Back to announcement
20260422_SOFA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32072628_lamp1.pdf
Board change Needs review SOFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.929
Ns Solusi sz Environment TE Asia Tbk. SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK (“PERSEROAN”) Nomor: 004/BOC-SEA/IV/2026 TENTANG PERUBAHAN KETUA KOMITE NOMINASI & REMUNERASI MENIMBANG: 1. Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, diperlukan Komite Nominasi dan Remunerasi yang dipimpin oleh seorang Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, 2. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi harus berasal dari Komisaris Independen, 3. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan Keputusan Dewan Komisaris. MENGINGAT: 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, 3. Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahannya, 4. Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan No. 002/SK-BOC/BFI/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, dan 5. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 18 Desember 2025. MEMUTUSKAN 1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Eric Effendy dari jabatannya selaku Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. 2. Menetapkan Bapak Djoko Hendratto, selaku Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang baru. 3. Menegaskan kembali susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagai berikut: Ketua : Djoko Hendratto Anggota : Hardy Satya Anggota : Fastabigul Khair Algatot 4. Perubahan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini sampai dengan 18 Desember 2030. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal Seguis Center, 3rd Floor, Unit 305, J 20 x Phone. 46221529 07351 | www.solusienvironmentasia.com
Page 2 OCR 0.905
Na sara ss” Environment TE Asia Tbk. ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta, 21 April 2026 Dewan Komisaris PT Solusi Environment Asia Tbk Komisaris Independen PT. Solusi Environment Asia Tbk. (SOFA:IJ) r Seguis Center, 3rd Floor, Unit 305, Jl. Jend. Sudirman No.71, Jakarta 12190 Phone. 16221529 07 351 | www.solusienvironmentasia.com
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Environment TE Asia Tbk.
p.1 ×2
unresolved
person
Eric Effendy
p.1
unresolved
person
Fastabigul Khair Algatot
· Anggota
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
44 ms
13 Sep 2026 14:25
no text layer - needs OCR