Skip to content
Back to announcement

20240223_MDKA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31580389_lamp1.pdf

Listing Text extracted MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 130

Page 1
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD TAHAP V TAHUN 2024



                                    INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                     JADWAL
                                                                                  Tanggal Efektif                                                                                          :                     5 Desember 2022
                                                                                  Masa Penawaran Umum Obligasi                                                                             :                19 & 20 Februari 2024
                                                                                  Tanggal Penjatahan                                                                                       :                     21 Februari 2024
                                                                                  Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                          :                     23 Februari 2024
                                                                                  Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                      :                     23 Februari 2024
                                                                                  Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                               :                     26 Februari 2024
                                                                                   OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI
                                                                                   EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
                                                                                   PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN
                                                                                   PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                   PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
                                                                                   JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
                                                                                   YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                   PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM
                                                                                   BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                        COPPER GOLD
                                                                                                                       PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
                                                                                                                                          KEGIATAN USAHA UTAMA:
                                                                                      Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                     Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                       KANTOR PUSAT:                                                      LOKASI PERTAMBANGAN:
                                                                                     Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28        Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
                                                                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru               Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
                                                                                         Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia                   Desa Hulawa, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo
                                                                                                   Telepon: (62 21) 3952 5580                         Desa Lalomerui, Kec. Routa, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
                                                                                                  Faksimile: (62 21) 3952 5589
                                                                                       E-mail: investor.relations@merdekacoppergold.com                              LOKASI FASILITAS PENGOLAHAN:
                                                                                            Situs web: www.merdekacoppergold.com                        Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
                                                                                  		                                                                  Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
                                                                                  		                                                                  Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
                                                                                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD
                                                                                          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                      (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar
                                                                                          Rp10.253.040.000.000 (SEPULUH TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH TIGA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD TAHAP V TAHUN 2024
                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                                  Seri A :       Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                  Seri B :       Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                  Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Mei 2024, sedangkan Bunga Obligasi
                                                                                  terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2025 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 23 Februari 2027 untuk Obligasi
                                                                                  Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                   OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
                                                                                   PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
                                                                                   AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
                                                                                   HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
                                                                                   PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
                                                                                   YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
                                                                                   DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

                                                                                   1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
                                                                                   UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN
                                                                                   MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
                                                                                   DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
                                                                                   PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH
                                                                                   LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK MENGINGAT HAMPIR
                                                                                   SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG TELAH BEROPERASI.

                                                                                   RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
                                                                                   YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
                                                                                   SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
                                                                                   SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                   DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK
                                                                                   UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                                             id
                                                                                                                                A+ (Single A Plus)
                                                                                   UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI
                                                                                   TAMBAHAN INI.
                                                                                                           OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                           Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                                 kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                                                                       PT Indo Premier             PT Sucor Sekuritas          PT UOB Kay Hian           PT Aldiracita Sekuritas        PT Trimegah Sekuritas
                                                                                          Sekuritas                                                 Sekuritas                    Indonesia                  Indonesia Tbk
                                                                                                                                                WALI AMANAT
                                                                                                                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                                   Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV kepada OJK dengan surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/IX/2022 tanggal
27 September 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”)
dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/
POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat
OJK No. S-258/D.04/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV ini, Perseroan
telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dengan jumlah pokok sebesar
Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah), Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dengan jumlah pokok sebesar Rp2.559.485.000.000
(dua triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dan
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dengan jumlah pokok sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun
sembilan puluh tiga miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai
dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal
28 Oktober 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran
Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/
BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.2”).
Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih
lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
 UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG
 SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
 TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA
 EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA
 TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
 YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI ATAU
 FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
 PUBLIK.
 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG
 DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN
 PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/
 ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
 BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
 DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI


DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................iii
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA. . ........................................................ xix
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK............................................................................ xxii
RINGKASAN............................................................................................................................ xxv
I.      PENAWARAN UMUM OBLIGASI.. ...................................................................................... 1
        1. Keterangan tentang Obligasi. . ......................................................................................... 1
        2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan. . .................................................. 18
        3. Keterangan mengenai Pemeringkatan Obligasi.............................................................. 18
        4. Keterangan mengenai Wali Amanat............................................................................... 19
        5. Perpajakan................................................................................................................... 20
II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
        UMUM . . ............................................................................................................................. 22
III.    PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 25
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................... 27
        1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian....................................................................... 28
        2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian......................... 29
        3. Rasio Keuangan (tidak diaudit). . ................................................................................... 30
        4. Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Dalam Fasilitas Kredit........................................ 31
        5. Informasi Nilai Kurs.................................................................................................... 31
V.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
        KONSOLIDASIAN INTERIM . . ........................................................................................... 32
VI.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 33
  A. K eterangan tentang P erseroan ................................................................................... 33
		1. Riwayat Singkat Perseroan.. ................................................................................... 33
		2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan........................................................ 33
		3. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak.............................................................. 34
		4. Perjanjian-Perjanjian Penting................................................................................. 34
		5. Aset Tetap Penting yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Perusahaan Anak.................... 46
		6. Asuransi . . .............................................................................................................. 46
		7. Diagram Kepemilikan antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan, Perusahaan
			       Anak dan Perusahaan Investasi.............................................................................. 48
		8. Keterangan Singkat mengenai Pemegang Saham Berbadan Hukum.......................... 54
		9. Pengurusan dan Pengawasan.................................................................................. 55
		10. Sumber Daya Manusia........................................................................................... 55
		11. Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Komisaris dan
			       Direksi Perseroan, serta Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak............................ 68
        B.    K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi .............................. 68
        C.    K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha ........................................... 77
VII.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI...................................................................................... 80




                                                                       i
Page 4
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................ 81
IX.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.............................................................................. 83
      1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif......................................................... 83
      2. Pemesan Yang Berhak.................................................................................................. 83
      3. Pemesanan Pembelian Obligasi. . ................................................................................... 83
      4. Jumlah Minimum Pemesanan. . ...................................................................................... 84
      5. Masa Penawaran Umum Obligasi.................................................................................. 84
      6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi........................................................ 84
      7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi....................................................................... 84
      8. Penjatahan Obligasi.. .................................................................................................... 84
      9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi . . ................................................................ 85
      10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik........................................................................... 85
      11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi.. ..................................................................... 86
X.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
      PEMBELIAN OBLIGASI.. .................................................................................................. 87
XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ..................................................................................... 89




                                                                ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
                    yaitu:
                    a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                         derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) suami atau istri;
                         2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              anak;
                         3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                              istri dari cucu;
                         4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                              dari saudara yang bersangkutan; atau
                         5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                    b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                         kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) orang tua dan anak;
                         2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                    c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
                         komisaris dari pihak tersebut;
                    d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                         atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                         pengawas yang sama;
                    e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                         maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                         atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                         pihak dimaksud;
                    f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                         dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                         cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                         kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                    g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
                         yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                         memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                         mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
                    berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
                    dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
                    penyimpanan masing-masing seri Obligasi berdasarkan Perjanjian
                    Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu
                    melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan
                    atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun
                    bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika
                    ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                    sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
                    dan Perjanjian Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera
                    setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.

“Akuntan Publik”    berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
                    & Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”), yang
                    melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup
                    Merdeka.


                                iii
Page 6
“BAE” atau “Biro Administrasi   berarti PT Datindo Entrycom, merupakan pihak yang berdasarkan
Efek”                           kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan
                                saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.

“Bank Kustodian”                berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
                                memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
                                dimaksud dalam UUP2SK.

“Bagian Penjaminan”             berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi
                                dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing-masing
                                Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan
                                kesanggupan penuh (full commitment) untuk menawarkan dan
                                menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan
                                wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai
                                dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi
                                Obligasi pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum
                                Obligasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Obligasi.

“BEI” atau “Bursa Efek”         berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
                                yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                                berkedudukan di Jakarta Selatan.

“BNRI”                          berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”                berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                                yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                                kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian
                                sebagai berikut:
                                •   Seri A: 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun; dan
                                •   Seri B: 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.

“Dampak Merugikan Material”     berarti dampak merugikan material terhadap:
                                (i) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
                                      atau prospek Grup Merdeka (secara keseluruhan);
                                (ii) kepemilikan dan operasi tambang oleh Perusahaan Anak;
                                      dan
                                (iii) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
                                      kewajiban material lainnya berdasarkan pelaksanaan
                                      Penawaran Umum Obligasi.

“Daftar Pemegang Rekening”      berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                                keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi
                                melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama,
                                jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                                Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                                Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”                         berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                                keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                                Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                                tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                                dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
                                hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                                yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
                                1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.




                                            iv
Page 7
“Dokumen Emisi”                 berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
                                KSEI maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
                                pasar modal di Indonesia yang diantaranya berupa Pernyataan
                                Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
                                Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                                Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek
                                Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
                                Bersifat Utang, Prospektus, Informasi Tambahan dan Informasi
                                Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan, penambahan dan/
                                atau pembaruannya dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam
                                rangka Penawaran Umum dan/atau yang disyaratkan oleh instansi
                                yang berwenang.

“EBITDA”                        berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum
                                dikurangi setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan
                                penyusutan.

“EBITDA Konsolidasian”          berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA
                                Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Efek”                          berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
                                bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
                                dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                                pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                                memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                                tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
                                yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
                                sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Emisi”                         berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                                dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Induk”                 berarti suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih Perusahaan
                                Anak, dalam hal ini, entitas induk adalah PT Merdeka Copper
                                Gold Tbk atau Perseroan.

“Force Majeure”                 berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di
                                luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, yaitu (i) banjir,
                                gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru-hara
                                di Indonesia, atau keadaan darurat lainnya yang mempunyai
                                akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
                                masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                                Perjanjian Perwaliamanatan; atau (ii) perubahan dalam bidang
                                ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan peraturan
                                perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam
                                negeri yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material
                                kepada Perseroan; atau (iii) saat dampaknya dari perubahan
                                peraturan perundang-undangan atau pemberlakuan atau
                                penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang,
                                peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas
                                pemerintahan yang menimbulkan Dampak Merugikan Material
                                kepada Perseroan.

“Formulir Pemesanan Pembelian   berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Obligasi” atau “FPPO”           oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.

“Grup Merdeka”                  berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                            v
Page 8
“Hari Bursa”                   berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                               perdagangan efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan
                               hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
                               Efek.

“Hari Kalender”                berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi
                               tanpa kecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
                               ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”                   berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan
                               Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari
                               libur nasional.

“HMETD”                        berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                               yaitu hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para
                               pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/
                               atau Efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan
                               menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham,
                               sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

“IAPI”                         berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Informasi Tambahan”           berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
                               kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan
                               diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan Ringkas”   berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib
                               diumumkan paling kurang melalui situs web Perseroan sebagai
                               pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum paling lambat 7
                               (tujuh) Hari Kerja sebelum dimulainya Masa Penawaran Umum
                               yang direncanakan.

“Jumlah Terutang”              berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh
                               Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
                               Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lain sehubungan
                               dengan Emisi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau
                               Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
                               ke waktu.

“Kemenkumham”                  berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                               Manusia Republik Indonesia.

“Kementerian ESDM”             berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya
                               Mineral Republik Indonesia.

“Kepmen No. 1827K/2018”        berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                               Republik Indonesia No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman
                               Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

“Konfirmasi Tertulis”          berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
                               dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                               Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                               dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
                               dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
                               Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
                               berkaitan dengan Obligasi.




                                           vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO”   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan
atau “KTUR”                        oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                   Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau mengajukan
                                   permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
                                   ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”                  berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan
                                   atas fakta material yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                                   Anak yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                                   peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan
                                   keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
                                   Obligasi.

“KSEI”                             berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                   suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                                   merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

“Kustodian”                        berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
                                   lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
                                   portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
                                   dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek,
                                   serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya,
                                   sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang meliputi KSEI,
                                   Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Lembaga Penyimpanan dan           berarti pihak yang (i) menyelenggarakan kegiatan Kustodian
Penyelesaian”                      sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya;
                                   dan (ii) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk
                                   mendukung kegiatan antarpasar.

“Manajer Penjatahan”               berarti PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang bertanggung jawab
                                   atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
                                   syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum Obligasi”     berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                   pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi
                                   Tambahan dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal
                                   terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama
                                   paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum
                                   Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
                                   Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang sama dengan
                                   masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan
                                   Peraturan No. IX.A.2.

“Masyarakat”                       berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara
                                   I n d o n e s i a d a n / a t a u Wa rg a N e g a r a A s i n g d a n / a t a u b a d a n
                                   hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing baik bertempat
                                   tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/
                                   berkedudukan di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan
                                   perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Menkumham”                        berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                   Republik Indonesia, dahulu dikenal dengan nama Menteri
                                   Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.




                                                   vii
Page 10
“Notaris”                             berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                                      Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian
                                      dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

“Obligasi”                            berarti suatu surat berharga yang bersifat utang atas pinjaman
                                      uang oleh Perseroan dari Masyarakat yang dibuktikan dengan
                                      Sertifikat Jumbo Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan
                                      IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 dalam jumlah
                                      Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima
                                      ratus miliar Rupiah) dan 2 (dua) seri dengan jangka waktu
                                      terlama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Jumlah
                                      Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                      pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/
                                      atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok
                                      Obligasi masing-masing seri Obligasi, dengan memperhatikan
                                      ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                                      Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021,
                                      yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
                                      II Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                                      sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
                                      Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu
                                      367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
                                      koma lima nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk
                                      Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
                                      tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembilan koma delapan lima
                                      persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                                      didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III           berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                              Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022,
                                      yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
                                      III Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                                      sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) dalam 2 (dua)
                                      seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan
                                      tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen)
                                      per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri
                                      B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
                                      sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun, yang
                                      seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III           berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                             Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022,
                                      yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
                                      III Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                                      sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam 2
                                      (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                      dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol
                                      persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima)
                                      tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma
                                      dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                                      Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                                 viii
Page 11
“Obligasi Berkelanjutan III        berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                         Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022,
                                   yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
                                   III Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                                   sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) dalam 3
                                   (tiga) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender
                                   dan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol
                                   persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); (ii)
                                   Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
                                   sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun; dan (iii)
                                   Seri C dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap
                                   sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang
                                   seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV         berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                           Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022,
                                   yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
                                   IV Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                                   sebesar Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima
                                   ratus lima puluh lima juta Rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga)
                                   tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 10,30% (sepuluh koma
                                   tiga nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                                   Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV         berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                          Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023,
                                   yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
                                   IV Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                                   sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar
                                   Rupiah) dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga
                                   tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, yang
                                   seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
III”                               Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023,
                                   yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
                                   IV Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                                   sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus lima puluh
                                   sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah)
                                   dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari
                                   Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
                                   tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu
                                   3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan
                                   koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di
                                   Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
IV”                                Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023,
                                   yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
                                   IV Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                                   sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan puluh tiga
                                   miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka
                                   waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
                                   (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam
                                   jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
                                   (sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya
                                   dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                               ix
Page 12
“OJK”                              berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
                                   negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                                   wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                                   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                   tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                                   UUP2SK.

“Pasar Modal”                      berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
                                   kegiatan:
                                   (i) penawaran umum dan transaksi Efek;
                                   (ii) pengelolaan investasi;
                                   (iii) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
                                         yang diterbitkannya; dan
                                   (iv) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

”Pemegang Obligasi”                berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
                                   dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                   disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada
                                   KSEI; dan/atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                                   Rekening.

“Pemegang Rekening”                berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                                   Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
                                   Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                                   memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
                                   modal dan Peraturan KSEI.

“Pemerintah”                       berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”                   berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh
                                   Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
                                   Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                                   dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.

“Penawaran Umum Berkelanjutan”     berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan
                                   IV yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
                                   POJK No. 36/2014.

“Penawaran Umum Perdana Saham” berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
                               Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                               sebesar 419.650.000 (empat ratus sembilan belas juta enam ratus
                               lima puluh ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham
                               baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
                               yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran
                               sebesar Rp2.000 (dua ribu Rupiah) setiap sahamnya, yang telah
                               dinyatakan efektif pada tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat
                               OJK No. S-237/D.04/2015 perihal Pemberitahuan Efektifnya
                               Pernyataan Pendaftaran.

“Pengakuan Utang”                  berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                                   sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 7 tanggal
                                   2 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                                   M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Penitipan Kolektif”               berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
                                   bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
                                   oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.




                                               x
Page 13
“Penjamin Emisi Obligasi”      berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                               untuk menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan
                               Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
                               Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                               berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal
                               ini PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB
                               Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan
                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi      berarti berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi”                      Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
                               Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas,
                               PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas
                               Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                               ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan KSEI”               berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                               Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
                               11 Juni 2012.

“Peraturan No. IX.A.2”         berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
                               Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”         berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                               tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                               Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran”   berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dan Agen
                               Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
                               dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika
                               ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No.
                               132 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                               Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Pendaftaran Efek   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI”        sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                               Utang di KSEI dengan No. SP-008/OBL/KSEI/0124 tanggal
                               31 Januari 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi”                      Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
                               IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 No. 8 tanggal
                               2 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                               M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan”   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                               Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
                               Gold Tahap V Tahun 2024 No. 6 tanggal 2 Februari 2024, yang
                               dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                               Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan-perubahannya
                               dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaruan-
                               pembaruannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                               bersangkutan di kemudian hari.




                                           xi
Page 14
“Persetujuan Prinsip Pencatatan   berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek atas
Efek Bersifat Utang”              permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
                                  Surat No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022
                                  perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

“Pernyataan Penawaran Umum        berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan Obligasi            Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 163 tanggal
Berkelanjutan IV”                 27 September 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir,
                                  S.H., M.Kn., notaris pengganti dari Jose Dima Satria, S.H.,
                                  M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan diubah
                                  dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                                  Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
                                  Merdeka Copper Gold No. 100 tanggal 17 Oktober 2022, Akta
                                  Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
                                  Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
                                  Gold No. 32 tanggal 9 November 2022 dan Akta Addendum III dan
                                  Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                  Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 204 tanggal
                                  30 November 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose
                                  Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                                  Selatan, serta perubahan perubahannya dan/atau penambahan-
                                  penambahannya dan/atau pembaruan-pembaruannya yang sah
                                  yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
                                  hari.

“Pernyataan Pendaftaran”          berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                                  Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                                  Obligasi Berkelanjutan IV, yang telah disampaikan oleh Perseroan
                                  kepada OJK melalui surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/
                                  IX/2022 tanggal 27 September 2022.

“Pernyataan Pendaftaran Menjadi   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif”                          sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (i) pada Hari Kerja ke-20 sejak
                                  diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                                  tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (ii)
                                  dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
                                  dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di
                                  atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan
                                  Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/
                                  atau tambahan informasi dimaksud. Pernyataan Pendaftaran
                                  Menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan Surat
                                  OJK No. S-258/D.04/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal
                                  Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Permen No. 25/2018”              berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                                  Republik Indonesia No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
                                  Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan
                                  Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
                                  Indonesia No. 50 Tahun 2018, Peraturan Menteri Energi Dan
                                  Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019
                                  dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                                  Indonesia No. 17 Tahun 2020.

“Permen No. 26/2018”              berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                                  Republik Indonesia No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
                                  Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
                                  Mineral dan Batubara.




                                             xii
Page 15
“Perseroan”                     berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                Selatan, suatu perseroan terbuka yang didirikan menurut dan
                                berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
                                Republik Indonesia, yang melakukan Penawaran Umum.

“Perusahaan Anak”               berarti perusahaan di mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan
                                saham dengan hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen),
                                baik secara langsung maupun tidak langsung; atau (ii) apabila
                                Perseroan memiliki 50% (lima puluh persen) atau kurang
                                saham dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk
                                mengendalikan Perusahaan Anak, sehingga laporan keuangannya
                                dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                                akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Efek”               berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
                                emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer
                                investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Investasi”          berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
                                secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
                                perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
                                sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Pemeringkat Efek”   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan
                                atas (a) suatu Efek; dan atau (b) pihak tertentu yang melakukan
                                kegiatan di bidang pasar modal, dalam hal ini PT Pemeringkat
                                Efek Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi.

“Penambahan Modal dengan        berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
HMETD I” atau “PMHMETD I”       menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 594.931.190 (lima
                                ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu
                                ribu seratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai
                                nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap
                                pemegang 6 (enam) saham lama yang namanya tercatat dalam
                                DPS Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB
                                berhak atas 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
                                memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
                                1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan harga pelaksanaan
                                Rp2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, pada
                                bulan Agustus 2018.

“Penambahan Modal dengan        berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
HMETD II” atau “PMHMETD II”     menawarkan saham baru sebesar 1.205.999.956 (satu miliar dua
                                ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
                                sembilan ratus lima puluh enam) saham biasa atas nama, dengan
                                nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) setiap saham, di mana
                                setiap pemegang 9.401 (sembilan ribu empat ratus satu) saham
                                lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
                                18 April 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 495 (empat ratus
                                sembilan puluh lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
                                memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
                                1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan Rp2.830 (dua ribu
                                delapan ratus tiga puluh Rupiah) per saham, pada bulan April
                                2022.




                                           xiii
Page 16
“Penambahan Modal Tanpa     berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I” atau    menerbitkan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima
“PMTHMETD I”                belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
                            per saham dan harga pelaksanaan Rp3.980 per saham, pada bulan
                            Juli 2019. Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan
                            pemegang saham dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.

“Penambahan Modal Tanpa     berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD II” atau   menerbitkan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar
“PMTHMETD II”               tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh
                            lima) saham, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per
                            saham dan harga pelaksanaan Rp2.420 (dua ribu empat ratus dua
                            puluh Rupiah) per saham, pada bulan Maret 2021. Penerbitan
                            saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang saham
                            dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.

“Pihak Kompeten”            berarti profesional di industri mineral yang merupakan anggota
                            atau rekan dari the Australian Institute of Mining and Metallurgy
                            atau Australian Institute of Geoscientists atau organisasi
                            profesional yang telah dikenal yang terdapat pada situs JORC.
                            Pihak Kompeten wajib memiliki pengalaman yang relevan dalam
                            jenis mineralisasi atau cadangan yang dipertimbangkan maupun
                            dalam kegiatan yang dilakukannya, minimum 5 (lima) tahun.

“PPN”                       berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.

“POJK No. 7/2017”           berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                            2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                            Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
                            dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”           berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                            2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                            Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 15/2020”          berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                            2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                            Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”          berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                            2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”          berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
                            2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali
                            Amanat.

“POJK No. 20/2020”          berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
                            2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                            dan/atau Sukuk.

“POJK No. 23/2017”          berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni
                            2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 30/2015”          berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
                            22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
                            Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”          berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                            2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                            Perusahaan Publik.



                                       xiv
Page 17
“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                     Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                     2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                     Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                     Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                     Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
                     Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
                     Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
                     waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.500.000.000.000
                     (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu:

                     •   Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000
                         (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                         tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
                         tahun, berjangka waktu 367 Hari Kalender terhitung sejak
                         Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
                         dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                         (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
                         tanggal jatuh tempo; dan

                     •   Obligasi Seri B dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000
                         (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
                         bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
                         per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                         Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut
                         akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                         100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B
                         pada tanggal jatuh tempo.

                     Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                     dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi
                     dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                     Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana
                     dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
                     ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.




                                 xv
Page 18
“Prospektus”                  berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan
                              dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum
                              Berkelanjutan dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi
                              sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017,
                              dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
                              No. 36/2014. Perseroan menerbitkan Prospektus pada tanggal
                              7 Desember 2022.

“PP No. 78/2010”              berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
                              Reklamasi dan Pascatambang.

“PSAK”                        berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”               berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
                              milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
                              Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
                              efek yang ditandatangani pemegang saham dan Perusahaan Efek
                              dan/atau Bank Kustodian.

“Rp”                          berarti singkatan dari Rupiah.

“RUPO”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
                              sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
                              umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
                              sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                              UUPT dan UUPM.

“RUPS Luar Biasa”             berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                              Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
                              anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
                              1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
                              Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                              senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                              tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A
                              dan Obligasi Seri B.

“SOFR”                        berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.

“SPR 2410”                    berarti Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi
                              Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen
                              Entitas,” yang ditetapkan oleh IAPI.

“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
                              Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
                              distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                              terhitung setelah Tanggal Penjatahan.

“Tanggal Emisi”               berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                              Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan
                              tanggal penerbitan Obligasi.




                                         xvi
Page 19
“Tanggal Pelunasan Pokok     berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                    dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                             Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga    berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi”                    jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
                             yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi
                             melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
                             setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
                             pada tanggal 23 Mei 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
                             akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2025 untuk Obligasi Seri
                             A dan 23 Februari 2027 untuk Obligasi Seri B.

“Tanggal Penjatahan”         berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal
                             jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum
                             melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan
                             Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 1
                             (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

“Term SOFR”                  berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME
                             Group Benchmark Administration Limited (atau orang lain yang
                             mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan
                             di situs web https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-
                             benchmark-administration/term-sofr.html.

“Total Utang”                berarti pada saat apapun, keseluruhan jumlah (atas dasar
                             konsolidasian) dari seluruh kewajiban pembayaran suatu entitas
                             untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
                             termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan
                             dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas : (i) utang
                             keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan dan
                             terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang termasuk
                             sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (ii)
                             utang keuangan yang terkait dengan transaksi treasury (sepanjang
                             transaksi tersebut tidak memiliki dampak komersial peminjaman
                             atau diklasifikasikan sebagai suatu peminjaman berdasarkan
                             PSAK); dan (iii) kredit perdagangan.

“US$”                        berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat.

“Utang Neto”                 berarti Total Utang, pada saat apapun, yang dikurangi dengan
                             jumlah (atas dasar konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas;
                             dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang
                             dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali.

“Utang Neto Konsolidasian”   berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto
                             Perseroan dan Perusahaan Anak pada saat apapun.

“UU Cipta Kerja”             berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023
                             tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                             Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara
                             Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856,
                             beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UUP2SK”                     berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
                             2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                             Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta
                             peraturan-peraturan pelaksanaannya.




                                        xvii
Page 20
“UU Minerba”                  berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari
                              2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran
                              Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan
                              No. 4959, sebagaimana diubah berdasarkan (i) Undang-Undang
                              No. 3 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas
                              Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
                              dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                              No. 147, Tambahan No. 6525; dan (ii) UU Cipta Kerja, beserta
                              peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Undang-Undang Pasar Modal”   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau “UUPM”                   1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                              Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah
                              dengan UUP2SK, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UUPT”                        berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                              2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                              Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana
                              diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”                 berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                              sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
                              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau para pengganti
                              dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
                              Perwaliamanatan.




                                        xviii
Page 21
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA

“Ag”                                 berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.

“AISC”                               berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost atau biaya
                                     keseluruhan operasional yang berkesinambungan. AISC adalah
                                     kerangka kerja perhitungan biaya yang diperkenalkan oleh World
                                     Gold Council dengan tujuan untuk memberikan transparansi
                                     biaya terkait produksi emas. AISC mencakup semua biaya yang
                                     diperlukan dalam siklus pertambangan dari tahapan eksplorasi
                                     sampai dengan tahapan penutupan tambang. Perhitungan ini
                                     diharapkan dapat membantu seluruh pemangku kepentingan untuk
                                     memahami mengenai keekonomian pertambangan.

“Au”                                 berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.

“BLS” atau “Barren Leach Solution” berarti larutan sianida encer hasil pemisahan bijih berharga dari
                                   larutan kaya (pregnant solution) yang kemudian dapat digunakan
                                   dalam proses heap leach atau dikirim ke fasilitas pengelolaan
                                   air tambang.

“Co”                                 berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.

“Cu”                                 berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.

“Cr”                                 berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.

“cut-off grade” atau “COG”           berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
                                     bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
                                     ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
                                     deposit di atas cut-off grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
                                     sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.

“DMT”                                berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
                                     menyatakan kondisi kering.

“Fe”                                 berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.

“feronikel”                          berarti suatu logam paduan antara besi dan nikel, yang dihasilkan
                                     dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau silikat.

“Ha”                                 berarti singkatan dari hektar.

“heap leach” atau “pelindian”        berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom
                                     untuk mengolah bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian
                                     merupakan proses ekstraksi suatu konstituen yang dapat larut
                                     pada suatu campuran solid dengan mempergunakan pelarut.

“HGNM”                               berarti singkatan dari high-grade nickel matte, yaitu nikel matte
                                     dengan kadar nikel lebih dari 70%.

“HPAL”                               berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
                                     proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
                                     bijih nikel laterit berkadar rendah.

“kawasan IKIP”                       berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
                                     merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
                                     Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan 2.253 Ha. Kawasan ini
                                     dikelola oleh PT IKIP.



                                                xix
Page 22
“ILS” atau “Intermediate Leach   berarti Pregnant Leach Solution yang disirkulasi kembali untuk
Solution”                        meningkatkan perolehan tambang (mining recovery).

“IMIP”                           berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park
                                 atau Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan
                                 industri yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,
                                 dengan luas lahan sekitar 2.000 Ha. Kawasan ini dikelola oleh
                                 PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“IUI”                            berarti Izin Usaha Industri.

“IUP-OP”                         berarti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

“JORC”                           berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

“JORC Code”                      berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
                                 Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
                                 diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
                                 Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
                                 Geoscientists dan Minerals Council of Australia.

“Keyakinan Geologi”              berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
                                 meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai
                                 dengan tahap eksplorasi.

“Konverter Nikel Matte”          berarti fasilitas untuk mengkonversi nikel matte berkadar rendah
                                 menjadi HGNM di IMIP yang dikelola oleh HNMI.

“LBMA”                           berarti London Bullion Market Association, yaitu suatu asosiasi
                                 perdagangan internasional yang mewakili gabungan pedagang
                                 besar emas dan perak dunia, berlokasi di London.

“limonit”                        berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.

“LME”                            berarti singkatan dari London Metal Exchange.

“LOM” atau “life of mine” atau   berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“umur tambang”                   membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
                                 per tahun.

“MHP”                            berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
                                 merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
                                 laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
                                 Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
                                 baku prekursor dalam pembuatan baterai.

“mining recovery”                berarti perbandingan antara bijih yang dapat ditambang dengan
                                 bijih yang ada dalam perhitungan eksplorasi, yang dinyatakan
                                 dalam persentase.

“Mo”                             berarti lambang dalam tabel periodik untuk molibdenum.

“Ni”                             berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.

“NPI”                            berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang merupakan feronikel
                                 berkadar rendah yang digunakan sebagai alternatif lebih murah
                                 dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.

“ounce”                          berarti satuan dalam menimbang bobot emas, di mana 1 ounce
                                 setara dengan 31,1035 gram.




                                             xx
Page 23
“PLS” atau “Pregnant Leach        berarti larutan kaya yang mengandung logam berharga sebagai
Solution”                         hasil pelindian bijih.

“porfiri”                         berarti endapan mineral mengandung sebaran tembaga, yang
                                  terdapat pada batuan beku plutonik (monzonit kuarsa, granodiorit,
                                  diorit dan tonalit).

“Ppm”                             berarti singkatan dari parts per million atau bagian per
                                  sejuta bagian, yaitu satuan konsentrasi yang digunakan untuk
                                  menunjukkan kandungan suatu senyawa dalam satu juta bagian
                                  suatu sistem.

“Proyek AIM”                      berarti singkatan dari Proyek Acid Iron Metal, merupakan
                                  proyek yang berintegrasi dengan Tambang Tembaga Wetar untuk
                                  memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur
                                  dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada
                                  Tambang Tembaga Wetar.

“Proyek Emas Pani”                berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Hulawa, Kecamatan
                                  Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, yang saat ini
                                  dalam tahapan persiapan untuk memulai konstruksi.

“Proyek Tembaga Tujuh Bukit”      berarti pengembangan proyek tembaga dan emas pada endapan
                                  porfiri di Tambang Emas Tujuh Bukit.

“Tambang Tembaga Wetar”           berarti tambang milik Grup Merdeka di Pulau Wetar, Kecamatan
                                  Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang
                                  saat ini melakukan kegiatan penambangan tembaga.

“Tambang Emas Tujuh Bukit”        berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Sumberagung,
                                  Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
                                  Timur, yang saat ini melakukan kegiatan penambangan emas
                                  dan perak.

“Resource” atau “Sumberdaya       berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
Mineral”                          keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
                                  bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
                                  memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
                                  hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.

“Reserve” atau “Cadangan Bijih”   berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
                                  Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana
                                  didefinisikan JORC Code.

“RKEF”                            berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
                                  merupakan salah satu metode untuk menghasilkan NPI dan nikel
                                  matte.

“ROM”                             berarti singkatan dari Run of Mine atau galian wantah, yaitu
                                  bahan galian yang diperoleh langsung dari permukaan kerja
                                  penambangan dan belum diolah.

“saprolit”                        berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.

“stripping ratio” atau “rasio     berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
pengupasan”                       meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.

“waste”                           berarti sisa-sisa penggalian dari kegiatan penambangan yang
                                  tidak bermanfaat.




                                              xxi
Page 24
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK

“ABP”          berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.

“Antam”        berarti singkatan dari PT Aneka Tambang Tbk.

“ASI”          berarti singkatan dari PT Alfa Suksesindo.

“BAJ”          berarti singkatan dari PT Batutua Abadi Jaya.

“BAP”          berarti singkatan dari PT Batutua Alam Persada.

“Barclays”     berarti singkatan dari Barclays Bank PLC.

“BBSI”         berarti singkatan dari PT Beta Bumi Suksesindo.

“BKP”          berarti singkatan dari PT Batutua Kharisma Permai.

“BLE”          berarti singkatan dari PT Batutua Lampung Elok.

“BND”          berarti singkatan dari Banda Minerals Pty. Ltd.

“BPI”          berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.

“BSI”          berarti singkatan dari PT Bumi Suksesindo.

“BSID”         berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.

“BTI”          berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Indonesia.

“BTJ”          berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Jaya.

“BTN”          berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Nusantara.

“BTR”          berarti singkatan dari PT Batutua Tembaga Raya.

“CACIB”        berarti singkatan dari Credit Agricole Corporate and Investment
               Bank, cabang Singapura.

“CBS”          berarti singkatan dari PT Cinta Bumi Suksesindo.

“CEI”          berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.

“CHL”          berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.

“CKA”          berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.

“CLM”          berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.

“CSID”         berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.

“CSK”          berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.

“DSI”          berarti singkatan dari PT Damai Suksesindo.

“PT ESG”       berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.

“EFDL”         berarti singkatan dari Eastern Field Developments Limited.

“Finders”      berarti singkatan dari Finders Resources Pty. Ltd.

“GSM”          berarti singkatan dari PT Gorontalo Sejahtera Mining.



                          xxii
Page 25
“HNC”               berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.

“HSBC”              berarti singkatan dari The Hong Kong and Shanghai Banking
                    Corporation Ltd.

“HT”                berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.

“HNMI”              berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.

“ICKS”              berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.

“ICS”               berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.

“ING Bank”          berarti singkatan dari ING Bank N.V., cabang Singapura.

“KCI”               berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.

“KMG”               berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.

“KUD Dharma Tani”   berarti singkatan dari Koperasi Produsen Dharma Tani.

“LJK”               berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.

“LNJS”              berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.

“MAP”               berarti singkatan dari PT Mentari Alam Persada (sebelumnya
                    dikenal sebagai PT Batutua Tambang Energi).

“MBMA”              berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk
                    (sebelumnya dikenal sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara
                    dan/atau PT Merdeka Battery Materials).

“MBM MY”            berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Malaysia)
                    Sdn. Bhd.

“MBM SW”            berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Sarawak)
                    Sdn. Bhd.

“MCGI”              berarti singkatan dari Merdeka Copper Gold International Pte.
                    Ltd.

“MDM”               berarti singkatan dari PT Mitra Daya Mustika.

“MED”               berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
                    dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).

“MEI”               berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Indonesia.

“MEN”               berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara (sebelumnya
                    dikenal sebagai PT Batutua Tambang Abadi).

“MKI”               berarti singkatan dari PT Merdeka Kapital Indonesia.

“MKT”               berarti singkatan dari PT Merdeka Karya Tambang.

“MIA”               berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.

“MIM”               berarti singkatan dari PT Merdeka Indonesia Mandiri.

“MIN”               berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
                    dikenal sebagai PT J&P Indonesia).

“MMI”               berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Indonesia.




                              xxiii
Page 26
“MMID”       berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri.

“MMS”        berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.

“MTI”        berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.

“MTJ”        berarti singkatan dari PT Merdeka Tambang Jaya.

“MTN”        berarti singkatan dari singkatan dari PT Merdeka Tambang
             Nusantara (sebelumnya dikenal sebagai PT Batutua Bumi Raya).

“Natixis”    berarti singkatan dari Natixis, cabang Singapura.

“NEA”        berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.

“OCBC”       berarti singkatan dari Oversea-Chinese Banking Corporation
             Limited.

“PBJ”        berarti singkatan dari PT Pani Bersama Jaya.

“PBT”        berarti singkatan dari PT Pani Bersama Tambang.

“PEG”        berarti singkatan dari PT Puncak Emas Gorontalo.

“PETS”       berarti singkatan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

“Plenceed”   berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.

“PT HSBC”    berarti singkatan dari PT Bank HSBC Indonesia.

“PT IKIP”    berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.

“PT OCBC”    berarti singkatan dari PT Bank OCBC NISP Tbk.

“PT UOB”     berarti singkatan dari PT Bank UOB Indonesia.

“RIL”        berarti singkatan dari Reef Investment Limited.

“SAK”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.

“SBK”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.

“SCM”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.

“SHPL”       berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.

“Sihayo”     berarti singkatan dari Sihayo Gold Ltd.

“SIP”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.

“SMI”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.

“UOBL”       berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited.

“Wealthy”    berarti singkatan dari Wealthy Source Holding Limited

“WKR”        berarti singkatan dari Way Kanan Resources Pty. Ltd.

“ZHN”        berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.




                        xxiv
Page 27
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini dibuat berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan dan Perusahaan Anak (“Grup Merdeka”) serta merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci, termasuk
laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait serta
faktor risiko yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang
dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.		    K eterangan S ingkat T entang P erseroan dan K egiatan U saha serta K ecenderungan dan
        P rospek U saha

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV
Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 59 tertanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023036.
AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Kemenkumham”) di bawah
No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023 (“Akta No. 59/2023”). Berdasarkan
Akta No. 59/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal
3 pada anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan
dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 61 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tertanggal 12 Mei
2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0090086.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 13 Mei 2022, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari
22.904.850.815 saham menjadi sebesar Rp482.217.015.420 yang terdiri dari 24.110.850.771 saham,
melalui penerbitan 1.205.999.956 saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal 31 Januari 2024,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                 xxv
Page 28
Keterangan                                                                   Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                                    Jumlah Saham          Nilai Nominal                  %
Modal Dasar                                                            70.000.000.000       1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                                       4.536.882.297            90.737.645.940       18,817
 PT Mitra Daya Mustika                                                  2.907.302.421            58.146.048.420       12,058
 Garibaldi Thohir                                                       1.798.499.014            35.969.980.280        7,459
 PT Suwarna Arta Mandiri                                                1.347.254.738            26.945.094.760        5,588
 ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited                              1.205.542.539            24.110.850.780        5,000
 Gavin Arnold Caudle                                                       80.966.431             1.619.328.620        0,336
 Hardi Wijaya Liong                                                        69.596.728             1.391.934.560        0,289
 Andrew Phillip Starkey                                                       700.000                14.000.000        0,003
 Titien Supeno                                                                567.400                11.348.000        0,002
 Albert Saputro                                                               355.600                 7.112.000        0,001
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                                12.096.988.903           241.939.778.060       50,172
                                                                       24.044.656.071           480.893.121.420       99,725
  Saham treasuri (1)                                                       66.194.700             1.323.894.000        0,275
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             24.110.850.771           482.217.015.420      100,000
Sisa Saham dalam Portepel                                              45.889.149.229           917.782.984.580
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah
      kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.

Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung
dan tidak langsung pada 61 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi, sebagai berikut:


                                                                                  Tahun                Kepemilikan
                                                                       Tahun      operasi         Secara    Secara tidak
No. Nama perusahaan Kegiatan usaha utama              Domisili       penyertaan komersial (1)    langsung      langsung
Perusahaan Anak
Proyek Tujuh Bukit
 1. PT Bumi         Pertambangan mineral           Banyuwangi           2012       Mei 2017       99,89%             -
     Suksesindo
     (“BSI”)
 2. PT Damai        Pertambangan mineral           Banyuwangi           2012            -            -          99,42%
     Suksesindo                                                                                                melalui BSI
     (“DSI”)
 3. PT Cinta Bumi   Perdagangan besar              Jakarta              2012            -            -          99,84%
     Suksesindo                                                                                                melalui BSI
     (“CBS”)
 4. PT Beta Bumi    Perdagangan besar dan          Jakarta              2015            -            -          99,00%
     Suksesindo     penggalian lainnya                                                                         melalui BSI
     (“BBSI”)                                                                                                  dan 1,00%
                                                                                                               melalui DSI
Tambang Tembaga Wetar
 5. PT Batutua        Industri pembuatan           Jakarta              2017         2014         99,99%      0,01% melalui
    Tembaga Raya      logam dan perdagangan                                                                       MKI
    (“BTR”)
 6. PT Batutua        Pertambangan mineral         Jakarta              2017         2010         30,00%         70,00%
    Kharisma Permai                                                                                            melalui BTR
    (“BKP”)
 7. PT Batutua        Penggalian kerikil/sirtu     Wetar, Maluku        2023            -         0,01%          99,99%
    Tambang                                                                                                    melalui BTR
    Indonesia (“BTI”)
 8. PT Batutua        Penggalian batu kapur/       Wetar, Maluku        2023            -         0,01%          99,99%
    Tambang Jaya      gamping                                                                                  melalui BTR
    (“BTJ”)
 9. PT Batutua        Penggalian batu kapur/       Wetar, Maluku        2023            -            -           99,99%
    Tambang           gamping                                                                                  melalui BKP
    Nusantara                                                                                                   dan 0,01%
    (“BTN”)                                                                                                    melalui BTR




                                                             xxvi
Page 29
                                                                                  Tahun               Kepemilikan
                                                                       Tahun      operasi        Secara    Secara tidak
No. Nama perusahaan Kegiatan usaha utama    Domisili                 penyertaan komersial (1)   langsung      langsung
Proyek Emas Pani
 10. PT Pani Bersama Perusahaan holding  Jakarta                        2018           -        70,05%           -
     Jaya (“PBJ”)
 11. PT Pani Bersama Industri pembuatan  Gorontalo                      2018           -           -          99,99%
     Tambang (“PBT”) logam                                                                                  melalui PBJ
 12. PT Puncak       Perusahaan holding  Gorontalo                      2018           -           -          99,99%
     Emas Gorontalo                                                                                         melalui PBT
     (“PEG”)                                                                                                 dan 0,01%
                                                                                                            melalui PBJ
13.   PT Gorontalo        Pertambangan mineral     Jakarta              2022           -         0,01%        99,99%
      Sejahtera Mining                                                                                      melalui PBJ
      (“GSM”)
14.   PT Merdeka          Penunjang                Gorontalo            2022         2023          -         99,99%
      Mining Indonesia    pertambangan dan                                                                 melalui PBJ
      (“MMI”)             aktivitas penyewaan                                                               dan 0,01%
                                                                                                           melalui MKI
15.  PT Mentari Alam      Aktivitas jasa           Gorontalo            2019           -           -         99,99%
     Persada (dahulu      penunjang usaha                                                                  melalui PBJ
     PT Batutua           lainnya YTDL                                                                      dan 0,01%
     Tambang Energi)                                                                                       melalui MKI
     (“MAP”)
Grup MBMA
16. PT Merdeka            Perusahaan holding dan Jakarta                2019           -        99,99%     0,01% melalui
     Energi Nusantara     konsultasi manajemen                                                                 BAJ
     (“MEN”)              lainnya
17. PT Merdeka            Perusahaan holding dan Jakarta                2022         2023          -         50,04%
     Battery Materials    konsultasi manajemen                                                            melalui MEN (2)
     Tbk (“MBMA”)         lainnya
18. PT Merdeka            Perusahaan holding     Jakarta                2022           -           -          99,99%
     Industri Mineral                                                                                         melalui
     (“MIN”)                                                                                                MBMA dan
                                                                                                           0,01% melalui
                                                                                                               MEN
19.   PT Sulawesi         Pertambangan bijih       Jakarta              2022         2023          -          51,00%
      Cahaya Mineral      nikel                                                                             melalui MIN
      (“SCM”)
20.   PT Sulawesi         Industri pembuatan     Jakarta                2022           -           -         99,90%
      Makmur Indonesia    logam dasar bukan                                                                melalui SCM
      (“SMI”)             besi, industri kapur,                                                             dan 0,10%
                          dan penggalian batu                                                              melalui MIN
                          kapur/ gamping,
                          aktivitas penunjang
                          pertambangan dan
                          penggalian lainnya
21.   PT Cahaya           Industri pembuatan     Jakarta                2022         2020          -         50,10%
      Smelter Indonesia   logam dasar bukan besi                                                           melalui MIN
      (“CSID”)
22.   PT Bukit Smelter    Industri pembuatan     Jakarta                2022         2020          -         50,10%
      Indonesia           logam dasar bukan besi                                                           melalui MIN
      (“BSID”)
23.   PT Sulawesi         Industri pembuatan     Jakarta                2023           -           -          99,00%
      Industri Parama     logam dasar bukan besi                                                            melalui MIN
      (“SIP”)                                                                                                dan 1,00%
                                                                                                           melalui MED
24.   PT Zhao Hui         Industri pembuatan     Jakarta                2022         2023          -          50,10%
      Nickel (“ZHN”)      logam dasar bukan besi                                                            melalui MIN
25.   PT Merdeka          Perusahaan holding     Jakarta                2022           -           -          99,90%
      Energi Industri                                                                                         melalui
      (“MED”)                                                                                               MBMA dan
                                                                                                           0,10% melalui
                                                                                                                MIN
26.   PT Indogreen        Pembangkitan tenaga      Jakarta              2022           -           -          99,80%
      Cahaya Surya        listrik                                                                          melalui MED
      (“ICS”)                                                                                                dan 0,20%
                                                                                                            melalui MIN
27.   PT Kapur Maxima     Industri kapur, dan      Jakarta              2022           -           -          99,90%
      Gemilang            penggalian batu kapur/                                                           melalui MED
      (“KMG”)             gamping                                                                            dan 0,10%
                                                                                                            melalui MIN



                                                             xxvii
Page 30
                                                                                     Tahun               Kepemilikan
                                                                          Tahun      operasi        Secara    Secara tidak
No. Nama perusahaan Kegiatan usaha utama    Domisili                    penyertaan komersial (1)   langsung      langsung
28. PT Lestari Nusa Pengumpulan limbah   Jakarta                           2022         -              -          99,80%
    Jaya Semesta    berbahaya                                                                                 melalui MED
    (“LNJS”)                                                                                                    dan 0,20%
                                                                                                               melalui MIN
29.   PT Konawe           Pembangkit, transmisi, Jakarta                   2022           -            -          99,80%
      Cahaya Indonesia    distribusi dan penjualan                                                            melalui MED
      (“KCI”) (3)         tenaga listrik dalam                                                                  dan 0,20%
                          satu kesatuan usaha                                                                  melalui MIN
30.   PT Cahaya Kapur     Industri kapur, dan      Jakarta                 2022           -            -          99,60%
      Alfa (“CKA”)        penggalian batu kapur/                                                              melalui MED
                          gamping                                                                               dan 0,40%
                                                                                                               melalui MIN
31.   PT Sulawesi Batu    Industri kapur, dan        Jakarta               2022           -            -          99,60%
      Kapur (“SBK”)       penggalian batu kapur/                                                              melalui MED
                          gamping                                                                               dan 0,40%
                                                                                                               melalui MIN
32.   PT Cahaya           Industri kapur,            Jakarta               2022           -            -          99,60%
      Sulawesi Kekal      penggalian batu                                                                     melalui MED
      (“CSK”)             kapur/ gamping, dan                                                                   dan 0,40%
                          penggalian kerikil/sirtu                                                             melalui MIN
33.   PT Indonesia        Industri kapur,            Jakarta               2022           -            -          99,60%
      Cahaya Kekal        penggalian batu                                                                     melalui MED
      Sulawesi            kapur/ gamping dan                                                                    dan 0,40%
      (“ICKS”)            penggalian kerikil/sirtu                                                             melalui MIN
34.   PT Cahaya Hutan     Aktivitas                  Jakarta               2022           -            -          51,00%
      Lestari (“CHL”)     telekomunikasi                                                                      melalui MED
                          khusus untuk
                          keperluan sendiri, dan
                          perdagangan besar
                          hasil kehutanan dan
                          perburuan
35.   PT Ciptawana        Perkebunan buah            Jakarta               2022           -           -          99,90%
      Lestari Mandiri     kelapa sawit dan                                                                     melalui CHL
      (“CLM”)             kawasan industri                                                                      dan 0,10%
                                                                                                              melalui MED
36.   PT Anugerah Batu    Penggalian batu kapur/     Jakarta               2022           -           -          99,90%
      Putih (“ABP”)       gamping                                                                             melalui MED
                                                                                                                dan 0,10%
                                                                                                               melalui MIN
37.   PT Lestari Jaya     Industri kapur,          Jakarta                 2022           -           -          99,20%
      Kekal (“LJK”)       penggalian batu                                                                     melalui MED
                          kapur/ gamping dan                                                                    dan 0,80%
                          penggalian kerikil/sirtu                                                             melalui MIN
38.   PT Sulawesi         Industri kapur,          Jakarta                 2022           -           -          99,20%
      Anugerah Kekal      penggalian batu                                                                     melalui MED
      (“SAK”)             kapur/ gamping dan                                                                    dan 0,80%
                          penggalian kerikil/sirtu                                                             melalui MIN
39.   PT Batutua Pelita   Perusahaan holding       Jakarta                 2019           -           -          99,99%
      Investama (“BPI”)                                                                                          melalui
                                                                                                               MBMA dan
                                                                                                              0,01% melalui
                                                                                                                   MIN
40.   PT Merdeka          Kegiatan industri          Jakarta               2021           -           -          80,00%
      Tsingshan                                                                                                melalui BPI
      Indonesia (“MTI”)
41.   Merdeka Battery     Manufaktur komponen        Malaysia              2022           -           -         100,00%
      Materials           baterai                                                                                melalui
      (Malaysia) Sdn.                                                                                            MBMA
      Bhd. (“MBM
      MY”)
42.   Merdeka Battery     Manufaktur komponen        Malaysia              2022           -           -         100,00%
      Materials           baterai                                                                                melalui
      (Sarawak) Sdn.                                                                                             MBMA
      Bhd. (“MBM
      SW”)




                                                               xxviii
Page 31
                                                                               Tahun               Kepemilikan
                                                                    Tahun      operasi        Secara    Secara tidak
No. Nama perusahaan Kegiatan usaha utama     Domisili             penyertaan komersial (1)   langsung      langsung
43. PT Merdeka      Aktivitas perusahaan  Jakarta                    2023         -              -          99,99%
    Mega Industri   holding dan aktivitas                                                                   melalui
    (“MMID”)        konsultasi manajemen                                                                 MBMA dan
                    lainnya                                                                             0,01% melalui
                                                                                                             MIN
44.   PT Huaneng          Industri pembuatan     Jakarta             2023         2022           -          60,00%
      Metal Industry      logam dasar bukan besi                                                        melalui MMID
      (“HNMI”)
45.   PT Merdeka          Perusahaan holding dan Jakarta             2023           -           -          99,00%
      Industri Anantha    konsultasi manajemen                                                             melalui
      (“MIA”)             lainnya                                                                        MBMA dan
                                                                                                        1,00% melalui
                                                                                                            MIN
46.   PT ESG New          Industri pembuatan     Jakarta             2023           -           -          55,00%
      Energy Material     logam dasar bukan besi                                                         melalui MIA
      (“PT ESG”)
Lain-lain
 47. PT Merdeka           Jasa penunjang         Jakarta             2017         2018       99,99%           -
      Mining Servis       pertambangan dan
      (“MMS”)             konstruksi
 48. Eastern Field        Perusahaan holding     British Virgin      2017           -        100,00%          -
      Developments                               Islands
      Limited (“EFDL”)
 49. Finders Resources    Perusahaan holding     Australia           2017         2005          -         100,00%
      Pty. Ltd.                                                                                         melalui EFDL
      (“Finders”)
 50. Banda Minerals       Perusahaan holding     Australia           2017           -           -         100,00%
      Pty. Ltd. (“BND”)                                                                                    melalui
                                                                                                           Finders
51.   Way Kanan           Perusahaan holding     Australia           2017           -           -         100,00%
      Resources Pty.                                                                                       melalui
      Ltd. (“WKR”)                                                                                         Finders
52.   PT Batutua          Jasa penunjang         Jakarta             2017           -           -          99,60%
      Lampung Elok        pertambangan                                                                  melalui WKR
      (“BLE”)                                                                                            dan 0,40%
                                                                                                           melalui
                                                                                                           Finders
53.   PT Batutua Abadi Perusahaan holding        Jakarta             2019           -        99,99%           -
      Jaya (“BAJ”)
54.   PT Merdeka         Perusahaan holding      Jakarta             2019           -        99,50%     0,50% melalui
      Tambang                                                                                               MKI
      Nusantara
      (“MTN”)
55.   PT Batutua Alam    Konsultasi bisnis dan   Wetar               2019           -        99,99%     0,01% melalui
      Persada (“BAP”)    broker bisnis                                                                      MKI
56.   Merdeka Copper     Perusahaan holding      Singapura           2021           -        100,00%          -
      Gold International lainnya
      Pte. Ltd.
      (“MCGI”)
57.   PT Merdeka         Perusahaan holding      Jakarta             2022           -        99,99%           -
      Kapital Indonesia
      (“MKI”)
58.   PT Merdeka         Perusahaan holding      Jakarta             2022           -        99,99%     0,01% melalui
      Energi Indonesia                                                                                      MKI
      (“MEI”)
59.   PT Merdeka         Real estat              Jakarta             2022         2023       99,99%     0,01% melalui
      Indonesia Mandiri                                                                                     MKI
      (“MIM”)
60.   PT Merdeka         Pertambangan mineral    Jakarta             2023           -        51,00%           -
      Tambang Jaya
      (“MTJ”)
61.   PT Merdeka Karya Pertambangan mineral      Jakarta             2023           -        51,00%           -
      Tambang (“MKT”)




                                                           xxix
Page 32
                                                                           Tahun               Kepemilikan
                                                                Tahun      operasi        Secara    Secara tidak
No. Nama perusahaan Kegiatan usaha utama       Domisili       penyertaan komersial (1)   langsung      langsung
Perusahaan Investasi
Proyek Emas Pani
 1. PT Puncak Emas     Pertambangan mineral Gorontalo            2018           -            -         49,00%
     Tani Sejahtera                                                                                  melalui PEG
     (“PETS”)
Grup MBMA
 2. PT Cahaya Energi Pembangkit tenaga      Jakarta              2022           -            -         25,00%
     Indonesia (“CEI”) listrik energi baru
                       terbarukan
                                                                                                    melalui MED
 3.   PT Indonesia      Kawasan industri        Jakarta            2022         -            -        32,00%
      Konawe Industrial                                                                             melalui MED
      Park (“PT IKIP”)
Lain-lain
  4. Sihayo Gold Ltd.   Eksplorasi dan         Australia           2020         -            -      6,18% melalui
      (“Sihayo”)        pengembangan mineral                                                            EFDL
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Januari 2024.
(3) Sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.


Kegiatan usaha Perseroan

Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara organik
dan anorganik. Per 30 September 2023, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi
komersial adalah BSI dalam Tambang Emas Tujuh Bukit, BTR dan BKP dalam Tambang Tembaga
Wetar, serta CSID, BSID, ZHN, HNMI dan SCM dalam Grup MBMA. Grup Merdeka juga memiliki
Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan, industri, penyewaan
dan real estat.

Tambang Emas Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat
daya dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan melalui BSI dan DSI.
Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam tahapan eksplorasi.
Produksi komersial Tambang Emas Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai
tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi sebanyak 107.168 ounce emas dan
644.903 ounce perak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
dan 109.159 ounce emas dan 480.171 ounce perak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023. Untuk periode yang sama, biaya kas per ounce masing-masing tercatat
sebesar US$734 dan US$794 dengan biaya AISC per ounce masing-masing tercatat sebesar US$985
dan US$1.138. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
31 Desember 2022, BSI diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 600 ribu ounce emas dan 28,3
juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 28,4 juta ounce emas, 59,6 juta ounce perak dan 8,1
juta ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit,
yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP-OP
milik BSI.

Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar
sekitar 400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga
Wetar melalui pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL
melalui suatu penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018.




                                                       xxx
Page 33
Perseroan dan BPI selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga
Grup Merdeka secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021.
Penambangan bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan
dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi dari IUP-
OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai
pada tahun 2014. Untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka
meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup
MBMA sedang mengembangkan Proyek AIM bersama-sama dengan Tsingshan. BTR memproduksi
katoda tembaga sebanyak 15.793 ton dan 9.309 ton masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2023. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton
tembaga masing-masing tercatat sebesar US$5.441 dan US$8.650 dengan biaya AISC per ton tembaga
masing-masing tercatat sebesar US$6.909 dan US$11.986. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan
memiliki Cadangan Bijih sebesar 258 ribu ounce emas, 255 ribu ton tembaga dan 11 juta ounce perak
dan Sumberdaya Mineral sebesar 480 ribu ounce emas, 340 ribu ton tembaga dan 19,9 juta ounce perak.
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral tersebut sudah termasuk Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral untuk Proyek AIM.

Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, keduanya saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini memiliki prospek
yang baik. Grup Merdeka mengakuisisi IUP-OP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ
sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada
bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan pada PT Andalan
Bersama Investama (“ABI”) sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022,
ABI dan PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan No. 142 tanggal 19 Desember 2022, dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta Penggabungan”), di mana ABI sepakat
untuk menggabungkan diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari
penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ
pada PETS dan GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Berdasarkan Laporan Sumberdaya
Mineral Proyek Emas Pani per tanggal 25 Mei 2023, Proyek Emas Pani diperkirakan memiliki
Sumberdaya Mineral sebesar 6,63 juta ounce emas. Perseroan berencana untuk mengembangkan potensi
IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh manfaat dari
pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang
signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya.

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka
memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Aset utama dalam Grup MBMA saat ini meliputi
tambang nikel SCM, fasilitas pengolahan bijih nikel (smelter) dengan metode Rotary Kiln Electric
Furnace (“RKEF”) dan High Pressure Acid Leach (“HPAL”), fasilitas untuk mengkonversi nikel matte
kadar rendah menjadi nikel matte kadar tinggi (“Konverter Nikel Matte”), Proyek AIM, dan Indonesia
Konawe Industrial Park (“kawasan IKIP”), serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur
dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi
Tengah. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan saham baru MBMA sebesar
55,67% oleh MEN yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan
terakhir menjadi 50,04% pada akhir bulan Desember 2023. Kegiatan komersial saat ini dilakukan di
Kawasan Industri Morowali (“IMIP”) oleh CSID, BSID dan ZHN yang mengoperasikan smelter RKEF
dengan total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun, dan HNMI yang mengoperasikan konverter
untuk mengolah nikel matte berkadar rendah menjadi nikel matte berkadar tinggi (“HGNM”) dengan
kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun. Tambang nikel SCM juga sudah memulai kegiatan komersial
sejak bulan Agustus 2023 dengan memasok bijih saprolit yang dihasilkan ke smelter RKEF BSID dan
ke depannya memasok ke smelter RKEF CSID dan ZHN. Tambang nikel SCM juga rencananya akan
memasok smelter HPAL milik PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”) yang berlokasi di IMIP. Sampai
dengan 30 September 2023, tambang nikel SCM telah mengirimkan 43.989 wet metric ton (“wmt”) bijih
saprolit. Proyek AIM ditargetkan akan mulai beroperasi komersial pada awal tahun 2024, sedangkan
smelter HPAL dan kawasan IKIP saat ini masih dalam tahapan perencanaan dan permohonan perizinan.


                                                xxxi
Page 34
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2023, Grup
MBMA memproduksi total NPI masing-masing sebanyak 28.918 ton dan 42.976 ton, di mana produksi
CSID dan BSID mulai dikonsolidasikan ke dalam hasil operasional Grup Merdeka sejak tanggal
17 Mei 2022 dan ZHN mulai berproduksi sejak bulan Juni 2023. HNMI juga mulai memberikan kontribusi
sejak bulan Juni 2023 dengan memproduksi HGNM sebanyak 17.648 ton sampai dengan akhir bulan
September 2023. Untuk periode yang sama, biaya AISC per ton untuk NPI masing-masing tercatat sebesar
US$13.661 dan US$12.958, sedangkan biaya AISC per ton untuk HGNM tercatat sebesar US$15.247
untuk periode sejak 1 Juni 2023 sampai dengan September 2023. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih
dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022, SCM diperkirakan memiliki Cadangan
Bijih sebesar 2,4 juta ton nikel dan 0,2 juta ton kobalt, dan Sumberdaya Mineral sebesar 13,8 juta ton
nikel dan 1,0 juta ton kobalt.

Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$626,0 juta dan US$1.170,2 juta masing-
masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2023.
EBITDA dan margin EBITDA Grup Merdeka tercatat sebesar US$246,9 juta atau mencapai 39,5%
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan US$181,8 juta
atau mencapai 15,5% untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.

Prospek usaha

Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas, tembaga dan nikel memiliki prospek usaha yang
masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang banyak digunakan
dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan, serta aplikasi
elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan terhadap inflasi
dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik utama emas. Tembaga
merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan untuk kabel listrik untuk
pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit elektronik dan berbagai
peralatan listrik lainnya. Tembaga juga digunakan untuk atap dan perpipaan, mesin industri, suplemen
nutrisi dan fungisida dalam pertanian. Nikel merupakan logam yang banyak digunakan untuk melapisi
logam lain karena mempunyai kemampuan untuk menahan suhu yang sangat tinggi. Nikel umumnya
digunakan sebagai bahan campuran pembuatan stainless steel, pembuatan logam antikarat, baterai
nickel-metal hybride, dan lain sebagainya. Permintaan dan harga emas, tembaga dan nikel terutama
dipengaruhi oleh tingkat pasokan dan permintaan. Selain itu, permintaan dan harga emas, tembaga dan
nikel dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang, kondisi politik dan faktor-faktor makroekonomi seperti
tingkat suku bunga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Harga emas dan tembaga rata-rata pada kuartal ketiga tahun 2023 mengalami kenaikan masing-masing
sebesar 11,5% menjadi US$1.928,5 per ounce dan 6,9% menjadi US$8.276,7 per ton dibandingkan pada
periode yang sama pada tahun 2022, sementara harga nikel rata-rata untuk periode yang sama turun
sebesar 13,7% menjadi US$19.644,6 per ton. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh World Gold
Council pada bulan Oktober 2023, total permintaan emas pada kuartal ketiga tahun 2023 mengalami
penurunan sebesar 5,8% (yoy) menjadi 1.147,5 ton dari sebelumnya 1.219,2 ton untuk periode yang
sama tahun 2022, terutama didorong oleh penurunan pembelian emas oleh bank sentral dibandingkam
pembelian pada kuartal ketiga tahun 2022. Penurunan ini sebagian di-offset oleh kenaikan pembelian
emas untuk kegiatan investasi dan permintaan dari industri perhiasan. Berdasarkan Fitch Solution,
permintaan tembaga pada tahun 2023 diperkirakan akan meningkat menjadi 36 juta ton, meskipun
pemulihan perekonomian di Tiongkok yang belum merata dan permintaan yang lemah dari negara lain.
Dalam jangka panjang, transisi energi di industri energi terbarukan dan otomotif diperkirakan akan
mendorong permintaan dalam jangka panjang. Fitch Solution juga memperkirakan permintaan nikel pada
tahun 2023 akan mencapai 3,2 juta ton pada tahun 2023 dan terus meningkat menjadi 4,3 juta ton pada
tahun 2027 sejalan dengan meningkatnya permintaan nikel pada sektor baterai untuk kendaraan listrik.




                                                xxxii
Page 35
2.        K eterangan T entang O bligasi Y ang D itawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi                     :    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V
                                       Tahun 2024.

Jumlah Pokok Obligasi             :    Sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
                                       Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
                                       - Seri A dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh
                                         ratus lima puluh miliar Rupiah); dan
                                       - Seri B dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh
                                         ratus lima puluh miliar Rupiah).

Jangka Waktu                      :    - Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender; dan
                                       - Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi            :    - Seri A sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun;
                                         dan
                                       - Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                                         tahun.

                                       Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
                                       Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 23 Mei 2024,
                                       sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
                                       akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2025 untuk Obligasi Seri
                                       A dan tanggal 23 Februari 2027 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran                   :    100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan                :    Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan                 : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga                : Kuartalan.

Jaminan                           :    Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
                                       namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan,
                                       baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
                                       yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
                                       dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                                       Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
                                       passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                                       lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
                                       hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
                                       kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                       di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembelian Kembali (Buyback)       :    1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                       melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                       seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                       Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
                                       tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
                                       untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                       memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                       dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                 xxxiii
Page 36
Sinking fund                        :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                        Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                        penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
                                        rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban            :   Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok
Perseroan                               Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah
                                        Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika
                                        ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
                                        Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
                                        terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memastikan
                                        pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
                                        dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka
                                        terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, yang
                                        diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
                                        Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang
                                        Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari
                                        5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh
                                        Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio
                                        keuangan akan menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian :
                                        Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1.
                                        Modifikasi Utang Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA
                                        Konsolidasian akan dihitung menggunakan pro-forma akun
                                        manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data
                                        keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada
                                        laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka dan Perusahaan
                                        Investasi yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
                                        Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan
                                        untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan
                                        dalam Periode Pro-forma. Penjelasan lebih lengkap mengenai
                                        Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
                                        Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”

Hasil Pemeringkatan                 :   id
                                             A+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Wali Amanat                         :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”


3.		      K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi

                                               Tingkat bunga
                             Jumlah pokok       obligasi per
          Keterangan           (Rp juta)           tahun       Jangka waktu       Jatuh tempo        Peringkat
Obligasi Berkelanjutan II
 Tahap I Seri B                    940.400        9,85%        3 (tiga) tahun    26 Maret 2024     A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
 Tahap I Seri B                  2.041.000        7,80%        3 (tiga) tahun     8 Maret 2025     A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
 Tahap II
 Seri A                            310.000        7,80%        3 (tiga) tahun    28 April 2025     A+ dari Pefindo
 Seri B                          1.690.000        9,25%        5 (lima) tahun    28 April 2027     A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
 Tahap III
 Seri B                          1.729.395        8,25%        3 (tiga) tahun   1 September 2025   A+ dari Pefindo
 Seri C                            797.640        9,50%        5 (lima) tahun   1 September 2027   A+ dari Pefindo




                                                      xxxiv
Page 37
                                            Tingkat bunga
                            Jumlah pokok     obligasi per
          Keterangan          (Rp juta)         tahun        Jangka waktu         Jatuh tempo        Peringkat
Obligasi Berkelanjutan IV
 Tahap I                        3.100.555      10,30%         3 (tiga) tahun    13 Desember 2025   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
 Tahap II                       2.500.000      6,50%        367 Hari Kalender    15 Maret 2024     A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
 Tahap III
 Seri A                         1.084.485      6,75%        367 Hari Kalender   11 Agustus 2024    A+ dari Pefindo
  Seri B                        1.475.000      8,00%          3 (tiga) tahun     4 Agustus 2026    A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
  Tahap IV
  Seri A                          800.980      7,75%        367 Hari Kalender 22 Desember 2024     A+ dari Pefindo
  Seri B                        1.292.020      9,50%          3 (tiga) tahun  15 Desember 2026     A+ dari Pefindo
Total                          17.761.475



4.		      R encana P enggunaan D ana yang D iperoleh dari H asil P enawaran U mum

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:

•    sebesar Rp1.350.920.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban
     Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
     Gold Tahap II Tahun 2023 yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024; dan

•    sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam
     rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
     2021 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2024.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang
Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”


5.		      I khtisar D ata K euangan P enting

Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab Analisis dan
Pembahasan Manajemen yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap I Tahun 2022, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap
II Tahun 2023, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
2023 dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
    pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
    Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
    diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani
    oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang
    menyatakan opini tanpa modifikasian.



                                                   xxxv
Page 38
(ii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
     pada tanggal 30 September 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
     Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
     direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
     BDO International), berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan
     Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” (“SPR 2410”) dan ditandatangani
     oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119).

    Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang
    dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya,
    tidak memungkinkan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International) untuk memperoleh keyakinan bahwa Kantor Akuntan Publik Tanubrata
    Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) akan mengetahui seluruh
    hal signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, Kantor Akuntan
    Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) tidak
    menyatakan suatu opini audit.

(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
      Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
      diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
      BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh
      Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119) yang
      menyatakan opini tanpa modifikasian.

L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                 (dalam US$)
                                             30 September 2023     31 Desember 2022      31 Desember 2021
JUMLAH ASET                                        4.690.530.734         3.876.665.735         1.278.592.659
JUMLAH LIABILITAS                                  2.071.634.645         1.851.832.467           499.182.362
JUMLAH EKUITAS                                     2.618.896.089         2.024.833.268           779.410.297


L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                (dalam US$)
                                          2023              2022 (1)           2022              2021
                                         9 bulan           9 bulan           1 tahun           1 tahun
PENDAPATAN USAHA                        1.170.179.217       626.017.240       869.878.995       380.956.549
LABA KOTOR                                118.606.622       144.103.377       164.651.305       120.097.087
LABA USAHA                                 80.473.439       108.362.890       111.587.650         90.834.822
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN
  BERJALAN                                  (3.882.883)      70.254.887        64.844.810         33.386.800
JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
  BERJALAN                                  (2.180.722)      65.054.255        57.075.423         30.554.802
(RUGI)/LABA PER SAHAM DASAR                    (0,0010)          0,0029            0,0027             0,0016
Catatan:
(1) Tidak diaudit.




                                                 xxxvi
Page 39
R asio K euangan ( tidak diaudit )

                                                       30 September 2023      31 Desember 2022     31 Desember 2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                    86,9% (1)            128,3%                   18,4%
Laba kotor                                                        (17,7%) (1)             37,1%                    5,2%
Laba usaha                                                        (25,7%) (1)             22,8%                  (3,5%)
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan                               (105,5%) (1)             94,2%                   15,6%
Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan                                                       (103,4%) (1)             86,8%                (26,1%)
EBITDA                                                            (26,4%) (1)             25,5%                   46,8%
Jumlah aset                                                         21,0% (2)            203,2%                   37,5%
Jumlah liabilitas                                                   11,9% (2)            271,0%                   36,4%
Jumlah ekuitas                                                      29,3% (2)            159,8%                   38,3%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                         10,1%               18,9%                   31,5%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                          6,9%               12,8%                   23,8%
EBITDA / Pendapatan usaha                                             15,5%               31,9%                   58,0%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                (0,3%)                7,5%                    8,8%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                     (0,1%)                1,7%                    2,6%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                  (0,1%)                3,2%                    4,3%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                    1,6x                1,5x                    1,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                      0,8x                0,9x                    0,6x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                         0,4x                0,5x                    0,4x
Interest coverage ratio (3)                                             2,6x                6,6x                   17,0x
Debt service coverage ratio (4)                                         0.6x                0,8x                    1,0x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
      terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.

Penjelasan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”




                                                        xxxvii
Page 40
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xxxviii
Page 41
I.		 PENAWARAN UMUM OBLIGASI


1.		    K eterangan tentang O bligasi

1.1		   Nama Obligasi

        Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024.

1.2		   Jenis Obligasi

        Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
        Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
        Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
        didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
        untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
        Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
        Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
        Kustodian.

1.3		   Harga Penawaran

        Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4		   Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

        Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000
        (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut:

        -   Seri A   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima
                          puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
                          dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak
                          Tanggal Emisi; dan

        -   Seri B   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima
                          puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
                          koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                          Tanggal Emisi.

        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
        masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Pokok
        Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
        sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
        Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
        jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
        Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi atas
        masing-masing seri Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
        dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran
        Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
        Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

        Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
        Obligasi dari masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:




                                                 1
Page 42
                 Bunga ke-                        Seri A                            Seri B
                                               23 Mei 2024                       23 Mei 2024
                                             23 Agustus 2024                   23 Agustus 2024
                                            23 November 2024                  23 November 2024
                                               2 Maret 2025                    23 Februari 2025
                                                                                 23 Mei 2025
                                                                               23 Agustus 2025
                                                                              23 November 2025
                                                                               23 Februari 2026
                                                                                 23 Mei 2026
                                                                               23 Agustus 2026
                                                                              23 November 2026
                                                                               23 Februari 2027


1.5		   Perhitungan Bunga Obligasi

        Tingkat Bunga Obligasi atas masing-masing seri Obligasi tersebut merupakan persentase per
        tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan
        1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.6		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

        i.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
              namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
              ketentuan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
              KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan
              demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
              Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
              tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali
              ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        ii.   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
              kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
              Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB.

        iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
             dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
             Agen Pembayaran.

        iv. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
            Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
            (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
            oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian, jika terjadi
            transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
            Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
            atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

        v.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
              setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
              pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
              bersangkutan.




                                                   2
Page 43
1.7		    Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

         i.     Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
                Agen Pembayaran.

         iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
              setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
              pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
              bersangkutan.

1.8		    Satuan Pemindahbukuan Obligasi

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai 1 (satu) Rupiah atau kelipatannya.

1.9		    Satuan Perdagangan

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan Obligasi sebesar
         Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.10		   Jaminan

         Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
         harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
         telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
         dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
         tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun
         di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
         kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan.

1.11		   Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)

         Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
         untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
         penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
         Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Penawaran Umum.”

1.12		   Pembelian kembali Obligasi

         Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
         melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:

         i.      pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
                 dijual kembali dengan harga di pasar.

         ii.     pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
                 Bursa Efek.

         iii.    pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                 Penjatahan.




                                                   3
Page 44
iv.     pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
        Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan.

v.      pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
        (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
        memperoleh persetujuan RUPO.

vi.     pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
        terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
        Pemerintah.

vii.    rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
        2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.

viii.   pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
        pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua)
        Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i)
        situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
        asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau
        1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaraan nasional.

ix.     rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
        pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
        tentang:

        a.   periode penawaran pembelian kembali;
        b.   jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
        c.   kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
        d.   harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
        e.   tata cara penyelesaian transaksi;
        f.   persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
        g.   tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
        h.   tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
        i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

x.      Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
        setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
        yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
        dapat dibeli kembali.

xi.     Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual
        yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.

xii.    Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
        sebagaimana dimaksud dalam butir viii dengan ketentuan:

        a.   jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
             yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
        b.   Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
             Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
             modal Pemerintah; dan
        c.   Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
             kembali;

        dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
        terjadinya pembelian kembali Obligasi.




                                           4
Page 45
         xiii.    Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
                  publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
                  kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:

                  a.   jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
                  b.   rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
                       untuk dijual kembali;
                  c.   harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
                  d.   jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

         xiv.     Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
                  pembelian kembali dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin.

         xv.      Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian
                  kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
                  kembali obligasi tersebut.

         xvi.     Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
                  mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
                  obligasi tersebut.

         xvii. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:

                  a.   hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
                       menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
                       lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
                  b.   pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli
                       kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
                       serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
                       disimpan untuk dijual kembali.

1.13		   Hak-hak Pemegang Obligasi

         Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:

         i.      Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
                 dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
                 Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
                 wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
                 harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
                 yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.     Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
                 Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
                 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
                 oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
                 setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
                 pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
                 periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

         iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
              dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
              pembayaran Denda atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran
              Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
              sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan
              1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.




                                                     5
Page 46
               Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen
               Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
               besarnya Obligasi yang dimilikinya.

         iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
             sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
             namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
             dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
             dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis
             dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
             KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
             permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
             Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
             KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
             Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
             dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
             Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

         v.    Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
               RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
               mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.14		   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

         Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
         dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
         seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
         mengikatkan diri:

         i.    Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
               sebagai berikut:
               a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
               b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
                   waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
                   diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
                   tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
                   telah memberikan izinnya; dan
               c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
                   pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
                   Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung
                   lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh)
                   Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
                   maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya.

         ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
               a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
                   atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
                   internal Grup Merdeka dan Perusahan Investasi atau penggabungan atau peleburan
                   atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bidang usahanya
                   sama, dan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan sebagai
                   berikut:
                   1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                        dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
                        sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
                        Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
                        seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
                        telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan




                                                     6
Page 47
          perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
          yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
          utama yang sama dengan Perseroan;
b.   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
     kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari
     utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk
     tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
     ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali Obligasi
     ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali Obligasi, dan
     ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii huruf c;
c.   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
     pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
     yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan
     untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan
     kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
     Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
d.   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
     dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
     total aset Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
     konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
     OJK, kecuali:
     1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
          dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
          menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
     2) pengalihan aset yang dilakukan antara Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
          baik dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut
          yang tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
     3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
          dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi atau
          dipakai untuk melunasi utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan tidak
          menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e.   mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
     bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
     Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut sejalan dengan
     bidang usaha yang telah ada saat ini dan penambahan bidang usaha baru tersebut tidak
     menimbulkan Dampak Merugikan Material serta perubahan-perubahan lainnya yang
     diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah;
f.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
g.   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
     pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
     Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan
     dengan Obligasi;
h.   mengadakan (i) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
     di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
     perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
     diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
     Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
     sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
     di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.




                                     7
Page 48
iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
     berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
         dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
         paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
         atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang
         dibuka khusus untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman
         dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
     b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
         untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
         Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
         oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
         secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
         Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
         dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     c. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Grup Merdeka yang tercantum dalam
         laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit
         oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
         ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang
         Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan
         bahwa dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka
         dan Perusahaan Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari 5
         (lima) Hari Kerja setelah selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan
         pemberitahuan kepada Wali Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana
         laporan tersebut akan disertai dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit
         yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode
         mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
         yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-
         forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi telah
         dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut nantinya akan digunakan oleh
         Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap rasio
         keuangan tersebut.

        Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka dan
        Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
        1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
            dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
            data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
            beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
            Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
            Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
            yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
            dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
            EBITDA Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
            selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian”;
        2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan utang neto Perusahaan Target
            pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup Merdeka dan Perusahaan
            Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
            Konsolidasian Grup Merdeka dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan
            utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
            Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian”;
        Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target
        oleh Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan
        menjadi sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
        Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;




                                         8
Page 49
d.   memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
     7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
     1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang
          dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan
          atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
          tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian
          kembali Obligasi ini;
     2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
          yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan untuk
          tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
          ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali
          Obligasi ini;
e.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f.   mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g.   segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
     diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
     Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
     oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
     diperoleh Wali Amanat;
h.   memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
     pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja
     Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
     Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
     Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
     peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan biaya-biaya yang
     disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan
     dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya
     pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i.   menyampaikan kepada Wali Amanat:
     1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
          disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK
          atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku;
     2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah diaudit
          atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak diaudit yang akan
          disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK
          atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku;
j.   memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
     akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k.   selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
     Wali Amanat secara tertulis atas:
     1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
          pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum
          Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
     2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
          pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
     3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana
          dimaksud dalam angka 1.15 di bawah dengan segera, dan atas permintaan tertulis dari
          Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu keterangan yang memberikan
          gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
          diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
          tersebut, kecuali peristiwa kelalaian tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada
          Wali Amanat;
l.   membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
     menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;




                                          9
Page 50
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan POJK No. 36/2014
   antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) pemeringkatan tahunan
       (i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
             setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
             masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
             seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
       (ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat
             efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat
             menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan
             pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan
             yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam
             Perjanjian Perwaliamanatan;
       (iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
             Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu
             surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
             (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
             peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
             (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
             (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan peringkat;
   2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
       (i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
             Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
             masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
             yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir
             Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup
             hal-hal sebagai berikut:
             (a) peringkat baru; dan
             (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
                  baru;
       (ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
             tahunan;
   3) pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
       (i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
             sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat
             Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
             direncanakan;
       (ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
             Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
             (a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
             (b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
                  penawaran umum obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum
                  Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014;
   4) pemeringkatan ulang
       (i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
             pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena hal-
             hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2) butir (i), maka
             Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
             OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
             dimaksud;
       (ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
             berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
             kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
             Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama akhir
             Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud atau melakukan
             pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap
             POJK No. 49/2020.




                                         10
Page 51
1.15		   Kelalaian Perseroan

         i.    Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
               a. butir ii huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di bawah ini dan keadaan atau
                   kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya
                   teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
                   tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
                   disetujui oleh Wali Amanat; atau
               b. butir ii huruf f dan huruf g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                   terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
                   dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
                   upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
                   Wali Amanat;
               maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
               melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
               Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan
               dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

               Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
               sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

               Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
               Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu
               yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
               Jumlah Terutang.

         ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
               dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
               atau kejadian tersebut di bawah ini:
               a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
                   pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
                   Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
               b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
                   dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
                   tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
                   berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan Material; atau
               c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
                   diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
                   mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
                   memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
                   atau
               d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
                   alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
                   telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
                   besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan Material
                   kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
                   Perjanjian Perwaliamanatan; atau
               e. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
                   satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
                   kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai
                   ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat
                   jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
                   menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
                   membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga memiliki Dampak
                   Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
                   kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
               f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
                   lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau


                                                    11
Page 52
              g.   apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
                   keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
                   Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
                   dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
                   bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
                   memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

         iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
              badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
              bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
              dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
              dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

         iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
             telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
             bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
             dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
             dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
             jatuh tempo dengan sendirinya.

1.16		   RUPO

         Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
         berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar
         modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:

         i.   RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
              maksud-maksud sebagai berikut:
              a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                 mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga
                 Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
                 memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                 Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
              b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
                 memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
              c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
                 dimaksud di dalam angka 1.15 di atas termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
                 waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
                 sehubungan dengan kelalaian;
              d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
                 ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
              e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
                 Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan
                 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
                 dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud di dalam angka 1.15
                 di atas dan POJK No. 20/2020;
              f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
                 termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
                 undangan;
              g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
                 Wali Amanat untuk melakukan pembatalan Penjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
                 sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan KSEI;
              h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
                 tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.




                                                   12
Page 53
ii.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat
      diselenggarakan atas permintaan:
      a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
           sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
           (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
           mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
           dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
           yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
           diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
           tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
           hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat; atau
      d. OJK.

iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf
     b, dan huruf d ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat
     wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah
     tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi,
     Perseroan, atau OJK.

iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
    mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
    penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, paling lambat 14
    Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.    Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:

      a.   pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
           Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari
           Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
      b.   pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum
           diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
           Indonesia yang berperedaran nasional;
      c.   pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
           Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
           kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
           bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
      d.   RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
           lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
      e.   panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
           informasi antara lain:
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           2) agenda RUPO;
           3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
           4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
                RUPO.

vi. Tata cara RUPO:
    a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
        harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
        oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
        Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
        Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara
        RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita
        acara RUPO;


                                           13
Page 54
    b.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
         diadakannya RUPO tersebut;
    c.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
         menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
         yang dimilikinya;
    d.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
         yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
         diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
         kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
    e.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
         Wali Amanat;
    f.   seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
         dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan
         ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
         berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
         penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
    g.   Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
         suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
         menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    h.   suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
         KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    i.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
         hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
         terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    j.   suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
         tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    k.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
         antara Perseroan dan Wali Amanat;
    l.   sebelum pelaksanaan RUPO:
         1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
              tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
         3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
              berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
              Perseroan;
         4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
              berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
              berita acara RUPO.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
         1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;


                                         14
Page 55
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;


                                      15
Page 56
         2)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO kedua;
         3)   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
              yang hadir dalam RUPO;
         4)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         5)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              berdasarkan keputusan suara terbanyak;
         6)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
         7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
              OJK atas permohonan Wali Amanat;
         8)   pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              ini.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
      diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
      kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat.

ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
     karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
     keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
     berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
    hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
     perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
     pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
     untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
     sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
     sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
     suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
     atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
     penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
     RUPO.

xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
      dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
      Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia.




                                          16
Page 57
         xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
              undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
              berlaku.

1.17		   Pemberitahuan

         Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
         alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan dan
         diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
         langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasi.

                                                   PERSEROAN
                                      PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
                              Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru
                                  Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
                           Telepon: (62 21) 3952 5580; Faksimile: (62 21) 3952 5589
                                E-mail: investor.relations@merdekacoppergold.com
                                     Situs web: www.merdekacoppergold.com


                                                 WALI AMANAT
                             PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                           Investment Services Division
                                     Trust & Corporate Services Department
                                                   Trust Team
                                             Gedung BRI II, lantai 30
                                  Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
                  Telepon: (62 21) 250 0124, 575 8144; Faksimile: (62 21) 251 0316, 575 2360

         Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat
         tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
         sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.

1.18		   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

         Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

         i.    Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
               maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat
               dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
               dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
               mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
               Indonesia.

         ii.   Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan pada dan/atau setelah
               Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
               mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
               dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
               kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
               penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
               yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.

1.19		   Hukum yang berlaku

         Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum
         yang berlaku di Indonesia.


                                                   17
Page 58
2.		      P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan

Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

i.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2
      (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
      Berkelanjutan IV terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
      Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
      perusahaan publik sejak tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal
      Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

iii. Tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
     rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan
     Surat Pernyataan tanggal 31 Januari 2024 dari Perseroan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana
     Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang
     nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
    Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


3.        K eterangan mengenai P emeringkatan O bligasi

3.1.		    Hasil pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-846/PEF-DIR/IX/2023
tanggal 13 September 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
IV Merdeka Copper Gold Periode 12 September 2023 sampai dengan 1 September 2024, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-018/PEF-DIR/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                id
                                                   A+
                                           (Single A Plus)

Peringkat ini berlaku untuk periode 12 September 2023 sampai dengan 1 September 2024.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                  18
Page 59
3.2.		     Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:

id
     AAA                  Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan
                          berkemampuan paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari
                          seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     AA                  Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan
                         berkemampuan sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari
                         seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak
                         mudah dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

id
     A                   Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan
                         baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                         finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh
                         keadaan yang merugikan.

id
     BBB                 Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan
                         berkemampuan cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari
                         seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup
                         peka oleh keadaan yang merugikan.

id
     BB                  Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar
                         bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan
                         yang diperjanjikan, namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap
                         keadaan yang merugikan.

id
     B                   Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan
                         berkemampuan sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari
                         seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     CCC                 Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar
                         bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

id
     D                   Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.


4.		       K eterangan mengenai W ali A manat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B.60-INV/TCS/AET/01/2024 tanggal 1 Februari 2024, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020.

BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.61-INV/TCS/AET/01/2024 tanggal 1 Februari
2024, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang



                                                19
Page 60
diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                       PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                     Investment Services Division
                               Trust & Corporate Services Department
                                             Trust Team
                                       Gedung BRI II, lantai 30
                            Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
            Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8144; Faksimile: (62 21) 2510 316, 575 2444


5.		     P erpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% (sepuluh
     persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% (sepuluh
     persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”)
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto
     bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri
     dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
     luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh
     persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan
     seterusnya.




                                                   20
Page 61
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

•      Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
       telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
       ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
       beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

•      Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.     Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
       diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
       dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.     Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
       diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.     Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
       tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
       obligasi pada saat transaksi.

    CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
    UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
    A K I B AT P E R PA J A K A N YA N G T I M B U L D A R I P E N E R I M A A N B U N G A O B L I G A S I ,
    PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
    LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                      21
Page 62
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
		 DARI HASIL PENAWARAN UMUM


Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:

•   sebesar Rp1.350.920.000.000 akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban
    Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
    Gold Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”) yang akan jatuh tempo pada
    tanggal 15 Maret 2024.

    Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
    Rp2.500.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% per tahun dan akan jatuh tempo
    pada tanggal 15 Maret 2024. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi
    yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk melakukan pembayaran
    seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata
    Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022; (ii) BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang timbul
    berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000; dan (iii) BTR untuk menunjang
    kebutuhan modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha BTR.

    Kekurangan dana untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II akan
    dibayarkan oleh Perseroan dengan menggunakan sebagian dana hasil penawaran umum Obligasi
    Berkelanjutan IV Tahap IV. Sehubungan dengan kewajiban Perseroan untuk membayar bunga
    Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ke-4, Perseroan akan menggunakan arus kas dari aktivitas
    operasi dan/atau pendanaan.

•   sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam
    rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
    2021 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”) Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret
    2024.

    Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri B memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
    Rp940.400.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% per tahun dan akan jatuh tempo
    pada tanggal 26 Maret 2024. Obligasi Berkelanjutan II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi yang
    menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk pembayaran seluruh jumlah pokok
    utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal
    US$25.000.000.000 tanggal 23 Desember 2020; (ii) BSI untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja
    modal yang timbul dari kegiatan eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh Bukit dalam rangka menyusun
    pra-studi kelayakan, yang diharapkan selesai pada tahun 2021; dan (iii) Perseroan dan/atau BSI
    dan/atau BTR dan/atau BKP untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok,
    karyawan, konsultan-konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung
    kegiatan usaha Perseroan dan/atau BSI dan/atau BTR dan/atau BKP.

    Kekurangan dana untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri B, serta
    pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri B ke-12 akan dibayarkan oleh Perseroan
    dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan.

Pendanaan sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok (i) Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024 dan (ii) Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2024 tidak memenuhi
definisi transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak memenuhi transaksi material
berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                                 22
Page 63
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan
tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi
penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan
Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada
BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil
Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana
sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022
(“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”), setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah
seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan, sedangkan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap IV, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, belum seluruhnya dipergunakan
oleh Perseroan. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I dengan Surat No. 007/MDKA-JKT/CORSEC/I/2024 tanggal 15 Januari
2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan)
dan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dengan Surat
No. 006/MDKA-JKT/CORSEC/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 perihal Penyampaian Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV
Tahun 2023 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan).

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,529% (nol koma lima dua sembilan persen) dari Pokok Obligasi
yang meliputi:

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,350%;

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,035%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sebesar 0,027%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,008%;




                                                 23
Page 64
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,073%, yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
    sebesar 0,013% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,060%;

•   Biaya lain-lain sebesar 0,021%, meliputi antara lain biaya pencatatan pada BEI, biaya untuk KSEI,
    biaya audit penjatahan, dan biaya pencetakan Informasi Tambahan.




                                                 24
Page 65
III. PERNYATAAN UTANG


Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik AP.0119), yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Saldo liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar US$2.071,6 juta yang
terdiri dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$758,7
juta dan US$1.312,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga                                                                               338.213.987
- pihak berelasi                                                                                 241.024
Beban yang masih harus dibayar                                                                71.901.372
Pendapatan diterima di muka                                                                   19.721.710
Utang pajak                                                                                    8.351.208
Utang lain-lain                                                                                5.873.404
Pinjaman - bagian lancar:
   Utang obligasi                                                                            293.558.302
   Liabilitas sewa                                                                            17.831.546
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                                                   2.964.709
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                                                      49.811
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                              758.707.073
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                         282.759.989
   Utang obligasi                                                                             718.704.576
   Liabilitas sewa                                                                             29.132.425
   Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                                                  121.107.300
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                                              4.592.843
Liabilitas pajak tangguhan                                                                     94.085.017
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                                 22.976.467
Provisi rehabilitasi tambang – bagian tidak lancar                                             39.568.955
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                            1.312.927.572
JUMLAH LIABILITAS                                                                           2.071.634.645


Penjelasan rincian masing-masing liabilitas sesuai dengan liabilitas di laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 telah diuraikan dalam Bab Pernyataan
Utang yang terdapat pada Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV.

U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 ( tiga ) B ulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar US$60,0 juta, yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000,
dan sebesar Rp3.440.940 juta, yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Seri B masing-masing dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000 juta dan
Rp940.400 juta. Kewajiban ini akan dibayar dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/
atau pendanaan Grup Merdeka, baik melalui penerbitan obligasi, termasuk Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV dan Obligasi ini, maupun fasilitas pinjaman.




                                                           25
Page 66
S E L U R U H K E WA J I B A N K O N S O L I D A S I A N G R U P M E R D E K A PA D A TA N G G A L
30 SEPTEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN. SAMPAI
DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP MERDEKA
TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO

SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, GRUP MERDEKA TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN
IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL GRUP MERDEKA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH
DINYATAKAN DALAM INFOMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA YANG BUKAN
MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
D A L A M P E R J A N J I A N K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N ATA U
PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                               26
Page 67
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab Analisis
dan Pembahasan oleh Manajemen yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I,
Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan
IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”) dan Informasi
Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
    pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
    Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
    diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani
    oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang
    menyatakan opini tanpa modifikasian.

(ii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
     pada tanggal 30 September 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
     Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
     direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
     BDO International), berdasarkan SPR 2410 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan
     pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119).

    Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang
    dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya,
    tidak memungkinkan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International) untuk memperoleh keyakinan bahwa Kantor Akuntan Publik Tanubrata
    Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) akan mengetahui seluruh
    hal signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, Kantor Akuntan
    Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) tidak
    menyatakan suatu opini audit.

(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
      Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
      diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
      BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh
      Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119) yang
      menyatakan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                               27
Page 68
1.		      L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                          (dalam US$)
                                                       30 September 2023      31 Desember 2022     31 Desember 2021
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                              430.828.204          443.909.104          185.470.530
Piutang usaha:
- pihak ketiga                                                 165.445.139            64.943.116              499.726
- pihak berelasi                                                   516.402               939.752               92.800
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                 7.837.159            10.133.499            5.212.746
Persediaan - bagian lancar                                     453.679.261           250.702.600          131.417.430
Taksiran pengembalian pajak                                     45.188.444            43.277.176           21.235.114
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar             34.326.652            32.859.095           18.890.103
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya               41.741.837            48.915.200           47.065.590
Instrumen keuangan derivatif                                       795.631                     -            1.431.005
Jumlah Aset Lancar                                           1.180.358.729           895.679.542          411.315.044
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak
  lancar                                                        71.650.336           146.842.724           33.492.919
Uang muka investasi                                              7.985.706             3.006.506           80.160.000
Investasi pada saham dan entitas asosiasi                          957.407               534.614            1.603.100
Pinjaman ke pihak berelasi                                      46.545.477            60.704.183            8.734.448
Persediaan - bagian tidak lancar                                59.765.739            57.972.211           59.093.115
Pajak dibayar di muka                                          124.503.551            61.015.351           10.828.539
Aset tetap                                                   1.667.959.733         1.205.878.158          298.216.345
Aset hak-guna                                                   18.825.377            17.480.034           18.056.266
Properti pertambangan                                          603.716.465           599.514.835           79.378.252
Aset eksplorasi dan evaluasi                                   505.789.189           460.061.621          253.482.867
Goodwill                                                       358.694.582           324.918.804                    -
Aset pajak tangguhan                                            32.659.875            27.381.600           14.482.810
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                       -                     -            4.713.456
Aset tidak lancar lainnya                                       11.118.568            15.675.552            5.035.498
Jumlah Aset Tidak Lancar                                     3.510.172.005         2.980.986.193          867.277.615
JUMLAH ASET                                                  4.690.530.734         3.876.665.735        1.278.592.659
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga                                                  338.213.987          109.269.349           29.435.350
- pihak berelasi                                                    241.024              328.086              173.891
Beban yang masih harus dibayar                                   71.901.372           66.544.575           29.190.451
Pendapatan diterima di muka                                      19.721.710            1.624.662            5.468.036
Utang pajak                                                       8.351.208           33.725.835            3.301.330
Utang lain-lain                                                   5.873.404           48.733.962               19.618
Pinjaman - bagian lancar:
  Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                      -           99.546.671           63.966.178
  Utang obligasi                                                293.558.302          211.521.262          143.555.673
  Liabilitas sewa                                                17.831.546           23.200.654           22.061.962
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                      2.964.709            9.977.936                    -
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                         49.811               65.733               68.970
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                 758.707.073          604.538.725          297.241.459
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
  dalam setahun:
  Pinjaman dan fasilitas kredit bank                            282.759.989          310.693.668                    -
  Utang obligasi                                                718.704.576          675.090.373          126.288.054
  Liabilitas sewa                                                29.132.425           17.182.994           21.932.239
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                       121.107.300           74.600.500                    -
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                4.592.843           22.212.074                    -
Liabilitas pajak tangguhan                                       94.085.017           93.821.819              699.533




                                                           28
Page 69
                                                                                                              (dalam US$)
                                                       30 September 2023        31 Desember 2022       31 Desember 2021
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                  22.976.467               19.204.915             18.302.290
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar              39.568.955               34.487.399             34.718.787
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                             1.312.927.572            1.247.293.742           201.940.903
JUMLAH LIABILITAS                                            2.071.634.645            1.851.832.467           499.182.362
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
  entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                37.792.783             37.792.783           36.112.298
Tambahan modal disetor - bersih                                   690.575.911            690.575.911          454.779.498
Saham treasuri                                                   (17.309.450)           (17.859.134)            (113.972)
Cadangan lindung nilai arus kas                                       619.959               (93.044)            4.947.007
Komponen ekuitas lainnya                                         (42.383.448)              9.988.880           35.480.390
Saldo laba:
  Dicadangkan                                                      1.400.000              1.300.000             1.200.000
  Belum dicadangkan                                              257.611.248            281.484.408           223.161.211
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
  pemilik entitas induk                                         928.307.003            1.003.189.804           755.566.432
Kepentingan non-pengendali                                    1.690.589.086            1.021.643.464            23.843.865
JUMLAH EKUITAS                                                2.618.896.089            2.024.833.268           779.410.297
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                 4.690.530.734            3.876.665.735         1.278.592.659



2.		      L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                               (dalam US$)
                                                    2023                 2022 (1)            2022               2021
                                                   9 bulan              9 bulan            1 tahun            1 tahun
PENDAPATAN USAHA                                  1.170.179.217          626.017.240        869.878.995        380.956.549
BEBAN POKOK PENDAPATAN                          (1.051.572.595)        (481.913.863)      (705.227.690)      (260.859.462)
LABA KOTOR                                          118.606.622          144.103.377        164.651.305        120.097.087
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi                          (38.133.183)       (35.740.487)       (53.063.655)       (29.262.265)
LABA USAHA                                             80.473.439        108.362.890        111.587.650         90.834.822
Beban keuangan - bersih                              (59.777.849)       (23.315.789)       (43.435.421)       (12.997.787)
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih                (15.559.673)         10.359.153         20.231.858       (22.619.714)
LABA SEBELUM PAJAK
  PENGHASILAN                                           5.135.917         95.406.254         88.384.087         55.217.321
Beban pajak penghasilan                               (9.018.800)       (25.151.367)       (25.095.246)       (23.331.550)
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN
  BERJALAN                                            (3.882.883)         70.254.887         63.288.841         31.885.771
PENGHASILAN/(RUGI)
  KOMPREHENSIF LAIN YANG AKAN
  DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI:
  Bagian efektif dari pergerakan instrumen
    lindung nilai dalam rangka lindung
     nilai arus kas                                      915.136         (3.379.476)         (6.263.972)       (1.160.532)
  Pajak penghasilan terkait                            (201.330)             589.040           1.223.628           196.548
  Selisih kurs penjabaran laporan
    keuangan                                             215.313         (2.763.320)         (4.378.312)         (492.743)
Penghasilan/(rugi) komprehensif lain -
  bersih                                                 929.119         (5.553.756)         (9.418.656)       (1.456.727)
PENGHASILAN/(RUGI)
  KOMPREHENSIF LAIN YANG TIDAK
  AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA
  RUGI:
  (Kerugian)/keuntungan aktuarial                        (10.735)                 -           1.778.481            962.084
  Pajak penghasilan terkait                                 2.362                 -           (352.207)          (201.434)
  Perubahan nilai wajar investasi                         781.415           353.124             222.995        (2.135.921)




                                                            29
Page 70
                                                                                                            (dalam US$)
                                                   2023               2022 (1)            2022               2021
                                                  9 bulan            9 bulan            1 tahun            1 tahun
Penghasilan/(rugi) komprehensif lain -
  bersih                                               773.042            353.124          1.649.269         (1.375.271)
JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
  BERJALAN                                          (2.180.722)        65.054.255         55.519.454         29.053.773
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN
  BERJALAN YANG DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                           (23.773.160)         69.191.890         58.423.197          36.138.677
  Kepentingan non-pengendali                        19.890.277          1.062.997          6.421.613         (2.751.877)
JUMLAH                                             (3.882.883)         70.254.887         64.844.810          33.386.800

JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
  BERJALAN YANG DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                           (22.037.730)         63.335.054         50.477.010          33.362.184
  Kepentingan non-pengendali                        19.857.008          1.719.201          6.598.413         (2.807.382)
JUMLAH                                             (2.180.722)         65.054.255         57.075.423          30.554.802
(RUGI)/LABA PER SAHAM - DASAR                         (0.0010)             0.0029             0,0025              0,0016
Catatan:
(1) Tidak diaudit.



3.		      R asio K euangan ( tidak diaudit )

                                                       30 September 2023      31 Desember 2022     31 Desember 2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                    86,9% (1)            128,3%                   18,4%
Laba kotor                                                        (17,7%) (1)             37,1%                    5,2%
Laba usaha                                                        (25,7%) (1)             22,8%                  (3,5%)
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan                               (105,5%) (1)             94,2%                   15,6%
Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan                                                       (103,4%) (1)             86,8%                (26,1%)
EBITDA                                                            (26,4%) (1)             25,5%                   46,8%
Jumlah aset                                                         21,0% (2)            203,2%                   37,5%
Jumlah liabilitas                                                   11,9% (2)            271,0%                   36,4%
Jumlah ekuitas                                                      29,3% (2)            159,8%                   38,3%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                         10,1%               18,9%                   31,5%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                          6,9%               12,8%                   23,8%
EBITDA / Pendapatan usaha                                             15,5%               31,9%                   58,0%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                (0,3%)                7,5%                    8,8%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                     (0,1%)                1,7%                    2,6%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                  (0,1%)                3,2%                    4,3%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                    1,6x                1,5x                    1,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                      0,8x                0,9x                    0,6x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                         0,4x                0,5x                    0,4x
Interest coverage ratio (3)                                             2,6x                6,6x                   17,0x
Debt service coverage ratio (4)                                         0,6x                0,8x                    1,0x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
      terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.




                                                            30
Page 71
4.		      R asio K euangan yang D ipersyaratkan D alam F asilitas K redit

                                                                               Persyaratan          30 September 2023
Perseroan
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan                                       maks. 5,0 : 1                     3,8 : 1

BSI
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA                                                 maks. 3,0 : 1                    0,0 nm: 1
Rasio EBITDA terhadap Interest Service                                         min. 4,0 : 1                     36,9 : 1

MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas
PPN
Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan                                       maks. 5,0 : 1                     3,8 : 1
nm : menjadi nol karena pembulatan.


Pada tanggal 30 September 2023, Grup Merdeka telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.


5.		      I nformasi N ilai K urs

•    Nilai kurs tengah pada tanggal 1 Februari 2024 adalah Rp15.803 per 1 Dolar Amerika Serikat
     (sumber: Bank Indonesia).

•    Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
     periode 6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                             Nilai kurs tengah      Nilai kurs tengah
                                                                                 terendah               tertinggi
     Agustus 2023                                                                          15.092                 15.346
     September 2023                                                                        15.237                 15.526
     Oktober 2023                                                                          15.487                 15.943
     November 2023                                                                         15.384                 15.946
     Desember 2023                                                                         15.414                 15.631
     Januari 2024                                                                          15.439                 15.829
     Sumber: Bank Indonesia


•    Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
     keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                                      Nilai kurs
     31 Desember 2021                                                                                         14.294 (1)
     30 September 2022                                                                                        15.007 (2)
     31 Desember 2022                                                                                         15.606 (3)
     30 September 2023                                                                                        15.386 (4)
     Catatan:
     (1) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 69/KM.10/2021 tanggal 28 Desember
          2021 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
          Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 29 Desember 2021
          sampai dengan 4 Januari 2022.
     (2) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 51/KM.10/2022 tanggal 26 September
          2022 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
          Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 September 2022
          sampai dengan 4 Oktober 2022.
     (3) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 67/KM.10/2022 tanggal 27 Desember
          2022 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
          Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 Desember 2022
          sampai dengan 3 Januari 2023.
     (4) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 48/KM.10/2023 tanggal 26 September
          2023 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
          Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 27 September 2023
          sampai dengan 3 Oktober 2023.




                                                          31
Page 72
V.		 KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		 KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM


Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
konsolidasian interim tanggal 20 November 2023 atas laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal-hal sebagai berikut:

(i) Pada tanggal 22 November 2023 dan 28 Desember 2023, BSI mengadakan Transaksi Pembayaran
    Lebih Awal Yang Dijamin dengan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
    (“HSBC”) masing-masing senilai senilai US$23,8 juta dan US$12,4 juta dengan tanggal
    penyelesaian transaksi terakhirnya jatuh pada tanggal 28 Maret 2024.

(ii) Pada tanggal 7 Desember 2023, Perseroan telah melakukan penarikan dengan total sebesar US$60,0
     juta atas fasilitas pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah
     keseluruhan yang setara dengan US$100.000.000 berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
     Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022, sebagaimana diubah dengan Perjanjian
     Amendemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang
     Tunggal tanggal 29 Mei 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan (i) PT Bank UOB
     Indonesia (“PT UOB”), The Korea Development Bank, cabang Singapura, dan PT Bank Mizuho
     Indonesia sebagai Mandated Lead Arrangers dan para kreditur awal; (ii) PT UOB sebagai agen
     jaminan; dan (iii) United Overseas Bank Limited sebagai agen.

(iii) Pada tanggal 15 Desember 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dengan
      nilai pokok Rp800.980 juta untuk Seri A dan Rp1.292.020 juta untuk Seri B dengan jangka waktu
      masing-masing 367 hari dan 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.




                                                 32
Page 73
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,
		 KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
		 DAN PROSPEK USAHA


A.		    K eterangan tentang P erseroan


1.		R iwayat S ingkat P erseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 59 tertanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023036.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal
17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023 (“Akta No. 59/2023”). Berdasarkan Akta
No. 59/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 pada
anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan
ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 61 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.


2.		    P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan melakukan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tertanggal 12 Mei
2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0090086.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 13 Mei 2022, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari
22.904.850.815 saham menjadi sebesar Rp482.217.015.420 yang terdiri dari 24.110.850.771 saham,
melalui penerbitan 1.205.999.956 saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang saham
Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Januari 2024, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:




                                                 33
Page 74
Keterangan                                                                        Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                                         Jumlah Saham          Nilai Nominal                            %
Modal Dasar                                                                 70.000.000.000       1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                                              4.536.882.297                   90.737.645.940           18,817
 PT Mitra Daya Mustika                                                         2.907.302.421                   58.146.048.420           12,058
 Garibaldi Thohir                                                              1.798.499.014                   35.969.980.280            7,459
 PT Suwarna Arta Mandiri                                                       1.347.254.738                   26.945.094.760            5,588
 ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited                                     1.205.542.539                   24.110.850.780            5,000
 Gavin Arnold Caudle                                                              80.966.431                    1.619.328.620            0,336
 Hardi Wijaya Liong                                                               69.596.728                    1.391.934.560            0,289
 Andrew Phillip Starkey                                                              700.000                       14.000.000            0,003
 Titien Supeno                                                                       567.400                       11.348.000            0,002
 Albert Saputro                                                                      355.600                        7.112.000            0,001
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                                       12.096.988.903                  241.939.778.060           50,172
                                                                              24.044.656.071                  480.893.121.420           99,725
  Saham treasuri (1)                                                              66.194.700                    1.323.894.000            0,275
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                    24.110.850.771                  482.217.015.420          100,000
Sisa Saham dalam Portepel                                                     45.889.149.229                  917.782.984.580
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
     jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.



3.		      P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan/
penyesuaian izin-izin penting antara lain:

 No.     Perusahaan                                            Izin                                                       Keterangan
  1.    MMS           NIB dengan No. 8120410061663 tanggal 16 Oktober 2018 NIB berlaku selama MMS
                      dengan perubahan ke-43 tanggal 6 Desember 2023, yang menjalankan kegiatan usaha
                      dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission (“OSS”). sesuai dengan ketentuan peraturan
                                                                                                            perundang-undangan
                      Sertifikat Standar No. 81204100616630016 tanggal 6 Desember Sertifikat Standar ini telah disetujui/
                      2 0 2 3 y a n g d i k e l u a r k a n o l e h M e n t e r i P e k e r j a a n U m u m diverifikasi dan berlaku selama MMS
                      dan Perumahan Rakyat – Menteri Investasi/Kepala Badan menjalankan kegiatan usahanya.
                      Koordinasi Penanaman Modal melalui Lembaga OSS untuk
                      Konstruksi Gedung Industri (KBLI No. 41013).


Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut diatas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak
akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.


4.		      P erjanjian -P erjanjian P enting

Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan
dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat
oleh Grup Merdeka dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan
melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan:




                                                                   34
Page 75
4.1.		   Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak terafiliasi

a.   Perjanjian pinjam meminjam

     Tambang Tembaga Wetar

     -   Perjanjian Utang Piutang tanggal 10 Januari 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan
         Amendemen Keenam atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Desember 2023, yang dibuat
         oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BTR
         karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
         menyediakan kepada BTR suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
         atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah batas tertinggi pinjaman
         sampai dengan sebesar US$300.000.000 dengan tujuan untuk pembayaran kepada pemasok,
         karyawan, konsultan-konsultan, serta pembayaran biaya keuangan dalam rangka mendukung
         kegiatan usaha BTR. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Desember 2026. Perjanjian ini
         dikenakan bunga sebesar (i) LIBOR-3 bulan ditambah dengan margin 5,5% per tahun terhadap
         dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum
         30 Juni 2023; dan (ii) Term SOFR (3 bulan) ditambah dengan margin 5,76% per tahun terhadap
         dana pembiayaan yang terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada pada tanggal 30 Juni
         2023 atas setiap jangka waktu bunga setelah 30 Juni 2023 dan dana pembiayaan yang terutang
         untuk dana pembiayaan yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023. Perjanjian ini tidak
         dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh BTR. Saldo pokok pinjaman terutang
         pada tanggal 31 Januari 2024 tercatat sebesar US$151.000.000.

     Proyek Emas Pani

     -   Perjanjian Utang Piutang yang ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2023, yang dibuat
         oleh dan antara Perseroan dan PBJ. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBJ
         karena PBJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, untuk
         mendukung pendanaan PBJ, Perseroan setuju untuk memberikan dana pinjaman kepada PBJ
         yang akan digunakan oleh PBJ untuk tujuan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas
         pada kebutuhan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja PBJ, dan keperluan
         lainnya sebagaimana dibutuhkan PBJ. Jumlah dana pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan
         kepada PBJ adalah dalam bentuk pinjaman dengan batas tertinggi pinjaman sampai dengan
         sejumlah US$175.000.000. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR (3 bulan) ditambah
         dengan margin 5,76% per tahun. Jangka waktu perjanjian dimulai sejak tanggal efektif, yaitu
         27 Desember 2023 dan akan berakhir pada tanggal waktu jatuh tempo, yaitu 27 Desember
         2028. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 31 Januari 2024 tercatat sebesar nihil.

     Grup MBMA

     -   Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000 yang berlaku efektif tanggal
         18 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan MBMA. Perseroan memiliki
         hubungan Afiliasi dengan MBMA karena MBMA merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menyediakan kepada MBMA suatu akomodasi keuangan
         dengan batas fasilitas sebesar US$100.000.000 untuk tujuan keperluan korporasi umum,
         termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan operasional MBMA,
         serta untuk mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak MBMA dengan cara penyediaan
         utang, penyetoran modal, dan/atau uang muka setoran modal. Tanggal jatuh tempo fasilitas
         jatuh pada ulang tahun ke-5 (lima) dari Tanggal Efektif Perjanjian, dimana Tanggal Efektif
         Perjanjian adalah 18 Desember 2023. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR (3 bulan)
         ditambah dengan margin 5,50% per tahun. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal
         31 Januari 2024 tercatat nihil.




                                                 35
Page 76
     -   Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara
         MBMA dan MIA. MBMA memiliki hubungan Afiliasi dengan MIA karena MBMA dan MIA
         merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menyediakan
         kepada MIA pinjaman sejumlah maksimum US$100.000.000. MIA akan menggunakan pinjaman
         tersebut untuk mendukung kegiatan usaha anak perusahaan dari MIA dengan cara penyediaan
         utang, penyetoran modal dan/atau uang muka setoran modal. Perjanjian ini dikenakan bunga
         senilai penjumlahan SOFR untuk setiap periode bunga dan margin 4,75% per tahun. Tangga
         jatuh tempo pinjaman adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif di mana tanggal efektif
         perjanjian ini adalah 22 Januari 2024. Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 31 Januari
         2024 tercatat US$56.101.31.0

b.   Perjanjian uang muka investasi

     Proyek Tujuh Bukit

     -   Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 13 Januari 2021, sebagaimana diubah dengan
         Amendemen Ketiga atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 20 Desember 2023, yang
         dibuat oleh dan antara BSI dan DSI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BSI dan DSI
         karena BSI dan DSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
         BSI sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada DSI dengan
         jumlah pokok maksimal sebesar Rp1.800.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan
         korporasi umum DSI, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran operasional dan modal
         serta modal kerja (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat 6 (enam) tahun
         sejak tanggal setiap bagian dari Komitmen disediakan oleh BSI kepada DSI. Sampai dengan
         tanggal 31 Januari 2024, BSI telah menyalurkan uang muka investasi kepada DSI sebesar
         Rp1.400.000.000 dan belum terdapat uang muka investasi yang telah dikonversikan menjadi
         saham pada DSI sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

     Tambang Tembaga Wetar

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 6 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan
         Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 23 Januari 2024,
         yang dibuat oleh dan antara Perseroan, BTR, dan BKP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
         dengan BKP dan BTR karena BTR dan BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan BTR sepakat untuk memberikan uang muka atau
         mengadakan uang muka kepada BKP dengan jumlah pokok maksimal sebesar US$150.000.000
         yang akan digunakan untuk keperluan korporasi umum, termasuk untuk modal kerja, aktivitas
         operasional, belanja modal serta pembayaran kembali utang BKP, dan keperluan lainnya
         sebagaimana dibutuhkan BKP dari waktu ke waktu (“Komitmen”), yang akan dikonversikan
         paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada BKP atau tanggal lain
         sebagaimana disetujui Perseroan dan BTR. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, Perseroan
         dan BTR telah menyalurkan uang muka kepada BKP masing-masing sebesar US$13.200.000
         dan US$30.800.000, dan belum terdapat uang muka yang telah dikonversikan menjadi saham
         pada BKP sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

     Proyek Emas Pani

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Maret 2022 sebagaimana diubah dengan
         Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Februari 2024,
         yang dibuat oleh dan antara PBT dan PEG. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
         PBT dan PEG karena PBT dan PEG merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini, PBT sepakat untuk memberikan uang muka kepada PEG dengan jumlah pokok
         maksimal sebesar Rp1.500.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk
         namun tidak terbatas pada, tujuan korporasi umum PEG, modal kerja, dan keperluan lainnya
         sebagaimana dibutuhkan PEG (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu)
         tahun sejak Komitmen diberikan kepada PEG atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh PBT.
         Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang




                                                  36
Page 77
    terutang. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, PBT telah menyalurkan uang muka kepada
    PEG sebesar Rp601.750.000.000, di mana sebagian telah dikonversi menjadi (i) 150.500 saham
    PEG sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
    Pemegang Saham Luar Biasa No. 166 tanggal 23 Desember 2022; (ii) 346.250 saham PEG
    sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
    Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal 18 Desember 2023; dan (iii) 85.000 saham PEG
    sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
    Pemegang Saham Luar Biasa No. 443 tanggal 29 Desember 2023, ketiganya dibuat di hadapan
    Darmawan Tjoa, SH., SE., Notaris di Jakarta.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Maret 2022 sebagaimana diubah dengan
    Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Februari 2024,
    yang dibuat oleh dan antara PBJ dan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBJ dan
    PBT karena PBJ dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, PBJ sepakat untuk memberikan uang muka kepada PBT dengan jumlah pokok sebesar
    Rp2.000.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada,
    tujuan korporasi umum PBT, modal kerja dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PBT
    (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen diberikan
    kepada PBT atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh PBJ. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri
    kecuali konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal
    31 Januari 2024, PBJ telah menyalurkan uang muka kepada PBT sebesar Rp389.200.000.000, di
    mana sebagian telah dikonversi menjadi (i) 152.200 saham PBT sebagaimana tercantum dalam
    Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
    No. 120 tanggal 14 Desember 2022; dan (ii) 497.974 saham PBT sebagaimana tercantum dalam
    Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
    No. 59 tanggal 18 Desember 2023, keduanya dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, SH., SE.,
    Notaris di Jakarta.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 18 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara
    PBJ dan MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBJ dan MAP karena PBJ dan
    MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBJ sepakat
    untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada MAP dengan jumlah
    pokok maksimal sebesar Rp100.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan korporasi
    umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana
    dibutuhkan MAP dari waktu ke waktu (“Komitmen”), yang akan dikonversikan menjadi
    jumlah saham yang cukup dalam modal MAP paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen
    terkait disediakan kepada MAP atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh PBJ. Sampai
    dengan tanggal 31 Januari 2024, PBJ telah menyalurkan uang muka kepada MAP sebesar
    Rp31.000.000.000, dan belum terdapat uang muka yang telah dikonversikan menjadi saham
    pada MAP sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Grup MBMA

-   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir
    dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 6 Februari 2024, yang
    dibuat oleh dan antara MIN dan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN
    dan SCM karena MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, MIN menyediakan uang muka setoran modal bagi SCM dengan jumlah pokok
    agregat sebesar US$148.410.000. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Pembayaran kembali
    atas uang muka setoran modal dapat dibayarkan seluruhnya atau sebagian yang disepakati
    para pihak pada tanggal yang disepakati secara tertulis. Perjanjian ini tidak dijamin secara
    khusus dengan aset yang dimiliki oleh SCM. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, saldo
    uang muka setoran modal tercatat sebesar US$148.392.715 dan belum terdapat uang muka
    setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai dengan tanggal Informasi
    Tambahan ini diterbitkan. Setelah konversi saham, persentase kepemilikan MIN di SCM akan
    tetap sebesar 51,0%. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SCM sedang
    dalam proses memperoleh seluruh persetujuan untuk mengkonversi uang muka setoran modal




                                              37
Page 78
         oleh MIN menjadi saham dalam SCM, termasuk persetujuan perubahan saham dari Kementerian
         ESDM dan seluruh pemegang saham SCM. SCM akan merealisasikan konversi tersebut setelah
         seluruh persetujuan diterima oleh SCM.

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 17 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara
         MBMA dan MIN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MIN karena MBMA
         dan MIN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA
         menyediakan uang muka setoran modal bagi MIN dengan jumlah pokok sebesar US$316.504.700
         atau dalam bentuk mata uang lain. Pencairan atas uang muka ini dapat dilakukan dalam satu
         atau beberapa tahapan sesuai keputusan para pihak serta ditujukan untuk biaya operasional dan
         kerja dari MIN. Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, MBMA telah menyalurkan uang muka
         setoran modal tercatat sebesar US$316.504.700 dan belum terdapat uang muka setoran modal
         yang telah dikonversi menjadi saham pada MIN sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
         ini diterbitkan.

c.   Perjanjian operasional

     Proyek Tujuh Bukit

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa yang berlaku efektif pada tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana diubah
         terakhir dengan Amendemen Ketiga atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember
         2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BSI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
         dengan BSI karena BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
         ini, BSI sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, berupa penyediaan
         jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan
         operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun
         tidak terbatas pengelolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap
         pengolahan, penulisan laporan dari data yang disediakan oleh BSI atau hanya sebagian dari
         tahapan pengolahan. Perjanjian ini berlaku sejak 8 Juni 2018 sampai dengan 8 Juni 2023, dan
         akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus menerus, kecuali
         dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

     Tambang Tembaga Wetar

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa yang ditandatangani pada tanggal 16 Februari 2021, sebagaimana
         diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember
         2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BKP. Perseroan memiliki hubungan
         Afiliasi dengan BKP karena BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini BKP telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk
         juga menggunakan jasa administrasi, yang di mana jasa profesional tersebut akan disediakan
         kepada BKP dan seluruh perusahaan anak-nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah
         berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan
         nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya
         termasuk namun tidak terbatas pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi
         keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh BKP
         atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak
         tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 2 (dua) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis
         dengan periode yang sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan
         ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa yang ditandatangani pada tanggal 2 Juni 2021, sebagaimana diubah
         terakhir dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember
         2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
         dengan BTR karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
         ini, BTR sepakat untuk menggunakan jasa profesional berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis
         dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
         permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas jasa pengolahan




                                                  38
Page 79
    dan tabulasi beberapa jenis data yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan
    laporan dari data yang disediakan oleh BTR atau hanya sebagai dari tahapan pengolahan. Jangka
    waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 2 (dua) tahun dan
    akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus menerus, kecuali
    dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

Proyek Emas Pani

-   Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 014/PBT/SRVC/VI/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang
    dibuat oleh dan antara MMI dan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI dan
    PBT karena MMI dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, PBT bermaksud menunjuk MMI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa sewa alat berat
    untuk membantu kegiatan industri dari PBT. Perjanjian ini akan mulai berlaku sejak 2 (dua)
    hari kerja setelah tanggal 29 Desember 2023 dan akan berlanjut sampai dengan 31 Desember
    2028.

-   Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 040/GSM/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang
    dibuat oleh dan antara MMI dan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI
    dan GSM karena MMI dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. MMI dan GSM
    merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, GSM bermaksud
    menunjuk MMI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa sewa alat berat untuk membantu
    kegiatan persiapan pembangunan dan pertambangan dari GSM. Perjanjian ini akan mulai
    berlaku sejak 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 29 Desember 2023 dan akan berlanjut sampai
    dengan 31 Desember 2028.

-   Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 012/MAP/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023, yang
    dibuat oleh dan antara MMI dan MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI
    dan MAP karena MMI dan MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, MAP bermaksud menunjuk MMI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa
    sewa alat berat untuk membantu kegiatan pembangunan infrastruktur dari MAP. Perjanjian
    ini akan mulai berlaku sejak 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 29 Desember 2023 dan akan
    berlanjut sampai dengan 31 Desember 2028.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen
    Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan
    antara Perseroan dengan PBJ. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBJ karena PBJ
    merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBJ telah sepakat untuk
    menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga menggunakan jasa administrasi,
    di mana jasa profesional tersebut akan disediakan kepada PBJ dan seluruh perusahaan anak-
    nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis
    dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
    permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas pengelolahan
    dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan, penulisan
    laporan dari data yang disediakan oleh PBJ atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
    Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 2 (dua)
    tahun dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus menerus,
    kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen
    Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan
    antara Perseroan dan PBT. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PBT karena PBT
    merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini PBT telah sepakat untuk
    menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga menggunakan jasa administrasi,
    di mana jasa profesional tersebut akan disediakan kepada PBT dan seluruh perusahaan anak-
    nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis
    dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
    permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas pengolahan




                                             39
Page 80
    dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan, penulisan
    laporan dari data yang disediakan oleh PBT atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
    Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 2 (dua)
    tahun dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus menerus,
    kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

Proyek AIM

-   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 30 Agustus 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen
    Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat oleh dan
    antara Perseroan dan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTI karena MTI
    merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MTI telah sepakat
    untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa
    administrasi, serta dukungan manajemen. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa
    penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang terdiri atas bantuan nasihat,
    bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya termasuk
    namun tidak terbatas pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan
    tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh MTI atau hanya sebagian
    dari tahapan pengolahan. Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 30 Agustus
    2021 sampai dengan 30 Agustus 2023 dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode
    yang sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang
    diatur dalam perjanjian.

Grup MBMA

-   Perjanjian Sewa Alat Berat No. 039/SCM/SRVC/VIII/2022 tanggal 29 Desember 2022, yang
    dibuat oleh dan antara SCM dengan BSI. SCM dan BSI memiliki hubungan afiliasi dengan
    Perseroan karena BSI dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, SCM menunjuk BSI untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa
    penyediaan alat berat dan jasa penunjang lainnya guna menjalankan kegiatan usaha SCM.
    Selanjutnya, penyewaan alat berat milik BSI tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan
    utilisasi alat berat milik BSI. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
    Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses
    perpanjangan perjanjian dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
    ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para
    pihak.

-   Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-187
    tanggal 19 Oktober 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum No. 002 terhadap
    Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-187
    tanggal 25 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan MMS. Perseroan memiliki
    hubungan Afiliasi dengan SCM dan MMS karena SCM dan MMS merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk MMS dan MMS menerima
    penunjukkan tersebut untuk melaksanakan dan menyediakan jasa kepada SCM sehubungan
    dengan jasa design engineering dan konstruksi pertambangan di dalam IUP-OP Tambang SCM
    di Konawe, Sulawesi Tenggara. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
    2024.

Lain-Lain

-   Perjanjian Penyediaan Jasa yang berlaku efektif pada tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana terakhir
    diubah dengan Amendemen Kedua Atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 29 Desember 2023,
    yang dibuat oleh dan antara Perseroan sebagai penyedia jasa dengan MMS sebagai pengguna
    jasa. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMS karena MMS merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMS sepakat untuk menggunakan jasa
    profesional dari Perseroan, berupa penyediaan jasa konsultasi bisnis dan dukungan bisnis yang
    terdiri atas bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
    dan manajemen lainnya termasuk namun tidak terbatas pengolahan dan tabulasi beberapa


                                             40
Page 81
         jenis data, yang meliputi keseluruhan atau sebagian tahap pengolahan dan penulisan laporan
         dari data yang disediakan oleh MMS. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 8 Juni 2018 sampai
         dengan tanggal 8 Juni 2023 dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama
         secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur
         dalam perjanjian.

     -   Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak
         penyewa sebagaimana disebutkan di bawah ini, yang seluruhnya merupakan perusahaan
         terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk meminjamkan secara
         cuma-cuma kepada pihak penyewa sebuah ruang kantor yang terletak di Treasury Tower, lantai
         67, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta
         Selatan 12190 (“Kantor Perseroan”). Perjanjian-perjanjian ini seluruhnya berlaku efektif
         sampai dengan tanggal 31 Oktober 2027, atau tanggal lain yang disepakati para pihak.

         Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
         tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas tambahan perjanjian
         pinjam pakai ruang Kantor Perseroan yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:

          No.     Penyewa                      Perjanjian                        Obyek Perjanjian
           1.    MTN        Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No.   Ruang kantor seluas 10m 2 yang terletak
                            007/MDKA-JKT/LEGAL/XII/2023 tanggal 18     di Kantor Perseroan.
                            Desember 2023

     Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk
     selanjutnya dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length)
     sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna
     memastikan bahwa transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi
     dan persyaratan transaksi yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak
     mempunyai hubungan Afiliasi.

4.2.		   Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga

a.   Perjanjian kredit

     Perseroan

     -   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 20 April 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
         dengan Barclays Bank PLC (“Barclays”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Barclays
         akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Barclays telah mengadakan dan/atau
         mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
         dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
         konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-
         ketentuan lain dalam perjanjian ini.

         Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
         tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross
         currency swap tanpa penyerahan yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:

         (i) pada tanggal 31 Januari 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays terkait cross
              currency swap tanpa penyerahan baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasilitas
              cross currency swap tanpa penyerahan dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000
              atau setara dengan US$12.904.890,95 dengan tingkat bunga 7,4% per tahun dengan
              pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 15 Desember 2026; dan
         (ii) pada tanggal 31 Januari 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays terkait cross
              currency swap tanpa penyerahan baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasilitas
              cross currency swap tanpa penyerahan dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000
              atau setara dengan US$12.904.890,95 dengan tingkat bunga SOFR dikurang 0,15% per
              tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 22 Desember
              2024.


                                                  41
Page 82
     Proyek Tujuh Bukit

     -   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022
         jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal
         13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC (“Perjanjian Lindung Nilai
         HSBC”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC akan melakukan transaksi-transaksi di
         mana BSI dan HSBC telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih
         transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian. Sehubungan dengan Perjanjian Lindung Nilai
         HSBC, BSI dan HSBC telah mengadakan (i) Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang Dijamin
         tanggal 22 November 2023 sebesar US$23.816.760, yang pembayaran terakhirnya akan jatuh
         tempo pada tanggal 28 Maret 2024; dan (ii) Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang Dijamin
         tanggal 28 Desember 2023 sebesar US$12.437.340, yang pembayaran terakhirnya akan jatuh
         tempo pada tanggal 28 Maret 2024.

     Grup MBMA

     -   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan Jumlah US$80.000.000
         tanggal 28 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara (i) MBMA sebagai debitur; (ii) United
         Overseas Bank Limited sebagai mandated lead arranger; dan (iii) PT UOB sebagai kreditur.
         Berdasarkan perjanjian ini, PT UOB memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada MBMA
         dengan jumlah pokok sampai dengan US$80.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan umum
         perusahaan Grup MBMA dan setiap kebutuhan modal kerja Grup MBMA, termasuk tetapi tidak
         terbatas pada pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan
         kembali utang yang ada, pengeluaran modal (capital expenditure), pengeluaran operasional
         (operational expenditure), pendanaan biaya transaksi dan pembiayaan intra-Grup MBMA (baik
         melalui masukan ekuitas atau utang). Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset
         yang dimiliki oleh MBMA.

         Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal US$80.000.000 dikenakan tingkat suku
         bunga acuan majemuk yang berlaku untuk jangka waktu tersebut ditambah margin (i) 3,85%
         per tahun jika rasio utang bersih konsolidasian terhadap EBITDA konsolidasian lebih besar
         dari 3:1; atau (ii) 3,75% per tahun jika rasio utang bersih konsolidasian terhadap EBITDA
         konsolidasian kurang dari atau sama dengan 3:1. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah
         5 Juli 2024 yang merupakan tanggal yang jatuh enam bulan setelah (dan termasuk) tanggal
         penggunaan awal (dimana tanggal penggunaan awal adalah 5 Januari 2024).

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 31 Januari 2024 tercatat US$80.000.000.

b.   Perjanjian sewa pembiayaan

     -   Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual dan Sewa Balik No. 912359019 tanggal
         7 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara MMI dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
         (“MLCI”). Berdasarkan perjanjian ini, MLCI telah sepakat melakukan pembiayaan investasi
         untuk pembelian kendaraan bermotor/barang/peralatan beserta jasa yang diperlukan untuk
         aktivitas usaha/investasi/rehabilitasi/modernisasi/ekspansi MMI dengan nilai pokok
         pembiayaan sebesar US$3.849.123,93. Jangka waktu perjanjian pembiayaan adalah 48 bulan
         sejak tanggal dimulainya sewa.

     -   BTR melakukan beberapa perjanjian dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
         (“MHCI”) yang terdiri atas 3 (tiga) Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik
         (i) No. BTR21121633 tanggal 28 Desember 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen
         atas Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik No. BTR21121633 tanggal
         28 Desember 2021; (ii) No. BTR22081673 tanggal 25 Agustus 2022 sebagaimana diubah
         terakhir dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik
         No. BTR22081673 tanggal 27 Maret 2023; dan (iii) No. BTR23081796 tanggal 30 Agustus 2023,
         sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen atas Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual
         dan Sewa Balik No. BTR23081796 tanggal 30 Agustus 2023. Berdasarkan perjanjian-perjanjian




                                                  42
Page 83
         ini, MHCI telah sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian alat-alat berat
         dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$1.030.250,61 sampai dengan US$6.038.851,54.
         Jangka waktu masing-masing perjanjian pembiayaan adalah 36 bulan sejak tanggal penyerahan.

c.   Perjanjian operasional

     Tambang Tembaga Wetar

     -   Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengelolaan dan Pembuangan Limbah B3 No. 002/BTR/
         SRVC/I/2022 tanggal 20 Januari 2022, sebagaimana diubah dengan Amendedmen Pertama
         No. 002/BTR/SRVC/I/2022 tanggal 1 Desember 2022, yang dibuat oleh dan antara BTR dan
         PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (“PPLI”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk
         PPLI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan
         persyaratan dalam perjanjian ini, berupa pengelolaan dan pembuangan limbah bahan berbahaya
         beracun. Jangka waktu perjanjian ini dimulai pada tanggal 20 Januari 2022 hingga 31 Desember
         2024.

     Grup MBMA

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa Sewa Kendaraan Ringan No. SCM-174 tanggal 1 April 2022, yang
         dibuat oleh dan antara SCM dan PT Transkon Jaya Tbk (“TJ”). Berdasarkan perjanjian ini,
         SCM menunjuk TJ untuk melaksanakan dan menyediakan layanan sewa kendaraan ringan dan
         jasa pendukung lainnya untuk SCM. Jangka waktu sewa atas perjanjian berlaku berakhir dalam
         rentang waktu paling akhir sampai dengan tanggal 25 Maret 2025.

     -   Kontrak untuk Penyediaan Jasa Penyediaan Jasa Manajemen Fasilitas No. 181 tanggal 1 Juni
         2022, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Pangansari Utama (“PSU”). Berdasarkan
         perjanjian ini, SCM menunjuk PSU untuk melaksanakan dan menyediakan fasilitas camp dan
         layanan catering untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

     -   Kontrak Jual Beli Tanah No. 1096/IMIP-ZHN/JKT/101122 tanggal 10 November 2022, yang
         dibuat oleh dan antara ZHN dan PT IMIP. Berdasarkan perjanjian ini, ZHN membeli sebidang
         tanah seluas 9,8072 Ha milik PT IMIP yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
         Morowali, Sulawesi Tengah untuk digunakan sebagai smelter RKEF. Jangka waktu perjanjian ini
         tidak diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga
         perjanjian ini masih berlaku.

     -   Perjanjian Jasa Sewa Alat Berat No. SCM-190 tanggal 13 Juni 2022, sebagaimana terakhir
         diubah dengan Addendum No. 002 tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM
         dan PT Satria Jaya Sultra (“SJS”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk SJS untuk
         menyediakan jasa sewa peralatan berat untuk kegiatan pertambangan SCM. Jangka waktu
         sewa atas perjanjian berlaku sejak 13 Juni 2022 dan berakhir dalam rentang waktu antara
         31 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
         ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian masa sewa alat berat
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan para pihak masih saling menundukkan diri
         dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah
         dan mengikat para pihak.

     -   Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengeboran GRADE CONTROL untuk Proyek Nikel No. SCM-
         200 tanggal 14 Juni 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum No. 002 tanggal
         1 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Surya Pomalaa Utama (“SPU”).
         Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk SPU untuk menyediakan jasa pengeboran untuk
         kegiatan pertambangan SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

     -   Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. CM – 202 tanggal 5 Juli 2022, sebagaimana diubah dengan
         Addendum No. 001 atas Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. SCM 202 tanggal 1 Januari 2023,
         yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Roda Jaya Sakti (“RJS”). Berdasarkan perjanjian




                                                   43
Page 84
    ini, SCM bermaksud menunjuk RJS untuk melaksanakan dan menyediakan jasa sewa peralatan
    berat kepada SCM. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember
    2023. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam
    proses perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat
    terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat
    para pihak.

-   Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-197,
    No. MIM-M-22003 tanggal 1 Agustus 2022, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum
    No. 002 tanggal 19 September 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Malachite
    International Mining (“Malachite”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menunjuk
    Malachite sehubungan dengan jasa desain jalan tambang dan jasa konstuksi pembangunan jalan
    tambang di Konawe, Sulawesi Tenggara yang akan disediakan kepada SCM. Perjanjian ini
    berlaku sejak tanggal 30 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. Sampai dengan tanggal
    Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian
    dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini.
    Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

-   Kontrak Jasa Pengangkutan Bijih Nikel No. 050/SCM/SRVC/IX/2023 tanggal 26 Agustus 2023,
    yang dibuat oleh dan antara SCM dan Malachite. Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk
    Malachite untuk melaksanakan jasa pengangkutan bijih nikel untuk SCM. Perjanjian ini berlaku
    sejak 26 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2026.

-   Kontrak Pengangkutan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah
    B3) No. SCM-241 tanggal 1 Januari 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Sutra
    Alam Perkasa (“SAP”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM dan SAP setuju melakukan kerja
    sama di bidang pengangkutan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (“B3”)
    yang dihasilkan dari kegiatan usaha SCM yang diangkut dan dikumpulkan SAP dengan alamat
    angkut yang sesuai dengan kategori bahaya limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada
    pihak ketiga untuk dikelola dan/atau dimanfaatkan sesuai perizinan dan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
    2023. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam
    proses perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat
    terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat
    para pihak.

-   Kontrak Penyewaan Peralatan No. SCM-189 tanggal 23 Mei 2022, sebagaimana diubah dengan
    Addendum No. 001 tanggal 17 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Mulia
    Rentalindo Persada (“MRP”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menyewa peralatan
    dari MRP untuk digunakan dalam pembangunan jalan tambang untuk kegiatan pertambangan
    SCM di Konawe, Sulawesi Tenggara dan MRP sepakat untuk menyediakan peralatan tersebut.
    Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Sampai dengan tanggal
    Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian
    ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
    ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

-   Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengeboran untuk Eksplorasi No. SCM-244 tanggal 1 Januari
    2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum No. 002 tanggal 1 April 2023, yang
    dibuat oleh dan antara SCM dan PT Geo Gea Mineralindo (“GGM”). Berdasarkan perjanjian
    ini, SCM bermaksud menunjuk GGM dan GGM sepakat untuk melaksanakan pengeboran
    eksplorasi pada lokasi proyek SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
    2023. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam
    proses perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat
    terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat
    para pihak.




                                              44
Page 85
     -   Perjanjian Sewa Jangka Panjang tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat oleh dan antara HNMI dan
         PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (“IRNC”). Berdasarkan perjanjian ini, HNMI
         dan IRNC mengadakan suatu sewa jangka panjang, di mana IRNC wajib menggunakan upaya
         terbaiknya untuk memastikan PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel selaku pemilik tanah
         saat ini atau pihak lainnya yang dari waktu ke waktu bertindak sebagai pemilik sah dari tanah
         untuk bertindak dan turut serta dalam dokumen-dokumen yang mungkin dibutuhkan yang
         memungkinkan IRNC untuk turut serta dan melaksanakan dan tunduk pada kewajibannya
         berdasarkan perjanjian untuk menyediakan tanah yang menjadi lokasi pabrik HNMI. Jangka
         waktu perjanjian ini adalah 20 tahun sejak tanggal 3 Juli 2023.

     -   Kontrak Penyediaan Jasa Pengiriman dan Pengangkutan Logistik No. 029/SCM/SRVC/VII/2023
         tanggal 1 Juli 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Pentawira Logistics Indonesia
         (“PLI”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk PLI untuk melaksanakan jasa pengiriman
         dan pengangkutan logistik untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sejak 1 Juli 2023 sampai dengan
         tanggal 1 Januari 2025.

     -   Kontrak Penyediaan Jasa Pengiriman dan Pengangkutan Logistik No. 030/SCM/SRVC/II/2023
         tanggal 1 Juli 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Trans Continent (“TC”).
         Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk TC untuk melaksanakan jasa pengiriman dan
         pengangkutan logistik untuk SCM. Perjanjian ini berlaku sejak 1 Juli 2023 sampai dengan
         tanggal 1 Januari 2025.

d.   Perjanjian penjualan

     Tambang Tembaga Wetar

     -   Kontrak Tahunan 2023 No. 218 tanggal 23 Desember 2022, sebagaimana diubah dengan
         Amendemen terhadap Kontrak Tahunan 2023 tanggal 25 September 2023, yang dibuat oleh
         dan antara BTR dan Mitsui. Berdasarkan perjanjian ini, Mitsui sebagai pembeli sepakat untuk
         membeli komoditas berupa katoda tembaga elektrowon dari BTR sebagai penjual berdasarkan
         syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam perjanjian. Jangka waktu pengiriman komoditas
         tersebut dilakukan sejak Januari 2023 hingga September 2023, dan November 2023 hingga
         Januari 2024. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, para pihak sedang dalam proses
         negosiasi perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan
         terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan
         mengikat para pihak.

     -   Perjanjian Jual Beli tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara BTR dan Tennant
         Metals South Africa (Pty) Ltd (“Tennant Metals”), yang berlaku efektif sejak tanggal 1
         Januari 2024. Berdasarkan perjanjian tersebut, Tennant Metals berhak untuk membeli produk
         dari BTR sejumlah 2.200 ton metric (+/-2%, sesuai pilihan dari BTR), dengan spesifikasi
         berupa Katoda Tembaga Setara Tingkat A yang tidak terdaftar pada LME, dengan spesifikasi
         kimia yang sesuai dengan BSEN 1978: 1998 dan/atau ASTM B115-10 Cathode Grade 1. BTR
         akan mengirimkan kepada Tennant Metals produk setiap bulannya dari bulan Januari sampai
         Desember 2024, dan Tennant Metals akan memiliki hak untuk mengajukan klaim dalam jangka
         waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak kedatangan kapal pengangkut di pelabuhan bongkar
         dan selesainya produk dibongkar apabila terdapat masalah pada kuantitas maupun produk dari
         setiap pengiriman yang dilakukan oleh BTR (“Jangka Waktu Klaim”). Perjanjian ini akan
         berakhir secara otomatis setelah lewatnya Jangka Waktu Klaim atas produk yang terakhir
         dikirim oleh BTR sepanjang para pihak telah menyelesaikan kewajibannya masing-masing
         berdasarkan perjanjian ini atau diakhiri oleh para pihak.




                                                   45
Page 86
e.     Perjanjian uang muka investasi

       Grup MBMA

       -      Perjanjian Uang Muka Setoran Modal, tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir
              dengan Adendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 6 Februari 2024, yang
              dibuat oleh dan antara SCM dan HT Asia Industry Limited (“HT”). Berdasarkan perjanjian
              ini, HT menyediakan uang muka setoran modal bagi SCM dengan jumlah pokok agregat
              sebesar US$142.590.000. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Perjanjian ini tidak dijamin
              secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh SCM. Perjanjian uang muka setoran modal tidak
              mengatur tata cara konversi uang muka dan batas akhir pelaksanaan konversi. Sampai dengan
              tanggal 31 Januari 2024, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar US$140.049.893
              dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM
              sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Sampai dengan tanggal Informasi
              Tambahan ini diterbitkan, SCM sedang dalam proses memperoleh seluruh persetujuan untuk
              mengkonversi uang muka setoran modal oleh MIN menjadi saham dalam SCM, termasuk
              persetujuan perubahan saham dari Kementerian ESDM dan seluruh pemegang saham SCM.
              SCM akan merealisasikan konversi tersebut setelah seluruh persetujuan diterima oleh SCM.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan
syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Obligasi
(negative covenant).


5.		A set T etap P enting yang D imiliki dan / atau D ikuasai P erusahaan A nak

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan aset tetap penting yang dimiliki dan/atau
dikuasai oleh Perusahaan Anak, sebagai berikut:

 No.             Bukti Kepemilikan Tanah           Letak tanah               Luas (m²)     Masa Berlaku          Peruntukan
  1.       Kontrak Jual Beli Tanah No. 990/        Kecamatan Bahodopi,        199.148           -             Smelter RKEF ZHN
           IMIP-ZHN/JKT/100122/ADD dan             Kabupaten Morowali,     (19,9148 Ha)
           ZHN-M-22168 tanggal 22 April 2022       Sulawesi Tengah
           antara ZHN dan PT IMIP



6.		A suransi

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian asuransi, sebagai berikut:

                                          Perusahaan
 No.                 Asuransi               Asuransi          Tertanggung       Nilai Pertanggungan             Masa Berlaku
  1.       i. Property All Risk       PT Jaya Proteksindo   BSID dan        - Asuransi kerusakan             28 Desember 2023 -
               Insurance including    Sakti                 CSID dan/atau     material: US$171.956.182       28 Desember 2024
               Machinery Breakdown                          perusahaan        untuk BSID dan
           ii. Business Interruption                        anak dan/atau     S$170.523.134 untuk
               Insurance excluding BI                       afiliasi dan/     CSID
               following Machinery                          atau perusahaan - Gangguan usaha:
               Breakdown                                    terkait           US$6.509.324 untuk BSID
                                                                              dan US$7.557.926 untuk
                                                                              CSID
 2.        Asuransi Alat Berat       PT Asuransi Raksa      BTR             US$365.673,87-US$483.450         4 Oktober 2023 -
                                     Pratikara                              per alat berat, untuk 3 (tiga)   4 Oktober 2024
                                                                            alat berat
 3.        Asuransi Alat Berat       PT Asuransi Raksa      BTR             US$680.206,65-                   4 Oktober 2023 -
                                     Pratikara                              US$1.268.181,85 per alat         4 Oktober 2024
                                                                            berat, untuk 9 (sembilan)
                                                                            alat berat




                                                                 46
Page 87
                                   Perusahaan
No.          Asuransi               Asuransi       Tertanggung       Nilai Pertanggungan          Masa Berlaku
 4.   Asuransi Alat Berat     PT Asuransi Raksa   BTR            US$642.681,19-                23 September 2023 -
                              Pratikara                          US$664.842,63 per alat        23 September 2024
                                                                 berat, untuk 5 (lima) alat
                                                                 berat
 5.   Asuransi Alat Berat     PT Asuransi Raksa   BTR            US$643.906,63 per alat        22 September 2023
                              Pratikara                          berat, untuk 2 (dua) alat     -22 September 2024
                                                                 berat
 6.   Asuransi Alat Berat     PT Asuransi Raksa   BTR            US$670.064,97 per alat        4 Oktober 2023 -
                              Pratikara                          berat, untuk 4 (empat) alat   4 Oktober 2024
                                                                 berat
 7.   Contractor Plant &      PT Asuransi Mitra   BSI            US$116.233                    31 Mei 2023-
      Machinery Insurance -   Pelindung Mustika                                                31 Mei 2024
      Endorsement             dan PT Asuransi
                              Chubb Syariah
 8.   Contractor Plant &      PT Asuransi Mitra   BSI            US$401.609                    31 Mei 2023 -
      Machinery Insurance -   Pelindung Mustika                                                31 Mei 2024
      Endorsement             dan PT Asuransi
                              Chubb Syariah

Perseroan berkeyakinan bahwa asuransi-asuransi Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tersebut di
atas yang dimiliki memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Namun demikian, perlindungan dari asuransi-
asuransi tersebut mungkin tidak cukup untuk menutupi kerugian yang aktual karena Grup Merdeka
telah menyetujui batasan polis untuk perlindungan-perlindungan tertentu.




                                                        47
Page 88
7.		D iagram K epemilikan antara P emegang S aham P erseroan , P erseroan , P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi




                                                                                                                           48
                                                                          48
Page 89
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,11% dari BSI dimiliki oleh ASI;
(2) Sisa sebesar 0,58% dari DSI dimiliki oleh ASI;
(3) Sisa sebesar 0,16% dari CBS dimiliki oleh ASI;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari BTR dimiliki oleh MKI;
(5) Sisa sebesar 29,95% dari PBJ dimiliki oleh (i) PT Elias Aldana Manajemen sebesar 1%; (ii) PT Unitras Kapital Indonesia
     sebesar 2,2%; (iii) PT Nugraha Eka Kencana sebesar 1,5%; (iv) Winato Kartono sebesar 10,37%; (v) Hardi Wijaya Liong
     sebesar 4,44%; (vi) Santoso Kartono sebesar 1,4%; (vii) Sakti Wahyu Trenggono sebesar 0,6%; (viii) Edi Permadi sebesar
     1,5%; dan (ix) Garibaldi Thohir sebesar 6,94%;
(6) Sisa sebesar 0,01% dari PBT dimiliki oleh Januarius Felix Lumban Gaol;
(7) Sisa sebesar 51,00% dari PETS dimiliki oleh KUD Dharma Tani;
(8) Sisa sebesar 0,01% dari GSM dimiliki oleh Perseroan;
(9) Sisa sebesar 0,01% dari MMI dimiliki oleh MKI;
(10) Sisa sebesar 0,01% dari MAP dimiliki oleh MKI;
(11) Sisa sebesar 0,01% dari MEN dimiliki oleh BAJ;
(12) Komposisi pemegang saham MBMA berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Januari 2024;
(13) Sisa sebesar 49,00% dari SCM dimiliki oleh HT Asia Industry Limited;
(14) Sisa sebesar 49,90% dari CSID dimiliki oleh New Edge Asia Industrial Limited;
(15) Sisa sebesar 49,90% dari BSID dimiliki oleh Reef Investment Limited;
(16) Sisa sebesar 1,00% dari SIP dimiliki oleh MED;
(17) Sisa sebesar 49,99% dari ZHN dimiliki oleh Strengthen Holding Pte. Ltd. ;
(18) Sisa sebesar 49,00% dari CHL dimiliki oleh Plenty International Holding Limited;
(19) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(20) Sisa sebesar 0,80% dari LJK dimiliki oleh MIN;
(21) Sisa sebesar 0,80% dari SAK dimiliki oleh MIN;
(22) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(23) Sisa sebesar 20,0% dari MTI dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited ;
(24) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(25) Sisa sebesar 40,00% dari HNMI dimiliki oleh Plenceed;
(26) Sisa sebesar 0,01% dari MIA dimiliki oleh MIN;
(27) Sisa sebesar 45,00% dari PT ESG dimiliki oleh GEM Hongkong, New Horizon dan GEM Singapore;
(28) Sisa sebesar 75,00% dari CEI dimiliki oleh Erugant International Holding Limited;
(29) Sisa sebesar 68,00% dari PT IKIP dimiliki oleh Ever Rising Asia Co. Ltd.;
(30) Sisa sebesar 0,01% dari MMS dimiliki oleh MDM;
(31) Sisa sebesar 0,01% dari BAJ dimiliki oleh MDM;
(32) Sisa sebesar 0,01% dari MKI dimiliki oleh MDM;
(33) Sisa sebesar 49,00% dari MKT dimiliki oleh PT Konsulindo Andalan Indonesia;
(34) Sisa sebesar 49,00% dari MTJ dimiliki oleh PT Mitra Unggulan Solusindo;
(35) Komposisi pemegang saham Saratoga berdasarkan DPS Saratoga per tanggal 31 Januari 2024;
(36) Sisa sebesar 0,01% dari SAM dimiliki oleh PT Alam Permai;
(37) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 31 Januari
     2024;
(38) Sisa sebesar 0,01% dari PT Saratoga Sentra Business dimiliki oleh PT Trimitra Karya Jaya;
(39) Sisa sebesar 1,00% dari MDM dimiliki oleh Winato Kartono.


Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono dan PT Saratoga
Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) yang pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan
oleh Edwin Soeryadjaya.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan
Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah (i) Edwin
Soeryadjaya; dan (ii) Winato Kartono. Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono telah sesuai
dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan
Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi.




                                                            49
Page 90
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:

                           Perseroan          MDM         Saratoga           SAM                  BSI
           Nama
                         Kom      Dir      Kom   Dir    Kom     Dir       Kom    Dir        Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya         PK       -        -     -      PK       -        -      -          -           -
Yoke Candra                K       -        -     -       -       -        -      -          -           -
Tang Honghui               K       -        -     -       -       -        -      -          -           -
Muhamad Munir             KI       -        -     -       -       -        -      -          -           -
Budi Bowoleksono          KI       -        -     -       -       -        -      -          -           -
Albert Saputro             -      PD        -     -       -       -        -      -          -           -
Jason Laurence Greive      -     WPD        -     -       -       -        -      -          -           -
Andrew Phillip Starkey     -       D        -     -       -       -        -      -          -           -
Gavin Arnold Caudle        -       D        -     -       -       -        -      -          -           D
Hardi Wijaya Liong         -       D        K     -       -       -        K      -          K           -
David Thomas Fowler        -       D        -     -       -       -        -      -          -           D
Titien Supeno              -       D        -     -       -       -        -      -          -           -
Chrisanthus Supriyo        -       D        -     -       -       -        -      -          -           -

                               DSI            CBS          BBSI              BTR               BKP
            Nama
                         Kom         Dir   Kom    Dir   Kom     Dir       Kom    Dir        Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya         -           -     -      -     -       -         -      -          -      -
Tang Honghui              -           -     -      -     -       -         -      -          -      -
Yoke Candra               -           -     -      -     -       -         -      -          -      -
Muhamad Munir             -           -     -      -     -       -         -      -          -      -
Budi Bowoleksono          -           -     -      -     -       -         -      -          -      -
Albert Saputro            -           -     -      -     -       -         -      -          -      -
Jason Laurence Greive     -           -     -      -     -       -         -      -          -      -
Andrew Phillip Starkey    -           -     -      -     -       -         -      -          -      -
Gavin Arnold Caudle       -           -     -      -     -       -         -      -          -      -
Hardi Wijaya Liong        -           -     -      -     -       -         -      -          -      -
David Thomas Fowler       -           -     -      -     -       -        KU      -         KU      -
Titien Supeno             -           -     -      -     -       -         -      -          -      -
Chrisanthus Supriyo       -           -     -      -     -       -         -      -          -      -

                               BPI            MTI             PBJ               PBT            PEG
            Nama
                         Kom         Dir   Kom    Dir   Kom         Dir   Kom         Dir   Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya         -           -     -      -     -           -     -           -     -      -
Tang Honghui              -           -     -      -     -           -     -           -     -      -
Yoke Candra               -           -     -      -     -           -     -           -     -      -
Muhamad Munir             -           -     -      -     -           -     -           -     -      -
Budi Bowoleksono          -           -     -      -     -           -     -           -     -      -
Albert Saputro            K           -     -     DU    KU           -     -           -     -      -
Jason Laurence Greive     -           -     -      -     -           -     -           -     -      -
Andrew Phillip Starkey    -           -     -      -     -           -     -           -     -      -
Gavin Arnold Caudle       -           -     K      -     -           -     -           -     -      -
Hardi Wijaya Liong        -           -     -      -     -           -     -           -     -      -
David Thomas Fowler       -           D     -      D     -           D     -           -     -      -
Titien Supeno             -           -     -      -     -           -     -           -     -      -
Chrisanthus Supriyo       -           -     -      -     -           -     -           -     -      -

                         GSM               MEN          MBMA              ZHN               MIN
            Nama
                         Kom         Dir   Kom    Dir    Kom        Dir   Kom         Dir   Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya         -           -     -      -      -          -     -           -     -           -
Tang Honghui              -           -     -      -      -          -     -           -     -           -
Yoke Candra               -           -     -      -      -          -     -           -     -           -
Muhamad Munir             -           -     -      -      -          -     -           -     -           -
Budi Bowoleksono          -           -     -      -      -          -     -           -     -           -
Albert Saputro            -           -     K      -      -          -     K           -     K           -
Jason Laurence Greive     -           -     -      -      -         WPD    -           -     -           -




                                                 50
Page 91
                         GSM         MEN          MBMA         ZHN          MIN
            Nama
                         Kom   Dir   Kom    Dir    Kom   Dir   Kom    Dir   Kom   Dir
Andrew Phillip Starkey    -     -     -      -      -     D     K      -     -     -
Gavin Arnold Caudle       -     -     -      -      -     -     -      -     -     -
Hardi Wijaya Liong        -     -     -      -      -     -     -      -     -     -
David Thomas Fowler       -     -     -      -      -     -     -      -     -     -
Titien Supeno             -     -     -      -      -     D     -      -     -     -
Chrisanthus Supriyo       -     -     -      -      -     -     -      -     -     -

                         SCM         SMI          CSID         BSID         MED
            Nama
                         Kom   Dir   Kom    Dir   Kom    Dir   Kom    Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya         -     -     -      -      -     -      -     -     -     -
Tang Honghui               -    -     -      -      -     -      -     -     -     -
Yoke Candra                -    -     -      -      -     -      -     -     -     -
Muhamad Munir              -    -     -      -      -     -      -     -     -     -
Budi Bowoleksono           -    -     -      -      -     -      -     -     -     -
Albert Saputro             -    -     -      -     K      -     K      -     K     -
Jason Laurence Greive      -    -     -      -      -     -      -     -     -     -
Andrew Phillip Starkey    K     -     -      -     K      -     K      -     -     -
Gavin Arnold Caudle        -    -     -      -      -     -      -     -     -     -
Hardi Wijaya Liong         -    -     -      -      -     -      -     -     -     -
David Thomas Fowler        -    -     -      -      -     -      -     -     -     -
Titien Supeno              -    -     -      -      -     -      -     -     -     -
Chrisanthus Supriyo        -    -     -      -      -     -      -     -     -     -

                         CHL         CLM          ABP          CEI          ICS
            Nama
                         Kom   Dir   Kom    Dir   Kom    Dir   Kom    Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya         -     -     -      -     -      -     -      -     -     -
Tang Honghui              -     -     -      -     -      -     -      -     -     -
Yoke Candra               -     -     -      -     -      -     -      -     -     -
Muhamad Munir             -     -     -      -     -      -     -      -     -     -
Budi Bowoleksono          -     -     -      -     -      -     -      -     -     -
Albert Saputro            -     -     -      -     -      -     -      -     -     -
Jason Laurence Greive     -     -     -      -     -      -     -      -     -     -
Andrew Phillip Starkey    -     -     -      -     -      -     -      -     -     -
Gavin Arnold Caudle       -     -     -      -     -      -     -      -     -     -
Hardi Wijaya Liong        -     -     -      -     -      -     -      -     -     -
David Thomas Fowler       -     -     -      -     -      -     -      -     -     -
Titien Supeno             -     -     -      -     -      -     -      -     -     -
Chrisanthus Supriyo       -     -     -      -     -      -     -      -     -     -

                         KMG         LNJS         KCI          CKA          SBK
            Nama
                         Kom   Dir   Kom    Dir   Kom    Dir   Kom    Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya         -     -      -     -     -      -     -      -     -     -
Tang Honghui              -     -      -     -     -      -     -      -     -     -
Yoke Candra               -     -      -     -     -      -     -      -     -     -
Muhamad Munir             -     -      -     -     -      -     -      -     -     -
Budi Bowoleksono          -     -      -     -     -      -     -      -     -     -
Albert Saputro            -     -      -     -     -      -     -      -     -     -
Jason Laurence Greive     -     -      -     -     -      -     -      -     -     -
Andrew Phillip Starkey    -     -      -     -     -      -     -      -     -     -
Gavin Arnold Caudle       -     -      -     -     -      -     -      -     -     -
Hardi Wijaya Liong        -     -      -     -     -      -     -      -     -     -
David Thomas Fowler       -     -      -     -     -      -     -      -     -     -
Titien Supeno             -     -      -     -     -      -     -      -     -     -
Chrisanthus Supriyo       -     -      -     -     -      -     -      -     -     -




                                            51
Page 92
                         MMS          EFDL         Finders         BND          WKR
            Nama
                         Kom    Dir   Kom    Dir    Kom      Dir   Kom    Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya         -      -      -     -       -       -     -      -     -     -
Tang Honghui              -      -      -     -       -       -     -      -     -     -
Yoke Candra               -      -      -     -       -       -     -      -     -     -
Muhamad Munir             -      -      -     -       -       -     -      -     -     -
Budi Bowoleksono          -      -      -     -       -       -     -      -     -     -
Albert Saputro            -      -      -     -       -       -     -      -     -     -
Jason Laurence Greive     -      -      -     -       -       -     -      -     -     -
Andrew Phillip Starkey    -      -      -     -       -       -     -      -     -     -
Gavin Arnold Caudle       -      -      -     -       -       D     -      D     -     D
Hardi Wijaya Liong        -      -      -     -       -       -     -      -     -     -
David Thomas Fowler       -      -      -     D       -       D     -      D     -     D
Titien Supeno             -      -      -     -       -       -     -      -     -     -
Chrisanthus Supriyo       -      -      -     -       -       -     -      -     -     -

                         BLE          BAJ           MTN            BAP          MAP
            Nama
                         Kom    Dir   Kom    Dir    Kom      Dir   Kom    Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya         -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Tang Honghui              -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Yoke Candra               -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Muhamad Munir             -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Budi Bowoleksono          -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Albert Saputro            K      -     -      -      -        -     -      -     K     -
Jason Laurence Greive     -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Andrew Phillip Starkey    -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Gavin Arnold Caudle       -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Hardi Wijaya Liong        -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
David Thomas Fowler       -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Titien Supeno             -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Chrisanthus Supriyo       -      -     -      -      -        -     -      -     -     -

                         MCGI         MKI           MEI            MMI          MIM
            Nama
                         Kom    Dir   Kom    Dir    Kom      Dir   Kom    Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya         -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Tang Honghui              -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Yoke Candra               -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Muhamad Munir             -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Budi Bowoleksono          -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Albert Saputro            -      -     -      -     KU        -     -      -     -     -
Jason Laurence Greive     -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Andrew Phillip Starkey    -      D     -      -      -        -     -      -     -     -
Gavin Arnold Caudle       -      D     -      -      -        D     -      -     -     -
Hardi Wijaya Liong        -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
David Thomas Fowler       -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Titien Supeno             -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Chrisanthus Supriyo       -      -     -      -      -        -     -      -     -     -

                                                                                MBM
                         CSK          LJK           SAK            ICKS
            Nama                                                                MY
                         Kom    Dir   Kom    Dir    Kom      Dir   Kom    Dir   Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya         -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Tang Honghui              -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Yoke Candra               -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Muhamad Munir             -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Budi Bowoleksono          -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Albert Saputro            -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Jason Laurence Greive     -      -     -      -      -        -     -      -     -     -
Andrew Phillip Starkey    -      -     -      -      -        -     -      -     -     D
Gavin Arnold Caudle       -      -     -      -      -        -     -      -     -     -




                                             52
Page 93
                                                                                            MBM
                            CSK                 LJK               SAK          ICKS
            Nama                                                                            MY
                            Kom         Dir     Kom         Dir   Kom    Dir   Kom    Dir   Kom     Dir
Hardi Wijaya Liong           -           -       -           -     -      -     -      -     -       -
David Thomas Fowler          -           -       -           -     -      -     -      -     -       -
Titien Supeno                -           -       -           -     -      -     -      -     -       -
Chrisanthus Supriyo          -           -       -           -     -      -     -      -     -       -


                             MBM SW                   SIP            HNMI         MTJ          MKT
            Nama
                            Kom   Dir           Kom         Dir   Kom    Dir   Kom    Dir   Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya            -     -             -           -     -      -     -      -     -      -
Tang Honghui                 -     -             -           -     -      -     -      -     -      -
Yoke Candra                  -     -             -           -     -      -     -      -     -      -
Muhamad Munir                -     -             -           -     -      -     -      -     -      -
Budi Bowoleksono             -     -             -           -     -      -     -      -     -      -
Albert Saputro               -     -             -           -     K      -     -      -     -      -
Jason Laurence Greive                            -           -     -      -     -      -     -      -
Andrew Phillip Starkey       -          D        -           -     K      -     -      -     -      -
Gavin Arnold Caudle          -          -        -           -     -      -     -      -     -      -
Hardi Wijaya Liong           -          -        -           -     -      -     -      -     -      -
David Thomas Fowler          -          -        -           -     -      -     -      -     -      -
Titien Supeno                -          -        -           -     K      -     -      -     -      -
Chrisanthus Supriyo          -          -        -           -     -      -     -      -     -      -

                                  BTI                 BTJ            BTN          MIA          PT ESG
           Nama
                            Kom         Dir     Kom         Dir   Kom    Dir   Kom    Dir   Kom     Dir
Edwin Soeryadjaya            -           -       -           -     -      -     -      -     -        -
Tang Honghui                 -           -       -           -     -      -     -      -     -        -
Yoke Candra                  -           -       -           -     -      -     -      -     -        -
Muhamad Munir                -           -       -           -     -      -     -      -     -        -
Budi Bowoleksono             -           -       -           -     -      -     -      -     -        -
Albert Saputro               -           -       -           -     -      -     -      -     -        -
Jason Laurence Greive        -           -       -           -     -      -     -      -     -        -
Andrew Phillip Starkey       -           -       -           -     -      -     -      -     K        -
Gavin Arnold Caudle          -           -       -           -     -      -     -      -     K        -
Hardi Wijaya Liong           -           -       -           -     -      -     -      -     -        -
David Thomas Fowler          K           -       K           -     K      -     -      -     -        -
Titien Supeno                -           -       -           -     -      -     -      D     -        -
Chrisanthus Supriyo          -           -       -           -     -      -     -      -     -        -

                               MMID
            Nama
                            Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya            -      -
Tang Honghui                 -      -
Yoke Candra                  -      -
Muhamad Munir                -      -
Budi Bowoleksono             -      -
Albert Saputro               K      -
Jason Laurence Greive        -      -
Andrew Phillip Starkey       -      -
Gavin Arnold Caudle          -      -
Hardi Wijaya Liong           -      -
David Thomas Fowler          -      -
Titien Supeno                -      -
Chrisanthus Supriyo          -      -
Catatan:
PK : Presiden Komisaris          PD      :    Presiden Direktur
KU : Komisaris Utama             DU      :    Direktur Utama
K    : Komisaris                 WPD     :    Wakil Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen        WDU     :    Wakil Direktur Utama
			                              D       :    Direktur




                                                         53
Page 94
8.		      K eterangan S ingkat mengenai P emegang S aham B erbadan H ukum

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian terhadap keterangan
mengenai Saratoga, yaitu sebagai berikut:

8.1.		    PT S aratoga I nvestama S edaya T bk (“S aratoga ”)

     a.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

          Berdasarkan DPS Saratoga tertanggal 31 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
          Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek dari Saratoga, struktur permodalan dan susunan
          pemegang saham Saratoga adalah sebagai berikut:

          Keterangan                                                 Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                            Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)       %
          Modal Dasar                                          48.833.400.000         976.668.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          Edwin Soeryadjaya                                     4.734.127.090          94.682.541.800    34,90
          PT Unitras Pertama                                    4.438.610.000          88.772.200.000    32,72
          Sandiaga Salahuddin Uno                               2.917.827.145          58.356.542.900    21,51
          Michael W.P. Soeryadjaya                                  4.914.300              98.286.000     0,04
          Devin Wirawan                                             6.419.900             128.398.000     0,05
          Lany Djuwita                                              4.901.900              98.038.000     0,04
          Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                1.429.695.665          28.593.913.300    10,53
                                                               13.536.496.000         270.729.920.000    99,79
          Saham Treasuri                                           28.339.000             566.780.000     0,21
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           13.564.835.000         271.296.700.000   100,00
          Saham dalam Portepel                                 35.268.565.000         705.371.300.000


8.2.		    PT S uwarna A rta M andiri (“SAM”)

     a.   Riwayat singkat

          Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
          tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar SAM telah mengalami perubahan.
          Anggaran dasar SAM terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
          Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
          No. 435 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
          di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
          No. AHU-0082398.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 29 Desember 2023, telah diberitahukan
          kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
          No. AHU-AH.01.03-0165791 tanggal 29 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
          Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0265063.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
          29 Desember 2023 (“Akta No. 435/2023”). Berdasarkan Akta No. 435/2023, pemegang
          saham SAM telah menyetujui, antara lain: (i) peningkatan modal dasar SAM menjadi
          Rp2.991.198.000.000 yang terdiri dari 2.991.198 saham, masing-masing saham bernilai
          nominal Rp1.000.000; (ii) peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor SAM menjadi
          Rp2.991.198.000.000 yang terdiri dari 2.991.198 saham, masing-masing saham bernilai
          nominal Rp1.000.000; (iii) untuk maksud peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
          SAM, mengeluarkan saham baru sejumlah 1.860.138 saham, dengan total bernilai nominal
          Rp1.860.138.000.000, yang seluruhnya akan ditempatkan dan disetor penuh oleh PT Provident
          Investasi Bersama Tbk; (iv) perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar SAM; dan (v)
          susunan kepemilikan saham SAM setelah efektif peningkatan modal ditempatkan dan disetor.




                                                       54
Page 95
    b.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

         Berdasarkan Akta No. 435/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SAM
         terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

         Keterangan                                              Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                           Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)       %
         Modal Dasar                                               2.991.198        2.991.198.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
         PIB                                                       2.991.167        2.991.167.000.000    99,99
         PT Alam Permai                                                   31               31.000.000     0,01
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                2.991.198        2.991.198.000.000   100,00
         Saham dalam Portepel                                              -                        -



9.		     P engurusan dan P engawasan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 59/2023, sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris      : Edwin Soeryadjaya
Komisaris               : Tang Honghui
Komisaris               : Yoke Candra
Komisaris Independen    : Muhamad Munir
Komisaris Independen    : Budi Bowoleksono
		
Direksi
Presiden Direktur       : Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur                : Andrew Phillip Starkey
Direktur                : Gavin Arnold Caudle
Direktur                : Hardi Wijaya Liong
Direktur                : David Thomas Fowler
Direktur                : Titien Supeno
Direktur                : Chrisanthus Supriyo

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 59/2023 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.


10. 	S umber D aya M anusia

Penggunaan tenaga kerja asing

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing
pada Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:




                                                      55
Page 96
BSID

BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/50493/PK.04.00/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga 31 Desember 2024, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan
    11 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/68770/PK.04.00/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga 30 April 2025, BSID dapat memperkerjakan sampai dengan 2
    (dua) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

CSID

CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/35795/PK.04.00/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga 30 November 2024, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan
    6 (enam) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja B.3/40511/PK.04.00/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga 29 Februari 2024, CSID dapat memperkerjakan sampai dengan
    3 (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

HNMI

HNMI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/53880/PK.04.00/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pengesahan
    RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 29 Februari 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan
    6 (enam) orang tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota
    Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/53472/PK.04.00/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Pengesahan
    RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 29 Februari 2024, HNMI dapat mempekerjakan 1 (satu) orang
    dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur,
    Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/54142/PK.04.00/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pengesahan
    RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Maret 2024, HNMI dapat mempekerjakan 1 (satu) orang
    dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur,
    Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/00188/PK.04.00/I/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Mei 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan 15
    tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan,
    Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;




                                                 56
Page 97
•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/08203/PK.04.00/II/2023 tanggal 17 Februari 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 30 Juni 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan 3
    (tiga) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/56242/PK.04.00/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Desember 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai
    dengan 7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/51772/PK.04.00/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Desember 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai
    dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/32452/PK.04.00/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Desember 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai
    dengan 1 (satu) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/34893/PK.04.00/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 30 November 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai
    dengan 7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/28187/PK.04.00/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA HNMI, yang berlaku hingga 31 Oktober 2024, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan
    7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

ZHN

ZHN telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/22734/PK.04.00/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA ZHN, yang berlaku hingga 31 Juli 2024, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 28
    tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/45568/PK.04.00/IX/2023 tanggal 7 September 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA ZHN, yang berlaku hingga 30 November 2024, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan
    22 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/17811/PK.04.00/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA ZHN, yang berlaku hingga 31 Juli 2024, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 26
    tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/09085/PK.04.00/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA ZHN, yang berlaku hingga 30 April 2024, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 42
    tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/36540/PK.04.00/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Pengesahan
    RPTKA ZHN, yang berlaku hingga 30 November 2024, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan
    87 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.


                                              57
Page 98
No.       Nama           Warga Negara            Jabatan                             Dokumen Perizinan
 1. Alexsei Robert       Australia    - Underground Development         - RPTKA No. B.3/148591/PK.04.01/XI/2023
    Taube                               Manager BSI                       tanggal 17 November 2023, berlaku hingga
                                                                          tanggal 31 Desember 2024.
                                                                        - E-ITAS No. 2C21CB0186-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 31 Desember 2024.
2.    Barend Johannes    Australia        - General Manager BTR         - RPTKA No. B.3/130529/PK.04.01/X/2023
      Nicolaas Knoetze                                                    tanggal 18 Oktober 2023, berlaku hingga
                                                                          tanggal 22 November 2024.
                                                                        - E-ITAS No. 2C11RC0015GX, berlaku hingga
                                                                          tanggal 22 November 2024.
3.    Zhao Kai           RRT              - Mechanical Superintendent   - RPTKA No. B.3/152359/PK.04.01/XI/2023
                                            MMS                           tanggal 24 November 2023, berlaku hingga
                                                                          tanggal 3 Januari 2025.
                                                                        - E-ITAS No. 2C111B0039GA, berlaku hingga
                                                                          tanggal 3 Januari 2025.
4.    Lim Wah Ching      Malaysia         - Project Engineer MMS        - RPTKA No. B.3/159861/PK.04.01/XII/2023
                                                                          tanggal 8 Desember 2023, berlaku hingga
                                                                          tanggal 14 Januari 2025.
                                                                        - E-ITAS No. 2C21E10374-A, berlaku hingga
                                                                          tanggal 14 Januari 2025.
5.    Steven Thomas      Afrika Selatan   - Project Manager MMS         - RPTKA No. B.3/166428/PK.04.01/XII/2023
      Moss                                                                tanggal 22 Desember 2023, berlaku hingga
                                                                          tanggal 26 Januari 2025.
                                                                        - E-ITAS No. 2C21EB0371-A, yang berlaku
                                                                          hingga tanggal 26 Januari 2025.
6.    Guo Lei            RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C211B0214-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 18 Februari 2024 (1).
7.    Liu Baocun         RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C211B0218-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 18 Februari 2024 (1).
8.    Hui Chongqing      RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C211B0251-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 18 Februari 2024 (1).
9.    Sun Jizhe          RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C211B0252-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 18 Februari 2024 (1).
10.   Gao Xiaodong       RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C211B0253-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 18 Februari 2024 (1).
11.   Xin Wenpu          RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C211B0254-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 18 Februari 2024 (1).
12.   Li Xiali           RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C211B0255-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 18 Februari 2024 (1).
13.   Yuan Tian          RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C211B0266-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 18 Februari 2024 (1).
14.   Yu Xingfei         RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C211B0267-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 18 Februari 2024 (1).
15.   Wang Zhiyou        RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C211B0269-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 18 Februari 2024 (1).
16.   Ren Yunpeng        RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C411B0768-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 1 Maret 2024.
17.   Guan Baowei        RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C411B0783-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 2 Maret 2024.
18.   Peng Yang          RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C111B0160-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 2 Mei 2024.
19.   Li Ye              RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C211B1026-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 4 Mei 2024.
20.   Zhang Lei          RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C411B1891-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 29 Mei 2024.
21.   Dengwen Zhao       RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C111B0185-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 30 Mei 2024.
22.   Cao Shumin         RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C411B2012-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 15 Juni 2024
23.   Zhao Xinghua       RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C411B2027-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 15 Juni 2024.
24.   Ma Rongjiang       RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C411B2028-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 15 Juni 2024.
25.   Zeng Wenlin        RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C411B2029-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 15 Juni 2024.
26.   Zhang Xin          RRT              - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C411B2030-X, berlaku hingga
                                                                          tanggal 15 Juni 2024.




                                                          58
Page 99
No.      Nama          Warga Negara            Jabatan                         Dokumen Perizinan
27. Hua Zejun          RRT          - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 2C411B2044-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 15 Juni 2024.
28.   Han Jianhua      RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C411B2045-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 15 Juni 2024.
29.   Zhang Haijiang   RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C411B2046-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 15 Juni 2024.
30.   Bu Hongwei       RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C411B2047-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Juni 2024.
31.   Kai Li           RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C111B0277-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Juni 2024.
32.   Fuhong Wang      RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C2111B0280-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Juni 2024.
33.   Ze Zheng         RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C111B0344-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 3 Juli 2024.
34.   Li Shiyi         RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B1982-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 15 Juli 2024.
35.   Mu Jinjin        RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B1983-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 15 Juli 2024.
36.   Liu Xiaobin      RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B1987-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 15 Juli 2024.
37.   Lou Xiangsang    RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C411B2208-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 20 Juli 2024.
38.   Lei Xu           RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C411B2212-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 20 Juli 2024.
39.   Yang Yulong      RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C11B2252-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 20 Juli 2024.
40.   Liang Fan        RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C111B0554-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 11 Agustus 2024.
41.   Li Ruiming       RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2097-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 12 Agustus 2024.
42.   Wang Linlin      RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2098-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 12 Agustus 2024.
43.   Zhou Ruiming     RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2102-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 12 Agustus 2024.
44.   Cui Dongsheng    RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2104-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 12 Agustus 2024
45.   An Le            RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2105-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 12 Agustus 2024.
46.   Zhu Jingzheng    RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2423-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 12 Agustus 2024.
47.   Bo Wang          RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C111B0468-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 13 Agustus 2024.
48.   Pei Liangning    RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2689-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 13 Agustus 2024.
49.   Ning Genyuan     RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2690-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 13 Agustus 2024.
50.   Wu Gang          RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2697-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 13 Agustus 2024.
51.   Yang Yonggang    RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2698-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 13 Agustus 2024.
52.   Hou Yongliang    RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2115-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Agustus 2024.
53.   Hao Zhijie       RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2517-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Agustus 2024.
54.   Chen Yanming     RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C411B2422-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Agustus 2024.
55.   Lu Jianpeng      RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2536-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Agustus 2024.
56.   Sun Chao         RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2540-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Agustus 2024.
57.   Liang Zhaoyun    RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2470-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Agustus 2024.
58.   Wei Gang         RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2575-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Agustus 2024.
59.   Li Junjie        RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C411B2396-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Agustus 2024.




                                                    59
Page 100
No.      Nama          Warga Negara            Jabatan                         Dokumen Perizinan
60. Wang Xiaoshuai     RRT          - Mechanical Engineer HNMI    - E-ITAS No. 22C411B2546-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 23 Agustus 2024.
61.   Zhao Huaijun     RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2582-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 28 Agustus 2024.
62.   Meng Xin         RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2760-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 29 Agustus 2024.
63.   Chen Hailiang    RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2769-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 30 Agustus 2024.
64.   Du Haijie        RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B2770-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 30 Agustus 2024.
65.   Cheng Aihua      RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C411B2676-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 7 September 2024.
66.   Yuan Shijin      RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C411B2678-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 7 September 2024.
67.   Zhang Li         RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3367-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 9 September 2024.
68.   Huo Zengqiang    RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3038-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 15 September 2024.
69.   Fuliang Fan      RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C111B1018-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 1 Oktober 2024.
70.   Shi Xiaohu       RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3976-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 9 Oktober 2024.
71.   Wang Pengfei     RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B3067-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 31 Oktober 2024.
72.   Guo Wenbin       RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C411B3760-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 7 November 2024.
73.   Yanzhao Wu       RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C111B1124-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 9 November 2024.
74.   Shen Lidong      RRT           - Mechanical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C211B5520-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 20 Desember 2024.
75.   Lirong Guo       RRT           - Financial Advisor HNMI     - E-ITAS No. 2C211B0215-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 18 Februari 2024 (1).
76.   Wenqi Zhou       RRT           - Financial Advisor HNMI     - E-ITAS No. 2C111B1017-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 5 Oktober 2024.
77.   Luo Shihong      RRT           - General Manager HNMI       - E-ITAS No. 2C211B0247-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 18 Februari 2024 (1).
78.   Zhu Lijun        RRT           - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B0268-X, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 18 Februari 2024 (1).
79.   Liao Wenyue      RRT           - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B0994-X, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 10 Mei 2024.
80.   Pingyan Zhong    RRT           - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C111B0159-X, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 2 Juli 2024.
81.   Cui Bingshen     RRT           - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2092-X, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 12 Agustus 2024.
82.   Liu Yong         RRT           - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2100-X, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 12 Agustus 2024.
83.   Zhang Shengxue   RRT           - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2101-X, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 12 Agustus 2024.
84.   Li Wei           RRT           - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2693-X, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 12 Agustus 2024.
85.   Hou Dianzheng    RRT           - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2691-X, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 13 Agustus 2024.
86.   Du Yongbin       RRT           - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B2771-X, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 30 Agustus 2024.
87.   Zhang Yuhua      RRT           - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3064-X, berlaku hingga
                                       HNMI                         tanggal 26 Oktober 2024.
88.   Wu Haiwei        RRT           - Electrical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C411B1269-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 27 Maret 2024.
89.   Lyu Guangdong    RRT           - Electrical Engineer HNMI   - E-ITAS No. 2C411B1711-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 24 Mei 2024.
90.   Wang Yan         RRT           - Production Advisor HNMI    - E-ITAS No. 2C411B1427-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 27 Maret 2024.
91.   Tian Guizhen     RRT           - Production Advisor HNMI    - E-ITAS No. 2C211B2700-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 13 Agustus 2024.
92.   Cai Chenchen     RRT           - Production Advisor HNMI    - E-ITAS No. 2C211B2498-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 16 Agustus 2024.




                                                    60
Page 101
No.      Nama        Warga Negara             Jabatan                       Dokumen Perizinan
93. Sun Xue          RRT          - Production Advisor HNMI     - E-ITAS No. 2C211B2542-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 16 Agustus 2024.
94.   Jinhao Shi     RRT           - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B0768-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 13 Agustus 2024.
95.   Guoqiang Zhu   RRT           - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B0770-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 13 Agustus 2024.
96.   Xueli He       RRT           - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B1403-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 2 September 2024.
97.   Lele Yao       RRT           - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B1381-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 22 September 2024.
98.   Zhenglin Shi   RRT           - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B1387-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 22 September 2024.
99.   Lei Peng       RRT           - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B1648-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 9 Oktober 2024.
100. Xiaoqing Ping   RRT           - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B1694-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 12 Oktober 2024.
101. Jie Yu          RRT           - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B1960-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 24 Oktober 2024.
102. Zhen Li         RRT           - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B2083-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 31 Oktober 2024.
103. Leilei Wang     RRT           - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B2230-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 15 November 2024.
104. Chao Zou        RRT           - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B2451-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 22 November 2024.
105. Shiyuan Li      RRT           - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B3016-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 17 Desember 2024.
106. Shiwu Song      RRT           - Research and Development   - E-ITAS No. 2C111B0264-X, berlaku hingga
                                     Advisor HNMI                 tanggal 23 Juni 2024.
107. Mingjie Dai     RRT           - Research and Development   - E-ITAS No. 2C111B0761-X, berlaku hingga
                                     Advisor HNMI                 tanggal 10 Agustus 2024.
108. Yan Jia         RRT           - Research and Development   - E-ITAS No. 2C411B2677-X, berlaku hingga
                                     Advisor HNMI                 tanggal 7 September 2024.
109. Wei Peng        RRT           - Tidak ada keterangan       - E-ITAS No. 2C411B2383-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 15 Agustus 2024.
110. Chen Qiang      RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1540-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 17 Maret 2024.
111. Liu Shuang      RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1431-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 22 Maret 2024.
112. Hu Tao          RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1396-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 27 Maret 2024.
113. Cheng Jingli    RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1407-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 27 Maret 2024.
114. Gao Xiang       RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1410-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 27 Maret 2024.
115. Liu Yong        RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1411-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 27 Maret 2024.
116. Guo Xiufang     RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1412-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 27 Maret 2024.
117. Guo Xuezhao     RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1413-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 27 Maret 2024.
118. Li Fangzhi      RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1414-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 27 Maret 2024.
119. Zeng Qiang      RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1432-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 27 Maret 2024.
120. Huang Wenlong   RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1434-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 27 Maret 2024.
121. Tang Lifei      RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1448-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 27 Maret 2024.
122. Xi Hongbo       RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1449-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 27 Maret 2024.
123. Bi Changchun    RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1494-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 11 April 2024.
124. Bi Zha Nshuai   RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1495-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 11 April 2024.
125. Guo Zhipeng     RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1496-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 11 April 2024.




                                                  61
Page 102
No.        Nama       Warga Negara            Jabatan                       Dokumen Perizinan
126. Li Aimin         RRT          - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1500-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 11 April 2024.
127. Miao Mengqiang   RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1503-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 11 April 2024.
128. Yao Hongjia      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1513-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 11 April 2024.
129. Bai Xia Openg    RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1514-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 11 April 2024.
130. Chen Zhihua      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1527-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 11 April 2024.
131. Hua Tieming      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1456-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 14 April 2024.
132. Jia Peng         RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1496-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 14 April 2024.
133. Hu Yanfeng       RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1497-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 14 April 2024.
134. Lai Zihao        RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1499-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 14 April 2024.
135. Li Quancai       RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1501-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 14 April 2024.
136. Liu Yujie        RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1502-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 14 April 2024.
137. Niu Chengwei     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1504-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 14 April 2024.
138. Niu Ziwei        RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1505-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 14 April 2024.
139. Song Maoshuai    RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1506-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 14 April 2024.
140. Wang Dong        RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1507-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 14 April 2024.
141. Wang Guohong     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1508-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 14 April 2024.
142. Wang Tao         RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1509-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 14 April 2024.
143. Wang Yihu        RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1510-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 14 April 2024.
144. Wu Dongchao      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1511-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 14 April 2024.
145. Yang Bin         RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1512-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 14 April 2024.
146. Yuan Sijun       RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1541-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 17 April 2024.
147. Wang Jinchao     RRT           - Mehcanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1543-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 17 April 2024.
148. Hao Peiying      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1544-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 17 April 2024.
149. Zhang Xishi      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1545-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 17 April 2024.
150. Song Maowei      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1546-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 17 April 2024.
151. Yishou Du        RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C111B0163-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 5 Mei 2024.
152. Zhang Huanpeng   RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1829-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 19 Mei 2024.
153. Dong Lei         RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1864-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 25 Mei 2024.
154. Guo Peng         RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1865-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 25 Mei 2024.
155. Kai Chen         RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1855-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 28 Mei 2024.
156. Li Linsong       RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B0500-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 29 Mei 2024.
157. Wei Huijun       RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1856-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 29 Mei 2024.
158. Liu Yang         RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1857-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 29 Mei 2024.




                                                   62
Page 103
No.        Nama       Warga Negara            Jabatan                        Dokumen Perizinan
159. Ma Jiantao       RRT          - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B1858-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 29 Mei 2024.
160. Shi Xingtao      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1860-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 29 Mei 2024.
161. Zhang Yongchao   RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1861-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 29 Mei 2024.
162. Cheng Peng Fei   RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1862-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 29 Mei 2024.
163. Wang Rongchang   RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1866-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 29 Mei 2024.
164. Du Jiangzhou     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1922-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 29 Mei 2024.
165. Shuai Kang       RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1083-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 30 Mei 2024.
166. Jia Lianlong     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1977-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 20 Juni 2024.
167. Liu Bin          RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1978-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 20 Juni 2024.
168. Shi Xianhua      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1979-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 20 Juni 2024.
169. Wang Chaoyun     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1980-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 20 Juni 2024.
170. Yang Zhiqiang    RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2032-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 21 Juni 2024.
171. Zeng Tao         RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2043-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 21 Juni 2024.
172. Chen Guolin      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2048-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 21 Juni 2024.
173. Hu Quiquan       RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2049-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 21 Juni 2024.
174. Du Dingding      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B1863-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 21 Juni 2024.
175. Chen Jianzhao    RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2064-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 21 Juni 2024.
176. Lyu Changyi      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2065-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 21 Juni 2024.
177. Yang Xiaoxiao    RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2068-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 21 Juni 2024.
178. Chen Yong        RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2069-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 21 Juni 2024.
179. Liang Dong       RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2071-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 21 Juni 2024.
180. Zhang Weizhe     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2078-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 21 Juni 2024.
181. Wen Guoqiang     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2080-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 21 Juni 2024.
182. Huo Yonggang     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2082-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 21 Juni 2024.
183. Kong Zhigang     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2084-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 21 Juni 2024.
184. Wang Sheng       RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2085-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 21 Juni 2024.
185. Baolong Li       RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B0318-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 3 Juli 2024.
186. Liu Changlin     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2284-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 6 Juli 2024.
187. Tian Changyi     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2285-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 6 Juli 2024.
188. Gu Peng          RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2274-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 8 Juli 2024.
189. Shengzu Zhao     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2084-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 10 Juli 2024.
190. Wang Tiankui     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2270-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 13 Juli 2024.
191. Cheng Yunyun     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2271-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 13 Juli 2024.




                                                   63
Page 104
No.       Nama        Warga Negara              Jabatan                     Dokumen Perizinan
192. Guo Chenglong    RRT          - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B2259-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 15 Juli 2024.
193. Pu Shunhong      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2145-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 16 Juli 2024.
194. Yuan Qiao        RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2084-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 15 Agustus 2024.
195. Zhao Fei         RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2721-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 7 September 2024.
196. Qiu Huiqian      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C111B0699-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 15 September 2024.
197. Guo Shichao      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B3800-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 20 September 2024.
198. Luo Bin          RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B3016-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 22 September 2024.
199. Chen Zhanfeng    RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B3020-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 22 September 2024.
200. Dong Haihua      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2278-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 22 September 2024.
201. Wu Xingguo       RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B2779-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 22 September 2024.
202. Zihui Xiong      RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C111B1477-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 25 September 2024.
203. Liheng Zhang     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C111B1002-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 29 September 2024.
204. Weixin Wen       RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C111B1003-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 29 September 2024.
205. Gao Li           RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B3056-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 11 Oktober 2024.
206. Zhou Yang        RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B3065-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 11 Oktober 2024.
207. Peng Hongzhang   RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B3108-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 16 Oktober 2024.
208. Jingan Zhang     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C111B1125-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 26 Oktober 2024.
209. Haigang Wu       RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C111B0772-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 28 Oktober 2024.
210. Shian Wen        RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C111B0773-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 28 Oktober 2024.
211. Chen Yi          RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B3625-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 2 November 2024.
212. Ma Lin           RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B3991-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 4 November 2024.
213. Qi Xiangqing     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B3627-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 7 November 2024.
214. Li Dalong        RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B3628-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 7 November 2024.
215. Shi Wenhua       RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B3743-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 7 November 2024.
216. Liu Zhisheng     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B3744-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 7 November 2024.
217. An Congqi        RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C211B4575-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 8 November 2024.
218. Zusong Xu        RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C111B1121-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 8 November 2024.
219. Yang Jianjun     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B4004-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 9 November 2024.
220. Li Shijie        RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B3792-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 10 November 2024.
221. Yang Min         RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B4253-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 11 November 2024.
222. Wang Yongbin     RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B3992-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 12 November 2024.
223. Zhang Yao        RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B4301-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 12 November 2024.
224. Zhou Xibin       RRT           - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B4302-X, berlaku hingga
                                                                  tanggal 12 November 2024.




                                                   64
Page 105
No.        Nama       Warga Negara            Jabatan                        Dokumen Perizinan
225. Xiaofei Wang     RRT          - Mechanical Engineer ZHN     - E-ITAS No. 2C111B0276-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 14 November 2024.
226. Sun Zhiwu        RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B3998-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 16 November 2024.
227. Yang Guopeng     RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B3801-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 20 November 2024.
228. Shu Lei          RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B3806-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 20 November 2024.
229. Zhang Hanbing    RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B3994-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 23 November 2024.
230. Shi Wuquan       RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4303-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 23 November 2024.
231. Li Xinjun        RRT           - Mechcanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C411B3990-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 24 November 2024.
232. Li Kaikai        RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B3995-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 24 November 2024.
233. Jiqing Fu        RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B3999-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 24 November 2024.
234. Qin Xuewen       RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4008-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 26 November 2024.
235. Bai Qia Oliang   RRT           - Mehcanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4000-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 27 November 2024.
236. Guo Jianjun      RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4001-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 27 November 2024.
237. Sun Haibin       RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4005-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 27 November 2024.
238. Bai Xia Okang    RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4317-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 27 November 2024.
239. Yang Chengman    RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4607-X berlaku hingga
                                                                   tanggal 27 November 2024.
240. Yang Yulin       RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4608-X berlaku hingga
                                                                   tanggal 27 November 2024.
241. Wang Chaofeng    RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4252-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 28 November 2024.
242. Lin Yongqing     RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4243-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2024.
243. Wang Qiya        RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4304-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2024.
244. Zhou Shuqiang    RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4319-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2024.
245. Lai Lijie        RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4320-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2024.
246. Li Doudou        RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4321-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2024.
247. Li Zhenrong      RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4322-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2024.
248. Ma Haizhuang     RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4323-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2024.
249. Ding Jian        RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4381-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2024.
250. Gao Wenxue       RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4384-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2024.
251. Yan Siyou        RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4324-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2024.
252. Jie Wei          RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C111B0275-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 3 Desember 2024.
253. Qiu Hualiang     RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4591-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 7 Desember 2024.
254. Wang Zhenjun     RRT           - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4596-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 7 Desember 2024.
255. Youxun Wang      RRT           - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B0895-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 24 Agustus 2024.
256. Xuan Wang        RRT           - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B0938-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 29 Agustus 2024.
257. Yuliang Shi      RRT           - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B0945-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 29 Agustus 2024.




                                                   65
Page 106
No.         Nama     Warga Negara            Jabatan                        Dokumen Perizinan
258. Jianju Ren      RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B0958-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 30 Agustus 2024.
259. Guangming Li    RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B0972-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 30 Agustus 2024.
260. Haitao Lu       RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B0995-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 2 September 2024.
261. Enliang Gao     RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B1517-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 5 September 2024.
262. Xiaolei Zhao    RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B1519-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 5 September 2024.
263. Dawei Zhang     RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B1420-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 5 September 2024.
264. Minghong Long   RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B1421-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 5 September 2024.
265. Guoan Qi        RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B1169-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 10 September 2024.
266. Binwu Ling      RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B1229-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 15 September 2024.
267. Xiaofeili       RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B1461-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 24 September 2024.
268. Xianlei Lu      RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B1526-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 27 September 2024.
269. Bing Wang       RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B1637-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 9 Oktober 2024.
270. Min Zhao        RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B1861-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 17 Oktober 2024.
271. Juan Lu         RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B2112-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 2 November 2024.
272. Wenzhe Wu       RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B3122-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 29 Desember 2024.
273. Yongjun Liu     RRT          - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B0020GA, berlaku hingga
                                                                 tanggal 2 Januari 2025.
274. Zhao Weiwei     RRT          - Research and Development   - E-ITAS No. 2C411B1923-X, berlaku hingga
                                    Advisor ZHN                  tanggal 29 Mei 2024.
275. Fan Hongling    RRT          - Research and Development   - E-ITAS No. 2C411B2283-X, berlaku hingga
                                    Advisor ZHN                  tanggal 21 Juli 2024.
276. Zixiang Gao     RRT          - Research and Development   - E-ITAS No. 2C111B0051GA, berlaku hingga
                                    Advisor ZHN                  tanggal 31 Desember 2024.
277. Li Yang         RRT          - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B2061-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 15 Juni 2024.
278. Guo Siye        RRT          - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B2070-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 21 Juni 2024.
279. Zhang Weidong   RRT          - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B2079-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 21 Juni 2024.
280. Guo Ruizhi      RRT          - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B2081-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 21 Juni 2024.
281. Kexu            RRT          - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B0421-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 10 Juli 2024.
282. Zhao Jinglei    RRT          - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B2260-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 20 Juli 2024.
283. Li Li           RRT          - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B2916-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 22 September 2024.
284. Qin Wensheng    RRT          - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B3017-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 22 September 2024.
285. Qi Rui          RRT          - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B3018-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 22 September 2024.
286. Tao Gao         RRT          - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C111B1626-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 10 Oktober 2024.
287. Yang Zhao       RRT          - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B3050-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 11 Oktober 2024.
288. Ni Meng         RRT          - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B3803-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 20 November 2024.
289. Li Wenbin       RRT          - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4002-X, berlaku hingga
                                                                 tanggal 24 November 2024.




                                                  66
Page 107
No.        Nama       Warga Negara              Jabatan                       Dokumen Perizinan
290. Zhang Rongrong   RRT          - Electrical Engineer ZHN     - E-ITAS No. 2C111B0022-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 27 November 2024.
291. Bai Yabo         RRT           - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4244-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2024.
292. Li Zhiwei        RRT           - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4305-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2024.
293. Tong Yong        RRT           - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4318-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2024.
294. Shenke Dou       RRT           - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C111B0042-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 2 Desember 2024.
295. Long Wang        RRT           - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C111B0041-A, berlaku hingga
                                                                   tanggal 3 Desember 2024.
296. Guozhi Han       RRT           - Finance Manager ZHN        - E-ITAS No. 2C111B0774-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 29 September 2024.
297. Xiong Yimin      RRT           - Financial Advisor ZHN      - E-ITAS No. 2C411B3997-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 25 November 2024.
298. Xiangfeng Meng   RRT           - Ahli Listrik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B1554-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 2 Oktober 2024.
299. Aijie Zhang      RRT           - Ahli Listrik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B2117-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 2 November 2024.
300. Fuxiang Wang     RRT           - Ahli Listrik ZHN           - E-ITAS No. 2C111B2862-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 9 Desember 2024.
301. Zhang Shihui     RRT           - Production Advisor ZHN     - E-ITAS No. 2C411B3626-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 7 November 2024.
302. Hongxia Gu       RRT           - Production Advisor ZHN     - E-ITAS No. 2C11JB0669-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 12 November 2024.
303. Wang Biao        RRT           - Production Advisor ZHN     - E-ITAS No. 2C411B4251-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 25 November 2024.
304. Shuyan Xi        RRT           - Production Advisor ZHN     - E-ITAS No. 2C111B2683-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 6 Desember 2024.
305. Yulin Li         RRT           - Ahli Produksi ZHN          - E-ITAS No. 2C111B2686-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 6 Desember 2024.
306. Shuwei Chang     RRT           - Ahli Produksi ZHN          - E-ITAS No. 2C111B3050-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 19 Desember 2024.
307. Jingwei Liu      RRT           - Ahli Produksi ZHN          - E-ITAS No. 2C111B3088-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 24 Desember 2024.
308. Fuqiang Wang     RRT           - Ahli Produksi ZHN          - E-ITAS No. 2C111B3121-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 29 Desember 2024.
309. Yanrui Zhai      RRT           - Ahli Produksi ZHN          - E-ITAS No. 2C111B0032GA, berlaku hingga
                                                                   tanggal 3 Januari 2025.
310. Ming Jia         RRT           - Ahli Produksi ZHN          - E-ITAS No. 2C111B0034GA, berlaku hingga
                                                                   tanggal 3 Januari 2025.
311. Xiaoyang Gao     RRT           - Production Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B3993-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 2 November 2024.
312. Zhao Chaoping    RRT           - Production Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B3802-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 20 November 2024.
313. Huang Yunxiang   RRT           - Production Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B3804-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 20 November 2024.
314. Wang Qifeng      RRT           - Production Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B3805-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 20 November 2024.
315. Xiao Jing        RRT           - Production Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C411B4316-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2024.
316. Song Xiaoming    RRT           - Tidak ada keterangan       - E-ITAS No. 2C411B4003-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 27 November 2024.
317. Gao Honglin      RRT           - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B5331-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 2 Desember 2024.
318. Zekui Li         RRT           - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B5332-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 2 Desember 2024.
319. Taiwen Li        RRT           - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B5334-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 2 Desember 2024.
320. Shunbo Chu       RRT           - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B5335-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 2 Desember 2024.
321. Xiaohu Gao       RRT           - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C211B5337-X, berlaku hingga
                                                                   tanggal 2 Desember 2024.




                                                    67
Page 108
No.       Nama         Warga Negara             Jabatan                                  Dokumen Perizinan
322. Weipeng Jia       RRT          - Production Engineer BSID               - E-ITAS No. 2C211B5338-X, berlaku hingga
                                                                               tanggal 2 Desember 2024.
323. Erli Li           RRT               - Production Engineer BSID          - E-ITAS No. 2C211B5452-X, berlaku hingga
                                                                               tanggal 2 Desember 2024.
324. Siying Huang      RRT               - Financial Advisor BSID            - E-ITAS No. 2C211B5333-X, berlaku hingga
                                                                               tanggal 2 Desember 2024.
Catatan:
RPTKA 	 : 	   Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS   :    Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
E-KITAP :     Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik.
(1) sedang dalam proses perpanjangan.



11.		     P erkara yang S edang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , K omisaris dan D ireksi
          P erseroan , serta K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak

Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan
kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum Obligasi dan rencana penggunaan
dananya.

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak
pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/
atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara berarti kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi dan rencana penggunaan dananya; atau
(ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi
dan rencana penggunaan dananya.


B.		      K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung
dan tidak langsung pada 61 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi, sebagai berikut:

                                                                               Tahun               Kepemilikan
           Nama                                                   Tahun        operasi        Secara    Secara tidak
 No.    perusahaan   Kegiatan usaha utama       Domisili        penyertaan   komersial (1)   langsung     langsung
Perusahaan Anak
Proyek Tujuh Bukit
  1.  BSI            Pertambangan mineral    Banyuwangi           2012        Mei 2017       99,89%           -
 2.     DSI          Pertambangan mineral    Banyuwangi           2012             -            -       99,42% melalui
                                                                                                             BSI
 3.     CBS          Perdagangan besar       Jakarta              2012             -            -       99,84% melalui
                                                                                                             BSI
 4.     BBSI         Perdagangan besar dan   Jakarta              2015             -            -       99,00% melalui
                     penggalian lainnya                                                                 BSI dan 1,00%
                                                                                                         melalui DSI




                                                           68
Page 109
                                                                             Tahun               Kepemilikan
         Nama                                                   Tahun        operasi        Secara    Secara tidak
 No.  perusahaan Kegiatan usaha utama      Domisili           penyertaan   komersial (1)   langsung     langsung
Tambang Tembaga Wetar
  5. BTR          Industri pembuatan    Jakarta                 2017          2014         99,99%     0,01% melalui
                  logam dan perdagangan                                                                    MKI
  6. BKP          Pertambangan mineral Jakarta                  2017          2010         30,00%     70,00% melalui
                                                                                                           BTR
 7.    BTI          Penggalian kerikil/sirtu Wetar, Maluku      2023             -          0,01%     99,99% melalui
                                                                                                           BTR
 8.    BTJ          Penggalian batu kapur/   Wetar, Maluku      2023             -          0,01%     99,99% melalui
                    gamping                                                                                BTR
 9.    BTN          Penggalian batu kapur/   Wetar, Maluku      2023             -            -       99,99% melalui
                    gamping                                                                           BKP dan 0,01%
                                                                                                       melalui BTR
Proyek Emas Pani
 10. PBJ            Perusahaan holding       Jakarta            2018             -         70,05%           -
 11.   PBT          Industri pembuatan       Gorontalo          2018             -            -       99,99% melalui
                    logam                                                                                  PBJ
 12.   PEG          Perusahaan holding       Gorontalo          2018             -            -       99,99% melalui
                                                                                                      PBT dan 0,01%
                                                                                                       melalui PBJ
 13.   GSM          Pertambangan mineral     Jakarta            2022             -          0,01%     99,99% melalui
                                                                                                           PBJ
 14.   MMI          Penunjang                Gorontalo          2022          2023            -       99,99% melalui
                    pertambangan dan                                                                  PBJ dan 0,01%
                    aktivitas penyewaan                                                                melalui MKI
 15.   MAP          Aktivitas jasa           Gorontalo          2019             -            -       99,99% melalui
                    penunjang usaha                                                                   PBJ dan 0,01%
                    lainnya YTDL                                                                       melalui MKI
Grup MBMA
 16. MEN            Perusahaan holding dan Jakarta              2019             -         99,99%     0,01% melalui
                    konsultasi manajemen                                                                  BAJ
                    lainnya
 17.   MBMA         Perusahaan holding dan Jakarta              2022          2023            -       50,04% melalui
                    konsultasi manajemen                                                                  MEN (2)
                    lainnya
 18.   MIN          Perusahaan holding     Jakarta              2022             -            -      99,99% melalui
                                                                                                       MBMA dan
                                                                                                      0,01% melalui
                                                                                                          MEN
 19.   SCM          Pertambangan bijih       Jakarta            2022          2023            -      51,00% melalui
                    nikel                                                                                 MIN
 20.   SMI          Industri pembuatan       Jakarta            2022             -            -      99,90% melalui
                    logam dasar bukan                                                                SCM dan 0,10%
                    besi, industri kapur,                                                              melalui MIN
                    dan penggalian batu
                    kapur/ gamping,
                    aktivitas penunjang
                    pertambangan dan
                    penggalian lainnya
 21.   CSID         Industri pembuatan       Jakarta            2022          2020            -      50,10% melalui
                    logam dasar bukan besi                                                                MIN
 22.   BSID         Industri pembuatan       Jakarta            2022          2020            -      50,10% melalui
                    logam dasar bukan besi                                                                MIN
 23.   SIP          Industri pembuatan       Jakarta            2023             -            -      99,00% melalui
                    logam dasar bukan besi                                                           MIN dan 1,00%
                                                                                                      melalui MED
 24.   ZHN          Industri pembuatan     Jakarta              2022          2023            -      50,10% melalui
                    logam dasar bukan besi                                                                MIN
 25.   MED          Perusahaan holding     Jakarta              2022             -            -      99,90% melalui
                                                                                                       MBMA dan
                                                                                                     0,10% melalui
                                                                                                          MIN
 26.   ICS          Pembangkitan tenaga      Jakarta            2022             -            -      99,80% melalui
                    listrik                                                                          MED dan 0,20%
                                                                                                      melalui MIN




                                                         69
Page 110
                                                                             Tahun               Kepemilikan
          Nama                                                  Tahun        operasi        Secara    Secara tidak
No.    perusahaan   Kegiatan usaha utama      Domisili        penyertaan   komersial (1)   langsung     langsung
27.   KMG           Industri kapur dan     Jakarta               2022           -              -     99,90% melalui
                    penggalian batu kapur/                                                           MED dan 0,10%
                    gamping                                                                           melalui MIN
28.   LNJS          Pengumpulan limbah     Jakarta              2022             -             -     99,80% melalui
                    berbahaya                                                                        MED dan 0,20%
                                                                                                      melalui MIN
29.   KCI (3)       Pembangkit, transmisi, Jakarta              2022             -             -     99,80% melalui
                    distribusi dan penjualan                                                         MED dan 0,20%
                    tenaga listrik dalam                                                              melalui MIN
                    satu kesatuan usaha
30.   CKA           Industri kapur, dan      Jakarta            2022             -            -      99,60% melalui
                    penggalian batu kapur/                                                           MED dan 0,40%
                    gamping                                                                           melalui MIN
31.   SBK           Industri kapur, dan      Jakarta            2022             -            -      99,60% melalui
                    penggalian batu kapur/                                                           MED dan 0,40%
                    gamping                                                                           melalui MIN
32    CSK           Industri kapur,          Jakarta            2022             -            -      99,60% melalui
                    penggalian batu                                                                  MED dan 0,40%
                    kapur/ gamping, dan                                                               melalui MIN
                    penggalian kerikil/sirtu
33.   ICKS          Industri kapur,          Jakarta            2022             -            -      99,60% melalui
                    penggalian batu                                                                  MED dan 0,40%
                    kapur/ gamping dan                                                                melalui MIN
                    penggalian kerikil/sirtu
34.   CHL           Aktivitas                Jakarta            2022             -            -       51,00% melalui
                    telekomunikasi                                                                         MED
                    khusus untuk
                    keperluan sendiri, dan
                    perdagangan besar
                    hasil kehutanan dan
                    perburuan
35.   CLM           Perkebunan buah          Jakarta            2022             -            -      99,90% melalui
                    kelapa sawit dan                                                                 CHL dan 0,10%
                    kawasan industri                                                                  melalui MED
36.   ABP           Penggalian batu kapur/ Jakarta              2022             -            -      99,90% melalui
                    gamping                                                                          MED dan 0,10%
                                                                                                      melalui MIN
37.   LJK           Industri kapur,          Jakarta            2022             -            -      99,20% melalui
                    penggalian batu                                                                  MED dan 0,80%
                    kapur/ gamping dan                                                                melalui MIN
                    penggalian kerikil/sirtu
38.   SAK           Industri kapur,          Jakarta            2022             -            -      99,20% melalui
                    penggalian batu                                                                  MED dan 0,80%
                    kapur/ gamping dan                                                                melalui MIN
                    penggalian kerikil/sirtu
39.   BPI           Perusahaan holding       Jakarta            2022             -            -       99,99% melalui
                                                                                                        MBMA dan
                                                                                                       0,01% melalui
                                                                                                            MIN
40.   MTI           Kegiatan industri        Jakarta            2022             -            -        80,0% melalui
                                                                                                            BPI
41.   MBM MY        Manufaktur komponen      Malaysia           2022             -            -      100,00% melalui
                    baterai                                                                               MBMA
42.   MBM SW        Manufaktur komponen      Malaysia           2022             -            -      100,00% melalui
                    baterai                                                                               MBMA
43.   MMID          Aktivitas perusahaan     Jakarta            2023             -            -       99,99% melalui
                    holding dan aktivitas                                                               MBMA dan
                    konsultasi manajemen                                                               0,01% melalui
                    lainnya                                                                                 MIN
44.   HNMI          Industri pembuatan       Jakarta            2023          2022            -       60,00% melalui
                    logam dasar bukan besi                                                                 MMID
45.   MIA           Perusahaan holding dan   Jakarta            2023             -            -       99,00% melalui
                    konsultasi manajemen                                                                MBMA dan
                    lainnya                                                                            1,00% melalui
                                                                                                            MIN
46.   PT ESG        Industri pembuatan     Jakarta              2023             -            -       55,00% melalui
                    logam dasar bukan besi                                                                  MIA




                                                         70
Page 111
                                                                               Tahun               Kepemilikan
           Nama                                                   Tahun        operasi        Secara    Secara tidak
 No.    perusahaan    Kegiatan usaha utama      Domisili        penyertaan   komersial (1)   langsung     langsung
Lain-lain
 47. MMS             Jasa penunjang          Jakarta              2017           2018        99,99%           -
                     pertambangan dan
                     konstruksi
 48.   EFDL          Perusahaan holding      British Virgin       2017             -         100,00%          -
                                             Islands
 49.   Finders       Perusahaan holding      Australia            2017           2005           -      100,00% melalui
                                                                                                             EFDL
 50.   BND           Perusahaan holding      Australia            2017             -            -      100,00% melalui
                                                                                                            Finders
 51.   WKR           Perusahaan holding      Australia            2017             -            -      100,00% melalui
                                                                                                            Finders
 52.   BLE           Jasa penunjang          Jakarta              2017             -            -       99,60% melalui
                     pertambangan                                                                      WKR dan 0,40%
                                                                                                        melalui Finders
 53.   BAJ           Perusahaan holding      Jakarta              2019             -         99,99%            -
 54.   MTN           Perusahaan holding      Jakarta              2019             -         99,50%     0,50% melalui
                                                                                                             MKI
 55.   BAP           Konsultasi bisnis dan   Wetar                2019             -         99,99%     0,01% melalui
                     broker bisnis                                                                           MKI
 56.   MCGI          Perusahaan holding      Singapura            2021             -         100,00%           -
                     lainnya
 57.   MKI           Perusahaan holding      Jakarta              2022             -         99,99%           -
 58.   MEI           Perusahaan holding      Jakarta              2022             -         99,99%     0,01% melalui
                                                                                                            MKI
 59.   MIM           Real estat              Jakarta              2022       		2023          99,99%     0,01% melalui
                                                                                                            MKI
 60.   MTJ           Pertambangan mineral    Jakarta              2023       -               51,00%           -
 61.   MKT           Pertambangan mineral    Jakarta              2023       -               51,00%           -
Perusahaan Investasi
Proyek Emas Pani
  1.  PETS           Pertambangan mineral    Gorontalo            2018             -            -       49,00% melalui
                                                                                                             PEG
Grup MBMA
 2.  CEI             Pembangkit tenaga       Jakarta              2022             -            -          25,00%
                     listrik -energi baru                                                                melalui MED
                     terbarukan
 3.    PT IKIP       Kawasan industri        Jakarta              2022             -            -       32,00% melalui
                                                                                                             MED
Lain-lain
 4.    Sihayo        Eksplorasi dan          Australia            2020             -            -       6,18% melalui
                     pengembangan mineral                                                                   EFDL
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Januari 2024.
(3) Sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.


Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka:

1.		      PT Bumi Suksesindo (“BSI”)

          Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
          tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BSI terkait riwayat
          singkat, struktur permodalan dan kepemilikan saham, pengurusan dan pengawasan, serta
          ikhtisar data keuangan penting. Adapun perubahan terdapat pada BSI terkait kegiatan usaha
          dan perizinan, sebagai berikut:




                                                           71
Page 112
   a.   Kegiatan usaha dan perizinan

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BSI telah memperoleh penambahan/penyesuaian
        izin-izin penting, sebagai berikut:

        No.               Izin                          Nomor, tanggal dan instansi                                           Keterangan
         1.   Kartu Izin                        - Surat Direktorat Jenderal Mineral Berlaku untuk juru ledak atas nama
              Meledakkan (“KIM”)                   d a n B a t u b a r a ( “ D i r j e n M i n e r b a ” ) Abdurrahman Aziz dan Dwi Rahayu yang
                                                   No. 11/37.04/DBT/KIM/2024 tanggal berlaku sampai dengan tanggal 16 Januari
                                                   16 Januari 2024 perihal Permohonan 2026.
                                                   KIM.
                                                - S u r a t I z i n N o . S I / 1 0 2 3 2 / X I / Berlaku sampai dengan tanggal 7 Mei 2024.
                                                   YAN.2.12.2023 tanggal 7 November
                                                   2023, yang dikeluarkan oleh Kapolri.
         2.   Izin Pembelian dan                S u r a t I z i n N o . S I / 1 1 0 3 3 / X I I / Berlaku sampai dengan tanggal 5 Juni 2024.
              Penggunaan Bahan                  YAN.2.12.2023 tanggal 5 Desember 2023,
              Peledak                           yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian
                                                Negara Republik Indonesia (“Kapolri”).
         3.   Izin Dispensasi                   Surat No. 620/24317/103.2/2023 tanggal Jadwal waktu pelaksanaan adalah sejak
              Penggunaan Jalan                  29 Desember 2023, yang dikeluarkan 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember
              Provinsi                          oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina 2024.
                                                Marga Provinsi Jawa Timur.
         4.   Izin Usaha                        IUPTLS No. 3/15.02.6/01/I/2024 tanggal IUPTLS berlaku untuk dua pembangkit
              Penyediaan Tenaga                 3 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh tenaga listrik dengan jenis Pembangkit
              Listrik Untuk                     K e p a l a D i n a s P e n a n a m a n M o d a l d a n L i s t r i k Te n a g a D i e s e l y a n g b e r l o k a s i
              Kepentingan Sendiri Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi di Dusun Pancer, Desa Sumberagung,
              (“IUPTLS”)                        Jawa Timur.                                                Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten
                                                                                                           Banyuwangi.
         5.   Izin Stasiun Radio                Izin No. 864/DU/SDPPI/2023 tanggal Izin diberikan untuk lokasi stasiun Tujuh
              Darat Udara                       5 Desember 2023, yang dikeluarkan oleh Bukit Radio Helipad Tujuh Bukit Gedung
                                                Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Tujuh Bukit, Jl. Pulau Merah, Dusun Pancer,
                                                Perangkat Pos dan Informatika.                             Kelurahan Sumberagung, Banyuwangi,
                                                                                                           Pesanggaran, Jawa Timur.
         6.   I z i n P e n g o p e r a s i a n Perizinan Berusaha untuk Menunjang Izin Pengoperasian Terminal Khusus ber-
              Terminal Khusus                   Kegiatan Usaha Perpanjangan Pengoper- laku selama 5 (lima) tahun.
                                                asian Terminal Khusus No. PB-UMKU:
                                                812000491294100030001, yang diterbit-
                                                kan oleh Lembaga OSS.


2.		    PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BTR terkait kegiatan
        usaha dan perizinan, serta ikhtisar data keuangan penting. Adapun perubahan pada BTR terkait
        riwayat singkat, pengurusan dan pengawasan, serta struktur permodalan dan kepemilikan
        saham, sebagai berikut:

   a.   Riwayat singkat

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023
        sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar BTR telah
        mengalami perubahan. Anggaran dasar BTR terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam
        Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
        No. 62 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
        Jakarta sebagaimana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
        No. AHU-0079325.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023 dan telah diberitahukan
        kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
        No. AHU-AH.01.03-0158150 tanggal 18 Desember 2023, keduanya telah terdaftar pada Daftar
        Perseroan di Kemenkumham dibawah No. AHU-0256088.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
        18 Desember 2023 (“Akta No. 62/2023”). Berdasarkan Akta No. 62/2023, para pemegang
        saham BTR telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar BTR.




                                                                           72
Page 113
   b. Pengurusan dan pengawasan

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV, (i) M.P. Riyadi
        Effendy diangkat sebagai Direktur baru BTR sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham
        BTR berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
        Saham Luar Biasa No. 15 tanggal 6 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa
        S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 15/2024”); dan (ii) Direktur BTR atas nama Boyke
        Poerbaya Abidin telah mengundurkan diri dan pada saat yang sama ditunjuk sebagai Direktur
        Utama BTR sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham BTR berdasarkan Akta
        No. 15/2024, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR terakhir pada tanggal
        Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama        :   David Thomas Fowler
        Komisaris              :   Pudjianto Gondo Sasmito
        		
        Direksi
        Direktur Utama         :   Boyke Poerbaya Abidin
        Direktur		             :   M. P. Riyadi Effendy

        Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR berdasarkan Akta No. 15/2024 telah diberitahukan
        kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
        No. AHU-AH.01.09-0053896 tanggal 6 Februari 2024, dan telah terdaftar dalam Daftar
        Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0027925.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
        6 Februari 2024.

   c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

        Berdasarkan Akta No. 62/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTR terakhir
        pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

        Keterangan                                              Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                          Jumlah Saham          Nominal (Rp)           %
        Modal Dasar                                               6.500.000        6.500.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          Perseroan                                               4.448.305        4.448.305.000.000    99,99
          MKI                                                             1                1.000.000     0,01
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                4.448.306        4.448.306.000.000   100,00
        Saham dalam Portepel                                      2.051.694        2.051.694.000.000


3.		    PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BKP terkait riwayat
        singkat, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta ikhtisar data keuangan penting.
        Adapun perubahan terdapat pada BKP terkait kegiatan usaha dan perizinan, serta pengurusan
        dan pengawasan, sebagai berikut:

   a.   Kegiatan usaha dan perizinan

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BKP telah memperoleh penambahan/penyesuaian
        izin-izin penting, sebagai berikut:




                                                     73
Page 114
        No.           Izin              Nomor, tanggal dan instansi                     Keterangan
         1.   Izin Pembelian dan   - Surat      Izin     No.    SI/9982/XI/ Berlaku sampai dengan tanggal 1 Mei
              Penggunaan Bahan       YAN.2.12./2023 tanggal 1 November 2024.
              Peledak                2023, yang dikeluarkan oleh Kapolri.
                                   - Surat Izin No. SI/239/I/YAN.2.12./2024 Berlaku sampai dengan tanggal 11 Juli
                                     tanggal 11 Januari 2024, yang 2024.
                                     dikeluarkan oleh Kapolri.
                                   - Surat     Izin     No.    SI/10827/XI/ Berlaku   sampai    dengan    tanggal
                                     YAN.2.10./2023 tanggal 29 November 29 Februari 2024.
                                     2023, yang dikeluarkan oleh Kapolri.
                                   - Surat Izin No. SI/429/I/YAN.2.12./2024 Berlaku sampai dengan tanggal 18 Juli
                                     tanggal 18 Januari 2024, yang 2024.
                                     dikeluarkan oleh Kapolri.
         2.   KIM                  Surat Dirjen Minerba No. 284/37.04/ Berlaku untuk juru ledak atas nama Ricky
                                   DBT/KIM/2023 tanggal 7 November Luarwan yang berlaku sampai dengan
                                   2023 perihal Permohonan Perpanjangan tanggal 7 November 2025.
                                   KIM.

   b. Pengurusan dan pengawasan

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV, (i) M.P. Riyadi
        Effendy diangkat sebagai Direktur baru BKP sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham
        BKP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
        Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 5 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa
        S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 14/2024”); dan (ii) Direktur BKP atas nama Boyke
        Poerbaya Abidin telah mengundurkan diri dan pada saat yang sama ditunjuk sebagai Direktur
        Utama BKP sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham BKP berdasarkan Akta
        No. 14/2024, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKP terakhir pada tanggal
        Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama : David Thomas Fowler
        Komisaris       : Pudjianto Gondo Sasmito
        		
        Direksi
        Direktur Utama  : Boyke Poerbaya Abidin
        Direktur        : M. P. Riyadi Effendy

        Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKP berdasarkan Akta No. 14/2024 telah diberitahukan
        kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
        No. AHU-AH.01.09-0050782 tanggal 5 Februari 2024, dan telah terdaftar dalam Daftar
        Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0026476.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
        15 Februari 2024.

4.		    PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada CSID terkait
        kegiatan usaha dan perizinan, pengurusan dan pengawasan, serta ikhtisar data keuangan penting.
        Adapun perubahan terdapat pada CSID terkait riwayat singkat, serta struktur permodalan dan
        kepemilikan saham, sebagai berikut:

   a.   Riwayat singkat

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar CSID telah mengalami perubahan.
        Anggaran dasar CSID terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
        Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa CSID No. 429 tanggal
        28 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
        yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081727.




                                                     74
Page 115
        AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
        sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
        No. AHU-AH.01.03-0163730 tertanggal 28 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0263189.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
        28 Desember 2023 (“Akta No. 429/2023”). Berdasarkan Akta No. 429/2023, para pemegang
        saham CSID telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar
        CSID mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan disetor.

   b.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

        Berdasarkan Akta No. 429/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CSID
        terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

        Keterangan                                             Nilai Nominal Rp14.794.000 per saham
                                                          Jumlah Saham          Nominal (Rp)          %
        Modal Dasar                                                  51.102         756.002.988.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          PT Merdeka Industri Mineral                                25.602         378.755.988.000    50,10
          New Edge Asia Industrial Limited                           25.500         377.247.000.000    49,90
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   51.102         756.002.988.000   100,00
        Saham dalam Portepel                                              -                       -


5.		    PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BSID terkait kegiatan
        usaha dan perizinan, pengurusan dan pengawasan, struktur permodalan dan kepemilikan saham,
        serta ikhtisar data keuangan penting. Adapun perubahan terdapat pada BSID terkait riwayat
        singkat, serta struktur permodalan dan kepemilikan saham, sebagai berikut:

   a.   Riwayat singkat

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar BSID telah mengalami perubahan.
        Anggaran dasar BSID terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
        Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BSID No. 428 tanggal
        28 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang
        telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081728.AH.01.02.
        TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
        sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
        No. AHU-AH.01.03-0163731 tanggal 28 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan pada Kemenkumham di bawah AHU-0263194.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
        28 Desember 2023 (“Akta No. 428/2023”). Berdasarkan Akta No. 428/2023, para pemegang
        saham BSID telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar BSID
        mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan disetor.

   b.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

        Berdasarkan Akta No. 428/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSID
        terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

        Keterangan                                             Nilai Nominal Rp14.539.000 per saham
                                                          Jumlah Saham          Nominal (Rp)          %
        Modal Dasar                                                  44.840         651.928.760.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          PT Merdeka Industri Mineral                                22.465         326.618.635.000    50,10
          Reef Investment Limited                                    22.375         325.310.125.000    49,90
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   44.840         651.928.760.000   100,00
        Saham dalam Portepel                                              -                       -



                                                     75
Page 116
6.		    PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)

        Setelah Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada ZHN terkait
        pengurusan dan pengawasan, perizinan, serta ikhtisar data keuangan penting. Adapun perubahan
        terdapat pada ZHN terkait riwayat singkat, serta struktur permodalan dan kepemilikan saham,
        sebagai berikut:

   a.   Riwayat singkat

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar ZHN telah mengalami perubahan.
        Anggaran dasar ZHN terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
        Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ZHN No. 430 tanggal
        28 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
        yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163714 tanggal 28 Desember 2023 dan
        telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0263178.
        AH.01.11 TAHUN 2023 tanggal 28 Desember 2023. Berdasarkan Akta No. 430/2023, para
        pemegang saham ZHN telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 2 tentang modal ditempatkan
        dan disetor dan penambahan Pasal 18 ayat 3 tentang penggunaan laba dan pembagian dividen.

   b.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
        Saham Luar Biasa No. 437 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Darmawan
        Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 437/2023”), struktur permodalan dan susunan
        pemegang saham ZHN terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
        berikut:

        Keterangan                                               Nilai Nominal Rp14.421 per saham
                                                          Jumlah Saham          Nilai Nominal         %
        Modal Dasar                                               8.000.000         115.368.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        PT Merdeka Industri Mineral                               1.004.506          14.485.981.026    50,10
        Strengthen Holding Pte. Ltd.                              1.000.495          14.428.138.395    49,90
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                2.005.001          28.914.119.421   100,00
        Sisa Saham dalam Portepel                                 5.994.999          86.453.880.579


        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham ZHN berdasarkan Akta No. 437/2023 telah
        diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0201598 tanggal 29 Desember 2023 dan telah didaftarkan
        dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0265041.AH.01.11 TAHUN
        2023 tanggal 29 Desember 2023.

7.		    PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)

        Setelah Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada HNMI terkait
        riwayat singkat, perizinan, pengurusan dan pengawasan, serta ikhtisar data keuangan penting.
        Adapun perubahan terdapat pada HNMI terkait struktur permodalan dan kepemilikan saham,
        sebagai berikut:

   a.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
        Pemegang Saham Luar Biasa No. 55 tanggal 31 Mei 2023 (“Akta No. 55/2023”) juncto Akta
        Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang



                                                     76
Page 117
        Saham Luar Biasa No. 439 tanggal 29 Desember 2023 (“Akta No. 439/2023”), keduanya
        dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan
        susunan pemegang saham HNMI terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
        adalah sebagai berikut:

        Keterangan                                             Nilai Nominal Rp1.390.300 per saham
                                                          Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)      %
        Modal Dasar                                                 107.527         149.494.788.100
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        PT Merdeka Mega Industri                                     64.516          89.696.594.800     60,0
        Plenceed International Industrial Limited                    43.011          59.798.193.300     40,0
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  107.527         149.494.788.100   100,00
        Saham dalam Portepel                                              -                       -


        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan (i) Akta No. 55/2023 telah
        memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0030460.
        AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
        sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
        No. AHU-AH.01.03-0071697 tanggal 31 Mei 2023, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0101249.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
        31 Mei 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 003 tanggal
        9 Januari 2024, Tambahan No. 001007; dan (ii) Akta No. 439/2023 telah diberitahukan kepada
        Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
        Perseroan No. AHU-AH.01.09-0201615 tanggal 29 Desember 2023, dan telah didaftarkan
        dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0265069.AH.01.11.TAHUN
        2023 tanggal 29 Desember 2023.


C.      K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha

Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara organik
dan anorganik. Per 30 September 2023, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi
komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, BTR dan BKP dalam Tambang Tembaga Wetar, serta
SCM, CSID, BSID, ZHN dan HNMI dalam Grup MBMA. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan
Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan, industri, penyewaan dan real estat.

Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya
dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit
melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam
tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017
dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi sebanyak 107.168
ounce emas dan 644.903 ounce perak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022 dan 109.159 ounce emas dan 480.171 ounce perak untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Untuk periode yang sama, biaya kas per ounce
masing-masing tercatat sebesar US$734 dan US$794 dengan biaya AISC per ounce masing-masing
tercatat sebesar US$985 dan US$1.138. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2022, BSI diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 600 ribu
ounce emas dan 28,3 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 28,4 juta ounce emas, 59,6
juta ounce perak dan 8,1 juta ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek
Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di
dalam wilayah IUP-OP milik BSI.




                                                     77
Page 118
Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka secara
efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan bijih tembaga
di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh
BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk memanfaatkan
potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat
pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA sedang mengembangkan Proyek
AIM bersama-sama dengan Tsingshan. BTR memproduksi katoda tembaga sebanyak 15.793 ton dan
9.309 ton masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2022 dan 2023. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton tembaga masing-masing tercatat sebesar
US$5.441 dan US$8.650 dengan biaya AISC per ton tembaga masing-masing tercatat sebesar US$6.909
dan US$11.986. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
31 Desember 2022, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 258 ribu
ounce emas, 255 ribu ton tembaga dan 11 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 480 ribu
ounce emas, 340 ribu ton tembaga dan 19,9 juta ounce perak. Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
tersebut sudah termasuk Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral untuk Proyek AIM.

Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, keduanya saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini memiliki prospek yang
baik. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar
66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada
bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan pada ABI sebesar
50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022, ABI dan PBJ telah menandatangani
Akta Penggabungan, di mana ABI sepakat untuk menggabungkan diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat
untuk menerima penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Akta
Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi
70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ pada PETS dan GSM masing-masing sebesar 48,99% dan
99,99%. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral Proyek Emas Pani per 25 Mei 2023, Proyek Emas
Pani diperkirakan memiliki Sumberdaya Mineral sebesar 6,63 juta ounce emas. Perseroan berencana
untuk mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM
untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih
besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya.

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka
memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Aset utama dalam Grup MBMA saat ini meliputi
tambang nikel SCM, fasilitas pengolahan bijih nikel (smelter) dengan metode RKEF dan HPAL,
Konverter Nikel Matte, Proyek AIM dan kawasan IKIP, serta aset pendukung berupa tambang batu
gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara
dan Sulawesi Tengah. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan saham
baru MBMA sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan
persentase kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir bulan Desember 2023. Kegiatan komersial
saat ini dilakukan di IMIP oleh CSID, BSID dan ZHN yang mengoperasikan smelter RKEF dengan
total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun, dan HNMI yang mengoperasikan smelter untuk
mengolah nikel matte berkadar rendah menjadi HGNM dengan kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per
tahun. Tambang nikel SCM juga sudah memulai kegiatan komersial sejak bulan Agustus 2023 dengan
memasok bijih saprolit yang dihasilkan dari tambang nikel ke smelter RKEF BSID dan ke depannya
memasok ke smelter RKEF CSID dan ZHN. Tambang nikel SCM juga rencananya akan memasok
smelter HPAL milik HNC yang berlokasi di IMIP. Sampai dengan 30 September 2023, tambang nikel
SCM telah mengirimkan 43.989 wmt bijih saprolit. Proyek AIM ditargetkan akan mulai beroperasi
komersial pada awal tahun 2024, sedangkan smelter HPAL dan kawasan IKIP saat ini masih dalam




                                                  78
Page 119
tahapan perencanaan dan permohonan perizinan. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 dan 2023, Grup MBMA memproduksi total NPI masing-masing sebanyak
28.918 ton dan 42.976 ton, di mana produksi CSID dan BSID mulai dikonsolidasikan ke dalam Grup
Merdeka sejak tanggal 17 Mei 2022 dan ZHN mulai berproduksi komersial sejak bulan Juli 2023.
HNMI juga mulai memberikan kontribusi sejak bulan Juni 2023 dengan memproduksi HGNM sebanyak
17.648 ton sampai dengan akhir bulan September 2023. Untuk periode yang sama, biaya AISC per ton
untuk NPI masing-masing tercatat sebesar US$13.661 dan US$12.958, sedangkan biaya AISC per ton
untuk HGNM tercatat sebesar US$15.247 untuk periode sejak 1 Juni 2023 sampai dengan September
2023. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember
2022, SCM diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 2,4 juta ton nikel dan 0,2 juta ton kobalt,
dan Sumberdaya Mineral sebesar 13,8 juta ton nikel dan 1,0 juta ton kobalt.

Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$626,0 juta dan US$1.170,2 juta masing-
masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2023.
EBITDA dan margin EBITDA Grup Merdeka tercatat sebesar US$246,9 juta atau mencapai 39,5%
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan US$181,8 juta
atau mencapai 15,5% untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia dan kantor
cabang di Surabaya yang beralamat di AMG Tower, lantai 17 B03, Jl. Dukuh Menanggal 1-A Gayungan,
Surabaya 60234, Jawa Timur.




                                                 79
Page 120
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


1.		      P enjaminan E misi O bligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan
yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/
atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:

 No.                 Keterangan                 Seri A            Seri B             Total           %
  1.   PT Indo Premier Sekuritas             300.975.000.000   207.385.000.000     508.360.000.000    33,9
  2.   PT Sucor Sekuritas                    143.000.000.000   130.500.000.000     273.500.000.000    18,2
  3.   PT UOB Kay Hian Sekuritas              90.000.000.000    20.000.000.000     110.000.000.000     7,3
  4.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia      52.000.000.000   191.000.000.000     243.000.000.000    16,2
  5.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   164.025.000.000   201.115.000.000     365.140.000.000    24,4
Jumlah                                       750.000.000.000   750.000.000.000   1.500.000.000.000   100,0


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.


2.		      P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi

Jumah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat masing-masing seri Obligasi).




                                                     80
Page 121
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
		MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

W ali A manat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                      :    No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan asosiasi      :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal
                               17 Desember 2008.
Pedoman kerja             :    Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
                               dengan tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

K onsultan H ukum

Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 & 37
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710

STTD                      :    No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023 atas nama
                               Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Keanggotaan asosiasi      :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201407
                               atas nama Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Pedoman kerja             :    Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
                               No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Grup Merdeka dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang
berlaku.




                                                 81
Page 122
N otaris

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                    :   No. STTD.N-90/PJ.1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama
                            Jose Dima Satria.
Keanggotaan asosiasi    :   Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja           :   Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                            Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                            Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
                            dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                             82
Page 123
IX		 TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


1.		     P endaftaran O bligasi ke dalam P enitipan K olektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
     Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
     Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
     pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
     Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
     KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
     atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
     hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
     ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
     Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
     Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada
     4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
     KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
     (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
     hingga berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     P emesan Y ang B erhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.


3.		     P emesanan P embelian O bligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan


                                                  83
Page 124
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPO diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi
di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.


4.		    J umlah M inimum P emesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		    M asa P enawaran U mum O bligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai tanggal 19 Februari
2024 sampai dengan 20 Februari 2024, pada pukul 09.00 - 16.00 WIB.


6.		    T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB kepada
Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” melalui e-mail.


7.		    B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.


8.		    P enjatahan O bligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 21 Februari 2024.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.




                                                 84
Page 125
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT UOB Kay Hian Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum Obligasi.


9.		    P embayaran P emesanan P embelian O bligasi

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 22 Februari 2024 (in good funds):

PT Indo Premier Sekuritas                                        Bank Permata
                                                           Cabang Sudirman Jakarta
                                                         No. Rekening : 0701254635
                                                        a.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Sucor Sekuritas                                               Bank Mandiri
                                                         Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                        No. Rekening : 1040002012040
                                                            a.n. PT Sucor Sekuritas

PT UOB Kay Hian Sekuritas                               Bank UOB Indonesia
                                                         Cabang UOB Plaza
                                                     No. Rekening : 3273078647
                                       a.n. UOB Kay Hian Sekuritas, PT QQ Merdeka Copper Gold

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                               Bank Sinarmas
                                                             Cabang KFO Thamrin
                                                          No. Rekening : 0055054363
                                                     a.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                           Bank Mandiri
                                                       Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                      No. Rekening : 1040000900949
                                                a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


10. 	D istribusi O bligasi S ecara E lektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 23 Februari 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.




                                                85
Page 126
11.		   P engembalian U ang P emesanan O bligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan akan
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan pembayaran. Dalam hal pencatatan
Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                 86
Page 127
X.		 PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN
		 DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
		OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh mulai tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan
20 Februari 2024 pada pukul 09.00 - 16.00 WIB, di kantor dan/atau melalui e-mail Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:

      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

          PT Indo Premier Sekuritas                            PT Sucor Sekuritas

         Pacific Century Place, lantai 16                Sahid Sudirman Center, lantai 12
    Sudirman Central Business District Lot 10               Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53                         Jakarta Pusat 10220
              Jakarta Selatan 12190                        Telepon: (62 21) 8067 3000
           Telepon: (62 21) 5088 7168                     Faksimile: (62 21) 2788 9288
          Faksimile: (62 21) 5088 7167                    E-mail: fi@sucorsekuritas.com
         E-mail: fixed.income@ipc.co.id                      www.sucorsekuritas.com
              www.indopremier.com

          PT UOB Kay Hian Sekuritas                     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

       UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36                     Menara Tekno, lantai 9
          Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10                         Jl. H. Fachrudin No.19
               Jakarta Pusat 10230                             Jakarta Pusat 10250
          Telepon: (62 21) 2993 3888                       Telepon: (62 21) 3970 5858
          Faksimile: (62 21) 230 0238                     Faksimile: (62 21) 3970 5850
      E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com                E-mail: fixedincome@aldiracita.com
             www.uobkayhian.co.id                              www.aldiracita.com

                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                               Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
                                      Jakarta Selatan 12190
                                   Telepon: (62 21) 2924 9088
                                  Faksimile: (62 21) 2924 9150
                                    E-mail: fit@trimegah.com
                                       www.trimegah.com




                                                87
Page 128
Halaman ini sengaja dikosongkan




               88
Page 129
XI.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Grup Merdeka dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners.




                                               89
Page 130
Halaman ini sengaja dikosongkan




               90

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.27 MB
Published23 Feb 2024
Pages130
Characters547,706
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result