Skip to content
Back to announcement

20240220_SCCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31579145_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed SCCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                    PT SUPREME CABLE MANUFACTURING & COMMERCE Tbk
                                      (“Perseroan”)

                                  RINGKASAN RISALAH
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (selanjutnya
disebut “Rapat”), sebagai berikut :

A.   Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
     Tanggal                          : 20 Februari 2024
     Waktu                            : 10.16 – 10.29 WIB
     Tempat                           : PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk
                                         Jl. Daan Mogot KM. 16, Jakarta Barat
     Mata Acara                       : Persetujuan pemecahan nilai nominal saham (stock
                                         split) dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                                         sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham
                                         (stock split)


B.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang Hadir pada saat Rapat
     Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah :

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                 :   Ibu Elly Soepono
     Wakil Presiden Komisaris           :   Bapak Daisuke Morishita
     Komisaris Independen               :   Bapak Prof. Dr. Ir. Dewa Nyoman Adnyana
     Komisaris Independen               :   Bapak Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si.

     Direksi
     Presiden Direktur                  :   Ibu Henny Rosellinny
     Direktur                           :   Bapak Teddy Rustiadi
     Direktur                           :   Bapak Nicodemus Marjopranoto Trisnadi
     Direktur                           :   Bapak Sani Iskandar Darmawan


C.   Jumlah Saham yang Hadir
     Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
     163.002.983 saham atau 79,29% dari 205.583.400 saham yang merupakan seluruh saham
     dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.




                                                                                           1/3
Page 2
D.   Pemberian Kesempatan kepada Pemegang Saham untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
     Memberikan Pendapat
     Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
     pertanyaan dan/atau pendapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat pada mata acara Rapat.

E.   Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
     Pada mata acara Rapat tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
     pendapat.

F.   Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
     Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
     dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
     pemungutan suara.

G.   Hasil Pemungutan Suara
        -Jumlah suara blanko/abstain        : 7.066.400 suara
        -Jumlah suara tidak setuju          :      -      suara
        -Jumlah suara setuju                : 155.936.583 suara
        -Sehingga total suara setuju        : 163.002.983 suara, atau sebesar 100%,
                                              atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara
                                              yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat


H.   Keputusan Rapat
     a. Menyetujui pemecahan nominal saham Perseroan (stock split) yang semula sebesar
        Rp1.000,00 (seribu rupiah) per saham, menjadi Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) per
        saham, serta menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan
        sehubungan dengan pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (stock split), sehingga
        untuk selanjutnya Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi tertulis dan
        berbunyi sebagai berikut:
        i. Modal dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
            rupiah) terbagi atas 2.000.000.000 (dua miliar) saham, masing masing saham bernilai
            nominal Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah).
        ii. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 41,12% (empat puluh
            satu koma satu dua persen) atau sebanyak 822.333.600 (delapan ratus dua puluh dua
            juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus) saham, dengan nilai nominal seluruhnya
            sebesar Rp205.583.400.000,00 (dua ratus lima miliar lima ratus delapan puluh tiga juta
            empat ratus ribu rupiah) oleh para pemegang saham.

     b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk
        melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
        pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) tersebut, termasuk tetapi tidak
        terbatas untuk mengatur dan menetapkan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan
        nilai nominal saham (stock split) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
        Pasar Modal, untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat
        dihadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 1



                                                                                              2/3
Page 3
dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham
dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya untuk
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang berwenang, serta untuk
melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.




                           Jakarta, 22 Februari 2024
                               Direksi Perseroan




                                                                                    3/3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published22 Feb 2024
Pages3
Characters6,316
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held20 Feb 2024 · 10:16–10:29
Present163,002,983 (79.29%)
Chair—
Agenda 1
For
155,936,583
—
Against
—
—
Abstain
7,066,400
—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Elly Soepono p.1
linked person Daisuke Morishita p.1
linked person Henny Rosellinny p.1
linked person Teddy Rustiadi p.1
possible — SUPREME CABLE p.1 ×2
possible person Prof. Dr. Irawan Soerodjo p.1 ×2
possible person Sani Iskandar Darmawan C. p.1 ×2
unresolved org PT SUPREME CABLE MANUFACTURING p.1 ×2
unresolved org COMMERCE Tbk p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 640 ms 12 Sep 2026 21:32
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Pengambilan keputusan seluruh mata acara '
                                'dilakukan berdasarkan musyawarah untuk '
                                'mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat '
                                'tidak tercapai, pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara. G. Hasil '
                                'Pemungutan Suara -Jumlah suara blanko/abstain '
                                ': 7.066.400 suara -Jumlah suara tidak setuju '
                                ': -Jumlah suara setuju : 155.936.583 suara '
                                '-Sehingga total suara setuju : 163.002.983 '
                                'suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2 '
                                'bagian dari jumlah seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat H. '
                                'Keputusan Rapat a. Menyetujui pemecahan '
                                'nominal saham Perseroan (stock split) yang '
                                'semula sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per '
                                'saham, menjadi Rp250,00 (dua ratus lima puluh '
                                'rupiah) per saham, serta menyetujui perubahan '
                                'Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'pemecahan nilai nominal saham (stock split), '
                                'sehingga untuk selanjutnya Pasal 4 ayat 1 dan '
                                'ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi '
                                'tertulis dan berbunyi sebagai berikut: i. '
                                'Modal dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar '
                                'Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar '
                                'rupiah) terbagi atas 2.000.000.000 (dua '
                                'miliar) saham, masing masing saham bernilai '
                                'nominal Rp250,00 (dua ratus lima puluh '
                                'rupiah). ii. Dari modal dasar tersebut telah '
                                'ditempatkan dan disetor sebesar 41,12% (empat '
                                'puluh satu koma satu dua persen) atau '
                                'sebanyak 822.333.600 (delapan ratus dua puluh '
                                'dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam '
                                'ratus) saham, dengan nilai nominal seluruhnya '
                                'sebesar Rp205.583.400.000,00 (dua ratus lima '
                                'miliar lima ratus delapan puluh tiga juta '
                                'empat ratus ribu rupiah) oleh para pemegang '
                                'saham. b. Menyetujui untuk memberikan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, '
                                'untuk melakukan segala dan setiap tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'pemecahan nilai nominal saham Perseroan '
                                '(stock split) tersebut, termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk mengatur dan menetapkan tata '
                                'cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai '
                                'nominal saham (stock split) sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan di bidang Pasar '
                                'Modal, untuk menyatakan/menuangkan keputusan '
                                'tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan '
                                'Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun '
                                'kembali ketentuan Pasal 4 ayat 1 2/3 dan ayat '
                                '2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan '
                                'sesuai keputusan tersebut (termasuk '
                                'menegaskan susunan pemegang saham dalam akta '
                                'tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana '
                                'yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan '
                                'ketentuan perundang-undangan yang berlaku, '
                                'dan selanjutnya untuk menyampaikan '
                                'pemberitahuan atas keputusan Rapat ini '
                                'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi '
                                'yang berwenang, serta untuk melaksanakan '
                                'semua dan setiap tindakan yang diperlukan, '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku. Jakarta, 22 Februari 2024 '
                                'Direksi Perseroan 3/3',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '7066400',
             'votes_for': '155936583',
             'votes_in_favor_total': '155936583'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-02-20',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '79.29',
 'shares_present': '163002983',
 'shares_total_voting': '205583400',
 'time_end': '10:29:00',
 'time_start': '10:16:00',
 'venue': 'PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk Jl. Daan Mogot KM. '
          '16, Jakarta Barat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result