Skip to content
Back to announcement

20240220_BEKS_Pemanggilan RUPS_31579144_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                  PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk
                                               PEMANGGILAN
                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Serang dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
yang akan diselenggarakan pada:

   Hari/Tanggal          : Rabu, 13 Maret 2024
   Waktu                 : Pkl. 09.00 WIB s/d selesai
   Tempat                : Aston Serang Hotel & Convention Center
                             Jl. Syech Nawawi Al Bantani No. 29 Pakupatan KM.4
                             Kota Serang – Banten

   Dengan mata acara     :
   1.   Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan
        Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
        jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
        pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2023.
        Penjelasan:
        a.   Sesuai Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UUPT”, Direksi
             menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
        b.   Sesuai Pasal 1 ayat 1 POJK No.29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan
             Publik: Laporan Tahunan adalah laporan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam
             melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap Emiten atau Perusahan Publik dalam kurun waktu 1
             (satu) tahun buku kepada Rapat Umum Pemegang Saham yang disusun berdasarkan ketentuan dalam
             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
        c.   Sesuai Pasal 11 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan mata acara RUPS Tahunan.

   2.   Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada
        Tanggal 31 Desember 2024.
        Penjelasan:
        a.   Sesuai Pasal 59 POJK No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaran
             Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka: Penunjukan dan pemberhentian akuntan publik
             dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis
             tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris dengan
             wajib memperhatikan rekomendasi komite audit;
        b.   Sesuai Pasal 11 ayat (6) huruf c Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan mata acara RUPS Tahunan.

   3.   Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
        Penjelasan:
        Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (6) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, tentang usulan penggunaan
        Laba Perseroan jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
   4.   Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum Terbatas VII
        Perseroan.
        Penjelasan:
        Sesuai POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Pasal
        6 ayat (1): Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
        Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
        direalisasikan dan ayat (2): Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada
Page 2
           ayat (1) wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan, Perseroan wajib
           menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum
           Terbatas VII.
Catatan:

1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan
     Panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan Pasal 12 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan;

2.   Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan
     suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada
     tanggal 19 Februari 2023, pukul 16.00 WIB;

3.   Mekanisme Kehadiran dalam Rapat dan Pemberian Kuasa
     3.1 Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa
         Asli, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
         selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak
         diperhitungkan dalam pemungutan suara;
     3.2 Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan :

                                                     PT Raya Registra Saham
                                                      Gedung Plaza Sentral
                                          Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48, Jakarta 12930
                                        Telepon (021) 2525666 Faksimili (021) 2525028

     3.3 Sebagai langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 dan mendukung upaya Pemerintah memutus
         rantai penyebaran Covid-19, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak
         hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan Biro Administrasi
         Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan (“Penerima Kuasa
         Independen”) melalui eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian
         Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejak pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
         penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024, sampai dengan pukul 12.00 WIB.
         Pemberian kuasa secara elektronik (e_Proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang
         ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan;

     3.4 Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan
         menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
         ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis
         untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Bagi pemegang saham
         berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan
         pengurus yang terakhir.
           Kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan
           dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat berlangsung.

4.   Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar
     Perseroan, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan
     RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan
     pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan dengan melampirkan
     identitas serta bukti kepemilikan sahamnya;

5.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di
     tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                               Serang, 20 Februari 2024

                                   PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Tbk
                                                       DIREKSI
Page 3

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published20 Feb 2024
Pages3
Characters7,797
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Raya Registra Saham p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result