Skip to content
Back to announcement

20260423_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32073305_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00106/2026                                23 April 2026
Lampiran : 1 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


           Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
                     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022


Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, 21 April 2026
sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.




                                                    Corporate Secretariat




                                                        Ngatemin
                                                    Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
                  PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
                OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi”) bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
I.     Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
       Hari, Tanggal              : Selasa, 21 April 2026
       Waktu                      : Pukul 16.16 s.d 18.36 WIB
       Tempat                     : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                    Jakarta Timur
       Agenda                     : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
                                         Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
                                         dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13
                                         (ketiga belas) Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
                                         Tahap I Tahun 2022 Seri A, B, dan C, serta usulan
                                         PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
                                         adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
                                         pembayaran Bunga ke-13 (ketiga belas) Obligasi
                                         Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri
                                         A, B, dan C.
                                    2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi
                                         Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
                                         terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
                                         (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
                                         tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13
                                         (ketiga belas) Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
                                         Tahap I Tahun 2022 Seri A, B, dan C.


II.    Pihak yang hadir dalam RUPO
       1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
       2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp Agung Budi
            Waskito selaku Direktur Utama dan Bp Sumadi selaku Direktur Keuangan
       3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
            M.Kn.,
       4.   Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022

III.   Kehadiran Pemegang Obligasi
       RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang
       Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
       Karya Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp1.089.500.000.000,00 atau
       sebanyak 1.089.500.000.000 suara yang merupakan 93,529% dari jumlah Obligasi yang
       masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
       karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi
       yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten,
       yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.204.880.000.000,00 dikurangi Obligasi yang dimiliki
       oleh    Afiliasi   Emiten   berjumlah      Rp40.000.000.000,00     menjadi     berjumlah



                                               1
Page 3
      Rp1.164.880.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO
      sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
      Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak
      mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.


IV.   Pelaksanaan RUPO
      1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan
           usulan sehubungan dengan Agenda RUPO.
      2.   Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
           memberikan pendapat terkait Agenda RUPO
           a.   Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
                telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
           b.   Dalam RUPO, terdapat 2 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi
                yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
                RUPO.
      3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
           a.   Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
                tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
                Perwaliamanatan.
           b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
                Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil
                berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      4.   Hasil Keputusan RUPO
           - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.089.500.000.000
             suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.089.500.000.000,00.
           - Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 151.000.000.000 suara, atau mewakili
             Obligasi yang bernilai Rp151.000.000.000,00 atau 13,86%.
           - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
             Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
             dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 21 April 2026,
             sebanyak 908.500.000.000 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
             Rp908.500.000.000,00 atau 83,387%.
           - Jumlah suara yang abstain sebanyak 30.000.000.000 suara, atau mewakili surat
             Obligasi yang bernilai Rp30.000.000.000,00
             Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
             disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
             suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
             mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
             Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 30.000.000.000
             suara, atau senilai Rp30.000.000.000,00 dianggap memberikan suara yang sama
             dengan suara setuju.
           Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah sebanyak 938.500.000.000 suara atau
           mewakili Obligasi yang bernilai Rp938.500.000.000,00 atau 86,14%.

           sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang Obligasi
           dalam RUPO menyetujui usulan Agenda Pertama dari Emiten dalam RUPO tersebut,
           sebagai berikut :




                                               2
Page 4
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yang
hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, memutuskan:
I. 1.   Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
        sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
        pembayaran Bunga ke-13 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
        Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3
        Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6
        ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
        Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022 yang
        dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
        Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagaimana yang disampaikan
        dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam
        Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
        Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya
        Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan
        dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam Rapat Umum
        Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
        tanggal 21 April 2026, yaitu penundaan / perubahan pembayaran Bunga
        Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B,
        dan Seri C, yaitu Bunga ke-13 yang telah jatuh tempo pada tanggal 3
        Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3 Agustus
        2027.
        Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Bunga Obligasi
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan
        Seri C yang telah jatuh tempo tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya
        (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
        pembayaran Bunga ke-13 yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026
        sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Akta No. 43, tanggal 20
        Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
        S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, menjadi hilang /
        telah selesai.
  2.    Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
        Bunga Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A,
        Seri B, dan Seri C yang telah jatuh tempo sesuai Keputusan Rapat Umum
        Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
        tanggal 21 April 2026 Nomor I.1 tersebut di atas, maka para Pemegang
        Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 memutuskan
        menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
        2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
        Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
        perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
        Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
        hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
        Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
        a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
           tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
           Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
           perubahannya, sebagai berikut:



                                   3
Page 5
(i)   Mengubah Premis, antara lain:
      1)   Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
           "Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022",
           dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.204.880.000.000,00
           (satu triliun dua ratus empat miliar delapan ratus delapan
           puluh juta Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
           didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang
           terdiri dari:
           - Obligasi Seri    A   dengan    jumlah pokok sebesar
             Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan
             miliar delapan ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga
             tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan nol persen)
             per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
             sejak Tanggal Emisi;
           - Obligasi Seri    B   dengan    jumlah pokok sebesar
             Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar
             dua ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
             tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
             tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi;
           - Obligasi Seri     C   dengan    jumlah pokok sebesar
             Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan
             miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan
             tingkat bunga tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan
             nol persen) per tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
             terhitung sejak Tanggal Emisi.
      2)   Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III
           Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut, Emiten dan Wali
           Amanat telah menandatangani:
           - Perjanjian Perwaliamanatan:
              ▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
                Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal
                20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
              ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
                No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan
                Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                Jakarta,
              ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
                No. 9, tanggal 6 September 2022, yang dibuat di hadapan
                Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                Jakarta,
              ▪ Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
                No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan
                Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                Jakarta,




                         4
Page 6
       ▪ Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta
         No. 62, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
         Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta.
     - Akta Pengakuan Utang:
       ▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
         Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20
         Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
       ▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III
         Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 63, tanggal
         24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
         S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
3)   Bahwa pada tanggal 21 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
     Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap
     I Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
     tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara
     lain:
     - Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
       selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas
       tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13
       Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
       Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3
       Februari 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya
       (Persero) Tbk selaku Emiten, yaitu penundaan /
       perubahan       pembayaran      Bunga     ke-13    Obligasi
       Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri
       A, Seri B, dan Seri C, yang telah jatuh tempo pada
       tanggal 3 Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan
       pada tanggal 3 Agustus 2027.
       Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
       Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh
       tempo tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya
       (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya
       kewajiban pembayaran Bunga ke-13 yang jatuh tempo
       pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam
       Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan menjadi hilang /
       telah selesai.
     - Dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan
       pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
       Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah
       jatuh tempo tersebut, maka para Pemegang Obligasi
       memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan
       ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan mengenai
       penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-13 Obligasi
       Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A,
       Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3
       Februari 2026 diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal
       3 Agustus 2027, serta perubahan ketentuan lainnya yang
       terkait dengan hal-hal tersebut di atas, dan perjanjian
       lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;




                  5
Page 7
           - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
             kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
             melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
             Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
             dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.45, untuk selanjutnya
     Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.45 ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
     berikut:
    1.3.     "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
             pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh sehubungan
             dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam:
             a.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III
                  Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal
                  20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                  Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
             b.   Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III
                  Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 63, tanggal
                  24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
                  S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
             c.   Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
                  III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.[___],
                  tanggal [___], yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
             berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
             penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
             yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
             kemudian hari.
    1.45.    "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
             dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat sebagaimana
             dimuat dalam akta:
             a.   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
                  Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal
                  20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                  Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
             b.   Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                  Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
                  Akta No. 22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di
                  hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                  S.H., Notaris di Jakarta;
             c.   Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                  Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
                  Akta No. 9, tanggal 6 September 2022, yang dibuat di
                  hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                  S.H., Notaris di Jakarta;
             d.   Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                  Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
                  Akta No. 33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di
                  hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                  S.H., Notaris di Jakarta;
             e.   Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                  Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,


                        6
Page 8
                Akta No. 62, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di
                hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta;
           f.   Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
                sebagaimana termaktub dalam akta ini, yang dibuat di
                hadapan saya, Notaris,
           berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
           penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
           yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
           kemudian hari.
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b, untuk selanjutnya
      Pasal 5 ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi menjadi sebagai
      berikut:
    5.4.   Bunga Obligasi:
           b.   Jadwal dan periode pembayaran;
                Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
                pembayaran Bunga Obligasi.
                Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
                -    Obligasi Seri A:
                     ▪       pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
                             03-02-2023 (Tiga Feburuari tahun dua ribu
                             dua puluh tiga);
                     ▪       pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
                             03-05-2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua
                             puluh tiga);
                     ▪       pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
                             03-08-2023 (tiga Agustus dua ribu dua puluh
                             tiga);
                     ▪       pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
                             tanggal 03-11-2023 (tiga November dua ribu
                             dua puluh tiga);
                     ▪       pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
                             tanggal 02-03-2024 (dua Februari dua ribu
                             dua puluh empat);
                     ▪       pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
                             tanggal 03-05-2024 (tiga Mei dua ribu dua
                             puluh empat);
                     ▪       pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
                             tanggal 03-09-2024 (tiga September dua ribu
                             dua puluh empat);
                     ▪       pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
                             tanggal 03-11-2024 (tiga November dua ribu
                             dua puluh empat);
                     ▪       pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
                             tanggal 03-02-2025 (tiga Februari dua ribu
                             dua puluh lima);
                     ▪       pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada


                         7
Page 9
            tanggal 03-05-2025 (tiga Mei dua ribu dua
            puluh lima);
    ▪       pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
            tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus dua ribu
            dua puluh lima);
    ▪       pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
            tanggal 03-11-2025 (tiga November dua ribu
            dua puluh lima);
    ▪       pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
            tanggal 03-02-2026 (tiga Februari dua ribu
            dua puluh enam) akan dibayarkan pada
            tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus dua ribu
            dua puluh tujuh);
    ▪       pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
            pada tanggal 03-05-2026 (tiga Mei tahun dua
            ribu dua puluh enam);
    ▪       pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
            tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus dua ribu
            dua puluh enam);
    ▪       pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
            pada tanggal 03-11-2026 (tiga November dua
            ribu dua puluh enam);
    ▪       pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
            pada tanggal 03-02-2026 (tiga Februari dua
            ribu dua puluh enam);
    ▪       pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
            pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei dua ribu
            dua puluh tujuh);
    ▪       pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
            pada tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus dua
            ribu dua puluh tujuh);
    ▪       pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
            tanggal 03-11-2027 (tiga November dua ribu
            dua puluh tujuh) akan dibayarkan pada
            tanggal 22 Mei 2026;
-   Obligasi Seri B
    ▪       pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
            03-02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua
            puluh tiga);
    ▪       pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
            03-05-2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua
            puluh tiga);
    ▪       pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
            03-08-2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
            puluh tiga);
    ▪       pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
            tanggal 03-11-2023 (tiga November tahun
            dua ribu dua puluh tiga);



        8
Page 10
▪       pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
        tanggal 03-02-2024 (tiga Februari tahun dua
        ribu dua puluh empat);
▪       pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
        tanggal 03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu
        dua puluh empat);
▪       pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
        tanggal 03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua
        ribu dua puluh empat);
▪       pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
        tanggal 03-11-2024 (tiga November tahun
        dua ribu dua puluh empat);
▪       pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
        tanggal 03-02-2025 (tiga Februari tahun dua
        ribu dua puluh lima);
▪       pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
        tanggal 03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu
        dua puluh lima);
▪       pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
        tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua
        ribu dua puluh lima);
▪       pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
        tanggal 03-11-2025 (tiga November tahun
        dua ribu dua puluh lima);
▪       pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
        tanggal 03-02-2026 (tiga Februari dua ribu
        dua puluh enam) akan dibayarkan pada
        tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus dua ribu
        dua puluh tujuh);
▪       pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
        pada tanggal pada tanggal 03-05-2026 (tiga
        Mei tahun dua ribu dua puluh enam);
▪       pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
        tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua
        ribu dua puluh enam);
▪       pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
        pada tanggal 03-11-2026 (tiga November
        tahun dua ribu dua puluh enam);
▪       pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
        pada tanggal 03-02-2027 (tiga Februari
        tahun dua ribu dua puluh tujuh);
▪       pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
        pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei tahun dua
        ribu dua puluh tujuh;
▪       pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
        pada tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun
        dua ribu dua puluh tujuh);
▪       pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada



    9
Page 11
          tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun
          dua ribu dua puluh tujuh);
-   Obligasi Seri C
    ▪     pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
          03-02-2023 (tiga Februari tahun dua ribu dua
          puluh tiga);
    ▪     pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
          03-05-2023 (tiga Mei tahun dua ribu dua
          puluh tiga);
    ▪     pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
          03-08-2023 (tiga Agustus tahun dua ribu dua
          puluh tiga);
    ▪     pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
          tanggal 03-11-2023 (tiga November tahun
          dua ribu dua puluh tiga);
    ▪     pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada
          tanggal 03-02-2024 (tiga Februari tahun dua
          ribu dua puluh empat);
    ▪     pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
          tanggal 03-05-2024 (tiga Mei tahun dua ribu
          dua puluh empat);
    ▪     pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
          tanggal 03-08-2024 (tiga Agustus tahun dua
          ribu dua puluh empat);
    ▪     pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
          tanggal 03-11-2024 (tiga November tahun
          dua ribu dua puluh empat);
    ▪     pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
          tanggal 03-02-2025 (tiga Februari tahun dua
          ribu dua puluh lima);
    ▪     pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
          tanggal 03-05-2025 (tiga Mei tahun dua ribu
          dua puluh lima);
    ▪     pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
          tanggal 03-08-2025 (tiga Agustus tahun dua
          ribu dua puluh lima);
    ▪     pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu
          tanggal 03-11-2025 (tiga November tahun
          dua ribu dua puluh lima);
    ▪     pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
          tanggal 03-02-2026 (tiga Februari dua ribu
          dua puluh enam) akan dibayarkan pada
          tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus dua ribu
          dua puluh tujuh);
    ▪     pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
          pada tanggal pada tanggal 03-05-2026 (tiga
          Mei tahun dua ribu dua puluh enam);
    ▪     pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada


     10
Page 12
     tanggal 03-08-2026 (tiga Agustus tahun dua
     ribu dua puluh enam);
▪    pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
     pada tanggal 03-11-2026 (tiga November
     tahun dua ribu dua puluh enam);
▪    pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu
     pada tanggal 03-02-2027 (tiga Februari
     tahun dua ribu dua puluh tujuh);
▪    pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
     pada tanggal 03-05-2027 (tiga Mei tahun dua
     ribu dua puluh tujuh;
▪    pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
     pada tanggal 03-08-2027 (tiga Agustus tahun
     dua ribu dua puluh tujuh);
▪    pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
     tanggal 03-11-2027 (tiga November tahun
     dua ribu dua puluh tujuh);
▪    pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yaitu
     pada tanggal 03-02-2028 (tiga Februari
     tahun dua ribu dua puluh delapan;
▪    pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yaitu
     pada tanggal 03-05-2028 (tiga Mei tahun dua
     ribu dua puluh delapan);
▪    pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
     pada tanggal 03-08-2028 (tiga Agustus tahun
     dua ribu dua puluh delapan);
▪    pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
     yaitu pada tanggal 03-11-2028 (tiga
     November tahun dua ribu dua puluh
     delapan;
▪    pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
     pada tanggal 03-02-2029 (tiga Februari
     tahun dua ribu dua puluh sembilan);
▪    pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
     pada tanggal 03-05-2029 (tiga Mei tahun dua
     ribu dua puluh sembilan);
▪    pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
     pada tanggal 03-08-2029 (tiga Agustus tahun
     dua ribu dua puluh sembilan);
▪    pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
     yaitu pada tanggal 03-11-2029 (tiga
     November tahun dua ribu dua puluh
     sembilan);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya
tanpa dikenakan Denda.




11
Page 13
b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
   Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34,
   tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
   Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
   perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
   Mengubah Premis, antara lain:
   (i)   Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
         "Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022",
         dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.204.880.000.000,00
         (satu triliun dua ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh
         juta Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
         di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
         - Obligasi    Seri   A     dengan     jumlah     pokok   sebesar
           Rp479.800.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar
           delapan ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
           9,90% (sembilan koma sembilan nol) per tahun dan berjangka
           waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
         - Obligasi   Seri    B     dengan     jumlah     pokok    sebesar
           Rp275.230.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar dua
           ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dan
           berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
         - Obligasi   Seri    C    dengan    jumlah    pokok     sebesar
           Rp449.850.000.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan miliar
           delapan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
           tetap sebesar 10,90% (sepuluh koma sembilan puluh persen) per
           tahun dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
           Tanggal Emisi;
   (ii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
        Karya Tahap I Tahun 2022 tersebut, Emiten dan Wali Amanat telah
        menandatangani:
         - Perjanjian Perwaliamanatan:
           ▪    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
                Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20
                Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
           ▪    Addendum     I    Perjanjian    Perwaliamanatan     Obligasi
                Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
                22, tanggal 15 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
                Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                Jakarta,
           ▪    Addendum     II    Perjanjian   Perwaliamanatan Obligasi
                Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
                9, tanggal 6 September 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
                Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
                Jakarta,
           ▪    Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
                33, tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir.




                           12
Page 14
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta,
       ▪   Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No.
           62, tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
           Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta.
    - Akta Pengakuan Utang:
       ▪   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
           Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34, tanggal 20 Oktober
           2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
           Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
       ▪   Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III
           Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 63, tanggal 24
           Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
           S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta;
(iii) Bahwa pada tanggal 21 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Umum
      Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
      2022, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi tersebut, para
      Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
    - Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
      Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
      dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13 Obligasi
      Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B,
      dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026, serta
      menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
      Emiten, yaitu penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-
      13 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
      Seri A, Seri B, dan Seri C, yang telah jatuh tempo pada tanggal
      3 Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada
      tanggal 3 Agustus 2027.
       Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
       Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh
       tempo tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
       selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
       Bunga ke-13 yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026
       sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
       menjadi hilang / telah selesai.
    - Dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
      Bunga Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
      Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh tempo tersebut, maka
      para Pemegang Obligasi memutuskan menyetujui untuk
      dilakukan      perubahan      ketentuan      dalam     Perjanjian
      Perwaliamanatan mengenai penundaan / perubahan pembayaran
      Bunga ke-13 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
      Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo
      pada tanggal 3 Februari 2026 diubah menjadi akan dibayarkan
      pada tanggal 3 Agustus 2027, serta perubahan ketentuan lainnya
      yang terkait dengan hal-hal tersebut di atas, dan perjanjian
      lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
    - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT
      Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan perubahan



                      13
Page 15
                     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
                     lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
             (iv) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
                  Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada
                  tanggal 21 April 2026, telah diadakan perubahan dan/atau
                  penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                  Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43,
                  tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                  Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir
                  diubah dengan Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                  Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 62,
                  tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
                  S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah dituangkan dalam
                  Addendum V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
                  Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, akta No. [___] tanggal [__], yang
                  dibuat di hadapan saya, Notaris (berikut perubahan-perubahannya
                  dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                  pembaharuannya di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut
                  “Perjanjian Perwaliamanatan”)
             (v)   Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
                   semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan berlaku
                   pula untuk akta ini.
II.   Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026 dan mengacu pada
      ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
      Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di
      hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
      berikut perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui untuk
      memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
      Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
      Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
      Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
      termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang
      Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 34,
      tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
      Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, serta
      melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap Notaris dan
      menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk
      melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum
      Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21
      April 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli
     2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya
     penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026,
     termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum
     Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21
     April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.




                                    14
Page 16
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026
tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-13 Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B,
dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam
Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13 yang jatuh tempo pada tanggal 3
Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan menjadi
hilang / telah selesai, maka PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
mengusulkan:
A.   Usulan mengenai Perubahan Besaran Denda
     - Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 108.000.000.000 suara, atau
       mewakili Obligasi yang bernilai Rp108.000.000.000,00 atau 9,91%.
     - Jumlah suara yang setuju sebanyak 950.500.000.000 suara, atau mewakili
       Obligasi yang bernilai Rp950.500.000.000,00 atau 87,242%.
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 31.000.000.000 suara, atau mewakili
       surat Obligasi yang bernilai Rp31.000.000.000,00.
       Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
       disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
       suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
       mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
       Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
       31.000.000.000 suara, atau senilai Rp31.000.000.000,00, dianggap
       memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju
       menjadi sebanyak 981.500.000.000 suara atau mewakili Obligasi yang
       bernilai Rp981.500.000.000,00 atau 90,09%.

     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
     Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO, sebagai
     berikut :


     Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang
     Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat
     Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
     tanggal 21 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan
     PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT
     Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
     kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13 Obligasi
     Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo
     pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b
     dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan sehingga kelalaian PT
     Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
     pembayaran Bunga ke-13 yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai
     ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan menjadi hilang / telah
     selesai, maka Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2022 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan



                                    15
Page 17
         III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026 memutuskan
         antara lain:
         1.    Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
               sebagaimana yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya
               (Persero) Tbk selaku Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
               Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026,
               yaitu:
               a.   Menyetujui perubahan besaran Denda akibat Keterlambatan
                    Kewajiban Pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi sesuai
                    ketentuan dalam Pasal 1 angka 1.10 Perjanjian Perwaliamanatan
                    yang semula sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas
                    tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana
                    yang terlambat dibayar, diubah menjadi sebesar 0,40% (nol koma
                    empat nol persen) per tahun dari jumlah dana yang terlambat
                    dibayar. Perubahan besaran Denda akibat keterlambatan kewajiban
                    pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi tersebut diberlakukan
                    terhitung sejak tanggal 3 Februari 2026.
               b.   Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul sehubungan
                    dengan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13
                    Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yang jatuh
                    tempo pada tanggal 3 Februari 2026, akan dibayarkan kepada Para
                    Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
                    pada tanggal 22 Mei 2026, dimana perhitungan denda tersebut
                    memperhatikan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
                    Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
                    Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April
                    2026.
         2.    Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
               Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
               Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026
               Nomor I.1.a tersebut di atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
               Karya Tahap I Tahun 2022 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
               perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
B.   Usulan Mengenai Pengesampingan Pemenuhan Kewajiban PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk Untuk Memenuhi Kewajiban Keuangan
     -        Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 149.000.000.000 suara, atau
              mewakili Obligasi yang bernilai Rp149.000.000.000,00 atau 13,68%.
     -        Jumlah suara yang setuju sebanyak 910.500.000.000 suara, atau mewakili
              Obligasi yang bernilai Rp910.500.000.000,00 atau 83,570%.
     -        Jumlah suara yang abstain sebanyak 30.000.000.000 suara, atau mewakili
              surat Obligasi yang bernilai Rp30.000.000.000,00.
              Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
              disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
              suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
              suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
              Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
              30.000.000.000 suara, atau senilai Rp30.000.000.000,00, dianggap
              memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara
              setuju menjadi sebanyak 940.500.000.000 suara atau mewakili Obligasi
              yang bernilai Rp940.500.000.000,00 atau 86,32%.




                                        16
Page 18
     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
     Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO sebagai
     berikut :
     Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang
     Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat
     Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
     tanggal 21 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan
     PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT
     Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
     kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13 Obligasi
     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C
     yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5
     ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
     sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
     dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13 yang jatuh tempo pada tanggal
     3 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
     menjadi hilang / telah selesai, maka Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang
     Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April
     2026 memutuskan:
     Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero)
     Tbk untuk memenuhi Kewajiban Keuangan sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
     6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya
     Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan
     Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahannya, sebagai berikut:
     1. Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current ratio)
        tidak kurang dari 100% (seratus persen),
     2. Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest
        bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 3x (tiga kali),
     3. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
        tidak kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
     untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya (Persero)
     Tbk per 31 Desember 2025.
C.   Usulan mengenai Penundaan / Perubahan Bunga Obligasi ke-14 Yang Belum
     Jatuh Tempo
     - Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 110.000.000.000 suara, atau
       mewakili Obligasi yang bernilai Rp110.000.000.000,00 atau 10,10%.
     - Jumlah suara yang setuju sebanyak 949.500.000.000 suara, atau mewakili
       Obligasi yang bernilai Rp949.500.000.000,00 atau 87,150%.
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 30.000.000.000 suara, atau mewakili
       surat Obligasi yang bernilai Rp30.000.000.000,00.
       Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
       disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
       suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
       suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.




                                   17
Page 19
          Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
          30.000.000.000 suara, atau senilai Rp30.000.000.000,00, dianggap
          memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara
          setuju menjadi sebanyak 979.500.000.000 suara atau mewakili Obligasi yang
          bernilai Rp979.500.000.000,00 atau 89,90%.

     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
     Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan dari Emiten dalam RUPO sebagai
     berikut :

     Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang
     Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat
     Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
     tanggal 21 April 2026 tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan
     PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT
     Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, sehubungan dengan adanya
     kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13 Obligasi
     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C,
     yang jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5
     ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
     sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
     dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-13 yang jatuh tempo pada tanggal
     3 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
     menjadi hilang / telah selesai, maka Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III
     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang
     Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April
     2026, memutuskan:


     1.     Menyetujui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Bunga
            ke-14 Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A,
            Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 3 Mei 2026
            diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 3 November 2027.
     2.     Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
            Karya Tahap I Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
            Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 tanggal 21 April 2026
            Nomor I.1 tersebut di atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
            Karya Tahap I Tahun 2022 memutuskan menyetujui untuk dilakukan
            perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.



                           Jakarta, 23 April 2026

              EMITEN                                WALI AMANAT




PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                   PT BANK MEGA TBK




                                     18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.82 MB
Published23 Apr 2026
Pages19
Characters56,937
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×17
linked person Agung Budi Waskito · Direktur Utama p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×225
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×81
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.2 ×14
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result