Skip to content
Back to announcement

20240222_HATM_Pemanggilan RUPS_31579859_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted HATM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                 PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT HABCO TRANS MARITIMA Tbk
                                  (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada:

  Hari/Tanggal : Jumat, 15 Maret 2024
  Waktu        : 09.00 WIB – selesai
  Tempat       : Efficient Room, HARRIS Suites Puri Mansion,
                 Puri Mansion Estate, Jl. Puri Lingkar Luar,
                 Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

A. RUPST
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
      Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
      Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
      Penjelasan:
         Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
         serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik harus
         mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham
         (RUPS).

   2. Persetujuan pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023;
      Penjelasan:
          Penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan oleh RUPS.

   3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
      Penjelasan:
          Gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris
          Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
Page 2
   4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
      Perseroan untuk tahun buku 2024.
      Penjelasan
          Untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik harus dengan
          persetujuan RUPS.

  5.   Persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
       Penjelasan
           Sehubungan dengan pengunduran diri Bapak Dillon Cosmas dari jabatannya
           selaku Direktur Perseroan, dan adanya pengangkatan anggota Direksi dan/atau
           Dewan Komisaris Perseroan.

B. RUPSLB
   1. Persetujuan Rencana Penjualan dan atau Pembelian investasi barang modal capex
      Armada, Perlengkapan, Peralatan, serta sarana penunjang Perseroan untuk periode 1
      tahun sejak penutupan RUPS tahun 2024 sampai RUPS tahun 2025.
      Penjelasan:
          Sehubungan dengan adanya rencana Perseroan dalam rangka mengembangkan
          kegiatan usaha dalam bidang pengangkutan yang membutuhkan tambahan
          sarana penunjang operasionalnya. Transaksi Capex akan dilakukan dalam periode
          sejak penutupan RUPS yang diselenggarakan tahun 2024 sampai dengan RUPS
          tahun 2025 (1 tahun)

   2. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset atau harta kekayaan
      Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka penerbitan obligasi, sukuk,
      medium term notes atau instrument surat hutang lainnya dan atau dalam rangka
      memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank.
      Penjelasan:
          Sehubungan dengan Mata acara pertama RUPSLB, dimana sebagian pendanaan
          Capex akan diperoleh dari pembiayaan Bank, maupun Lembaga Keuangan lainnya
          yang mana membutuhkan jaminan, maka Direksi Perseroan membutuhkan kuasa
          untuk melaksanakan penjaminan aset tersebut secara lebih efektif. Hal ini sesuai
          dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dimana disebutkan bahwa
          “Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan
          hutang yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam
          satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
          sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan
          RUPS”.

   3. Persetujuan atas transaksi hutang piutang antara Perseroan dengan afiliasinya dan
      atau pihak ketiga, untuk tujuan pengembangan kegiatan usaha Perseroan sesuai
      dengan praktik bisnis yang wajar.
      Penjelasan:
Page 3
           Perseroan membutuhkan sarana penunjang untuk mendukung kegiatan usaha
           Perseroan. Sehingga, untuk mendukung keberlangsungan usaha Perseroan dapat
           menyewa dari Induk Usaha dan/atau Pemegang Saham; sesuai dengan ketentuan
           yang berlaku (harga pasar).

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, dan
   Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada
   website Perseroan, www.habcomaritima.com, website PT Bursa Efek Indonesia,
   www.idx.co.id, dan aplikasi eASY KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
   dilakukannya Pemanggilan pada 22 Februari 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan
   pada 15 Maret 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
   yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
   perdagangan Bursa Efek tanggal 21 Februari 2024.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS secara
   elektronik yang ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka yaitu menyelenggarakan RUPS secara
   fisik atau tidak melaksanakan RUPS secara fisik:
   a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
        keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
        i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
        ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
   b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik, mekanisme
        keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
        aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
   pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
   disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses fasilitas AKSes
   (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
   ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
   pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
   Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
   aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
   terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
   keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
   secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
   dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
   menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
Page 4
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
    elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
    lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
    secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
    diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
         a.   Proses Registrasi
              i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                    kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                    9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                    registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                    Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                    Perseroan.
              ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                    kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                    mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                    dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                    registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                    Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                    Perseroan.
              iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                   disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                   Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
                   minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                   batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
                   saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                   tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                   elektronik ditutup oleh Perseroan.
              iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                   partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                   memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                   butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                   eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                   tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                   elektronik ditutup oleh Perseroan.
              v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                   memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
                   (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
                   memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
                   Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
                   9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
Page 5
          registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
          pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
          sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
          otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
         sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
         mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
         menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
         diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
           untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
           diskusi per mata acara Rapat.
           Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
           secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
           menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
           dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
           dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
           kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda
           item no. [ ] ”.
     ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
           tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
           kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
           Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
           pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
           mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
           pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
           pertanyaan atau pendapat terkait.
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting.
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
           eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
           namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
           sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang
           saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
           pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting
           Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
           suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
           otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
           menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
           pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
Page 6
          “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
          Flow Text’.
          Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
          pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
          Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
          menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
          memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
          waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
          dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
          elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2
          (dua) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
          Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d.   Tayangan Rapat :
     i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
          eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
          pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
          mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
          fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
     ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
          tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
          pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
          kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
          tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
          pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
          dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
          angka i – v.
     iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
          pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
          secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
          huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
          kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
          perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
     iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
          Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
          digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
          diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
          dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
          penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
          dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
          mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
          Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
Page 7
                 akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                 aplikasi eASY.KSEI.
             v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                 eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                 kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
    https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
    Perseroan www.habcomaritima.com untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam
    Rapat.
13. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
    menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
    corsec@habcomaritima.com dengan ditembuskan pada rups@bimaregistra.co.id dan
    Pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat
    dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut
    akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
    Rapat.
14. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
    perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat
    atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
    pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 11 diatas,
    maupun yang disampaikan dalam Rapat.
15. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
    yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada
    di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                               Pekanbaru, 22 Februari 2024
                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published22 Feb 2024
Pages7
Characters18,834
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HABCO TRANS MARITIMA Tbk p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Dillon Cosmas p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result