Skip to content
Back to announcement

20260423_NAIK_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32073265_lamp3.pdf

Other Text extracted NAIK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                PENGUMUMAN
      PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TENTANG PEMBAGIAN
                       DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
                     PT ADIWARNA ANUGERAH ABADI TBK


Sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan
yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 April 2026 (“Rapat”), telah disetujui dan diputuskan
bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai tahun 2025, sebesar Rp9.982.182.042,-
(sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh dua ribu empat
puluh dua Rupiah) atau sebesar Rp. 3,- (tiga rupiah) per lembar saham.

Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:

A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai sebagai berikut:

 No                                Keterangan                                 Tanggal
 1.     Persetujuan RUPST Tahun Buku 2025                                   21 April 2026
 2.     Pelaporan Kepada OJK dan BEI/Pengumuman hasil RUPST                 23 April 2026
 3.     Pengumuman Jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai di situs    23 April 2026
        Web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
 4.     Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (Cum
        Dividen)
        - Pasar Reguler dan Negosiasi                                       29 April 2026
        - Pasar Tunai                                                       04 Mei 2026
 5.     Awal periode perdagangan sham tanpa hak dividen (Ex Dividen)
        - Pasar Regiler dan Negosiasi                                       30 April 2026
        - Pasar Tunai                                                       05 Mei 2026
 6.     Tanggal pencatatan pemegang saham Perseroan yang berhak atas        04 Mei 2026
        Dividen Tunai (“Recording Date”)
 7.     Pembayaran Dividen kepada pemegang saham, paling lambat             22 Mei 2026

B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Sebagai Berikut:

      1. Pemberitahuan ini merupakan Pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan
         tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing
         pemegang saham Perseroan.
      2. Dividen tunai akan diberikan kepada pemegang saham yang Namanya tercatat dalam
         Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) pada tanggal 04 Mei 2026 sampai dengan
         pukul 16.00 WIB (Recording Date) dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub
         Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
         Perdagangan pada tanggal 04 Mei 2026.
      3. Bagi Pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
         maka dividen tunai akan dibayarkan melalui KSEI dan akan di distribusikan pada
         tanggal 22 Mei 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek
         dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang saham membuka sub rekening efek.
Page 2
4. Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukan
   dalam penitipan kolektif KSEI dan/atau Pemegang Saham dalam bentuk Warkat maka
   pembagian dividen tunai akan di transfer ke rekening bank pemegang saham, untuk
   itu diminta agar memberitahukan nama, Alamat bank serta rekening Banknya
   selambat-lambatnya pada tanggal 05 Mei 2026, sampai dengan pukul 16.00 WIB
   kepada:
                         Kantor Biro Administrasi Efek (BAE)
                              PT Adimitra Jasa Korpora
                         Kirana Boutique Office Blok F3 No.5
             Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
                      Telp: 021-2974 5222, Fax: 021-2928 9961
                             Email: opr@adimitra-jk.co.id

5. Atas Pembayaran Dividen Tunai kepada pemegang saham akan dikenakan pajak atas
   Dividen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang
   berlaku di Indonesia.
6. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
   tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
   pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan
   pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
   DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
   pribadi dalam negeri (WPOP DN) akan dikecualikan dalam objek pajak sepanjang
   dividen tunai tersebut diinvestasikan di Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
   memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan diatas, maka dividen tunai
   yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh)
   sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
   disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
   Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
   Kemudahan Berusaha.
7. Pemegang saham selain yang bersangkutan dalam angka 6 diatas, dividen tunai akan
   dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang
   berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan meNjadi tanggungan pemegang saham
   Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi
   hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan. Selanjutnya pemegang saham
   wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen tunai termaksud
   dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai Peraturan
   Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku.
8. Bagi Pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (P3B) wajib pajak memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak
   No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/ Surat
   Keterangan Domisili (SKD) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
   kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya Formulir
   dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
   20%.
Page 3
Apabila terdapat masalah perpajakan yang dikembangkan dari atau klaim atas dividen tunai
yang telah diterima maka pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk
menyelesaikan dengan Perusahaan efek dan/atau bank custodian dimana pemegang Saham
membuka rekening efek.



                               Jakarta, 23 April 2026
                          PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published23 Apr 2026
Pages3
Characters6,635
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADIWARNA ANUGERAH ABADI TBK p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result