Back to announcement
20240223_GOLD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31580572_lamp1.pdf
Other Text extracted GOLDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT VISI TELEKOMUNIKASI INFRASTRUKTUR Tbk
(“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“Perseroan”)
sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha yang dilakukan oleh entitas anak dengan memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh para pemegang Saham Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasehat
keuangan atau profesional lainnya.
Direksi Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham Perseroan mengenai rencana perubahan kegiatan usaha sebagai bagian dari
kepatuhan Perseroan atas POJK 17/2020.
PT VISI TELEKOMUNIKASI INFRASTRUKTUR Tbk
Kegiatan Usaha: Jasa Penyedia Infrastruktur Telekomunikasi Melalui Entitas Anak
Kantor Pusat:
Menara Imperium 18th floor Suite C
Jl. H. R. Rasuna Said No.1 Jakarta 12980
Nomor telepon : (021) 8370 7370
Nomor faksimili : (021) 797 5208
Website: www.ptvti.co.id
Dewan Komisaris dan Direksi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertanggung jawab sepenuhnya
atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa tidak ada fakta penting material yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga menyebabkan informasi yang
diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024
dan dilengkapi serta diperbaiki pada tanggal 22 Februari 2024
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Bisnis : Dalam laporan ini dimaksudkan sama dengan “Usaha”.
Fiber Optic atau Serat Optik : Yaitu jenis kabel yang terbuat dari serat plastik dan kaca halus, yang
berfungsi untuk menghubungkan antar perangkat maupun
pengguna dalam lingkup wilayah tertentu.
Kantor Jasa Penilai Publik : Badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri
(“KJPP”) Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam menjalankan
usaha di bidang penilaian dan jasa – jasa lainnya.
KJPP MPR : Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan
yaitu perusahaan jasa penilai yang terdaftar dengan nomor izin
usaha 2.09.0070 melalui Salinan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 440/KM.1/2019 yang memiliki
pengalaman (track record) penilaian dengan klasifikasi A (Aset) dan
B (Bisnis).
Km : Kilometer.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga yang
independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Perseroan : PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.
PKP : PT Permata Karya Perdana.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Rencana Perubahan : Rencana perubahan kegiatan usaha oleh PKP, suatu entitas anak,
Kegiatan Usaha yang memberikan kontribusi pendapatan lebih dari 20% kepada
pendapatan Perseroan dan laporan keuangannya terkonsolidasi
dengan Perseroan.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
Studi Kelayakan Bisnis : Suatu penugasan Penilaian Profesional yang diberikan oleh Penilai
Bisnis berupa pendapat untuk menyatakan kelayakan suatu usaha
atau proyek.
Tanggal Penilaian : Dalam laporan ini sama pengertiannya dengan Tanggal Studi
Kelayakan, yaitu tanggal dinyatakannya pendapat untuk
menyatakan kelayakan suatu usaha atau proyek.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi kepada pemegang saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat infomasi
mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan ketentuan Perseroan wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS Luar Biasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK 17/2020, sehubungan dengan PKP akan
menambah kegiatan usaha penyewaan infrastruktur telekomunikasi jaringan Fiber Optic.
Pada saat ini, PKP telah mengoperasikan menara telekomunikasi dan micro cell pole untuk disewakan
kepada perusahaan operator telekomunikasi dengan perjanjian sewa jangka panjang.
URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
a. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 138
tanggal 8 November 1995, dibuat dihadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini bernama Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”)) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
17.467HT.01.01.Th.95 tanggal 29 Desember 1995, didaftarkan pada buku daftar Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 491/1996 tanggal 2 April 1996 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 1996, Tambahan No. 4144.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 22 tanggal 3 Juni
2022, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
disetujui Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0045363.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 1 Juli 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0125400.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 Juli 2022.
Kegiatan usaha utama yang secara aktif dijalankan saat ini oleh Perseroan adalah terkait dengan
Aktivitas Perusahaan Holding (dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (”KBLI”):
64200) di mana Perseroan melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang
bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya
jasa penunjang telekomunikasi.
b. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Paulus Ridwan Purawinata (merangkap sebagai Direktur
Independen)
Direktur : Alexandra Yota Dinarwanti
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Helmy Yusman Santoso
Komisaris Independen : Theignatius Agus Salim
c. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Susunan pemegang saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal
31 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek adalah sebagai berikut:
3
Page 4
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per Saham %*
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 1.500.000.000. 150.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk 652.576.009 65.257.600.900 51,09
PT Mulia Sukses Mandiri 108.175.444 10.817.544.400 8,47
PT Amanda Cipta Persada 280.101.700 28.010.170.000 21,93
PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk 102.659.927 10.265.992.700 8,04
10,47
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 133.728.220 13.372.822.000
1.277.276.000 127.727.600.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.277.276.000 127.727.600.000
Saham Dalam Portepel 222.724.000 22.272.400.000
* Perhitungan berdasarkan hak suara
d. Struktur Grup Perseroan
Struktur Grup Perseroan adalah sebagai berikut:
PT Visi Telekomunikasi Infratruktur Tbk
PT Permata Karya Perdana
URAIAN SINGKAT MENGENAI PKP
a. Riwayat Singkat PKP
PKP adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.
149 tanggal 11 November 2013, dibuat dihadapan Jimmy Tanal, S.H, M.Kn., pengganti dari
Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-41882.AH.01.01.TAHUN 2013 tanggal 1
Agustus 2013, didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0074103.AH.01.09.TAHUN
2013 tanggal 1 Agustus 2013.
Anggaran Dasar PKP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PKP No. 21 tanggal 11 Desember 2023, dibuat
dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081579.AH.01.02 TAHUN 2023 tanggal 27 Desember
2023 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0262727.AH.01.11 TAHUN 2023
tanggal 27 Desember 2023.
4
Page 5
Kegiatan usaha utama yang secara aktif dijalankan saat ini oleh PKP adalah terkait dengan
pengoperasian menara telekomunikasi dan micro cell pole untuk disewakan kepada perusahaan
operator telekomunikasi berdasarkan perjanjian sewa jangka panjang yang tercakup dalam
Konstruksi Sentral Telekomunikasi (kode KBLI 42206).
b. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PKP
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PKP saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Setyo Budhi S.
Direktur : Alexandra Yota Dinarwanti
Direktur : Desi Andriani
Dewan Komisaris
Komisaris : Ir. Sani Imanudin Maksum
Komisaris Independen : Glenardo Yopie
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PKP
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 40 tanggal 5 Agustus 2019, dibuat
dihadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0310770 tanggal 8 Agustus 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0132525.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 8 Agustus 2019, susunan pemegang saham PKP saat ini
adalah sebagai berikut:
Jumlah Kepemilikan Jumlah
Pemegang Saham
Lembar (%) Rp
Perseroan Saha
275.821 99,99 275.821.000.000,00
m
PT Sukses Prima Sakti 1 0,01 1.000.000,00
Total 275.822 100,00 275.822.000.000,00
RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk KJPP MPR, sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi terdaftar dengan
nomor izin usaha 2.09.0070 melalui Salinan Keputusan Menteri Keuangan No 440/KM.1/2019 tanggal
12 Agustus 2019, untuk memberikan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
dalam bentuk penambahan kegiatan usaha PKP yaitu kegiatan usaha penyewaan infrastruktur
telekomunikasi jaringan Fiber Optic yang tercakup dalam Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (kode
KBLI 61100) (“KBLI: 61100”). Sebagai tambahan, PKP telah mencantumkan KBLI: 61100 dalam
perubahan Anggaran Dasar terakhirnya namun saat ini, PKP belum menandatangani perjanjian
material dengan pihak ketiga sehubungan dengan penyewaan infrastruktur telekomunikasi jaringan
Fiber Optic karena saat ini PKP masih dalam proses mengurus perizinan yang diperlukan termasuk:
Izin Prinsip untuk dapat mengikuti Uji Laik Operasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika, dan Izin Usaha Penyelenggaraan Jaringan Komunikasi untuk Jaringan Tetap Tertutup
melalui Media Fiber Optic yang diterbitkan oleh OSS.
Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00001/0070-00/BS/06/00036/1/II//2024 tanggal 16
Januari 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”):
5
Page 6
a. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji Objek Penilaian sehubungan dengan akan
dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terkait dengan Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
• Aspek kelayakan pasar yang meliputi kondsi pasar, pesaing usaha, dan strategi pemasaran;
• Aspek kelayakan teknis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi kapasitas, ketersediaan, dan
kualitas sumber daya, dan proses produksi;
• Aspek kelayakan pola bisnis yang meliputi keunggulan kompetitif karena keunikan dari pola
bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk, kemampuan untuk menciptakan nilai;
• Aspek kelayakan model manajemen yang meliputi ketersediaan tenaga kerja,
manajemenresiko, kapasitas dan kemampuan.; dan
• Aspek kelayakan Keuangan yang meliputi modal kerja, sumber pembiayaan, biaya operasional,
biaya bahan baku, proyeksi laporan Keuangan, Analisa titik impas, Analisa profitabilitas, dan
tingkat imbal balik investasi.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.
b. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Dalam studi kelayakan ini dilakukan proses kajian atau review terhadap asumsi, variabel proyeksi
penghitungan serta melakukan penyesuaian kembali proyeksi keuangan proyek atau rencana
kegiatan usaha baru yang akan dijalankan oleh PKP. Asumsi dan prospektif keuangan yang
terbentuk merupakan proyeksi keuangan dengan dasar asumsi yang realistis dengan pertimbangan
telah dilakukannya analisa penyesuaian proyeksi keuangan yang digunakan berdasarkan kondisi
dan informasi terkini atas operasional PKP dan kajian eksternal seperti ekonomi dan industri.
Studi Kelayakan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan dengan menghitung prospektif
proyeksi Keuangan yang akan dijalankan oleh PKP dengan memperhitungkan tingkat inflasi,
pertumbuhan ekonomi, dan pertumbuhan Industri. Data dan Informasi yang diperoleh oleh KJPP
dalam melakukan Penilaian studi merupakan data yang dapat diakui kebenarannya. KJPP telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja PKP yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan wajar. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap target kinerja
Perseroan dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya.
Dalam studi ini, KJPP juga melakukan analisa dengan menggunakan Break Event Point Analysis,
Profitability, Overall Return on Investment. KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban PKP. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan
tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan.
Analisis studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP bertanggung jawab
atas pelaksanaan dan kewajaran proyeksi Keuangan.
6
Page 7
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya,
KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar
PKP.
c. Kesimpulan
Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, jumlah pengguna internet di tahun 2023 meningkat
menjadi 215 juta pengguna dari 210 juta pengguna di tahun 2022 berdasarkan data APJII. Penetrasi
pengguna internet pun meningkat hingga 1,17% menjadi total 78,19% di tahun 2023. Dengan
mempertahankan kegiatan usaha Perseroan dan adanya potensi pertumbuhan pangsa pasar untuk
wilayah kabupaten (termasuk pedesaan), maka dampaknya kebutuhan penyewaan jaringan fiber
optic akan bertambah. Tower Perseroan yang berpotensi untuk dikembangkan sebanyak 190 tower
yang berada di wilayah kabupaten dengan estimasi fiber optic terpasang adalah sepanjang 2.275
Km sampai tahun 2026, yang akan ditawarkan kepada pelanggan eksisting Perseroan yaitu Indosat
Ooredo Hutchison, XL dan Smartfren sebagai penyewa jaringan fiber optic.
Dari analisis kelayakan aspek teknis, Perseroan memiliki kapasitas untuk membangun jaringan fiber
optic antar site tower yang telah memiliki teknologi 4G pada kawasan rural (intersite). Pembangunan
jaringan fiber optic dibagi menjadi dua bagian yaitu tenaga kerja eksisting Perseroan yang terdiri
masing-masing 1 orang Project Manager dan akan dibantu oleh 1 orang Supervisor. Selanjutnya
Project Manager dan Supervisor tersebut diawasi langsung oleh CTO eksisting Perseroan yang
bertugas melakukan pengarahan, koordinasi serta memastikan bahwa pemasangan jaringan fiber
optic berjalan sesuai dengan yang direncanakan berdasarkan fungsionalitas dan keselarasan
dengan tujuan bisnis. Bahan baku standar utama untuk proyek pemasangan jaringan fiber optic
yang akan dijalankan terdiri dari OTB, ODP, kabel FO, Pole, aksesoris kabel, dan Slack Support
dengan biaya untuk setiap kilometer jaringan fiber optic adalah Rp.48 juta.
Dari analisis kelayakan aspek pola bisnis, adanya kerjasama eksklusif antara Perseroan dengan
perusahaan pemilik Alfamart dapat menjadikan kekuatan utama bagi Perseroan untuk menjalankan
bisnis penyewaan fiber optic menjadi lebih strategis dalam hal sinergi mengintegrasikan
keseluruhan site MCP Perseroan yang berada pada toko-toko Alfamart di seluruh Indonesia dengan
cara fiberisasi.
Dengan adanya penambahan bisnis baru penyewaan jaringan fiber optic, tidak diperlukan tenaga
ahli khusus ataupun sertifikasi tertentu dikarenakan industri yang dijalankan masih dalam kelompok
usaha sejenis yaitu di bidang informasi dan komunikasi. Selain itu tidak diperlukan perubahan
signifikan terkait struktur organisasi dan manajemen.
Dari analisis kelayakan aspek keuangan, berdasarkan analisis kelayakan aspek keuangan,
menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha Perseroan yang merupakan entitas anak
terkendali VTI berupa penyewaan jaringan fiber optic yang masuk dalam klasifikasi KBLI:61100
diantaranya sebagai berikut:
- Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Diskonto
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 25,22% yang berarti di atas tingkat discount rate yang
sebesar 9,77%.
- Net Present Value (NPV) ≥ 0
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp151.479.
- Profitability Index (PI) > 1
PI yang diperoleh adalah sebesar 2,65 yang berarti lebih besar dari 1.
- Payback Period (PP)
PP yang dihasilkan sebesar 8,64
7
Page 8
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha sebagai
jasa penyediaan infrastruktur telekomunikasi untuk penyewaaan jaringan Fiber Optic yaitu berupa
aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI: 61100) berpotensi mendapatkan pengembalian lebih
tinggi dari biaya pinjaman atau Weighted Average Cost of Capital / WACC dari PKP. Sehingga,
mempertimbangkan akses dari pangsa pasar yang kuat dan potensi tingkat pengembalian Penilai
beropini bahwa penambahan kegiatan usaha penyewaan jaringan Fiber Optic adalah layak.
Kelayakan tersebut KJPP tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP peroleh dari pihak
manajemen PKP serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. KJPP menganggap
bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang
tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap rencana penambahan kegiatan usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada PKP maupun secara eksternal yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
studi kelayakan bisnis ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kelayakan atas rencana
penambahan kegiatan usaha mungkin berbeda.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, untuk penambahan kegiatan usaha
pada jaringan Fiber Optic, diperlukan dua orang pekerja dari eksisting Perseroan. Terkait
dengan tenaga umum dan administrasi maupun penjualan, tidak diperlukan tambahan tenaga
kerja atau menggunakan tenaga kerja eksisting.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Dalam lima tahun terakhir, penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia
menunjukkan perkembangan yang pesat. Perkembangan indikator TIK yang paling pesat terlihat pada
penggunaan internet dalam rumah tangga yang mencapai angka 86,54 persen di tahun 2022.
Pertumbuhan penggunaan internet dalam rumah tangga ini diikuti pula oleh pertumbuhan penduduk
yang memiliki telepon seluler, pada tahun 2022 mencapai 67,88 persen. Kepemilikan komputer dalam
rumah tangga tahun 2022 mengalami sedikit penurunan menjadi 18,04 persen. Penduduk yang
menggunakan internet mengalami peningkatan selama kurun waktu 2018 – 2022, yang ditunjukkan dari
meningkatnya persentase penduduk yang mengakses internet pada tahun 2018 sekitar 39,90 persen
menjadi 66,48 persen pada tahun 2022.
Jumlah pelanggan operator seluler tahun 2022 Telkomsel tetap menjadi market leader berdasarkan
jumlah subscriber, selanjutnya disusul oleh XL-Axiata, Indosat, dan Smartfren. Indosat dan Smartfren
mengalami kenaikan subscriber karena peningkatan subscriber di prabayar.
Penggunaan internet yang semakin banyak setiap tahunnya dari berbagai kalangan serta teknologi 5G
yang mulai diimplementasi, perusahaan penyedia tower juga ikut berkembang dengan jumlah tower
yang meningkat tiap tahunnya.
8
Page 9
Meningkatnya kebutuhan internet berbanding kurus dengan pertambahan pembangunan BTS Operator
Selular di Indonesia, dimana telkomsel tumbuh 3% dari tahun 2022, SF tumbuh 6% dari tahun 2022
dan XL tumbuh 8% dari tahun 2022
Untuk meningkatkan kualitas jaringan perusahaan penyedia menara melakukan fiberisasi antara
menara telekomunikasi dengan menggunakan Fiber Optic. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan
pengalaman pelanggan agar bisa berinternet dengan bebas hambatan, bebas buffering dan lag.
Operator Selular terus melakukan integerasi BTS 4G dengan Fiber Optic untuk meningkatkan kualitas
data kepada pelanggan masing – masing. Dimana masih ada potensi 40% - 60% BTS yang akan
diintegrasikan dengan Fiber Optic.
Data dari Analysys Mason berjudul Independent Telecoms Market Study menyatakan CAGR
pendapatan kabel Fiber Optic sebesar ~ 17,8% dari tahun 2020 – 2026, hal ini karena permintaan kabel
Fiber Optic yang tinggi oleh costumer. Analysys Mason menyatakan pertumbuhan tersebut berdasarkan
annual revenue growth rate dari pemain utama penyedia kabel utama dengan historical revenue dari
2018 – 2020.
Manfaat dari adanya gelaran Fiber Optic ini adalah dapat memberikan peluang pendapatan yang baru
atas penyewaan Fiber Optic dari operator dimana juga merupakan life time bisnis yang semakin
Panjang karena teknologi terbaru saat ini sangat membutuhkan ketersediaan Fiber Optic. Walaupun
juga resiko seperti adanya bencana tanah longsor atau gempa yang dapat mengganggu operational
Fiber Optic dan tentunya pendatang baru sebagai pesaing industri Fiber Optic.
Dengan semakin banyaknya gelaran Fiber Optic baik untuk FTTT (Fiber To The Tower) maupun FTTH
(Fiber To The Home), menjadi peluang bisnis baru untuk Perseroan mengembangkan jaringan
infrastruktur telekomunikasi untuk memberi dukungan kepada Operator Selular dalam menggelar Fiber
Optic sebagai transmisi site/BTS dengan menyewakan Fiber Optic kepada Operator Selular.
PENJELASAN TENTANG PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PADA KONDISI KEUANGAN PKP
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha
PKP dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan PKP. Dengan adanya Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha, diharapkan pendapatan usaha PKP dan Perseroan akan mengalami
peningkatan Pendapatan 5,5% hingga 5,6% dan diharapkan Aset PKP dan Perseroan bertumbuh 7 – 8%
di tahun-tahun yang akan datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham PKP dan Perseroan.
9
Page 10
PERKIRAAN JADWAL WAKTU RUPS LUAR BIASA PERSEROAN
1. Pemberitahuan Rencana RUPS Luar Biasa kepada OJK : 16 Januari 2024
2. Iklan Pengumuman Rencana Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa : 23 Januari 2024
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi melalui situs web : 23 Januari 2024
Perseroan dan IDX
4. Tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham yang Berhak Hadir : 6 Februari 2024
Dalam RUPS Luar Biasa
5. Iklan Panggilan RUPS Luar Biasa : 7 Februari 2024
6. Tanggal Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa : 29 Februari 2024
7. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa : 4 Maret 2024
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan dimintakan persetujuannya dalam RUPS Luar Biasa
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 29 Februari 2024
Waktu : 14.00 – selesai
Tempat : Akan diinformasikan lebih lanjut pada saat Pemanggilan Rapat
Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPS Luar Biasa adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6
Februari 2024 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
Mata Acara RUPS Luar Biasa adalah sebagai berikut:
“ Persetujuan rencana perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT Permata Karya
Perdana, yang merupakan Perusahaan terkendali dari Perseroan, dengan penambahan kegiatan usaha
penyewaan infrastruktur telekomunikasi jaringan fiber optic untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto
Pasal 22 ayat (1) butir a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.”
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan
RUPS Luar Biasa tersebut diatas adalah sebagai berikut:
a. RUPS Luar Biasa dapat dilangsungkan jika dalam RUPS Luar Biasa lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili;
b. keputusan RUPS Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tersebut tidak tercapai, maka keputusan
diambil melalui pemungutan suara;
c. keputusan RUPS Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam RUPS Luar Biasa tersebut;
d. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS Luar Biasa kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS Luar Biasa kedua adalah sah dan berhak mengambil
keputusan jika dalam RUPS Luar Biasa kedua paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dan keputusan disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
RUPS Luar Biasa kedua tersebut;
10
Page 11
e. dalam hal kuorum RUPS Luar Biasa kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai,
RUPS Luar Biasa ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS Luar Biasa ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
Berdasarkan POJK 17/2020, dalam hal rencana penambahan kegiatan usaha baru tidak memperoleh
persetujuan RUPS Luar Biasa, maka rencana penambahan kegiatan usaha baru dapat dimintakan
persetujuan RUPS Luar Biasa kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS
Luar Biasa yang tidak menyetujui penambahan kegiatan usaha baru tersebut.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, pemegang saham Perseroan dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:
PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk
Menara Imperium 18th floor Suite C
Jl. H. R. Rasuna Said No.1 Jakarta 12980
Nomor telepon : (021) 8370 7370
Nomor faksimili : (021) 797 5208
Website: www.ptvti.co.id
11
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.1 ×2
unresolved
org
KJPP MPR
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo
p.2
unresolved
org
Pakpahan & Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Permata Karya Perdana.
p.2 ×2
unresolved
person
Richardus Nangkih Sinulingga
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Visi Telekomunikasi Infratruktur Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
PT Permata Karya Perdana URAIAN SINGKAT MENGENAI PKP
p.4
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
person
Hasbullah Abdul Rasyid
p.4
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.4
unresolved
person
Ir. Sani Imanudin Maksum
p.5
unresolved
org
PT Sukses Prima Sakti
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
org
Kementerian Komunikasi
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.