Back to announcement
20240222_BEEF_Pemanggilan RUPS_31579892_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BEEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ESTIKA TATA TIARA TBK
Bersama ini, Direksi PT Estika Tata Tiara Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Jumat, 15 Maret 2024
Waktu : 10.00 WIB
Tempat : di Lucy in the Sky - SCBD, Jakarta
Dengan Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan pemegang saham independen untuk pengembangan usaha Perseroan melalui transaksi
pengambilalihan (akuisisi) sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham yang telah
dikeluarkan oleh masing-masing PT Fajar Jaya Anugerah, PT Sinar Wijaya Utama dan PT Sukses
International Anugerah Pratama (masing-masing disebut sebagai “Perusahaan Target”), yang
merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Penjelasan
Dalam rangka pengembangan usaha Perseroan, Perseroan berencana melakukan akuisisi 99%
(sembilan puluh sembilan persen) saham yang telah dikeluarkan oleh masing-masing Perusahaan
Target dari para pemegang saham yang menjual, yang diantaranya termasuk Hj. Diana Dewi, SE,
Aldi Imam Wibowo dan Dimas Wibowo, yang merupakan pemilik manfaat akhir dan anak-anak dari
pemilik manfaat akhir Perseroan, dengan nilai transaksi yang material (selanjutnya disebut sebagai
“Rencana Transaksi”).
Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 yang
mengandung transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Dengan demikian,
berdasarkan Pasal 14 POJK No. 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1 POJK No. 42/2020,
Rencana Transaksi memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan.
2. Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk menyesuaikan susunan pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam basis data
(database) Sistem Administrasi Hukum Umum Online di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Januari 2024
yang dicatat oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.
Penjelasan
Dengan telah terjadinya pengambilalihan Perseroan oleh Asia Agri International Pte. Ltd. selaku
pemegang saham pengendali Perseroan dan Hj. Diana Dewi, SE, selaku pemilik manfaat akhir
Perseroan, sebagaimana telah diumumkan dalam Laporan Informasi atau Fakta Material Perseroan
No. B017-Corpsec/ETT-BEEF/III/2023 tertanggal 2 Maret 2023 dan Laporan Informasi atau Fakta
Material Perseroan No. B-345/DIR/ETT-BEEF/X/2023 tertanggal 18 Oktober 2023, maka telah
Page 2
terjadi perubahan data Perseroan terkait susunan dan kepemilikan saham para pemegang saham
Perseroan.
Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan perlu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang
saham untuk melakukan perubahan data Perseroan pada basis data (database) Sistem Administrasi
Hukum Umum Online di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Januari 2024 yang diterbitkan oleh PT
Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek dari Perseroan.
Sehingga untuk selanjutnya susunan para pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
a. ASIA AGRI INTERNATIONAL Pte. Ltd., sebanyak 4.963.609.524 (empat miliar sembilan ratus
enam puluh tiga juta enam ratus sembilan ribu lima ratus dua puluh empat) saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp356.405.470.032,- (tiga ratus lima puluh enam miliar empat ratus
lima juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga puluh dua Rupiah);
b. EDIE, sebanyak 637.500.000 (enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu) saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp43.350.000.000,- (empat puluh tiga miliar tiga ratus lima
puluh juta Rupiah); dan
c. MASYARAKAT, sebanyak 1.430.261.895 (satu miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus enam
puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp138.675.789.500,- (seratus tiga puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh lima juta
tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah),
Total jumlah saham sebanyak 7.031.371.419 (tujuh miliar tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh
puluh satu ribu empat ratus sembilan belas) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp538.431.259.532,- (lima ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh satu juta dua
ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh dua Rupiah).
3. Persetujuan menjadikan jaminan utang sebagian harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi dan memberikan
kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala
tindakan sehubungan dengan pemberian jaminan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang,
termasuk notaris.
Penjelasan
Perseroan berencana untuk memperoleh pinjaman secara langsung dari suatu bank umum di
Indonesia. Untuk menjamin pembayaran kembali pinjaman tersebut, Perseroan akan memberikan
jaminan kepada bank tersebut berupa aset dengan nilai melebihi 50% (lima puluh persen) dari
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak. Maka, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 10 dari anggaran dasar Perseroan dan Pasal
102 ayat (1) dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu.
4. Persetujuan perubahan susunan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Page 3
Penjelasan
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi
dilakukan dengan persetujuan rapat umum pemegang saham.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan untuk Rapat di atas, Direksi Perseroan tidak mengirimkan
undangan khusus kepada para pemegang saham Perseroan, karena sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemanggilan
Rapat kepada pemegang saham wajib dilakukan paling sedikit melalui Platform Electronic General
Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (eASY.KSEI) yang dapat diakses melalui
htpps://akses.ksei.co.id, situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, dan situs web Perseroan
www.kibif.com.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat merupakan pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek pada
penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 21
Februari 2024.
3. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang
sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa secara elektronik
melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https.//akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
4. Dalam hal pemegang saham belum dapat mengakses eASY.KSEI maka pemegang saham dapat
mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.kibif.com, dan mengirimkan
surat kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup ke PT Adimitra Jasa Korpora,
beralamat di Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, paling lambat
3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat yakni tanggal 12 Maret 2024.
5. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik dan
suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal Rapat.
6. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas Rapat sebelum memasuki Ruang
Rapat, registrasi pemegang saham akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum penyelenggaraan Rapat
yakni pukul 09.30 WIB.
7. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu di atas dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
Page 4
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu di atas dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu di atas, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu di atas, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau
ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
di atas, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat.
Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh
pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no.
[ ]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui
layar E- Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi Perseroan dan
hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
Page 5
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf
a angka (i) s/d (iv), maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan
untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5
(lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
status “Voting for agenda item no. [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no. [ ] has ended”,
maka akan dianggap memberikan suara abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan Rapat
(i) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 5 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan Rapat yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
(ii) Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan Rapat tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap
tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
(iv) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan Rapat memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan Rapat merupakan
Page 6
kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan Rapat, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
8. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk
yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI, maupun
yang disampaikan dalam Rapat.
Jakarta, 22 Februari 2024
PT Estika Tata Tiara Tbk
Direksi
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Fajar Jaya Anugerah
p.1
unresolved
org
PT Sinar Wijaya Utama
p.1
unresolved
org
PT Sukses International Anugerah Pratama
p.1
unresolved
person
Hj. Diana Dewi
p.1 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.