 Mei 2026;
- Obligasi Seri B
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
03-05-2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
03-08-2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 03-11-2023 (tiga November tahun
dua ribu dua puluh tiga);
8
Page 10
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
tanggal 03-02-2024 (tiga Februari tahun dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 03-11-2024 (tiga November tahun
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 03-02-2025 (tiga Februari tahun dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu
dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
tanggal 03-11-2025 (tiga November tahun
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-02-2026 (tiga Februari dua ribu
dua puluh enam) akan dibayarkan pada
tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
pada tanggal pada tanggal 03-05-2026 (tiga
Mei tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua
ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 03-11-2026 (tiga November
tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
pada tanggal 03-02-2027 (tiga Februari
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei tahun dua
ribu dua puluh tujuh;
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
9
Page 11
tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
- Obligasi Seri C
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
03-02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
03-05-2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
03-08-2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
puluh tiga);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 03-11-2023 (tiga November tahun
dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
tanggal 03-02-2024 (tiga Februari tahun dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu
dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua
ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 03-11-2024 (tiga November tahun
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 03-02-2025 (tiga Februari tahun dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu
dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua
ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
tanggal 03-11-2025 (tiga November tahun
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 03-02-2026 (tiga Februari dua ribu
dua puluh enam) akan dibayarkan pada
tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus dua ribu
dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
pada tanggal pada tanggal 03-05-2026 (tiga
Mei tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
10
Page 12
tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua
ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 03-11-2026 (tiga November
tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
pada tanggal 03-02-2027 (tiga Februari
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei tahun dua
ribu dua puluh tujuh;
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun
dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
pada tanggal 03-02-2028 (tiga Februari
tahun dua ribu dua puluh delapan;
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
pada tanggal 03-05-2028 (tiga Mei tahun dua
ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
pada tanggal 03-08-2028 (tiga Agustus tahun
dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
yaitu pada tanggal 03-11-2028 (tiga
November tahun dua ribu dua puluh
delapan;
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
pada tanggal 03-02-2029 (tiga Februari
tahun dua ribu dua puluh sembilan);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
pada tanggal 03-05-2029 (tiga Mei tahun dua
ribu dua puluh sembilan);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
pada tanggal 03-08-2029 (tiga Agustus tahun
dua ribu dua puluh sembilan);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
yaitu pada tanggal 03-11-2029 (tiga
November tahun dua ribu dua puluh
sembilan);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya
tanpa dikenakan Denda.
11
Page 13
b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34,
tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
Mengubah Premis, antara lain:
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
"Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022",
dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.204.880.000.000,00
(satu triliun dua ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh
juta Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar
delapan ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,90% (sembilan koma sembilan nol) per tahun dan berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar dua
ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dan
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan miliar
delapan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan puluh persen) per
tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
(ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20
Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
9, tanggal 6 September 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
12
Page 14
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
62, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta.
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20 Oktober
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 63, tanggal 24
Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta;
(iii) Bahwa pada tanggal 21 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para
Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
- Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13 Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B,
dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026, serta
menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, yaitu penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-
13 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Seri A, Seri B, dan Seri C, yang telah jatuh tempo pada tanggal
3 Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada
tanggal 3 Agustus 2027.
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh
tempo tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Bunga ke-13 yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026
sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
menjadi hilang / telah selesai.
- Dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Bunga Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh tempo tersebut, maka
para Pemegang Obligasi memutuskan menyetujui untuk
dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan mengenai penundaan / perubahan pembayaran
Bunga ke-13 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo
pada tanggal 3 Februari 2026 diubah menjadi akan dibayarkan
pada tanggal 3 Agustus 2027, serta perubahan ketentuan lainnya
yang terkait dengan hal-hal tersebut di atas, dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan
13
Page 15
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
(iv) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada
tanggal 21 April 2026, telah diadakan perubahan dan/atau
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir
diubah dengan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 62,
tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah dituangkan dalam
Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, akta No. [___] tanggal [__], yang
dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut
“Perjanjian Perwaliamanatan”)
(v) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku
pula untuk akta ini.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026 dan mengacu pada
ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui untuk
memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34,
tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta
melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk
melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21
April 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya
penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026,
termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21
April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
14
Page 16
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026
tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-13 Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B,
dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam
Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13 yang jatuh tempo pada tanggal 3
Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan menjadi
hilang / telah selesai, maka PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
mengusulkan:
A. Usulan mengenai Perubahan Besaran Denda
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 108.000.000.000 suara, atau
mewakili Obligasi yang bernilai Rp108.000.000.000,00 atau 9,91%.
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 950.500.000.000 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp950.500.000.000,00 atau 87,242%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 31.000.000.000 suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp31.000.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
31.000.000.000 suara, atau senilai Rp31.000.000.000,00, dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju
menjadi sebanyak 981.500.000.000 suara atau mewakili Obligasi yang
bernilai Rp981.500.000.000,00 atau 90,09%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO, sebagai
berikut :
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
tanggal 21 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13 Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo
pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b
dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan sehingga kelalaian PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-13 yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai
ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan menjadi hilang / telah
selesai, maka Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan
15
Page 17
III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026 memutuskan
antara lain:
1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026,
yaitu:
a. Menyetujui perubahan besaran Denda akibat Keterlambatan
Kewajiban Pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi sesuai
ketentuan dalam Pasal 1 angka 1.10 Perjanjian Perwaliamanatan
yang semula sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, diubah menjadi sebesar 0,40% (nol koma
empat nol persen) per tahun dari jumlah dana yang terlambat
dibayar. Perubahan besaran Denda akibat keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi tersebut diberlakukan
terhitung sejak tanggal 3 Februari 2026.
b. Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul sehubungan
dengan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yang jatuh
tempo pada tanggal 3 Februari 2026, akan dibayarkan kepada Para
Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
pada tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan denda tersebut
memperhatikan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April
2026.
2. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026
Nomor I.1.a tersebut di atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
B. Usulan Mengenai Pengesampingan Pemenuhan Kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk Untuk Memenuhi Kewajiban Keuangan
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 149.000.000.000 suara, atau
mewakili Obligasi yang bernilai Rp149.000.000.000,00 atau 13,68%.
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 910.500.000.000 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp910.500.000.000,00 atau 83,570%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 30.000.000.000 suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp30.000.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
30.000.000.000 suara, atau senilai Rp30.000.000.000,00, dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara
setuju menjadi sebanyak 940.500.000.000 suara atau mewakili Obligasi
yang bernilai Rp940.500.000.000,00 atau 86,32%.
16
Page 18
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO sebagai
berikut :
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
tanggal 21 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13 Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C
yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13 yang jatuh tempo pada tanggal
3 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
menjadi hilang / telah selesai, maka Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April
2026 memutuskan:
Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk untuk memenuhi Kewajiban Keuangan sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, sebagai berikut:
1. Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current ratio)
tidak kurang dari 100% (seratus persen),
2. Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest
bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 3x (tiga kali),
3. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk per 31 Desember 2025.
C. Usulan mengenai Penundaan / Perubahan Bunga Obligasi ke-14 Yang Belum
Jatuh Tempo
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 110.000.000.000 suara, atau
mewakili Obligasi yang bernilai Rp110.000.000.000,00 atau 10,10%.
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 949.500.000.000 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp949.500.000.000,00 atau 87,150%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 30.000.000.000 suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp30.000.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
17
Page 19
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
30.000.000.000 suara, atau senilai Rp30.000.000.000,00, dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara
setuju menjadi sebanyak 979.500.000.000 suara atau mewakili Obligasi yang
bernilai Rp979.500.000.000,00 atau 89,90%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO sebagai
berikut :
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
tanggal 21 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13 Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C,
yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13 yang jatuh tempo pada tanggal
3 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
menjadi hilang / telah selesai, maka Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April
2026, memutuskan:
1. Menyetujui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Bunga
ke-14 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A,
Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 Mei 2026
diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3 November 2027.
2. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026
Nomor I.1 tersebut di atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jakarta, 23 April 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
18
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×81
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.2 ×14
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.