Back to announcement
20260423_CMNP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32073254_lamp1.pdf
Other Text extracted CMNPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.915
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Infrastructure Solution Enterprise Nomor: 238 /SP-KU.11/IV/2026 Jakarta, 22 April 2026 Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Kompleks Perkantoran Kemkeu RI Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta Pusat Perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (“Perseroan”) Dengan hormat, Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dengan ini kami Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik: PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Bidang Usaha : Jalan Tol Telepon : (021) 65306930 Faksimili » (021) 65306931 Alamat surat elektronik (e-mail) 1 sel citramarga.com 1. | Tanggal Kejadian 23 April 2026 2. | Jenis Informasi atau Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara Perdata Fakta Material Nomor : 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (“Penggugat”) dan Bambang Hary Tanosoedibjo sebagai Tergugat I, PT MNC Asia Holding sebagai Tergugat II serta Tito Sulistio selaku Turut Tergugat I, dan Teddy Kharsadi selaku Turut Tergugat II. 3. | Uraian Informasi atau | Pada tanggal 23 April 2026, Perseroan telah menerima Salinan Fakta Material Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang pada pokoknya memutuskan: MENGADILI: DALAM PROVISI: - Menolak Provisi Penggugat: DALAM EKSEPSI: - Menolak seluruh Eksepsi Para Tergugat, DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian: 2. Menyatakan Para Tergugat, yakni Tergguat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding, Kantor: Gedung Citra Marga, Jalan Yos Sudarso Kav. 28, RT. 009 RW. 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok, Jakarta 1435 w Telepon: 62-21 6530 6930 (Hunting) Fax: 62-21 6530 6931 Website: www.citramarga.com ci
Page 2 OCR 0.927
Management amam 190 m0001 PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Infrastructure Solution Enterprise Tbk.) telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat: 3. Menghukum Tergugat | dan Tergugat II secara tanggung renteng- untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28.000.000,- (dua puluh delapan juta Dolar Amerika Serikat) ditambah bunga sebesar 696 (enam persen) per tahun sejak tanggal 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dibayar lunas: 4. Menghukum Tergugat | dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah): 5. Menghukum Turut Tergugat | (Tito Sulistio) dan Turut Tergugat II (Teddy Kharsadi) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini: 6. Menghukum Tergugat | dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp5.024.000,- (lima juta dua puluh empat ribu rupiah), 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. 4. | Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan : Kondisi Operasional | Tidak berdampak signifikan Kondisi Hukum Tidak berdampak signifikan Kondisi Keuangan Tidak berdampak signifikan 5. | Keterangan lain-lain Perseroan akan melakukan pengumuman atas informasi material ini melalui website Bursa Efek Indonesia serta website Perseroan. Demikian laporan informasi material ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat/kami, P Marga Nusaphala Persada Tbk Sekretaris Perusahaan (yA Tembusan Yth: N 1. Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa — Otoritas Jasa Keuangan, 2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, 3. Dewan Komisaris dan Direksi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.1
unresolved
org
Infrastructure Solution Enterprise Tbk.
p.2
unresolved
org
P Marga Nusaphala Persada Tbk
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.