Skip to content
Back to announcement

20260422_SOFA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32072628_lamp1.pdf

Board change Needs review SOFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.929
Ns Solusi
sz Environment
TE Asia Tbk.

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK (“PERSEROAN”)
Nomor: 004/BOC-SEA/IV/2026

TENTANG
PERUBAHAN KETUA KOMITE NOMINASI & REMUNERASI

MENIMBANG:

1. Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan, diperlukan Komite Nominasi dan Remunerasi yang
dipimpin oleh seorang Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi,

2. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi harus berasal dari Komisaris
Independen,

3. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan Keputusan Dewan
Komisaris.

MENGINGAT:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik,

3. Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahannya,

4. Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang Pedoman Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan No. 002/SK-BOC/BFI/I/2025 tanggal 31 Januari 2025,
dan

5. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 18
Desember 2025.

MEMUTUSKAN

1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Eric Effendy dari jabatannya selaku Ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi.
2. Menetapkan Bapak Djoko Hendratto, selaku Komisaris Independen Perseroan,
sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang baru.
3. Menegaskan kembali susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagai
berikut:
Ketua : Djoko Hendratto
Anggota : Hardy Satya
Anggota : Fastabigul Khair Algatot

4. Perubahan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi ini berlaku efektif terhitung sejak
tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini sampai dengan 18 Desember 2030.

Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal

Seguis Center, 3rd Floor, Unit 305, J 20 x
Phone. 46221529 07351 | www.solusienvironmentasia.com
Page 2 OCR 0.905
Na sara
ss” Environment
TE Asia Tbk.

ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta, 21 April 2026

Dewan Komisaris
PT Solusi Environment Asia Tbk

Komisaris Independen

PT. Solusi Environment Asia Tbk. (SOFA:IJ) r
Seguis Center, 3rd Floor, Unit 305, Jl. Jend. Sudirman No.71, Jakarta 12190
Phone. 16221529 07 351 | www.solusienvironmentasia.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.53 MB
Published23 Apr 2026
Pages2
Characters2,711
Text sourceOCR
OCR confidence0.917

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK p.1 ×8
linked person Djoko Hendratto · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Hardy Satya · Anggota p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Environment TE Asia Tbk. p.1 ×2
unresolved person Eric Effendy p.1
unresolved person Fastabigul Khair Algatot · Anggota p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 44 ms 13 Sep 2026 14:25

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result