Back to announcement
20260423_ASII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32073286_lamp2.pdf
Other Text extracted ASIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT ASTRA INTERNATIONAL Tbk
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 23 April 2026, antara lain telah menyetujui pembagian
dividen tunai sebesar Rp. 390,- setiap saham, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp. 98,- setiap
saham yang telah dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2025. Sisanya sebesar Rp. 292,- Dividen
Final
pembayaran sebagai berikut:
Jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Final untuk saham Perseroan yang berada dalam Penitipan
Kolektif:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi 4 Mei 2026
Ex Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi 5 Mei 2026
Cum Dividen Final di Pasar Tunai 6 Mei 2026
Ex Dividen Final di Pasar Tunai 7 Mei 2026
Recording Date (yang berhak atas Dividen Final) 6 Mei 2026
Pelaksanaan Pembayaran Dividen Final 25 Mei 2026
Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen Final ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan.
2. Dividen Final akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Mei 2026 pukul 16. Pemegang Saham Yang
Berhak
3. Pembayaran Dividen Final:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran
Dividen Final akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham
Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang
Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra
Registra beralamat di Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Selatan,
Telepon: (+62 21) 2525666, email: dividen@registra.co.id atau Corporate Legal Perseroan, beralamat
di Menara Astra Lt. 59, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat, Telepon: (+62 21) 50843854,
email: corporate.secretary@ai.astra.co.id, paling lambat tanggal 6 Mei 2026 pukul 16.00 WIB dengan
disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
bermeterai Rp. 10.000,-.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral
KSEI
akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
4. Dividen Final yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI
atau Registra paling lambat tanggal 6 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan, maka Dividen Final tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
Page 2
(i) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Final tersebut harus diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh)
yang terutang atas Dividen Final wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
tersebut.
(ii) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya:
(i) dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
(ii) tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat),
dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda ( P3B ), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta
SKD (untuk yang sahamnya dalam penitipan
kolektif) atau Registra (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau
memegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 6 Mei 2026 pukul 16.00 WIB, dengan
menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
No. 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa
adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Final yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
sebesar 20%.
Jakarta, 23 April 2026
PT Astra International Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Registra
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.