Skip to content
Back to announcement

20240223_GOLD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31580572_lamp1.pdf

Other Text extracted GOLD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
               (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
      PT VISI TELEKOMUNIKASI INFRASTRUKTUR Tbk
                     (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“Perseroan”)
sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha yang dilakukan oleh entitas anak dengan memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh para pemegang Saham Perseroan.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasehat
keuangan atau profesional lainnya.

Direksi Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham Perseroan mengenai rencana perubahan kegiatan usaha sebagai bagian dari
kepatuhan Perseroan atas POJK 17/2020.




        PT VISI TELEKOMUNIKASI INFRASTRUKTUR Tbk

     Kegiatan Usaha: Jasa Penyedia Infrastruktur Telekomunikasi Melalui Entitas Anak

                                              Kantor Pusat:
                                    Menara Imperium 18th floor Suite C
                                Jl. H. R. Rasuna Said No.1 Jakarta 12980
                                     Nomor telepon : (021) 8370 7370
                                     Nomor faksimili : (021) 797 5208
                                          Website: www.ptvti.co.id




Dewan Komisaris dan Direksi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertanggung jawab sepenuhnya
atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa tidak ada fakta penting material yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga menyebabkan informasi yang
diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024
                      dan dilengkapi serta diperbaiki pada tanggal 22 Februari 2024




                                                      1
Page 2
                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

Bisnis                         : Dalam laporan ini dimaksudkan sama dengan “Usaha”.
Fiber Optic atau Serat Optik   : Yaitu jenis kabel yang terbuat dari serat plastik dan kaca halus, yang
                                 berfungsi untuk menghubungkan antar perangkat maupun
                                 pengguna dalam lingkup wilayah tertentu.
Kantor Jasa Penilai Publik     : Badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri
(“KJPP”)                         Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam menjalankan
                                 usaha di bidang penilaian dan jasa – jasa lainnya.
KJPP MPR                       : Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan
                                 yaitu perusahaan jasa penilai yang terdaftar dengan nomor izin
                                 usaha 2.09.0070 melalui Salinan Keputusan Menteri Keuangan
                                 Republik Indonesia Nomor 440/KM.1/2019 yang memiliki
                                 pengalaman (track record) penilaian dengan klasifikasi A (Aset) dan
                                 B (Bisnis).
Km                             : Kilometer.
OJK                            : Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga yang
                                 independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan                   penyidikan
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                                 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                                 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                 Penguatan Sektor Keuangan.
Perseroan                      : PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.
PKP                            : PT Permata Karya Perdana.
POJK 17/2020                   : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                 Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Rencana Perubahan              : Rencana perubahan kegiatan usaha oleh PKP, suatu entitas anak,
Kegiatan Usaha                   yang memberikan kontribusi pendapatan lebih dari 20% kepada
                                 pendapatan Perseroan dan laporan keuangannya terkonsolidasi
                                 dengan Perseroan.
RUPS                           : Rapat Umum Pemegang Saham.

Studi Kelayakan Bisnis         : Suatu penugasan Penilaian Profesional yang diberikan oleh Penilai
                                 Bisnis berupa pendapat untuk menyatakan kelayakan suatu usaha
                                 atau proyek.
Tanggal Penilaian              : Dalam laporan ini sama pengertiannya dengan Tanggal Studi
                                 Kelayakan, yaitu tanggal dinyatakannya pendapat untuk
                                 menyatakan kelayakan suatu usaha atau proyek.




                                                   2
Page 3
                                       PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi kepada pemegang saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat infomasi
mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan ketentuan Perseroan wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS Luar Biasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK 17/2020, sehubungan dengan PKP akan
menambah kegiatan usaha penyewaan infrastruktur telekomunikasi jaringan Fiber Optic.

Pada saat ini, PKP telah mengoperasikan menara telekomunikasi dan micro cell pole untuk disewakan
kepada perusahaan operator telekomunikasi dengan perjanjian sewa jangka panjang.

                          URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
a. Riwayat Singkat Perseroan

   Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia,
   berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 138
   tanggal 8 November 1995, dibuat dihadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H., Notaris di Jakarta,
   yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini bernama Menteri Hukum
   dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”)) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
   17.467HT.01.01.Th.95 tanggal 29 Desember 1995, didaftarkan pada buku daftar Kepaniteraan
   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 491/1996 tanggal 2 April 1996 dan diumumkan dalam
   Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 1996, Tambahan No. 4144.

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 22 tanggal 3 Juni
   2022, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
   disetujui Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0045363.AH.01.02.TAHUN 2022
   tanggal 1 Juli 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
   0125400.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 Juli 2022.

   Kegiatan usaha utama yang secara aktif dijalankan saat ini oleh Perseroan adalah terkait dengan
   Aktivitas Perusahaan Holding (dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (”KBLI”):
   64200) di mana Perseroan melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang
   bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya
   jasa penunjang telekomunikasi.


b. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

   Direksi
   Presiden Direktur       :     Paulus Ridwan Purawinata         (merangkap     sebagai   Direktur
                                 Independen)
   Direktur                :     Alexandra Yota Dinarwanti

   Dewan Komisaris
   Presiden Komisaris      :      Helmy Yusman Santoso
   Komisaris Independen    :      Theignatius Agus Salim


c. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan

   Susunan pemegang saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal
   31 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
   Efek adalah sebagai berikut:



                                                3
Page 4
                       Keterangan                                           Nilai Nominal Rp100 per Saham           %*
                                                        Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
    Modal Dasar                                          1.500.000.000.                           150.000.000.000         -
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       PT Tower Bersama Infrastructure Tbk                    652.576.009                          65.257.600.900         51,09
       PT Mulia Sukses Mandiri                                108.175.444                          10.817.544.400             8,47
       PT Amanda Cipta Persada                                280.101.700                          28.010.170.000         21,93
       PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk                   102.659.927                          10.265.992.700             8,04
                                                                                                                         10,47
       Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                   133.728.220                          13.372.822.000

                                                           1.277.276.000                          127.727.600.000        100,00
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             1.277.276.000                          127.727.600.000
    Saham Dalam Portepel                                      222.724.000                          22.272.400.000
   * Perhitungan berdasarkan hak suara


d. Struktur Grup Perseroan

   Struktur Grup Perseroan adalah sebagai berikut:


                                                 PT Visi Telekomunikasi Infratruktur Tbk




                                                       PT Permata Karya Perdana




                                    URAIAN SINGKAT MENGENAI PKP

a. Riwayat Singkat PKP

   PKP adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia,
   berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.
   149 tanggal 11 November 2013, dibuat dihadapan Jimmy Tanal, S.H, M.Kn., pengganti dari
   Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh
   Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-41882.AH.01.01.TAHUN 2013 tanggal 1
   Agustus 2013, didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0074103.AH.01.09.TAHUN
   2013 tanggal 1 Agustus 2013.

   Anggaran Dasar PKP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
   Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PKP No. 21 tanggal 11 Desember 2023, dibuat
   dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
   berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081579.AH.01.02 TAHUN 2023 tanggal 27 Desember
   2023 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0262727.AH.01.11 TAHUN 2023
   tanggal 27 Desember 2023.


                                                          4
Page 5
   Kegiatan usaha utama yang secara aktif dijalankan saat ini oleh PKP adalah terkait dengan
   pengoperasian menara telekomunikasi dan micro cell pole untuk disewakan kepada perusahaan
   operator telekomunikasi berdasarkan perjanjian sewa jangka panjang yang tercakup dalam
   Konstruksi Sentral Telekomunikasi (kode KBLI 42206).


b. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PKP

    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PKP saat ini adalah sebagai berikut:

    Direksi
    Direktur Utama           :    Setyo Budhi S.
    Direktur                 :    Alexandra Yota Dinarwanti
    Direktur                 :    Desi Andriani

    Dewan Komisaris
    Komisaris                :    Ir. Sani Imanudin Maksum
    Komisaris Independen     :    Glenardo Yopie

c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PKP

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 40 tanggal 5 Agustus 2019, dibuat
    dihadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
    Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
    AH.01.03-0310770 tanggal 8 Agustus 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
    0132525.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 8 Agustus 2019, susunan pemegang saham PKP saat ini
    adalah sebagai berikut:

                                            Jumlah       Kepemilikan              Jumlah
            Pemegang Saham
                                            Lembar            (%)                   Rp
     Perseroan                               Saha
                                              275.821            99,99         275.821.000.000,00
                                              m
     PT Sukses Prima Sakti                          1               0,01             1.000.000,00
               Total                           275.822          100,00         275.822.000.000,00



           RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk KJPP MPR, sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi terdaftar dengan
nomor izin usaha 2.09.0070 melalui Salinan Keputusan Menteri Keuangan No 440/KM.1/2019 tanggal
12 Agustus 2019, untuk memberikan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
dalam bentuk penambahan kegiatan usaha PKP yaitu kegiatan usaha penyewaan infrastruktur
telekomunikasi jaringan Fiber Optic yang tercakup dalam Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (kode
KBLI 61100) (“KBLI: 61100”). Sebagai tambahan, PKP telah mencantumkan KBLI: 61100 dalam
perubahan Anggaran Dasar terakhirnya namun saat ini, PKP belum menandatangani perjanjian
material dengan pihak ketiga sehubungan dengan penyewaan infrastruktur telekomunikasi jaringan
Fiber Optic karena saat ini PKP masih dalam proses mengurus perizinan yang diperlukan termasuk:
Izin Prinsip untuk dapat mengikuti Uji Laik Operasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika, dan Izin Usaha Penyelenggaraan Jaringan Komunikasi untuk Jaringan Tetap Tertutup
melalui Media Fiber Optic yang diterbitkan oleh OSS.

Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00001/0070-00/BS/06/00036/1/II//2024 tanggal 16
Januari 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”):

                                                 5
Page 6
a. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan

   Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji Objek Penilaian sehubungan dengan akan
   dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terkait dengan Rencana Perubahan
   Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:

   •   Aspek kelayakan pasar yang meliputi kondsi pasar, pesaing usaha, dan strategi pemasaran;
   •   Aspek kelayakan teknis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi kapasitas, ketersediaan, dan
       kualitas sumber daya, dan proses produksi;
   •   Aspek kelayakan pola bisnis yang meliputi keunggulan kompetitif karena keunikan dari pola
       bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk, kemampuan untuk menciptakan nilai;
   •   Aspek kelayakan model manajemen yang meliputi ketersediaan tenaga kerja,
       manajemenresiko, kapasitas dan kemampuan.; dan
   •   Aspek kelayakan Keuangan yang meliputi modal kerja, sumber pembiayaan, biaya operasional,
       biaya bahan baku, proyeksi laporan Keuangan, Analisa titik impas, Analisa profitabilitas, dan
       tingkat imbal balik investasi.

   Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari
   Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
   pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.



b. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok


   Dalam studi kelayakan ini dilakukan proses kajian atau review terhadap asumsi, variabel proyeksi
   penghitungan serta melakukan penyesuaian kembali proyeksi keuangan proyek atau rencana
   kegiatan usaha baru yang akan dijalankan oleh PKP. Asumsi dan prospektif keuangan yang
   terbentuk merupakan proyeksi keuangan dengan dasar asumsi yang realistis dengan pertimbangan
   telah dilakukannya analisa penyesuaian proyeksi keuangan yang digunakan berdasarkan kondisi
   dan informasi terkini atas operasional PKP dan kajian eksternal seperti ekonomi dan industri.

   Studi Kelayakan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan dengan menghitung prospektif
   proyeksi Keuangan yang akan dijalankan oleh PKP dengan memperhitungkan tingkat inflasi,
   pertumbuhan ekonomi, dan pertumbuhan Industri. Data dan Informasi yang diperoleh oleh KJPP
   dalam melakukan Penilaian studi merupakan data yang dapat diakui kebenarannya. KJPP telah
   melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan
   kondisi operasi dan kinerja PKP yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan wajar. Secara
   garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap target kinerja
   Perseroan dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya.

   Dalam studi ini, KJPP juga melakukan analisa dengan menggunakan Break Event Point Analysis,
   Profitability, Overall Return on Investment. KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban PKP. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan
   tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
   secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan.

   Analisis studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan
   data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
   tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP bertanggung jawab
   atas pelaksanaan dan kewajaran proyeksi Keuangan.


                                                6
Page 7
   Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
   tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
   atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
   tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
   kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya,
   KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar
   PKP.

c. Kesimpulan

   Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, jumlah pengguna internet di tahun 2023 meningkat
   menjadi 215 juta pengguna dari 210 juta pengguna di tahun 2022 berdasarkan data APJII. Penetrasi
   pengguna internet pun meningkat hingga 1,17% menjadi total 78,19% di tahun 2023. Dengan
   mempertahankan kegiatan usaha Perseroan dan adanya potensi pertumbuhan pangsa pasar untuk
   wilayah kabupaten (termasuk pedesaan), maka dampaknya kebutuhan penyewaan jaringan fiber
   optic akan bertambah. Tower Perseroan yang berpotensi untuk dikembangkan sebanyak 190 tower
   yang berada di wilayah kabupaten dengan estimasi fiber optic terpasang adalah sepanjang 2.275
   Km sampai tahun 2026, yang akan ditawarkan kepada pelanggan eksisting Perseroan yaitu Indosat
   Ooredo Hutchison, XL dan Smartfren sebagai penyewa jaringan fiber optic.

   Dari analisis kelayakan aspek teknis, Perseroan memiliki kapasitas untuk membangun jaringan fiber
   optic antar site tower yang telah memiliki teknologi 4G pada kawasan rural (intersite). Pembangunan
   jaringan fiber optic dibagi menjadi dua bagian yaitu tenaga kerja eksisting Perseroan yang terdiri
   masing-masing 1 orang Project Manager dan akan dibantu oleh 1 orang Supervisor. Selanjutnya
   Project Manager dan Supervisor tersebut diawasi langsung oleh CTO eksisting Perseroan yang
   bertugas melakukan pengarahan, koordinasi serta memastikan bahwa pemasangan jaringan fiber
   optic berjalan sesuai dengan yang direncanakan berdasarkan fungsionalitas dan keselarasan
   dengan tujuan bisnis. Bahan baku standar utama untuk proyek pemasangan jaringan fiber optic
   yang akan dijalankan terdiri dari OTB, ODP, kabel FO, Pole, aksesoris kabel, dan Slack Support
   dengan biaya untuk setiap kilometer jaringan fiber optic adalah Rp.48 juta.

  Dari analisis kelayakan aspek pola bisnis, adanya kerjasama eksklusif antara Perseroan dengan
  perusahaan pemilik Alfamart dapat menjadikan kekuatan utama bagi Perseroan untuk menjalankan
  bisnis penyewaan fiber optic menjadi lebih strategis dalam hal sinergi mengintegrasikan
  keseluruhan site MCP Perseroan yang berada pada toko-toko Alfamart di seluruh Indonesia dengan
  cara fiberisasi.
  Dengan adanya penambahan bisnis baru penyewaan jaringan fiber optic, tidak diperlukan tenaga
  ahli khusus ataupun sertifikasi tertentu dikarenakan industri yang dijalankan masih dalam kelompok
  usaha sejenis yaitu di bidang informasi dan komunikasi. Selain itu tidak diperlukan perubahan
  signifikan terkait struktur organisasi dan manajemen.
  Dari analisis kelayakan aspek keuangan, berdasarkan analisis kelayakan aspek keuangan,
  menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha Perseroan yang merupakan entitas anak
  terkendali VTI berupa penyewaan jaringan fiber optic yang masuk dalam klasifikasi KBLI:61100
  diantaranya sebagai berikut:
  - Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Diskonto
      IRR yang dihasilkan adalah sebesar 25,22% yang berarti di atas tingkat discount rate yang
      sebesar 9,77%.

  -   Net Present Value (NPV) ≥ 0
      NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp151.479.

  -   Profitability Index (PI) > 1
      PI yang diperoleh adalah sebesar 2,65 yang berarti lebih besar dari 1.

  -   Payback Period (PP)
      PP yang dihasilkan sebesar 8,64
                                                 7
Page 8
   Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha sebagai
   jasa penyediaan infrastruktur telekomunikasi untuk penyewaaan jaringan Fiber Optic yaitu berupa
   aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI: 61100) berpotensi mendapatkan pengembalian lebih
   tinggi dari biaya pinjaman atau Weighted Average Cost of Capital / WACC dari PKP. Sehingga,
   mempertimbangkan akses dari pangsa pasar yang kuat dan potensi tingkat pengembalian Penilai
   beropini bahwa penambahan kegiatan usaha penyewaan jaringan Fiber Optic adalah layak.

   Kelayakan tersebut KJPP tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP peroleh dari pihak
   manajemen PKP serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. KJPP menganggap
   bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang
   tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara material.

   Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
   terhadap rencana penambahan kegiatan usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
   terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada PKP maupun secara eksternal yaitu
   kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
   peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
   studi kelayakan bisnis ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini
   dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kelayakan atas rencana
   penambahan kegiatan usaha mungkin berbeda.




                KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN
                     RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, untuk penambahan kegiatan usaha
pada jaringan Fiber Optic, diperlukan dua orang pekerja dari eksisting Perseroan. Terkait
dengan tenaga umum dan administrasi maupun penjualan, tidak diperlukan tambahan tenaga
kerja atau menggunakan tenaga kerja eksisting.



            PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                   RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Dalam lima tahun terakhir, penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia
menunjukkan perkembangan yang pesat. Perkembangan indikator TIK yang paling pesat terlihat pada
penggunaan internet dalam rumah tangga yang mencapai angka 86,54 persen di tahun 2022.
Pertumbuhan penggunaan internet dalam rumah tangga ini diikuti pula oleh pertumbuhan penduduk
yang memiliki telepon seluler, pada tahun 2022 mencapai 67,88 persen. Kepemilikan komputer dalam
rumah tangga tahun 2022 mengalami sedikit penurunan menjadi 18,04 persen. Penduduk yang
menggunakan internet mengalami peningkatan selama kurun waktu 2018 – 2022, yang ditunjukkan dari
meningkatnya persentase penduduk yang mengakses internet pada tahun 2018 sekitar 39,90 persen
menjadi 66,48 persen pada tahun 2022.

Jumlah pelanggan operator seluler tahun 2022 Telkomsel tetap menjadi market leader berdasarkan
jumlah subscriber, selanjutnya disusul oleh XL-Axiata, Indosat, dan Smartfren. Indosat dan Smartfren
mengalami kenaikan subscriber karena peningkatan subscriber di prabayar.

Penggunaan internet yang semakin banyak setiap tahunnya dari berbagai kalangan serta teknologi 5G
yang mulai diimplementasi, perusahaan penyedia tower juga ikut berkembang dengan jumlah tower
yang meningkat tiap tahunnya.
                                                 8
Page 9
Meningkatnya kebutuhan internet berbanding kurus dengan pertambahan pembangunan BTS Operator
Selular di Indonesia, dimana telkomsel tumbuh 3% dari tahun 2022, SF tumbuh 6% dari tahun 2022
dan XL tumbuh 8% dari tahun 2022

Untuk meningkatkan kualitas jaringan perusahaan penyedia menara melakukan fiberisasi antara
menara telekomunikasi dengan menggunakan Fiber Optic. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan
pengalaman pelanggan agar bisa berinternet dengan bebas hambatan, bebas buffering dan lag.

Operator Selular terus melakukan integerasi BTS 4G dengan Fiber Optic untuk meningkatkan kualitas
data kepada pelanggan masing – masing. Dimana masih ada potensi 40% - 60% BTS yang akan
diintegrasikan dengan Fiber Optic.

Data dari Analysys Mason berjudul Independent Telecoms Market Study menyatakan CAGR
pendapatan kabel Fiber Optic sebesar ~ 17,8% dari tahun 2020 – 2026, hal ini karena permintaan kabel
Fiber Optic yang tinggi oleh costumer. Analysys Mason menyatakan pertumbuhan tersebut berdasarkan
annual revenue growth rate dari pemain utama penyedia kabel utama dengan historical revenue dari
2018 – 2020.

Manfaat dari adanya gelaran Fiber Optic ini adalah dapat memberikan peluang pendapatan yang baru
atas penyewaan Fiber Optic dari operator dimana juga merupakan life time bisnis yang semakin
Panjang karena teknologi terbaru saat ini sangat membutuhkan ketersediaan Fiber Optic. Walaupun
juga resiko seperti adanya bencana tanah longsor atau gempa yang dapat mengganggu operational
Fiber Optic dan tentunya pendatang baru sebagai pesaing industri Fiber Optic.

Dengan semakin banyaknya gelaran Fiber Optic baik untuk FTTT (Fiber To The Tower) maupun FTTH
(Fiber To The Home), menjadi peluang bisnis baru untuk Perseroan mengembangkan jaringan
infrastruktur telekomunikasi untuk memberi dukungan kepada Operator Selular dalam menggelar Fiber
Optic sebagai transmisi site/BTS dengan menyewakan Fiber Optic kepada Operator Selular.




  PENJELASAN TENTANG PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
                    PADA KONDISI KEUANGAN PKP

Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha
PKP dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan PKP. Dengan adanya Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha, diharapkan pendapatan usaha PKP dan Perseroan akan mengalami
peningkatan Pendapatan 5,5% hingga 5,6% dan diharapkan Aset PKP dan Perseroan bertumbuh 7 – 8%
di tahun-tahun yang akan datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham PKP dan Perseroan.




                                                 9
Page 10
               PERKIRAAN JADWAL WAKTU RUPS LUAR BIASA PERSEROAN

 1. Pemberitahuan Rencana RUPS Luar Biasa kepada OJK                    :   16 Januari 2024
 2. Iklan Pengumuman Rencana Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa            :   23 Januari 2024
 3. Pengumuman Keterbukaan Informasi melalui situs web                  :   23 Januari 2024
    Perseroan dan IDX
 4. Tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham yang Berhak Hadir           :   6 Februari 2024
    Dalam RUPS Luar Biasa
 5. Iklan Panggilan RUPS Luar Biasa                                     :   7 Februari 2024
 6. Tanggal Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa                             :   29 Februari 2024
 7. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa                        :   4 Maret 2024


               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN

Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan dimintakan persetujuannya dalam RUPS Luar Biasa
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal                : Kamis, 29 Februari 2024
Waktu                       : 14.00 – selesai
Tempat                      : Akan diinformasikan lebih lanjut pada saat Pemanggilan Rapat

Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPS Luar Biasa adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6
Februari 2024 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.

Mata Acara RUPS Luar Biasa adalah sebagai berikut:

“ Persetujuan rencana perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT Permata Karya
Perdana, yang merupakan Perusahaan terkendali dari Perseroan, dengan penambahan kegiatan usaha
penyewaan infrastruktur telekomunikasi jaringan fiber optic untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto
Pasal 22 ayat (1) butir a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.”

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan
RUPS Luar Biasa tersebut diatas adalah sebagai berikut:

a. RUPS Luar Biasa dapat dilangsungkan jika dalam RUPS Luar Biasa lebih dari 1/2 (satu per dua)
   bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili;

b. keputusan RUPS Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
   keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tersebut tidak tercapai, maka keputusan
   diambil melalui pemungutan suara;

c.   keputusan RUPS Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
     lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
     dalam RUPS Luar Biasa tersebut;

d. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS Luar Biasa kedua
   dapat diadakan dengan ketentuan RUPS Luar Biasa kedua adalah sah dan berhak mengambil
   keputusan jika dalam RUPS Luar Biasa kedua paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dan keputusan disetujui oleh lebih
   dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
   RUPS Luar Biasa kedua tersebut;
                                                 10
Page 11
 e. dalam hal kuorum RUPS Luar Biasa kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai,
    RUPS Luar Biasa ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS Luar Biasa ketiga sah dan berhak
    mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah
    dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
    Perseroan.

Berdasarkan POJK 17/2020, dalam hal rencana penambahan kegiatan usaha baru tidak memperoleh
persetujuan RUPS Luar Biasa, maka rencana penambahan kegiatan usaha baru dapat dimintakan
persetujuan RUPS Luar Biasa kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS
Luar Biasa yang tidak menyetujui penambahan kegiatan usaha baru tersebut.



                                  INFORMASI TAMBAHAN

 Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, pemegang saham Perseroan dapat menghubungi
 Perseroan dengan alamat:

                           PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk

                                 Menara Imperium 18th floor Suite C
                             Jl. H. R. Rasuna Said No.1 Jakarta 12980
                                  Nomor telepon : (021) 8370 7370
                                  Nomor faksimili : (021) 797 5208
                                       Website: www.ptvti.co.id




                                               11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published23 Feb 2024
Pages11
Characters33,264
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Paulus Ridwan Purawinata p.3
linked person Alexandra Yota Dinarwanti p.3 ×2
linked person Helmy Yusman Santoso p.3
linked person Theignatius Agus Salim p.3
linked org PT Mulia Sukses Mandiri p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible org Tower Bersama Infrastructure Tbk p.4 ×2
possible org PT Amanda Cipta Persada p.4
unresolved person H. R. Rasuna Said p.1 ×2
unresolved org KJPP MPR p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo p.2
unresolved org Pakpahan & Rekan p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Permata Karya Perdana. p.2 ×2
unresolved person Richardus Nangkih Sinulingga · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org Visi Telekomunikasi Infratruktur Tbk p.4 ×2
unresolved org PT Permata Karya Perdana URAIAN SINGKAT MENGENAI PKP p.4
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.4 ×2
unresolved person Hasbullah Abdul Rasyid p.4
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.4
unresolved person Ir. Sani Imanudin Maksum p.5
unresolved org PT Sukses Prima Sakti p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved org Kementerian Komunikasi p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result