Skip to content
Back to announcement

20240221_PEHA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31579740_lamp2.pdf

Board change Needs review PEHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.894
cermirieo | |

2
H3

XKAN Phaprgs

Laboratorium Kalibrasi
LK-184-IDN

g

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT PHAPROS TBK
NOMOR.: 001/SK.KOM/PH/1/2024

TENTANG
PENETAPAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

DEWAN KOMISARIS PT PHAPROS TBK

MENIMBANG : 1. Bahwa sebagai perusahaan publik PT Phapros Tbk diwajibkan untuk
membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi:

2. Bahwa selain memenuhi ketentuan pasar modal, keberadaan Komite
Nominasi dan Remunerasi diperlukan untuk memperkuat fungsi
pengawasan Dewan Komisaris atas pelaksanaan implementasi Good
Corporate Governance,

3. Bahwa untuk hal tersebut di atas perlu ditetapkan lewat Surat Keputusan
Dewan Komisaris,

MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4756) yang terakhir diubah melalui Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6341),

»

. Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik:

w

. Anggaran Dasar PT Phapros Tbk yang perubahan terakhirnya dimuat
dalam Akta Nomor 19 tanggal 23 Juni 2022 yang dibuat di hadapan
Utiek R. Abdurachman, SH., MLI., MKn., Notaris di Jakarta yang telah
mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0046213.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 5 Juli 2022:

4. Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Phapros Tbk:

5. Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT Phapros Tbk tanggal 30 Januari
2024,

KANTOR PUSAT : PABRIK:
PT Phapros Tbk PT Phapros Tbk

Menara Rajawali Lantai 17 Jl. Simongan no 131

“Jl Dride Anak Agung Gde Agung Semarang 50148

Kawasan Mega Kuningan INDONESIA

“Jakarta Selatan 12980, INDONESIA Phone (62:24) 762 5a84
Phone (62:21) 576 2709

Fax (62-21)576 3910

Email corporato@phapros.co.id

Website: www.phapros.coid
Page 2 OCR 0.928
:2|@ || XKAN Phaprss

Lal lum Kalibrasi
LK-184-IDN

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN : SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PHAPROS TBK
TENTANG PENETAPAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT
PHAPROS TBK

PERTAMA 1 Menetapkan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk dengan

nama-nama sebagai berikut:

1. Sdri. Chrisma Aryani Albandjar, S.Sos, MM., MA sebagai Ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk.

2. Sdri. Dr. Helena Rahayu Wonoadi., sebagai Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk.

3. Sdri. Dewi Arum Sekti, apt, S.Farm, M.T, sebagai Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk.

KEDUA 1 1. Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab langsung
kepada Dewan Komisaris, bekerja secara kolektif, dan berfungsi
membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya,
bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam
pelaporan.

2. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi
berpedoman kepada Pedoman Kerja (Piagam) Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Phapros Tbk.

KETIGA 1 1. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat untuk masa
kerja 2 (Dua) tahun sejak keputusan ini, dan dapat diperpanjang bila
diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Dewan Komisaris berhak untuk sewaktu-waktu meninjau kembali
keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi dalam hal
menambah atau memberhentikan anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi sebelum masa kerja berakhir.

KEEMPAT 1 1. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari anggota
Dewan Komisaris tidak diberikan penghasilan tambahan selain
penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaris.

2. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diberikan honorarium
dan tunjangan lainnya yang besarannya di tetapkan dalam
Keputusan Rapat Dewan Komisaris yang merupakan dasar Surat
Keputusan ini.

KANTOR PUSAT : PABRIK :

PT Phapros Tbk PT Phapros Tbk

Menara Rajawali Lantai 17 JI. Simongan no 131

Jl Dride Anak Agung Gde Agung Semarang 50148

Kawasan Mega Kuningan INDONESIA

Jakarta Selatan 12950, INDONESIA Phone (62-24) 762 5184
Phone (62-21)576 2709

Fax (62-21)576 3910

Email : corporate@phapros.co.id
Website wwwphapros.coid
Page 3 OCR 0.861
"gi XKAN Phaprss

Laboratorium Kalibrasi
LK184-IDN

Dengan diberlakukan keputusan ini maka surat keputusan Nomor: 03/SK.KOM/PH/VIII/2023
tanggal 27 Juli 2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, dengan ketentuan bahwa
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI 1 JAKARTA
TANGGAL 1 31 JANUARI 2024

DEWAN KOMISARIS
PT PHAPROS TBK

We

KOMISARIS UTAMA

Tembusan :
1. Direksi PT Phapros Tbk
2. Yang bersangkutan

3. Arsip
KANTOR PUSAT : PABRIK :
PT Phapros Tbk PT Phapros Tbk
Menara Rajawali Lantai 17 JI. Simongan n0 191
JI Dr ide Anak Agung Gde Agung Semarang 50148
“Kawasan Mega Kuringan INDONESIA
Jakarta Selatan 12950, INDONESIA Phone (62-24) 762 5484
Phone (62-21) 576 2709
Fax 622175763910
Email :corporate@phapros.coid

Website www.phapros.coid
Page 4 OCR 0.871
“KAN Phaprss

Laboratorium Kalibrasi
LK-184-IDN

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT PHAPROS TBK

CERTIFIED

TENTANG
PENETAPAN HONORARIUM KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
DEWAN KOVMISARIS PT PHAPROS TBK

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Il. Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi:

1. Sdri. Chrisma Aryani Albandjar, S.Sos, MM., MA sebagai Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Phapros Tbk.

2. Sdri. Dr. Helena Rahayu Wonoadi., sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Phapros Tbk.

3. Sdri. Dewi Arum Sekti, apt, S.Farm, M.T sebagai Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Phapros Tbk.

Il. Perincian honorarium anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:

No. | Jenis Penghasilan | Besaran Penghasilan Keterangan
1. Honorarium 20” dari Direktur Utama | Rp. 18.000.000,-
Total per bulan Rp 18.000.000,-

II. Ketentuan lain-lain sebagai berikut:
a. Pajak ditanggung Perusahaan.
b. Honor, uang rapat, uang dinas dan penghasilan yang sah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Perusahaan.
c. Tidak diberikan Jasa Produksi.

Keputusan tanggal 31 Januari 2024
DEWAN KOMISARIS PT PHAPROS TBK

Nil

Maxi Rein Rondonuwu
Komisaris Utama

AF

Komisaris Independen

Komisaris

KANTOR PUSAT : PABRIK :
PT Phapros Tbk PT Phapros Tbk

Menara Rajawali Lantai 17 1. Simongan n0 131

“J. Drlde Anak Agung Gde Agung Semarang 50148

Ikawasan Mega Kuningan INDONESIA

“Jakarta Selatan 12950, INDONESIA Phone ——:(62-21)762 5484
Phone ——:(62-21)576 2709

Fax 1162-21) 576 3910

Email corporate@phapros.co.id

Website — : wwwphapros.coid

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.12 MB
Published21 Feb 2024
Pages4
Characters6,553
Text sourceOCR
OCR confidence0.888

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Maxi Rein Rondonuwu p.4
possible org PHAPROS TBK p.1 ×58
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Utiek R. Abdurachman · Notaris p.1
unresolved person MLI. p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.1
unresolved person Chrisma Aryani Albandjar · Ketua p.2 ×4
unresolved person Dr. Helena Rahayu Wonoadi. · Anggota p.2 ×4
unresolved person Dewi Arum Sekti · Anggota p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 208 ms 13 Sep 2026 17:07

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Phapros Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result