Back to announcement
20260820_WSKT_Penyampaian Bukti Iklan_32121745_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 996/WK/SEKPER/2026 Jakarta, 20 Agustus 2026
Kepada Yth. :
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Pemanggilan Ulang
RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV
Waskita Karya Tahun 2019
Dengan hormat,
Bersama ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan
Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 yang semula akan
dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 diubah menjadi akan
dilaksanakan pada hari Kamis, 3 September 2026. Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan ini Perseroan sampaikan Bukti Iklan Pemanggilan Ulang RUPO
yang telah dipublikasikan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026 melalui Surat Kabar
Harian Terbit sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
- Direksi
PB.06.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
5 INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS
KAMIS, 20 AGUSTUS 2026
Barang Kargo Berbahaya
di Kapal Bakal Dipisah
JAKARTA, ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan kapal, tidak hanya pada kelengkapan
dokumen namun juga evaluasi di atas kapal dengan memisahkan kargo barang berbahaya dan kargo biasa.
Oleh Ichsan Amin kankan pentingnya membangun Menurutnya, penyeberangan
Jumlah Penumpang transportasi penyeberangan yang bukan sekadar moda transportasi
Angkutan Laut Domestik Juni 2026
M
semakin selamat, modern, andal, pelengkap. Bagi Indonesia sebagai
enteri Perhubungan Pelabuhan Jumlah Penumpang Kumulatif Jumlah Penumpang berkeadilan, dan setara dengan negara kepulauan, penyeberangan
(Menhub) Dudy Pur- Mei 2026 Juni 2026 Perubahan Jan-Jun Jan-Jun Perubahan moda transportasi nasional lainnya. merupakan bagian penting dari
(ribu orang) (ribu orang) (%) 2025 2026 (%)
wagandhi dalam Rapat (ribu orang) (ribu orang) Ketua Umum DPP Gapasdap konektivitas nasional.
Dengar Pendapat (RDP) Tanjung Priok 27,3 28,3 3,66 117,7 138,5 17,67 Khoiri Soetomo, mengatakan mo- “Jalan boleh berakhir di tepi
bersama Komisi V DPR Tanjung Perak 78,0 76,9 -1,41 468,3 528,6 12,88 mentum hari Kemerdekaan RI laut, tetapi perjalanan Indonesia
Belawan 10,2 13,7 34,31 92,8 97,9 5,50 tidak boleh berhenti di sana. Kapal
mengungkapkan pengetatan penga- ke-81 tahun harus menjadi kesem-
Makassar 26,4 65,4 147,73 249,8 271,0 8,49
wasan kapal nantinya akan disertai sanksi Balikpapan 24,7 65,4 164,78 236,9 267,2 12,79
patan untuk melakukan refleksi penyeberangan adalah ‘jembatan
tegas. Pengaturan ini menyusul kejadian Lainnya 2.380,4 2.731,0 14,73 14.436,2 14.550,7 0,79 sekaligus menentukan arah trans- bergerak’ yang melanjutkan perjala-
terbakarnya KMP Mutiara Sentosa II dan Total 2.547,0 2.980,7 17,03 15.601,7 15.853,9 1,62 portasi penyeberangan ke depan. nan orang, kendaraan dan barang
SUMBER: BPS
KMP Putri Yasmin beberapa waktu lalu. “Setelah 81 tahun Indonesia antarpulau,” terangnya.
“Kami telah mendalami berbagai merdeka, sudah selayaknya trans- Ia menuturkan, setiap hari,
aspek untuk mengevaluasi insiden keba- portasi penyeberangan memperoleh penyeberangan mendukung mo-
karan di atas kapal, di antaranya bukan perhatian pembangunan yang adil bilitas masyarakat dan distribusi
pada aspek administratif saja, namun dan proporsional sebagaimana kebutuhan pokok, hasil pertanian,
lebih dalam pada impelementasi sistem moda transportasi lainnya. Bukan produk industri, energi serta berba-
keselamatan seperti bagaimana pemi- meminta keistimewaan, tetapi per- gai komoditas. Gangguan terhadap
sahan barang kargo berbahaya dengan hatian yang sesuai dengan besarnya penyeberangan dapat berdampak
barang kargo biasa,” ujar Menhub Dudy tanggung jawab penyeberangan pada rantai pasok, logistik, pari-
di Jakarta, Rabu (19/8/2026). selaku operator kemudian dikenai audit Jumlah orang yang naik ke kapal dengan dalam menyatukan negara kepu- wisata, industri, UMKM hingga
Berdasarkan evaluasi, Kemenhub tambahan sistem manajemen keselama- daftar yang ada di manifes, hampir 100% lauan,” ujar Khoiri. harga kebutuhan masyarakat.
mencatat sertifikat manajemen kes- tan dan DOC, sedangkan pemeriksaan tidak pernah sama,” ungkap Lasarus.
elamatan sementara kapal untuk Kapal kelaiklautan dilakukan dengan pene- Ia memaparkan dampak domino yang
Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara kanan pada aspek keselamatan keba- sangat merugikan bagi keluarga korban
Sentosa II masih berlaku hingga 17 Agus- karan sebelum kapal diberangkatkan. akibat buruknya pendataan manifes. PEMBERITAHUAN
tus 2026. Artinya, kondisi kapal masih Lebih lanjut, Dudy mengatakan Menurutnya, jika seorang penumpang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019
laik dari sisi manajemen keselamatan. pencegahan kecelakaan harus dijalankan tenggelam namun namanya tidak tercat- Dengan rasa syukur PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) memenuhi kewajiban Pemegang Sukuk yaitu Pendapatan
Ia juga menjelaskan bahwa evaluasi secara berlapis melalui pengaturan, pen- at dalam manifes resmi, korban tersebut Bagi Hasil ke-28 dengan nisbah sebesar 1,85% yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
kemudian diperdalam pada efektivitas ingkatan kompetensi awak dan petugas, tidak diakui secara hukum telah berada hasil sebesar ekuivalen 8,55% per tahun untuk Seri D.
dan hilang di kapal itu. Merujuk Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019
sistem proteksi kebakaran, kesiapsia- pemeriksaan kelaiklautan, serta tinda- No. 10 Tanggal 06 Agustus 2019 pasal 5.9 huruf m yaitu, Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk
gaan awak kapal, kondisi kendaraan dan kan korektif terhadap setiap temuan. Akibatnya, pihak berwenang tidak mengalami peningkatan maka Pemegang Sukuk melepaskan sebagian porsinya untuk Emiten, sehingga Emiten akan
muatan, serta kemampuan merespons Penguatan tersebut, menurut Menhub, dapat menerbitkan Surat Keterangan melaksanakan kewajibannya membayar Pendapatan Bagi Hasil tersebut kepada Pemegang Sukuk sesuai dengan batas
nilai peningkatan, yaitu sebesar sama dengan atau lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil
keadaan darurat. diarahkan untuk mencegah kecelakaan, Kematian. Tanpa dokumen krusial terse- (rate) ekuivalent Pendapatan Yang Dibagihasilkan. Sehingga pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-28 kepada Pemegang
Adapun penyebab definitif kebakaran menjamin keselamatan penumpang but, keluarga yang ditinggalkan akan Sukuk adalah sebagai berikut :
tetap diserahkan kepada proses investi- dan awak kapal, menjaga kelancaran pe- menghadapi persoalan hukum perdata Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Pendapatan Bagi Hasil
No Nisbah Equivalent Rate
gasi yang sedang berlangsung. Sebagai layaran, serta meningkatkan kepatuhan seumur hidup. Infrastruktur Tahap III Tahun 2019 (Rp)
tindak lanjut, Kemenhub memerintah- dan budaya keselamatan. “Keluarga pasti tidak bisa menda- 1 Seri D 1,85% 8,55% 1.624.500.000
kan audit verifikasi sistem manajemen Ia menambahkan, untuk Surat Per- patkan surat keterangan kematian. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-28 tersebut akan dibagikan kepada masing-masing Pemegang Sukuk secara
Ketika tidak memiliki dokumen itu, proposional sesuai dengan porsi kepemilikan Sukuk pada tanggal 28 Agustus 2026 melalui PT Kustodian Sentral Efek
keselamatan dan Document of Compli- setujuan Berlayar pihaknya akan tegas Indonesia (KSEI) sebagai Agen Pembayaran.
ance (DOC) terhadap PT Atosim Lam- jika terdapat persyaratan yang belum segala hak hukumnya hilang. Mereka Jakarta, 20 Agustus 2026
pung Pelayaran, pemeriksaan terhadap dipenuhi. “SPB tidak akan diterbitkan tidak bisa mengurus klaim asuransi, EMITEN WALI AMANAT
armada, serta perbaikan sistem proteksi apabila data manifes penumpang, kend- tidak bisa balik nama kendaraan atau
kebakaran. araan, dan muatan kapal belum tervali- sertifikat. Ini kerugiannya besar sekali,”
Sebagai informasi, audit terhadap dasi,” tegasnya. tegas Lasarus.
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO) PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
sistem manajemen keselamatan PT Ia mengingatkan Kemenhub untuk
Atosim Lampung Pelayaran sebelumnya Soroti Data Manifest segera melakukan evaluasi menyelu-
telah diumumkan Direktorat Jenderal Sementara itu, Komisi V DPR me- ruh terhadap seluruh jajaran Kantor Bank Mandiri Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
(Ditjen) Perhubungan Laut pada 7 nyoroti kecelakaan kapal yang terjadi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabu-
Agustus 2026 sebagai bagian dari evalu- di berbagai wilayah perairan Indonesia han (KSOP) di seluruh Indonesia. La-
asi menyeluruh pascakebakaran KM beberapa waktu terakhir. Ketua Komisi V sarus juga menambahkan, kompleksitas PEMANGGILAN ULANG
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
Mutiara Sentosa II. DPR, Lasarus menyoroti satu kesalahan pelabuhan membutuhkan regulasi yang OBLIGASI BERKELANJUTAN III WASKITA KARYA TAHAP IV TAHUN 2019
Kapal tersebut telah menjalani uji yang hampir selalu ditemukan dalam kuat dan pengawasan yang ketat.
“Jangan ada lagi cerita orang naik Menunjuk Panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
petik pada 31 Mei 2026 dengan hasil setiap insiden kecelakaan kapal, yakni IV Tahun 2019 yang disampaikan pada surat kabar Investor Daily pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026, dan
laik laut, memperoleh Surat Persetujuan ketidaksesuaian data manifes penump- kapal tanpa didata. Nyawa itu yang pal- Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap
Berlayar (SPB) pada 12 Agustus, dan ang. ing utama. Negara harus hadir menjamin IV Tahun 2019 yang disampaikan pada surat kabar Harian Terbit pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2026, PT
Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan
memiliki sertifikat keselamatan kapal Ia menegaskan bahwa hal ini bukan keselamatan seluruh tumpah darah In- Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal
penumpang yang berlaku hingga 21 sekadar masalah administrasi, melainkan donesia, sebagaimana diamanatkan oleh 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 (“Pemegang
November 2026. persoalan nyawa dan nasib keluarga kor- Undang-Undang Dasar kita,” imbuhnya. Obligasi”) bahwa Wali Amanat bersama PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan menyelenggarakan RUPO yang
Kemenhub juga mengevaluasi kean- ban. “Masalah manifes ini, Pak Menteri semula akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, diubah menjadi akan diadakan pada hari
Kamis, tanggal 3 September 2026.
dalan sistem proteksi kebakaran, akses (Menhub), harus menjadi perhatian se- Transportasi yang Setara
terhadap sarana penyelamatan, kesiapan rius kita. Dari rangkaian kecelakaan yang Secara terpisah, Gabungan Pengu- Atas dasar hal tersebut maka dengan ini PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat mengundang Pemegang Obligasi
untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada:
penanganan keadaan darurat, serta ke- tadi sudah saya sampaikan, hampir di se- saha Nasional Angkutan Sungai, Danau
mampuan awak kapal. PT Jemla Ferry mua kecelakaan itu manifes bermasalah. dan Penyeberangan (Gapasdap) mene- Hari, Tanggal : Kamis, 3 September 2026
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
Tempat : Ruang Auditorium Lantai 11, Gedung Waskita Karya
Jalan MT Haryono Kav No. 10 Cawang, Jakarta 13340
Agenda RUPO:
1. Penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
dipenuhinya:
a. Kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20,
dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B, dan
b. Kewajiban keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 2024, dan 2025,
serta usulan Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B serta kewajiban keuangan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
2023, 2024, dan 2025.
2. Penentuan sikap dan keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019 atas penjelasan dan usulan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sehubungan adanya kelalaian atas tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19,
Bunga ke-20, dan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B, serta kewajiban
keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2023, 2024, dan 2025.
Catatan:
1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah Pemegang Obligasi
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik lndonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten
dan/atau Afiliasi Emiten), dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik lndonesia namun tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten).
4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO.
d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPO
adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar
(“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta
yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPO
adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan
Usaha.
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku).
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi
Investor Daily/GAGARIN akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
Bank Mandiri Perkuat Sinergi Dengan Garuda Indonesia Lewat GATF 2026, Bidik Transaksi Travel Nasabah 5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau kuasanya untuk
menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
Dari kiri ke kanan, Executive Relationship Officer Bank Mandiri Andrew Christian, SVP Credit Card Group Bank Mandiri Agus Hendra Purnama, VP 6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO dimulai.
Global Sales & Distribution Group Head Garuda Indonesia Micky Irfandi, dan VP Marketing Garuda Indonesia Prina Eka Putri foto bersama usai Press Jakarta, 20 Agustus 2026
Conference GATF 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Bank Mandiri berkolaborasi dengan Garuda Indonesia melalui Garuda Indonesia Travel Fair EMITEN WALI AMANAT
(GATF) 2026 yang digelar pada 28 - 30 Agustus 2026 di Jakarta dan enam kota lainnya. Kolaborasi ini merupakan bagian dari sinergi terintegrasi
untuk menghadirkan nilai tambah bagi nasabah sekaligus menangkap pertumbuhan kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan perjalanan,
dengan beragam penawaran termasuk cashback hingga Rp7 juta. PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
Kementerian Perhubungan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.2
unresolved
org
PT Atosim Lam-
p.2
unresolved
org
Bank Mandiri Berizin
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.2
unresolved
person
Menteri
p.2
unresolved
org
PT Jemla Ferry
p.2
unresolved
org
Bank Mandiri Perkuat Sinergi Dengan Garuda Indonesia Lewat
p.2
unresolved
org
Bank Mandiri Andrew Christian
p.2
unresolved
org
Bank Mandiri Agus Hendra Purnama
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.