Skip to content
Back to announcement

20260820_WSKT_Penyampaian Bukti Iklan_32121745_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
           Nomor : 996/WK/SEKPER/2026                                        Jakarta, 20 Agustus 2026


                  Kepada Yth. :
                  Ketua Dewan Komisioner
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta
                                    Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Pemanggilan Ulang
                                              RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV
                                              Waskita Karya Tahun 2019

                  Dengan hormat,
                  Bersama ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan
                  Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi
                  Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 yang semula akan
                  dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 diubah menjadi akan
                  dilaksanakan pada hari Kamis, 3 September 2026. Sehubungan dengan hal
                  tersebut, dengan ini Perseroan sampaikan Bukti Iklan Pemanggilan Ulang RUPO
                  yang telah dipublikasikan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026 melalui Surat Kabar
                  Harian Terbit sebagaimana terlampir.
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih


                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
                  - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                  - Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
                  - Direksi




PB.06.01       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

Page 2
    5               INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS
                                                                                                                                                                                                                                                KAMIS, 20 AGUSTUS 2026




                                              Barang Kargo Berbahaya
                                               di Kapal Bakal Dipisah
                 JAKARTA, ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan kapal, tidak hanya pada kelengkapan
                                  dokumen namun juga evaluasi di atas kapal dengan memisahkan kargo barang berbahaya dan kargo biasa.

              Oleh Ichsan Amin                                                                                                                                           kankan pentingnya membangun                                Menurutnya, penyeberangan
                                                             Jumlah Penumpang                                                                                            transportasi penyeberangan yang                        bukan sekadar moda transportasi
                                                             Angkutan Laut Domestik Juni 2026



              M
                                                                                                                                                                         semakin selamat, modern, andal,                        pelengkap. Bagi Indonesia sebagai
                                enteri Perhubungan            Pelabuhan                 Jumlah Penumpang                  Kumulatif Jumlah Penumpang                     berkeadilan, dan setara dengan                         negara kepulauan, penyeberangan
                                (Menhub) Dudy Pur-                              Mei 2026     Juni 2026    Perubahan      Jan-Jun        Jan-Jun Perubahan                moda transportasi nasional lainnya.                    merupakan bagian penting dari
                                                                              (ribu orang) (ribu orang)      (%)          2025           2026      (%)
                                wagandhi dalam Rapat                                                                  (ribu orang)   (ribu orang)                           Ketua Umum DPP Gapasdap                             konektivitas nasional.
                                Dengar Pendapat (RDP)         Tanjung Priok     27,3           28,3          3,66        117,7         138,5        17,67                Khoiri Soetomo, mengatakan mo-                             “Jalan boleh berakhir di tepi
                                bersama Komisi V DPR          Tanjung Perak     78,0           76,9          -1,41      468,3          528,6        12,88                mentum hari Kemerdekaan RI                             laut, tetapi perjalanan Indonesia
                                                              Belawan           10,2            13,7        34,31        92,8           97,9         5,50                                                                       tidak boleh berhenti di sana. Kapal
              mengungkapkan pengetatan penga-                                                                                                                            ke-81 tahun harus menjadi kesem-
                                                              Makassar          26,4           65,4        147,73       249,8          271,0         8,49
              wasan kapal nantinya akan disertai sanksi       Balikpapan         24,7           65,4       164,78        236,9          267,2       12,79
                                                                                                                                                                         patan untuk melakukan refleksi                         penyeberangan adalah ‘jembatan
              tegas. Pengaturan ini menyusul kejadian         Lainnya         2.380,4        2.731,0         14,73    14.436,2       14.550,7        0,79                sekaligus menentukan arah trans-                       bergerak’ yang melanjutkan perjala-
              terbakarnya KMP Mutiara Sentosa II dan          Total           2.547,0       2.980,7          17,03     15.601,7      15.853,9        1,62                portasi penyeberangan ke depan.                        nan orang, kendaraan dan barang
                                                                                                                                                 SUMBER: BPS
              KMP Putri Yasmin beberapa waktu lalu.                                                                                                                         “Setelah 81 tahun Indonesia                         antarpulau,” terangnya.
                  “Kami telah mendalami berbagai                                                                                                                         merdeka, sudah selayaknya trans-                           Ia menuturkan, setiap hari,
              aspek untuk mengevaluasi insiden keba-                                                                                                                     portasi penyeberangan memperoleh                       penyeberangan mendukung mo-
              karan di atas kapal, di antaranya bukan                                                                                                                    perhatian pembangunan yang adil                        bilitas masyarakat dan distribusi
              pada aspek administratif saja, namun                                                                                                                       dan proporsional sebagaimana                           kebutuhan pokok, hasil pertanian,
              lebih dalam pada impelementasi sistem                                                                                                                      moda transportasi lainnya. Bukan                       produk industri, energi serta berba-
              keselamatan seperti bagaimana pemi-                                                                                                                        meminta keistimewaan, tetapi per-                      gai komoditas. Gangguan terhadap
              sahan barang kargo berbahaya dengan                                                                                                                        hatian yang sesuai dengan besarnya                     penyeberangan dapat berdampak
              barang kargo biasa,” ujar Menhub Dudy                                                                                                                      tanggung jawab penyeberangan                           pada rantai pasok, logistik, pari-
              di Jakarta, Rabu (19/8/2026).                selaku operator kemudian dikenai audit               Jumlah orang yang naik ke kapal dengan                   dalam menyatukan negara kepu-                          wisata, industri, UMKM hingga
                  Berdasarkan evaluasi, Kemenhub           tambahan sistem manajemen keselama-                  daftar yang ada di manifes, hampir 100%                  lauan,” ujar Khoiri.                                   harga kebutuhan masyarakat.
              mencatat sertifikat manajemen kes-           tan dan DOC, sedangkan pemeriksaan                   tidak pernah sama,” ungkap Lasarus.
              elamatan sementara kapal untuk Kapal         kelaiklautan dilakukan dengan pene-                      Ia memaparkan dampak domino yang
              Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara            kanan pada aspek keselamatan keba-                   sangat merugikan bagi keluarga korban
              Sentosa II masih berlaku hingga 17 Agus-     karan sebelum kapal diberangkatkan.                  akibat buruknya pendataan manifes.                                                                    PEMBERITAHUAN
              tus 2026. Artinya, kondisi kapal masih           Lebih lanjut, Dudy mengatakan                    Menurutnya, jika seorang penumpang                                             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019
              laik dari sisi manajemen keselamatan.        pencegahan kecelakaan harus dijalankan               tenggelam namun namanya tidak tercat-                         Dengan rasa syukur PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) memenuhi kewajiban Pemegang Sukuk yaitu Pendapatan
                  Ia juga menjelaskan bahwa evaluasi       secara berlapis melalui pengaturan, pen-             at dalam manifes resmi, korban tersebut                       Bagi Hasil ke-28 dengan nisbah sebesar 1,85% yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
              kemudian diperdalam pada efektivitas         ingkatan kompetensi awak dan petugas,                tidak diakui secara hukum telah berada                        hasil sebesar ekuivalen 8,55% per tahun untuk Seri D.

                                                                                                                dan hilang di kapal itu.                                      Merujuk Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019
              sistem proteksi kebakaran, kesiapsia-        pemeriksaan kelaiklautan, serta tinda-                                                                             No. 10 Tanggal 06 Agustus 2019 pasal 5.9 huruf m yaitu, Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk
              gaan awak kapal, kondisi kendaraan dan       kan korektif terhadap setiap temuan.                     Akibatnya, pihak berwenang tidak                          mengalami peningkatan maka Pemegang Sukuk melepaskan sebagian porsinya untuk Emiten, sehingga Emiten akan
              muatan, serta kemampuan merespons            Penguatan tersebut, menurut Menhub,                  dapat menerbitkan Surat Keterangan                            melaksanakan kewajibannya membayar Pendapatan Bagi Hasil tersebut kepada Pemegang Sukuk sesuai dengan batas
                                                                                                                                                                              nilai peningkatan, yaitu sebesar sama dengan atau lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil
              keadaan darurat.                             diarahkan untuk mencegah kecelakaan,                 Kematian. Tanpa dokumen krusial terse-                        (rate) ekuivalent Pendapatan Yang Dibagihasilkan. Sehingga pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-28 kepada Pemegang
                  Adapun penyebab definitif kebakaran      menjamin keselamatan penumpang                       but, keluarga yang ditinggalkan akan                          Sukuk adalah sebagai berikut :
              tetap diserahkan kepada proses investi-      dan awak kapal, menjaga kelancaran pe-               menghadapi persoalan hukum perdata                                      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi                                                      Pendapatan Bagi Hasil
                                                                                                                                                                                No                                                           Nisbah            Equivalent Rate
              gasi yang sedang berlangsung. Sebagai        layaran, serta meningkatkan kepatuhan                seumur hidup.                                                                 Infrastruktur Tahap III Tahun 2019                                                                   (Rp)

              tindak lanjut, Kemenhub memerintah-          dan budaya keselamatan.                                  “Keluarga pasti tidak bisa menda-                           1                           Seri D                           1,85%                   8,55%                              1.624.500.000

              kan audit verifikasi sistem manajemen            Ia menambahkan, untuk Surat Per-                 patkan surat keterangan kematian.                             Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-28 tersebut akan dibagikan kepada masing-masing Pemegang Sukuk secara
                                                                                                                Ketika tidak memiliki dokumen itu,                            proposional sesuai dengan porsi kepemilikan Sukuk pada tanggal 28 Agustus 2026 melalui PT Kustodian Sentral Efek
              keselamatan dan Document of Compli-          setujuan Berlayar pihaknya akan tegas                                                                              Indonesia (KSEI) sebagai Agen Pembayaran.
              ance (DOC) terhadap PT Atosim Lam-           jika terdapat persyaratan yang belum                 segala hak hukumnya hilang. Mereka                                                                             Jakarta, 20 Agustus 2026
              pung Pelayaran, pemeriksaan terhadap         dipenuhi. “SPB tidak akan diterbitkan                tidak bisa mengurus klaim asuransi,                                                     EMITEN                                                            WALI AMANAT
              armada, serta perbaikan sistem proteksi      apabila data manifes penumpang, kend-                tidak bisa balik nama kendaraan atau
              kebakaran.                                   araan, dan muatan kapal belum tervali-               sertifikat. Ini kerugiannya besar sekali,”
                  Sebagai informasi, audit terhadap        dasi,” tegasnya.                                     tegas Lasarus.
                                                                                                                                                                                     PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)                                PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
              sistem manajemen keselamatan PT                                                                       Ia mengingatkan Kemenhub untuk
              Atosim Lampung Pelayaran sebelumnya          Soroti Data Manifest                                 segera melakukan evaluasi menyelu-
              telah diumumkan Direktorat Jenderal              Sementara itu, Komisi V DPR me-                  ruh terhadap seluruh jajaran Kantor                                                                                          Bank Mandiri Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia

              (Ditjen) Perhubungan Laut pada 7             nyoroti kecelakaan kapal yang terjadi                Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabu-
              Agustus 2026 sebagai bagian dari evalu-      di berbagai wilayah perairan Indonesia               han (KSOP) di seluruh Indonesia. La-
              asi menyeluruh pascakebakaran KM             beberapa waktu terakhir. Ketua Komisi V              sarus juga menambahkan, kompleksitas                                                                  PEMANGGILAN ULANG
                                                                                                                                                                                                             RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
              Mutiara Sentosa II.                          DPR, Lasarus menyoroti satu kesalahan                pelabuhan membutuhkan regulasi yang                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP IV TAHUN 2019
                  Kapal tersebut telah menjalani uji       yang hampir selalu ditemukan dalam                   kuat dan pengawasan yang ketat.
                                                                                                                    “Jangan ada lagi cerita orang naik                      Menunjuk Panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
              petik pada 31 Mei 2026 dengan hasil          setiap insiden kecelakaan kapal, yakni                                                                           IV Tahun 2019 yang disampaikan pada surat kabar Investor Daily pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026, dan
              laik laut, memperoleh Surat Persetujuan      ketidaksesuaian data manifes penump-                 kapal tanpa didata. Nyawa itu yang pal-                     Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
              Berlayar (SPB) pada 12 Agustus, dan          ang.                                                 ing utama. Negara harus hadir menjamin                      IV Tahun 2019 yang disampaikan pada surat kabar Harian Terbit pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2026, PT
                                                                                                                                                                            Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan
              memiliki sertifikat keselamatan kapal            Ia menegaskan bahwa hal ini bukan                keselamatan seluruh tumpah darah In-                        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal
              penumpang yang berlaku hingga 21             sekadar masalah administrasi, melainkan              donesia, sebagaimana diamanatkan oleh                       26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dengan ini
                                                                                                                                                                            memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 (“Pemegang
              November 2026.                               persoalan nyawa dan nasib keluarga kor-              Undang-Undang Dasar kita,” imbuhnya.                        Obligasi”) bahwa Wali Amanat bersama PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan menyelenggarakan RUPO yang
                  Kemenhub juga mengevaluasi kean-         ban. “Masalah manifes ini, Pak Menteri                                                                           semula akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, diubah menjadi akan diadakan pada hari
                                                                                                                                                                            Kamis, tanggal 3 September 2026.
              dalan sistem proteksi kebakaran, akses       (Menhub), harus menjadi perhatian se-                Transportasi yang Setara
              terhadap sarana penyelamatan, kesiapan       rius kita. Dari rangkaian kecelakaan yang               Secara terpisah, Gabungan Pengu-                         Atas dasar hal tersebut maka dengan ini PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat mengundang Pemegang Obligasi
                                                                                                                                                                            untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada:
              penanganan keadaan darurat, serta ke-        tadi sudah saya sampaikan, hampir di se-             saha Nasional Angkutan Sungai, Danau
              mampuan awak kapal. PT Jemla Ferry           mua kecelakaan itu manifes bermasalah.               dan Penyeberangan (Gapasdap) mene-                             Hari, Tanggal : Kamis, 3 September 2026
                                                                                                                                                                               Waktu         : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
                                                                                                                                                                               Tempat        : Ruang Auditorium Lantai 11, Gedung Waskita Karya
                                                                                                                                                                                               Jalan MT Haryono Kav No. 10 Cawang, Jakarta 13340
                                                                                                                                                                            Agenda RUPO:
                                                                                                                                                                            1. Penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
                                                                                                                                                                               dipenuhinya:
                                                                                                                                                                               a. Kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20,
                                                                                                                                                                                   dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B, dan
                                                                                                                                                                               b. Kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
                                                                                                                                                                                   tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 2024, dan 2025,
                                                                                                                                                                               serta usulan Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
                                                                                                                                                                               Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok Obligasi
                                                                                                                                                                               Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B serta kewajiban keuangan PT Waskita Karya
                                                                                                                                                                               (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
                                                                                                                                                                               2023, 2024, dan 2025.
                                                                                                                                                                            2. Penentuan sikap dan keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
                                                                                                                                                                               2019 atas penjelasan dan usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sehubungan adanya kelalaian atas tidak
                                                                                                                                                                               dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19,
                                                                                                                                                                               Bunga ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B, serta kewajiban
                                                                                                                                                                               keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
                                                                                                                                                                               diaudit per 31 Desember 2023, 2024, dan 2025.

                                                                                                                                                                            Catatan:
                                                                                                                                                                            1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
                                                                                                                                                                            2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah Pemegang Obligasi
                                                                                                                                                                                yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek
                                                                                                                                                                                Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
                                                                                                                                                                            3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
                                                                                                                                                                                RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                                                                                                                                                                                bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
                                                                                                                                                                                oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik lndonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten
                                                                                                                                                                                dan/atau Afiliasi Emiten), dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                                                                                                                                                                                sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya
                                                                                                                                                                                jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik lndonesia namun tidak termasuk
                                                                                                                                                                                Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten).
                                                                                                                                                                            4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:
                                                                                                                                                                                a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
                                                                                                                                                                                b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                                                                                                                                                                c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO.
                                                                                                                                                                                d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPO
                                                                                                                                                                                    adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar
                                                                                                                                                                                    (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta
                                                                                                                                                                                    yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                                                e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPO
                                                                                                                                                                                    adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:
                                                                                                                                                                                    -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan
                                                                                                                                                                                         Usaha.
                                                                                                                                                                                    -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku).
                                                                                                                                                                                    -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi
                                                                                                                                                Investor Daily/GAGARIN                   akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
Bank Mandiri Perkuat Sinergi Dengan Garuda Indonesia Lewat GATF 2026, Bidik Transaksi Travel Nasabah                                                                        5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau kuasanya untuk
                                                                                                                                                                                menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
Dari kiri ke kanan, Executive Relationship Officer Bank Mandiri Andrew Christian, SVP Credit Card Group Bank Mandiri Agus Hendra Purnama, VP                                6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai.
Global Sales & Distribution Group Head Garuda Indonesia Micky Irfandi, dan VP Marketing Garuda Indonesia Prina Eka Putri foto bersama usai Press                                                                            Jakarta, 20 Agustus 2026
Conference GATF 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Bank Mandiri berkolaborasi dengan Garuda Indonesia melalui Garuda Indonesia Travel Fair                                                                            EMITEN                                    WALI AMANAT

(GATF) 2026 yang digelar pada 28 - 30 Agustus 2026 di Jakarta dan enam kota lainnya. Kolaborasi ini merupakan bagian dari sinergi terintegrasi
untuk menghadirkan nilai tambah bagi nasabah sekaligus menangkap pertumbuhan kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan perjalanan,
dengan beragam penawaran termasuk cashback hingga Rp7 juta.                                                                                                                                                PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK                    PT BANK MEGA TBK


File

File Open PDF
Source IDX
Size1.69 MB
Published20 Aug 2026
Pages2
Characters36,676
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×14
linked org BANK MANDIRI (PERSERO) TBK p.2 ×8
linked org Garuda Indonesia p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×34
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Hendra Purnama p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org Kementerian Perhubungan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.2
unresolved org PT Atosim Lam- p.2
unresolved org Bank Mandiri Berizin p.2
unresolved org Bank Indonesia p.2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.2
unresolved person Menteri p.2
unresolved org PT Jemla Ferry p.2
unresolved org Bank Mandiri Perkuat Sinergi Dengan Garuda Indonesia Lewat p.2
unresolved org Bank Mandiri Andrew Christian p.2
unresolved org Bank Mandiri Agus Hendra Purnama p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result