Back to announcement
20240220_SCCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31579145_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SCCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT SUPREME CABLE MANUFACTURING & COMMERCE Tbk
(“Perseroan”)
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (selanjutnya
disebut “Rapat”), sebagai berikut :
A. Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
Tanggal : 20 Februari 2024
Waktu : 10.16 – 10.29 WIB
Tempat : PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk
Jl. Daan Mogot KM. 16, Jakarta Barat
Mata Acara : Persetujuan pemecahan nilai nominal saham (stock
split) dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham
(stock split)
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang Hadir pada saat Rapat
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ibu Elly Soepono
Wakil Presiden Komisaris : Bapak Daisuke Morishita
Komisaris Independen : Bapak Prof. Dr. Ir. Dewa Nyoman Adnyana
Komisaris Independen : Bapak Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si.
Direksi
Presiden Direktur : Ibu Henny Rosellinny
Direktur : Bapak Teddy Rustiadi
Direktur : Bapak Nicodemus Marjopranoto Trisnadi
Direktur : Bapak Sani Iskandar Darmawan
C. Jumlah Saham yang Hadir
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
163.002.983 saham atau 79,29% dari 205.583.400 saham yang merupakan seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
1/3
Page 2
D. Pemberian Kesempatan kepada Pemegang Saham untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat pada mata acara Rapat.
E. Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
Pada mata acara Rapat tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara.
G. Hasil Pemungutan Suara
-Jumlah suara blanko/abstain : 7.066.400 suara
-Jumlah suara tidak setuju : - suara
-Jumlah suara setuju : 155.936.583 suara
-Sehingga total suara setuju : 163.002.983 suara, atau sebesar 100%,
atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat
H. Keputusan Rapat
a. Menyetujui pemecahan nominal saham Perseroan (stock split) yang semula sebesar
Rp1.000,00 (seribu rupiah) per saham, menjadi Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) per
saham, serta menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (stock split), sehingga
untuk selanjutnya Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi tertulis dan
berbunyi sebagai berikut:
i. Modal dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
rupiah) terbagi atas 2.000.000.000 (dua miliar) saham, masing masing saham bernilai
nominal Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah).
ii. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 41,12% (empat puluh
satu koma satu dua persen) atau sebanyak 822.333.600 (delapan ratus dua puluh dua
juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus) saham, dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp205.583.400.000,00 (dua ratus lima miliar lima ratus delapan puluh tiga juta
empat ratus ribu rupiah) oleh para pemegang saham.
b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk
melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk mengatur dan menetapkan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan
nilai nominal saham (stock split) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat
dihadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 1
2/3
Page 3
dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham
dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya untuk
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang berwenang, serta untuk
melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 22 Februari 2024
Direksi Perseroan
3/3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 20 Feb 2024 · 10:16–10:29 |
| Present | 163,002,983 (79.29%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
155,936,583
—
Against
—
—
Abstain
7,066,400
—
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SUPREME CABLE MANUFACTURING
p.1 ×2
unresolved
org
COMMERCE Tbk
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
640 ms
12 Sep 2026 21:32
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Pengambilan keputusan seluruh mata acara '
'dilakukan berdasarkan musyawarah untuk '
'mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat '
'tidak tercapai, pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara. G. Hasil '
'Pemungutan Suara -Jumlah suara blanko/abstain '
': 7.066.400 suara -Jumlah suara tidak setuju '
': -Jumlah suara setuju : 155.936.583 suara '
'-Sehingga total suara setuju : 163.002.983 '
'suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2 '
'bagian dari jumlah seluruh suara yang '
'dikeluarkan secara sah dalam Rapat H. '
'Keputusan Rapat a. Menyetujui pemecahan '
'nominal saham Perseroan (stock split) yang '
'semula sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per '
'saham, menjadi Rp250,00 (dua ratus lima puluh '
'rupiah) per saham, serta menyetujui perubahan '
'Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar '
'Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan '
'pemecahan nilai nominal saham (stock split), '
'sehingga untuk selanjutnya Pasal 4 ayat 1 dan '
'ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi '
'tertulis dan berbunyi sebagai berikut: i. '
'Modal dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar '
'Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar '
'rupiah) terbagi atas 2.000.000.000 (dua '
'miliar) saham, masing masing saham bernilai '
'nominal Rp250,00 (dua ratus lima puluh '
'rupiah). ii. Dari modal dasar tersebut telah '
'ditempatkan dan disetor sebesar 41,12% (empat '
'puluh satu koma satu dua persen) atau '
'sebanyak 822.333.600 (delapan ratus dua puluh '
'dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam '
'ratus) saham, dengan nilai nominal seluruhnya '
'sebesar Rp205.583.400.000,00 (dua ratus lima '
'miliar lima ratus delapan puluh tiga juta '
'empat ratus ribu rupiah) oleh para pemegang '
'saham. b. Menyetujui untuk memberikan '
'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, '
'untuk melakukan segala dan setiap tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan '
'pemecahan nilai nominal saham Perseroan '
'(stock split) tersebut, termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk mengatur dan menetapkan tata '
'cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai '
'nominal saham (stock split) sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan di bidang Pasar '
'Modal, untuk menyatakan/menuangkan keputusan '
'tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan '
'Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun '
'kembali ketentuan Pasal 4 ayat 1 2/3 dan ayat '
'2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 '
'Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan '
'sesuai keputusan tersebut (termasuk '
'menegaskan susunan pemegang saham dalam akta '
'tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana '
'yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan '
'ketentuan perundang-undangan yang berlaku, '
'dan selanjutnya untuk menyampaikan '
'pemberitahuan atas keputusan Rapat ini '
'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi '
'yang berwenang, serta untuk melaksanakan '
'semua dan setiap tindakan yang diperlukan, '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku. Jakarta, 22 Februari 2024 '
'Direksi Perseroan 3/3',
'seq': 1,
'votes_abstain': '7066400',
'votes_for': '155936583',
'votes_in_favor_total': '155936583'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-02-20',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '79.29',
'shares_present': '163002983',
'shares_total_voting': '205583400',
'time_end': '10:29:00',
'time_start': '10:16:00',
'venue': 'PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk Jl. Daan Mogot KM. '
'16, Jakarta Barat'}