Back to announcement
20240221_PEHA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31579740_lamp2.pdf
Board change Needs review PEHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.894
cermirieo | | 2 H3 XKAN Phaprgs Laboratorium Kalibrasi LK-184-IDN g SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PHAPROS TBK NOMOR.: 001/SK.KOM/PH/1/2024 TENTANG PENETAPAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT PHAPROS TBK MENIMBANG : 1. Bahwa sebagai perusahaan publik PT Phapros Tbk diwajibkan untuk membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi: 2. Bahwa selain memenuhi ketentuan pasar modal, keberadaan Komite Nominasi dan Remunerasi diperlukan untuk memperkuat fungsi pengawasan Dewan Komisaris atas pelaksanaan implementasi Good Corporate Governance, 3. Bahwa untuk hal tersebut di atas perlu ditetapkan lewat Surat Keputusan Dewan Komisaris, MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) yang terakhir diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6341), » . Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik: w . Anggaran Dasar PT Phapros Tbk yang perubahan terakhirnya dimuat dalam Akta Nomor 19 tanggal 23 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., MLI., MKn., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- 0046213.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 5 Juli 2022: 4. Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Phapros Tbk: 5. Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT Phapros Tbk tanggal 30 Januari 2024, KANTOR PUSAT : PABRIK: PT Phapros Tbk PT Phapros Tbk Menara Rajawali Lantai 17 Jl. Simongan no 131 “Jl Dride Anak Agung Gde Agung Semarang 50148 Kawasan Mega Kuningan INDONESIA “Jakarta Selatan 12980, INDONESIA Phone (62:24) 762 5a84 Phone (62:21) 576 2709 Fax (62-21)576 3910 Email corporato@phapros.co.id Website: www.phapros.coid
Page 2 OCR 0.928
:2|@ || XKAN Phaprss Lal lum Kalibrasi LK-184-IDN MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PHAPROS TBK TENTANG PENETAPAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PHAPROS TBK PERTAMA 1 Menetapkan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk dengan nama-nama sebagai berikut: 1. Sdri. Chrisma Aryani Albandjar, S.Sos, MM., MA sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk. 2. Sdri. Dr. Helena Rahayu Wonoadi., sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk. 3. Sdri. Dewi Arum Sekti, apt, S.Farm, M.T, sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk. KEDUA 1 1. Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, bekerja secara kolektif, dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya, bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan. 2. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi berpedoman kepada Pedoman Kerja (Piagam) Komite Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk. KETIGA 1 1. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat untuk masa kerja 2 (Dua) tahun sejak keputusan ini, dan dapat diperpanjang bila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Dewan Komisaris berhak untuk sewaktu-waktu meninjau kembali keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi dalam hal menambah atau memberhentikan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebelum masa kerja berakhir. KEEMPAT 1 1. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari anggota Dewan Komisaris tidak diberikan penghasilan tambahan selain penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaris. 2. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diberikan honorarium dan tunjangan lainnya yang besarannya di tetapkan dalam Keputusan Rapat Dewan Komisaris yang merupakan dasar Surat Keputusan ini. KANTOR PUSAT : PABRIK : PT Phapros Tbk PT Phapros Tbk Menara Rajawali Lantai 17 JI. Simongan no 131 Jl Dride Anak Agung Gde Agung Semarang 50148 Kawasan Mega Kuningan INDONESIA Jakarta Selatan 12950, INDONESIA Phone (62-24) 762 5184 Phone (62-21)576 2709 Fax (62-21)576 3910 Email : corporate@phapros.co.id Website wwwphapros.coid
Page 3 OCR 0.861
"gi XKAN Phaprss Laboratorium Kalibrasi LK184-IDN Dengan diberlakukan keputusan ini maka surat keputusan Nomor: 03/SK.KOM/PH/VIII/2023 tanggal 27 Juli 2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI 1 JAKARTA TANGGAL 1 31 JANUARI 2024 DEWAN KOMISARIS PT PHAPROS TBK We KOMISARIS UTAMA Tembusan : 1. Direksi PT Phapros Tbk 2. Yang bersangkutan 3. Arsip KANTOR PUSAT : PABRIK : PT Phapros Tbk PT Phapros Tbk Menara Rajawali Lantai 17 JI. Simongan n0 191 JI Dr ide Anak Agung Gde Agung Semarang 50148 “Kawasan Mega Kuringan INDONESIA Jakarta Selatan 12950, INDONESIA Phone (62-24) 762 5484 Phone (62-21) 576 2709 Fax 622175763910 Email :corporate@phapros.coid Website www.phapros.coid
Page 4 OCR 0.871
“KAN Phaprss Laboratorium Kalibrasi LK-184-IDN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PHAPROS TBK CERTIFIED TENTANG PENETAPAN HONORARIUM KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOVMISARIS PT PHAPROS TBK KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI Il. Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi: 1. Sdri. Chrisma Aryani Albandjar, S.Sos, MM., MA sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk. 2. Sdri. Dr. Helena Rahayu Wonoadi., sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk. 3. Sdri. Dewi Arum Sekti, apt, S.Farm, M.T sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Phapros Tbk. Il. Perincian honorarium anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut: No. | Jenis Penghasilan | Besaran Penghasilan Keterangan 1. Honorarium 20” dari Direktur Utama | Rp. 18.000.000,- Total per bulan Rp 18.000.000,- II. Ketentuan lain-lain sebagai berikut: a. Pajak ditanggung Perusahaan. b. Honor, uang rapat, uang dinas dan penghasilan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. c. Tidak diberikan Jasa Produksi. Keputusan tanggal 31 Januari 2024 DEWAN KOMISARIS PT PHAPROS TBK Nil Maxi Rein Rondonuwu Komisaris Utama AF Komisaris Independen Komisaris KANTOR PUSAT : PABRIK : PT Phapros Tbk PT Phapros Tbk Menara Rajawali Lantai 17 1. Simongan n0 131 “J. Drlde Anak Agung Gde Agung Semarang 50148 Ikawasan Mega Kuningan INDONESIA “Jakarta Selatan 12950, INDONESIA Phone ——:(62-21)762 5484 Phone ——:(62-21)576 2709 Fax 1162-21) 576 3910 Email corporate@phapros.co.id Website — : wwwphapros.coid
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
· Notaris
p.1
unresolved
person
MLI.
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.1
unresolved
person
Chrisma Aryani Albandjar
· Ketua
p.2 ×4
unresolved
person
Dr. Helena Rahayu Wonoadi.
· Anggota
p.2 ×4
unresolved
person
Dewi Arum Sekti
· Anggota
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
208 ms
13 Sep 2026 17:07
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Phapros Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}