Back to announcement
20260423_TCID_Laporan Informasi dan Fakta Material_32073103_lamp1.pdf
Other Text extracted TCIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
MANDOM CORPORATION BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA KETERANGAN, DATA DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TELAH
MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI DAN DENGAN DEMIKIAN INFORMASI INI
TIDAK MENYESATKAN
KETERBUKAAN INFORMASI PENAWARAN TENDER WAJIB INI DIBUAT DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG
PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER WAJIB
OLEH
KALON HOLDINGS CO., LTD.
yang telah menunjuk
MANDOM CORPORATION
Kegiatan Usaha Utama:
Manufaktur, pemasaran, dan penjualan kosmetik, produk perawatan rambut dan kulit, wewangian,
serta produk perawatan pribadi lainnya (termasuk segmen produk pria dan wanita)
Kantor Pusat:
5-12, Juniken-cho, Chuo-ku
Osaka 540-8530, Jepang
Telepon: +81 6 6767 5001
Alamat e-mail: ir@mandom.com
Pada 4 Maret 2026, Kalon Holdings Co., Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Jepang (“Kalon”) telah menyelesaikan dan melaksanakan penawaran tender wajib (“TOB”)
terhadap 32.359.329 (tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh
sembilan) saham Mandom Corporation, suatu perusahaan yang tercatat di Prime Market Bursa Efek
Tokyo (“MCJ”). Setelah penyelesaian TOB, Kalon menjadi pengendali baru MCJ. Selanjutnya, MCJ
merupakan pemegang saham pengendali dari PT Mandom Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan
kepemilikan sebesar 65,23% (enam puluh lima koma dua tiga persen) dari saham Perseroan.
Dengan demikian, perubahan pengendali di MCJ mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali
secara tidak langsung atas Perseroan dan oleh karena itu dianggap sebagai pengambilalihan
Perseroan (“Pengambilalihan”) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK No.
9/2018”).
Sehubungan dengan Pengambilalihan atas Perseroan, CVC melalui Kalon memulai negosiasi
secara formal dengan Pemegang Saham Keluarga Nishimura (sebagaimana didefinisikan di
bawah) pada 20 Februari 2025 dengan menandatangani memorandum of understanding yang
memuat hal-hal yang menjadi dasar dalam menegosiasikan Perjanjian Pemegang Saham
(sebagaimana didefinisikan di bawah), termasuk hak eksklusivitas negosiasi dan hal-hal terkait
lainnya, serta adanya proposal yang tidak mengikat secara hukum dari CVC kepada Mandom
Corporation untuk melakukan penawaran tender wajib di Bursa Efek Tokyo. Proses negosiasi
tersebut kemudian diumumkan kepada publik di Jepang dan Indonesia pada 10 September 2025,
dengan pengumuman kepada publik di Indonesia dilakukan melalui situs web Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) sebagai bagian dari proses TOB sebagaimana tercantum dalam Surat No.
092/SEKR/KW/IX/25 mengenai Keterbukaan Informasi PT Mandom Indonesia Tbk atas
Pemberitahuan Negosiasi Akuisisi atas Mandom Corporation (Pemegang Saham Pengendali PT
Mandom Indonesia Tbk) oleh Kalon Holdings Co., Ltd., tertanggal 10 September 2025 dan Surat
No. 092a/SEKR/KW/IX/25 mengenai Keterbukaan Informasi PT Mandom Indonesia Tbk atas
Pemberitahuan Negosiasi Akuisisi atas Mandom Corporation (Pemegang Saham Pengendali PT
Mandom Indonesia Tbk) oleh Kalon Holdings Co., Ltd (REVISI), tertanggal 10 September 2025
sebagaimana terakhir diubah dengan Surat No. 016/SEKR/KW/II/26 mengenai Keterbukaan
Informasi PT Mandom Indonesia Tbk atas Perkembangan Informasi terkait Negosiasi sehubungan
dengan Rencana Akuisisi atas Mandom Corporation (Pemegang Saham Pengendali PT Mandom
Indonesia Tbk) oleh Kalon Holdings, Co., Ltd., tertanggal 11 Februari 2026 (secara kolektif disebut
sebagai “Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan”).
Page 2
Berdasarkan surat tertanggal 4 Maret 2026, Kalon telah menunjuk MCJ sebagai pihak yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menyelesaikan Penawaran Tender Wajib berdasarkan
Pasal 8 (1) POJK No. 9/2018 ("Surat Penunjukan"), dan MCJ telah menerima serta mengakui
penunjukan tersebut.
MCJ akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan
(sebagaimana didefinisikan di bawah) dari Perseroan hingga sebanyak 139.815.952 (seratus tiga
puluh sembilan juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus lima puluh dua) saham (“Saham
Yang Ditawarkan”), dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp2.891 (dua ribu delapan
ratus sembilan puluh satu Rupiah) per saham sesuai dengan ketentuan Pasal 18 POJK No. 9/2018
("Harga Penawaran Tender Wajib"). Harga Penawaran Tender Wajib tersebut mencerminkan
penyesuaian terhadap harga minimum yang berlaku berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 POJK
No. 9/2018, mengingat jangka waktu sejak tanggal Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan
hingga tanggal dimulainya Penawaran Tender Wajib pada tanggal 23 April 2026 (“Tanggal
Penawaran Tender Wajib”) melebihi batas waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal Pengumuman
Negosiasi Pengambilalihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf (d) POJK No. 9/2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 18 POJK No. 9/2018, Harga Penawaran
Tender Wajib dihitung berdasarkan rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam 90
(sembilan puluh) Hari Kalender (sebagaimana didefinisikan di bawah) terakhir yang dihitung mundur
dari 6 (enam) bulan Tanggal Penawaran Tender Wajib, yaitu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
terakhir yang dihitung mundur sejak tanggal 23 Oktober 2025. Total nilai pembelian jika semua
Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh MCJ adalah maksimum
sebesar Rp404.207.917.232 (empat ratus empat miliar dua ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh
belas ribu dua ratus tiga puluh dua Rupiah). MCJ memiliki dana yang cukup untuk membayar dan
menyelesaikan seluruh saham yang akan dijual dalam Penawaran Tender Wajib.
Perseroan
PT Mandom Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Manufaktur produk kosmetik, produk perawatan rambut dan kulit, wewangian, serta produk
perawatan pribadi lainnya (termasuk segmen produk pria dan wanita)
Kantor Eksekutif:
Wisma 46 Kota BNI, Suite 7.01, Lantai 7
Jl. Jenderal Sudirman Kav.1
Jakarta Pusat 10220, DKI Jakarta
Telepon: +62 21 2980 9500
Alamat Email: corporatesecretary@mandom.co.id
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Indo Premier Sekuritas
Keterbukaan Informasi ini dikeluarkan pada 22 April 2026.
Page 3
JADWAL
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi : 22 April 2026
Periode Penawaran Tender Wajib : 23 April 2026 - 22 Mei 2026
Tanggal Pembayaran : 3 Juni 2026
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain, istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender
Wajib ("Keterbukaan Informasi") ini memiliki arti sebagai berikut:
“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham
Registra.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK
untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 angka 19 Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu).
“BEI” : berarti Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
(4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), yaitu PT Bursa Efek
Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Saham” : berarti daftar pemegang saham Perseroan yang diterbitkan oleh
BAE, yang memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh
pemegang efek, baik saham dalam penitipan kolektif di KSEI
berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening
kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat yang
diadministrasikan oleh BAE.
“FPTW” : berarti Formulir Penawaran Tender Wajib, yaitu formulir untuk
penawaran tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang
Saham Yang Ditawarkan yang bersedia menerima Penawaran
Tender Wajib.
“Harga Penawaran Tender : berarti Rp2.891 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh satu
Wajib” Rupiah) yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18
POJK No. 9/2018
“Hari Kalender” : berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa pengecualian, termasuk hari Minggu dan hari
libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : berarti hari di mana kegiatan perbankan komersial dilaksanakan
di Indonesia (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
nasional).
“JPY” atau “Japanese : berarti mata uang yang sah di Jepang.
Yen”
“KBLI” : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu sistem
klasifikasi resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia untuk mengategorikan kegiatan ekonomi atau sektor
usaha tertentu yang dilakukan oleh badan usaha di Indonesia.
1
Page 4
“Keterbukaan Informasi” : berarti keterbukaan informasi ini sehubungan dengan Penawaran
Tender Wajib.
“KSEI” : berarti Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
(8) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu), yaitu PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebuah lembaga independen
yang bebas dari campur tangan pihak mana pun, yang memiliki
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
“Pemegang Saham Publik” : berarti pemegang saham publik dari Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum berakhirnya
periode Penawaran Tender Wajib.
“Pemegang Saham : berarti setiap pihak yang, baik secara langsung maupun tidak
Utama” langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak
suara dari seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan
oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Pemegang Saham Yang : berarti pemegang saham Perseroan yang telah menerima
Ditawarkan” penawaran dari MCJ, termasuk Pemegang Saham Publik, yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum
berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.
“Pemohon” : berarti Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang telah
melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk
Penawaran Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan
Penawaran Tender Wajib.
“Penawaran Tender Wajib” berarti penawaran tender wajib yang akan dilakukan oleh MCJ
untuk dan atas nama Kalon kepada Pemegang Saham Yang
Ditawarkan untuk membeli Saham Yang Ditawarkan dengan
Harga Penawaran Tender Wajib.
“Pengambilalihan” : berarti pengambilalihan 32.359.329 (tiga puluh dua juta tiga ratus
lima puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh sembilan) saham
MCJ melalui TOB oleh Kalon yang mengakibatkan terjadinya
perubahan pengendali secara tidak langsung atas Perseroan.
“Pengumuman Hasil TOB” : berarti pengumuman hasil TOB berdasarkan Pemberitahuan
Mengenai Hasil Penawaran Tender Saham, dll. dari Mandom
Corporation (Kode Sekuritas: 4917) tertanggal 26 Februari 2026.
“Pengumuman Negosiasi : berarti pengumuman negosiasi Pengambilalihan tertanggal
Pengambilalihan” 10 September 2025 oleh Kalon di situs web BEI sebagaimana
terakhir diubah pada 11 Februari 2026 sesuai dengan Pasal 4
ayat (1) huruf (a) POJK No. 9/2018.
“Pengumuman : berarti pengumuman Pengambilalihan tertanggal 5 Maret 2026
Pengambilalihan” oleh Kalon di surat kabar Kontan pada tanggal 5 Maret 2026 dan
telah menyerahkan bukti pengumuman tersebut kepada OJK
dengan tembusan ke BEI dan Perseroan sesuai dengan Pasal 7
ayat (1) huruf (a) POJK No. 9/2018.
2
Page 5
“Perjanjian Pemegang : berarti perjanjian pemegang saham tertanggal 10 September
Saham” 2025 yang dibuat antara Pemegang Saham Keluarga Nishimura
dan Lumina sebagaimana telah diubah melalui memorandum
perubahan perjanjian pemegang saham tertanggal 27 November
2025 dan memorandum perubahan perjanjian pemegang saham
tertanggal 9 Februari 2026.
“Perjanjian Transaksi : berarti perjanjian transaksi dasar tertanggal 10 September 2025
Dasar” antara Pemegang Saham Keluarga Nishimura dan Kalon
sebagaimana telah diubah melalui memorandum perubahan
perjanjian transaksi dasar tertanggal 27 November 2025 dan
memorandum perubahan perjanjian transaksi dasar tertanggal
9 Februari 2026.
“Perusahaan Efek Yang : berarti PT Indo Premier Sekuritas.
Ditunjuk”
“POJK No. 9/2018” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tertanggal 27 Juli
2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“Rp” atau “Rupiah” : berarti mata uang yang sah di Republik Indonesia.
“Saham Terbatas” : berarti saham terbatas MCJ yang diberikan kepada direktur MCJ
(tidak termasuk direktur independen dan pejabat eksekutif MCJ
yang tidak merangkap sebagai direktur MCJ, termasuk CxO yang
juga tidak merangkap sebagai direktur MCJ) per tanggal
10 September 2025 sebagai kompensasi saham terbatas.
“Saham Yang : berarti saham yang dikecualikan dari Penawaran Tender Wajib
Dikecualikan” sesuai dengan POJK No. 9/2018, sebagai berikut:
a. saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang telah
melakukan Pengambilalihan dengan pengendali baru;
b. saham yang dimiliki oleh pihak lain yang telah mendapatkan
penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari
pengendali baru;
c. saham yang dimiliki oleh pihak lain yang pada saat yang sama
juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran
tender sukarela atas saham Perseroan yang sama;
d. saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Utama
Perseroan; dan
e. saham yang dimiliki oleh pengendali lain Perseroan.
“Saham Yang Ditawarkan” : berarti seluruh saham Perseroan yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Yang Ditawarkan, termasuk Pemegang Saham Publik,
yang dapat dijual kepada MCJ selama periode Penawaran Tender
Wajib, yaitu sejumlah 139.815.952 (seratus tiga puluh sembilan
juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus lima puluh dua)
saham.
“SPC Baru” : berarti suatu perusahaan tujuan khusus yang akan didirikan, yang
akan sepenuhnya memiliki Kalon dan bertindak sebagai
pemegang saham pengendali langsung Kalon.
“Surat Penunjukan” : berarti surat tertanggal 4 Maret 2026 yang menyatakan bahwa
Kalon menunjuk MCJ sebagai pihak yang bertanggung jawab
untuk melaksanakan dan menyelesaikan Penawaran Tender
Wajib.
3
Page 6
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal 3 Juni 2026, yang merupakan tanggal pembayaran
kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang telah
menyerahkan FPTW selama periode Penawaran Tender Wajib.
“Tanggal Penawaran : berarti tanggal 23 April 2026 pada waktu yang ditentukan oleh
Tender Wajib” KSEI, yaitu hari pertama di mana Pemegang Saham Yang
Ditawarkan dapat mengajukan FPTW.
“Tanggal Penutupan : berarti tanggal 22 Mei 2026 sebagaimana waktu yang ditetapkan
Penawaran Tender Wajib” oleh KSEI, yaitu hari terakhir di mana Pemegang Saham Yang
Ditawarkan dapat mengajukan FPTW.
“TOB” : berarti penawaran tender oleh Kalon atas 32.359.329 (tiga puluh
dua juta tiga ratus lima puluh sembilan tiga ratus dua puluh
sembilan) saham MCJ di Bursa Efek Tokyo.
Nama Pihak dalam Transaksi
“CVC” : CVC Capital Partners plc bersama dengan seluruh anak
perusahaannya secara kolektif, atau para mitra umum (general
partners), dan CVC Funds yaitu dana investasi yang dikelola oleh
anak perusahaan CVC.
“Kalon J Group Holdings” : Kalon J Group Holdings Co., Ltd.
“Kalon” : Kalon Holdings Co., Ltd.
“Lumina” : Lumina International Holdings Limited
“MCJ” : Mandom Corporation
“Pemegang Saham : terdiri atas pihak-pihak berikut (secara kolektif):
Keluarga Nishimura” • Motonobu Nishimura;
• Ken Nishimura;
• Nishimura International Scholarship Foundation, Inc.; dan
• M•N Holdings Corporation.
“Perseroan” : PT Mandom Indonesia Tbk
LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, DESKRIPSI SAHAM, TUJUAN PENAWARAN TENDER
WAJIB DAN RENCANA UNTUK PERSEROAN
1. Latar Belakang Pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib
Pada 10 September 2025, Kalon telah mengumumkan rencana dan mekanisme Pengambilalihan
melalui TOB berdasarkan Pemberitahuan Mengenai Jadwal Dimulainya Penawaran Tender untuk
Sertifikat Saham, dll., dari Mandom Corporation (Kode Sekuritas: 4917) tertanggal 10 September
2025. Pada 25 September 2025, Kalon juga mengumumkan dimulainya Pengambilalihan melalui
TOB berdasarkan Pemberitahuan Mengenai Dimulainya Penawaran Tender untuk Sertifikat Saham,
dll., dari Mandom Corporation (Kode Sekuritas: 4917) tertanggal 25 September 2025, dengan: (i)
(Amandemen) Pemberitahuan Mengenai Perubahan pada “Pemberitahuan Mengenai Dimulainya
Penawaran Tender untuk Sertifikat Saham, dll., dari Mandom Corporation (Kode Sekuritas: 4917)”
karena Pengajuan Pernyataan Perubahan untuk Pernyataan Pendaftaran Penawaran Tender
tertanggal 5 November 2025; (ii) Pemberitahuan Perpanjangan Periode Penawaran Tender untuk
Sertifikat Saham, dll., dari Mandom Corporation (Kode Sekuritas: 4917) tertanggal 19 November
2025; (iii) (Amandemen) Pemberitahuan Mengenai Perubahan pada “Pemberitahuan Mengenai
Dimulainya Penawaran Tender untuk Sertifikat Saham, dll., dari Mandom Corporation (Kode
Sekuritas: 4917)” karena Pengajuan Pernyataan Perubahan untuk Pernyataan Pendaftaran
Penawaran Tender tertanggal 27 November 2025; (iv) (Amandemen) Pemberitahuan Mengenai
Perubahan pada “Pemberitahuan Mengenai Dimulainya Penawaran Tender untuk Sertifikat Saham,
4
Page 7
dll., dari Mandom Corporation (Kode Sekuritas: 4917)” karena Pengajuan Pernyataan Perubahan
untuk Pernyataan Pendaftaran Penawaran Tender tertanggal 4 Desember 2025; (v) (Amandemen)
Pemberitahuan Mengenai Perubahan pada “Pemberitahuan Mengenai Dimulainya Penawaran
Tender untuk Sertifikat Saham, dll., dari Mandom Corporation (Kode Sekuritas: 4917)” karena
Pengajuan Pernyataan Perubahan untuk Pernyataan Pendaftaran Penawaran Tender tertanggal
15 Desember 2025; (vi) (Amandemen) Pemberitahuan Mengenai Perubahan pada “Pemberitahuan
Mengenai Dimulainya Penawaran Tender untuk Sertifikat Saham, dll., dari Mandom Corporation
(Kode Sekuritas: 4917)” karena Pengajuan Pernyataan Perubahan untuk Pernyataan Pendaftaran
Penawaran Tender tertanggal 5 Januari 2026; (vii) (Amandemen) Pemberitahuan Mengenai
Perubahan pada “Pemberitahuan Mengenai Dimulainya Penawaran Tender untuk Sertifikat Saham,
dll., dari Mandom Corporation (Kode Sekuritas: 4917)” karena Pengajuan Pernyataan Perubahan
untuk Pernyataan Pendaftaran Penawaran Tender tertanggal 15 Januari 2026; (viii) (Amandemen)
Pemberitahuan Mengenai Perubahan pada “Pemberitahuan Mengenai Dimulainya Penawaran
Tender untuk Sertifikat Saham, dll., dari Mandom Corporation (Kode Sekuritas: 4917)” karena
Pengajuan Pernyataan Perubahan untuk Pernyataan Pendaftaran Penawaran Tender tertanggal
28 Januari 2026; dan (ix) (Amandemen) Pemberitahuan Mengenai Perubahan pada “Pemberitahuan
Mengenai Dimulainya Penawaran Tender untuk Sertifikat Saham, dll., dari Mandom Corporation
(Kode Sekuritas: 4917)” karena Pengajuan Pernyataan Perubahan untuk Pernyataan Pendaftaran
Penawaran Tender tertanggal 9 Februari 2026 (secara kolektif disebut “Siaran Pers TOB”). Pada
26 September 2025, Kalon telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran Penawaran Tender kepada
Direktur Jenderal Kanto Local Finance Bureau dari Badan Jasa Keuangan Jepang dan membuat
Pemberitahuan Publik Mengenai Dimulainya Penawaran Tender, yang kemudian diikuti oleh sebelas
Pernyataan Perubahan untuk Pernyataan Pendaftaran Penawaran Tender tertanggal 6 Oktober
2025, 10 Oktober 2025, 5 November 2025, 19 November 2025, 27 November 2025, 4 Desember
2025, 15 Desember 2025, 5 Januari 2026, 15 Januari 2026, 28 Januari 2026, dan 9 Februari 2026
(secara kolektif disebut “Pernyataan TOB”).
Pada tanggal 26 Februari 2026, Kalon telah mengumumkan hasil TOB berdasarkan Pemberitahuan
Mengenai Hasil Penawaran Tender Saham, dll. dari Mandom Corporation (Kode Sekuritas: 4917)
tertanggal 26 Februari 2026, dengan total jumlah saham yang akan diambil alih melalui TOB
sebanyak 32.359.329 (tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh
sembilan) saham yang mewakili 71,69% (tujuh puluh satu koma enam sembilan persen) dari modal
ditempatkan dan disetor MCJ, dengan total harga pembelian sebesar JPY100.475.716.545 (seratus
miliar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam belas ribu lima ratus empat puluh lima Yen)
(“Pengumuman Hasil TOB”).
Dimulainya TOB bergantung pada pemenuhan persyaratan pendahuluan berikut:
(1) persetujuan dan/atau otorisasi yang disyaratkan berdasarkan undang-undang persaingan usaha
di Jepang dan Vietnam untuk pelaksanaan Pengambilalihan dan TOB telah diperoleh atau
secara wajar diharapkan akan diperoleh;
(2) direksi MCJ telah memutuskan untuk menyatakan dukungannya terhadap TOB serta
merekomendasikan kepada para pemegang sahamnya agar menyerahkan saham mereka
dalam TOB, dan keputusan tersebut tetap berlaku tanpa modifikasi, penambahan, atau
perubahan terhadap pelaksanaan TOB;
(3) komite khusus yang dibentuk oleh direksi MCJ telah menyerahkan laporan yang mendukung
TOB dan pelaksanaan transaksi kepada direksi MCJ, dan laporan tersebut tetap berlaku tanpa
modifikasi, penambahan, atau perubahan terhadap pelaksanaan TOB;
(4) Perjanjian Transaksi Dasar dan Perjanjian Pemegang Saham, yang mengatur pelaksanaan dan
pengelolaan MCJ setelah TOB, termasuk rencana pasca-TOB untuk MCJ, tetap berlaku pada
tanggal 25 Februari 2026, dan tidak ada peristiwa pengakhiran sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Transaksi Dasar maupun Perjanjian Pemegang Saham;
(5) tidak ada pelanggaran terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, dan tidak ada gugatan atau
tindakan hukum lainnya yang dapat menghalangi pelaksanaan TOB;
5
Page 8
(6) tidak ada fakta material yang belum diungkapkan kepada publik terkait kegiatan usaha MCJ
sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku di Jepang;
(7) tidak ada perubahan material dalam usaha atau aset MCJ dan anak perusahaannya yang dapat
memengaruhi tujuan TOB;
(8) tidak ada dampak material merugikan terhadap kondisi keuangan, operasional, atau pasar yang
dapat memengaruhi pelaksanaan TOB; dan
(9) Kalon telah memperoleh surat komitmen pendanaan dari MUFG Bank, Ltd, dan komitmen
tersebut belum dicabut pada tanggal dimulainya TOB.
Pada 10 September 2025, Kalon juga menandatangani Perjanjian Transaksi Dasar (sebagaimana
diubah pada 27 November 2025 dan terakhir diubah pada 9 Februari 2026) (“Perjanjian Transaksi
Dasar”) dengan (i) Motonobu Nishimura, sebagai Direktur Perwakilan dan Ketua MCJ serta
pemegang saham terbesar keenam MCJ (per 31 Maret 2025); (ii) Ken Nishimura, sebagai Direktur
Perwakilan dan Presiden Eksekutif MCJ; (iii) Nishimura International Scholarship Foundation, Inc.,
di mana Motonobu Nishimura menjabat sebagai Direktur Perwakilan dan yang merupakan
pemegang saham terbesar kedua MCJ (per 31 Maret 2025); dan (iv) M•N Holdings Corporation,
sebuah perusahaan manajemen aset yang dimiliki oleh Ken Nishimura dan merupakan pemegang
saham terbesar kelima MCJ (per 31 Maret 2025) (Motonobu Nishimura, Ken Nishimura, Nishimura
International Scholarship Foundation, Inc., dan M•N Holdings secara kolektif disebut sebagai
“Pemegang Saham Keluarga Nishimura”).
Menindaklanjuti Pengumuman Hasil TOB pada tanggal 26 Februari 2026, penyelesaian TOB telah
dilakukan pada tanggal 4 Maret 2026. Tanggal tersebut merupakan tanggal penutupan efektif TOB
karena seluruh proses pembayaran dan pengalihan saham telah selesai dilakukan. Dengan
demikian, TOB telah diselesaikan pada 4 Maret 2026, yang mengakibatkan selesainya
Pengambilalihan. Penyelesaian Pengambilalihan tersebut dianggap sebagai tanggal berakhirnya
proses negosiasi sebagaimana diumumkan dalam Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan pada
10 September 2025.
Pada 5 Maret 2026, Kalon mengumumkan pengumuman Pengambilalihan di surat kabar Kontan dan
telah menyerahkan bukti pengumuman tersebut kepada OJK dengan tembusan ke BEI dan
Perseroan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf (a) POJK No. 9/2018 ("Pengumuman
Pengambilalihan"). Berdasarkan Pengumuman Pengambilalihan tersebut, Perseroan telah
menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK sebagaimana tercantum dalam Surat No.
018/SEKR/HN/III/26 tertanggal 5 Maret 2026, sesuai dengan POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana
diubah terakhir oleh POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik
Pada 6 Maret 2026, Kalon dan MCJ, melalui Perseroan berdasarkan surat kuasa dari MCJ tertanggal
6 Maret 2026, telah menyampaikan laporan kepemilikan saham atau perubahan kepemilikan saham
dalam perusahaan terbuka melalui Surat No.019/SEKR/HN/III/26, sebagaimana diwajibkan
berdasarkan POJK No. 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham pada Perusahaan Terbuka dan Laporan Kegiatan Penjaminan Saham pada
Perusahaan Terbuka, kepada OJK.
Setelah penyelesaian Pengambilalihan dan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Transaksi
Dasar dan Perjanjian Pemegang Saham, Lumina International Holdings Limited (“Lumina”) akan
ditambahkan sebagai pengendali. Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Pemegang Saham,
khususnya terkait dengan persyaratan persetujuan bersama atas keputusan-keputusan material
meliputi (i) perubahan yang memengaruhi rasio hak suara pemegang saham; (ii) perubahan
anggaran dasar; (iii) restrukturisasi organisasi, serta hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran dan
likuidasi); (iv) hak nominasi direksi; serta (v) pengaturan terkait pengalihan saham, Pemegang
Saham Keluarga Nishimura dan Lumina secara bersama-sama memiliki kemampuan untuk
mengendalikan dan menentukan arah kebijakan strategis Kalon. Sehubungan dengan hal tersebut,
Lumina dan Pemegang Saham Keluarga Nishimura juga dapat dipandang bertindak secara
bersama-sama sebagai pengendali tidak langsung atas MCJ dan Perseroan, serta dapat dipandang
6
Page 9
sebagai kelompok yang teroganisir sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018. Sebagai
kelompok yang terorganisir, pengendalian tersebut hanya dapat dijalankan berdasarkan persetujuan
bersama kedua belah pihak, sehingga masing-masing pihak tidak memiliki kemampuan untuk secara
mandiri atau sepihak mengendalikan MCJ dan Perseroan tanpa keterlibatan pihak lainnya.
Berdasarkan Pasal 8 POJK No. 9/2018, pengendali baru dapat menunjuk pihak lain untuk
melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas namanya, dengan ketentuan bahwa pengendali baru
secara langsung atau tidak langsung memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham dengan hak
suara di pihak yang ditunjuk tersebut. Dalam hal ini, Kalon telah menunjuk MCJ sesuai dengan Surat
Penunjukan sebagai pihak yang akan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menyelesaikan
Penawaran Tender Wajib berdasarkan Pasal 8 POJK No. 9/2018, dan MCJ telah menerima serta
mengakui penunjukan tersebut.
2. Deskripsi tentang Saham
Berdasarkan Pengumuman Hasil TOB yang diumumkan pada 26 Februari 2026:
(i) Jumlah total saham MCJ yang ditawarkan dalam TOB adalah 32.359.329 (tiga puluh dua juta tiga
ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh sembilan) saham atau 71,69% (tujuh puluh
satu koma enam sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor MCJ; dan
(ii) Dari jumlah tersebut, saham yang diterima dan dibeli oleh Kalon adalah 32.359.329 (tiga puluh
dua juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh sembilan) saham atau 71,69%
(tujuh puluh satu koma enam sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor MCJ dengan
total harga pembelian sebesar JPY100.475.716.545 (seratus miliar empat ratus tujuh puluh lima
juta tujuh ratus enam belas ribu lima ratus empat puluh lima Yen).
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham MCJ sebelum Pengambilalihan (per
31 Maret 2025) adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)*
Modal Dasar 81.969.700 -
Modal Disetor dan Ditempatkan
The Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Akun Trust) 6.506 (ribu) 14,42%
Nishimura International Scholarship Foundation 3.600 (ribu) 7,98%
Japan Custody Bank, Ltd. (Akun Trust) 2.309 (ribu) 5,12%
Mandom Employee Shareholding Association 1.470 (ribu) 3,26%
M·N Holdings Corporation 1.070 (ribu) 2,37%
Motonobu Nishimura 933 (ribu) 2,07%
KIA Fund F149 (wakil tetap: Citibank, N.A.) 749 (ribu) 1,66%
BNP PARIBAS LUXEMBOURG/2S/JASDEC/JANUS HENDERSON HORIZON
685 (ribu) 1,52%
FUND (wakil tetap: The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation Limited)
JP MORGAN CHASE BANK 385781 (wakil tetap: Mizuho Bank, Ltd.) 514 (ribu) 1,14%
BNY GCM Client Account JPRD AC ISG (FE-AC) (wakil tetap: Mitsubishi UFJ Bank,
501 (ribu) 1,11%
Ltd.)
Pemegang Saham lainnya 26.800 (ribu) 59,37%
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan (Tidak Termasuk Saham Treasuri) 45.137.222* 100,00%*
Catatan:
* Jumlah modal disetor dan ditempatkan yang tertulis tidak termasuk 3.131.990 (tiga juta seratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan
puluh) saham treasuri. Sehingga, jumlah modal disetor dan ditempatkan yang mencakup saham treasuri sebesar 48.269.212 (empat puluh
delapan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus dua belas) saham.
7
Page 10
Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham MCJ setelah Pengambilalihan adalah sebagai
berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)**
Modal Dasar 81.969.700 -
Modal Disetor dan Ditempatkan
Kalon Holdings Co., Ltd 32.359.329 71,69%
Nishimura International Scholarship Foundation 3.600 (ribu) 7,98%
M·N Holdings Corporation 1.070 (ribu) 2,37%
Ken Nishimura 47 (ribu)* 0,11%*
Motonobu Nishimura 45 (ribu)* 0,10%*
Pemegang saham lainnya 8.013.735 17,75%
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan (Tidak Termasuk Saham Treasuri) 45.136.364** 100,00%**
Catatan:
* Jumlah saham yang akan dimiliki oleh Ken Nishimura dan Motonobu Nishimura tunduk pada pembatasan pengalihan atas Saham Terbatas.
** Jumlah modal disetor dan ditempatkan yang tertulis tidak termasuk 3.132.848 (tiga juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh
delapan) saham treasuri. Sehingga, jumlah modal disetor dan ditempatkan yang mencakup saham treasuri sebesar 48.269.212 (empat puluh
delapan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus dua belas) saham.
Seluruh saham MCJ yang telah diterbitkan dan disetor penuh adalah saham biasa, termasuk saham
terbatas MCJ yang dikenakan pembatasan pengalihan, yang diberikan kepada direksi MCJ (tidak
termasuk direktur independen) dan pejabat eksekutif MCJ yang tidak merangkap sebagai direktur
MCJ (“Saham Terbatas”), yang memberikan semua pemegangnya hak yang setara, termasuk,
namun tidak terbatas pada, hak untuk memberikan satu suara untuk setiap saham dan hak menerima
dividen sesuai kebijakan MCJ dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah diagram struktur kepemilikan saham MCJ sebelum dan sesudah Pengambilalihan:
Sebelum Pengambilalihan
8
Page 11
Setelah Pengambilalihan
Catatan:
(1) CVC Capital Partners Plc adalah perusahaan terbuka yang didirikan di Jersey dan tercatat pada Euronext Amsterdam
(https://live.euronext.com/en/product/equities/JE00BRX98089-XAMS/ipo), serta tunduk pada peraturan yang berlaku untuk pencatatan
pada Euronext Amsterdam.
(2) CVC Capital Partners Asia VI Limited merupakan general partner dari CVC Capital Partners Asia VI (A) L.P. dan CVC Capital Partners
Investment Asia VI L.P., yang merupakan dana investasi yang didirikan di Jersey. CVC Capital Partners Asia VI Limited secara tidak
langsung dimiliki seluruhnya oleh CVC Capital Partners Plc.
(3) CVC Capital Partners Asia VI (B) SCSp dan CVC Capital Partners Asia VI (B) Associates SCSp merupakan dana investasi yang didirikan
di Luksemburg dan dikendalikan oleh general partner (yaitu,CVC Capital Partners Asia VI GP S.a.r.l). CVC Capital Partners Asia VI GP
S.a.r.l secara tidak langsung dimiliki sepenuhnya oleh CVC Capital Partners Plc.
Selain itu, Pengambilalihan ini tidak menyebabkan perubahan pada struktur permodalan dan
kepemilikan saham Perseroan. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31
Maret 2026 yang diterbitkan oleh BAE, permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp250) Persentase (%)
Modal Dasar 1.608.533.336 402.133.334.000
Modal Disetor dan Ditempatkan
Mandom Corporation 262.317.382 65.579.345.500 65,23%
PT Asia Jaya Paramita 45.716.520 11.429.130.000 11,37%
Lie Harjono 506.008 126.502.000 0,13%
Hirokazu Kagami 40.000 10.000.000 0,01%
9
Page 12
Naoya Koizumi 25.776 6.444.000 0,01%
Masyarakat Warkat 22.018.428 5.504.607.000 5,48%
Masyarakat Non Warkat 71.509.220 17.887.305.000 17,78%
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan 402.133.334 100.533.333.500 100,00%
Saham Dalam Portepel 1.206.400.002 301.600.000.500
Seluruh saham Perseroan yang diterbitkan dan disetor penuh adalah saham biasa yang memberikan
kepada para pemegangnya hak yang setara, termasuk, namun tidak terbatas pada, hak untuk
memberikan satu suara untuk setiap saham dan hak menerima dividen sesuai kebijakan Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah diagram struktur kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah
Pengambilalihan:
Catatan:
* Saham Masyarakat terdiri dari 5,48% saham warkat dan 17,78% saham non-warkat.
Pengambilalihan ini mengakibatkan kewajiban untuk melakukan Penawaran Tender Wajib oleh
Kalon, yang telah menunjuk MCJ sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan
menyelesaikan Penawaran Tender Wajib berdasarkan Surat Penunjukan, dan MCJ telah menerima
serta mengakui penunjukan tersebut.
Oleh karena itu, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh MCJ kepada Pemegang Saham Yang
Ditawarkan hingga 139.815.952 (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima belas ribu
sembilan ratus lima puluh dua) saham, dengan Harga Penawaran Tender Wajib, yang menghasilkan
total harga pembelian hingga Rp404.207.917.232 (empat ratus empat miliar dua ratus tujuh juta
sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tiga puluh dua Rupiah), jika semua Saham Yang Ditawarkan
dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh MCJ.
3. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Dalam rangka mematuhi ketentuan POJK No. 9/2018, sehubungan dengan Pengambilalihan di MCJ
yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali secara tidak langsung atas Perseroan oleh
Kalon, MCJ, sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menyelesaikan
Penawaran Tender Wajib oleh Kalon, bermaksud memberikan kesempatan kepada Pemegang
Saham Yang Ditawarkan untuk menjual saham mereka kepada MCJ dengan Harga Penawaran
Tender Wajib.
4. Rencana untuk Perseroan
Sebagai bagian dari Pengambilalihan, MCJ, Kalon dan Pemegang Saham Keluarga Nishimura
bermaksud untuk terus mengembangkan lini usaha Perseroan di Indonesia dalam bidang manufaktur
produk kosmetik, produk perawatan rambut dan kulit, wewangian, serta produk perawatan pribadi
lainnya (termasuk segmen produk pria dan wanita) melalui: (i) peningkatan daya saing; (ii) penguatan
saluran distribusi, baik secara luring maupun daring; (iii) peningkatan efisiensi dalam produksi dan
manufaktur; serta (iv) inovasi produk dan pengembangan strategi pemasaran.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, MCJ tidak memiliki niat untuk melakukan hal-hal
berikut sehubungan dengan Perseroan:
10
Page 13
(i) mengubah ketentuan ketenagakerjaan Perseroan, termasuk melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap karyawan Perseroan yang ada saat ini;
(ii) mengubah kegiatan usaha Perseroan;
(iii) menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
(iv) mengubah status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
(v) membubarkan atau melikuidasi Perseroan; dan
(vi) mengubah kebijakan dividen.
Jika MCJ berniat untuk melakukan salah satu tindakan di atas, MCJ akan memenuhi hukum dan
peraturan yang berlaku.
Terlepas dari hal-hal di atas, Perseroan berencana untuk melakukan penambahan kegiatan usaha
dalam bidang penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (KBLI 68126), sebagaimana
telah diumumkan oleh Perseroan kepada OJK dan publik melalui Surat No. 035/SEKR/ad/IV/26
perihal Laporan Informasi atau Fakta Material tertanggal 10 April 2026. Persetujuan dari MCJ atas
rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut akan diberikan dalam RUPS Tahunan
Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 Mei 2026.
5. Klaim Hukum Terkait Pengambilalihan
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi
ini, MCJ tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak mana pun, dan Penawaran Tender
Wajib ini juga tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.
6. Persetujuan yang Diwajibkan
Sehubungan dengan Pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib, Kalon dan MCJ telah
memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan dan telah memenuhi seluruh proses administratif
yang dipersyaratkan. Kalon dan MCJ juga telah memperoleh persetujuan atas merger control atau
undang-undang persaingan usaha di Jepang dan Vietnam. Tidak terdapat persetujuan lain yang
diperlukan (termasuk persetujuan dari pihak ketiga) sehubungan dengan Pengambilalihan dan
Penawaran Tender Wajib.
Selain persetujuan dari OJK, Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sehubungan dengan Pengambilalihan. Selain itu, tidak terdapat
perizinan atau persetujuan dari otoritas pemerintah yang berwenang yang wajib diperoleh oleh
Perseroan dan tidak terdapat persetujuan lain yang diperlukan dari, atau pemberitahuan lain yang
diperlukan kepada pihak ketiga mana pun, sehubungan dengan Pengambilalihan dan Penawaran
Tender Wajib.
SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas sebanyak-banyaknya 139.815.952 (seratus tiga puluh
sembilan juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus lima puluh dua) saham Perseroan yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan, yang mewakili sekitar 34,77% (tiga puluh empat
koma tujuh tujuh persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
2. Harga Penawaran Tender Wajib
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp2.891 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh satu
Rupiah), yang mencerminkan penyesuaian terhadap harga minimum yang berlaku berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 9/2018, mengingat jangka waktu sejak tanggal Pengumuman
11
Page 14
Negosiasi Pengambilalihan hingga Tanggal Penawaran Tender Wajib melebihi batas waktu 6 (enam)
bulan setelah tanggal Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan, sebagaimana diatur dalam Pasal
17 huruf (d) POJK No. 9/2018. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 18 POJK No.
9/2018, Harga Penawaran Tender Wajib dihitung berdasarkan rata-rata harga tertinggi perdagangan
harian di BEI dalam 90 (sembilan puluh) Hari Kalender terakhir yang dihitung mundur dari 6 (enam)
bulan Tanggal Penawaran Tender Wajib, yaitu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender terakhir yang
dihitung mundur dari tanggal 23 Oktober 2025.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 POJK No. 9/2018, data harga tertinggi perdagangan harian
Saham yang diperdagangkan di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum
tanggal 23 Oktober 2025, yang merupakan 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penawaran Tender
Wajib, adalah sebagai berikut:
No. Hari / Day Tanggal / Date Harga Tertinggi (Rp)
1. Rabu 22 Oktober 2025 3.130
2. Selasa 21 Oktober 2025 3.180
3. Senin 20 Oktober 2025 3.090
4. Minggu 19 Oktober 2025 -
5. Sabtu 18 Oktober 2025 -
6. Jumat 17 Oktober 2025 3.170
7. Kamis 16 Oktober 2025 3.200
8. Rabu 15 Oktober 2025 3.200
9. Selasa 14 Oktober 2025 3.190
10. Senin 13 Oktober 2025 3.240
11. Minggu 12 Oktober 2025 -
12. Sabtu 11 Oktober 2025 -
13. Jumat 10 Oktober 2025 3.280
14. Kamis 9 Oktober 2025 3.220
15. Rabu 8 Oktober 2025 3.290
16. Selasa 7 Oktober 2025 3.350
17. Senin 6 Oktober 2025 3.390
18. Minggu 5 Oktober 2025 -
19. Sabtu 4 Oktober 2025 -
20. Jumat 3 Oktober 2025 3.320
21. Kamis 2 Oktober 2025 3.350
22. Rabu 1 Oktober 2025 3.680
23. Selasa 30 September 2025 3.680
24. Senin 29 September 2025 4.030
25. Minggu 28 September 2025 -
26. Sabtu 27 September 2025 -
27. Jumat 26 September 2025 4.080
28. Kamis 25 September 2025 3.390
29. Rabu 24 September 2025 3.390
30. Selasa 23 September 2025 3.490
31. Senin 22 September 2025 3.200
32. Minggu 21 September 2025 -
33. Sabtu 20 September 2025 -
12
Page 15
34. Jumat 19 September 2025 2.990
35. Kamis 18 September 2025 2.990
36. Rabu 17 September 2025 3.000
37. Selasa 16 September 2025 3.100
38. Senin 15 September 2025 3.260
39. Minggu 14 September 2025 -
40. Sabtu 13 September 2025 -
41. Jumat 12 September 2025 3.090
42. Kamis 11 September 2025 3.520
43. Rabu 10 September 2025 3.010
44. Selasa 9 September 2025 2.690
45. Senin 8 September 2025 2.470
46. Minggu 7 September 2025 -
47. Sabtu 6 September 2025 -
48. Jumat 5 September 2025 -
49. Kamis 4 September 2025 2.500
50. Rabu 3 September 2025 2.500
51. Selasa 2 September 2025 2.550
52. Senin 1 September 2025 2.500
53. Minggu 31 Agustus 2025 -
54. Sabtu 30 Agustus 2025 -
55. Jumat 29 Agustus 2025 2.490
56. Kamis 28 Agustus 2025 2.490
57. Rabu 27 Agustus 2025 2.500
58. Selasa 26 Agustus 2025 2.500
59. Senin 25 Agustus 2025 2.480
60. Minggu 24 Agustus 2025 -
61. Sabtu 23 Agustus 2025 -
62. Jumat 22 Agustus 2025 2.480
63. Kamis 21 Agustus 2025 2.480
64. Rabu 20 Agustus 2025 2.500
65. Selasa 19 Agustus 2025 2.490
66. Senin 18 Agustus 2025 -
67. Minggu 17 Agustus 2025 -
68. Sabtu 16 Agustus 2025 -
69. Jumat 15 Agustus 2025 2.430
70. Kamis 14 Agustus 2025 2.490
71. Rabu 13 Agustus 2025 2.500
72. Selasa 12 Agustus 2025 2.480
73. Senin 11 Agustus 2025 2.450
74. Minggu 10 Agustus 2025 -
75. Sabtu 9 Agustus 2025 -
76. Jumat 8 Agustus 2025 2.420
13
Page 16
77. Kamis 7 Agustus 2025 2.320
78. Rabu 6 Agustus 2025 2.400
79. Selasa 5 Agustus 2025 2.390
80. Senin 4 Agustus 2025 2.550
81. Minggu 3 Agustus 2025 -
82. Sabtu 2 Agustus 2025 -
83. Jumat 1 Agustus 2025 2.450
84. Kamis 31 Juli 2025 2.410
85. Rabu 30 Juli 2025 2.510
86. Selasa 29 Juli 2025 2.600
87. Senin 28 Juli 2025 2.390
88. Minggu 27 Juli 2025 -
89. Sabtu 26 Juli 2025 -
90. Jumat 25 Juli 2025 2.290
RATA-RATA HARGA TERTINGGI HARIAN 2.891
Jika MCJ melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib untuk semua Saham Yang
Ditawarkan, dengan jumlah maksimum total sebesar 139.815.952 (seratus tiga puluh sembilan juta
delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus lima puluh dua) saham, maka nilai total transaksi, jika
semua Saham Yang Ditawarkan dibeli, akan setara dengan Rp404.207.917.232 (empat ratus empat
miliar dua ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus tiga puluh dua Rupiah).
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender, yang dimulai 1 (satu) Hari
Kalender setelah tanggal Keterbukaan Informasi ini, yaitu dimulai pada 23 April 2026 dan berakhir
pada 22 Mei 2026 (“Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib”).
4. Tanggal Pembayaran
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 (b) POJK 9/2018, pembayaran kepada Pemegang Saham Yang
Ditawarkan yang berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib dan telah menyerahkan semua
dokumen yang diperlukan sesuai dengan Keterbukaan Informasi dan FPTW wajib dilakukan
selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) Hari Kalender sejak Tanggal Penutupan Penawaran
Tender Wajib. Dengan mempertimbangkan waktu administrasi penyelesaian transaksi, pembayaran
akan dilakukan pada tanggal 3 Juni 2026 (“Tanggal Pembayaran”).
5. Kewajiban Pengalihan Kembali Saham
Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh MCJ lebih
besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perseroan, MCJ wajib mengalihkan
kembali saham Perseroan tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor penuh Perseroan.
Kewajiban mengalihkan kembali saham Perseroan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1)
POJK No. 9/2018 wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran
Tender Wajib selesai dilaksanakan.
Kewajiban mengalihkan saham oleh MCJ sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) POJK No.
9/2018 tidak berlaku apabila setelah terjadinya Penawaran Tender Wajib, Perseroan melakukan aksi
korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21
ayat (1) POJK No. 9/2018.
14
Page 17
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Riwayat Singkat
Kalon Holdings Co., Ltd. atau Kalon adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara
Jepang, dengan nomor perusahaan 0100-01-257149. Berikut adalah keterangan mengenai Kalon:
Alamat : 3-2-5 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo, Japan.
Telepon : +81-3-4563-9300
Alamat e-mail : ProjectMirai@cvc.com
Kalon merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Kalon J Group Holdings, di mana
seluruh saham yang beredar dimiliki oleh Lumina, dan saham Lumina secara tidak langsung dimiliki
oleh dana investasi yang dikelola oleh anak perusahaan tertentu dari CVC Capital Partners plc atau
mitra umumnya (CVC Capital Partners plc dan entitas anak perusahaannya secara kolektif disebut
sebagai “CVC”, dan dana yang dikelola oleh anak perusahaan CVC Capital Partners plc disebut
sebagai “CVC Funds”). Berdasarkan Perjanjian Transaksi Dasar, setelah penyelesaian TOB,
direncanakan akan dibentuk suatu perusahaan tujuan khusus baru (“SPC Baru”) yang akan memiliki
seluruh saham Kalon dan akan bertindak sebagai pengendali langsung Kalon.
2. Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Utama Kalon
Kalon beroperasi sebagai perusahaan induk, yang sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh Kalon J Group
Holdings, di mana seluruh saham yang beredar secara tidak langsung dimiliki oleh dana investasi
yang dikelola oleh anak perusahaan tertentu dari CVC Funds.
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Berikut adalah struktur permodalan Kalon:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Nilai Persentase (%)
Kalon J Group Holdings Co. Ltd 336.450.050 JPY200 JPY66.689.990.000 100%
Jumlah 336.450.050 JPY200 JPY66.689.990.000 100%
4. Penerima Manfaat Kalon
Kalon sepenuhnya dimiliki oleh Kalon J Group Holdings dan secara tidak langsung dikendalikan oleh
CVC melalui Lumina.
CVC merupakan perusahaan terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di pasar reguler yang
dioperasikan oleh Euronext Amsterdam, yang tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku bagi
perusahaan yang tercatat di Euronext Amsterdam. CVC tidak diwajibkan untuk mengungkapkan
pemilik manfaat utama (ultimate beneficial owner) kepada regulator maupun kepada publik
berdasarkan peraturan yang berlaku bagi perusahaan yang tercatat di Euronext Amsterdam. CVC
tidak memiliki pemegang saham pengendali individu. Berdasarkan daftar pemegang saham CVC per
tanggal 27 Februari 2026 dan berdasarkan modal saham yang ditempatkan pada tanggal 27 Februari
2026, pemegang saham terbesar adalah Blue Owl Capital Inc., R. Van Rappard, dan D. Mackenzie,
masing-masing memiliki kurang dari 10% (sepuluh persen), dengan sisa saham dimiliki oleh
pemegang saham lainnya, masing-masing memiliki kurang dari 5% (lima persen).
5. Pengurusan
Berikut adalah struktur kepengurusan Kalon:
Direktur Representatif : Yukinori Sugiyama
15
Page 18
6. Hubungan Afiliasi antara Kalon dan Perseroan
Sebelum Pengambilalihan, Kalon tidak berafiliasi dengan Perseroan. Pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, Kalon merupakan pengendali tidak langsung dari Perseroan melalui kepemilikannya
pada MCJ.
7. Persetujuan yang Diwajibkan
Sehubungan dengan Pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib, Kalon telah memperoleh
seluruh persetujuan yang diperlukan dan telah memenuhi seluruh proses administratif yang
dipersyaratkan. Kalon juga telah memperoleh persetujuan atas merger control atau undang-undang
persaingan usaha di Jepang dan Vietnam. Tidak terdapat persetujuan lain yang diperlukan (termasuk
persetujuan dari pihak ketiga) sehubungan dengan Pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib.
8. Informasi Lainnya
Kalon dengan ini menyatakan bahwa:
(i) Kalon tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum atau peraturan yang berlaku di
yurisdiksinya;
(ii) Kalon tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
(iii) Kalon tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang untuk
menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
(iv) Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap Kalon dan/atau MCJ sehubungan
dengan rencana Penawaran Tender Wajib; dan
(v) Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap Kalon dan/atau MCJ sehubungan
dengan Pengambilalihan.
INFORMASI TENTANG PIHAK YANG DITUNJUK UNTUK MELAKSANAKAN PENAWARAN
TENDER WAJIB
1. Riwayat Singkat
Mandom Corporation atau MCJ adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara
Jepang, dengan nomor perusahaan 1200-01-090234. Berikut adalah keterangan mengenai MCJ:
Alamat : 5-12, Jyuniken-cho, Chuo-ku, Osaka 540-8530, Japan
Telepon : +81-6-6767-5001
Alamat e-mail : ir@mandom.com
MCJ merupakan perusahaan yang terdaftar di Prime Market Bursa Efek Tokyo dan memiliki kegiatan
operasional bisnis di seluruh Asia, termasuk di Indonesia melalui Perseroan, di mana MCJ memegang
65,23% (enam puluh lima koma dua tiga persen) saham per tanggal 31 Maret 2026 dan, dengan
demikian, bertindak sebagai pemegang saham pengendali Perseroan.
2. Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Utama MCJ
Manufaktur, pemasaran, dan penjualan kosmetik, produk perawatan rambut dan kulit, parfum, serta
produk perawatan pribadi lainnya (termasuk segmen produk untuk pria dan wanita).
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Berikut adalah struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham MCJ sebelum
Pengambilalihan:
16
Page 19
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)*
Modal Dasar 81.969.700 -
Modal Disetor dan Ditempatkan
The Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Akun Trust) 6.506 (ribu) 14,42%
Nishimura International Scholarship Foundation 3.600 (ribu) 7,98%
Japan Custody Bank, Ltd. (Akun Trust) 2.309 (ribu) 5,12%
Mandom Employee Shareholding Association 1.470 (ribu) 3,26%
M·N Holdings Corporation 1.070 (ribu) 2,37%
Motonobu Nishimura 933 (ribu) 2,07%
KIA Fund F149 (wakil tetap: Citibank, N.A.) 749 (ribu) 1,66%
BNP PARIBAS LUXEMBOURG/2S/JASDEC/JANUS HENDERSON HORIZON
685 (ribu) 1,52%
FUND (wakil tetap: The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation Limited)
JP MORGAN CHASE BANK 385781 (wakil tetap: Mizuho Bank, Ltd.) 514 (ribu) 1,14%
BNY GCM Client Account JPRD AC ISG (FE-AC) (wakil tetap: Mitsubishi UFJ
501 (ribu) 1,11%
Bank, Ltd.)
Pemegang saham lainnya 26.800 (ribu) 59,37%
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan (Tidak Termasuk Saham Treasuri) 45.136.364* 100,00%*
Catatan:
* Jumlah modal disetor dan ditempatkan yang tertulis tidak termasuk 3.131.990 (tiga juta seratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan
puluh) saham treasuri. Sehingga, jumlah modal disetor dan ditempatkan yang mencakup saham treasuri sebesar 48.269.212 (empat puluh
delapan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus dua belas) saham.
Berikut adalah struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham MCJ setelah Pengambilalihan:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)**
Modal Dasar 81.969.700 -
Modal Disetor dan Ditempatkan
Kalon Holdings Co., Ltd 32.359.329 71,69%
Nishimura International Scholarship Foundation 3.600 (ribu) 7,98%
M·N Holdings Corporation 1.070 (ribu) 2,37%
Ken Nishimura 47 (ribu)* 0,11%*
Motonobu Nishimura 45 (ribu)* 0,10%*
Pemegang saham lainnya 8.013.735 17,75%
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan (Tidak Termasuk Saham Treasuri) 45.136.364** 100,00%**
Catatan:
* Jumlah saham yang akan dimiliki oleh Ken Nishimura dan Motonobu Nishimura tunduk pada pembatasan pengalihan atas Saham Terbatas.
** Jumlah modal disetor dan ditempatkan yang tertulis tidak termasuk 3.132.848 (tiga juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh
delapan) saham treasuri. Sehingga, jumlah modal disetor dan ditempatkan yang mencakup saham treasuri sebesar 48.269.212 (empat puluh
delapan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus dua belas) saham.
4. Penerima Manfaat dari MCJ
Sebelum Pengambilalihan, penerima manfaat MCJ adalah Motonobu Nishimura dengan kepemilikan
saham sebelum Pengambilalihan yaitu 2,07% (dua koma nol tujuh persen) saham di MCJ.
Setelah Pengambilalihan dan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Transaksi Dasar dan
Perjanjian Pemegang Saham, Lumina dan Pemegang Saham Keluarga Nishimura akan bertindak
sebagai pengendali bersama atas Kalon, dan karena itu, dianggap bertindak secara bersama-sama
sebagai pengendali tidak langsung MCJ. CVC melalui Lumina tidak memiliki penerima manfaat
individu atau pemegang saham pengendali. Sebagai salah satu pengendali bersama dari MCJ,
Motonobu Nishimura bertindak sebagai penerima manfaat dari MCJ.
5. Pengurusan
Berikut adalah struktur kepengurusan MCJ:
17
Page 20
Direktur Perwakilan dan Ketua : Motonobu Nishimura
Direktur Perwakilan dan Presiden Eksekutif : Ken Nishimura
Direktur dan Pejabat Eksekutif Senior : Shinichiro Koshiba
Direktur dan Pejabat Eksekutif Senior : Koichi Watanabe
Direktur Eksternal : Hitoshi Tanii
Direktur Eksternal : Tetsuro Harada
Direktur Eksternal : Mami Ito
Anggota Dewan Audit dan Pengawas : Yasuaki Kameda
Anggota Dewan Audit dan Pengawas Eksternal : Mikiharu Mori
Anggota Dewan Audit dan Pengawas Eksternal : Motohiro Tanaka
6. Hubungan Afiliasi antara MCJ dan Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, MCJ memiliki 65,23% (enam puluh lima koma dua tiga
persen) saham di Perseroan. Oleh karena itu, MCJ dianggap sebagai afiliasi Perseroan dan bertindak
sebagai pemegang saham pengendali Perseroan.
7. Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, MCJ dengan ini menyatakan bahwa MCJ memiliki
dana yang cukup untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib guna membeli seluruh saham
Perseroan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini. Dana tersebut berasal dari kas internal MCJ.
Dokumen yang menjadi bukti kecukupan dana Mandom Corporation untuk melaksanakan Penawaran
Tender Wajib meliputi:
(i) Surat konfirmasi kecukupan dana yang diterbitkan oleh MUFG Bank, Ltd. tanggal 30 Maret 2026;
dan
(ii) Surat pernyataan kecukupan dana sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib atas saham PT
Mandom Indonesia Tbk oleh Mandom Corporation tanggal 30 Maret 2026.
8. Persetujuan yang Diwajibkan
Sehubungan dengan Pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib, MCJ telah memperoleh seluruh
persetujuan yang diperlukan dan telah memenuhi seluruh proses administratif yang dipersyaratkan.
MCJ juga telah memperoleh persetujuan atas merger control atau undang-undang persaingan usaha
di Jepang dan Vietnam. Tidak terdapat persetujuan lain yang diperlukan (termasuk persetujuan dari
pihak ketiga) sehubungan dengan Pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib.
9. Informasi Lainnya
MCJ dengan ini menyatakan bahwa:
(i) MCJ tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum atau peraturan yang berlaku di
yurisdiksinya;
(ii) MCJ tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
(iii) MCJ tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang untuk
menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
18
Page 21
(iv) Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum yang diajukan terhadap MCJ dan/atau Kalon
sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib; dan
(v) Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum yang diajukan terhadap MCJ dan/atau Kalon
sehubungan dengan Pengambilalihan.
DESKRIPSI PERSEROAN
1. Sejarah Singkat
PT Mandom Indonesia Tbk atau Perseroan didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing sebagai PT Tancho Indonesia Co. Ltd., berdasarkan Akta Pendirian
No. 14 tanggal 5 November 1969 yang dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
Pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
J.A.5/150/18 tanggal 28 November 1970, dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia No. 24 tanggal 23 Maret 1971, Tambahan No. 141.
Pada tahun 1990, PT Tancho Indonesia Co. Ltd. mengubah nama menjadi PT Tancho Indonesia
berdasarkan Akta Notaris No. 53 tanggal 6 Maret 1990 yang dibuat di hadapan Lukman Kirana, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. C2-2132.HT.01.04.TH.90 tanggal 11 April 1990.
Pada 28 Agustus 1993, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal berdasarkan Surat No. S-1340/PM/1993 untuk penawaran umum perdana Perseroan
sebanyak 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000 (seribu
Rupiah) per saham kepada publik.
Pada tahun 1997, PT Tancho Indonesia mengubah nama menjadi PT Tancho Indonesia Tbk sesuai
dengan Akta Notaris No. 25 tanggal 14 Mei 1997 yang dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan,
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. C2-6205.HT.01.04.TH.97 tanggal 4
Juli 1997.
Pada tahun 2001, PT Tancho Indonesia Tbk mengubah nama menjadi PT Mandom Indonesia Tbk
sesuai dengan Akta Notaris No. 6 tanggal 2 November 2000 yang dibuat di hadapan Amrul
Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. C-
24619.HT.01.04.TH.2000 tanggal 27 November 2000.
Pada 18 Juni 2021, Perseroan melalui RUPS Luar Biasa mengambil alih 208.238.267 (dua ratus
delapan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh tujuh) saham ACG International
Sdn, Bhd, dan 909.216 (sembilan ratus sembilan ribu dua ratus enam belas) saham Alliance
Cosmetics Pte. Ltd di bawah PT Alliance Cosmetics. Kemudian, pada tanggal 18 Juni 2021, setelah
RUPS selesai, Perseroan menandatangani Perjanjian Hak Mengikat atas Saham sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Notaris No. 71 tanggal 18 Juni 2021 mengenai Perjanjian Pengikatan
Pengalihan Hak atas Saham PT Alliance Cosmetics antara ACG International Sdn, Bhd dan Alliance
Cosmetics Pte. Ltd sebagai penjual, dan Perseroan sebagai pembeli, yang dibuat oleh Elizabeth
Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan harga akuisisi sebesar Rp7.679.895.576
(tujuh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus
tujuh puluh enam Rupiah).
Pada 30 Juni 2022, Perseroan melakukan penambahan kepemilikan saham di PT Alliance
Cosmetics, dengan menandatangani akta perjanjian pembelian terkait penjualan 16.500.000 (enam
belas juta lima ratus ribu) saham atau setara dengan 7,312% (tujuh koma tiga satu dua persen)
kepemilikan, yang dimiliki oleh ACG International Sdn. Bhd. dengan harga jual yang disepakati
sebesar Rp501.699.989 (lima ratus satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
delapan puluh sembilan Rupiah).
Dalam RUPS tanggal 10 Mei 2023, para pemegang saham menyetujui pemecahan saham,
mengurangi nilai nominal saham dari Rp500 (lima ratus Rupiah) per saham (jumlah penuh) menjadi
19
Page 22
Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham (jumlah penuh) yang berlaku efektif sejak 6 Juni
2023 sesuai dengan persetujuan dari BEI. Perubahan ini telah dibuat di hadapan Notaris Ambiati,
S.H., dengan Akta Notaris No. 39 tanggal 10 Mei 2023 dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0027738.AH.01.02.
TAHUN 2023. Berdasarkan Surat BEI No. S-02346/BEI.PP3/03-2023 tanggal 15 Maret 2023, BEI
telah menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan; dengan demikian, saham Perseroan
yang tercatat di BEI efektif sejak 6 Juni 2023 menjadi Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham
(jumlah penuh).
Pada 10 April 2026, Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi kepada pemegang
saham Perseroan sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha yang belum terdapat
di anggaran dasar Perseroan dan akan dijalankan, yaitu penyewaan gudang dan fasilitas
penyimpanan mandiri (KBLI 68126). Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan diwajibkan
untuk memperoleh persetujuan RUPS dalam melakukan penambahan kegiatan usaha. Sehubungan
dengan hal tersebut, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham Perseroan
melalui RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada 19 Mei 2026.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Akta Notaris No. 39 tanggal 10 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ambiati, S.H.,
Notaris di Bekasi, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0065817 tanggal 19 Mei
2023, maksud dan tujuan serta bidang usaha utama Perseroan adalah sebagai berikut:
(i) Menjalankan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Industri manufaktur, yaitu:
• Industri kimia dan produk kimia; dan
• Industri karet, barang-barang dari karet dan plastik;
b. Perdagangan besar, tidak termasuk mobil dan sepeda motor.
(ii) Untuk mencapai maksud dan tujuan yang disebutkan di atas, Perseroan berhak menjalankan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Dalam industri kimia dan produk yang terbuat dari bahan kimia, yaitu:
• KBLI 20232 (industri kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi); dan
• KBLI 20231 (industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga);
b. Dalam industri karet, barang-barang dari karet dan plastik dengan KBLI 22220 (industri
barang dari plastik untuk pengemasan); dan
c. Dalam perdagangan besar kosmetik dengan KBLI 46443 (perdagangan besar kosmetik
untuk manusia).
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang
Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp250) Persentase (%)
Modal Dasar 1.608.533.336 402.133.334.000
Modal Disetor dan Ditempatkan
Mandom Corporation 262.317.382 65.579.345.500 65,23%
20
Page 23
PT Asia Jaya Paramita 45.716.520 11.429.130.000 11,37%
Lie Harjono 506.008 126.502.000 0,13%
Hirokazu Kagami 40.000 10.000.000 0,01%
Naoya Koizumi 25.776 6.444.000 0,01%
Masyarakat Warkat 22.018.428 5.504.607.000 5,48%
Masyarakat Non Warkat 71.509.220 17.887.305.000 17,78%
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan 402.133.334 100.533.333.500 100,00%
Saham Dalam Portepel 1.206.400.002 301.600.000.500
4. Pengurusan
Berdasarkan Akta Notaris No. 117 tanggal 27 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ambiati, S.H., Notaris
di Bekasi, yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.09-0297484 tanggal 13 Juni 2025,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Shinichiro Koshiba
Komisaris : Masanori Sawada
Komisaris : Lie Harjono
Komisaris Independen : Heri Martono
Komisaris Independen : Bowo Priyatno
Komisaris Independen : Tiurma Rondang Sari
Direksi
Presiden Direktur / CEO : Koichi Watanabe
Direktur / SEO : Teiji Izawa
Direktur / SEO : Toru Onishi
Direktur : Sanyata Adi Saputra
Wakil Direktur / SEO : Budi Sudarta
Wakil Direktur / SEO : Hirokazu Kagami
Wakil Direktur / SEO : Hideki Nakamura
5. Persetujuan yang Diwajibkan
Selain persetujuan dari OJK, Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS
sehubungan dengan Pengambilalihan. Selain itu, tidak terdapat perizinan atau persetujuan dari
otoritas pemerintah yang berwenang yang wajib diperoleh oleh Perseroan, dan tidak terdapat
persetujuan lain yang diperlukan dari, atau pemberitahuan lain yang diperlukan kepada pihak ketiga
mana pun, sehubungan dengan Pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib.
PROSEDUR PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pemegang saham yang berhak untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib adalah
Pemegang Saham Publik yang telah melengkapi dan menyerahkan semua dokumen yang diwajibkan
sebagaimana diatur dalam Penawaran Tender Wajib ini sebelum Tanggal Penutupan Penawaran
Tender Wajib ("Pemohon"). Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah
21
Page 24
membuka rekening efek dengan perusahaan efek/Bank Kustodian yang namanya terdaftar dalam
penitipan kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib.
Untuk pemegang saham yang memegang sahamnya dalam bentuk warkat (script) dan bermaksud
menawarkan sahamnya kepada pihak yang ditunjuk untuk melakukan Penawaran Tender Wajib,
pemegang saham yang bersangkutan wajib untuk:
i. memastikan dan mengonfirmasi bahwa sertifikat saham kolektif telah terdaftar atas nama mereka
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan;
ii. membuka rekening efek pada perusahaan efek/Bank Kustodian;
iii. mengonversi saham dalam bentuk warkat (script) menjadi saham tanpa warkat paling lambat 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib;
iv. memastikan dan mengonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif telah dilakukan melalui
perusahaan efek/Bank Kustodian, di mana pemegang saham terkait telah membuka rekening
efek;
v. memastikan bahwa seluruh saham Perseroan yang dimiliki oleh Pemohon berbentuk tanpa
warkat (scripless); dan
vi. menanggung seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan konversi saham tersebut.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib (FPTW)
Semua Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat berpartisipasi dalam proses Penawaran
Tender Wajib sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam FPTW dan
Keterbukaan Informasi ini tidak akan diproses, dan pemegang saham terkait tidak akan
diperkenankan berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.
i. Pemohon dapat memperoleh FPTW dari Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan dengan
mengirimkan e-mail kepada BAE sebagaimana di bawah ini :
Biro Administrasi Efek
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral, lantai 2
Jl. Jend. Sudirman No.47-48
Jakarta Selatan 12930, DKI Jakarta
Telepon: +62 21 2525 666
Alamat e-mail: rsrbae@registra.co.id
www.registra.co.id
Pemohon selanjutnya akan menerima FPTW melalui balasan email dari BAE.
ii. FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani harus dikembalikan kepada BAE melalui e-mail
dalam bentuk salinan pindai (scan) sebelum dokumen asli kemudian dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, dimulai pada
Tanggal Penawaran Tender Wajib dan berakhir pada Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib.
4. Pengajuan Penawaran Tender Wajib
Rincian tentang proses pengajuan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai
berikut:
22
Page 25
i. Pemohon atau perwakilannya yang berwenang wajib melengkapi permohonan selama periode
Penawaran Tender Wajib kepada BAE dengan melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4
(empat) rangkap asli serta melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Individu
• Salinan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; atau
• Salinan fotokopi paspor dan/atau kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku
untuk pemegang saham asing.
b. Pemegang Saham Institusi
• Salinan fotokopi anggaran dasar dan akta yang memuat susunan terbaru Direksi dan
Dewan Komisaris; atau
• Salinan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor (untuk warga negara asing)
dari Direktur yang berwenang mewakili pemegang saham institusi.
ii. Apabila FPTW ditandatangani oleh perwakilan Pemohon yang berwenang, maka surat kuasa asli
harus disiapkan dalam format yang dapat diterima oleh BAE, ditandatangani dengan sah, dan
diserahkan bersama FPTW serta dokumen pendukungnya.
iii. Dokumen yang diperlukan dapat terlebih dahulu diserahkan kepada BAE melalui e-mail dalam
bentuk salinan pindai (scan), yang selanjutnya diikuti dengan penyerahan dokumen asli ke kantor
BAE.
5. Bukti Penerimaan
i. Setelah menyerahkan FPTW yang telah diisi beserta semua dokumen pendukung lainnya kepada
BAE, Pemohon akan menerima bukti penerimaan partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib,
yang akan diberi tanggal, ditandatangani, dan dicap oleh BAE (“Bukti Penerimaan”) serta dikirim
melalui e-mail.
ii. Perusahaan efek/Bank Kustodian Pemohon yang ingin berpartisipasi dalam Penawaran Tender
Wajib harus memasukkan instruksi TEND melalui menu Corporate Action/CA Election di C-BEST
dengan memilih opsi CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib,
sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh KSEI.
iii. Saham Pemohon yang diinstruksikan untuk partisipasi tersebut akan secara otomatis diblokir
dengan status “Blocked for CA,” yang berarti saham tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau
diperdagangkan kecuali dalam hal terdapat pembatalan dari perusahaan efek/Bank Kustodian
Pemohon, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan
Informasi ini.
iv. Jika perusahaan efek/Bank Kustodian Pemohon gagal memasukkan instruksi TEND melalui
menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih opsi CASH paling lambat pada
hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib, sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh KSEI,
aplikasi untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib akan dianggap tidak valid dan tidak
akan diproses.
6. Pembatalan Aplikasi Penawaran Tender Wajib
Setiap saat sebelum periode Penawaran Tender Wajib berakhir, Pemohon yang telah mengajukan
partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib dapat membatalkan partisipasinya melalui perusahaan
efek atau Bank Kustodian mereka, untuk seluruh atau sebagian saham Pemohon dalam Perseroan
yang telah dipindahkan ke rekening penampungan dengan memberikan pemberitahuan tertulis
melalui e-mail kepada perusahaan efek/Bank Kustodian.
23
Page 26
Pemohon yang membatalkan partisipasi mereka dalam Penawaran Tender Wajib juga harus
membatalkan instruksi CASH di menu TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/Bank Kustodian
mereka. Instruksi pembatalan tersebut akan secara otomatis mengubah status saham Pemohon dari
“Blocked for CA” menjadi “Available.”
7. Verifikasi
Pada akhir setiap hari selama periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar
Pemohon kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang sahamnya telah diberikan status “Blocked
for CA.” Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE kemudian akan memeriksa daftar tersebut untuk
memverifikasi dan mengonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dalam Perseroan sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk harus memberikan konfirmasi
tersebut kepada KSEI. Penetapan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
bersifat final dan mengikat bagi semua Pemohon.
8. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mentransfer saham Perseroan yang dimiliki oleh Pemohon
yang disetujui dari rekening penampungan ke rekening efek terdaftar atas nama Perusahaan Efek
Yang Ditunjuk untuk Penawaran Tender Wajib.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada
Tanggal Pembayaran oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama
MCJ, melalui KSEI. KSEI akan mendistribusikan hasil bersih (setelah dikurangi biaya transaksi)
melalui C-BEST ke masing-masing sub-rekening efek atau rekening CA dari perusahaan efek/Bank
Kustodian Pemohon yang disetujui.
Perusahaan efek/Bank Kustodian dari masing-masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
mengirimkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran terkait dengan
Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
9. Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui terkait Penawaran Tender Wajib akan dilakukan
setelah dikurangi komisi, biaya transaksi bursa, dan seluruh pajak yang berlaku yang akan
ditanggung oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% dari Harga
Penawaran Tender Wajib.
10. Pembatalan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib tidak dapat dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi terkait Penawaran
Tender Wajib diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu MCJ dalam penyelenggaraan/melaksanakan
Penawaran Tender Wajib:
1. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Indo Premier Sekuritas
Pacific Century Place, lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Lot 10
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Telepon : +62 21 5088 7168
Alamat e-mail : ips-mto.tcid@ipc.co.id
Situs web : www.indopremier.com
24
Page 27
Izin Perusahaan Efek: KEP-11/PM/PEE/1996 tanggal 1 Oktober 1996 sebagai Perantara
Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk
melaksanakan pekerjaan administratif sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian
Penawaran Tender Wajib atas nama MCJ sebagai pihak yang ditunjuk, termasuk untuk (i)
bersama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii)
menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.
2. Konsultan Hukum / Legal Counsel
ALTA Advocates
Sampoerna Strategic Square
South Tower, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46
Jakarta Selatan 12930, DKI Jakarta
Telepon : +62 811 978 2024
Alamat e-mail : office@altaadvocates.com
Situs web : www.altaadvocates.com
Partner : Kristo Molina
Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk
memberikan advis hukum kepada Kalon dan MCJ tentang Penawaran Tender Wajib dan
memastikan bahwa Penawaran Tender Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan
peraturan yang berlaku di Indonesia.
3. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Telepon : +62 21 2509 8080
Faksimile : +62 21 2509 8090
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam
bentuk scripless) yang telah dialihkan ke rekening penampungan; (ii) mengeluarkan daftar
Pemohon yang telah mentransfer saham mereka ke rekening penampungan; (iii) menerima dana
untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama MCJ; dan (iv)
selanjutnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
efek/Bank Kustodian terkait).
4. Biro Administrasi Efek
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building, lantai 2
Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48
Jakarta Selatan 12930, DKI Jakarta
Telepon : +62 21 2525 666
Alamat e-mail : rsrbae@registra.co.id
Situs web : www.registra.co.id
Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk mendistribusikan dan
menyediakan FPTW serta salinan Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini, menerima
FPTW dari Pemohon setelah konfirmasi oleh perusahaan efek/Bank Kustodian, mengeluarkan
Bukti Penerimaan FPTW, memverifikasi keakuratan data yang diterima dari Pemohon,
menyediakan laporan harian selama periode Penawaran Tender Wajib kepada Perusahaan Efek
Yang Ditunjuk, bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk melakukan rekonsiliasi
25
Page 28
harian dengan KSEI dan memverifikasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan
syarat dan ketentuan dari Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib ini.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, Pemegang Saham
Publik dapat menghubungi pihak-pihak di bawah ini pada Hari Kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai
dengan 16.00 WIB:
Biro Administrasi Efek
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral, lantai 2
Jl. Jend. Sudirman No.47-48
Jakarta Selatan 12930, DKI Jakarta
Telepon: +62 21 2525 666
Alamat e-mail: rsrbae@registra.co.id
www.registra.co.id
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Indo Premier Sekuritas
Pacific Century Place, lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Lot 10
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Telepon: +62 21 5088 7168
Alamat e-mail: ips-mto.tcid@ipc.co.id
www.indopremier.com
26
Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kalon Holdings Co., Ltd.
p.1 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra.
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Ditunjuk
p.5
unresolved
org
Kalon J Group Holdings Co., Ltd.
p.6
unresolved
org
Lumina International Holdings Limited
p.6 ×2
unresolved
org
N Holdings Corporation
p.6 ×6
unresolved
org
Jasa Keuangan Jepang
p.7
unresolved
—
Motonobu Nishimura
· Direktur
p.8 ×5
unresolved
org
Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Akun Trust)
p.9 ×2
unresolved
org
Nishimura International Scholarship Foundation
p.9 ×4
unresolved
org
Japan Custody Bank, Ltd. (Akun Trust)
p.9 ×2
unresolved
—
Mandom Employee Shareholding Association
p.9 ×2
unresolved
org
M·N Holdings Corporation
p.9 ×4
unresolved
org
KIA Fund F149 (wakil tetap: Citibank, N.A.)
p.9 ×2
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.9 ×2
unresolved
org
JP MORGAN CHASE BANK 385781 (wakil tetap: Mizuho Bank, Ltd.)
p.9 ×2
unresolved
org
Ditempatkan Kalon Holdings Co., Ltd
p.10 ×2
unresolved
org
CVC Capital Partners Asia VI Limited
p.11
unresolved
org
Jersey. CVC Capital Partners Asia VI Limited
p.11
unresolved
org
Ditempatkan Mandom Corporation
p.11 ×2
unresolved
org
Riwayat Singkat Kalon Holdings Co., Ltd.
p.17
unresolved
org
Kalon J Group Holdings Co. Ltd
p.17
unresolved
org
Blue Owl Capital Inc.
p.17
unresolved
org
Riwayat Singkat Mandom Corporation
p.18
unresolved
org
PT Tancho Indonesia Co. Ltd.
p.21 ×2
unresolved
person
Abdul Latief
· Notaris
p.21
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.21
unresolved
person
Lukman Kirana
· Notaris
p.21
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.21 ×5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.21
unresolved
org
Tancho Indonesia Tbk
p.21 ×6
unresolved
person
Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.21 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.21
unresolved
org
Alliance Cosmetics Pte. Ltd
p.21 ×4
unresolved
org
PT Alliance Cosmetics. Kemudian
p.21
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.21
unresolved
org
ACG International Sdn. Bhd.
p.21
unresolved
person
Ambiati
· Notaris
p.22 ×4
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Plaza Sentral
p.24 ×2
unresolved
org
Jakarta Selatan 12930, DKI Jakarta
p.24 ×4
unresolved
org
Bank Kustodian Pemohon
p.25 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Pacific Century Place
p.26 ×2
unresolved
org
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
p.26 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Building
p.27
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.