Back to announcement
20260820_ARTI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32121692_lamp1.pdf
Other Text extracted ARTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.940
Head Office: PT. Ratu Prabu Energi, Tbk. RATU PRABU ENERGI Goging Ratu Prabu Lantai 9 Jalan TB Simatupang Kav. 20 Jakarta 12560 Indonesia Telp : (62 — 21) 7883 - 6836 Fax : (62 — 21) 780 - 8037 Reff No. — : 044/RPE-CORSEC/OJK/IDX/VIII/2026 19 Agustus 2026 Kepada Yth, PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. LL Jl. Jenderal Sudirman Kv. 52-53 Jakarta, 12190 U.p. : Ibu Lidia M. Panjaitan (Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3) Perihal : Surat Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Surat Bursa Efek Indonesia No. S-10799/BEI.PP3/08-2026. Dengan hormat, Merujuk kepada Surat dari PT. Bursa Efek Indonesia dengan No. S-10799/BEI.PP3/08-2026 (“Surat Bursa”) tertanggal 18 Agustus 2026, perihal Permintaan Penjelasan, dan sehubungan dengan pemantauan Informasi terkait Perseroan, berdasarkan surat Perseroan sebelumnya nomor: 006/RPE- CORSEC/OJK/IDX/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Surat Tanggapan terhadap Surat Bursa Efek Indonesia No. S-00773/BEI.PP3/01-2025 berikut ini kami sampaikan tanggapan (dengan format Pertanyaan : Jawaban) sebagai berikut: 1. Perkembangan terkini atas penyelesaian homologasi PT Lekom Maras mengingat terdapat informasi bahwa Bapak Derek Prabu Maras dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa objek sengketa adalah sah milik pribadi Derek Prabu Maras, bukan milik pihak lain. Jawab: Bahwa amar putusan hakim belum ada yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah sah milik pribadi Derek Prabu Maras, bukan milik pihak lain. Dan terkait dengan Perkara Nomor: 1002/Pdt.G/2025 PN. Jak.Sel amar putusannya menyatakan bahwa perkara aguo diputuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan perkara belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. (copy salinan putusan sidang terlampir) 2. Dampak keuangan dan non keuangan atas perkembangan yang disampaikan pada poin a terhadap Perseroan. Jawab: Tidak ada. 3. Tingkat materialitas atas dampak keuangan bagi Perseroan atas perkembangan perkara tersebut (apabila ada). Jawab: Tidak ada 4. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan perkara dimaksud. Jawab: Perseroan telah berupaya mengajukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor perkara : 1026/Pdt.G/2025 PN. Jak.Sel dan hasil putusannya adalah gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) copy salinan putusan sidang terlampir.
Page 2 OCR 0.925
Head Office: PT. Ratu Prabu Energi, Tbk. RATU PRABU ENER Guan Hat Pramu" Lana 9 Jalan TB Simatupang Kav. 20 Jakarta 12560 Indonesia Telp : (62 — 21) 7883 - 6836 Fax : (62 — 21) 780 - 8037 5. Informasi perkara hukum lainnya yang berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan (apabila ada). Jawab: Dapat kami informasikan ada perkara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai berikut : 1. Perkara gugatan Sdr. Derek Prabu Maras dengan nomor : 366/Pdt.G/2026/PN Jak.Sel yang perkaranya di cabut pada tanggal 05 Mei 2026.(copy terlampir) 2. Perkara gugatan Sdr. Derek Prabu Maras dengan nomor : 21/Pdt-Sus-Pailit/Pembatalan Perdamaian/2026/PN Jak.Pst yang perkaranya telah di cabut pada tanggal 25 Mei 2026. (copy terlampir) 3. Saat ini Sdr. Derek Prabu Maras telah mengungat Perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara : 549/Pdt.G/2026/PN Jak.Sel dan 551/Pdt.G/2026/PN Jak.Sel yang kedua perkaranya masih dalam tahap mediasi. (copy panggilan sidang terlampir). 4. Sdr. Derek Prabu Maras mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara : 61/Pdt.Sus-Pailit-GII/2026/PN Niaga.Jkt.Pst yang proses perkaranya masih dalam tahap pemanggilan Para Pihak (sesuai dengan surat panggilan sidang terlampir). Demikian Surat Tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Ratu Prabu Energi, Tbk Gemilang Zaharin Direktur Independen Disetujui oleh, Gregory O. Maras Komisaris Utama
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
unresolved
org
PT Lekom Maras
p.1
unresolved
person
Derek Prabu Maras
p.1 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.1 ×4
unresolved
org
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
p.2 ×2
unresolved
—
Gregory O. Mar
· Komisaris Utama
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.