Back to announcement
20260423_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32073280_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00105/2026 23 April 2026
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, 21 April 2026
sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi”) bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Selasa, 21 April 2026
Waktu : Pukul 10.38 s.d 14.50 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16
(keenam belas) Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri A, B, dan C, serta usulan PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya
kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Bunga ke-16 (keenam belas) Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, B, dan C.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16
(keenam belas) Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri A, B, dan C.
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp Agung Budi
Waskito selaku Direktur Utama dan Bp Sumadi selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang
Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai pokok Rp1.355.409.142.859,00
atau sebanyak 1.355.409.142.859 suara yang merupakan 90,37% dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh
Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp1.720.000.000.000,00 dikurangi Obligasi yang
dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah Rp220.160.000.000,00 menjadi berjumlah
Rp1.499.840.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO
1
Page 3
sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan dan
usulan sehubungan dengan Agenda RUPO.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 4 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara secara
tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat diambil
berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak 1.355.409.142.859
suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.355.409.142.859,00.
- Jumlah suara abstain tidak ada.
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 21 April 2026,
sebanyak 1.093.969.142.858 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.093.969.142.858,00 atau 80,711%.
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 21 April 2026,
sebanyak 261.440.000.001 suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp261.440.000.001,00 atau 19,29%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan yang diajukan oleh Emiten sebagai berikut :
Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 yang hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 tanggal 21 April 2026, memutuskan:
I. 1. Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 Seri A, B, dan C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari
2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3
huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di
2
Page 4
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagaimana yang disampaikan
dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten dalam
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana yang disampaikan dan
dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
tanggal 21 April 2026, yaitu penundaan / perubahan pembayaran Bunga
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri
B, dan Seri C, yaitu Bunga ke-16 yang telah jatuh tempo pada tanggal 18
Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18
Agustus 2027.
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran Bunga
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri
B, dan Seri C yang telah jatuh tempo tersebut, maka kelalaian PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya
kewajiban pembayaran Bunga ke-16 yang jatuh tempo pada tanggal 18
Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 No. 48 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, menjadi hilang / telah selesai.
2. Sehubungan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh tempo sesuai Keputusan
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 tanggal 21 April 2026 Nomor I.1 tersebut di atas, maka para
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, sebagai
berikut:
a. Perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48,
tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
(i) Mengubah Premis, antara lain:
1) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
"Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022", dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah) yang telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"),
yang terdiri dari:
3
Page 5
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp593.950.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh tiga
miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol
persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp425.150.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima miliar
seratus lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp730.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh miliar
sembilan ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,30% (delapan koma tiga nol persen) per tahun
dan berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
2) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas
sebagian Obligasi sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh
miliar Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) pada tanggal 9
Mei 2025, sehingga Obligasi yang masih terhutang sebesar
Rp1.720.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh
miliar Rupiah).
3) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tersebut, Emiten dan
Wali Amanat telah menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48,
tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
Akta No. 13, tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
Akta No. 54, tanggal 30 April 2025, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta.
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 49, tanggal 21
Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 14,
tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
4
Page 6
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta;
▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No.55, tanggal
30 April 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta.
4) Bahwa pada tanggal 21 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi tersebut, para Pemegang Obligasi telah
memutuskan antara lain:
- Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A, B, dan C yang jatuh tempo pada tanggal 18
Februari 2026, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten, yaitu penundaan /
perubahan pembayaran Bunga ke-16 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri
A, Seri B, dan Seri C, yang telah jatuh tempo pada
tanggal 18 Februari 2026, diubah menjadi akan
dibayarkan pada tanggal 18 Agustus 2027.
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C
yang telah jatuh tempo tersebut, maka kelalaian PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16 yang
jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai
ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
menjadi hilang / telah selesai.
- Berkaitan dengan telah disetujuinya penundaan /
perubahan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri
C yang telah jatuh tempo tersebut, maka para Pemegang
Obligasi memutuskan menyetujui untuk dilakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
mengenai penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-
16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang semula jatuh tempo
pada tanggal 18 Februari 2026 diubah menjadi akan
dibayarkan pada tanggal 18 Agustus 2027, serta
perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan hal-hal
tersebut di atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan
kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk
melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
5
Page 7
(ii) Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.47, untuk
selanjutnya Pasal 1 ayat 1.3 dan 1.47 ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:
1.3. "Akta Pengakuan Utang" berarti akta yang memuat
pengakuan Emiten atas utang yang diperoleh
sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam:
a. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 49,
tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta;
b. Addendum I Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No. 14, tanggal 10 Februari 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
c. Addendum II Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No.55, tanggal 30 April 2025, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn,
Notaris di Jakarta;
d. Addendum III Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No.[___], tanggal [___], yang dibuat di
hadapan saya, Notaris
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
1.47. "Perjanjian Perwaliamanatan" berarti perjanjian yang
dibuat antara Emiten dengan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam akta:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
b. Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No. 13, tanggal 10 Februari 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
c. Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No.54, tanggal 30 April 2025, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn,
Notaris di Jakarta;
d. Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
6
Page 8
Tahun 2022, sebagaimana termaktub dalam akta
ini, yang dibuat di hadapan saya, Notaris;
berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
(iii) Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b, untuk
selanjutnya Pasal 5 ayat 5.4 huruf b ditulis dan berbunyi
menjadi sebagai berikut:
5.4. Bunga Obligasi:
b. Jadwal dan periode pembayaran;
Bunga Obligasi dibayarkan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah:
- Obligasi Seri A:
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua
ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun dua
ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
18-11-2022 (delapan belas November tahun
dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
18-05-2023 (delapan belas Mei tahun dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus
tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 18-11-2023 (delapan belas November
tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari
tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 18-11-2024 (delapan belas November
7
Page 9
tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari
tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
pada tanggal 18-08-2025 (delapan belas
Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 18-11-2025 (delapan belas November
tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas
Februari tahun dua ribu dua puluh enam)
akan dibayarkan pada tanggal 18-08-2027
(delapan belas Agustus tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei tahun
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas
November tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 18-02-2027 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
- Obligasi Seri B
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal
18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua
ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal
18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun dua
ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal
18-11-2022 (delapan belas November tahun
dua ribu dua puluh dua);
▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada
tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari
tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal
18-05-2023 (delapan belas Mei tahun dua
ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada
8
Page 10
tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus
tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada
tanggal 18-11-2023 (delapan belas November
tahun dua ribu dua puluh tiga);
▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada
tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari
tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada
tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun
dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada
tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus
tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada
tanggal 18-11-2024 (delapan belas November
tahun dua ribu dua puluh empat);
▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada
tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari
tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada
tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun
dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu
pada tanggal 18-08-2025 (delapan belas
Agustus tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada
tanggal 18-11-2025 (delapan belas November
tahun dua ribu dua puluh lima);
▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu
pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas
Februari tahun dua ribu dua puluh enam)
akan dibayarkan pada tanggal 18-08-2027
(delapan belas Agustus tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei tahun
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas
November tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 18-02-2027 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
- Obligasi Seri C
9
Page 11
▪ pembayaran ke 1 (kesatu) yaitu pada tanggal 18-05-2022 (delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 2 (kedua) yaitu pada tanggal 18-08-2022 (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 3 (ketiga) yaitu pada tanggal 18-11-2022 (delapan belas November tahun dua ribu dua puluh dua); ▪ pembayaran ke 4 (keempat) yaitu pada tanggal 18-02-2023 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 5 (kelima) yaitu pada tanggal 18-05-2023 (delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 6 (keenam) yaitu pada tanggal 18-08-2023 (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 7 (ketujuh) yaitu pada tanggal 18-11-2023 (delapan belas November tahun dua ribu dua puluh tiga); ▪ pembayaran ke 8 (kedelapan) yaitu pada tanggal 18-02-2024 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 9 (kesembilan) yaitu pada tanggal 18-05-2024 (delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 10 (kesepuluh) yaitu pada tanggal 18-08-2024 (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 11 (kesebelas) yaitu pada tanggal 18-11-2024 (delapan belas November tahun dua ribu dua puluh empat); ▪ pembayaran ke 12 (kedua belas) yaitu pada tanggal 18-02-2025 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 13 (ketiga belas) yaitu pada tanggal 18-05-2025 (delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 14 (keempat belas) yaitu pada tanggal 18-08-2025 (delapan belas Agustus tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 15 (kelima belas) yaitu pada tanggal 18-11-2025 (delapan belas November tahun dua ribu dua puluh lima); ▪ pembayaran ke 16 (keenam belas) yaitu pada tanggal 18-02-2026 (delapan belas Februari tahun dua ribu dua puluh enam) 10
Page 12
akan dibayarkan pada tanggal 18-08-2027
(delapan belas Agustus tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 17 (ketujuh belas) yaitu pada
tanggal 18-05-2026 (delapan belas Mei tahun
dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 18 (kedelapan belas) yaitu
pada tanggal 18-08-2026 (delapan belas
Agustus tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 19 (kesembilan belas) yaitu
pada tanggal 18-11-2026 (delapan belas
November tahun dua ribu dua puluh enam);
▪ pembayaran ke 20 (kedua puluh) yaitu pada
tanggal 18-02-2027 (delapan belas Desember
tahun dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 21 (kedua puluh satu) yang
jatuh tempo pada tanggal 18-05-2027
(delapan belas Mei tahun dua ribu dua puluh
tujuh);
▪ pembayaran ke 22 (kedua puluh dua) yang
jatuh tempo pada tanggal 18-08-2027
(delapan belas Agustus tahun dua ribu dua
puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 23 (kedua puluh tiga) yaitu
pada tanggal 18-11-2027 (delapan belas
November tahun dua ribu dua puluh tujuh);
▪ pembayaran ke 24 (kedua puluh empat)
yaitu pada tanggal 18-02-2028 (delapan
belas Februari tahun dua ribu dua puluh
delapan);
▪ pembayaran ke 25 (kedua puluh lima) yaitu
pada tanggal 18-05-2028 (delapan belas Mei
tahun dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 26 (kedua puluh enam) yaitu
pada tanggal 18-08-2028 (delapan belas
Agustus tahun dua ribu dua puluh delapan);
▪ pembayaran ke 27 (kedua puluh tujuh) yaitu
pada tanggal 18-11-2028 (delapan belas
November tahun dua ribu dua puluh
delapan);
▪ pembayaran ke 28 (kedua puluh delapan)
yaitu pada tanggal 18-02-2029 (delapan
belas Februari tahun dua ribu dua puluh
sembilan);
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja
berikutnya tanpa dikenakan Denda.
11
Page 13
b. Perubahan ketentuan dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 49,
tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, sebagai berikut:
Mengubah Premis, antara lain:
(i) Bahwa Emiten telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
"Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022",
dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.750.000.000.000,00
(satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang telah
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di Kustodian Sentral
Efek Indonesia ("KSEI"), yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp593.950.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh tiga miliar
sembilan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun
dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp425.150.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima miliar
seratus lima puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh puluh lima persen) per tahun
dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
- Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp730.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh miliar sembilan
ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,30%
(delapan koma tiga nol persen) per tahun dan berjangka waktu
7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
(ii) Bahwa Emiten telah melakukan pelunasan lebih awal atas
sebagian Obligasi sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
Rupiah) melalui Opsi Beli (Call Option) pada tanggal 9 Mei 2025,
sehingga Obligasi yang masih terhutang sebesar
Rp1.720.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh miliar
Rupiah).
(iii) Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 tersebut, Emiten dan Wali Amanat
telah menandatangani:
- Perjanjian Perwaliamanatan:
▪ Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21
Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
▪ Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No.
13, tanggal 10 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta,
▪ Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta
12
Page 14
No.54, tanggal 30 April 2025, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta;
- Akta Pengakuan Utang:
▪ Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 49, tanggal 21 Januari
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
▪ Addendum I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 14, tanggal 10
Februari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
▪ Addendum II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No.55, tanggal 30
April 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn, Notaris di Jakarta;
(iv) Bahwa pada tanggal 21 April 2026, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
tersebut, para Pemegang Obligasi telah memutuskan antara lain:
- Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16 Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, B,
dan C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026, serta
menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, yaitu penundaan / perubahan pembayaran Bunga
ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A, Seri B, dan Seri C, yang telah jatuh tempo pada
tanggal 18 Februari 2026, diubah menjadi akan dibayarkan
pada tanggal 18 Agustus 2027.
Dengan disetujuinya penundaan / perubahan pembayaran
Bunga Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh
tempo tersebut, maka kelalaian PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-16 yang jatuh tempo pada tanggal 18
Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan menjadi hilang / telah selesai.
- Berkaitan dengan telah disetujuinya penundaan / perubahan
pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C yang telah jatuh
tempo tersebut, maka para Pemegang Obligasi memutuskan
menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan mengenai penundaan /
perubahan pembayaran Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C
yang semula jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026
diubah menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18 Agustus
2027, serta perubahan ketentuan lainnya yang terkait dengan
hal-hal tersebut di atas, dan perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
13
Page 15
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk melakukan
perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
(v) Bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 pada
tanggal 21 April 2026, telah diadakan perubahan dan/atau
penambahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta
No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022, Akta No.54, tanggal 30 April 2025, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang
telah dituangkan dalam Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022, akta No. [___] tanggal [__], yang dibuat di hadapan
saya, Notaris (berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya di kemudian hari, untuk selanjutnya disebut
“Perjanjian Perwaliamanatan”)
(vi) Bahwa kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam akta ini,
semua definisi yang ada dalam Perjanjian Perwaliamanatan
berlaku pula untuk akta ini.
II. Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026 dan mengacu pada
ketentuan Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, Pemegang Obligasi menyetujui untuk
memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, termasuk untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Akta
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,
Akta No. 49, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, serta melakukan tindakan-tindakan antara lain menghadap
Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian
tersebut, untuk melaksanakan semua keputusan-keputusan yang dihasilkan
dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 tanggal 21 April 2026.
III. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21
Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya
penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026,
termasuk biaya Notaris sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Umum
14
Page 16
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21
April 2026, menjadi beban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026 tersebut
memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten,
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan
Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 5
ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan sehingga
kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-16 yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai
ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan menjadi hilang / telah selesai,
maka PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten mengusulkan:
A. Usulan Mengenai Perubahan Besaran Denda
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 215.245.714.287 suara, atau
mewakili Obligasi yang bernilai Rp215.245.714.287,00 atau 15,88%.
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.105.763.428.572 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp1.105.763.428.572,00 atau 81,582%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 34.400.000.000 suara, atau mewakili surat
Obligasi yang bernilai Rp34.400.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
34.400.000.000 suara, atau senilai Rp34.400.000.000,00, dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju
menjadi sebanyak 1.140.163.428.572 suara atau mewakili Obligasi yang
bernilai Rp1.140.163.428.572 atau 84,12%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagai berikut :
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026
tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16 yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
15
Page 17
menjadi hilang / telah selesai, maka Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 memutuskan antara lain:
1. Menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sebagaimana
yang disampaikan dan dipaparkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, yaitu:
a. Menyetujui perubahan besaran Denda akibat Keterlambatan Kewajiban
Pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi sesuai ketentuan dalam
Pasal 1 angka 1.11 Perjanjian Perwaliamanatan yang semula sebesar
0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar
diubah menjadi sebesar 0,40% (nol koma empat nol persen) per tahun
dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Perubahan besaran Denda
akibat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok
Obligasi tersebut diberlakukan terhitung sejak tanggal 18 Februari
2026.
b. Menyetujui pembayaran Denda yang telah timbul sehubungan dengan
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16 Obligasi
Berkelanjutan II Tahap II Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Februari 2026, akan dibayarkan kepada Para Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 pada tanggal 18 Agustus
2027, dimana perhitungan denda tersebut memperhatikan Keputusan
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026.
2. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026 Nomor I.1.a tersebut di
atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
B. Usulan Mengenai Pengesampingan Pemenuhan Kewajiban PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk Untuk Memenuhi Kewajiban Keuangan
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 222.125.714.286 suara, atau
mewakili Obligasi yang bernilai Rp222.125.714.286,00 atau 16,39%.
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.098.883.428.573 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp1.098.883.428.573,00 atau 81,074%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 34.400.000.000 suara, atau mewakili surat
Obligasi yang bernilai Rp34.400.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 34.400.000.000
suara, atau senilai Rp34.400.000.000,00, dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak
1.133.283.428.573 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.133.283.428.573,00 atau 83,61%.
16
Page 18
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagai berikut :
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026
tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16 yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
menjadi hilang / telah selesai, maka Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 memutuskan antara lain:
Menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
untuk memenuhi Kewajiban Keuangan sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf
m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya,
sebagai berikut:
1. Memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current ratio) tidak
kurang dari 100% (seratus persen),
2. Memelihara perbandingan total Liabilitas dengan Total Ekuitas (interest bearing
debt to equity ratio) tidak lebih dari 3,00x (tiga koma nol nol kali),
3. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak
kurang dari 1,00x (satu koma nol nol kali),
untuk periode Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
per 31 Desember 2025.
C. Usulan mengenai Penundaan / Perubahan Pembayaran Bunga Obligasi ke-17 Yang
Belum Jatuh Tempo
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 279.131.428.572 suara, atau
mewakili Obligasi yang bernilai Rp279.131.428.572,00 atau 20,59%.
- Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.041.877.714.287 suara, atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp1.041.877.714.287,00 atau 76,868%.
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 34.400.000.000 suara, atau mewakili surat
Obligasi yang bernilai Rp34.400.000.000,00.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak 34.400.000.000
suara, atau senilai Rp34.400.000.000,00, dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara setuju, maka, jumlah suara setuju menjadi sebanyak
17
Page 19
1.076.277.714.287 suara atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp1.076.277.714.287,00 atau 79,41%.
Dengan demikian, berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, Pemegang
Obligasi dalam RUPO menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sebagai berikut :
Menunjuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026, dimana Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026
tersebut memutuskan antara lain menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten, serta menyetujui usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten, sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai
ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan sehingga kelalaian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-16 yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Februari 2026 sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
menjadi hilang / telah selesai, maka Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 memutuskan antara lain:
1. Menyetujui untuk dilakukan penundaan / perubahan pembayaran Bunga ke-
17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri B,
dan Seri C yang semula jatuh tempo pada tanggal 18 Mei 2026 diubah
menjadi akan dibayarkan pada tanggal 18 November 2027.
2. Sehubungan dengan Keputusan Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 tanggal 21 April 2026 Nomor
I.1 tersebut di atas, Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 memutuskan menyetujui untuk dilakukan perubahan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jakarta, 23 April 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
18
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×72
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.2 ×14
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.