Skip to content
Back to announcement

20260423_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32073280_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00105/2026                               23 April 2026
Lampiran : 1 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


           Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
                     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022


Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, 21 April 2026
sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.




                                                    Corporate Secretariat




                                                        Ngatemin
                                                    Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
                  PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
                OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi”) bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
I.     Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
       Hari, Tanggal              : Selasa, 21 April 2026
       Waktu                      : Pukul 10.38 s.d 14.50 WIB
       Tempat                     : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                    Jakarta Timur
       Agenda                     : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
                                         Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
                                         dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16
                                         (keenam belas) Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
                                         Tahap II Tahun 2022 Seri A, B, dan C, serta usulan PT
                                         Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya
                                         kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
                                         Bunga ke-16 (keenam belas) Obligasi Berkelanjutan II
                                         Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, B, dan C.
                                    2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi
                                         Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
                                         terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
                                         (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
                                         tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16
                                         (keenam belas) Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
                                         Tahap II Tahun 2022 Seri A, B, dan C.


II.    Pihak yang hadir dalam RUPO
       1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
       2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp Agung Budi
            Waskito selaku Direktur Utama dan Bp Sumadi selaku Direktur Keuangan
       3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
            M.Kn.,
       4.   Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022

III.   Kehadiran Pemegang Obligasi
       RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang
       Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
       Karya Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp1.355.409.142.859,00
       atau sebanyak 1.355.409.142.859 suara yang merupakan 90,37% dari jumlah Obligasi
       yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
       Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk
       Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh
       Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.720.000.000.000,00 dikurangi Obligasi yang
       dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah Rp220.160.000.000,00 menjadi berjumlah
       Rp1.499.840.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO



                                                1
Page 3
      sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
      Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak
      mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.


IV.   Pelaksanaan RUPO
      1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan
           usulan sehubungan dengan Agenda RUPO.
      2.   Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
           memberikan pendapat terkait Agenda RUPO
           a.   Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
                telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
           b.   Dalam RUPO, terdapat 4 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi
                yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
                RUPO.
      3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
           a.   Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
                tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
                Perwaliamanatan.
           b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
                Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil
                berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      4.   Hasil Keputusan RUPO
           - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.355.409.142.859
             suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.355.409.142.859,00.
           - Jumlah suara abstain tidak ada.
           - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
             Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
             dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 21 April 2026,
             sebanyak 1.093.969.142.858 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
             Rp1.093.969.142.858,00 atau 80,711%.
           - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
             Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
             dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 21 April 2026,
             sebanyak 261.440.000.001 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
             Rp261.440.000.001,00 atau 19,29%.

           Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
           Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan yang diajukan oleh Emiten sebagai berikut :
           Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 yang hadir
           dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
           2022 tanggal 21 April 2026, memutuskan:
           I.   1.   Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
                     sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
                     pembayaran Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                     Tahun 2022 Seri A, B, dan C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari
                     2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3
                     huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
                     Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di



                                               2
Page 4
     hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
     Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagaimana yang disampaikan
     dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam
     Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya
     Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan
     dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam Rapat Umum
     Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
     tanggal 21 April 2026, yaitu penundaan / perubahan pembayaran Bunga
     Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri
     B, dan Seri C, yaitu Bunga ke-16 yang telah jatuh tempo pada tanggal 18
     Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18
     Agustus 2027.
     Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Bunga
     Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri
     B, dan Seri C yang telah jatuh tempo tersebut, maka kelalaian PT
     Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya
     kewajiban pembayaran Bunga ke-16 yang jatuh tempo pada tanggal 18
     Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
     2022 No. 48 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
     perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
2.   Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan
     pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
     2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh tempo sesuai Keputusan
     Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2022 tanggal 21 April 2026 Nomor I.1 tersebut di atas, maka para
     Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
     memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
     Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat
     di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
     Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang
     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari
     2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
     S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai
     berikut:
     a.   Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48,
          tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
          perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
          (i)   Mengubah Premis, antara lain:
                1)   Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
                     "Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                     2022",    dengan    jumlah    Pokok      Obligasi   sebesar
                     Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh
                     miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
                     didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"),
                     yang terdiri dari:




                                3
Page 5
     - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
       Rp593.950.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh tiga
       miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan
       tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
       persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun
       terhitung sejak Tanggal Emisi;
     - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
       Rp425.150.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima miliar
       seratus lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
       tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
       tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
       Tanggal Emisi;
     - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
       Rp730.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh miliar
       sembilan ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
       sebesar 8,30% (delapan koma tiga nol persen) per tahun
       dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
       Tanggal Emisi;
2)   Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas
     sebagian Obligasi sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh
     miliar Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) pada tanggal 9
     Mei 2025, sehingga Obligasi yang masih terhutang sebesar
     Rp1.720.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh
     miliar Rupiah).
3)   Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II
     Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tersebut, Emiten dan
     Wali Amanat telah menandatangani:
     - Perjanjian Perwaliamanatan:
       ▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
         Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48,
         tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
         Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
         Jakarta,
       ▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
         Akta No. 13, tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di
         hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
         S.H., Notaris di Jakarta,
       ▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
         Akta No. 54, tanggal 30 April 2025, yang dibuat di
         hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta.
     - Akta Pengakuan Utang:
       ▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
         Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 49, tanggal 21
         Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
       ▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
         Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 14,
         tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.



                4
Page 6
         Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
         Jakarta;
       ▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
         Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No.55, tanggal
         30 April 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
         S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta.
4)   Bahwa pada tanggal 21 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
     Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
     Tahap II Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum Pemegang
     Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah
     memutuskan antara lain:
     - Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
       selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas
       tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16
       Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
       2022 Seri A, B, dan C yang jatuh tempo pada tanggal 18
       Februari 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya
       (Persero) Tbk selaku Emiten, yaitu penundaan /
       perubahan     pembayaran     Bunga     ke-16   Obligasi
       Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri
       A, Seri B, dan Seri C, yang telah jatuh tempo pada
       tanggal 18 Februari 2026, diubah menjadi akan
       dibayarkan pada tanggal 18 Agustus 2027.
       Dengan    disetujuinya     penundaan  /   perubahan
       pembayaran Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C
       yang telah jatuh tempo tersebut, maka kelalaian PT
       Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
       dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16 yang
       jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai
       ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
       menjadi hilang / telah selesai.
     - Berkaitan dengan telah disetujuinya penundaan /
       perubahan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II
       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri
       C yang telah jatuh tempo tersebut, maka para Pemegang
       Obligasi memutuskan menyetujui untuk dilakukan
       perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       mengenai penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-
       16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
       2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo
       pada tanggal 18 Februari 2026 diubah menjadi akan
       dibayarkan pada tanggal 18 Agustus 2027, serta
       perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan hal-hal
       tersebut di atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
       dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
     - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
       kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
       melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
       dengan Perjanjian Perwaliamanatan.




                5
Page 7
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.47, untuk
     selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.47 ditulis dan berbunyi
     menjadi sebagai berikut:
    1.3.     "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
             pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh
             sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana
             dimuat dalam:
             a.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
                  Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 49,
                  tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan
                  Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                  Notaris di Jakarta;
             b.   Addendum      I    Pengakuan      Utang   Obligasi
                  Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                  2022, Akta No. 14, tanggal 10 Februari 2022, yang
                  dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                  Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
             c.   Addendum      II    Pengakuan  Utang    Obligasi
                  Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                  2022, Akta No.55, tanggal 30 April 2025, yang
                  dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn,
                  Notaris di Jakarta;
             d.   Addendum     III  Pengakuan      Utang    Obligasi
                  Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                  2022, Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat di
                  hadapan saya, Notaris
             berikut      perubahan-perubahannya       dan/atau
             penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
             pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
             pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
    1.47.    "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
             dibuat    antara Emiten    dengan Wali       Amanat
             sebagaimana dimuat dalam akta:
             a.   Perjanjian        Perwaliamanatan        Obligasi
                  Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                  2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang
                  dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                  Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
             b.   Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                  Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                  2022, Akta No. 13, tanggal 10 Februari 2022, yang
                  dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                  Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
             c.   Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                  Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                  2022, Akta No.54, tanggal 30 April 2025, yang
                  dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn,
                  Notaris di Jakarta;
             d.   Addendum     III   Perjanjian   Perwaliamanatan
                  Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II



                   6
Page 8
                  Tahun 2022, sebagaimana termaktub dalam akta
                  ini, yang dibuat di hadapan saya, Notaris;
             berikut      perubahan-perubahannya       dan/atau
             penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
             pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
             pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b, untuk
      selanjutnya Pasal 5 ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi
      menjadi sebagai berikut:
    5.4.     Bunga Obligasi:
             b.   Jadwal dan periode pembayaran;
                  Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
                  pembayaran Bunga Obligasi.
                  Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
                  - Obligasi Seri A:
                    ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
                      18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua
                      ribu dua puluh dua);
                    ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
                      18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun dua
                      ribu dua puluh dua);
                    ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
                      18-11-2022 (delapan belas November tahun
                      dua ribu dua puluh dua);
                    ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
                      tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
                      tahun dua ribu dua puluh tiga);
                    ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
                      18-05-2023 (delapan belas Mei tahun dua
                      ribu dua puluh tiga);
                    ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
                      tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus
                      tahun dua ribu dua puluh tiga);
                    ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
                      tanggal 18-11-2023 (delapan belas November
                      tahun dua ribu dua puluh tiga);
                    ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
                      tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari
                      tahun dua ribu dua puluh empat);
                    ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
                      tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun
                      dua ribu dua puluh empat);
                    ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
                      tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
                      tahun dua ribu dua puluh empat);
                    ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
                      tanggal 18-11-2024 (delapan belas November


                   7
Page 9
     tahun dua ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
    tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari
    tahun dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
    tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun
    dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
    pada tanggal 18-08-2025 (delapan belas
    Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
    tanggal 18-11-2025 (delapan belas November
    tahun dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
    pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas
    Februari tahun dua ribu dua puluh enam)
    akan dibayarkan pada tanggal 18-08-2027
    (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua
    puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
    tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei tahun
    dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
    pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
    Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
    pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas
    November tahun dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
    tanggal 18-02-2027 (delapan belas Desember
    tahun dua ribu dua puluh tujuh);
- Obligasi Seri B
  ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
    18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua
    ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
    18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun dua
    ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
    18-11-2022 (delapan belas November tahun
    dua ribu dua puluh dua);
  ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
    tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
    tahun dua ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
    18-05-2023 (delapan belas Mei tahun dua
    ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada


 8
Page 10
     tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus
     tahun dua ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
    tanggal 18-11-2023 (delapan belas November
    tahun dua ribu dua puluh tiga);
  ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
    tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari
    tahun dua ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
    tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun
    dua ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
    tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
    tahun dua ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
    tanggal 18-11-2024 (delapan belas November
    tahun dua ribu dua puluh empat);
  ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
    tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari
    tahun dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
    tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun
    dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
    pada tanggal 18-08-2025 (delapan belas
    Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
    tanggal 18-11-2025 (delapan belas November
    tahun dua ribu dua puluh lima);
  ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
    pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas
    Februari tahun dua ribu dua puluh enam)
    akan dibayarkan pada tanggal 18-08-2027
    (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua
    puluh tujuh);
  ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
    tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei tahun
    dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
    pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
    Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
    pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas
    November tahun dua ribu dua puluh enam);
  ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
    tanggal 18-02-2027 (delapan belas Desember
    tahun dua ribu dua puluh tujuh);
- Obligasi Seri C



 9
Page 11
 ▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
   18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua
   ribu dua puluh dua);
 ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
   18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun dua
   ribu dua puluh dua);
 ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
   18-11-2022 (delapan belas November tahun
   dua ribu dua puluh dua);
 ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
   tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
   tahun dua ribu dua puluh tiga);
 ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
   18-05-2023 (delapan belas Mei tahun dua
   ribu dua puluh tiga);
 ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
   tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus
   tahun dua ribu dua puluh tiga);
 ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
   tanggal 18-11-2023 (delapan belas November
   tahun dua ribu dua puluh tiga);
 ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
   tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari
   tahun dua ribu dua puluh empat);
 ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
   tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun
   dua ribu dua puluh empat);
 ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
   tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
   tahun dua ribu dua puluh empat);
 ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
   tanggal 18-11-2024 (delapan belas November
   tahun dua ribu dua puluh empat);
 ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
   tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari
   tahun dua ribu dua puluh lima);
 ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
   tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun
   dua ribu dua puluh lima);
 ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
   pada tanggal 18-08-2025 (delapan belas
   Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
 ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
   tanggal 18-11-2025 (delapan belas November
   tahun dua ribu dua puluh lima);
 ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
   pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas
   Februari tahun dua ribu dua puluh enam)



10
Page 12
     akan dibayarkan pada tanggal 18-08-2027
     (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua
     puluh tujuh);
 ▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
   tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei tahun
   dua ribu dua puluh enam);
 ▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
   pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
   Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
 ▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
   pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas
   November tahun dua ribu dua puluh enam);
 ▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
   tanggal 18-02-2027 (delapan belas Desember
   tahun dua ribu dua puluh tujuh);
 ▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang
   jatuh tempo pada tanggal 18-05-2027
   (delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh
   tujuh);
 ▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yang
   jatuh tempo pada tanggal 18-08-2027
   (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua
   puluh tujuh);
 ▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
   pada tanggal 18-11-2027 (delapan belas
   November tahun dua ribu dua puluh tujuh);
 ▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
   yaitu pada tanggal 18-02-2028 (delapan
   belas Februari tahun dua ribu dua puluh
   delapan);
 ▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
   pada tanggal 18-05-2028 (delapan belas Mei
   tahun dua ribu dua puluh delapan);
 ▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
   pada tanggal 18-08-2028 (delapan belas
   Agustus tahun dua ribu dua puluh delapan);
 ▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
   pada tanggal 18-11-2028 (delapan belas
   November tahun dua ribu dua puluh
   delapan);
 ▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
   yaitu pada tanggal 18-02-2029 (delapan
   belas Februari tahun dua ribu dua puluh
   sembilan);
 Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
 jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
 Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja
 berikutnya tanpa dikenakan Denda.




11
Page 13
b.   Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 49,
     tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
     Mengubah Premis, antara lain:
     (i)   Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
           "Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022",
           dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.750.000.000.000,00
           (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang telah
           dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral
           Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
           - Obligasi   Seri   A    dengan     jumlah    pokok    sebesar
             Rp593.950.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh tiga miliar
             sembilan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
             tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun
             dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
             Emisi;
           - Obligasi   Seri    B   dengan     jumlah    pokok    sebesar
             Rp425.150.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima miliar
             seratus lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
             sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh puluh lima persen) per tahun
             dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
             Emisi;
           - Obligasi    Seri   C    dengan     jumlah     pokok  sebesar
             Rp730.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh miliar sembilan
             ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,30%
             (delapan koma tiga nol persen) per tahun dan berjangka waktu
             7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
     (ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas
          sebagian Obligasi sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
          Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) pada tanggal 9 Mei 2025,
          sehingga    Obligasi    yang      masih     terhutang    sebesar
          Rp1.720.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh miliar
          Rupiah).
     (iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
           Karya Tahap II Tahun 2022 tersebut, Emiten dan Wali Amanat
           telah menandatangani:
           - Perjanjian Perwaliamanatan:
             ▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
               Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21
               Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
               Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
             ▪ Addendum     I    Perjanjian   Perwaliamanatan      Obligasi
               Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No.
               13, tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
               Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
               Jakarta,
             ▪ Addendum     II  Perjanjian   Perwaliamanatan Obligasi
               Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta



                          12
Page 14
         No.54, tanggal 30 April 2025, yang dibuat di hadapan
         Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta;
    - Akta Pengakuan Utang:
       ▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
         Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 49, tanggal 21 Januari
         2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
         Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
       ▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
         Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 14, tanggal 10
         Februari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
         Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
       ▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
         Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No.55, tanggal 30
         April 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
         M.Kn, Notaris di Jakarta;
(iv) Bahwa pada tanggal 21 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
     Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
     Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
     tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
    - Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
      Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
      dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16 Obligasi
      Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, B,
      dan C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026, serta
      menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
      Emiten, yaitu penundaan / perubahan pembayaran Bunga
      ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
      2022 Seri A, Seri B, dan Seri C, yang telah jatuh tempo pada
      tanggal 18 Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan
      pada tanggal 18 Agustus 2027.
       Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
       Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh
       tempo tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
       Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
       pembayaran Bunga ke-16 yang jatuh tempo pada tanggal 18
       Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
       Perwaliamanatan menjadi hilang / telah selesai.
    - Berkaitan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan
      pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
      Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh
      tempo tersebut, maka para Pemegang Obligasi memutuskan
      menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
      Perjanjian    Perwaliamanatan      mengenai     penundaan     /
      perubahan pembayaran Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II
      Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C
      yang semula jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026
      diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18 Agustus
      2027, serta perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan
      hal-hal tersebut di atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
      dengan Perjanjian Perwaliamanatan;




                    13
Page 15
                      - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
                        PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
                        perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                        perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
                        Perwaliamanatan.
                (v)   Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
                      Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 pada
                      tanggal 21 April 2026, telah diadakan perubahan dan/atau
                      penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta
                      No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
                      Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                      sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum II Perjanjian
                      Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                      Tahun 2022, Akta No.54, tanggal 30 April 2025, yang dibuat di
                      hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang
                      telah     dituangkan     dalam    Addendum       III    Perjanjian
                      Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                      Tahun 2022, akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat di hadapan
                      saya, Notaris (berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                      penambahan-penambahannya            dan/atau         pembaharuan-
                      pembaharuannya di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut
                      “Perjanjian Perwaliamanatan”)
                (vi) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
                     semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                     berlaku pula untuk akta ini.
II.    Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026 dan mengacu pada
       ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
       Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di
       hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       berikut perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui untuk
       memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
       Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam                    Perjanjian
       Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
       Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
       perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta
       Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
       Akta No. 49, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
       perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap
       Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian
       tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan
       dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
       Tahun 2022 tanggal 21 April 2026.
III.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
       Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21
       Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
       S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya
       penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
       Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026,
       termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum



                                      14
Page 16
          Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21
          April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.



Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026 tersebut
memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten,
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan sehingga
kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-16 yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai
ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan menjadi hilang / telah selesai,
maka PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkan:
A.   Usulan Mengenai Perubahan Besaran Denda
     -    Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 215.245.714.287 suara, atau
          mewakili Obligasi yang bernilai Rp215.245.714.287,00 atau 15,88%.
     -    Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.105.763.428.572 suara, atau mewakili
          Obligasi yang bernilai Rp1.105.763.428.572,00 atau 81,582%.
     -    Jumlah suara yang abstain sebanyak 34.400.000.000 suara, atau mewakili surat
          Obligasi yang bernilai Rp34.400.000.000,00.
          Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
          disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
          suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
          mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
          Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
          34.400.000.000 suara, atau senilai Rp34.400.000.000,00, dianggap
          memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju
          menjadi sebanyak 1.140.163.428.572 suara atau mewakili Obligasi yang
          bernilai Rp1.140.163.428.572 atau 84,12%.

     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
     Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
     Emiten sebagai berikut :

     Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang Obligasi
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang
     Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026
     tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero)
     Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
     Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
     pembayaran Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
     Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai
     ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
     Perwaliamanatan sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
     atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16 yang jatuh tempo pada
     tanggal 18 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan


                                         15
Page 17
     menjadi hilang / telah selesai, maka Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap II Tahun 2022 memutuskan antara lain:
     1.   Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana
          yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
          Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
          Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, yaitu:
          a.   Menyetujui perubahan besaran Denda akibat Keterlambatan Kewajiban
               Pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi sesuai ketentuan dalam
               Pasal 1 angka 1.11 Perjanjian Perwaliamanatan yang semula sebesar
               0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
               masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar
               diubah menjadi sebesar 0,40% (nol koma empat nol persen) per tahun
               dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Perubahan besaran Denda
               akibat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok
               Obligasi tersebut diberlakukan terhitung sejak tanggal 18 Februari
               2026.
          b.   Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul sehubungan dengan
               tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16 Obligasi
               Berkelanjutan II Tahap II Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada
               tanggal 18 Februari 2026, akan dibayarkan kepada Para Pemegang Obligasi
               Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 pada tanggal 18 Agustus
               2027, dimana perhitungan denda tersebut memperhatikan Keputusan
               Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
               dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
               Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026.
     2.   Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
          Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
          Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026 Nomor I.1.a tersebut di
          atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
          memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan.


B.   Usulan Mengenai Pengesampingan Pemenuhan Kewajiban PT Wijaya Karya
     (Persero) Tbk Untuk Memenuhi Kewajiban Keuangan
     -    Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 222.125.714.286 suara, atau
          mewakili Obligasi yang bernilai Rp222.125.714.286,00 atau 16,39%.
     -    Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.098.883.428.573 suara, atau mewakili
          Obligasi yang bernilai Rp1.098.883.428.573,00 atau 81,074%.
     -    Jumlah suara yang abstain sebanyak 34.400.000.000 suara, atau mewakili surat
          Obligasi yang bernilai Rp34.400.000.000,00.
          Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
          disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
          suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
          mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
          Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 34.400.000.000
          suara, atau senilai Rp34.400.000.000,00, dianggap memberikan suara yang
          sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak
          1.133.283.428.573       suara    atau  mewakili    Obligasi   yang   bernilai
          Rp1.133.283.428.573,00 atau 83,61%.




                                        16
Page 18
     Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
     Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
     Emiten sebagai berikut :

     Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang Obligasi
     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang
     Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026
     tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero)
     Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
     Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
     pembayaran Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
     Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai
     ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
     Perwaliamanatan sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
     atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16 yang jatuh tempo pada
     tanggal 18 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
     menjadi hilang / telah selesai, maka Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
     Karya Tahap II Tahun 2022 memutuskan antara lain:


     Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     untuk memenuhi Kewajiban Keuangan sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf
     m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
     2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
     sebagai berikut:
     1.   Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current ratio) tidak
          kurang dari 100% (seratus persen),
     2.   Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest bearing
          debt to equity ratio) tidak lebih dari 3,00x (tiga koma nol nol kali),
     3.   Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak
          kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
     untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
     per 31 Desember 2025.


C.   Usulan mengenai Penundaan / Perubahan Pembayaran Bunga Obligasi ke-17 Yang
     Belum Jatuh Tempo
     -    Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 279.131.428.572 suara, atau
          mewakili Obligasi yang bernilai Rp279.131.428.572,00 atau 20,59%.
     -    Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.041.877.714.287 suara, atau mewakili
          Obligasi yang bernilai Rp1.041.877.714.287,00 atau 76,868%.
     -    Jumlah suara yang abstain sebanyak 34.400.000.000 suara, atau mewakili surat
          Obligasi yang bernilai Rp34.400.000.000,00.
          Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
          disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
          suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
          mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
          Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 34.400.000.000
          suara, atau senilai Rp34.400.000.000,00, dianggap memberikan suara yang
          sama dengan suara setuju, maka, jumlah suara setuju menjadi sebanyak



                                        17
Page 19
      1.076.277.714.287   suara    atau   mewakili        Obligasi   yang    bernilai
      Rp1.076.277.714.287,00 atau 79,41%.

 Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
 Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
 Emiten sebagai berikut :
 Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
 Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang Obligasi
 Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang
 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026
 tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero)
 Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
 Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
 pembayaran Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai
 ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
 Perwaliamanatan sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
 atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16 yang jatuh tempo pada
 tanggal 18 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
 menjadi hilang / telah selesai, maka Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
 Karya Tahap II Tahun 2022 memutuskan antara lain:


 1.   Menyetujui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-
      17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri B,
      dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 18 Mei 2026 diubah
      menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18 November 2027.
 2.   Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
       Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
       Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026 Nomor
       I.1 tersebut di atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
       Tahun 2022 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

                           Jakarta, 23 April 2026

            EMITEN                                  WALI AMANAT



PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                   PT BANK MEGA TBK




                                    18

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.31 MB
Published23 Apr 2026
Pages19
Characters55,465
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×17
linked person Agung Budi Waskito · Direktur Utama p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×232
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×72
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.2 ×14
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result