Back to announcement
20260423_NAIK_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32073265_lamp3.pdf
Other Text extracted NAIKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TENTANG PEMBAGIAN
DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
PT ADIWARNA ANUGERAH ABADI TBK
Sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan
yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 April 2026 (“Rapat”), telah disetujui dan diputuskan
bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai tahun 2025, sebesar Rp9.982.182.042,-
(sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu empat
puluh dua Rupiah) atau sebesar Rp. 3,- (tiga rupiah) per lembar saham.
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai sebagai berikut:
No Keterangan Tanggal
1. Persetujuan RUPST Tahun Buku 2025 21 April 2026
2. Pelaporan Kepada OJK dan BEI/Pengumuman hasil RUPST 23 April 2026
3. Pengumuman Jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai di situs 23 April 2026
Web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
4. Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (Cum
Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 29 April 2026
- Pasar Tunai 04 Mei 2026
5. Awal periode perdagangan sham tanpa hak dividen (Ex Dividen)
- Pasar Regiler dan Negosiasi 30 April 2026
- Pasar Tunai 05 Mei 2026
6. Tanggal pencatatan pemegang saham Perseroan yang berhak atas 04 Mei 2026
Dividen Tunai (“Recording Date”)
7. Pembayaran Dividen kepada pemegang saham, paling lambat 22 Mei 2026
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Sebagai Berikut:
1. Pemberitahuan ini merupakan Pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing
pemegang saham Perseroan.
2. Dividen tunai akan diberikan kepada pemegang saham yang Namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) pada tanggal 04 Mei 2026 sampai dengan
pukul 16.00 WIB (Recording Date) dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub
Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
Perdagangan pada tanggal 04 Mei 2026.
3. Bagi Pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
maka dividen tunai akan dibayarkan melalui KSEI dan akan di distribusikan pada
tanggal 22 Mei 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang saham membuka sub rekening efek.
Page 2
4. Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukan
dalam penitipan kolektif KSEI dan/atau Pemegang Saham dalam bentuk Warkat maka
pembagian dividen tunai akan di transfer ke rekening bank pemegang saham, untuk
itu diminta agar memberitahukan nama, Alamat bank serta rekening Banknya
selambat-lambatnya pada tanggal 05 Mei 2026, sampai dengan pukul 16.00 WIB
kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (BAE)
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No.5
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Telp: 021-2974 5222, Fax: 021-2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
5. Atas Pembayaran Dividen Tunai kepada pemegang saham akan dikenakan pajak atas
Dividen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
6. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (WPOP DN) akan dikecualikan dalam objek pajak sepanjang
dividen tunai tersebut diinvestasikan di Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan diatas, maka dividen tunai
yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh)
sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
7. Pemegang saham selain yang bersangkutan dalam angka 6 diatas, dividen tunai akan
dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang
berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan meNjadi tanggungan pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi
hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan. Selanjutnya pemegang saham
wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen tunai termaksud
dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai Peraturan
Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku.
8. Bagi Pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) wajib pajak memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak
No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/ Surat
Keterangan Domisili (SKD) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya Formulir
dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
20%.
Page 3
Apabila terdapat masalah perpajakan yang dikembangkan dari atau klaim atas dividen tunai
yang telah diterima maka pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk
menyelesaikan dengan Perusahaan efek dan/atau bank custodian dimana pemegang Saham
membuka rekening efek.
Jakarta, 23 April 2026
PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.