Back to announcement
20240222_HATM_Pemanggilan RUPS_31579859_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted HATMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT HABCO TRANS MARITIMA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 15 Maret 2024
Waktu : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Efficient Room, HARRIS Suites Puri Mansion,
Puri Mansion Estate, Jl. Puri Lingkar Luar,
Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
A. RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
Penjelasan:
Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik harus
mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
2. Persetujuan pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
Penjelasan:
Penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
Penjelasan:
Gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
Page 2
4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024.
Penjelasan
Untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik harus dengan
persetujuan RUPS.
5. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan
Sehubungan dengan pengunduran diri Bapak Dillon Cosmas dari jabatannya
selaku Direktur Perseroan, dan adanya pengangkatan anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris Perseroan.
B. RUPSLB
1. Persetujuan Rencana Penjualan dan atau Pembelian investasi barang modal capex
Armada, Perlengkapan, Peralatan, serta sarana penunjang Perseroan untuk periode 1
tahun sejak penutupan RUPS tahun 2024 sampai RUPS tahun 2025.
Penjelasan:
Sehubungan dengan adanya rencana Perseroan dalam rangka mengembangkan
kegiatan usaha dalam bidang pengangkutan yang membutuhkan tambahan
sarana penunjang operasionalnya. Transaksi Capex akan dilakukan dalam periode
sejak penutupan RUPS yang diselenggarakan tahun 2024 sampai dengan RUPS
tahun 2025 (1 tahun)
2. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset atau harta kekayaan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka penerbitan obligasi, sukuk,
medium term notes atau instrument surat hutang lainnya dan atau dalam rangka
memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank.
Penjelasan:
Sehubungan dengan Mata acara pertama RUPSLB, dimana sebagian pendanaan
Capex akan diperoleh dari pembiayaan Bank, maupun Lembaga Keuangan lainnya
yang mana membutuhkan jaminan, maka Direksi Perseroan membutuhkan kuasa
untuk melaksanakan penjaminan aset tersebut secara lebih efektif. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dimana disebutkan bahwa
“Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan
hutang yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam
satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan
RUPS”.
3. Persetujuan atas transaksi hutang piutang antara Perseroan dengan afiliasinya dan
atau pihak ketiga, untuk tujuan pengembangan kegiatan usaha Perseroan sesuai
dengan praktik bisnis yang wajar.
Penjelasan:
Page 3
Perseroan membutuhkan sarana penunjang untuk mendukung kegiatan usaha
Perseroan. Sehingga, untuk mendukung keberlangsungan usaha Perseroan dapat
menyewa dari Induk Usaha dan/atau Pemegang Saham; sesuai dengan ketentuan
yang berlaku (harga pasar).
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, dan
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada
website Perseroan, www.habcomaritima.com, website PT Bursa Efek Indonesia,
www.idx.co.id, dan aplikasi eASY KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada 22 Februari 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan
pada 15 Maret 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek tanggal 21 Februari 2024.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS secara
elektronik yang ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka yaitu menyelenggarakan RUPS secara
fisik atau tidak melaksanakan RUPS secara fisik:
a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik, mekanisme
keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
Page 4
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
Page 5
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per mata acara Rapat.
Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda
item no. [ ] ”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting.
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
Page 6
“Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2
(dua) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan Rapat :
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
Page 7
akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Perseroan www.habcomaritima.com untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam
Rapat.
13. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
corsec@habcomaritima.com dengan ditembuskan pada rups@bimaregistra.co.id dan
Pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat
dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut
akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Rapat.
14. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat
atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 11 diatas,
maupun yang disampaikan dalam Rapat.
15. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada
di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Pekanbaru, 22 Februari 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dillon Cosmas
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.