Skip to content
Back to announcement

20260819_GGRP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32121515_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review GGRP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.941
No. 046/GGRP-COS/VIII/2026

EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn.
NOTARIS KABUPATEN BOGOR
S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015

Kabupaten Bogor, 18 Agustus 2026 Nomor: 8/NOT/VIII/2026

RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk.

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bogor dengan wilayah jabatan Jawa Barat, dengan ini menerangkan sesuai
dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, bahwa PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk. (“Perseroan”) telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang
diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik menggunakan sistem eASY.KSEI yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian informasi
sebagai berikut:

A.  Hari/ Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat
Hari/Tanggal : Selasa, 18 Agustus 2026

Waktu :10.26 WIB s/d 10.55 WIB
Tempat : Kantor Pusat Perseroan di Jalan Perjuangan nomor 15 Kampung
x Tangsi, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten

Bekasi 17510.

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan perubahan Pasal 3 ayat 2 & 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Perubahan ini hanya
untuk tujuan penyesuaian dengan KBLI 2025, dan tidak mengubah kegiatan usaha
yang sudah dijalankan sebelumnya.

2. Persetujuan perubahan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Keputusan,
Kuorum Kehadiran, Kuorum Keputusan Dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

3. Persetujuan perubahan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan
Wewenang Direksi.

4. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sesuai
dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan sebelumnya, dan selanjutnya
menyatakan hal tersebut dalam suatu akta Notaris, serta melakukan segala tindakan

Ruko Newton Sguare Blok U 21 No.1-3, Komplek Legenda Wisata
Jl. Alternatif Trans Yogi Cihul upate Bogor, Jawa Barat
TAG? 212094,

Page 2 OCR 0.954
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn.
NOTARIS KABUPATEN BOGOR
S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015

yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
Anggota Direksi Perseroan:

Presiden Direktur : Ibu Siti Humayah
Direktur : Bapak A. Ambar Kuntjoro
Direktur : Bapak Harianto

Direktur : Bapak Ivan Widjaksono
Anggota Komisaris Perseroan

Presiden Komisaris : Bapak William Taniwan
Komisaris : Ibu Siumin Lie

Komisaris Independen : Bapak Dikdik Sugiharto
Komisaris Independen : Bapak Sahat Tamba, S.H.

Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
Bahwa dalam Rapat berlaku ketentuan kuorum dengan rincian sebagai berikut:

a. ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 7 huruf a dan b
Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 88 ayat (1) UUPT, dan Pasal 42 huruf (a)
POJK No. 15/2020. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat
dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat.

b. Untuk mata acara keempat Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 ayat 4 huruf a dan c Anggaran Dasar Perseroan. Berdasarkan
ketentuan tersebut, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan Rapat adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 3/5 (tiga perlima) dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam rapat

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Rapat telah dihadiri atau diwakili sebanyak
11.677.943.557 saham atau mewakili 96,42Y6 dari 12.111.376.157 saham yang
merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah,
dan oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran Rapat sebagaimana diatur dalam
ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, sehingga Rapat ini adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat sesuai dengan mata acara Rapat.

Ruko Newton Sguare Blok U 21 No.1-3, Komplek Legenda Wisata
Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
T. 62 21 29219407
Page 3 OCR 0.948
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn.
NOTARIS KABUPATEN BOGOR
S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015

Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat
Dalam Rapat

Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, tidak terdapat
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat

Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui
pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam Rapat:

Mata Acara Pertama Rapat

Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
11.677.793.557 150.000 Nihil Nihil
Saham Saham

Mata Acara Kedua Rapat

Setuju - Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
11.677.793.557 150.000 Nihil Nihil
Saham Saham

Mata Acara Ketiga Rapat

Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
11.677.793.557 150.000 Nihil Nihil
Saham Saham

Mata Acara Keempat Rapat

Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
11.677.793.557 150.000 Nihil Nihil
Saham Saham

Ruko Newton Sguare Blok U 21 No.1-3, Komplek Legenda Wisata
JI. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
T. 62 21 29219407.

Page 4 OCR 0.943
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn.
NOTARIS KABUPATEN BOGOR
S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015

F.

Hasil Keputusan Mata Acara Rapat

. Menyetujui perubahan Pasal 3 ayat 2 & 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025). Perubahan ini hanya
untuk tujuan penyesuaian dengan KBLI 2025, dan tidak mengubah kegiatan usaha
yang sudah dijalankan sebelumnya.

. Menyetujui perubahan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Keputusan,

Kuorum Kehadiran, Kuorum Keputusan Dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

. Menyetujui perubahan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan

Wewenang Direksi.

. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak

substitusi, untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sesuai
dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan sebelumnya, dan selanjutnya
menyatakan hal tersebut dalam suatu akta Notaris, serta melakukan segala tindakan
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Gunung Raja
Paksi Tbk.

(EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn)

Ruko Newton Sguare Blok |! 21 No.1-3, Komplek Legenda Wisata
Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
T. 46221 25219407

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.02 MB
Published20 Aug 2026
Pages4
Characters7,399
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNUNG RAJA PAKSI Tbk. p.1 ×8
linked person Dikdik Sugiharto · Komisaris Independen p.2
linked person Sahat Tamba · Komisaris Independen p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Harianto · Direktur p.2
unresolved person EGI ANGGIAWATI PADLI p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU- p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Siti Humayah · Presiden Direktur p.2 ×2
unresolved person A. Ambar Kuntjoro · Direktur p.2
unresolved person Ivan Widjaksono · Direktur p.2
unresolved person William Taniwan · Presiden Komisaris p.2 ×2
unresolved person Siumin Lie · Komisaris p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 80 ms 13 Sep 2026 13:53

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result